25 C
Medan
Saturday, December 20, 2025
Home Blog Page 5086

Pesta Sabu di Kos, Sejoli Diringkus

Sabu-Ilustrasi
Sabu-Ilustrasi

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Sepasang kekasih diringkus polisi saat sedang asik mengisap berpesta sabu di dalam kamar kos. Sejoli ini dicokok personel Polsek Besitang dengan barang bukti 20,51 gram sabu.

Kedua tersangka masing-masing, Akil Kardova alias Akil (22) warga Desa Tanjung Lipat Sungai Hiu Kecamatan Bendahara Kabupaten Aceh Tamiang dan Koriyati (31) warga Simpang IV Opak Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang.

“Mereka diamankan tadi malam sekira pukul 21.00 WIB, di Dusun II Bukit Harapan Desa Bukit Selamat Kecamatan ,” kata Kapolsek Besitang AKP Adi Alfian, Kamis (18/7).

“Barang buktinya sebungkus plastik berisi narkotika jenis sabu seberat 20,51 gram, satu bong alat isap sabu, satu gunting, satu mancis dan sembilan plastik klip bening kosong,” sambungnya.

Penangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat. Informan menyebut, ada seorang laki-laki berkaos merah membawa narkotika.

“Penggerebekan di lokasi, ternyata dalam kamar kos-kosan marga Sihombing ditemukan Akil dan seorang perempuan bernama Kori sedang menggunakan sabu,” jelas kapolsek.

Tak berhenti begitu saja, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan badan terhadap Akil. Kemudian satu bungkus plastik klip bening ukuran besar warna putih berisikan narkotika jenis sabu.

“Sabu yang disimpan di dalam celana dalam bagian belakang (bokong) dan selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mako Polsek Besitang guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Keduanya akan dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Langkat. Petugas juga akan melakukan pengembangan terkait jaringan sabu tempat Akil mendapatkan barang haram tersebut.

Mereka disangkakan Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. (bam/ala)

Penarik Ojek Dirampok Penumpang

FACHRIl/SUMUT POS KETERANGAN: M Yunus memberi keterangan kepada wartawan.
FACHRIl/SUMUT POS
KETERANGAN: M Yunus memberi keterangan kepada wartawan.

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Seorang penarik ojek, M Yunus (26) apes. Warga Jalan M Basir, Kelurahan Renggas Pulau, Kecamatan Medan Marelan ini dirampok penumpangnya di kawasan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan.

Akibatnya, korban yang sempat ditodong pisau kehilangan sepedamotor matic. Peristiwa itu telah dilaporkan ke Mapolsek Medan Labuhan, Kamis (18/7).

“Aku biasanya mangkal di Pasar 5 Marelan, ketika aku pulang mengantar sewa, tiba-tiba aku distopnya (pelaku), dia minta diantarkan ke Sei Mati,” ucap korban saat membuat laporan polisi.

Ketika melewati terowongan, pelaku yang diboncengnya meminta belok ke arah kanan. Saat melintasi sebuah perladangan pisang, pelaku diminta berhenti. Disitulah, pelaku menodong pisau ke arahnya.

“Di lokasi itu, sudah ada satu orang temannya yang menunggu. Karena situasi disana sepi dan tak ada kenderaan yang melintas, aku tak berani melawan,” tutur korban.

“Dia (pelaku) bersama temanya langsung merampas sepedamotor saya dan tancap gas dengan memutar balik ke arah jalan kami tadi,” sambungnya. Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan, Iptu Bonar Pohan mengatakan korban masih dimintai keterangan.

“Benar tadi ada yang melapor tapi masih dimintai keterangan,” ucap Bonar Pohan.(fac/ala)

Dugaan Korupsi PDAM Tirtanadi Cabang Deliserdang Rp10,63 Miliar, Lima Pejabat Ditahan Jaksa

BATARA/SUMUT POS MALU: Lima pejabat PDAM Cabang Deliserdang tertunduk malu saat digiring ke mobil pihak Kejari Deliserdang untuk ditahan, Kamis (18/7).
BATARA/SUMUT POS
MALU: Lima pejabat PDAM Cabang Deliserdang tertunduk malu saat digiring ke mobil pihak Kejari Deliserdang untuk ditahan, Kamis (18/7).

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang menahan lima pejabat PDAM Tirtanadi Cabang Deliserdang. Sebelum ditahan, kelimanya menjalani pemeriksaan. Kemudian diboyong dengan mobil tahanan dan dititip di Lapas, Klas II A Lubukpakam, Kamis (18/7) sekira pukul 16.00 WIB.

KELIMA pejabat yang ditahan masing-masing berinisial SS, BK, P, LS dan ML. SS, BK dan P menjabat sebagai Kepala Cabang. Sedangkan LS dan ML menjabat sebagai Kabag Keuangan.

Kelima tersangka ditahan karena diduga melakukan korupsi dari tahun 2015 hingga 2018.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Harli Siregar SH mengatakan, modus para tersangka melakukan penggelembungan pengambilan uang lewat cek dengan dalih untuk memenuhi kebutuhan operasional dalam rentang waktu Januari 2015 hingga April 2019.

“Kerugian itu sudah dihitung oleh ahli,” sebut Kajari Deliserdang didampingi Kasi Intelijen M Iqbal SH dan Kasi Pidana Khusus Afrizal SH dalam paparannya, Kamis (18/7).

Kata Kajari, cek yang diterbitkan dengan uang yang diambil tidak sesuai jumlahnya. Sehingga terjadi kerugian negara berkisar Rp10,63 miliar.

“Pencairan cek itu harus ada tandatangan kepala cabang dan kepala bagian,” ujar Harli.

Untuk mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi itu, pihaknya melakukan penyelidikan sejak Februari 2019. Kelima tersangka ada yang masih aktif dan ada yang sudah pensiun.

“Penahanan dilakukan untuk mempercepat proses pemberkasan dan memenuhi syarat obyektif dan subyektif,” sebutnya

Pihaknya pun masih mendalami kasus ini untuk pengembangan dan tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka bakal bertambah.

“Dua tersangka lagi sudah dipanggil, satu tidak datang karena sakit. Sedangkan satu tersangka lagi sudah berkali-kali dipanggil tapi tidak pernah datang, yakni Zainal Sinulingga,” tutur Harli.

“Kelima tersangka dijerat pasal 2, 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 juncto UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hingga 20 tahun penjara,” pungkasnya.(btr/ala)

Istri Oknum Polisi Melongo Divonis 15 Bulan

Palu Hakim-Ilustrasi
Ilustrasi

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Irene Hutauruk, terdakwa penipuan dan penggelapan divonis 1 tahun 3 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Binjai, Kamis (18/7). Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Dedy di Ruang Sidang Candra PN Binjai.

Aiptu Saut Malau, suami terdakwa terus setia menunggu dimulainya sidang. Saat putusan usai dibacakan majelis hakim, Irene beberapa kali melihat sang suami.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan, terdakwa dihukum 1 tahun 3 bulan,” kata Dedy.

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut 18 bulan atau 1 tahun 6 bulan. Terhadap terdakwa, majelis hakim memerintahkan untuk tetap ditahan.

“Barang bukti dikembaikan kepada Saksi E Ketaren,” tandasnya.

Sebelumnya, Irene merupakan seorang pedagang, menetap di Jalan Melinjau Kompeks Griya Deli City, Lingkungan II l, Kelurahan Jati Karya, Kecamatan Binjai Utara. Terdakwa terlibat penipuan atau penggelapan yang dilakukan pada 20 Februari 2017.

Proses penyerahan uang yang dilakukan korban senilai Rp50 juta terjadi dalam mobil di area Bank BRI, Jalan T Amir Hamzah Pasar 5,5, Kecamatan Hamparan Perak, Deliserdang. Terdakwa saat masih berstatus tersangka, tidak dilakukan penahanan oleh penyidik kepolisian.

Saat tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti), Kejari Binjai melakukan penahanan sejak 18 April 2019 di Lapas Binjai.

Terdakwa didakwa Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana. Terdakwa dilaporkan oleh Elysabeth Ketaren sesuai LP Nomor 475/VIII/2018/SPKT-C/Res Binjai pada 15 Agustus 2018.

Irene meminjam uang untuk mengurus kenaikan pangkat atau golongan sang suaminya. Janji membayar utang tak selesai hingga kini. Bahkan perempuan yang banyak mengenakan celak mata ini sempat menambah utang Rp10 juta lagi.(ted/ala)

Sentuhan Islam di Gedung Pencakar Langit

Manusia terus berlomba membangun gedung tinggi sejak peradaban kuno, bahkan dalam satu abad terakhir pembangunan pencakar langit pun makin masif. Semenjak Singer Building di New York yang berdiri pada 1908 dengan tinggi 187 meter, sempat dinobatkan sebagai gedung tertinggi di dunia pada awal abad-20.

Kini sudah banyak negara memiliki gedung pencakar langit. Burj Khalifa yang berada di Dubai, dengan tinggi 828 meter masih belum terkalahkan dan terus dikagumi hingga kini.

Bila Anda salah satu yang kagum pada bangun-bangunan pencakar langit, maka Anda selayaknya berterima kasih pada Fazlur Rahman Khan.

Ia seorang ilmuwan muslim yang membuat inovasi arsitektur dan konstruksi bangunan pencakar langit di dunia era modern.

Fazlur memperkenalkan sebuah struktur rangka baja pada bangunan modern. Teknik bangunan rangka baja vertikal dan horizontal yang dibangun dalam kontak persegi panjang untuk menopang lantai, atap dan dinding bangunan yang semuanya menempel pada satu frame.

Perkembangan inovasi ini yang membuat gedung pencakar langit menjadi mungkin dibangun jauh lebih tinggi dari sebelumnya. Teknik yang dinamai Tube Structural System diperkenalkan Fazlur saat ia bekerja di perusahaan arsitektur Skidmore, Owings & Merrill (SOM), di Chicago, Amerika Serikat pada tahun 1963.

Tube Sturctural System ini merupakan sistem untuk menahan beban lateral yakni angin, gempa, benturan dan lain-lain, di mana sebuah bangunan dirancang seperti silinder berongga dengan kantilever tegak lurus terhadap tanah.

Secara sederhana, bentuk bangunan yang menggunakan sistem ini memiliki rongga pada bagian tengah bangunan.

Teknik ini tidak hanya membuat bangunan lebih kuat dan efisien, tapi juga secara signifikan mengurangi material bangunan.

Dampaknya dari sisi keuangan bangunan ini lebih efisien dan ekonomis serta mengurangi dampak buruk pada lingkungan.

Teknik ini pertama kali dicoba untuk membangun apartemen Dewitt Chestnut di Chicago pada 1963. Tingginya apartemen ini yakni 120 meter dengan 43 lantai. Pada 1965, Fazlur kembali dipercaya menjadi arsitek menara John Hancock di Chicago pada 1965.

Menara ini juga dibangun dengan teknik yang sama dan berhasil menjadikan menara John Hancock menjadi gedung tertinggi di luar New York dengan ketinggian 344 meter.

Tube System yang dibuat oleh Fazlur kemudian juga digunakan untuk membangun World Trade Center (WTC) pada 1973.

Gedung ini menjadi perhatian dunia, karena kelengkapan fasilitas yang dimiliki. (bersambung)

Pada tahun yang sama, Fazlur juga tengah menggarap menara Sears di Chicago. Menara yang kini berganti nama menjadi menara Willis itu sempat menjadi gedung tertinggi di dunia mengalahkan WTC. Gedung ini memiliki 108 lantai dengan ketinggian 442 meter, sedangkan WTC tingginya sempat mencapai 415 meter—sebelum runtuh pada 2001. Kesuksesan pembangunan menara Sears membuat nama Fazlur bersinar di kalangan arsitek dan insinyur pembangunan. Ia lantas dijuluki the father of tubular designs.

Fazlur lahir di Dhaka, India (kini Bangladesh) pada 3 April 1929. Ia memulai pendidikannya di Bangladesh University of Engineering & Technology. Pada 1952, ia pindah ke Amerika Serikat setelah menerima beasiswa Fullbright.

Dalam tiga tahun ia mendapat tiga gelar dari University of Illinois yakni master structural engineering, master di bidang theoretical applied mechanics, dan Ph.D. di bidang structural engineering. Sebagai seorang keturunan Bangladesh, ia tidak lupa asalnya.

Meski hidup dan sudah menjadi warga negara Amerika, ia tetap selalu memperhatikan negera asalnya. Pada saat perang kemerdekaan Bangladesh pada 1971, Fazlur berperan aktif dalam menyampaikan opini-opini publik dan menggalang dana kemanusiaan dari Chicago.

Ia juga membuat organisasi sosial yang bernama The Bangladesh Emergency Welfare Appeal. Organisasi ini banyak mengumpulkan bantuan untuk warga Bangladesh selama perang. Kiprahnya sebagai arsitek hebat pun membuat pemerintah Arab Saudi meliriknya untuk mengerjakan sejumlah mega proyek. Ia dipercaya dalam pembangunan terminal haji Bandara Internasional King Abdulaziz. Bangunan itu mendapat sejumlah penghargaan, salah satunya Aga Khan Award for Architecture, yang menggambarkan kontribusi yang memukau arsitektur untuk umat Islam. Sayangnya usia Fazlur tidak panjang. Dalam sebuah perjalanan ke Jedah 27 Maret 1982, Fazlur menghembuskan napas terakhir karena serangan jantung. Ia meninggal pada usia 52 tahun. Jasadnya kemudian dikembalikan ke Amerika dan dimakamkan di Chicago. (bbs/ram)

1.500 Ton Sampah per Hari Masuk ke TPA Terjun, Empat Tahun ke Depan Bakal Overkapasitas

Ilustrasi
Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Setiap harinya, tidak kurang dari 1.500 ton sampah masuk ke tempat pembuangan akhir (TPA) Kota Medan di Jalan Paluh Nibung, Kelurahan Terjun, Medan Marelan, atau yang lebih sering disebut sebagai TPA Terjun.

Kondisi ini tentu membuat TPA yang luasnya hanya berkisar 4 hektare itu tidak akan mungkin mampu menampung sampah dari Kota Medan dalam jangka waktu yang lama. “Memang kurang lebih (1.500 ton). Produksi sampah warga Kota Medan itu sangat tinggi. Itu sebabnya kita selalu mengimbau kepada masyarakat untuk selalu meminimalisir jumlah sampah rumah tangga dengan langkah-langkah yang tepat,” ucap Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan, M Husni Husni kepada Sumut Pos, Kamis (18/7).

Dikatakannya, luas wilayah TPA Terjun yang hanya berkisar 4 hektare itupun diperkirakan berbagai pihak hanya mampu menampung sampah-sampah tersebut paling lama sekitar 3 atau 4 tahun dari penggunaannya, bila lahan tersebut tidak dimaksimalkan dengan baik. Hingga kini sampah-sampah yang masuk pun terus menambah volume hingga sampah di areal tersebut kian hari kian menumpuk.

“Kami tengah memaksimalkan lahan seluas 4 hektare tersebut untuk terus mampu menampung sampah dari Kota Medan.

Lahannya memang tidak terlalu luas, sedangkan sampah yang terus masuk dari Kota Medan jumlahnya juga tidak sedikit. Maka dari itu, kami terus melakukan upaya-upaya untuk bisa menampung sampah lebih banyak dari Kota Medan. Ini kami sedang berupaya untuk melakukan langkah revitalisasi,” ujarnya.

Husni juga mengakui bahwa langkah revitalisasi itu saja tidaklah cukup. Itu sebabnya saat ini pihaknya sedang mencari dan mendalami solusi alternatif lain untuk bisa mengatasi masalah tersebut. Solusi lain yang paling realistis untuk dilakukan saat ini yaitu menyiapkan TPA alternatif lainnya, namun hal itupun masih menemukan sejumlah kendala.

“Kami memang sudah lama mencoba mencari solusi lain dengan menyiapkan lahan TPA alternatif di kawasan lain agar bisa menampung sampah dari Kota Medan dalam jumlah yang lebih besar, tapi memang masih ada beberapa kendala, ini sedang diupayakan,” terangnya.

Untuk itu, kata Husni, saat ini pihaknya sedang terus melakukan pengkajian terkait lokasi TPA alternatif itu. “Lokasi yang kita punya saat ini ada di daerah STM Hilir. Tapi saat ini kami sedang mengkaji lebih lanjut dan lebih dalam terkait penggunaan TPA itu nantinya,” jelasnya.

Adapun beberapa hal yang menjadi kendala untuk menjadikan areal yang terletak di kawasan STM Hilir tersebut sebagai kawasan TPA, kata Husni yaitu lokasinya yang memakan jarak tempuh. “Memang sebenarnya cukup banyak yang harus dipertimbangkan untuk menjadikan areal kita yang di STM Hilir itu menjadi TPA alternatif. Salah satunya ya masalah jarak tempuh lokasi TPA itu dari Kota Medan. Tapi di sisi lain kami juga belum punya lokasi alternatif lainnya. Itu sebabnya sampai sekarang masih terus dikaji, apakah itu layak atau mungkin ada alternatif lain,” ungkapnya.

Menunggu pengkajian itu, kata Husni, saat ini pihaknya tengah intens memanfaatkan lahan yang ada sembari menunggu lahan yang baru tersedia dan siap untuk digunakan. Ia menyebutkan, TPA Terjun sementara ini diperkirakan masih cukup untuk menampung sampah dari kota Medan. “Walau kita tahu bahwa suatu saat nanti daya tampungnya akan habis. Maka, saat ini kami terus memaksimalkan TPA Terjun sembari mempersiapkan TPA alternatif,” pungkasnya. (map/ila)

Aturan Pakai KPs untuk Aplikator Roda Empat, Ojek Online Masih Bebas

Triadi Wibowo/Sumut Pos RAZIA: Petugas Dishub Sumut di bantu kepolisian memeriksa kendaraan plat hitam yang di duga mengangkut penumpang saat razia taxi online. n line di depan pintu masuk Sun Plaza KH. Zainul Arifin Medan, Rabu (2/8)
Triadi Wibowo/Sumut Pos
RAZIA: Petugas Dishub Sumut di bantu kepolisian memeriksa kendaraan plat hitam yang di duga mengangkut penumpang saat razia taxi online. n line di depan pintu masuk Sun Plaza KH. Zainul Arifin Medan, Rabu (2/8)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Perhubungan Sumatera Utara mengungkapkan, kartu pengawasan (KPs) untuk transportasi berbasis aplikasi roda dua atau ojek online, belum ada diatur dalam Permenhub 118/2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus (ASK).

Karenanya fokus pihaknya saat ini, baru akan membangun kesepahaman bersama dengan perusahaan aplikator roda empat.

“Kebetulan memang belum ada arah dari Permenhub yang mengatur untuk itu (KPS transpotasi online roda dua). Jadi yang disiapkan sarananya baru untuk transportasi berbasis aplikasi roda empat,” ujar Kepala Bidang Angkutan Jalan Dishub Sumut, Iswan Mansyur Harahap menjawab Sumut Pos, Kamis (18/7).

Dia mengungkapkan, setahunya, saat ini draf Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemprovsu dengan perusahaan aplikasi yang beroperasi di Sumut berada di Biro Hukum untuk dieksaminasi.

“Mengenai kapan akan ditandatangani, itu ranahnya kepala dinas. Kebetulan saya belum mendapat berita terbaru lagi soal itu (eksaminasi MoU oleh Biro Hukum). Betul memang pekan lalu saya yang bawa ke Biro Hukum, tapi selanjutnya saya belum mendapat info,” katanya.

Menurut dia, nota kesepahaman yang akan dijalin tersebut merupakan instruksi dari Permenhub 118/2018. Artinya memang sangat penting untuk ditindaklanjuti oleh pihaknya selaku instansi berwenang. “KPS ini bertujuan agar dapat membedakan mana perusahaan aplikasi yang sudah terverifikasi atau belum. Dan sejauh ini sepengetahuan saya baru untuk transportasi roda empat,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, penandatanganan MoU antara Pemprovsu dengan perusahaan aplikasi penyelenggara ASJ, diperkirakan baru terlaksana pekan depan. Sebab saat ini, mekanismenya masih dieksaminasi oleh Biro Hukum Setdaprovsu.

Pelaksana Tugas Kepala Biro Hukum Setdaprovsu, Aprilla H Siregar mengamini bahwa pihaknya masih menelaah berkas nota kerja sama dimaksud. “Berkasnya baru masuk tanggal 15 Juli sore kemarin. Jadi masih kami telaah. Ada dua berkas yang kami terima (draf perjanjian Grab dan Go-Jek). Insyaallah final besok pagi,” ujarnya saat dikonfirmasi Sumut Pos, Selasa (16/7).

Secara aspek hukum, kata dia, penandatanganan MoU tersebut guna menindaklanjuti regulasi terkait angkutan sewa khusus atau transportasi online. “Sebenarnya ketentuan peraturan perundang-undangan sudah ada. Jadi ini (bentuk) komitmen yang perlu agar berjalan dengan baik,” katanya.

Kabid Pengembangan dan Perkeretaapian Dishub Sumut, Agustinus Panjaitan mengatakan, draf MoU untuk menindaklanjuti Permenhub Nomor PM 118/2018 tentang Penyelenggaran Angkutan Sewa Khusus, saat ini sedang proses di Biro Hukum untuk eksaminasi. “Prosedurnya memang seperti itu. Karena semalam, (draf MoU) baru selesai dikoreksi oleh Grab dan Gojek pukul 15.00 WIB,” katanya.

Pihaknya memperkirakan kemungkinan penandatanganan MoU baru dapat dijadwalkan pekan depan. “Jika sudah selesai proses eksaminasi hukum, kita jadwalkan penandatanganan, besok (hari ini, Red) akan kita bahas juga diinternal,” katanya. (prn/ila)

Klaim ke RSUP Haji Adam Malik Belum Dibayar, BPJS Kesehatan Nunggak Rp20 M

Humas RSUP Haji Adam Malik Rosario Dorothy
Rosario Dorothy, Humas RSUP Haji Adam Malik

MEDAN, SUMUTPOS.CO – BPJS Kesehatan kembali menunggak pembayaran klaim di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Haji Adam Malik, Medan. Tunggakan klaim kali ini mencapai sekitar Rp20 miliarn

Kasubag Humas RSUP Haji Adam Malik, Rosario Dorothy Simanjuntak mengatakan, klaim yang tertunggak merupakan pembayaran untuk bulan Mei 2019. Sedangkan klaim bulan Juni belum diajukan karena masih dalam proses administrasinya.

“Satu bulan menunggak untuk bulan Mei, totalnya sekitar Rp20 miliar. Kita sudah ajukan dan verifikasi, namun sampai pertengahan Juli belum juga dibayar. Sementara, untuk klaim bulan Juni memang masih belum kita ajukan,” ujar Rosa, Kamis (18/7).

Diutarakan Rosa, klaim yang belum dibayar tersebut terimbas kepada operasional rumah sakit. Dampak yang paling terasa, terutama untuk pembelian obat-obatan. “Pasien di rumah sakit ini sebagian berasal dari pasien BPJS Kesehatan, sekitar 90 persen. Makanya, dengan penunggakan ini cukup mengganggu operasional dan terutama membeli obat yang biasanya untuk beberapa bulan ke depan guna mengantisipasi kebutuhan,” akunya.

Oleh karena itu, kata Rosa, pihak manajemen rumah sakit harus memutar otak alias mencari solusi. Salah satunya, dengan melakukan efisiensi. “Kita terus melakukan follow up tetapi kenyataan tidak ada anggaran, jadi mau bagaimana lagi. Namun demikian, untuk pelayanan di rumah sakit ini tetap kita utamakan,” tuturnya.

Dia menambahkan, pihak BPJS Kesehatan sudah komit untuk segera membayar. Bahkan, termasuk memberikan denda atas keterlambatan pembayaran klaim.

Sementara, Kepala Bidang SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Medan, Rahman Cahyo tak dapat memberi kepastian kapan tunggakan klaim dibayar. Namun, pembayaran klaim tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Pemenuhan kewajiban untuk pembayaran klaim, pada prinsipnya tidak akan bermasalah dan dapat dipastikan bahwa semua akan terbayar sesuai ketentuan,” ujarnya.

Ia mengharapkan, pihak rumah sakit maupun fasilitas kesehatan untuk dapat terus memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan. (ris/ila)

Terkait STTC Menimbun di Lahan Sengketa, DPRD Minta Hentikan Kegiatan

fachril/sumut pos STTC: Suasana di PT STTC. Perusahaan ini menimbun di tanah sengketa.
Fachril/sumut pos
STTC: Suasana di PT STTC. Perusahaan ini menimbun di tanah sengketa.

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Penimbunan yang dilakukan PT Sumatra Tobacco Trading Company (STTC) di lahan berstatus sengketa, mematik reaksi anggota DPRD Medan, HT Bahrumsyah.

Ketua Fraksi PAN DPRD Medan ini meminta Camat Medan Belawan agar menghentikan kegiatan penimbunan di lahan seluas 3 hektare di Simpan Tol Belmera, Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan.

“Itu belum ada izin, camat jangan diam. Selama ini banyak aktivitas pembangunan di Belawam tidak memiliki izin bebas berdiri secara ilegal. Kita tidak mau ini terus terjadi, jangan hanya kepentingan pribadi pemimbunan itu dibiarkan. Kita minta penimbunan itu segera dihentikan,” tegasnya, Kamis (18/7).

Ketua DPD PAN Kota Medan ini telah melihat langsung kondisi penimbunan, selain tidak memiliki izin, penimbunan di lahan sengketa itu menimbulkan polusi udara bagi pengguna jalan dan masyarakat sekitar. Harapannya, Pemko Medan bisa memerintahkan dinas terkait untuk turun ke lapangan melakukan tindakan langsung untuk menindak.

“Apapun ceritanya, setiap proyek penimbunan harus ada izin Amdal dan Andalalin. Kita tidak ingin perkembangan pembangunan di Belawan mengabaikan prosedur izin. Kita minta kepada pak wali jangan membiarkan bawahannya yang tidak tegas membiarkan pembangunan ilegal di Belawan,” pungkas wakil rakyat akrab disapa Bahrum.

Sebagai wakil rakyat dari Medan Utara, ia sangat kecewa dengan gaya kepemimpinan Camat Belawan yang terkesan membiarkan pembangunan ilegal di Belawan. Bahkan, banyak laporan yang ia terima terkait perizinan terhadap bangunan.

“Kalau ini dibiarkan terus, sudah jelas akan menurukan PAD Kota Medan dalam restribusi IMB. Kita berharap, wali kota bisa mengevaluasi kinerja bawahannya,” tutur Bahrum.

Sekadar diketahui, lahan itu masih berperkara atas laporan PT Jasa Marga dengan nomor LP/828/VII/2018/Bareskrim terkait penyerobotan tanah seluas 3 meter, perusahaan rokok itu telah melakukan aktivitas penimbunan diduga tanpa izin sudah berlangsung selama seminggu.

Camat Medan Belawan, Ahmad SP menerima informasi itu emosi. Ia mengatakan itu tidak ada kewenangannya, karena itu proyei pusat. Untuk lebih jelas tanya ke provinsi. “Yang punya hak menindak provinsi, kalau tidak paham tanya. Kai konfirmasi apa ada aku jawab. Harusnya jangan langsung beritanya, tanya sana ama provinsi,” cetusnya dengan nada emosi. (fac/ila)

Pinjam-Meminjam Perusahaan Saat Tender, KPPU Kumpulkan Ratusan Notaris

bagus/sumut pos DIALOG: Komisioner KPPU, Dinni Melanie berdialog dengan para notaris.
Bagus/sumut pos
DIALOG: Komisioner KPPU, Dinni Melanie berdialog dengan para notaris.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terus menyoroti soal sistem tender yang terjadi di Pemerintahan Kabupaten/Kota. Yang dinilai menciptakan persaingan usaha tidak sehat dengan modus satu pelaku usaha meminjam beberapa perusahaan untuk mengikuti tender tersebut.

Dengan itu, KPPU mengumpulkan ratusan notaris yang ada di Sumatera Utara (Sumut). Sebab selama ini, notaris menjadi pihak yang melegalkan sistem pinjam meminjam perusahaan dalam kasus tendern

“Nah, pelaku usaha itu dasar hukumnya adalah anggaran dasarnya, akta pendiriannya kemudian akta perubahannya itu dan kita peroleh dari akta notaris. Itu salah satu yang kita perlukan dari notaris,” ungkap Komisioner KPPU, Dinni Melanie kepada wartawan pada dalam kegiatan Sosialisasi Nilai-nilai dan Prinsip Persaingan Usaha Sehat serta keterkaitan dengan kenotariatan bersama ratusan notaris di Wilayah Sumut di Hotel Santika Medan, Kamis (18/7) siang.

Melanie menilai, dengan melegalkan sistem pinjam perusahaan ini, notaris memiliki peran penting dalam pembuktian perkara-perkara di KPPU dalam kasus tender. Salah satu unsur pasal yang paling penting dibuktikan KPPU adalah unsur terkait dengan subjek hukum yaitu pelaku usahanya.

Kemudian pembuktian lainnya khusus terkait perkara tender. Khususnya di Sumut ini banyak pengusaha tender yang melakukan persekongkolan, mereka itu menggunakan jasa notaris untuk melegalkan apa yang mereka lakukan,” papar Dini.

Dini menjelaskan, pinjam meminjam perusahaan ini, lanjutnya tidak boleh secara Undang-undang (UU) No 5 tahun 1999 namun tetap dilakukan oleh para pengusaha untuk membuat akta notarisnya. “Sehingga hari ini, kita perlu adanya nota kesepahaman dengan notaris bahwa hal-hal seperti itu dilarang dalam UU,” bebernya.

Menurutnya, saat ini ada UU notaris terbaru tahun 2014 ada persyaratan untuk KPPU yang ingin memanggil notaris atau lembaga peradilan atau penegakan hukum harus mendapat izin dari Majelis Kehormatan Notaris. Izin tersebut hanya bisa diberikan pada penyidik, penuntut hukum dan hakim.

“Jadi, terkait perkara terakhir yang kita periksa permohonan PKPU ditolak oleh Majelis Kehormatan Notaris di wilayah Sumut karena mengatakan bahwa KPPU itu bukan termasuk salah satu kategori penyidik atau penuntut umum,” terangnya.

Untuk itu, dalam sosialisasi ini KPPU akan menjelaskan bahwa UU No 5 tahun 1999 bahwa KPPU memiliki wewenang menyelidiki. Kemudian kewenangan untuk menuntut dan memutus sama halnya seperti hakim di pengadilan.

“Hal ini perlu dibicarakan dengan teman-teman notaris supaya ada pemahaman yang sama. Bahwa KPPU juga melakukan pemeriksaan perkara, melakukan pembuktian-pembuktian juga sesuai hukum acara kita yang berlaku,” pungkasnya.(gus/ila)