Home Blog Page 5119

Dua Kelompok Curanmor Dibekuk, Pelaku Spesialis Gunting Gembok Pagar

M. IDRIS/SUMUT POS INTEROGASI: Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian menginterogasi tersangka dalam pemaparan kasus, Selasa (13/8).
INTEROGASI: Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian menginterogasi tersangka dalam pemaparan kasus, Selasa (13/8).
M. IDRIS/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Subdit III/Umum Direktorat Reskrimum Polda Sumut menangkap dua kelompok pencuri sepeda motor spesialis dari dalam rumah. Selain mengamankan para tersangka yang berjumlah 6 orang, petugas juga menyita barang bukti gunting besi, kunci L dan T serta onderdil sepedamotor.

Keenam tersangka masing-masing, Goklas Pasaribu alias Black (36) warga Jalan Karya II, Gang Dongdong, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Medan Helvetia. Peran Goklas, sebagai penyusun rencana dan menggunting gembok pagar.

Kemudian, Chandra Falawi (27). Warga Jalan Ibus No 01, Kelurahan Nibung Raya, Kecamatan Petisah Tengah ini berperan sebagai penyusun rencana pencurian dan menggunting gembok pagar.

Selanjutnya, Gilang Aji Pramana (30) warga Jalan Karya, Gang Cirebon, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat sebagai pemantau.

Berikutnya, Romian Pangihutan Marpaung alias Romi (22) warga Jalan Dame Pasar IV Dusun VI, Kelurahan Marindal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang berperan mengambil sepeda motor.

Sedangkan dua orang terakhir merupakan penadah. Keduanya yakni Anggi Solihin warga Jalan Jermal VII, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai dan Suhemi Dalimunthe warga Jalan Pasar Merah VII Tembung, Jalan Sempurna, Kecamatan Percut.

“Dua kelompok yaitu kelompok Romi dan Goklas. Seluruhnya yang kita amankan ada 6 orang, dan 2 diantaranya merupakan penadah,” ujar Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian didampingi Kasubdit III/Umum AKBP Maringan Simanjuntak, Selasa (13/8).

Dalam pengungkapan kasus ini, pihak Polda Sumut menangani 5 laporan masyarakat. “Modus para pelaku membongkar rumah korban,” sebutnya.

Sambung Andi Rian, kedua kelompok ini masing-masing berbeda cara beraksinya.

“Kalau Goklas selalu berjumlah dua atau tiga orang. Dan selalu beraksi merusak gembok pagar dengan gunting besi. Sedangkan kalau Romi selalu beraksi sendiri. Modusnya pagar rumah terbuka dan melihat ada sepeda motor terparkir,” jelas dia.

Untuk kelompok Goklas sendiri, sebut Andi Rian, sudah beraksi di tujuh lokasi. Sedangkan, kelompok Roni telah melakukan pencurian 13 lokasi.

“Masih kita kembangkan lagi, karena pengakuan tersangka sudah banyak melakukan pencurian. Kita kembangkan lagi untuk mencari korban lainnya,” terang dia.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebuah gunting besi, enam plat sepeda motor, tiga alat kunci yang diduga digunakan untuk mencuri, tiga buah bungkusan plat sepedamotor merek Honda, sebuah penutup mesin sepedamotor merek Honda, sebuah penutup knalpot motor Honda, tiga buah gembok yang sudah rusak, dan enam unit sepeda motor.

Sementara, seorang pelaku, Romi mengaku bila beraksi sendirian.

“Saya jalan kaki, terus kalau saya lihat motor di teras rumah kemudian saya beraksi,” akunya.(ris/ala)

Indra Lesmana Gagal Nyabu

DOK/SUMUT POS DIAMANKAN: Indra Lesmana diamankan personel Unit Lalu Lintas Polsek Medan Helvetia di Jalan Asrama Sei Sikambing C-II, Medan Helvetia karena kedapatan mengantongi sabu, Senin (12/8) kemarin.
DIAMANKAN: Indra Lesmana diamankan personel Unit Lalu Lintas Polsek Medan Helvetia di Jalan Asrama Sei Sikambing C-II, Medan Helvetia karena kedapatan mengantongi sabu, Senin (12/8) kemarin.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Apes dialami Indra Lesmana. Akibat tidak menggunakan helm dan nomor polisi sepedamotor, narkotika jenis sabu yang baru saja dibelinya dari seorang pengedar ketahuan polisi.

Ceritanya, Indra dihentikan personel Unit Lalu Lintas Polsek Medan Helvetia di Jalan Asrama, Sei Sikambing C-II, Medan Helvetia, Senin (12/8) sekitar pukul 11.30 WIB.

Melihat polisi, warga Desa Sunggal Kanan Dusun I Jalan Setia Indah Deliserdang dan seorang temannya turun dari sepedamotor dan langsung kabur.

Melihat itu, petugas langsung mengejar keduanya. Tak jauh dari lokasi, Indra berhasil diamankan petugas. Namun, temannya berhasil melarikan diri.

Tak banyak tanya, polisi kemudian menggeledah tubuh Indra. Kecurigaan petugas terbukti. Sebab, di kantong celananya didapati paket kecil sabu.

Mendapati barang bukti tersebut, petugas kemudian menghubungi personel Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia.

Tak lama, personel tiba di lokasi dan kemudian memboyong pemuda tersebut ke kantor polisi untuk proses lanjut. Kapolsek Medan Helvetia, AKP Sah Udur TM Sitinjak membenarkan pihaknya telah mengamankan Indra Lesmana.

“Sebelumnya narkoba itu disimpan di kantong celana. Terus ketika diamankan, sabu itu sudah di tangan kirinya dan hendak dibuang,” ujar dia.

Mantan Wakasat Reskrim Polrestabes Medan ini menyebutkan, saat diinterogasi petugas, Indra mengakui bahwa barang haram itu adalah miliknya dan temannya P. Sabu tersebut baru saja dibeli keduanya di kawasan Marelan seharga Rp300 ribu.

“Pengakuan Indra, rencananya narkoba itu akan dikonsumsi mereka berdua. Untuk itu, kasus ini masih dilakukan pengembangan dan pengejaran terhadap teman Indra berinisial P yang berhasil kabur,” tandasnya.(ris/ala)

Diskotek Cafe Flower Masih Berstatus HGU

DOK/SUMUT POS AKSES: Plang Cafe Flower berdiri kokoh di depan Jalan Sei Petani, Desa Namurube Julu, Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang.
DOK/SUMUT POS AKSES: Plang Cafe Flower berdiri kokoh di depan Jalan Sei Petani, Desa Namurube Julu, Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang.

SUMUTPOS.CO – Diskotek Cafe Flower (CF) milik pria berinisial ST di Desa Namurube Julu, Kutalimbaru, Deliserdang ternyata masih berstatus Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara II. Demikian juga, tanah yang dijadikan galian C seluas kurang lebih 5 hektar di Kelurahan Tunggurono pun masih berstatus tanah milik negara.

PLT Menejer Kebun Sei Semayang PTPN II, Romulus Abraham Sitompul mengamini hal tersebut ketika dikonfirmasi Sumut Pos pada kesempatan okupasi di Kelurahan Tunggurono, Binjai Timur, Selasa (13/8).

Bahkan, dia juga mengetahui bahwa pemilik Diskotek CF yang sebelumnya Titanic Frog (TF) dan pengelola galian C tersebut di bawah komando mantan Ketua OKP yang kini diburon Penyidik Tipidter Polda Sumut.

Romulus mengetahui hal tersebut karena membaca pemberitaan di media. Bahkan, menurut dia, PTPN II melalui Kebun Sei Semayang juga sudah letih melaporkan tindakan ST yang menyerobot dan mengeruk tanah negara tersebut ke Mapolres Binjai.

“Dari 2003, 2005, lengkap ada STPL-nya. Ada lengkap itu inventarisir (Laporan Polisi),” kata Romulus.

Menurut dia, langkah yang diambil dengan melaporkan ke aparat penegak hukum itu sebagai bentuk tidak adanya pembiaraan.

“Masih HGU itu. Pengadaan dari masyarakat banyak datang yang masyarakat bilang airnya kering,” ujar dia.

Dalam kasus dugaan pertambangan ilegal, kata dia, penyidik sudah pernah memanggilnya untuk dimintai keterangan di Mapolda Sumut.

“Selain saya, juga ada sekuriti yang dipanggil. Masih HGU lah itu,” kata dia.

Sementara, okupasi yang dilakukan PTPN II juga mengancam keberadaan Diskotek Cafe Flower. Koordinator Humas PTPN II, Sutan Panjaitan sudah mengetahui adanya tanah berstatus HGU yang dikuasai masyarakat dengan membuka sebuah tempat hiburan malam.

Disinggung soal Diskotek Cafe Flower, menurut Sutan, bangunan tersebut juga bakal diokupasi.

“Kita harapkan selesai semua. Kita diskusi bagus-bagus dulu. Kalau bisa bongkar sendiri, lebih baik. Kalau enggak, ya kita yang bongkar,” tandasnya.

Diketahui, Diskotek Cafe Flower kembali membuat seorang pengunjung berinisial Ag, wanita muda yang masih berusia 21 tahun kritis. Korban mengalami akhirnya diduga karena over dosis setelah menelan obat-obatan terlarang, Jumat (9/8).

Selain itu, kasus dugaan pertambangan ilegal saat ini masih bergulir di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut.

Penyidik Tipidter bersama tim ahli dari USU dan sejumlah pejabat di Kebun Sei Semayang juga sudah terjun ke lokasi pertambangan ilegal itu. Ironisnya, tanah yang dikeruk ST terungkap masih berstatus HGU.(ted/ala)

Selewengkan Dana JKN dan BOK, 7 Pegawai Puskesmas Labuhanbatu Kena OTT

Kombes Pol Tatan Atmaja Kabid Humas Polda Sumut
Kombes Pol Tatan Atmaja
Kabid Humas Polda Sumut

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Polres Labuhanbatu melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Puskesmas Parlayuan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu. Dalam OTT tersebut, tujuh orang diamankan dengan barang bukti uang sebesar Rp188 juta, Selasa (13/8).

KETUJUH orang tersebut masing-masing berinisial, MHJ (41) Kepala Puskesmas Parlayuan warga Jalan Olahraga, Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu; HM (45) Bendahara BOK Puskesmas Parlayuan warga Jalan Cemara, Gang Akasia, Kelurahan Padang Matinggi, Kabupaten Labuhanbatu, SUB (33) Bendahara JKN Puskesmas Parlayuan, warga Desa Tebing Linggahara, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu.

Kemudian, SD (40) Staf Puskesmas Parlayuan, warga Jalan Pelita I, Aek Paing, Kecamatan Bilah Utara, Kabupaten Labuhanbatu, NH (42) Staf Puskesmas Parlayuan, warga Aek Paing Bawah II, Kelurahan Aek Paing, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, NIR (33) Staf Puskesmas Parlayuan, warga Jalan Sempurna Perumahan Azhara Blok B, Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, kabupaten Labuhanbatu.

Terakhir, AFN (26) jabatan TKS Puskesmas Parlayuan, warga Jalan Glugur, Gang Cempaka, Kelurahan Silandorung, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.

“Dari ketujuh orang yang diamankan disita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp188.315.000,” ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Atmaja.

Tatan menyatakan, pihaknya juga mengamankan dua lembar daftar hadir atau nama-nama pegawai/staf yang menerima dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Puskesmas Parlayuan. Kemudian selembar daftar rekapan nama-nama penerima dana JKN yang akan dilakukan pemotongan.

Ketujuh orang ini, sambung Tatan, masih diamankan di Polres Labuhanbatu untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Dirinci Tatan, uang yang disita dari Puskesmas seperti, Dana JKN yang akan dibagikan sebesar Rp45.080.000 dan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) yang akan dibagikan sebesar Rp29.435.000.

Kemudian, petugas menyita dari tas kepala puskesmas dana JKN dan BOK hasil pemotongan sebesar Rp61.100.000. Hasil pengembangan di rumah kepala puskesmas, petugas menyita dana JKN dan BOK sebesar Rp62.750.000.

Mengenai modus, sambung mantan Wakapolrestabes Medan ini, dana JKN sebesar Rp93.600.000 dan dana BOK sebesar Rp162.670.000 semester I TA. 2019 yang bersumber dari Pusat kemudian oleh kepala puskesman dibantu bendahara membagikan kepada pegawai dan staf Puskesmas Parlayuan.

“Yang mana pada proses pembagian dana JKN dan dana BOK tersebut ditemukan pemotongan sebesar minimal 25 persen (bervariasi) dari jumlah yang diterima oleh pegawai dan staf Puskesmas,” pungkasnya.(man/ala)

Kasus Guru SD Makan Gaji Buta dan Palsukan Kematian, Hakim Vonis Rendah, Jaksa Siapkan Banding

IST/SUMUT POS KETERANGAN: Kajari Binjai, Victor Antonius Saragih Sidabutar memberikan keterangan kepada wartawan.
KETERANGAN: Kajari Binjai, Victor Antonius memberikan keterangan kepada wartawan terkait Demseria Simbolon.
TEDDY/SUMUT POS

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Demseria Simbolon, terdakwa guru SD penerima ‘gaji buta’ selama 7 tahun dan pengklaim asuransi kematian fiktif, divonis rendah oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Medan, Jumat (9/8).

Terdakwa divonis majelis hakim selama 14 bulan dengan denda sebesar Rp50 juta dikurangi 1 bulan kurungan penjara serta uang pengganti sebanyak Rp264.527.500 Subsidair 2 bulan penjara. Vonis majelis hakim lebih ringan 3 tahun 4 bulan dari tuntutan jaksa. Tuntutan JPU awal pidana kurungaan penjara selama 4 tahun 6 bulan.

Ini diketahui dalam dakwaan jaksa terhadap terdakwa. Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menyikapi vonis ringan yang tidak sampai 2/3 dari tuntutan jaksa, Kajari Binjai Victor Antonius Saragih menyatakan pikir-pikir. Setelah dipelajari vonis itu, jaksa juga akan melakukan banding.

“Sudah dengar itu vonisnya. Kami sudah mendengar hasil putusan sidang dari terdakwa Demseria Simbolon. Kita masih pikir-pikir untuk banding. Namun dalam waktu satu minggu kita harus sudah buat keputusan soal itu,” kata Kajari yang meraih penghargaan terbaik penanganan korupsi di Sumut ini, Selasa (13/8).

Kasi Pidsus Kejari Binjai, Asepte Gaulle Ginting menambahkan, ada waktu sepekan yang diberikan untuk bersikap atas putusan majelis hakim PN Tipikor Medan.

“Ya kita diberi waktu pikir-pikir selama tujuh hari. Jadi, kami sudah jajak untuk pikir-pikir akan banding,” ungkap mantan Kasi Pidsus Kejari Batubara ini

Sementara, Ketua Komisi C DPRD Binjai, Irfan Asriandi menilai vonis majelis hakim terlalu rendah. Tak sampai 2/3 dari tuntutan JPU.

Karenanya, putusan tersebut tak melahirkan sebuah peringatan. Artinya, jika putusan itu di atas tuntutan JPU tentu akan menjadi contoh kepada guru-guru lainnya agar tidak mengalami serupa seperti terdakwa Demseria.

“Kalau secara hukum vonis 2/3 dari ancaman, jadi satu tahun itu terlalu rendah. Kasus Demseria ini harus jadi peringatan kepada guru-guru dan ASN di Kota Binjai yang bertanggung jawab pada moral masyarakat dan negara,” kata Irfan.

“Kepada pihak pemerintah dan bagian pengawas pendidikan diminta lebih proaktif memantau, evaluasi langsung aktivitas guru-guru Kota Binjai,” sambungnya.

Dalam tuntutannya, tidak hanya pidana badan, terdakwa yang telah memalsukan kematiannya dan merugikan negara sekitar Rp300 juta ini, juga dituntut dengan denda sebesar Rp 200 juta subsidair tiga bulan kurungan. Ditambah uang pengganti sebesar Rp311.414.000,- subsidair 1 bulan kurungan.

Sebelumnya, oknum guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Sekolah Dasar (SD) 027144 di Kecamatan Binjai Utara terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana memperkaya diri sendiri atau orang lain.

Tindak pidana korupsi Demseria Simbolon berhasil diendus pihak Kejari Binjai. Di mana dalam perkara tersebut, terdakwa dengan sengaja memalsukan kematiannya hingga mendapat dana segar dari pihak PT Taspen pada tahun 2014.

Selain itu, terdakwa juga selalu mangkir kerja. Namun, tetap memeroleh gaji sesuai dengan pangkat dan golongannya. Demseria Simbolon ditetapkan sebagai tersangka sejak 23 Oktober 2018, dan ditangkap pada 6 November 2018 lalu.(ted/ala)

Minta Uang Tak Diberikan, Suami Aniaya dan Borgol Tangan Istri

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ekape Kurnia Sadrakh Zebua (32) benar-benar tega. Hanya karena tidak diberikan uang ketika meminta, warga Jalan Bunga Kenanga Dusun IV, Pancurbatu, Deliserdang ini menganiaya istrinya, Yusniar Waruwu (38). Parahnya lagi, Ekape meninggalkan sang istri dalam keadaan terluka dan tangan diborgol.

Informasi diperoleh, penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu (4/8) sekira pukul 22.00 WIB. Saat itu, Ekape datang lalu meminta sejumlah uang dengan cara memaksa kepada Yusniar. Saat itu juga, Ekape membawa borgol entah darimana didapatnya.

Lantaran tak mengetahui untuk apa kegunaan uang yang diminta, Yusniar pun tak bersedia mengabulkan permintaan suaminya itu. Mendengar jawaban Yusniar, spontan Ekape yang kesehariannya bekerja sebagai sopir langsung emosi dan menganiaya istrinya sendiri. Ekape memukul kepala dan wajah Yusniar. Tak puas sampai di situ, dia kemudian memborgol tangan dan kaki istrinya lalu pergi.

“Pelaku meminta uang Rp1 juta kepada istrinya. Karena istrinya tidak punya uang, maka tidak diberikan uang yang diminta kepada pelaku. Lalu, pelaku menganiaya istrinya kemudian pergi meninggalkannya dengan keadaan tangan dan kaki diborgol,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Pancurbatu, Iptu Suhaily Hasibuan.

Tak terima dengan perlakuan suaminya, Yusniar kemudian membuat pengaduan ke Polsek Pancurbatu, LP/243/VIII/2019/Restabes Mdn/Sek Pc Batu. Berdasarkan pengaduan tersebut, polisi lalu melakukan penyelidikan. Sepekan berlalu, polisi akhirnya menangkap Ekape. Penangkapan tersangka setelah berkoordinasi dengan korban, Senin (12/8) sekira pukul 18.15 WIB.

“Kita mendapat informasi dari korban bahwa tersangka berada di salah satu rumah Jalan Lada III, Perumnas Simalingkar A. Dari informasi itu, kita tindaklanjuti dan melakukan penangkapan terhadap tersangka,” terangnya.

Disebutkan Suhaily, tersangka kemudian diboyong ke kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan. Dalam pemeriksaan penyidik, tersangka mengakui semua perbuatannya. “Dari tersangka turut disita barang bukti borgol. Tersangka dikenakan Pasal 44 ayat (1) Undang Undang No 23 dengan ancaman maksimal 5 tahun kurungan penjara,” tukasnya. (ris/ala)

Dituntut 18 Tahun Bui, Kurir 6 Kg Sabu Merengek Minta Keringanan

AGUSMAN/SUMUT POS PLEDOI: Romes Heroni, terdakwa kurir sabu seberat 6 kg menjalani sidang pledoi (pembelaan), Selasa (13/8).
PLEDOI: Romes Heroni, terdakwa kurir sabu seberat 6 kg menjalani sidang pledoi (pembelaan), Selasa (13/8).
AGUSMAN/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Romes Heroni (36), selama 18 tahun penjara denda Rp5 miliar subsider 1 tahun kurungan. Akibat tuntutan itu, terdakwa kurir sabu seberat 6 kg ini merengek minta keringan kepada majelis hakim yang diketuai Fahren.

“Kami minta kepada majelis hakim yang menyidangkan, agar menghukum terdakwa seringan-rinanganya,” ucap penasihat hukum terdakwa dari Menara Keadilan di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (13/8).

Namun, JPU pengganti dari Kejari Medan tak bergeming dengan pembelaan terdakwa.

“Kami tetap pada tuntutan semula yang mulia,” tandas JPU.

Sebelumnya, JPU Chandra menyatakan perbuatan terdakwa Romes terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Dikutip dari surat dakwaan, pada tanggal 9 Desember 2018, Romes ditangkap oleh petugas dari Subdit V Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di Hotel Antara, Jalan Binjai KM 5,8 Medan.

“Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan masing-masing satu bungkus plastik warna hitam berisi kemasan teh Guanyinwang berisi sabu seberat 1 kilogram (kode A1), sabu seberat 1 kilogram (kode A2), sabu seberat 1 kilogram (kode A3), sabu seberat 1 kilogram (kode A4), sabu seberat 1 kilogram (kode A5), sabu seberat 1 kilogram (kode A6),” jelas JPU dari Kejari Medan itu.

Kepada petugas, Romes mengakui sabu tersebut rencananya akan diantarkan ke Medan. Didampingi petugas, Romes menghubungi orang yang akan menerima sabu tersebut yakni Atiam. Setelah keduanya bertemu, Romes menyerahkan sabu seberat 2 kilogram kepada Atiam.

“Romes menyerahkan sabu kepada Atiam atas perintah dari Mamak Aden (DPO) dan dijanjikan upah sebesar Rp 50.000.000, apabila berhasil mengantar barang haram tersebut. Namun, upah yang sudah diterima Romes dari Mamak Aden sebesar Rp 2.000.000, untuk transportasi dari Bandara Soekarno Hatta ke Banda Aceh,” pungkas Chandra.

Sebelumnya, Romes mengambil sabu sebanyak 6 kg dari Aceh disuruh oleh Mamak Aden dan diberikan kepada Atiam sebanyak 2 kilogram. Sisanya 4 kilogram, Ro mes menunggu perintah dari Mamak Aden.(man/ala)

Bahan Baku Ekstasi Disetir Napi Lapas Binjai

SIDANG: Gunawan, terdakwa pembuat ekstasi menjalani persidangan, Selasa (13/8).AGUSMAN/SUMUT POS
SIDANG: Gunawan, terdakwa pembuat ekstasi menjalani persidangan, Selasa (13/8).
AGUSMAN/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gunawan bin Kliwon Hidayat (49) terdakwa peracik narkotika jenis ekstasi, tak menyangkal keterangan saksi dari anggota BNN pusat. Pasalnya saksi menyebut, bahan baku pembuatan ekstasi yang diracik terdakwa berasal dari China dan dikendalikan seorang napi Lapas Klas IIA Binjai.

HAL itu terungkap dalam sidang yang dipimpin Gosen Butar-butar di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (13/8). Agenda sidang mendengar keterangan saksi.

“Saat itu kita mendapat informasi adanya peredaran narkotika dengan paket dari China. Info itu kami dapat langsung dari Bea Cukai,” ungkap saksi Royan Siagian.

Saat itu juga, lanjut saksi, petugas BNN langsung menyelidiki tempat yang dijadikan markas pembuatan ekstasi di Jalan Pukat VIII, Gang Murni, No 19, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung, Kamis (24/1) lalu.

“Kami tidak melakukan undercover. Ketika melihat terdakwa melakukan transaksi dengan M Irsan Siregar, begitu meletakkan barang di masjid langsung kami tangkap,” terang saksi.

“Rumah terdakwa persis disamping mushala itu, kami temukan banyak barang bukti,” sambung saksi lagi.

Saksi menambahkan, setelah menangkap keduanya, petugas BNN tersebut lantas melakukan penggeledahan di rumah orangtua terdakwa Gunawan.

Disitu kata saksi, petugas menemukan sebanyak 218 pil esktasi, ratusan gram serbuk pembuatan ekstasi berikut alat cetaknya.

“Terdakwa diperintah oleh Benji (napi). Kemudian ada seorang napi yang terlibat, namanya Rudi alias Ajun dan seorang napi perempuan juga,” beber saksi.

Atas keterangan anggota BNN tersebut, terdakwa Gunawan tak menyangkalnya. Malah kata terdakwa, dia hanya suruhan dari Rudi alias Ajun.

“Itu atas permintaan Rudi di Lapas, melalui si Irsan. Setiap arahan Rudi melalui Irsan, minta buatkan pil (esktasi), saya tinggal cetak pakai alat press,” kata terdakwa.

Setelah selesai dicetak, lanjutnya, kemudian barang haram tersebut ia serahkan kem bali kepada Irsan selaku perpanjangan tangan Rudi.

Dikutip dari dakwaan yang dibacakan Jaksa pengganti, Randi Tambunan, bahwa terdakwa Gunawan bersama Rudi alias Ajun Hok Cum Lin, Napi Lapas Klas II A Binjai (berkas terpisah), melakukan pemufakatan jahat dengan narkotika yang beratnya melebihi 5 gram.

Pada tanggal 21 Januari 2019, petugas BNN mendapat informasi bahwa ada bahan baku untuk membuat narkotika masuk ke Indonesia dari China yang dikendalikan dari Lapas.

“Saat itu, kedua terdakwa yang diperintahkan oleh Rudi alias Ajun, sedang melakukan transaksi penyerahan 220 pil ekstasi kepada M Irsan di depan Mushola Assobirin, Jalan Pukat VIII Gang Murni No 19 Kelurahan Bantan, Medan Tembung,” kata JPU.

Kemudian, saat akan diserahkan kepada M Irsan Siregar dan terdakwa ingin kembali ke rumahnya di samping Mushola, petugas BNN langsung melakukan penangkapan terhadap keduanya. Namun kata terdakwa, M Irsan Siregar yang diserahkan ke Polda Sumut dilepas karena tidak terbukti.

Saat dilakukan penggeledahan dirumah terdakwa, petugas BNN menemukan barang bukti 218 butir ekstasi dan ratusan gram serbuk bahan pembuatan ekstasi.

“Perbuatan terdakwa diancam Pidana dalam Pasal 114 (2) dan Pasal 122 (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Serta Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandas JPU. (man/ala)

Bocah di Gunungsitoli Tinggal Kulit Pembalut Tulang

Hendrik YH/kps
Seorang bocah, Safenius Waruwu (1), diduga mnderita gizi buruk akut berasal dari Desa Lasara, Kecamatan Moro’o, Kabupaten Nias Barat, Sumatera Utara.

GUNUNGSITOLI, SUMUTPOS.CO – Seorang bocah, Safenius Waruwu (1), warga Desa Lasara, Kecamatan Moro’o, Kabupaten Nias Barat, Sumatera Utara, diduga menderita gizi buruk akut. Anak dari pasangan Karoni Wruwu dan Mei Jelita Waruwu, terlihat hanya tinggal kulit dan tulang.

Kedua orangtuanya tidak mampu membawa sang buah hati ke layanan kesehatan, untuk menyembuhkan kondisinya mengingat tidak adanya biaya.

Suster Klara Duha, pengasuh Yayasan Karya Fa’omasi Zo’aya, Selasa (13/8/2019), menyebutkan, guna mengetahui lebih pasti kondisi bocah tersebut, dirinya langsung melihat dan menjemput bocah tersebut ke rumah mereka.

Perjalanan menjemput bocah itu melelahkan, sebab menjangkau rumah mereka menempuh waktu setengah hari perjalanan. “Kami langsung menjumpai keluarga Safenius Waruwu, memastikan informasi dan ternyata bocah ini sangat memprihatinkan kondisinya, sehingga dibawa ke klinik pratama miliknya,” kata Suster Klara Duha, di yayasannya, Selasa (13/8/2019).

Dengan sesekali menyerigai, Safenius Waruwu, balita yang masih berusia 1 tahun 2 bulan, harus terbaring lemah dan tak berdaya, di atas ranjang Klinik Pratama milik Yayasan Karya Fa’omasi Zo’aya. Safenius diduga menderita menderita gizi buruk kronis, dengan berat badan hanya 3,2 kg.

“Infonya belum pernah dibawa berobat, gimana mau bawa, biaya hidup mereka saja tidak cukup. Namun, kondisinya semakin memburuk, menirukan yang disampaikan orang tua bocah tersebut,” ucap Suster Klara Duha.

Setelah mendapatkan perawatan pertama, rencananya akan di rujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah Gunungsitoli. Saat ini telah diuruskan kartu BPJS-nya. “Kami terpaksa bawa karena kondisi fisiknya yang sudah tidak kuat lagi,” kata dia.

Pihaknya berharap, ada pihak yang mau membantu perawatan balita tersebut, sehingga bisa kembali normal seperti anak seusianya mereka. Karena saat ini masih banyak balita yang ditampung di klinik untuk dirawat dengan status gizi buruk. (hendrik/kps)

6 Lokasi Wisata Dekat Cihampelas untuk Traveling Hemat Waktu

Ada banyak warga Jakarta yang memilih Bandung sebagai destinasi wisata akhir pekan di sela-sela kesibukan pekerjaan. Berikut adalah lokasi wisata dekat Cihampelas yang bisa dikunjungi dalam waktu yang sempit.

SUMUTPOS.CO – Kota Bandung menjadi salah satu destinasi wisata warga Jakarta saat akhir pekan berkat lokasinya yang dekat dan ada banyak pilihan rute transportasi untuk sampai ke kota ini. Warga Jakarta yang ingin berkunjung ke kota Bandung bisa memilih menggunakan kendaraan pribadi atau transportasi umum seperti kereta api dan shuttle bus.

Banyaknya warga Jakarta yang juga melakukan bisnis ke kota ini membuat ada banyak jasa travel yang menawarkan shuttle bus dari berbagai daerah di Jakarta untuk sampai ke beberapa titik di kota Bandung. Rute travel Jakarta Bandung lewat jalur darat semakin mudah ditempuh berkat jasa travel shuttle bus ini. Beberapa titik shuttle bus bisa dicapai di pusat-pusat kota Jakarta sehingga memudahkan karyawan yang ingin langsung bepergian ke kota Bandung sepulang dari kantor.

Salah satu rute travel yang dilewati oleh berbagai jasa shuttle bus ini adalah Jalan Cihampelas. Tempat ini terkenal sebagai sentra belanja dan wisata kuliner. Akan tetapi, ada juga beberapa tempat yang bisa dinikmati sebagai wisata alam dan wisata kota. Berikut lokasi wisata dekat Cihampelas untuk kalian yang memiliki waktu sempit berwisata di kota Bandung.

1. Cihampelas Walk

Mall yang berada di Jalan Cihampelas ini telah menjadi ikon kota Bandung. Desain gedungnya yang unik memiliki beberapa area yang dipenuhi restoran dan gerai lainnya. Para wisatawan bisa berjalan-jalan santai di mall ini sambil menikmati berbagai kuliner yang ada.

2. Teras Cihampelas

Teras Cihampelas atau istilah kerennya disebut Skywalk Cihampelas merupakan jalur yang berada di atas Jalan Cihampelas. Jalur ini digunakan para pejalan kaki yang ingin berjalan-jalan santai sambil menikmati berbelanja di sepanjang jalan Cihampelas.

3. Teras Cikapundung

Teras Cikapundung merupakan salah satu taman kota yang berada di tepian Sungai Cikapundung dan berada di wilayah hutan Babakan Siliwangi. Teras Cikapundung berada di Jalan Siliwangi yang lokasinya tepat di utara Jalan Cihampelas. Jembatan merah yang berada di taman ini tidak boleh dilewatkan sebagai lokasi berswafoto. Para pengunjung juga bisa menaiki perahu karet yang disediakan untuk menikmati taman dari atas air.

4. Forest Walk Babakan Siliwangi

Forest Walk Babakan Siliwangi merupakan jalur pejalan kaki berbentuk jembatan kayu sepanjang hampir 2 km yang membentang di atas hutan Baksil. Lokasinya tidak jauh dari Teras Cikapundung sehingga para wisatawan bisa kedua tempat ini sekaligus di hari yang sama.

5. Taman Film

Jika lokasi Teras Cikapundung dan Forest Walk Baksil berada di utara Jalan Cihampelas, Taman Film justru berada di selatannya, yaitu di Jalan Pasupati. Salah satu taman kota Bandung yang terkenal dengan desain uniknya ini menjadi lokasi nobar film-film menarik atau pertandingan sepak bola. Para pengunjung tetap bisa menikmati taman ini untuk duduk-duduk atau berswafoto meski film sedang tidak diputar.

6. Taman Jomblo/Taman Pasupati

Tak jauh dari Taman Film, para wisatawan bisa menemukan taman kota tematik lainnya, yaitu Taman Pasupati atau lebih populer disebut Taman Jomblo. Lokasinya tidak jauh dari Taman Film dan berada di bawah Jalan Layang Pasupati. Tempat ini biasa menjadi lokasi kumpul anak-anak muda dan seniman Bandung. Salah satu areanya bahkan dibangun skatepark dan jika beruntung kalian bisa menonton para anggota komunitas melakukan aksi skateboard mereka di sini.

Mengunjungi kota Bandung yang terkenal macet di akhir pekan bisa tetap dinikmati dengan mengunjungi lokasi-lokasi wisata yang ada di Jalan Cihampelas dan area sekitarnya. Para wisatawan bahkan dengan mudah menemukan ojek online untuk mengunjungi tempat-tempat tersebut tanpa harus “menikmati” macetnya jalanan kota Bandung. (*)