28 C
Medan
Monday, April 13, 2026
Home Blog Page 5224

Proyek Reklamasi Pelindo I Wewenang Pusat, Pemprovsu Tak Berdaya

Pelindo 1
Pelindo 1

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tak bisa berbuat banyak terkait proyek pelebaran dermaga melalui reklamasi Pelabuhan Belawan yang tengah dikerjakan PT Pelindo I. Pasalnya, proyek dimaksud merupakan wewenang pemerintah pusat melalui kementerian terkait.

“Jadi begini, tentang izin untuk pekerjaan reklamasi itu kewenangan ada di pusat.

Saya tahu dan sudah mendengar ada aktivitas reklamasi Belawan, tapi memang kita (pemprov) tak punya kewenangan,” ujar Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumut, Sugiatno menjawab Sumut Pos, Jumat (28/6).

Regulasi soal ini, kata dia, tertuang dalam Permen Lingkungan Hidup No.08/2013 tentang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen LH serta Penerbitan Izin Lingkungan.

“Nah, pada lampiran dalam permen tersebut kawasan seperti Pelabuhan Belawan termasuk strategis nasional. Yang artinya kewenangan untuk segala perizinan, dokumen AMDAL (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan), langsung dari pusat,” katanya.

Menurut dia, dalam permen dimaksud juga ada diatur strategi dan kewenangan soal pekerjaan serupa baik oleh pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan pemerintah kota. “Dan khusus untuk itu (reklamasi Belawan) kewenangan adanya di pusat. Kami selaku pemerintah provinsi memang tidak bisa berbuat apa-apa,” pungkasnya.

Komisi C DPRD Sumut sebelumnya menuding proyek pelebaran dermaga melalui reklamasi oleh PT Pelindo I ilegal. Pasalnya, tidak ada satu pun aturan di Sumut yang memperbolehkan penimbunan air laut dalam melakukan pekerjaan infrastruktur.

“Dari perkembangan yang kami ikuti melalui pemberitaan media, kalaulah betul dokumen AMDAL untuk proyek pelebaran dermaga oleh Pelindo itu belum ada hingga saat ini, ditambah lagi memang tidak ada aturan yang membolehkan reklamasi di Sumut, itu sama artinya kegiatan tersebut ilegal,” kata Ketua Komisi C DPRD Sumut, Zeira Salim Ritonga menjawab Sumut Pos, Rabu (26/6).

Secara pribadi, dirinya akan mempertanyakan masalah ini dalam forum resmi seperti paripurna nantinya. Kemudian melalui fraksi, ia juga akan menggiring untuk mempertanyakan lansung ke instansi terkait di Pemprovsu.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menambahkan, semestinya sebelum pekerjaan dimaksud dilakukan, pelaksana pekerjaan harus memenuhi segala ketentuan dan persyaratan. Terlebih proyek yang dikerjakan tersebut masuk kategori eksklusif.

Dirinya akan segera berkoordinasi dengan para kolega di Komisi C, untuk menyurati semua pihak terkait guna meminta klarifikasi terkait polemik proyek pelebaran dermaga ini.

“Di samping itu kami harapkan supaya instansi Pemprovsu melakukan upaya koordinasi intens dengan instansi Pemko Medan maupun Deliserdang, jika benar terdapat pelanggaran langsung diberikan tindakan tegas. Sebab setahu saya, ada aturan baku untuk kegiatan eksploitasi laut ini yang menjadi kewenangan pemko/pemkab, provinsi hingga pusat,” pungkasnya. (prn/ila)

Cegah Penyalahgunaan Narkoba Pejabat Pemprovsu, Gubsu Jangan Sekadar Retorika

Wakil Ketua Komisi A DPRD Sumut, Muhri Fauzi Hafiz.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Sumut, Muhri Fauzi Hafiz.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – DPRD Sumatera Utara mengingatkan agar Gubernur Edy Rahmayadi tidak sekadar beretorika dalam mencegah penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba), di lingkungan pejabat Pemprovsu khususnya, dan masyarakat Sumut umumnya.

Ketua Komisi A DPRD Sumut Muhri Fauzi Hafiz mendesak agar Gubsu bergerak dan tidak retorika belaka dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba. Terlebih, sejak lahir Peraturan Daerah (Perda) No. 1 tahun 2019 tentang Pencegahan Narkoba yang disahkan DPRD dan Pemprovsun

“Karena dalam perda tersebut salah satu langkah yang diajukan adalah membuat gerakan sosial antinarkoba sampai tingkat akar rumput melalui peran pemda kabupaten/kota,” katanya menjawab Sumut Pos, Jumat (28/6).

Gubsu diminta segera menindaklanjuti Perda 1/2019 sebagai bukti komitemen Pemprovsu dalam menciptakan Sumut bersih narkoba. “Pemprovsu segera memasukkan anggaran

pencegahan dan pemberantasan narkoba di APBD 2020, dengan membuat program bersama elemen masyarakat, baik dari kalangan mahasiswa hingga lembaga keagamaan,” tegasnya.

Ketua Pansus Pencegahan dan Pemberantasan Narkoba DPRD Sumut, Ikrimah Hamidy, mengatakan pihaknya sangat peduli masalah narkoba, terbukti tak lama setelah lahir Perda No1/2019 tentang Pencegahan Narkoba terbit, maka disusul pembentukan pansus guna mendorong terlaksananya regulasi dimaksud secepat mungkin.

Disamping itu, lanjutnya, peningkatan yang terus terjadi terhadap pengguna narkoba serta pengedar narkoba sangat mencemaskan. Membayangkan situasi ini bagaikan fenomena gunung es, maka dikhawatirkan akan terjadi the lost generation (generasi yang hilang). “Hal ini terjadi jika pihak-pihak terkait tidak serius bergerak mengurangi dan membersihkan narkoba dari Sumut,” ungkapnya.

Kemudian, sambung dia, diperlukan penggunaan teknologi informasi guna memudahkan masyarakat melaporkan transaksi narkoba yang terjadi di tengah – tengah masyarakat dengan jaminan perlindungan bagi pelapor.

“Diperlukan kerja sama lintas instansi guna mencegah, memberantas serta merehabilitasi pengguna narkoba secara sinergis dan konsisten. Perlu diundang kembali perwakilan masyarakat oleh Komisi A DPRD Sumut untuk mengusulkan program pencegahan bahaya narkoba di APBD 2020. Masyarakat mendukung kepolisian dan BNN untuk melakukan tindakan tegas dan terukur dalam penindakan terhadap pengedar dan bandar narkoba,” ujarnya. (prn/ila)

Menyesuaikan Kenaikan NJOP, PBB Naik hingga 40 Persen

BAYAR PBB: Masyarakat membayar PBB di Bank Sumut, belum lama ini. NJOP PBB akan naik dalam waktu dekat.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Badan Pengelola Pajak Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan berencana akan menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) karena menyesuaikan harga Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Kenaikan tersebut tidak rata atau lebih fluktuatif. Sebenarnya gak merata kenaikannya, lain daerah bisa berbeda harga kenaikannya. Tapi kalau kita pukul rata, berkisar 20 sampai 40 persen,” ujar Kepala Bidangn

Bagi Hasil Pajak (BHP) PBB BPPRD Kota Medan, Zakaria.

Alasan kenaikkan tersebut, lanjut Zakaria, akibat kenaikan harga tanah atau lahan setiap tahunnya. Sesuai prinsip ekonomi, semakin tinggi permintaan maka semakin tinggi pula penawaran yang ada. Begitupun dengan harga lahan di Kota Medan yang semakin hari semakin padat penduduk dan perkembangan ekonomi serta infrastrukturnya, laju perkembangan harga lahan pun semakin tak terbendung.

Harga lahan di Kota Medan, lanjutnya, makin tahun jelas makin melambung tinggi. Oleh karenanya, pihaknya jelas akan meningkatkan harga NJOP yang merupakan bagian penting atau salah satu dasar dari perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan.

“Sebenarnya setiap tahun NJOP itu sudah mulai dinaikkan, karena memang harga tanah itu makin tahun memang makin tinggi hampir di semua wilayah di Kota Medan,” papar Zakaria lagi.

Menurutnya, berbagai faktor membuat harga tanah cepat berkembang di Kota Medan. Antara lain, daerah yang menjadi pusat industri, sentra ekonomi dan pembangunan kawasan pemukiman elit. Namun, kenaikan bertahap tersebut masih tetap cukup jauh dari harga pasar yang sebenarnya.

“Misalnya, harga tanah di pinggir jalan raya Medan Tembung, dari hasil observasi langsung di sana harga pasarannya sudah Rp2juta per meter persegi tapi di NJOP masih Rp500 ribu per meter. Itukan masih sangat jauh selisihnya. Tapi kita juga tidak mungkin naikkan langsung jadi Rp2juta di NJOP, paling kita buat bertahap dulu menjadi Rp700 ribu per meter,” kata Zakaria.

Untuk kenaikan NJOP di beberapa daerah, kata dia, sudah mengalami kajian. Ada beberapa wilayah yang mengalami kenaikan NJOP di Kota Medan. Antara lain, Kecamatan Medan Tembung, Medan Marelan, Medan Labuhan, Medan Tuntungan, Medan Selayang, Medan Sunggal dan beberapa wilayah lainnya.

“Tapi tidak bisa berpatok ke per kecamatan itu juga, karena di Medan ada 151 Kelurahan dan tidak semua kelurahan pada 1 kecamatan itu mengalami kenaikan,” tuturnya.

Menurut Zakaria, yang menjadi persoalan sebenarnya bukanlah semata-mata persoalan kenaikan NJOP, tetapi lebih kepada lonjakan harga pasar yang memang sulit dibendung.

“Perhitungan PBB itukan jelas. Total dari NJOP bangunan kali luas bangunan dan NJOP bumi kali luas bumi dikalikan dengan persentase tarif. Sedangkan NJOP itu harus mengikuti harga pasar, bahkan yang ada sekarang masih jauh di bawah harga pasar. Maka yang lebih penting itu sebenarnya adalah kontrol harga pasar, kalau harga pasar atas tanah bisa terkontrol tentu NJOP juga akan mengikutinya,” pungkasnya. (map/ila)

Tiga Mahasiswa Unimed Berinovasi, Ciptakan Beton dari Ampas Tebu dan Putih Telur

idris/sumutposa
BETON: Tiga mahasiswa Unimed yang berhasil menciptakan beton dari ampas tebu dan telur.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Saat kebutuhan beton dewasa ini terus meningkat, agaknya inovasi tiga mahasiswas Universitas Negeri Medan (Unimed) yang berhasil menciptakan beton tanpa harus menggunakan semen, patut diacungi jempol. Pemaduan sisa ampas tebu dengan putih telur, ternyata menghasilkan beton yang boleh dibilang sama kuatnya dengan beton yang berbahan campuran semen.

Ketua Penelitian Mahasiswa Universitas Negeri Medan (Unimed) Pan Surya Handika mengatakan, pengembangan kawasan rumah, perindustrian kantor dan lainnya punya andil meningkat kan kebutuhan material bangunan, khususnya beton.

Hal ini, menurut dia, membuat kebutuhan semen juga akan semakin meningkat dan sulit untuk dapat terpenuhi bagi konsumen yang memerlukan bahan bangunan tersebut, maupun masyarakat. “Semakin meningkatnya kebutuhan semen dan mengakibatkan produksi semen yang dihasilkan juga semakin bertambah banyak,” ujar Surya, Jumat (28/7).

Dengan kondisi ini, katanya, diperlukan alternatif lain yang bisa digunakan sebagai pengganti semen untuk membuat beton.

Banyak bangunan-bangunan tua di Indonesia yang katanya dulu didirikan tanpa menggunakan semen, misalnya Masjid Jami’ Tua Palopo Sulawesi Selatan yang dibangun pada Abad 17 Masehi, Benteng Somba Opu yang dibuat oleh Sultan Gowa Ke IX, Daeng Matanre Karaeng Tumaparisi Kallona tahun 1525 Masehi.

“Bangunan tersebut dibangun dari tanah liat dan putih telur sebagai pengganti semen. Dan boleh dibilang kondisinya bangunannya cukup kuat,” ucap dia.

Surya menjelaskan, dari penelitian itu dapat memberikan sumbangan pada ilmu pengetahuan dan masyarakat, terlebih memberikan alternatif pemecahan masalah bagi industri-industri yang menghasilkan material hasil produksi sampingan agar dapat diolah, serta dimanfaatkan pada proyek-proyek konstruksi di kemudian hari.

Pemanfaatan abu ampas tebu juga dapat mengurangi pencemaran lingkungan akibat limbah sisa produksi tebu dan telur.

“Penelitian ini juga diharapkan akan menghasilkan persentase optimal dari pemanfaatan abu ampas tebu dan putih telur sebagai subsitusi parsial semen pada campuran beton. Dan dapat diketahui bahwa pemanfaatan abu ampas tebu dan putih telur dengan persentase optimal dapat menggantikan peran semen sebagai bahan pengikat (binder) yang dapat memperkuat beton,” katanya.

Tiga mahasiswa yang melakukan inovasi tersebut, yaitu Pan Surya Handika (Pendidikan Teknik Bangunan 2016), Reski Dwi Putra Sianturi (Teknik Sipil 2017) dan Henny Puspita Sari (Pendidikan Fisika 2015). (dvs/ila)

Pemko Hibahkan Tanah untuk Kemenag Binjai

ist
SERAHKAN: Wali Kota Binjai HM Idaham menyerahkan surat hibah dua pertapakan tanah kepada Kakan Kemenag Kota Binjai, Abdul Rahman Harahap.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Binjai menghibahkan dua pertapakan tanah untuk pengembangan dan peningkatakan kualitas pendidikan yang dikelola Kementerian Agama Binjai.

Kedua pertapakan tersebut adalah MTSN Binjai dengan luas 3.182 meter dan MAN Binjai seluas 2.636 meter yang berada di Jalan Pekanbaru, Kelurahan Rambungbarat, Binjai Selatan.

“Dengan hibah ini, kami sangat berharap agar Kementerian Agama dapat menggunakan dengan sebaik-baiknya, dalam rangka peningkatan kualitas pendidikan dan pengajaran yang lebih religius dan modern, serta mendukung terciptanya generasi muda islam yang cerdas dan berakhlak mulia,” ujar Wali Kota Binjai H Muhammad Idaham saat menghadiri Halalbihalal, Tepung Tawar Calon Jamaah Haji dan Peresmian PTSP di Kantor Kementerian Agama Kota Binjai, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kelurahan Limau Mungkur, Binjai Barat, Kamis (27/6).

Pemko Binjai, lanjut Idaham, senantiasa mendukung setiap program dan kegiatan Kementerian Agama Kota Binjai. Baik itu dalam hal pelayanan administrasi keagamaan, maupun peningkatan kualitas SDM melalui pengembangan dan pengelolaan pendidikan yang menjadi kewenangan Kementerian Agama.

Sementara Kakan Kemenag Kota Binjai, Abdul Rahman Harahap mengungkapkan, tahun ini, Wali Kota Idaham akan menjadi Tim Petugas Haji Daerah (TPHD) Kota Binjai, dan akan berangkat bersama Ny Hj Lisa serta seluruh jemaah haji Kota Binjai. Jumlah jemaah haji yang akan diberangkatkan sebanyak 317.

“Kota Binjai yang berada pada kloter 12 akan berangkat pada 24 Juli 2019,” tandasnya. (ted/han)

Sindikat Perampok Antar Provinsi Didor

BAMBANG/SUMUT POS
DIPAPARKAN: Kapolres Langkat, AKBP Doddy Hermawan memaparkan ketiga tersangka dan barang bukti senpi dan peluru yang digunakan untuk melakukan perampokan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Unit Pidum Sat Reskrim Polres Langkat, meringkus sindikat perampokan antar Provinsi di salah satu penginapan di Kecamatan Medan Selayang, Jumat (27/6).

Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan didampingi Waka Polres Kompol Hendrawan, Kasat Reskrim AKP Teuku Fathir Mustafa menjelaskan, dari dua tersangka yang diamankan dari penginapan diamankan sepucuk senjata api jenis FN silver, 23 butir amunisi, satu plastik emas, dua handphone, kunci T, satu set kunci dan pisau.

Pengungkapan tersebut setelah pihaknya melakukan pengembangan atas kasus-kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah hukum Polsek Besitang.

Dimana kedua pelaku yang diamankan, terpaksa ditembak karena melakukan perlawanan saat ditangkap.

Ketiga tersangka adalah yakni RE alias Arian (37) warga Purwodadi Semarang Jawa Tengah, HS alias Grandong (34) warga Dusun II, Desa Gergas, Kecamatan Wampu dan Sar alias Beni (39) warga Huta VI Dusun VIII, Desa Sordang Bolon, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun.

Sebelum keduanya ditangkap, petugas Polsek Gebang dipimpin Kapolsek AKP Henry Tobing dan Kanit Reskrim Ipda Mardianto melakukan razia dan memberhentikan mobil Avanza putih B-3687 BKJ, yang datang dari arah Aceh menuju Medan, di depan Mapolsek Gebang, Kamis (26/6) sekira pukul 05.00 WIB.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas mengamankan sangkur di belakang jok kiri sopir. Kemudian satu pucuk senpi rakitan jenis revolver dengan sembilan butir peluru,dan 40 butir lagi diselipkan di balik pintu kanan mobil.

“Dari penangkapan Sar alias Beni ini, kami melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku RE alias Arian dan HS alias Grandong, di salah satu penginapan di Medan. Bahkan petugas juga menemukan satu pucuk senpi FN, emas satu plastik, dan berbagai alat bukti lainnya,” ujar Kapolres.

Masih kata Mantan Kapolres Pematangsiantar ini, ketiga perampok yang diringkus merupakan residivis yang saling berkenalan saat menjalani hukuman di LP Tanjung Gusta Medan.

Sedangkan riwayat kejahatan dari tersangka RE alis Arian (37), melakukan aksi kejahatannya pada Bulan November 2012. Arian melakukan pencurian dengan kekerasan di Kecamatan Sei Lepan dengan menggunakan senpi, dan dihukum 11 tahun penjara. Tersangka Arian bebas pada 14 Januari 2019 setelah menjalani hukuman selama 7 tahun penjara.

Kemudian, tersangka Grandong (34) dihukum 7 tahun 6 bulan atas kasus mencabuli anak dibawa umur pada Bulan Mei 2012. Namun Grandong bebas tahun 2016 setelah menjalani hukuman 4 tahun penjara.

Sementara tersangka Beni (39) dihukum 15 tahun penjara karena melakukan pembunuhan do Perdagangan, Kabupaten Simalungun pada 1 Januari 2012. Namun Beni bebas setelah menjalani 8 tahun penjara pada tahun 14 Januari 2019.

Sejak ketiganya bebas dari penjara, lanjut Kapolres telah melakukan berbagai aksi kejahatan secara bersama-sama, yakni melakukan pencurian pencurian satu unit sepeda motor merk Yamaha vixion hitam di daerah Simalungun dan melakukan pencurian satu unit sepeda motor honda Mega pro dan kompor gas beserta alat dapur di Pekan Baru Riau, pada Bulan Juni 2019.

Kemudian, pada 19 Juni 2019, mereka juga melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap toko emas Pekan Sialang Rimbun Duri Provinsi Riau. Selanjutnya, 27 Juni 2019 melakukan pencurian sepeda motor honda Supra X 125 hitam dan dua hand phone. (bam/han)

Kapolres Binjai Santuni Keluarga Korban Kebakaran di Langkat

teddy/sumut pos
DIABADIKAN: Kapolres Binjai, AKBP Nugroho Tri Nuryanto dan jajaran diabadikan bersama keluarga korban kebakaran di Desa Sambirejo, Langkat.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Kapolres Binjai, AKBP Nugroho Tri Nuryanto menunjukkan empatinya kepada keluarga korban kebakaran maut yang terjadi di Desa Sambirejo Kabupaten Langkat.

“Saya turut berdukacita atas korban jiwa musibah kebakaran pabrik mancis di Langkat. Setiap mahluk hidup pasti akan berpulang, namun waktunya hanya Allah yang menentukan. Kapan giliran kita menghadap sang khalik,” kata Kapolres Binjai saat memberikan tali asih kepada keluarga korban kebakaran, Jumat (28/6) pagi.

Mantan Danyon A Pelopor Satbrimobdasu juga menyampaikan ucapan penyemangat kepada keluarga korban.

“Kejadian ini sudah takdir Allah SWT. Hendaknya kita tabah dan tawakal menghadapi cobaan ini. Karena setiap orang tidak akan menghendaki kejadian musibah ini,”tambahnya.

Perwira yang akrab disapa Nugie ini, bantuan tali asih yang diberikan kepada keluarga korban agar tidak dinilai dari segi jumlahnya. Tapi dipandanglah dari niat ketulusan dan keikhlasannya.

Usai memberikan tali asih, keluarga besar Polres Binjai mengajak keluarga korban untuk panjatkan doa kepada Allah SWT. “Terima kasih kepada Kapolres Binjai dan jajaran atas kepeduliannya untuk memberikan bantuan kepada keluarga korban pabrik perakitan mancis,” tutup Kades Sambirejo, Kusnadi. (ted)

Sengketa Lahan Desa Padang Brahrang, Komnas HAM RI Kumpulkan Alat Bukti

BAMBANG/SUMUT POS
BERKUNJUNG: Komnas HAM RI kunjungi DPRD Langkat untuk menyelesaikan persoalan Kelompok Tani Cinta Dapat dengan PTPN II.

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Untuk menyelesaikan sengketa lahan antara Kelompok Tani Cinta Dapat dengan PTPN II di Desa Padang Brahrang, Kecamatan Selesai, Komnas HAM RI kunjungi DPRD Kabupaten Langkat, Kamis (27/6).

Rapat yang digelar di Ruang Komisi A DPRD Kabupaten Langkat, dihadiri Pemantau dan Penyidik Aktivitas HAM RI, Nurjaman, perwakilan Kelompok Tani Cinta Dapat, Ali Nafiah Bangun, serta Wakil Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Langkat, Jiman Tarigan, bersama empat anggota komisi.

Nurjaman mengatakan, pihaknya ke Kabupaten Langkat tidak lain untuk mendalami laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran HAM atas sengketa lahan Kelompok Tani Cinta Dapat dengan PTPN II.

Dalam hal ini, Komnas HAM RI berupaya mengumpulkan berbagai alat bukti awal dan keterangan dari berbagai pihak terkait, untuk menentukan dasar penyidikan atas laporan dugaan terjadinya pelanggaran HAM.

“Karena persoalan inilah, kami sengaja datang untuk meminta data dan keterangan dari seluruh pihak terkait. Artinya, Komnas HAM hadir untuk memastikan informasi tersebut, sekaligus berupaya membantu menyelesaikannya,” ungkap Nurjaman.

Menyikapi persoalan itu, anggota Komisi A DPRD Kabupaten Langkat, Antoni, mengakui pihaknya telah berulangkali melakukan proses mediasi. Menurutnya, kasus serupa pernah dimenangkan masyakat kelompok tani. Namun kenyataan di lapangan, mereka tetap tidak bisa menguasai lahan tersebut. “Kasus ini sendiri sebenarnya sudah berjalan 18 tahun, dan sudah berulang kali pula dilakukan mediasi di tingkat DPRD Langkat maupun DPRD Sumatera Utara. Namun permasalahannya belum tuntas , meski telah masuk ranah hukum,” terangnya.

Sebaliknya, perwakilan Kelompok Tani Cibta Dapat, Ali Nafiah Bangun, menyebutkan, menguasai lahan di Desa Padang Brahrang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, berdasarkan putusan pengadilan pada 1984 silam.

Meskipun status tanah disengketakan telah berkekuatan hukum tetap dan dikuasai masyarakat, PTPN II berupaya menguasai. (bam/han)

Sidang Pembunuhan Janda, Awi Lolos dari Hukuman Mati

Palu Hakim-Ilustrasi
Palu Hakim-Ilustrasi

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Ridwan Wongso alias Awi (40) lolos dari putusan hukuman mati. Meski demikian, pembunuh sekaligus perampok Lina alias Nui Nui (56) itu divonis lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Linda Marietha Sembiring. Terdakwa divonis hakim Pengadilan Negeri Binjai 20 tahun kurungan penjara.

Berjalan tertatih karena bekas tembakan peluru polisi, Awi mendengarkan putusannya yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Fauzul Hamdi Lubis di Ruang Sidang Cakra PN Binjai, Kamis (27/6).

Pria yang didakwa Dakwaan Primair Pasal 340 dan Subsidair 338 KUHP ini, dinyatakan majelis hakim dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain.

Usai membunuh korban dengan menggorok lehernya sebanyak tiga kali di ruang tamu, terdakwa kemudian menyeret ke kamar mandi. Terdakwa mengetahui bahwa korban tinggal sendirian.

Harta korban yang dikuras terdakwa berupa gelang dan rantai emas yang menempel di tubuhnya. Perhiasan emas ini sudah dijual terdakwa senilai Rp9 juta.

Bahkan, sepeda motor, televisi dan telepon genggam juga disikat terdakwa. Tv dan telepon selular sudah dijualnya senilai Rp2 jutaan. Karenanya, hakim berpendapat terdakwa sudah merencanakan pembunuhan tersebut.

“Terdakwa juga pernah dihukum,” ujar Hakim Dedy dalam sidang. Ketua majelis hakim, Fauzul Hamdi meminta terdakwa berdiri.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan kurungan penjara seumur hidup,” ujar Fauzul.

Hakim juga meminta terdakwa untuk tetap ditahan. Mendengar vonis hakim, terdakwa melakukan konsultasi kepada PH dari Posbakum PN Binjai.

“Pikir-pikir yang mulia,” jawab PH terdakwa. Begitu juga dengan JPU Linda menjawab pikir-pikir. Sidang berakhir. Majelis hakim menutup sidang sembari mengetuk palu tiga kali.

Diketahui, Lina ditemukan tewas mengenaskan di rumahnya, Jalan Mesjid Nomor 22, Gang Belimbing, Lingkungan III, Kelurahan Pekanbinjai, Binjai Kota, Minggu 10 Februari 2019. Polisi meringkus Awi di kawasan Dolok Masihul, Serdangbedagai pada pagi harinya pukul 06.00 WIB.(ted/ala)

Terkait Anggota DPRD Deliserdang Aniaya Warga, Upaya Damai Tidak Menghilangkan Hukuman

Nusantara Tarigan
Nusantara Tarigan

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Berjalannya proses hukum kasus penganiayaan yang dilakukan Anggota DPRD Deliserdang Nusantara Tarigan, mendapat tanggapan dari praktisi hukum.

Tidak tanggung-tanggung, dua praktisi hukum, Herman Darwin Nasution SH dan Boyle Sirait SH langsung menanggapi kasus tersebut. Keduanya berpendapat secara terpisah.

Keduanya sepakat kasus penganiayaan tersebut merupakan pidana murni. Hal itu diatur dalam Pasal 351 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.

“Sehingga sekalipun sudah diikhlaskan oleh pihak korban dan telah mencabut laporannya kepada pihak yang berwenang, penyidik tetap berkewajiban untuk memproses perkara tersebut hingga ke proses persidangan,” tutur Herman Darwin Nasution SH, Kamis (2).

Menurutnya, ada 2 jenis delik sehubungan dengan proses perkara, yaitu delik aduan dan delik biasa. Dalam hal ini, perkara penganiayaan adalah merupakan delik biasa.

“Sehingga tanpa adanya persetujuan dari yang dirugikan (korban), penyidik tetap berkewajiban untuk memproses perkara tersebut,” tutur Herman.

Sebab, perdamaian itu merupakan dasar pertimbangan bagi hakim untuk memutus bebas atau mengurangi waktu hukuman.

“Semua anggota masyarakat harus taat dan tunduk terhadap undang-undang serta peraturan yang berlaku. Anggota DPRD sekalipun harus taat. Dan dapat diproses sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkap Boyle pratisi yang selalu membela hak hak masyarakat marjinal di tempat terpisah.

Diberitakan sebelumnya, Polres Deliserdang menjadwalkan pemanggilan terhadap Nusantara Tarigan. Anggota DPRD Deliserdang itu akan dimintai keterangannya terkait dugaan penganiaya terhadap Wahyu Prabudi (22) warga Dusun I Desa Punden Rejo, Kecamatan Tanjungmorawa, Deliserdang.

Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Deliserdang AKP Bayu Putra Samaran di ruang kerjanya, Kamis (25/6).

“Pemanggilan dilakukan terhadap Nusantara Tarigan untuk diminta keterangan.Tak perlu izin gubernur. Yang bersangkutan dipanggilan karena perbuataanya. Bukan karena jabatanya jadi tidak perlu minta izin kemana-mana,” bilangnya.

Diketahui, Polres Deliserdang sebelumnya telah menerima pengaduan Wahyu Prabudi. Laporan diterima dengan nomor LP/256/VI/2019/SU/RES DS tanggal 13 Juni 2019 yang ditandatangani Ipda M Aditya Cahyo Prabowo.

Dalam pengaduannya, Wahyu mengaku telah dianiaya oleh Nusantara Tarigan yang merupakan Politisi Partai Nasdem. Peristiwa itu terjadi di warnet Alovo. Tepatnya di Dusun 1, Desa Punden Rejo, Tanjungmorawa, Senin (10/6) lalu.

Kejadian tersebut merupakan buntut persoalan sebuah ponsel milik Reza yang merupakan sopir Nusantara Tarigan.(btr/ala)