Home Blog Page 5074

Hari Ini, Banmus DPRD Humbahas Kembali Susun Jadwal P-APBD 2019

Ilustrasi
Ilustrasi

HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan, kembali menggelar rapat untuk menyusun penjadwalan pembahasan Perubahaan-APBD tahun anggaran 2019, di ruangan rapat kerja Sekretaris DPRD Humbang Haundutan, Selasa (3/9).

Sebelumnya, pada 27 Agustus 2019, Banmus gagal dikarenakan tidak kourum, dari 13 anggota Banmus, 8 dewan tidak hadir tanpa alasan.

Hal itu disampaikan, Bresman Sianturi didampingi Irwan Simamora selaku anggota Banmus kepada wartawan, Senin (2/9) di ruangan Fraksi Amanat Demokrat.

“ Harus dibahas, tidak ada aturan yang bilang tidak, ,” kata Bresman.

Rapat Banmus ini, sudah dua kali diskor pada Selasa (27/8) lalu untuk menyusun jadwal pembahasan Perubahaan-APBD tahun anggaran 2019. Namun gagal karena tidak kourum.

Menurut politisi Partai Demokrat ini, pembahasan itu harus karena sudah sesuai mekanisme rangkaian kegiatan mereka. “ Tidak ada sikap ditolak karena ini sudah tatib, sudah ada mengatur dilembaga ini,” pungkasnya.

Disinggung bagaimana sikap Fraksinya yang menolak pembahasan P-APBD, Bresman yang akan dilantik 30 September 2019 mendatang sebagai anggota DPRD 2019-2024, malah tidak tahu. “Saya tidak tahu ada penolakkan di fraksi saya,” akunya.

Irwan, politisi Partai Hanura menambahkan, harusnya sebagai wakil rakyat memahami tugas dan fungsinya. Tanpa melihat adanya kepentingan. “ Tugas DPRD itu apa, ada tiga, legislasi, anggaran dan pengawasan,” sambungnya.

Disinggung karena alasan keempat fraksi dari Permendagri 38 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan APBD 2019, Irwan berharap bukan karena kepentingan. “ Tidak acuan, tetapi kepentingan,” ucapnya.

Menurut Bresman, alasan keempat fraksi salah menafsir tentang Permendagri 38 tahun 2018. “ Salah penafsiran, tidak ada kalau perkada tidak dibahas PAPBD 2019,” tegasnya. Sebelumnya, sebanyak empat Fraksi DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan menolak P-APBD Kabupaten itu tahun anggaran 2019 untuk dibahas. Penolakkan itu disampaikan melalui surat, ditandatangani masing-masing fraksi kepada Ketua DPRD setempat Manaek Hutasoit, belum lama ini.

Sekretaris Fraksi Gerindra, Moratua Gajah menuturkan bahwa penolakkan itu adalah tepat dikarenakan beragam alasan. Mora menyebut, pertama dikarenakan tidak mendapatnya persetujuan bersama atas Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2018.

Yang akhirnya, Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan menetapkan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2018 lalu menjadi Peraturan Kepala Daerah. Dari Perkada itu, kedua, menurutnya terbentur dengan Permendagri nomor 38 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan APBD 2019 pada lampiran IV tentang teknis ppenyusunan APBD 2019.

Dijelaskan, dalam rangka percepatan penetapan peratuan daerah tentang Perubahaan APBD tahun anggaran 2019, proses rancangan peraturan daerah tentang Perubahaan APBD tahun anggaran 2019 dapat dilakukan setelah penyampaian laporan realisasi semester pertama tahun anggaran 2019, namun persetujuan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD atas racangan peraturan daerah dimaksud dilakukan setelah persetujuan bersama atas rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2018.

“Dari pedoman itu sudah jelas menyalahi aturan kalau PAPBD kita bahas,” tuturnya.

Pun demikian, Moratua berharap agar DPRD saling menghargai dan memahami aturan dalam menjalankan fungsi dan tugas. “ Kitah harap mereka saling tahu soal fungsinya. Apalagi, Ketua DPRD Manaek Hutasoit sudah tahu jika Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun lalu dijadikan Perkada tidak dapat menetapkan Perubahaan APBD, saat itu kita singgung di kantor Kemendagri,” kata dia. (mag12/han)

Ditilang Polantas, Sopir Angkot Menangis Sesunggukan

Lamhot Sariaman
Lamhot Sariaman

SIANTAR, SUMUTPOS.CO – Lamhot Sariaman Siadari menangis tersedu-sedu di depan Kantor Satuan Lalulintas Polres Pematangsiatar, lantaran mobil Angkot Koperasi Beringin (KPB) yang dikemudikannya ditahan Polantas, Senin (2/9) sekira pukul 16.30 WIB.

Warga Jalan Lorong 7, Siantar Utara itu, mengaku ditilang petugas saat menunggu penumpang (ngetem) di seputaran Pasar Horas.

“SIM ku gak ada bang, sopir serapnya aku. Pas ngetem tadi aku di Pajak Horas ditilang bapak itu, langsung dibawa mobilku ke Polres,” ujar pria 35 tahun itu tersedu-sedu kepada wartawan.

Dia mendatangi Mapolres Siantar dengan maksud memohon agar petugas menahan STNK-nya sebagai ganti bukti tilang sebagai ganti mobil.

“Cuma cari empat ribu ajanya aku bang. Ini belum tau toke ku. Cemana lah aku membayar tilangnya itu,” katanya.

Di sana, Lamhot juga kemudian meminta tolong kepada salah seorang petugas yang ditemuinya di halaman Mapolres Siantar “Udah minta tolong aku tadi sama bapak itu (petugas yang menahan), janganlah motor (mobil) nya ditahan, STNK-nya ajalah,” sedunya kepada petugas tersebut.

Saat diwawancarai, tiba-tiba dia dipanggil seorang petugas Sat Lantas masuk ke dalam ruangannya.

Tak lama kemudian, Lamhot keluar dari ruangan itu dan mengaku bahwa bukti tilang mobilnya sudah ditukar menjadi STNK.

“Jadi STNK ku yang ditilang bang, udah ditukar,” ujarnya sambil berlalu mengambil Angkot tersebut.(bbs/ala)

Polda Sumut Terus Buru Samsul Tarigan

GELEDAH: Penyidik Subdit IV/Tipidter Polda Sumut menggandeng Polisi Militer saat menggeledah kediaman mantan Ketua DPD IPK Kota Binjai, Samsul Tarigan dan adiknya Putra Tarigan, Jumat (12/7).
GELEDAH: Penyidik Subdit IV/Tipidter Polda Sumut menggandeng Polisi Militer saat menggeledah kediaman mantan Ketua DPD IPK Kota Binjai, Samsul Tarigan dan adiknya Putra Tarigan, Jumat (12/7) lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Polda Sumut masih terus memburu dan menyelidiki keberadaan Samsul Tarigan. Sebab, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus Galian C di Desa Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Binjai.

“Tersangka masih terus kita buru, keberadaannya sedang kita lidik (selidiki),” ujar Kepala Sub Bidang Penmas Humas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, kemarin (2/9).

Kata Nainggolan, pihak Subdit IV/Tipiter Direktorat Reskrimsus Polda Sumut telah mendatangi sejumlah tempat yang diduga kuat sebagai lokasi atau tempat mangkal tersangka.

Namun, tersangka tidak ditemukan. Pun begitu, lanjutnya, petugas terus mengintensifkan pencarian tersangka. Sebab, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kita sudah beberapa kali mendatangi tempat yang biasa dikunjungi tersangka, namun yang bersangkutan tidak ada. Tapi, kita tetap menyelidiki keberadaannya karena status dia sudah masuk DPO,” tandas MP Nainggolan.

Diketahui, penyidik Tipiter Direktorat Reskrimsus Polda Sumut menetapkan Samsul Tarigan sebagai tersangka dan DPO karena terlibat dalam praktik tambang ilegal (Galian C) di Desa Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Binjai.

Dalam kasus itu juga, Polda Sumut juga telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap adik Samsul Tarigan, yakni Putra Tarigan.

Putra Tarigan ditangkap di sekitar rumahnya, Jalan Gunung Jaya Wijaya Lingkungan X, Kelurahan Binjai Estate, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, Senin malam (13/8).

Sebelumnya, Kepala Subdit IV/Tipiter Direktorat Reskrimsus Polda Sumut melalui Kompol A Robert Sembiring mengatakan, tersangka Putra Tarigan ditangkap karena tidak mengindahkan surat panggilan dan sempat melarikan diri.

Terhadap tersangka Putra Tarigan, dikenakan melanggar Pasal 158 UU RI No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba dan pasal 109 UU RI No 32 tahun 2019 tentang lingkungan hidup dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara denda Rp10 miliar.(ris/ala)

Lagi Asik Nyabu, Perampok Editor Sumut Pos Diciduk

IST/SUMUT POS DIAMANKAN: Dua perampok Editor Harian Sumut Pos diamankan di Mapolsek Percut Seituan.
DIAMANKAN: Dua perampok Editor Harian Sumut Pos diamankan di Mapolsek Percut Seituan.
IST/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua pelaku begal atau pencurian dengan kekerasan (curas) ditangkap personel Polsek Percut Sei Tuan, Minggu (1/9). Keduanya dibekuk polisi saat sedang asik menghisap sabu (nyabu) dari sebuah rumah di Jalan Medan-Batang Kuis Lorong VII, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang.

Kedua pelaku masing-masing, Rinaldi (21) warga Jalan Puskesmas Pasar 11 Desa Bandar Khalipah dan Angga Juanda Daulay (20) warga Jalan Medan Batang Kuis, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan. Rinaldi terpaksa ditembak kedua betis karena melawan petugas dan berusaha kabur.

Kapolsek Percut Seituan Kompol Aris Wibowo menyebutkan, kedua tersangka diketahui sudah berulang kali melakukan aksinya di wilayah hukum Polrestabes Medan.

Terakhir kali, kedua pemuda itu bersama 4 temannya merampok Suhendra (34) warga Jalan Haji Hanif, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei tuan, Rabu (21/8) sekira pukul 06.00 WIB.

Saat itu, Suhendra dalam perjalanan pulang dari pasar ke rumahnya mengendarai sepeda motor Honda Scoopy BK 3653 AHO.

“Ketika melintas di sekitar Jalan Haji Anif, tiba-tiba korban dipepet 6 pelaku yang mengendarai 3 sepeda motor. Mereka turun langsung menodongkan benda seperti pistol dan senjata tajam ke tubuh korban,” jelas Aris.

Lantaran langsung ditodong pelaku, korban hanya bisa pasrah menyerahkan sepeda motor miliknya. Selain itu, salah seorang pelaku juga merampas telepon genggam dan uang dari kantong celana korban.

Kebetulan, saat aksi terjadi kondisi jalanan sedang sepi dari pengendara. Setelah dirampok, korban kemudian mendatangi Mapolsek Percut Seituan untuk mengadukan peristiwa yang dialaminya.

Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi para pelaku hingga akhirnya memperoleh informasi keberadaan Rinaldi dan Angga di Jalan Medan-Batang Kuis Lorong VII.

Petugas dipimpin Panit Ipda Toto Hartanto langsung menuju lokasi dan melakukan pengepungan.

“Saat di lokasi, anggota mendapati kedua tersangka sedang mengonsumsi sabu-sabu di dalam kamar. Saat kita geledah, kita dapati seperangkat alat isap sabu, barang bukti perampokan berupa senjata tajam dan kunci Leter T,” terang Aris.

Usai menangkap kedua pelaku, sambung Aris, pihaknya melakukan pengembangan untuk mencari komplotan lainnya serta barang bukti hasil kejahatan mereka. Namun ternyata, pelaku Rinaldi mencoba kabur dengan melawan petugas.

“Kita sudah memberi tembakan peringatan, tapi tak dihiraukan tersangka (Rinaldi). Maka dari itu, kita memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kedua kakinya,” tegas Aris.

Setelah dilumpuhkan, Rinaldi kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk mendapat perawatan. Selanjutnya, diboyong ke Mapolsek Percut Sei Tuan.

“Hasil interogasi terhadap keduanya, mereka sudah berulang kali melakukan aksi begal di beberapa kawasan wilayah hukum Polrestabes Medan (lihat grafis, red) bersama keempat komplotannya yang saat ini masih diburu. Dalam kasus ini, kedua tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun kurungan penjara,” tukasnya.

Usut punya usut, kedua pelaku juga merupakan pelaku perampokan Editor Harian Sumut Pos, Azwandi Lubis. Hal itu diketahui dari korban yang sempat mengenali kedua pelaku.

“Ya, itu dia dua pelakunya. Masih ada empat pelaku lagi,” sebut Azwandi di kantor redaksi Harian Sumut Pos, Senin (2/9) malam.

Rencananya, Azwandi akan berkordinasi ke Mapolda Sumut. Sebab, laporannya ditangani pihak Polda Sumut.

Hal itu diamini Kapolrestabes Medan. Kombes Pol Dadang Hartanto membenarkan pelaku curas yang diamankan Polsek Percut Seituan merupakan pelaku begal Wartawan Sumut Pos. Namun, ia tidak mau menjelaskan secara rinci tentang pelaku.

“Info awal yang saya terima, itu salah satu pelaku perampok wartawan. Kita masih kembangkan, jadi tunggu aja nanti kalau sudah terungkap semua, pasti akan kita paparkan,” tutur Dadang.

Sebelumnya, Azwandi dirampok di Jalan Besar Medan-Namorambe, Minggu (28/7) sekira pukul 03.30 WIB. Sepedamotor Yamaha Nmax (baru), satu unit hanphone merk Apple dan surat-surat berharga lainnya berhasil digondol pelaku.(ris/ril/ala)

Berikut titik-titik pelaku beraksi:


Wilkum Polsek Percut Sei Tuan:

  • Jalan H Hanif (Honda Scoopy)
  • Jalan Selamat Ketaren (Honda Beat)
  • Jalan Cemara (Honda Beat)
  • Jalan Irian Barat, Desa Sampali
    (Honda Spacy)

Wilkum Polsek Medan Baru:

  • LP/970/VI/2019/tgl 8 Juni 2019
    (Honda Beat)
  • Jalan Gajah Mada (Honda Scoopy)
  • Jalan Mustang, Medan Polonia
    (Honda Beat)
  • Jalan Gatot Subroto, samping Showroom Suzuki (Honda Beat)

Wilkum Polsek Medan Kota:

  • Jalan HM Joni (Yamaha Lexi)
  • Jalan Mangkubumi (Honda Vario)
  • Jalan MT Haryono (Honda Vario)
  • Jalan Perdana (Honda Beat)

Wilkum Polsek Namorambe:

  • Jalan Besar Medan-Namorambe (Yamaha NMax)

Adik Gugat Abang, Ahli Waris CV Makmur Ribut

AGUSMAN/SUMUT POS SIDANG: Kuasa hukum Anthony Hutapea, Hilmar Robinson Silalahi (dua dari kiri) saat sidang perdana di PN Medan, Senin (2/9).
SIDANG: Kuasa hukum Anthony Hutapea, Hilmar Robinson Silalahi (dua dari kiri) saat sidang perdana di PN Medan, Senin (2/9).
AGUSMAN/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anthony Hutapea selaku ahli waris dari CV Makmur, menggugat James Maja Hutapea selaku abang kandungnya. Gugatan dilayangkan terkait surat kuasa dan pernyataan yang diterbitkan 27 Juli 1997. Sidang perdana perkara perdata ini digelar di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan, Senin (2/9).

ANTHONY melalui kuasa hukumnya Hilmar Robinson Silalahi SH dan Panca Hutagalung SH MH menunjukkan draf gugatan ke majelis hakim yang diketuai Riana Pohan. Majelis kemudian menunda sidang hingga Senin (9/9) mendatang.

Menurut Hilmar, surat kuasa dan pernyataan yang diterbitkan 27 Juli 1997 berisi soal pelepasan hak kliennya, Athony Siahaan atas CV Makmur.

“Klien kita menggugat surat kuasa dan pernyataan yang ia tandatangani itu soal pelepasan hak Anthony Hutapea dari CV Makmur sebagai ahli waris,” katanya usai sidang.

Ia menyebut, saat menandatangani surat kuasa dan pernyataan tersebut, Anthony kala itu sedang tidak dalam kondisi baik. Jiwa dan psikis Anthony, kata Hilmar, labil usai mengalami kecelakaan di tahun 1991.

“Jadi klien kita ini pernah kecelakaan di tahun 1991, tepatnya di Ciputat Raya Jakarta Selatan. Sewaktu kejadian kondisinya mengenaskan, berdasarkan keterangan dokter ia sempat mengalami amnesia dan kondisi psikis terganggu selama kuranglebih 10 tahun pascakecelakaan,” terangnya.

Sehingga, kata Hilmar, penandatanganan surat kuasa dan pernyataan itu oleh Anthony terjadi dalam kondisi penggugat sedang tidak normal.

“Itu lah yang sekarang disadari oleh klien saya. Memang ada katanya diberikan sejumlah uang oleh James Maja Hutapea selaku tergugat kepada penggugat, klien kita, setelah surat itu ditandatangani. Tapi itu yang disesalkan kemarin, kenapa sewaktu psikisnya tidak baik ujuk-ujuk ditawarkan untuk menandatangani surat kuasa dan pernyataan yang isinya pelepasan hak di CV Makmur,” jelasnya.

Sementara itu, Anthony Hutapea selaku penggugat mengatakan dirinya mengaku kecewa dengan sikap abangnya itu, James Maja Hutapea. Menurutnya, CV Makmur merupakan warisan dari orangtua mereka.

“Jadi sekarang CV Makmur itu dikuasai oleh anak perempuan abang saya ini. Saya pun diusir dari sana, disuruh saya keluar oleh anak perempuan abang saya itu. Ini yang saya sangat kecewakan,” katanya.

Ia menyebut, selaku ahli waris dari pendiri CV Makmur (Herry Wilson Hutapea), atas dasar surat kuasa dan pernyataan Anthony juga tak lagi mendapatkan keuntungan dari perusahaan yang didirikan ayahnya tadi.

“Sudah saya tidak bisa bekerja lagi di CV Makmur, pembagian keuntungan juga saya tidak dapat. Sudah beberapa kali saya tanyakan, tapi abang saya itu menyatakan saya sudah tidak ada hak lagi, alasannya karena surat kuasa dan pernyataan tadi,” terangnya.

Dengan dasar ini lah, Anthony pun melakukan gugatan. Padahal, jelas sesuai surat ahli waris dari kedua orangtua mereka, kalau CV Makmur harus dibagi rata.

“Kami ada 7 orang bersaudara, cuma dua kami yang laki-laki, saya dan abang saya James Maja. Kalau kita mengacu pada adat batak yang patrineal, peranan anak laki-laki sebagai penerima ahli waris dari ayahnya sangat urgent dan prioritas ketimbang anak perempuan,” katanya.

Sebagai orang batak, yang menjunjung tinggi adat istiadat, ia berharap CV Makmur kembali kepada keturunan alm Harry Wilson Hutapea yang semestinya.

“Dan sebagai penerus generasi ketiga dari Alm Harry Wilson Hutapea itu adalah Marco Boinifasius Hutapea, anak laki-laki saya,” pungkasnya.(man/ala)

Brakk…! Dua Pelajar Terpental Disambar KA

SERGAI, SUMUTPOS.CO – Dua pelajar asal Perbaungan, Serdangbedagai (Sergai) ini terpaksa dilarikan ke RSU Melati, sepulang dari malam mingguan, Minggu (1/9) dinihari.

Keduanya nyaris saja tewas setelah sepedamotor yang dikendarainya menabrak kereta dengan gerbong tangki di perlintasan Jalan Johar Melati 1, Desa Melati, Kecamatan Perbaungan, sekira pukul 00.20 WIB.

Lucky Prayana (15), warga Dusun III, Desa Suka Jadi Hilir dan Ragil Iman Sutrisno (16), warga Dusun II, Desa Suka Jadi, Kecamatan Perbaungan, hanya mengalami luka-luka setelah mereka terpental cukup jauh ke persawahan warga dalam insiden tersebut.

Kasat Lantas Polres Sergai, AKP Haris Sihite mengatakan, sebelum kecelakaan itu, Lucky dan Ragil mengendarai Yamaha Vega R, BK 5842 IO. Keduanya datang dari arah Desa Melati menuju Perbaungan.

Tiba di lokasi kejadian, Lucky mencoba mendahului sepedamotor di depannya. Namun, saat bersamaan, Lucky tidak memperhatikan kereta api nomor 2802 yang membawa gerbong Pertamina datang dari arah Medan menuju Tebing Tinggi.

Saat mendahului sepedamotor di depannya dan melintas di atas rel, kereta api 2802 ternyata sudah cukup dekat. Ragil berusaha menambah kecepatan untuk meloloskan diri dari atas rel.

Sayang, lokomotif tetap menghantam bagian belakang sepedamotor yang dikendarai keduanya. Brakk…! Sepedamotor yang dikendarai Lucky dan Ragil langsung terpental ke sawah yang berada di samping rel.

“Korban Lukcy mengalami luka di bagian kening, kepala belakang, dan paha kiri. Sedangkan Ragil terluka di kening, kaki jari kaki kiri dan mata kanan,” jelas Haris.

Warga yang mengetahui kejadian tersebut langsung memberikan pertolongan dengan melarikan keduanya ke RSU Melati Perbaungan. Tak lama kemudian, polisi yang menerima informasi dari warga tiba di lokasi kejadian dan langsung melakukan olah TKP.

“Personel sudah meminta keterangan saksi-saksi dan mengamankan sepedamotor korban ke Pos Lantas Sei Sijenggi. Kedua korban masih dirawat di RSU Melati Perbaungan,” pungkasnya. (bbs/ala)

Rampok dan Sekap Karyawan Alfamart di Percut, Otak Pelaku Ditembak Mati karena Melawan

ist INTEROGASI: Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto menginterogasi dua pelaku perampokan dan penyekapan karyawan Alfamart, Senin (2/9).
INTEROGASI: Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto menginterogasi dua pelaku perampokan dan penyekapan karyawan Alfamart, Senin (2/9).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Polrestabes Medan sukses mengungkap perampokan disertai penyekapan karyawan Alfamart, Jalan Kapten Budi Sihombing, Desa Lau Dendang, Kecamatan Percut Seituan. Satu dari tiga pelaku terpaksa ditembak mati karena berusaha melawan petugas.

HASIL penyelidikan petugas, Riky Maulana Lubis (26) merupakan otak pelaku. Warga Jalan Sei Bahorok, Kecamatan Medan Baru ini tewas ditembak.

Sedangkan, Dody Yolanda Lubis (40) warga Pasar 8, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhandeli mendapat tembakan di kedua kakinya. Sementara, Robert Manurung (35) warga Pasar 8, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhandeli turut diamankan.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto mengatakan, kasus perampok Alfamart terjadi pada 28 April 2019 lalu. Aksi itu dilakukan oleh Riky dan Dody saat swalayan itu baru buka.

“Keduanya telah merencanakan perampokan masuk ke dalam Alfamart, kemudian menodong pisau ke arah kedua karyawan yang berada di dalam swalayan tersebut,” tutur Kombes Dadang.

Pelaku Riky kemudian menodong dan menyeret dua wanita itu ke kamar mandi. Kedua karyawan disekap dengan meminta membuka baju kedua wanita itu untuk merampas 2 unit Hp karyawan tersebut. Selanjutnya, kedua pelaku itu mengambil uang di kasir sebanyak Rp17 juta.

“Aksi pelaku sempat terekam CCTV, beginilah aksi yang dilakukan pelaku. Mereka sempat menyekap karyawan Alfamart dan membawa kabur uang dan hp milik karyawan,” ungkap Dadang sambil menunjukkan rekaman pelaku di RS Bhayangkara Medan.

“Kasus perampok itu dilaporkan sehari setelah kejadian, anggota lalu melakukan penyelidikan. Selama 4 bulan, akhirnya pelalu diketahui,” sebut Kombes Dadang.

Awalnya, mereka menangkap salah satu pelaku, Robert yang merupakan teman kedua pelaku. Robert diamankan dari rumahnya yang dijadikan sebagai lokasi merencanakan aksi.

“Kemudian, kita melakukan pengembangan dan menangkap Dodi. Saat ditangkap, Dodi coba melakukan perlawanan, akhirnya petugas menembak ke arah kedua kaki Dodi,” beber kapolrestabes.

Untuk pengembangan berikutnya, lanjut Dadang, pihaknya kembali menyergap Riki yang merupakan pelaku utama. Riki juga melawan dan coba melukai petugas.

“Riki ini otak pelaku yang merencanakan perampokan. Selama ini dia (Riki) sudah berulang kali melakukan perampokan Alfamart dan begal. Dia ditembak mati karena mencoba melawan petugas,” tutur Kapolrestabes Medan.

Menurut penyelidikan, hasil kejahatan yang diperoleh pelaku digunakan untuk pesta narkoba di rumah salah satu para tersangka.

“Mereka menikmati hasilnya untuk foya – foya dan pesta narkoba. Korban yang tewas sudah diambil pihak keluarga untuk disemayamkan. Harapan kita, dengan terungkapnya kasus ini, tidak ada lagi kasus perampokan swalayan di Kota Medan,” tutup Dadang. (fac/ala)

Dua Koruptor Gedung SLB Terancam 4 Tahun Bui

AGUSMAN/SUMUT POS SIDANG: Aslin Harahap dan Koeswijan, terdakwa korupsi pembangunan gedung SLB menjalani sidang perdana, Senin (2/9).
SIDANG: Aslin Harahap dan Koeswijan, terdakwa korupsi pembangunan gedung SLB menjalani sidang perdana, Senin (2/9).
AGUSMAN/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua terdakwa korupsi (koruptor) pembangunan Gedung Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Padanglawas Utara (Paluta) senilai Rp230 juta menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (2/9). Aslin Harahap dan Koeswijan terancam hukuman seumur hidup dan paling singkat 4 tahun penjara.

Perbuatan kedua terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam dakwaan JPU Agussalim Harahap, terdakwa Aslin Harahap saat itu menjabat sebagai Ketua Komite Pembangunan Gedung Unit Sekolah Baru (USB) SLB Negeri Padang Lawas Utara Tahun 2012.

Aslin bersama terdakwa Koeswijan selaku Wadir CV Setia Harapan Jaya melakukan dugaan korupsi dalam kurun waktu antara bulan April 2012 hingga Desember 2012.

“Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu melelangkan Pekerjaan Pembangunan Gedung USB SLB Negeri Paluta tahun 2012 yang seharusnya dilaksanakan dengan cara Swakelola bertentangan dengan Pasal 26 ayat (1) dan Pasal 6 Perpres No 54 Tahun 2010 yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebesar Rp230.851.900,” ungkap Jaksa.

Selanjutnya, Panitia Pengadaan melakukan pembukaan dokumen penawaran hanya terdapat 3 perusahaan yang ikut mendaftar dan memasukan dokumen penawaran dalam pelelangan tersebut.

Di antaranya, CV Mutiara Selatan dengan harga penawaran sebesar Rp1.484.250.000, CV Setia Harahap Jaya dengan harga penawaran sebesar Rp1.483.250.000 dan CV Perintis Kemerdekaan, dengan harga penawaran sebesar Rp1.483.750.000.

Selanjutnya, terdakwa Aslin Harahap bersama dengan Koeswijan menandatangani kontrak Pembangunan Gedung USB SLB Negeri Padanglawas Utara tahun 2012 pada 3 Agustus 2012 di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Padang Lawas Utara.

Setelah menandatangani kontrak, Koeswijan memulai pelaksanaan pekerjaan. Material bangunan dibeli dari Toko Nauli Padangsidimpuan dan toko Harapan Kita Gunungtua.

“Dalam penyelesaian pekerjaan, terdakwa Koeswijan menyelesaikan Pekerjaan Pembangunan Gedung USB SLB Negeri Paluta tahun 2012 melebihi batas waktu yang ditentukan dalam kontrak. Dimana batas waktu pelaksanaan kontrak 3 Agustus 2012 sampai dengan 20 Desember 2012,” ungkapnya.

Bahwa total pembayaran yang telah diterima oleh saksi Koeswijan yang ditandatangani Aslin dengan 4 kali pembayaran adalah sebesar Rp1.475.160.364 atau telah menerima pembayaran 100 persen.

Setelah pelaksanaan pekerjaan tersebut dianggap selesai, ternyata terdakwa Koeswijan tidak melaksanakan penyerahan hasil pekerjaan kepada Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan. Karena terdakwa Aslin tidak ada menunjuk Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan dan Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan terhadap Pembangunan Gedung USB SLB tersebut.

Terdakwa juga tidak pernah membuat laporan perkembangan pelaksanaan pembangunan setiap akhir bulan kepada Saksi Dr. Suyatmi selaku PPKK (Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan).

“Aslin juga tidak pernah mengirimkan laporan setiap bulan terkait bantuan langsung dan Laporan Pertanggungjawaban Keuangan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Paluta, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara dan Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus Kemendikbud di Jakarta,” ungkap Jaksa.

Selain itu, terdapat kekurangan volume pekerjaan terpasang senilai Rp230.851.900. Padahal dana yang telah dibayarkan oleh terdakwa Aslin Harahap kepada Koeswijan sudah 100 persen.

Berdasarkan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Provinsi Sumatera Utara terhadap Pekerjaan Pembangunan Gedung USB SLB Negeri Paluta tahun 2012, sebagai berikut. Bantuan pemerintah sebesar Rp1.483.250.000,00 dikurangi realisasi pelaksanaan sebesar Rp1.117.556.983,52 dengan selisih Rp365.693.016,48.

Selisih tersebut dikurangkan Penyetoran PPN atas Kegiatan Pembangunan sebesar Rp134.841.116,4 maka hasilnya Rp230.851.900. Akibat perbuatan Aslin dan Koeswijan, mengakibatkan kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp230.851.900. (man/ala)

Ditinggal Pemilik, Rumah Semi Permanen Terbakar

ist TERBAKAR: Rumah di Jalan Rawa Cangkuk, Kecamatan Medan Denai terbakar, Senin (2/9)
TERBAKAR: Rumah di Jalan Rawa Cangkuk, Kecamatan Medan Denai terbakar, Senin (2/9)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rumah semi permanen di Jalan Rawa Cangkuk, Gang Family, Lingkungan XI, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai, ludes terbakar, Senin (2/9) sekira pukul 9.00 WIB.

Meski tak sempat menyebabkan korban jiwa, kebakaran yang diduga berawal dari korsleting listrik itu ditaksir mengakibatkan kerugian akibat senilai Rp30 juta.

Kebakaran pertama kali diketahui seorang warga, setelah melihat asap mengepul dari korban Ricki Anton Siregar (50) yang saat itu sedang tidak dirumah karena bekerja.

Tak lama kemudian, kepulan asap disusul kobaran api dan langsung menghanguskan seisi rumah. Warga setempat berupaya memadamkan api sementara Kepling setempat memanggil petugas pemadam kekabaran.

Beberapa menit kemudian, 5 unit mobil pemadam kebakaran tiba di lokasi untuk mencegah kebakaran semakin meluas atau merembet ke rumah warga lainnya.

Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Medan/Manager Pusdalops-PB Nurly mengatakan, kobaran api dapat diredakan selang 40 menit kemudian.

“Objek yang terbakar rumah permanen berukuran ± 5 x 8 m², dengan presentase terbakar mencapai 60 persen,” katanya. “Untuk korban jiwa dan luka nihil, sedangkan penyebabnya masih diselidiki pihak berwajib,” tandasnya.

Sementara itu, petugas kepolisian Sektor Medan Area yang mengetahui kebakaran itu langsung mengamankan situasi.

“Dari keterangan para saksi, kebakaran diduga akibat korsleting listrik. Kita sudah amankan 2 buah kayu bekas terbakar. Kerugian materil sekitar Rp30 juta. Diduga api berasal dari kamar korban yang terdapat banyak kabel,” jelas Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu ALP Tambunan.(bbs/ala)

Tim Gabungan Gerebek Gudang Pengoplos Gas, Penyidik POM Tidak Temukan Keterlibatan Oknum TNI

TEDDY/SUMUT POS CEK TKP: Seorang petugas Kepolisian sedang melakukan cek TKP di gudang yang digunakan sebagai tempat pengoplosan gas bersubsidi.
CEK TKP: Seorang petugas Kepolisian sedang melakukan cek TKP di gudang yang digunakan sebagai tempat pengoplosan gas bersubsidi.
TEDDY/SUMUT POS

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Pascaberedar berita adanya dugaan keterlibatan oknum TNI, penyidik Polisi Militer (POM) Kodam I/Bukit Barisan (BB) bergerak cepat melakukan penyelidikan. Bahkan, rombongan penyidik POM Kodam I/BB langsung terjun ke Kota Binjai untuk mengumpulkan bahan dan keterangan.

YA, empat orang yang dibawa ke Polres Binjai pun turut dimintai keterangannya. Langkah itu diambil penyidik POM Kodam Bukit Barisan untuk mengetahui apakah benar adanya keterlibatan oknum.

Salah satu personel penyelidik dari POM menginformasikan bahwa, untuk sementara keempat orang yang dibawa Polres Binjai tidak ada menyatakan pemilik gudang tersebut adalah oknum prajurit.

“Hasil penyelidikan belum menemukan adanya oknum TNI yang terlibat dalam kegiatan tersebut. Informasi awal yang menyebutkan bahwa ada keterlibatan oknum, dan setelah dilakukan penyelidikan oleh pihak Polisi Militer dan Polres Binjai, tidak ada keterlibatan oknum TNI,” kata penyelidik tersebut, Senin (2/9).

“Prinsipnya pihak TNI bekerjasama dengan Polri untuk melaksanakan tindakan pemeriksaan dan pengusutan guna ungkap kejadian tersebut,” tambah dia.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Wirhan Arif menyatakan, empat orang yang diboyong dari lokasi penggerebekan sudah ditetapkan tersangka.

Keempatnya masing-masing, Agus (40) warga Dusun Bandar Meriah Desa Namu Ukur Utara, Sei Bingai; Suhendri (27); Ari Sudana (30) warga Jalan Setia Budi Kelurahan Tanjung Sari, Medan dan Mahera (31) warga Desa Kwala Serapuh, Tanjung Pura, Langkat.

“Hasil pemeriksaan, empat orang yang kami bawa ke Mako ditetapkan tersangka,” jelas dia.

Penyidik masih mendalami siapa pemilik maupun pengawas dan pengelola pengoplosan gas bersubsidi tersebut. Karenanya, kata Kasat, penyidik akan memeriksa Kades Emplasmen Kwala Mencirim dan Camat Sei Bingai. “Ya, nanti bakal kita periksa mereka sebagai saksi untuk mendalami penyidikan,” tandasnya.

Diketahui, dua gudang pengoplos gas elpiji bersubsidi yang berlokasi di Jalan Pasar III dan Pasar IV, Desa Emplasmen Kwala Mencirim, Sei Bingai, Langkat dibongkar tim gabungan Polres Binjai dan POM serta Pertamina, Kamis (29/8). Hasilnya, 4 orang dan 4 mobil pikap berisikan ratusan tabung gas elpiji subsidi 3 kilogram dan non subsidi 12 kilogram serta 50 kilogram diboyong ke Mapolres Binjai.

Gudang pengoplos gas bersubsidi ini sudah beroperasi selama 7 bulan. Polisi menyita 252 tabung gas elpiji dari 3 kg, 12 kg hingga 50 kg.

Dari jumlah itu, 150 tabung gas subsidi ukuran 3 kilogram dan tabung gas ukuran 50 kilogram yang masih berisi. Sisanya, 96 tabung gas ukuran 12 kilo, 78 tabung gas ukuran 50 kilo dan 4 tabung gas ukuran 3 kilogram dalam keadaan kosong. (ted/ala)