Home Blog Page 5055

Peringati Haornas ke-36, Umar Zunaidi: Diharapkan Capai Target

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Walaupun di guyur hujan gerimis, Pemerintah Kota Tebingtinggi bersama Dinas Pemuda dan Olahraga, Koni, pelajar, ASN dan Forkompinda tetap melaksanakan peringatan ke-36 Hari Olahraga Nasional (Haornas) di Lapangan Sepak Bola Ramlan Yatim, Jalan Gunung Lauser Kota Tebingtinggi, Senin (9/9).

Wali Kota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan dalam sambutan Menteri Pemuda dan Olahraga mengatakan, pembangunan di dalam olahraga tidak hanya jasmani saja tetapi juga rohani, karena dengan sehat rohani berarti telah mendukung kebijakan bapak Presiden tentang revolusi mental, serta SDM unggul Indonesia maju.

Selanjutnya, pembinaan atlit muda berbakat yang di dukung oleh talent identification dan talent scouting yang tepat, telah dibuktikan pula pada perhelatan Asean Schools Games (ASG) 2019 di Semarang, Indonesia tidak sekadar sukses menjadi tuan rumah dan memenuhi target juara umum, namun secara keseluruhan, Indonesia mampu melampaui target dengan mengoleksi 43 emas, 34 perak, dan 25 perunggu.

Dan seperti yang kita ketahui tahun 2018 pada perhelatan Asian Games dan Asian Paragames, kita mendapat kado yang istimewa dari para atlit nasional, peringkat ke 4 pada ajang Asian Games 2018 dengan perolehan 98 medali yang terdiri dari 31 Emas, 24 Perak dan 43 Perunggu.

“Yang lebih membanggakan lagi atlit Disabilitas juga mampu mencatatkan sejarah baru kita menjadi peringkat kelima ajang Asian Paragames 2018 dengan perolehan 135 medali yang terdiri dari 37 Emas, 47 Perak dan 51 Perunggu,” bilangnya.

Diungkapkan Umar Zunaidi, tahun ini Kota Tebingtinggi telah menyiapkan atlit-atlit yang akan bertanding dalam perhelatan Olimpiade dan Paralimpiade Tahun 2020 yang akan diselenggarakan di Tokyo, cabang-cabang olahraga yang akan dipertandingkan dalam Olimpide 2020 merupakan cabang olahraga unggulan, dan diharapkan mampu melampaui target yang ditentukan.

Kegiatan diwarnai dengan penyerahan piagam penghargaan kepada pengurus cabang olahraga Kota Tebingtinggi dan penyerahan tali asih kepada stlit berprestasi yang diserahkan langsung oleh Walikota Tebingtinggi. (ian/han)

Ramses Lumban Gaol Diunjuk sebagai Ketua DPRD Humbahas

Ramses Lumban Gaol
Ramses Lumban Gaol

HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – Ketua Umum DPP PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, menunjuk Ramses Lumban Gaol sebagai Ketua DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan periode 2019-2024.

Penunjukkan itu berdasarkan surat yang diterbitkan, pada 4 September 2019 bernomor 548/IN/DPP/I/2019 perihal pengesahaan dan penetapan calon Ketua DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan.

Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Humbang Hasundutan, Kepler Torang Sianturi membenarkan hal tersebut.

Dia mengatakan, Megawati telah menunjuk Ramses menjadi Ketua DPRD periode 2019-2024 atas segala pertimbangan. “Iya benar Ramses, dan dari DPC akan mengirimkan ke DPRD,” kata Kepler saat dihubungi, Senin (9/9).

Penetapan nama Ramses sebagai Ketua DPRD, menurut Kepler, berdasarkan keputusan rapat di DPP PDIP yang sebelumnya mengajukan nama calon pimpinan DPRD sebanyak tiga nama.

Dari tiga nama itu, lanjut Kepler, Ramses Lumban Gaol, dia sendiri dan Minter Hulman Tumanggor.

“Jadi apa keputusan Partai, kita jalani dan harus diikuti,” tuturnya.

Dari amanah itu, Kepler, salah satu yang diusulkan mengaku legowo atas tidak terpilihnya menjadi Ketua DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan periode 2019-2024.

“ Sudah pasti, sebagai kader kita harus legowo apa keputusan partai,” imbuhnya.

Terpisah, Sekretaris DPRD setempat, Parlindungan Simamora mengaku sampai saat ini belum menerima usulan partai untuk menduduki calon pimpinan DPRD periode 2019-2024.

Dia berharap, agar nama-nama yang diusulkan segera disampaikan, dengan batas akhir tanggal 26 sampai 27 September sebelum pelantikan.

“Kita berharap calon sementara saja khusus Ketua dan Wakil Ketua I dari Partai Golkar. Untuk Wakil Ketua II, tidak masalah jika melewati batas,” harapnya saat dihubungi.

Perlu diketahui, Partai PDI Perjuangan di Kabupaten Humbang Hasundutan berhasil meraih suara terbanyak sebanyak 7 kursi sebagai wakil rakyat di daerahnya dari jumlah 25 kursi. Dari 7 kursi, PDIP berhak menduduki kursi Ketua DPRD didaerah ini.

Kemudian, disusul sebagai Wakil Ketua DPRD dari Partai Golkar dengan perolehan suara sebanyak 5 kursi, selanjutnya Partai Hanura dengan sebanyak 4 kursi.

Sementara, untuk nama yang akan menduduki kursi Wakil Ketua DPRD, Partai Golkar dan Partai Hanura belum menetapkan nama-nama sebagai wakil rakyatnya.

“Untuk saat ini dengan ada dua nama yang kita ajukan, belum ada ditetapkan,” kata Sekretaris DPC Partai Hanura Kabupaten Humbang Hasundutan, Bernando Sitohang saat dihubungi.

“Kalau dari partai kita sudah ada nama yang ditetapkan, tapi kita belum terima keputusan pusat, siapa yang ditunjuk,” kata Ketua Partai Golkar Humbang Hasundutan, Harry Marbun .

Menurut Harry, ada tiga nama calon dari partainya untuk menduduki Wakil Ketua DPRD, namun dari ketiga nama itu satu nama merupakan keputusan bulat partainya, yakni Marolop Manik.

Sedangkan, kedua nama lainnya, menurut dia, hanya sebagai pendamping sesuai aturan AD/ART partai mereka. Mereka adalah, Bantu Tambunan dan Marolop Situmorang.

Namun, Harry yakin, nama Marolop Manik menjadi keputusan partainya yang ditunjuk sebagai Wakil Ketua DPRD didaerah penghasil kopi ini. (mag-12/han)

45 Anggota DPRD Asahan Dilantik

TOMI Sumut pos DILANTIK: Sebanyak 45 Anggota DPRD Asahan mendapat ucapan selamat usai diambil sumpah oleh Ketua PN Asahan.
DILANTIK: Sebanyak 45 Anggota DPRD Asahan mendapat ucapan selamat usai diambil sumpah oleh Ketua PN Asahan.
TOMI Sumut pos

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 45 Anggota DPRD Kabupaten Asahan masa jabatan tahun 2019–2024 resmi diambil sumpah oleh Ketua Pengadilan Negeri Kisaran, Ulina Marbun. Pelantikan itu disaksikan oleh Plt Bupati Asahan Surya di aula kantor DPRD Asahan Jalan Lintas Sumtra, Senin (9/9).

Acara berlanjut dengan rapat awal yang dipimpin langsung ketua DPRD yang baru dilantik Baharuddin Harahap, dengan jumlah 45 anggota DPRD dan diisi sebanyak 21 anggota DPRD berwajah baru

Ketua DPRD Asahan periode 2019-2024, Baharuddin Harahap mengatakan, agar dapat bekerja dengan baik dalam tugasnya dan bekerja untuk kepentingan masyarakat Asahan. “Tentulah dengan izin Allah, kami dapat bertugas dengan sebaik-baiknya,”kata Baharuddin.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Asahan, H.Surya, B.sc menyebutkan, Pidato Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi bahwa untuk mengabdi kepada kepentingan masyarakat bukan golongan dan kelompok juga mampu memberi dukungan juga kritik.

“Artinya ini dilakukan dengan tujuan kemajuan dan kepentingan masyarakat hingga yang dicita citakan masyarakat dapat tercapai,”bilangnya.

Untuk dirinya juga berharap agar bapak dan ibu anggota Dewan terhormat dapat mendukung visi misi Asahan yaitu religius, sehat, cerdas dan mandiri dapat saya selesaikan. “Saya yakin Anggota DPRD Asahan yang baru dilantik ini dapat mendukung visi dan misi Pemkab Asahan,”bilang Surya

Perlu diketahui kalau jabatanketua DPRD Asahan dari Benteng Panjaitan masa bakti 2014 – 2019 dari partai Golkar kini diserahkan kepada partai Gerindra yang telah meng ungguli jumlah kursi di DPRD Asahan saat ini sebanyak 8 kursi, dan ditanda tangani oleh ketua Gerindra Pusat Prabowo Subianto kepada Baharuddin Harahap untuk menjabat ketua DPRD Asahan periode 2019 – 2024.(omi/han)

Jelang Pilkades se Kabupaten Sergai, 431 Balon Kades Ikuti Tes Psikometri dan Wawancara

SURYA/SUMUT POS BERSAMA: Bupati Ir H Soekirman bersama Sekda Drs H Hadi Winarno MM dan Kadis PMD Sergai H Ikhsan AP MSi foto bersama Balon Kades se-Kabupaten Sergai, Senin (9/9).
BERSAMA: Bupati Ir H Soekirman bersama Sekda Drs H Hadi Winarno MM dan Kadis PMD Sergai H Ikhsan AP MSi foto bersama Balon Kades se-Kabupaten Sergai, Senin (9/9).
SURYA/SUMUT POS

SERGAI, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 431 Bakal Calon Kepala Desa (Balon Kades) mengikuti ujian tes Psikometri dan Wawancara yang digelar oleh Dinas PMD Sergai pada Senin (9/9) hingga Selasa (10/9).

Ujian tersebut dilakukan untuk mengetahui para Balon Kades tentang kesetiaan terhadap Pancasila UUD 1945 dan Pemerintah Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, serta tes kemampuan baca tulis bagi suami/istri, yang mengikuti bakal calon Kepala Desa yang akan mengikuti pemilihan.

Ujian tes Psikometri dan Wawancara itu secara langsung dibuka oleh Bupati Ir H Soekirman didampingi Kadis PMD Sergai H Ikhsan AP MSi, Sekda Drs H Hadi Winarno MM, di Aula Sultan Serdang, kantor Bupati Sergai Sei rampah.

Bupati Soekirman mengatakan, pemilihan Kepala Desa merupakan perwujudan demokrasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang mengedepankan peran serta seluruh komponen masyarakat sesuai dengan peran dan fungsinya masing masing.

Dikatakan Soekirman, menjadi seorang Kepala Desa selaku pemimpin di desa, bukanlah hal yang mudah. “Banyak permasalahan dan tantangan yang tentunya akan dihadapi, baik individu maupun sosial,” katanya. Menurut Soekirman, sebagai calon pemimpin di desa, harus benar-benar mempersiapkan diri untuk menjalankan roda pemerintahan desa selama enam tahun ke depan. ”Dengan adanya tes psikometri dan wawancara ini dapat membantu para calon Kades dapat meningkatkan rasa nasionalisme terhadap bangsa dan negara terkhusus di Kabupaten Tanah Bertuah Negeri Beradat,” tuturnya.

Dijelaskan Soekirman, di dalam sebuah kompetisi tentunya ada yang kalah dan ada yang menang. “Karena kunci dari sebuah kompetisi adalah bukan hanya bisa menjadi pemenang, tapi mampu menerima setiap resiko dan konsekuensi yang ada dalam setiap kompetisi,” jelasnya.

Sebelumnya, pada 5 September 2019 lalu, bertempat di SMP Negeri 1 Perbaungan telah dilaksanakan tahapan pertama ujian ber basis Komputer atau Computer Asist Tes. Sementara itu, dalam laporan Kadis PMD H Ikhsan AP MSi, mengatakan, peserta tes terdiri dari para bakal calon kepala desa, lebih dari lima orang yang ada pada 13 desa di 8 kecamatan sebanyak 98 orang. (sur/han)

Diduga Over Dosis Obat Kuat, Warga Langkat Tewas Tanpa Busana di Hotel

Ilustrasi
Ilustrasi

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Khairudin (54) ditemukan tewas tanpa busana di kamar Hotel B***, Jalan KL Yos Sudarso, Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan, Minggu (8/9) siang.

Penyebab tewasnya warga Bukit Kubu, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat itu diduga akibat over dosis obat kuat. Pasalnya, di samping tubuhnya ditemukan obat kuat merk BMW.

Korban tewas pertama kali diketahui pegawai hotel. Karena siang itu waktu menginap sudah habis, pintu diketuk untuk meminta korban check out. Meski pegawai hotel sudah menggedor pintu, korban tidak keluar atau menjawab. Karenanya pintu didobrak, dan terlihat korban tewas telentang di atas tempat tidur tanpa busana.

“Karena pintu terkunci dari dalam, saya panggil pegawai lainnya. Kami buka paksa pintu. Bapak (korban) itu sudah meninggal,” cerita Erlina kepada polisi.

Petugas yang datang ke lokasi melakukan olah TKP. Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Namun ditemukan obat kuat di kamar tersebut. Selanjutnya, petugas Polsek Belawan mengevakuasi jenazah korban untuk divisum ke RS Bhayangkara Medan.

Kanit Reskrim Polsek Belawan, Iptu AR Riza, mengatakan pihaknya sudah melakukan olah TKP. Diduga korban tewas karena menenggak obat kuat.

“Jenazah sudah diambil keluarga dari rumah sakit. Keluarga tidak keberatan dengan kematian korban dan membuat pernyataan. Jadi korban sudah disemayamkan keluarga ke rumah duka,” jelasnya. (fac)

Sidang Bakar Mantan Pacar hingga Tewas, Gomoz Berniat Bakar Diri

Agusman/Sumut Pos SIDANG PERDANA: Herald Gomoz, terdakwa pembakar mantan pacar, menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di PN Medan, Senin (9/9).
SIDANG PERDANA: Herald Gomoz, terdakwa pembakar mantan pacar, menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di PN Medan, Senin (9/9).
Agusman/Sumut Pos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasus pemuda yang membakar mantan pacaranya hingga akhirnya tewas, Herald Gomoz MT (27), menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (9/9). Saat duduk di depan hakim, balutan perban masih melingkar di leher terdakwa.

“Kenapa kau?” tanya majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik, melihat bekas luka terdakwa.

“Bunuh diri, Pak,” jawab warga Jalan Garu III Gang Swadaya No 2 Kelurahan Harjosari I Kecamatan Medan Amplas ini.

“Ohh… Kalau mau bunuh diri gampang aja. Tutup aja hidungmu,” kata Erintuah, sebelum memulai persidangan.

Dikutip dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pengganti Risnawati Ginting, pada tanggal 12 November 2018 sekira pukul 00.15 WIB, terdakwa mendatangi rumah kos pacarnya, korban Hovonly Simbolon, di kawasan Jalan Garu IIB Gang Cipta Baru. Ia membawa bensin. Niat terdakwa saat itu, melakukan bunuh diri di hadapan mantan pacarnya itu. Pasalnya ia tidak terima diputus pacarnya, dan cemburu pada korban.

Namun saat itu, korban tidak mengizinkan terdakwa masuk ke dalam rumah kos.

Korban yang ketakutan kemudian menghubungi saksi Kevin Julio Pasaribu, untuk datang ke kos korban. Saat saksi Kevin Julio datang ke kos korban, ia melihat terdakwa masih di depan kamar kos korban.

“Terdakwa kemudian mendobrak pintu kamar kos korban hingga terbuka. Saksi Kevin Julio Pasaribu melihat korban Hovonly Simbolon berusaha melarikan diri. Namun tubuhnya ditarik terdakwa,” kata JPU.

Terdakwa menarik korban ke dalam kamar kos.

Adapun saksi Kevin berusaha masuk ke rumah kos. Namun pintu dikuci terdakwa. Saksi pun meminta pertolongan warga untuk membukakan pintu rumah kos korban.

Setelah pintu rumah korban terbuka, saksi Kevin masuk kedalam rumah kos dan mendengar suara korban Hovonly berteriak.

Karenanya, pintu di dobrak paksa oleh saksi Kevin. Setelah pintu terbuka, saksi Kevin melihat posisi korban Hovonly dan terdakwa sudah basah berlumuran bensin.

Di tangan terdakwa ada mancis. Selanjutnya, terdakwa menghidupkan mancis menyebabkan tubuhnya terbakar. Api kemudian menyambar ke tubuh korban.

Spontan Kevin menarik tubuh korban Hovonly yang terbakar dengan tangan kanannya, menyebabkan tangannya juga mengalami luka bakar.

Kevin langsung membawa korban ke luar rumah yang sedang hujan, agar api di tubuh korban Hovonly dapat dipadamkan.

Selanjutnya, saksi Kevin membawa korban Hovonly ke rumah pemilik kos yang berada disebelah rumah.

Kasus ini sempat viral di media sosial (medsos).

Pada tanggal 12 November 2018 berdasarkan visum et repertum (ver), dinyatakan bahwa luka bakar di tubuh korban meliputi wajah, leher, dada, tangan kanan dan kiri, paha kanan dan kiri. Luka bakar dinyatakan tingkat II & III 50 persen.

Setelah menjalani perawatan selama satu bulan lebih, korban Hovonly akhirnya meninggal dunia.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 187 Ke-3 dan Pasal 351 ayat (3) KUHPidana,” pungkas JPU. (man)

Dibekuk saat Duduk di Sapo, Petani Muda Sembunyikan Sabu di Bambu

Istimewa NARKOBA: Tersangka pemilik sabu dan ganja, diamankan di ruangan Satres Narkoba Polres Tanah Karo, Senin (9/9).
NARKOBA: Tersangka pemilik sabu dan ganja, diamankan di ruangan Satres Narkoba Polres Tanah Karo, Senin (9/9).

KARO, SUMUTPOS.CO – Seorang petani muda, Berto Perangin-angin (22), warga Desa Suka Mbayak, Kecamatan Tigapanah, dibekuk polisi saat sedang asyik duduk di gubuk/sapo perladangan warga.

Pasalnya, gubuk itu dicurigai kerap jadi lokasi penyalahgunaan narkoba. Dari gubuk itu, petugas menemukan sabu dan ganja kering di lubang tumpukan bambu di dalam gubuknya.

“Penangkapan tersangka Berto Perangin-angin dilakukan berkat informasi masyarakat sekitar, yang curiga karena hampir setiap malam salah satu gubuk di perladangan warga menjadi tempat berkumpulnya sejumlah pria,” ucap Kasat Narkoba AKP Sastrawan Tarigan, didampingi KBO Ipda Hendrik Tarigan, Senin (9/9) sore.

Tersangka dicokok aparat perangkat Desa Suka Pilihen, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, bersama Satres Narkoba Polres Tanah Karo, Jumat (6/9) lalu pukul 00.30 WIB.

Dikatakan Sastrawan, Berto sempat mencoba mengelabui petugas dengan menyimpan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,23 gram dan ganja kering 0,55 gram, di lubang bambu. Namun petugas berhasil menemukannya.

Selanjutnya tersangka diboyong petugas ke kantor Satres Narkoba Polres Tanah Karo. “Tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1), 114 ayat (1) dan 127 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuhnya. (deo)

Pembobol Mess Karyawan PNM Mekar Ditembak

Foto: Batara/Sumut Pos PENCURI: Kapolsek Talun Kenas, AKP Hotman Samosir SPd, didampingi Kanit Reskrim, Ipda Harles Gultom SH, dan stafnya, memaparkan kasus penangkapan pencuri sepeda motor di mess karyawan PT PNM Mekar, Senin (9/9).
PENCURI: Kapolsek Talun Kenas, AKP Hotman Samosir SPd, didampingi Kanit Reskrim, Ipda Harles Gultom SH, dan stafnya, memaparkan kasus penangkapan pencuri sepeda motor di mess karyawan PT PNM Mekar, Senin (9/9).

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Dua pelaku pencurian sepedamotor Honda Beat dari mess karyawan PT Pemodalan Nasional Madani Mekar (PT PNM Mekar), ditembak aparat Polsek Talun Kenas, karena berusaha melawan petugas saat pengembangan.

Kedua pelaku masing-masing Disan Samura (23), warga Dusun I Desa Gunung Rintih Kecamatan STM Hilir, dan Amos Tarigan (32) warga Dusun III Batu Karang Desa Sumbul Kecamatan STM Hilir. Keduanya dibekuk pada Jumat (6/9) sekira pukul 22.00 Wib lalu. Kini keduanya masih diperiksa untuk pengembangan kasus.

Kapolsek Talun Kenas, AKP Hotman Samosir SPd, didampingi Kanit Reskrim, Ipda Harles Gultom SH, dalam laporannya, Senin (9/9) menyebutkan, tersangka Amos Tarigan ditembak karena melawan saat dilakukan pengembangan keberadaan sepedamotor Honda Beat warna putih les biru BK 3963 AIO.

“Sepedamotor dijemput dari kawasan Kecamatan Pancur Batu dan belum sempat dijual. Masih dititip tersangka dirumah seseorang,” sebutnya

Kedua tersangka awalnya mau membobol mess karyawan perusahaan yang bergerak bidang simpan pinjam. Mess dihuni 12 karyawan, seluruhnya wanita. Pelaku mencoba membobol menggunakan kunci roda, tapi pintu tak terbuka. Lalu tersangka menjolok kunci yang menempel di pintu, sehingga jatuh.

Selanjutnya tersangka membuka pintu dan mencuri sepedamotor dan dua unit hp merk Vivo dan Nokia. “Kedua tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 4e KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ujarnya.

Tersangka Amos Tarigan sudah kelima kali ini masuk penjara dan bebas pada pukul 09.00 Wib. Baru beberapa jam bebas, ia ditangkap lagi pukul 22.00 Wib.

Amos Tarigan saat diwawancarai menyebutkan, dirinya terakhir kali masuk penjara tahun 2018 lalu selama 1 tahun 2 bulan, kasus pencurian sepedamotor di Pasar IX Kecamatan Sibiru biru. Ia ditahan di rumah tahanan negara (Rutan) Pancur Batu.

“Aku baru bebas jam 09.00 pagi, dan langsung ditangkap polisi lagi pada malamnya,” sebutnya. (btr)

Ikut Gelapkan Sepeda Motor, Anak Tentara Dituntut Hukuman 3 Tahun Penjara

Agusman/Sumut Pos PENGGELAPAN: Hambali Harahap, terdakwa penggelapan sepedamotor menjalani sidang tuntutan di PN Medan, Senin (9/9).
PENGGELAPAN: Hambali Harahap, terdakwa penggelapan sepedamotor menjalani sidang tuntutan di PN Medan, Senin (9/9).
Agusman/Sumut Pos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Seorang anak tentara, Hambali Harahap alias Habil (20), dituntut dengan hukuman pidana 3 tahun penjara, karena dituduh melakukan penggelapan sepedamotor seorang gadis. Warga Jalan Kapten Muslim, Asrama Yon Zipur I Blok F, Kecamatan Medan Helvetia, ini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (9/9).

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Emmy Khairani Siregar, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 372 KUHPidana.

“Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menghukum terdakwa Hambali Harahap dengan pidana penjara selama 3 tahun,” ucap jaksa di hadapan Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik.

Dalam dakwaan jaksa disebutkan, pada 8 Juni 2019, Nanda (belum tertangkap) memberitahu korban, Sri Rahmadani, berminat membeli hapenya yang sebelumnya ditawarkan melalui media sosial Facebook.

Terdakwa dan Nanda bersekongkol bertemu dengan korban di depan Komplek Cemara Asri, Kec Medan Timur.

Sebelum sampai di tempat tujuan, Nanda menghubungi korban dan berpura-pura kalau sepeda motor yang dikendarainya mogok. Korban pun mendatangi Nanda yang saat itu berboncengan dengan terdakwa mengendarai satu unit sepeda motor Honda Vario warna silver BK 3315 AHW.

Di sana, Nanda menyuruh korban untuk membantu mendorong sepeda motornya yang mogok. Bahkan Nanda kemudian meminjam sepeda motor korban dengan alasan mengambil duit ke ATM.

Adapun terdakwa Hambali tetap berada di tempat bersama korban.

Ternyata, Nanda membawa kabur sepeda motor milik korban. Sedangkan terdakwa diam-diam ikut turut melarikan diri.

Selanjutnya terdakwa menemui Nanda. Keduanya menggadaikan sepeda motor tersebut kepada seorang laki-laki tidak dikenal seharga Rp1 juta.

Atas kejadian itu, korban merasa keberatan dan membuat laporan ke Polsek Medan Timur hingga akhirnya terdakwa ditangkap dan diproses hukum.

Dalam amar tuntutannya, jaksa menyebut sejumlah hal yang meringankan yakni, terdakwa sopan selama persidangan, mengakui perbuatan, berjanji tidak mengulangi perbuatan dan menyesali perbuatannya.

“Sedangkan hal yang dianggap memberatkan terdakwa yaitu barang korban belum kembali,” pungkas jaksa.

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) terdakwa. (man)

Ombudsman RI, Abyadi: Jual Buku dan Seragam, Itu Pungli!

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ombudsman RI Perwakilan Sumut menyoroti soal pungutan liar (Pungli) di sekolah-sekolah melalui bahan ajaran dan seragam sekolah di Sumut. Baik tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA).

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut mengatakan, berdasarkan kesimpulan diskusi dan Jejaring Kedan Ombudsman yang digelar Sabtu (7/9) kemarin, d Medan, pihak sekolah sangat rentan melakukan pungli. Meski bahan ajaran itu gratis. Tapi, tetap dipungut biaya kepada orangtua siswa. Kemudian, hal serupa juga dapat temukan di sekolah dengan berbagai cara yang dibuat.

“Para penyelenggara pendidikan diminta untuk mematuhi regulasi yang melarang praktik pungli, penjualan buku dan seragam sekolah,” tegas Abyadi.

Kata Abyadi, satuan pendidikan atau sekolah harus menyusun dan memampangkan standar penyelenggaraan pendidikan, terutama terkait soal biaya pendidikan. “Bila pendidikannya bayar, dijelaskan dasar hukumnya. Bila gratis, jelaskan dan pampangkan pendidikan gratis,” tutur Abyadi.

Ia meminta kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota melalui Dinas Pendidikan (Disdik) untuk mengawasi dan menindak kepala sekolah yang melakukan pungutan liar dan penjualan buku dan seragam sekolah.

“Pungutan yang dilakukan satuan pendidikan harus mengacu kepada peraturan perundang-undangan. Begitu juga, Komite sekolah tidak diperbolehkan melakukan pungutan. Namun menggalang dana dari luar sekolah bentuknya sumbangan dan bantuan,” pungkasnya.(gus/ila)