26.7 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Pemilik 3,5 Kilogram Sabu-sabu, Divonis 15 Tahun Penjara

SIDANG: Abdul Bayu, terdakwa kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu, saat menjalani sidang putusan di PN Medan, Rabu (21/8).
GUSMAN/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim menghukum Abdul Bayu (29) selama 15 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Terdakwa terbukti bersalah atas kepemilikan sabu seberat 3,5 kg di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (21/8).

“Terdakwa Abdul Bayu terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ucap Hakim Ketua Abdul Kadir.

Hakim berpendapat, hal yang memberatkan karena terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika. “Hal yang meringankan karena terdakwa berterus terang dan bersikap sopan selama persidangan,” kata Hakim.

Sebelumnya diketahui bahwa terdakwa Abdul pada Februari 2014 silam pernah dihukum 5 tahun penjara atas kepemilikan 10 gram sabu.

Dalam dakwaan JPU Chandra Naibaho, warga Jalan Sekata Gang Alfalah Lk XII No 30 Kelurahan Karang Berombak Kecamatan Medan Barat melakukan aksinya pada 22 Desember 2018, di Jalan Sei Situmandi No 9 Kelurahan Babura Kecamatan Medan Baru.

Dimana terdakwa Abdul Bayu ditangkap oleh petugas kepolisian Satres Narkoba Polrestabes Medan di kost terdakwa yang terletak di Jalan Sei Situmandi No 9 Kelurahan Babura, Medan Baru.

Kemudian petugas menemukan berupa 4 bungkus plastik merk Guanyinwang berisika sabu dengan berat bersih 3.500 gram dan timbangan digital dari dalam lemari pakaian yang ada dikamar kost terdakwa.

Dalam keterangannya, terdakwa menerangkan bahwa barang bukti sabu-sabu yang diterima dari Budi untuk diserahkan kepada pembeli atas arahan dari Budi yang akan menghubungi terdakwa melalui handphone. Dimana terdakwa dijanjikan mendapat upah dari Budi untuk mengantarkan sabu-sabu tersebut kepada pembeli sebesar Rp5.000.000 per kilogramnya. “Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan guna pengusutan lebih lanjut,” ungkapnya Jaksa. (man/saz)

SIDANG: Abdul Bayu, terdakwa kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu, saat menjalani sidang putusan di PN Medan, Rabu (21/8).
GUSMAN/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim menghukum Abdul Bayu (29) selama 15 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Terdakwa terbukti bersalah atas kepemilikan sabu seberat 3,5 kg di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (21/8).

“Terdakwa Abdul Bayu terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ucap Hakim Ketua Abdul Kadir.

Hakim berpendapat, hal yang memberatkan karena terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika. “Hal yang meringankan karena terdakwa berterus terang dan bersikap sopan selama persidangan,” kata Hakim.

Sebelumnya diketahui bahwa terdakwa Abdul pada Februari 2014 silam pernah dihukum 5 tahun penjara atas kepemilikan 10 gram sabu.

Dalam dakwaan JPU Chandra Naibaho, warga Jalan Sekata Gang Alfalah Lk XII No 30 Kelurahan Karang Berombak Kecamatan Medan Barat melakukan aksinya pada 22 Desember 2018, di Jalan Sei Situmandi No 9 Kelurahan Babura Kecamatan Medan Baru.

Dimana terdakwa Abdul Bayu ditangkap oleh petugas kepolisian Satres Narkoba Polrestabes Medan di kost terdakwa yang terletak di Jalan Sei Situmandi No 9 Kelurahan Babura, Medan Baru.

Kemudian petugas menemukan berupa 4 bungkus plastik merk Guanyinwang berisika sabu dengan berat bersih 3.500 gram dan timbangan digital dari dalam lemari pakaian yang ada dikamar kost terdakwa.

Dalam keterangannya, terdakwa menerangkan bahwa barang bukti sabu-sabu yang diterima dari Budi untuk diserahkan kepada pembeli atas arahan dari Budi yang akan menghubungi terdakwa melalui handphone. Dimana terdakwa dijanjikan mendapat upah dari Budi untuk mengantarkan sabu-sabu tersebut kepada pembeli sebesar Rp5.000.000 per kilogramnya. “Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan guna pengusutan lebih lanjut,” ungkapnya Jaksa. (man/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/