28 C
Medan
Friday, December 26, 2025
Home Blog Page 5267

Dua Kurir Sabu Jaringan Aceh Divonis 16 Tahun

Ilustrasi
Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim yang diketuai oleh Richard Silalahi menjatuhkan hukuman kepada Zoelkarnain (51) dan Prana Citra (41) masing-masing selama 16 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Keduanya terbukti menjadi pemasok narkotika jenis sabu seberat 5 kilogram jaringan Aceh-Medan.

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada kedua terdakwa masing-masing selama 16 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” kata hakim Richard Silalahi di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (6/5).

“Perbuatan kedua terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” sambungnya.

Putusan itu lebih rendah dari tuntutan JPU Marthias Iskandar yang menuntut masing-masing selama 17 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Menanggapi vonis tersebut, baik kedua terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir.

Dalam dakwaan JPU, Senin tanggal 20 Agustus 2018 sekira pukul 01.00 WIB, petugas Polrestabes Medan mendapat informasi bahwa pemasok sabu jaringan Aceh-Medan, Zoelkarnain sedang berada di Jalan Brigjen Katamso Kelurahan Medan Maimun.

Melihat Zoelkarnain sedang berdiri di depan trotoar, petugas langsung menangkapnya.

“Saat dilakukan penggeledahan dari hape milik Zoelkarnain, ditemukan ada pesan singkat (SMS) bahwasannya terdakwa baru menerima pasokan sabu sebanyak 10 bungkus atau seberat 10 kilogram. Sebanyak 5 bungkus atau 5 kilogram sabu telah diserahkan kepada pemesannya,” ucap Marthias.

Bukti transaksi sabu yang ada di handphone Zoelkarnain diterima Minggu 19 Agustus 2018 pukul 09.55 WIB, di Jalan Halat Simpang Jalan Bhakti Medan bersama dengan Prana Citra.

Sabu itu diterima dari Iwan (DPO) atas suruhan dari Usman (DPO). Kepada polisi, Zoelkarnain mengaku sabu tersebut diserahkan kepada Prana Citra untuk disimpan di rumahnya.

“Atas pengakuan itu, polisi juga menangkap Prana Citra. Dari dalam kamar tidur Prana Citra, polisi menemukan sabu seberat 5 kilogram,” pungkas JPU dari Kejari Medan tersebut.

Upah yang kedua terdakwa terima atas sabu yang telah habis terjual tersebut sebesar Rp30 juta.(man/ala)

Sidang IPK Vs FKPPI Binjai, Polisi Tonton Bentrok Kedua Kelompok

TEDDY AKBARI/SUMUT POS SERIUS: Empat terdakwa serius mendengar keterangan hakim di Ruang Sidang Cakra PN Binjai, Senin (6/5).
TEDDY AKBARI/SUMUT POS
SERIUS: Empat terdakwa serius mendengar keterangan hakim di Ruang Sidang Cakra PN Binjai, Senin (6/5).

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Binjai kembali menggelar sidang bentrok IPK vs FKPPI di Ruang Cakra, Senin (6/5). Sidang yang beragenda mendengar keterangan saksi itu dipimpin Ketua Majelis Fauzul Hamdi didampingi Anggota David Simare-mare dan Tri Syahriawani.

JAKSA Penuntut Umum Perwira Tarigan menghadirkan saksi seorang polisi bernama Nurdin. Sedangkan dua warga sipil lainnya, Iqbal Reza dan M Suprapto. Dalam persidangan, Nurdin melihat kejadian bentrok tersebut.

“Yang mengerjakan lahan parkir enggak tahu. Ada orang berpakaian FKPPI. Kemudian datang orang ini (IPK), jumlah pasti enggak tahu. Lebih dari lima. Tiga mobil datang. Satu ada mobil IPK yang saya kenal. Orang di dalamnya enggak lihat,” ujar Nurdin.

Meski tak lihat orang yang turun, Nurdin mengaku melihat kejadian bentrok tersebut. “Saya lihat yang berpakaian IPK berkelahi dengan FKPPI. Yang saya tahu, FKPPI 3 orang. IPK lebih dari lima orang, ada 3 mobil,” ujar Nurdin.

“Ada yang bawa parang. Setahu saya luka ada, tapi enggak tahu siapa karena enggak melihat (saat dibacok). Lalu saya ke Polsek (Binjai) Selatan untuk ngasih tahu (kejadian bentrok),” sambung Nurdin.

Saksi lainnya, Iqbal Reza merupakan seorang DJ di Kafe Duku, daerah Kloneng, Kutalimbaru. Dari keempat terdakwa, Iqbal mengaku kenal salah satunya.

“Saya pas lewat naik angkot. Pas lewat sudah ramai-ramai di situ. Riki yang saya tahu. Waktu itu, ada lihat Riki nikam. Kejadian dulu, baru saya di situ pas lewat dari Tanah Seribu mau ke (kawasan) kota. Saya lihat Riki lagi berantam, tapi enggak tahu sama siapa,” ujar Iqbal.

“Riki ada ngapain pisau, tapi enggak tahu diarahkan ke mana. Saya nampak ada narik pisau dari pinggang,” sambung Iqbal.

Saksi terakhir, M Suprapto yang ketepatan melintas saat kejadian. Dari keempat terdakwa, Suprapto mengaku, dua dikenalnya.

“Gaboh dan Riki yang saya kenal. Saya lihat kejadian itu saat melintas mau ke Binjai beli susu untuk anak bos saya, Yanti Sitepu (istri Samsul Tarigan). Naik mobil jazz saya lihat ramai-ramai. Sedang berkelahi orang itu? Bos (Samsul) tidak ada di situ,” tandas Suprapto.

Puas bertanya, majelis mempersilahkan JPU Perwira bertanya. Tak banyak yang ditanya JPU Perwira.

“Sidang ditutup yang dilanjutkan pada Kamis (9/5),” tutup Fauzul sembari mengetuk palu tiga kali.

Sebelumnya, keempat terdakwa masing-masing Riki Sitepu, Irfandi alias Irfan, Riswanto Ginting dan Hendrik alias Gaboh didakwa JPU Perwira Tarigan dengan Dakwaan Primair Pasal 170 ayat (2) Subsidair Pasal 351 ayat (2).

Sidang sebelumnya disebut majelis hakim aneh. Pasalnya, korban penganiayaan sebut bukan keempat terdakwa yang menganiaya. Sementara, keempat terdakwa bersikukuh mengakui bahwa ada melakukan penganiayaan.

Diketahui, IPK dengan FKPPI bentrok yang berujung pembacokan terhadap Irul di areal kosong Pabrik Getah Lama yang dijadikan Arena Pasar Malam. Tepatnya di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Rambungbarat, Binjai Selatan, 18 Januari 2019.

Bentrok yang ditengarai karena rebutan lahan parkir Arena Pasar Malam ini mengakibatkan dua korban.(ted/ala)

Operasi Pekat 2019, Polres Dairi Sita Belasan Botol Miras

RUDY SITANGGANG/SUMUT POS MIRAS: Kabag Ops Polres Dairi Kompol WH Pranggono didampingi Kasat Reskrim AKP Jenggel Nainggolan dan Kanit Resum Ipda Sumitro Manurung menunjukkan barang bukti miras yang disita dari sejumlah toko di Kota Sidikalang.
RUDY SITANGGANG/SUMUT POS
MIRAS: Kabag Ops Polres Dairi Kompol WH Pranggono didampingi Kasat Reskrim AKP Jenggel Nainggolan dan Kanit Resum Ipda Sumitro Manurung menunjukkan barang bukti miras yang disita dari sejumlah toko di Kota Sidikalang.

SIDIKALANG, SUMUTPOS.CO – Guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Sitkamtibmas) yang aman dan kondusif saat bulan suci Ramadan, Polres Dairi menggelar operasi Pekat Toba 2019.

Operasi Pekat dilaksanakan dengan merajia minuman keras ke sejumlah toko yang ada di Kota Sidikalang.

Demikian dijelaskan Kapolres Dairi AKBP Erwin Wijaya Siahaan melalui Kasubbag Humas Polres Iptu Donni Saleh kepada wartawan di Sidikalang, Senin (6/5).

Rajia miras ke sejumlah toko dipimpin Kabag Ops Kompol WH Pranggono didampingi Kasat Reskrim AKP Jenggel Nainggolan serta Kanit Resum Ipda Sumitro Manurung.

Iptu Donni menerangkan, kegiatan itu untuk menciptakan situasi kondusif selama pelaksanaan bulan suci Ramadhan 1 Syawal 1440 H diwilayah hukum Polres Dairi.

“Kita mengamankan belasan botol miras yang disita dari sejumlah toko di kota Sidikalang. Barangbutkti miras dibawa dan diamankan di Mapolres Dairi,” kata Donni.

Donni mengajak masyarakat sama-sama menjaga Kamtibmas untuk menciptakan situasi kondusif di Kabupaten Dairi.(mag-10/ala)

Setelah Dianiaya, Malah Jadi Tersangka dan Ditahan, Keluarga Yustin Surbakti Minta Keadilan kepada Kapolda Sumut

ilustrasi
ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Keluarga korban penganiayaan dan pengeroyokan, Yustin Surbakti alias Pio (42), memohon perlindungan hukum kepada Kapoldasu atas kasus dan peristiwa yang dialami Pio. Pasalnya, selain tidak memperoleh keadilan hukum, warga Jalan Jamin Ginting, Pancurbatu itu juga mendapat perlakuan semena-mena.

HAL ini dikatakan keluarga Yustin Surbakti alias Pio kepada wartawan melalui kuasa hukumnya Daniel Simbolon SH, Bahota Silaban SH MH, dan Erikson P Simangunsong SH dari Kantor Hukum Daniel Simbolon SH & Rekan, kemarin.

Menurut mereka, dalam kasus ini, sejumlah aparat Kepolisian juga dianggap tidak netral. Menurut penjelasan kuasa hukum, peristiwa penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Yustin Surbakti terjadi pada 10 November 2018 sekitar pukul 12.30 WIB.

Saat itu, di Jalan Namori, Desa Lama, Kecamatan Pancurbatu, Deliserdang, Pio melihat temannya diserang sekelompok orang dengan berbagai senjata tajam.

Spontan, Pio berusaha melerai. Namun naas, malah dia yang diserang sekelompok orang tadi secara membabi buta. Akibatnya, tangan Pio hampir putus terkena sabetan senjata tajam, termasuk luka-luka lain yang juga sangat serius di sekujur tubuhnya.

Untuk menyelamatkan nyawanya, Pio pun dilarikan ke Rumah Sakit Adam Malik. Namun karena lukanya cukup parah, Pio dirujuk ke RS Columbia Asia di Jalan Listrik Medan. Dari puluhan pelaku pengeroyokan dan penganiayaan itu, lanjut Daniel Simbolon, hanya 3 orang yang ditangkap dan diproses hukum di Polrestabes Medan.

Ketiganya masing-masing, Jonathan Bangun (Atan), Basir dan Samuel. Sedangkan para pelaku lainnya, sampai sekarang bebas berkeliaran.

“Kami sangat menyayangkan kinerja aparat kepolisian yang seolah-olah ‘takut’ dan berpihak dalam menangani kasus penganiayaan terhadap Pio. Begitu banyak pelakunya, namun sampai sekarang bebas berkeliaran, hanya 3 orang saja yang ditangkap”, papar Simbolon.

Seharusnya, lanjut advokad yang sudah malang melintang di dunia hukum ini, tindakan brutal dan tidak berprikemanusiaan pelaku, ditindaklanjuti dengan tegas oleh apartat kepolisian tanpa tebang pilih.

Apalagi pada saat kejadian, tambah Daniel, sejumlah aparat kepolisian dari Polsek Pancurbatu juga ikut menyaksikan, namun tidak ada upaya melerai. Malah terkesan membiarkan peristiwa itu terjadi.

Untuk itu, keluarga korban, Yustin Surbakti alias Pio melalui kuasa hukumnya, meminta pertolongan kepada Kapoldasu agar memerintahkan jajarannya segera menangkap para pelaku penganiayaan tersebut dan segera diproses hukum.

Termasuk menindak tegas oknum aparat kepolisisian yang seakan-akan membiarkan peristiwa itu terjadi, agar masyarakat pencari keadilan bisa kembali percaya kepada aparat penegak hukum.

Pio Ditahan

Penderitaan yang dialami korban pengeroyokan dan penganiayaan, Pio belum selesai sampai disini. Derita masih berlanjut.

Sebab, setelah mengalami penganiayaan, Pio yang baru keluar dari rumah sakit dan masih harus mendapatkan penanganan medis, justru menjadi tersangka dan sampai sekarang ditahan di Polrestabes Medan.

Pio tidak mendapat penangguhan penahanan. Meskipun keluarga melalui kuasa hukum telah mengajukannya agar perawatan medis terhadap Pio bisa terus berjalan.

Menurut kuasa hukum Pio, Daniel Simbolon mengatakan, penangkapan dan penahanan kliennya sangat tidak masuk akal. Ada keganjilan yang terjadi dalam peristiwa itu, hingga membuat korban bisa menjadi tersangka dan sampai ditahan. Padahal, korban masih harus mendapat perawatan medis.

Diduga, kasus yang menimpa kliennya ini adalah ‘pesanan’. Ada juga dugaan penyimpangan hukum dan pemutar balikkan fakta di lapangan. Untuk itu, melalui suratnya tertanggal 10 April 2019, keluarga Yustin Surbakti alias Pio meminta Kapoldasu memberikan perlindungan hukum dan keadilan kepada mereka.

Surat juga ditembuskan ke Presiden RI, Menkopolhukam, Kapolri, IRWASUM Mabes Polri, KADIV Propam Mabes Polri, Kabiro Wassidik Bareskrim Polri, Komisioner Kompolnas RI, Ketua Komnas HAM RI, Kepala Kejagung RI dan Irwasda, Kabag Wassidik, Kabid Bidkum serta Kabid Propam Polda Sumut.(adz/ala)

Baru 10 Hari Diresmikan Pemko Medan, Dinding Pasar Kampunglalang Roboh

ROBOH: Tembok bagian bawah basement Pasar Kampunglalang roboh sejak beberapa hari lalu. Diduga, kontraktor membangun Pasar Kampunglalang dengan asal jadi atau menyalahi speksi bangunan.
ROBOH: Tembok bagian bawah basement Pasar Kampunglalang roboh sejak beberapa hari lalu. Diduga, kontraktor membangun Pasar Kampunglalang dengan asal jadi atau menyalahi speksi bangunan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinding atau tembok bagian bawah luar basement Pasar Kampunglalang roboh. Padahal, pasar ini baru sepuluh hari yang lalu diresmikan Pemerintah Kota (Pemko) Medan pada Sabtu (27/4) lalu.

Robihnya dinding tersebut membuat pedagang yang berjualan di Pasar Kampunglalang menjadi resah dan tak nyaman. Para pedagang merasa khawatir bangunan pasar menjadi rubuh secara keseluruhan.

Ketua Persatuan Pedagang Pasar Kampunglalang, Erwina Pinem mengatakan, robohnya dinding tersebut terjadi sekitar satu minggu yang lalu. Hal itu diketahui dari informasi pedagang yang memberitahu kepadanya.

“Dinding yang roboh merupakan dinding bawah bagian luar basement, kondisinya menganga (terbuka lebar). Dikhawatirkan, areal sekitar dinding roboh tersebut rawan longsor dan bukan tidak mungkin juga bakal roboh,” ujar Erwina, Senin (6/5).

Menurut dia, robohnya dinding itu diduga karena bangunan yang tak sesuai dengan perencanaan. Bahkan, banyak juga dinding di bagian lain yang retak. Selain itu, di sebelah kanan parit belum dibersihkan. Aliran air masih menyatu dengan dinding.”Menurut kami gedung itu belum dianggap layak, karena di sebelah kiri juga ada tiang yang retak di lantai 2,” ungkapnya.

Diutarakan Erwina, kondisi seperti itu tidak hanya di satu titik saja tetapi diduga kuat keliling bangunan pasar pada dinding luar basement. Apalagi, dindingnya tidak menggunakan besi, melainkan hanya menggunakan batu saja.

“Saya yakin dinding itu semua tak pakai besi dibangun. Saya juga sudah tanya-tanya di lapangan, memang tidak pakai besi. Kalau begitu kondisinya, maka sangat bahaya dan riskan akan runtuh jika dibiarkan tanpa tindakan segera mungkin,” ujarnya.

Apabila dibiarkan begitu saja, lanjutnya, maka bukan tidak mungkin terjadi kerusakan lebih parah yang bisa menimbulkan korban jiwa. Untuk itu, diminta kepada Pemko Medan menurunkan tim ahli untuk meninjau kondisi bangunan pasar tersebut apakah benar-benar layak atau tidak.

“Kami meminta ditinjau ulang kondisi bangunan pasar. Pemko harus turunkan tim ahli untuk mengkaji agar tak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari. Apakah itu memang sesuai standar atau bagaimana, jangan asal jadi bangunan itu,” tegasnya.

Erwina mengaku, sudah ada tim dari Pemko Medan yang datang untuk melihat kondisi dinding yang roboh. Namun, untuk tindakan belum ada dilakukan. “Kami minta segera dilakukan tindakan dan dicek ulang lagi struktur bangunannya, karena kami khawatir jika pembeli membeludak nanti, bangunan bisa roboh karena tidak mampu menahan beban yang begitu banyak. Sebab, menyambut Idul Fitri pembeli akan membekudak,” pungkasnya.

Sementara, menyikapi robohnya dinding tersebut anggota Komisi C DPRD Medan, Jangga Siregar meminta kepada Pemko Medan segera membentuk tim untuk menyelidiki.”Harus dibentuk tim untuk menyelidiki robohnya dinding itu, apakah karena pengerjaannya yang tak sesuai atau sengaja dirusak? Hal ini yang perlu dicari tahu dan disampaikan kepada pedagang secara transparan,” ujarnya.

Kata Jangga, keberadaan tim yang akan dibentuk dinilai penting. Sebab, dengan membentuk tim semua pihak bisa mengetahui penyebab robohnya tembok tersebut.”Kontraktor harus bertanggung jawab, kalau memang tidak sesuai dengan peruntukannya. Apalagi, saat ini masih dalam tahap pemeliharaan. Namun, lain halnya jika memang sengaja rusak maka patut dilaporkan ke pihak kepolisian,” ucapnya.

Dia menambahkan, saat ini sudah masuk bulan Ramadan dan menuju lebaran tentu akan terjadi lonjakan yang cukup tinggi terhadap kehadiran pengunjung di Pasar Kampunglalang. Untuk itu, diminta Pemko Medan segera membereskan permasalahan robohnya dinding tersebut. Sebab, kennyamanan pedagang dan pembeli itu harus diutamakan.

“Ini sudah masuk ke ramadan dan menjelang lebaran nanti. Sudah pasti intensitas jual beli di pasar lebih tinggi dari hari biasa, pengunjung lebih banyak dari sebelumnya. Jadi, yang terpenting itu kenyamanan pedagang dan pembeli,” pungkasnya. (ris/ila)

Hujan Sehari, Marelan Terendam Banjir

facharil/sumut pos BANJIR: Seorang warga berdiri di depan kediamannya yang terendam banjir di Marelan.
facharil/sumut pos
BANJIR: Seorang warga berdiri di depan kediamannya yang terendam banjir di Marelan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Memasuki awal bulan suci Ramadan, sejumlah pemukiman warga di Kecamatan Medan Marelan terendam banjir, Senin (6/5). Banjir yang melanda ke sejumlah pemukiman warga diakibatkan hujan deras yang terjadi semalaman. Kondisi genangan air sudah mencapai setinggi betis orang dewasa, dampak ini menyebabkan aktivitas warga terganggu.

Seorang warga, Sarah mengaku, kondisi banjir yang melanda lingkungan rumahnya di Jalan Kapten Rahmad Buddin, Marelan, sudah sering terjadi. Itu disebabkan banyaknya lahan resapan air yang ditimbun dijadikan komplek perumahan maupun sejumlah pergudangan.”Lihat sendiri, di sini lahan sawah saja sudah menjadi lahan perumahan dan pergudangan. Makanya resapan air menjadi berkurang,” katanya.

Sementara, warga lainnya, Syahril mengaku, dampak kebanjiran terjadi di Marelan akibat drainase tidak berfungsi dan sampah yang menumpuk di kawasan resapan air. Sehingga, air tidak berjalan normal.”Kalau sudah hujan, pasti banjir. Dimana – mana parit tidak normal, apalagi sampah banyak menumpuk,” bebernya.

Terpisah, tokoh masyarakat Medan Utara, Awalludin menilai kondisi banjir yang kerap terjadi di Marelan, umumnya karena drainase tidak berfungsi, untuk itu perlu adanya keseriusan dan kepedulian sosial secara khusus dari pemerintah dan legislatif.

Oleh karena itu, perlu adanya kesepakatan perencanaan tata ruang mengatasi banjir di Medan Utara, maka dapat mengalokasi perencanaan secara teratur dan terukur. “Kita tahu selama ini drainase sudah dibenari, tapi sasaran dan arahnya tidak terukur, sehingga tidak mampu mengatasi banjir berskala prioritas,” sebut pria akrab disapa Awel.

Ia juga menegaskan kepada pemerintah dan legislatif jangan hanya duduk menonton dengan kondisi bangunan diatas drainase. Sehingga, bangunan yang menjadi faktor penyumbatan dapat ditertibkan.

“Kita tahu, anggaran cukup besar untuk masalah insfrastruktur, tapi anggota dewan yang duduk di DPRD kalau hanya duduk menonton saja tidak ada gunanya. Ini menjadi PR besar, harapannya kepada legislatif untuk fokus memperhatikan masalah banjir yang ada di Medan Utara,” tegas Awel. (fac/ila)

Selama Bulan Ramadan PN Medan Buka hingga Pukul 15.00 WIB

no picture
no picture

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Selama bulan suci Ramadan 1440 H, jam kerja di Pengadilan Negeri (PN) Medan hanya beroperasi dari jam 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB. Hal ini sesuai surat edaran yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Republik Indonesia.”Tentunya sidang seperti hari biasa, meski jam kerjanya sampai pukul 15.00 WIB, akan tetapi sidang seperti biasa tetap berlanjut,” ucap Humas PN Medan, Jamaluddin, Senin (6/5).

Dikatakannya, selama bulan Ramadan, proses persidangan di PN Medan juga tidak ada batas tertentu perkara yang akan disidangkan. Tetapi sidang berlangsung sesuai jadwal yang sudah ditentukan.”Sebagaimana hari biasa, yang kita lakukan di bulan puasa tetap sama. Hanya jam nya saja yang berbeda. Makanya kita minta dipercepat jadwal kehadiran tahanan yang akan disidangkan,” paparnya.

Menurut Jamaluddin, bila hari biasa tahanan tiba di PN Medan sekitar jam 13.00, namun di bulan puasa dipercepat. “Kalau biasanya agak siang datang, sekarang kita pecepat. Kan tidak mungkin lama-lama sampai berbuka puasa di sini,” ujar Jamaluddin.

Perubahan jadwal tersebut, kata Jamaluddin, juga berlaku untuk persidangan perkara perdata. “Hal ini sudah kita sampaikan ke penuntut umum dan untuk yang perdata, juga sudah kita sampaikan kepada para pihak. Kita kan juga harus menghormati yang berpuasa,” ungkap Jamaluddin.

Namun, untuk perkara yang masih sidang lewat dari pukul 15.00 WIB, keputusan tergantung pada majelis hakim yang bersidang. “Makanya kalau di jadwalnya, kita percepat. Tetapi kalau masih ada sidang, itu tergantung majelisnya, bisa dilanjutkan atau ditunda dulu.

Jamaluddin menambahkan, ada sekitar 100 perkara yang disidangkan setiap hari di PN Medan, dan selama Ramadan pihaknya juga tidak ada membatasi perkara.

ASN Pemko Diminta Bekerja Maksimal

Sementara itu, DPRD Kota Medan meminta seluruh aparatur sipil negara (ASN) di jajaran Pemerintah Kota (Pemko) Medan selama Ramadan, tetap bekerja maksimal dalam melayani masyarakat. Hal ini lantaran jam kerja mereka dikurangi satu jam selama bulan puasa.

“Puasa jangan jadi halangan untuk bermalas-malasan, apalagi jam kerja ASN dikurangi selama ramadan. Jadikanlah puasa ini untuk memperbanyak ibadah, karena setiap perbuatan baik berlipat ganda nilai pahalanya. Selalu ingat, ASN merupakan pelayan masyarakat,” ujar Ketua Komisi A DPRD Medan, Sabar Syamsurya Sitepu, Senin (6/5).

Menurut Sabar, jangan setelah jam kerja dikurangi berdampak pada penurunan kinerja. Sebab, bekerja juga merupakan ibadah, dan di bulan ramadan momen nya berlomba-lomba mengerjakan ibadah dan mencari pahala.

Senada disampaikan anggota Komisi A DPRD Medan, Zulkarnain Yusuf Nasution. Menurut dia, seluruh ASN harus dapat bekerja seperti biasa. Sebab pekerjaan atau jabatan merupakan amanah yang harus dilaksanakan dengan tulus, sehingga dengan demikian pekerjaan tersebut akan selalu menjadi nikmat.

“Bulan Ramadan dimanfaatkan untuk melaksanakan ibadah puasa maupun ibadah lainnya, saatnya umat Islam mengejar pahala sebanyak-banyaknya. Pengurangan jam kerja ASN yang memang selalu diberlakukan ini juga memberi waktu luang bagi mereka bisa melakukan ibadah bagi yang muslim,” ujar Zulkarnain.

Diketahui, selama bulan ramadan Pemko Medan menetapkan jam pulang yang lebih cepat bagi aparatur sipil negara (ASN). Jam kerja yang mulanya sampai pukul 16.00 WIB, selama bulan puasa ini pulang pada pukul 15.00 WIB. (man/ris/ila)

THR ASN Pemko Medan Menunggu PMK

file/sumut pos Irwan Ibrahim Ritonga
file/sumut pos
Irwan Ibrahim Ritonga

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Bukan hanya Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu), Pemerintah Kota (Pemko) Medan juga masih menunggu secara resmi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN). Meskipun, telah beredar kabar THR akan dicairkan pada 24 Mei nanti.

“Memang kami dapat informasi secara lisan THR keluar tanggal 24 Mei. Akan tetapi, secara resmi PMK-nya belum ada keluar dan kita masih menunggu,” ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Medan, Irwan Ibrahim Ritonga, Senin (6/5).

Kata Irwan, dalam PMK tersebut nantinya menyangkut teknis. Artinya, berapa THR yang diterima setiap ASN. Kemudian, siapa saja yang mendapatkan dan lain sebagainya. “Kemungkinan dalam minggu depan akan keluar PMK terkait pembayaran THR,” ucapnyan

Disinggung apakah ada kemungkinan pembayaran THR sekaligus dengan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), Irwan belum bisa memastikan. Namun, kalau tahun sebelumnya yaitu 2018 hanya diberikan THR saja.

“Tahun lalu (2018) hanya THR diberikan, TPP tidak. Sebab, TPP itu berdasarkan kemampuan keuangan pemerintah daerah. Jadi, kita usulkan dan pimpinan yang menyetujui,” tuturnya.

Meski demikian, sambung Irwan, pihaknya tetap menunggu PMK terkait THR. Apakah dibolehkan sekaligus dengan TPP atau tidak.”Kalau keuangan Pemko Medan tahun ini terbilang cukup untuk membayar THR maupun TPP, karena utang DBH (dana bagi hasil) telah dilunasi. Artinya, berapa jumlah THR siap disalurkan asalkan sudah ada regulasinya,” tukasnya.

Dia menambahkan, perkiraan alokasi THR yang akan dikeluarkan sama seperti satu bulan gaji dikalikan dengan jumlah ASN yang ada sekitar 14 ribu lebih. “Normalnya alokasi gaji seluruh ASN di Pemko Medan sekitar Rp90 miliar lebih. Namun, karena aku sudah naik 5 persen maka ditambah Rp4,5 miliar. Jadi, paling tidak dialokasikan untuk THR Rp100 miliar dan anggaran Pemko Medan cukup,” pungkasnya.

Terpisah, Ketua Komisi A DPRD Medan, Sabar Syamsurya Sitepu mengatakan, pembayaran THR tidak boleh terlambat walaupun satu hari. Sebab, THR merupakan hak dari para pegawai untuk memenuhi kebutuhan mereka.

Namun, yang menjadi persoalan asalkan kas di Pemko Medan mencukupi atau tidak. “Kalau cukup kasnya, ya enggak jadi masalah. Tapi kalau tidak cukup, itu yang menjadi masalah,” ujarnya. (ris/ila)

Kasus Gugatan Pondok Mansyur, Eksepsi Tergugat Dituding Keliru

Agusman/sumut pos SIDANG: Kuasa Hukum pemilik Pondok Mansyur, Parlindungan Nadeak (kiri) menyampaikan jawaban replik terhadap eksepsi dan jawaban tergugat I dan II. pada sidang lanjutan, Senin (6/5).
Agusman/sumut pos
SIDANG: Kuasa Hukum pemilik Pondok Mansyur, Parlindungan Nadeak (kiri) menyampaikan jawaban replik terhadap eksepsi dan jawaban tergugat I dan II. pada sidang lanjutan, Senin (6/5).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kuasa Hukum Food Court Pondok Mansyur, Parlindungan Nadeak hanya tersenyum saat dituding gugatannya kabur dan tidak jelas.

Ia membantah tudingan tersebut dengan penjelasan yang logis dalam sidang lanjutan dengan agenda Replik (jawabann

Penggugat atas jawaban dari Tergugat, red) di Ruang Sidang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (6/5).”Kami menilai, eksepsi yang disampaikan Tergugat I dan II pada persidangan sepekan sebelumnya, yakni tanggal 29 April 2019 lalu, keliru dan mengada-ada,” tegasnya.

Ia menjelaskan, pihak Tergugat I yakni Kasatpol PP Medan dan Tergugat II (Walikota Medan) menilai gugatan kliennya, Kalam Liano, kabur serta tidak jelas karena tanpa menguraikan letak dan posisi tanah obyek perkara sebenarnya. Padahal, saat menyampaikan surat peringatan pembongkaran food court tersebut, Tergugat I telah mengetahui pemilik tanah dan bangunan dimaksud.”Tergugat I sudah mengetahui siapa pemilik lahan dan bangunan food court itu saat membuat surat peringatan pembongkaran,” tutur Parlindungan Nadeak.

Pada kesempatan itu, pihaknya mencatat ada empat hal dalam pokok perkara tersebut yang disampaikan secara tertulis. Pertama, apa yang telah disampaikan secara mutatis mutandis (perubahan yang penting telah dilakukan), sepatutnya dianggap menjadi bagian dari uraian dalam kelompok perkara ini, sehingga tidak perlu diulangi lagi.

Tak hanya itu, pihaknya menolak seluruh dalil-dalil eksepsi maupun jawaban tergugat I dan II, kecuali apa yang secara tegas diakui kebenarannya. Begitu juga seputar tindakan membongkar atau merusak bangunan food court yang dilakukan tergugat I dan II, merupakan perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan ketentuan hukum di negeri ini.

“Tergugat berdalih demi penegakan Peraturan Walikota Medan nomor 83 tahun 2017, sehingga pembongkaran yang dilakukan bukan perbuatan melawan hukum. Dalil itu harus ditolak dan dikesampingkan,” kecam Parlindungan Nadeak.

Ia juga menyayangkan jawaban para Tergugat yang menilai tuntutan materil dan immaterial penggugat tidak jelas dasar dan rincian kerugiannya sehingga harus ditolak dan dikesampingkan. Menurut Parlindungan Nadeak, dalam gugatan sebelumnya telah dijelaskan dampak tindakan kesewenangan para tergugat yang telah merugikan kliennya.

Ditambahkannya, gugatan materil senilai Rp3,1 miliar diajukan karena kliennya merugi akibat tempat usahanya tidak beroperasi, sehingga berimbas pada pendapatan food court. Sementara, gugatan immaterial senilai Rp1 triliun diajukan karena harga diri kliennya dipermalukan akibat tindakan kesewenangan tersebut.

Hal itu diperkuat dengan putusan majelis hakim PTUN Medan yang mewajibkan Tergugat mencabut Surat Kasatpol PP Medan sebagai dasar penerbitan surat perintah pembongkaran terhadap food court, pada persidangan medio Desember 2018 silam.

Usai mendengar penjelasan tersebut, Majalis hakim yang dipimpin Erintuah Damanik menunda persidangan perkara Nomor 207/Pdt.G/2019/PN.Mdn hingga Senin (13/5) mendatang, untuk mendengarkan duplik pihak Tergugat. Ia juga mengingatkan kuasa hukum tergugat, Daldiri, untuk menyiapkan Duplik disertai salinan di dalam compact disc (CD).”Kita akan siapkan Duplik disertai salinan dalam compact disc, majelis hakim yang Mulia,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Daldiri mengklaim, kliennya bakal mengajukan kompetensi tentang PTUN. “Kita akan mengajukan kompetensi tentang PTUN,” ujarnya.

Mengenai kompetensi tentang PTUN, Parlindungan Nadeak menganggapnya sebagai suatu upaya hukum yang biasa dan merupakan hak setiap pencari keadilan di negeri ini.

Namun, Parlindungan Nadeak mempertanyakan esensi dari pengajuan kompetensi tersebut. Ia khawatir, upaya hukum tersebut malah semakin memperlambat proses hukum yang sedang berlangsung. “Saya berharap, hal ini bukan salah satu upaya pihak tergugat untuk menunda-nunda penyelesaian proses hukum kasus ini,” pungkasnya. (man/ila)

Ombudsman Soroti Sarana dan Fasum di Medan Dinilai Kurang Bermanfaat, hingga Mubazir

Istimewa/sumut pos PERTEMUAN: Pertemuan Berkala ‘Kedan Ombudsman RI’ Perwakilan Sumut di Hotel Lee Polonia Medan.
Istimewa/sumut pos
PERTEMUAN: Pertemuan Berkala ‘Kedan Ombudsman RI’ Perwakilan Sumut di Hotel Lee Polonia Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ombudsman Perwakilan Sumut menyoroti sarana dan fasilitas umum (fasum) di Kota Medan yang dinilai tidak bermanfaat bagi masyarakat. Hal itu bahkan membuat fasilitas tersebut menjadi mubazir.

APALAGI, pembangunan tersebut menggunakan uang rakyat tapi tidak bisa digunakan oleh rakyat. Hal tersebut terungkap dalam Pertemuan Berkala ‘Kedan Ombudsman RI’ Perwakilan Sumut, yang mengambil topik Identifikasi dan Efektivitas Layanan Fasilitas Publik di Kota Medan , di Hotel Lee Polonia Medan, kemarin.

Pertemuan ini diikuti 20 orang Kedan Ombudsman dari berbagai elemen masyarakat. Kedan Ombudsman adalah jejaring Ombudsman yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat.

“Keberadaan sarana dan fasilitas umum sejatinya bermanfaat bagi masyarakat di suatu kota/daerah. Namun tidak sedikit sarana dan fasilitas umum yang dibangun dengan uang negara, justru tidak ada gunanya bagi masyarakat sebagai warga kota. Bahkan, ada di antaranya malah menyusahkan masyarakat itu sendiri,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar.

Abyadi menjelaskan, kota terbesar nomor 3 di Indonesia ini dan berpenduduk sekitar 2,9 juta orang ini, sarana dan fasilitas umum belum dapat dinikmati dan dirasakan masyarakat sesuai dengan kebutuhan warganya sendiri di Kota ini.

“Terdapat sejumlah sarana dan fasilitas umum yang keberadaannya dinilai kurang bermanfaat bagi warganya. Bahkan, ada sarana dan fasilitas umum yang justru menyusahkan masyarakat,” jelas Abyadi.

Dalam pertemuan tersebut, mengidentifikasi sarana dan fasilitas-fasilitas publik di Kota Medan yang keberadaannya sebetulnya sangat penting dan bermanfaat bagi masyarakat. “Misalnya, keberadaan trotoar bagi pejalan kaki, jalan pemandu bagi tunanetra (guiding block), ruang terbuka hijau (RTH) atau taman kota, jembatan penyeberangan (sky croos) dan tempat parkir di instansi pemerintah. Dari segi fungsi, keberadaan sarana dan fasilitas-fasilitas publik ini sangat penting bagi masyarakat,” kata Abyadi.

Namun faktanya, keberadaan beberapa fasilitas-fasilitas publik tersebut justru tidak bermanfaat bagi masyarakat. Padahal, Pemko Medan sudah menghabiskan banyak uang untuk membangun sarana dan fasilitas-fasilitas publik tersebut.

Ia mengungkapkan keberadaan trotoar di Kota Medan justru banyak tidak bisa digunakan pejalan kaki dengan berbagai penyebab. Misalnya, sudah menjadi tempat pedagang menggelar dagangan, menjadi lokasi parkir dan sebagainya. Begitu juga jalan pemandu bagi tunanetra (guiding block) yang juga sudah ditutup dagangan para pedagang.

“Saya akui, ada beberapa titik trotoar dan pemandu jalan bagi tunanetra yang sudah bagus. Seperti di sepanjang Jalan Sudirman, Jalan Diponegoro dan Jalan Imam Bonjol. Trotoar di kawasan ini benar-benar bersih dan dapat maksimal digunakan masyarakat pejalan kaki,” papar Abyadi.

Tapi juga harus diakui, banyak trotoar dan pemandu jalan bagi tunanetra yang dibangun di Kota Medan justru tidak ada gunanya. Karena faktanya tidak bisa digunakan pejalan kaki dan kelompok disabilitas karena beberapa faktor. Umumnya disebabkan, trotoar sudah ditutup dagangan pedagang.

“Begitu juga RTH/taman kota, harus diapresiasi. Beberapa tahun belakangan Pemko Medan terus melakukan penataan taman-taman kota di Medan, sehingga memperindah wajah kota. Namun, pengelolaan taman kota justru sering tidak nyaman bagi masyarakat akibat beberapa hal. Misalnya karena para pedagang yang tidak tertata, kurangnya kebersihan taman, toilet dan parkir yang bayar, dan sebagainya,” urai Abyadi.

Abyadi juga sangat menyoroti proyek pembangunan sky croos menghubungkan Stasiun Kereta Api (KA) Medan dengan Lapangan Merdeka. Yang kini, hanya menjadi bangunan yang tidak ada fungsi dan dibiarkan rusak begitu saja.”Sayangnya, sudah beberapa tahun pengerjaannya, tapi pembangunan sky croos ini terbengkalai. Sehingga, fasilitas umum ini menjadi tak bermanfaat,” kata Abyadi.

Tidak hanya itu, ada juga sarana umum yang justru menyusahkan masyarakat akibat terjadi kesalahan pengelolaan. Misalnya, adanya sejumlah ruas jalan yang menjadi pusat perbelanjaan atau pasar. Selain itu, ada juga beberapa ruas jalan yang menjadi lokasi parkir. Kondisi kedua fasilitas umum ini menimbulkan kemacetan yang justru akhirnya meresahkan masyarakat sebagai warga kota.

“Beberapa fakta ini membuktikan bahwa terdapat sejumlah sarana dan fasilitas fasilitas publik di Medan, keberadaannya sesungguhnya sangat dibutuhkan oleh masyarakat sebagai warga kota. Tapi akibat salah kelola dan tidak sesuai fungsinya, sarana dan fasilitas publik itu justru tidak ada gunanya bagi masyarakat. Bahkan, ada yang justru menyusahkan masyarakat karena menimbulkan dampak kemacetan,” tutur Abyadi.

Setelah mengidentifikasi sejumlah sarana dan fasilitas layanan publik di Medan, para peserta Pertemuan Berkala Kedan Ombudsman itu, sepakat akan menindaklanjuti kegiatan tersebut dengan melakukan kunjungan langsung ke lapangan.

“Kunjungan tersebut dimaksudkan untuk mengetahui kondisi fasilitas publik itu yang sebenarnya,” pungkas Abyadi.(gus/ila)