25 C
Medan
Sunday, December 28, 2025
Home Blog Page 5288

Diduga Akibat Patah Hati, Pemuda 28 Tahun Gantung Diri

DIVA/SUMUT POS OLAH TKP: Petugas Reskrim Polsek Delitua melakukan pemeriksaan terhadap jenazah Hartama Purba di TKP, Minggu (28/4).
DIVA/SUMUT POS
OLAH TKP: Petugas Reskrim Polsek Delitua melakukan pemeriksaan terhadap jenazah Hartama Purba di TKP, Minggu (28/4).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Hartama Purba (28) ditemukan tewas gantung diri di dalam rumahnya, Minggu (28/4). Usut punya usut, motif aksi nekat penduduk Perumahan Taman Angrek, Blok Catelia, No 34, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan itu karena patah hati.

HARTAMA ditemukan tergantung di lorong tangga menuju lantai dua. Ia mengenakan celana berwarna krem selutut dan kaos hitam. Saat itu, korban sedang berada sendirian di rumah.

Kanit Reskrim Polsek Delitua Iptu Idem Sitepu mengatakan, peristiwa itu pertama kali diketahui ibu kandung Hartama, Maria Sembiring (53) yang baru pulang dari rumah keluarga mereka.

“Hari Sabtu (27/4) sekira pukul 22.00 WIB, ibu dan pamannya Jati Bangun, pulang dari Delitua kebetulan sedang ada acara keluarga. Begitu sampai di TKP, Hartama yang tinggal di dalam rumah tidak menyahut saat dipanggil untuk membuka pintu,” jelas Idem.

Lantaran Hartama tidak kunjung menyahut, ibu korban memutuskan untuk menginap di rumah tetangga mereka, Roy Sembiring. Ponsel Hartama juga tidak kunjung diangkat.

Pagi harinya sekira pukul 09.00 WIB, ibu korban kembali ke rumah dan meminta anaknya untuk membukakan pintu.

“Namun, setelah berkali-kali dipanggil, pemuda itu tak juga menyahut. Ibunya kembali menelepon korban. Tapi, meski terdengar nada panggil, ponsel tersebut tak kunjung diangkat. Alhasil, ibu korban memanggil tukang grenda untuk membuka paksa pintu terali besi,” tutur Idem.

Begitu masuk ke dalam rumah, ibu korban mulai resah karena tidak ada aktivitas di rumah itu. Ia pun mengecek ke dalam kamar, namun anaknya itu tidak ada.

“Ketika menuju tangga, di sana ibu korban melihat anaknya sudah tergantung di tangga samping kamarnya,” jelas Idem.

Kontan saja Maria br Sembiring histeris. Teriakan ibu korban mengejutkan para tetangga lainnya.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Delitua. Polisi yang tiba di lokasi segera melakukan olah TKP dan pemeriksaan awal.

Idem menyebut tidak ada tanda-tanda kekerasan di jasad Hartama setelah diturunkan. Menurutnya kejadian tersebut murni bunuh diri.

“Dari hasil pemeriksaan awal, tidak ditemukan tanda-tanda penganiayaan di tubuh korban,” pungkas Idem.

Informasi yang dihimpun di sekitar lokasi menyebutkan, Hartama diduga patah hati sehingga nekat mengakhiri hidupnya.

Salah seorang warga sekitar yang enggan identitasnya disebutkan mengatakan, memang belakangan Hartama tampak murung, pendiam dan jarang keluar rumah. Padahal, diketahui pria ini baru lulus kuliah.

“Info-info dari warga sini kabarnya dia patah hati. Memang ia sudah jarang nampak. Sehari-harinya dia orangnya ramah kok,” sebut seorang warga di sana.

Untuk kepentingan autopsi, jasad Hartama kemudian dibawa aparat kepolisian ke Rumahsakit Bhayangkara Jalan Wahid Hasyim sebelum akhirnya diserahkan kepada keluarganya. (dvs/ala)

Kasus Kredit Fiktif BRI Capem Katamso Medan, Hasil Audit Terbaru BPK; Kerugian Negara Tambah

IST/SUMUT POS TIBA: Deandles Sijabat (dua dari kanan), tiba di Bandara Kualanamu bersama Tim Pidsus Kejari Binjai.
IST/SUMUT POS
TIBA: Deandles Sijabat (dua dari kanan), tiba di Bandara Kualanamu bersama Tim Pidsus Kejari Binjai.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pascaditangkap, pemeriksaan Deandles Sijabat yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Oktober 2018 lalu, terus dikebut Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai. Selain itu, juga dilaporkan kerugian negara bertambah. Tidak lagi Rp1,5 miliar.

KAJARI Binjai, Victor Antonius Saragih Sidabutar membenarkan hal tersebut. Menurut dia, kerugian negara menjadi Rp4,1 miliar.

“Ya, sudah ada nilai menjadi Rp4,1 miliar. Hasil audit dari BPKP (Sumut),” jelas Victor, Minggu (28/4).

“Rp1,5 miliar (kerugian negara) itu hitungan awal kita. Karena harus pakai tim audit, BPKP mengeluarkan hasil kerugian negara Rp4,1 miliar, jadi bertambah,” sambung Victor.

Mantan Kajari Kualatungkal ini mengamini, penyidik tengah melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap Deandles. Ini dilakukan penyidik agar tersangka segera disidangkan.

“Secepatnya. Ya lagi dikebut. Secepatnya bakal dilimpahkan untuk mengikuti dua tersangka yang lain,” ujar mantan Kasubdit Tipikor Jampidsus Kejagung ini.

“Dua tersangka lainnya sudah disidang. Ada yang eksepsi, ada juga yang sudah (agenda sidang) saksi,” pungkasnya.

Sebelumnya, pelarian Deandles Sijabat akhirnya kandas di tangan tim gabungan Kejagung dan Kejari Binjai di Jalan raya Jalancagak, Ciseuti, Kabupaten Subang, Jawa Barat, kemarin (25/4). Deandles ditangkap ketika tengah asik menagih angsuran kepada pemohon pascadiintai selama 3 hari.

Dalam proses penangkapannya, tim gabungan sempat kewalahan. Pasalnya, tersangka selalu berpindah-pindah tempat selama dalam pelariannya di lokasi padat penduduk kawasan Tambakan, Subang, Jawa Barat.

Diketahui, tim penyidik sudah menyita aset milik Deandles sesuai dengan jaminannya berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 703, 699 dan 698 di Jalan Soekarno-Hatta Km 18, Binjai Timur, November 2018 lalu.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan tiga tersangka. Dua tersangka lainnya masing-masing OS dan AS sudah ditahan penyidik.

Deandles melakukan peminjaman kredit sebesar Rp500 juta melalui tiga perusahaannya. Dia menjaminkan bangunan berupa rumah toko. Namun belakangan, jaminan ini fiktif.

Usai menerima dana segar, Deandles macet membayar kredit. Akibatnya, ketiga bangunan yang tidak sesuai SHM ini disita oleh BRI.

Setelah menyita, BRI melakukan lelang per rukonya sebesar Rp275 juta pada Juli 2013. Sugianto memenangkan pelelangan.

Oleh Sugianto, aset ini dijual ke Moina yang kemudian SHM ini dibaliknamakannya. Ternyata aset ini milik Herlina Purba yang berdomisili di Jakarta.(ted/ala)

Salinan Putusan Belum Diterima, Eksekusi Ramadhan Pohan Tak Jelas

SMG/SUMUT POS SIDANG: Politisi Partai Demokrat, Ramadhan Pohan menjalani sidang, beberapa waktu lalu.
SMG/SUMUT POS
SIDANG: Politisi Partai Demokrat, Ramadhan Pohan menjalani sidang, beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasus penipuan yang dilakukan Ramadhan Pohan terhadap Laurenz Hanry Hamonangan Sianipar dan Rotua Hotnida Simanjuntak, sudah dinyatakan berkekutan hukum tetap dari Mahkamah Agung (MA) sejak 20 Januari 2019.

Namun sudah memasuki tiga bulan, mantan politisi Partai Demokrat itu masih bisa bebas akibat tak kunjung jelasnya kapan MA mengeluarkan salinan putusan agar terdakwa bisa dieksekusi.

“Sampai hari ini belum kita terima salinan putusannya dari MA,” ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Sumanggar Siagian, Sabtu (27/4).

Sumanggar mengaku, pihaknya tidak bisa berbuat banyak. Kejatisu hanya mampu menunggu keputusan dari MA.

“Kalau tak ada kita terima, apa yang mau kita eksekusi. Tidak ada langkah lain yang kita lakukan, sesuai prosedur saja,” ujar Sumanggar.

Sebelumnya, Humas PN Medan Jamaluddin mengeluarkan pendapat yang sama dengan Sumanggar.

“Salinan resmi untuk melakukan eksekusi adalah salinan yang dikeluarkan MA melalui PN Medan,” tegas Jamaluddin.

Meskipun MA sudah mengeluarkan putusan penetapan hukuman beberapa bulan berlalu, namun proses hukumnya tetap harus melalui PN Medan terlebih dahulu.

“Jadi setelah kita terima, baru kita terbitkan relaas (surat panggilan) ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk menjalankan amar putusan MA. Walau sudah mengetahui dari berita-berita, tetap eksekusi harus menunggu salinan resmi,” imbuhnya.

Sebagaimana diketahui dalam perkara ini, MA mengganjar Ramadhan Pohan dengan hukuman 3 tahun penjara.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim kasasi yang diketuai Andi Abu Ayyub Saleh dengan anggota Wahidin dan Margono itu menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan yang menghukum Ramadhan Pohan selama 3 tahun penjara.

Sementara, di Pengadilan Negeri Medan Ramadhan hanya dijatuhi hukuman 1 tahun 3 bulan penjara.

Ramadhan Pohan dinyatakan bersalah melanggar Pasal 378 jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo pasal 65 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dia terbukti melakukan tindak pidana penipuan sebesar Rp15,3 miliar terhadap Laurenz Hanry Hamonangan Sianipar dan Rotua Hotnida Simanjuntak.

Perkara penipuan ini terjadi menjelang Pilkada Wali Kota Medan tahun 2015. Korban mengaku terbujuk rayu dan janji hingga mau memberikan uang sebesar Rp15,3 miliar untuk kepentingan Ramadhan Pohan yang maju menjadi calon Wali Kota Medan.

Ramadhan dan Savita Linda selaku Bendahara pemenangannya di Pilkada Medan 2016, mengiming-imingi korban dengan sejumlah persentase keuntungan.

Untuk meyakinkan korban, Ramadhan Pohan meninggalkan cek kepada Laurenz. Ternyata saat akan dicairkan isi rekeningnya hanya sekitar Rp10 juta.(man/ala)

Bocah 8 Tahun Dicabuli Ayah Angkat

no picture
no picture

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Masa depan Bunga (8) harus ternoda di tangan ayah angkatnya, FD (28). Pelaku tega mencabuli Bunga di rumahnya.

Perbuatan tidak senonoh itu telah dilaporkan ibu kandung korban, E (29) ke Mapolres Pelabuhan Belawan. Pengaduan diterima dengan nomor STTLP: LP/123/IV/2019 SPKT Terpadu tanggal 17 April 2019.

Peristiwa itu dilakukan pelaku di rumahnya, di Kecamatan Medan Belawan. Terungkapnya pencabulan tersebut, berdasarkan pengakuan korban kepada ibu kandungnya.

Lantas, ibu korban melaporkan kasus dialami anaknya ke Mapolres Pelabuhan Belawan.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Ikhwan mengatakan, laporan korban sudah mereka terima. Kini penyidik sedang melengkapi berkas kasus tersebut.

“Berkasnya lagi kita lengkapi, setelah berkas sudah lengkap, pelaku akan segera kita tangkap,” kata Kapolres.

Sementara, Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Sumatera Utara turun ke rumah korban memberi perlindungan serta melakukan konseling terhadap korban untuk menghilangkan rasa trauma dialamu korban.(fac/ala)

Polda Sumut Periksa 10 Saksi Terkait Korupsi di Labura, Ada Oknum Pemkab ‘Tukangi’ Aturan DBH

DIABADIKAN: Bupati Labura Khairuddin Syah Sitorus, diabadikan pada salah satu acara, belum lama ini.
DIABADIKAN: Bupati Labura Khairuddin Syah Sitorus, diabadikan pada salah satu acara, belum lama ini.

LABURA, SUMUTPOS.CO – Setelah Bupati Khairuddin Syah Sitorus, penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Pemkab Labuhan Batu Utara (Labura) kabarnya sudah memeriksa beberapa orang pejabat di kabupaten tersebut.

DIREKTUR Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana membenarkan hal tersebut.

“Kemarin penyidik sudah memeriksa beliau (Khairuddin,red). Tapi statusnya masih sebatas saksi. Selain itu, penyidik sudah ada memeriksa beberapa saksi lainnya. Setidaknya ada 10 orang pejabat di pemkab itu yang kita periksa sebagai saksi,” ungkap Rony kepada Sumut Pos, Minggu (28/4).

Dalam kasus ini, Polda Sumut menyebut ada penyelewengan Dana Bagi Hasil (DBH) Tahun Anggaran 2013-2015 yang ‘ditukangi’.

Caranya, dengan membuat kebijakan-kebijakan tertentu. Namun ia tak merinci secara jelas kemana saja uang itu dialirkan dan untuk kepentingan apa.

“Modusnya ada kebijakan-kebijakan yang dibuat. Tujuannya untuk mengambil uang DBH itu guna kepentingan pribadi, singkatnya begitu,” ungkap Rony.

“Padahal sesuai aturannya, DBH itu kan tidak boleh diambil,” sambungnya.

Untuk saat ini, penyidik terus melakukan pendalam kasus serta perkuat bukti untuk menentukan siapa yang akan menjadi tersangka dalam dugaan penyelewengan DBH PBB.

“Kita sedang fokus untuk mencari siapa yang akan bertanggung jawab atas perbuatan penyelewengan DBH PBB ini,” akunya.

Mantan penyidik KPK ini mengaku, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan sebagai saksi kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Labura, Kepala Dinas Pendapatan Labura, serta beberapa pejabat di lingkungan Pemkab Labura. “Jadi semua ini lagi diproses. Hasil selanjutnya, atau apabila sudah ada tersangka, nanti saya kabari lagi,”ujarnya.

Seperti diketahui, Bupati Labuhan Batu Utara (Labura), Khairuddin Syah Sitorus diperiksa subdit III/Tipikor Ditkrimsus Polda Sumut, Jumat (26/4) lalu.

Dikatakan Rony, orang nomor satu di Kabupaten Labura ini diperiksa terkait penyelewengan Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2013 senilai Rp3 miliar.

Posisi kasus saat ini, sudah pada tahap penyidikan. Namun Bupati Labura, Khairuddin Syah Sitorus alias Buyung sejauh ini masih berstatus sebagai saksi.(dvs/ala)

Ditinggal, Rumah Disatroni Maling Puluhan Gram Emas Raib

no picture
no picture

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Rumah milik Sri Wahyuni (41) di Jalan Pulau Sumatera, Kelurahan Persiakan, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi disatroni kawanan maling, Minggu (28/4) sekira pukul 03.00 WIB. Akibatnya, puluhan gram emas raib.

Sri Wahyuni mengaku, pagi itu ia menyuruh anaknya untuk memadamkan listrik di rumahnya. Sebab, sebelumnya rumah ditinggal menginap ke rumah bersalin karena baru proses melahirkan.

Tetapi selang beberapa jam, Sri Wahyuni sangat terkejut mendengar laporan anaknya bahwa rumahnya sudah dibobol kawanan maling.

“Mereka datang dengan berteriak kalau rumah sudah dibobol kawanan maling,” jelasnya.

Dibantu beberapa bidan, Sri Wahyuni langsung bergerak ke rumahnya untuk memastikan kabar tersebut. Tiba di rumahnya, Sri Wahyuni melihat jerjak jendela di depan rumahnya telah rusak dicongkel.

Saat Sri Wahyuni masuk ke dalam kamar, ia melihat kondisi lemari sudah berantakan. Ia sangat syok setelah mengetahui barang berharganya hilang.

“3 buah gelang emas, 1 buah cincin emas, 1 buah anting emas, 1 unit Iphone Pad, BPKB Kereta Vario, 3 buah jam tangan sudah tidak ada lagi di tempatnya,” ujarnya.

Korban kemudian menghubungi pihak keluarganya untuk membuat pengaduan ke kantor polisi. Sebab, sang suami sedang bekerja di Malaysia.

Menanggapi laporan Sri Wahyuni, petugas SPKT bersama Tim Inavis Polres Tebingtinggi langsung bergerak ke lokasi tempat kejadian.

“Ya benar. Ditaksir kerugian korban Rp25 Juta, “ ujar KSPK A Polres Tebingtinggi, Aiptu T Sembiring.(ian/ala)

Kapoldasu Diminta Tindak Tegas Oknum Polisi Aniaya 2 Remaja

no picture
no picture

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasus penganiayaan dan penodongan senjata api (Senpi) yang diduga dilakukan Brigadir Teddy Pramono terhadap dua orang remaja ditanggapi Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Langkat.

KETUA P2TP2A Kabupaten Langkat, Ernis meminta Kapolda harus menindak anggotanya itu. Sehingga citra polisi yang sudah baik, tidak tercoreng dengan perbuatan seorang oknum polisi.

Dijelaskan Ernis, perbuatan yang disangkakan kepada Brigadir Teddy sangat tidak etis. Bahkan, jika perbuatanya itu terbukti sudah sepantasnya diberi tindakan tegas.

“Perbuatan TP sangat mencoreng citra Polri. Penodongan senjata api yang disangkakan, sudah melanggar SOP yang ditentukan. Karena itu, Kapolda maupun Kapolres harus bertindak tegas,” pintanya, Minggu (28/4).

Kasus ini, lanjut Ernis, masih tetap dipantau oleh pihaknya. Jika nantinya terdapat ketidak adilan dalam proses hukum, maka pihaknya siap mendampingi para korban.

“Kasus ini menyangkut anak di bawah umur. Jika terbukti, Brigadir TP dapat diancam dengan hukuman 5 tahun. Bahkan bisa lebih, karena menggunakan senjata api tidak sesuai SOP,” ungkapnya.

Sementara itu, korban RE dan Meru sudah dipanggil Propam Polres Binjai untuk dimintai keterangan.

Orangtua Meru, Budi yang juga Sekertaris Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Binjai berharap penyidik Polres Binjai menangani kasus tersebut dengan profesional.

“Semua kami serahkan ke penyidik. Kami percaya kasus ini akan diselesailan secara profesional. Harapan kami, pelaku dapat ditindak sesuai aturan yang berlaku. Sehingga mendapatkan efek jera dan tidak ada korban berikutnya,” ucapnya.

Seperti diketahui, Brigadir Teddy diduga melakukan penganiayaan dan menodongkan senjata kepada dua orang pelajar, yakni RE dan Meru.

Bahkan, Teddy disebutkan meledakkan senjata api di lokasi kejadian, Jalan T Amir Hamzah, Kecamatan Binjai Utara. (bam/ala)

Akibat Reklamasi Pelindo I, Banjir Rob Meluas, Kompensasi Bukan Solusi

no picture
no picture

MEDAN, SUMUTPOS.CO – PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) I yang melakukan reklamasi di Pelabuhan Belawan, memberikan dampak buruk terhadap berkurangnya daerah resapan air.

Akibatnya, banjir rob meluas ke beberapa wilayah di Belawan. Sedangkan kompensasi yang berikan Pelindo I kepada nelayan yang terdampak, bukan solusi.

Penasehat Ikatan Arsitektur Lanskape Indonesia (IALI) Sumut, yang juga perancang dermaga Pelabuhan Internasional Kuala Tanjung, Mangunsadi menilai, aktivitas reklamasi seperti penimbunan, memang akan berdampak pada perubahan lingkungan. Mau tidak mau masyarakat yang berdekatan di daerah itu harus pindah.

“Sebaiknya Pelindo melakukan penghijauan kembali di sekitar lingkungan pembangunan pelebaran dermaga. Dihijaukan kembali sebagai peyangga atau baper sehingga tidak semua menjadi korban (termasuk lingkungan sekitar yang terdampak),” kata Mangunsadi yang juga merupakan Pengamat Lingkungan ini, Minggu (28/4).

Setidaknya, lanjut Mangunsadi, melalui upaya penghijauan tersebut ada dua manfaat yang akan dirasakan. Pertama, untuk melindungi situasi dan keadaan pada masyarakat itu sendiri supaya tidak menjadi korban dari pasang air laut. Kemudian, untuk melindungi sarana dan prasarana dari pelabuhan itu sendiri.

“Misalnya seperti di Pelabuhan Kuala Tanjung, rawa-rawanya itu ditimbun dengan bakau ringan. Kemudian dibuat dengan dermaga pada bagian tengah sepanjang 2.700 meter dari pantai sehingga nelayan tidak menjadi korban,” ujarnya.

Ia menjelaskan, penghijauan yang sebaiknya dilakukan seperti jenis tanaman bakau, dan kelompok tumbuhan yang akarnya memanjang sampai ke lumpur laut. “Kalau yang bersifat palma, kan dia kurang cocok. Sebaiknya bakau ini kan dia ada untuk depan laut, tengah laut dan belakang laut. Yang bakau depan itu bersifat pembatas ketahanan ombak dari laut lepas. Bakau tengah berfungsi untuk mengeliminir laut. Jadi seperti saringan gitu,” ujarnya.

Ia menambahkan, bakau pada tengah laut akan dapat sebagai filter air. Tak hanya itu, manfaat lain benih-benih ikan, udang maupun kepiting dapat berkembang biak secara alami. “Jadi nelayan itu tidak jauh lagi kalau melaut. Inilah istimewa kita tinggal di perairan Sumut. Beda seperti di Jawa yang sudah minus tumbuhan bakau pada laut mereka,” katanya.

Terakhir fungsi dari bakau belakang, sambung dia, untuk pembatas antara wilayah bakau dan pemukiman penduduk. “Yang biasa hidupnya di pesisir, tentu dia sudah tahu dengan kondisi tersebut. Saya rasa beberapa hal ini perlu dilakukan Pelindo I untuk tetap menjaga lingkungan penduduk maupun infrastruktur pelabuhan itu sendiri,” pungkasnya.

Diberitakan, sejak terlaksananya pelebaran dermaga atau reklamasi di Pelabuhan Belawan, memberikan dampak buruk bagi masyarakat yang bermukim di pinggiran Pesisir Pantai Belawan. Sebab, sungai dan laut yang dangkal pascareklamasi, tak dilakukan pengerukan oleh Pelindo I.

Akibatnya, banjir rob musiman yang melanda kecamatan ujung Utara Kota Medan telah mengalami peningkatan volume dan meluas ke seluruh kawasan di Belawan karena resapan air berkurang, ditambah pendangkalan laut pascareklamasi.

Sekretaris Aliansi Masyarakat Nelayan Sumatera Utara (AMANSU), Alfian MY, mengatakan, pemerintah selaku pemilik kewenangan dalam memberikan perizinan terhadap beberapa perusahaan yang telah menimbun sejumlah resapan air atau reklamasi Pantai Belawan harus bertanggung jawab.

Saat ini, masyarakat Belawan sudah khawatir dengan tingginya volume air pasang setiap bulan terjadi. Oleh sebab itu, sejumlah perusahan yang ada di Belawan perlu dikaji ulang soal masalah perizinan.

“Jangan demi keuntungan perusahaan melakukan penimbunan, kami masyarakat kecil jadi korban. Bayangkan saja, air pasang sudah sangat parah. Ini tidak boleh dibiarkan terus, Belawan pasti akan tenggelam 5 atau 10 tahun lagi,” cetus Alfian.

Apabila pemerintah tidak mampu menertibkan sejumlah perusahaan yang telah merugikan masyarakat, lanjutnya, lebih baik merelokasi pemukiman warga dengan memberikan ganti untung, agar masyarakat bisa pindah ke kawasan yang lebih aman dan nyaman.

“Kalau memang Belawan ini mau dimodernisasi silahkan, kami masyarakat siap direlokasi. Dari pada kami menjadi korban dari pengusaha, tapi harus ganti untung, jangan ganti rugi,” katanya. (prn/ila)

Operasi Keselamatan Toba 2019 Digelar Selama Dua Pekan

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS RAZIA: Petugas Kepolisian memeriksa surat kendaraan bermotor saat razia di Jalan Stasiun Kereta Api, beberapa waktu lalu. Rabu (2/5). Razia tersebut selain untuk meningkatkan tertib lalu lintas dan disiplin pengendara bermotor, juga mempersempit gerak pelaku kejahatan.
SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
RAZIA: Petugas Kepolisian memeriksa surat kendaraan bermotor saat razia di Jalan Stasiun Kereta Api, beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Operasi Keselamatan Toba 2019 hari ini resmi digelar. Sejatinya operasi penertiban berlalu lintas tersebut akan berlangsung dua pekan di Kota Medan dan beberapa daerah lainnya di Sumut.

Direktur Lalulintas Polda Sumut, Kombes Pol Yuli Kurniawan mengatakan, pelaksanaan operasi ini berlangsung mulai tanggal 29 April hingga 12 Mei. Rangkaian kegiatannya selain melakukan penindakan di lapangan, juga melakukan penyuluhan tentang pentingnya keselamatan dalam berkendara.

“Dalam opeasi ini kita mengimbau agar masyarakat tertib, patuh akan aturan berlalu lintas dan menjaga keselamatan. Jangan jadikan jalan raya tempat kita meregang nyawa,” tegas Yuli Kurniawan.

Tak cuma itu, pria dengan pangkat tiga melati emas ini mengingatkan masyarakat untuk dapat melengkapi surat-surat kendaraan. Bagi mereka yang berkendara dengan tidak memiliki surat-surat kendaraan yang lengkap, petugas di lapangan akan memberikan tindakan.

“Selain kelengkapan dokumen berkendara, lengkapi juga kendaraan yang digunakan dengan standar keamanan yang ada. Semisal untuk sepeda motor, diwajibkan sebelum berkendara harus mengenakan helm dan kaca spion. Sementara untuk pengendara mobil, jangan lupa gunakan safety belt (sabuk pengaman) sebelum berkendara,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Lalulintas (Kasatlantas) Polrestabes Medan, AKBP Juliani Prihatini menerangkan, dalam operasi ini selain melakukan penindakan kepada pengendara yang di lapangan, pihaknya juga melakukan kegiatan-kegiatan penyuluhan kepada masyarakat. Penyuluhan itu, baik menyasar kepada masyarakat yang terorganisir maupun yang non terorganisir.

“Jadi kegiatannya ada berupa Binluh (pembinaan dan penyuluhan kepada masyarakat akan tertib berlalulintas. Kita mau masyarakat tahu akan pentingnya kesadaran keselamatan. Karena sikap tak tertib berkendara masih menjadi masalah utama para pengendara di Medan,” paparnya.

Senada dengan yang diterangkan Dir Lantas Polda Sumut, Juliani menyebut aka nada penindakan kepada pengguna jalan yang berkendara tanpa melengkapi surat-surat berkendara. “Jadi selain diadakan Binluh, tetap petugas di lapangan akan melakukan penindakan, apabila menemukan pelanggaran di lapangan. Untuk itu saya berharap kepada masyarakat tertib,” tegasJuliani. (dvs/ila)

Penertiban Pondok Mansyur, Satpol PP Dinilai Tebang Pilih

file/sumut pos DIBONGKAR: Pihak PTUN melihat tembok Pondok Mansyur yang di bongkar, beberapa waktu lalu.
file/sumut pos
DIBONGKAR: Pihak PTUN melihat tembok Pondok Mansyur yang di bongkar, beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemko Medan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan, dalam kasus pembongkaran kuliner Pondok Mansyur, dinilai tebang pilih oleh pengamat hukum.

Seharusnya, jika ingin menegakkan Peraturan Walikota (perwal) tahun 2009, semua bangunan yang melanggar aturan harus ditertibkan.

“Benar. Perwalnya ada, Pemko dan Pol PP harus serius. Prioritas boleh saja tapi jangan tebang pilih donk,” ucap Redyanto Sidi kepada Sumut Pos, Minggu (28/4).

Menurutnya, semua bangunan di kota Medan bila menyalahi IMB, harus dibongkar atas dalih apapun. “Harus adil, misalnya Podomoro dan Center Point Mal. Bagaimana soal IMB-nya? Bagaimana pula dengan bangunan tempel dan warung-warung yang berdiri di atas parit?,” kata Redy.

Redy pun mengaku tak heran, bila ada pemilik bangunan yang dibongkar kemudian melakukan gugatan ke pengadilan. “Makanya harus disampaikan alasan mengapa ada bangunan tertentu menjadi prioritas dari yang lainnya,” imbuhnya.

Untuk itu, dia meminta kepada kedua belah pihak beperkara, untuk mematuhi dan menghargai proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, sehingga dapat memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.

“Karena pengadilan adalah wadah resmi mencari keadilan, soal benar salah dan sebagainya silahkan membawa bukti-bukti ke hadapan hakim selaku ‘wakil tuhan di muka bumi’. Untuk itu proses hukum harus dihormati,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Kalam Liano melakukan gugatan kepada Kepala Satpol PP Medan, M Sofyan atas kerugian materil dan inmateril akibat kesewenangan oknum Satpol PP membongkar sejumlah bagian bangunan Food Court Pondok Mansyur pada tahun lalu.

Kalam Liano mengajukan gugatan materil sebesar Rp3,10 miliar dan inmateril Rp1 triliun. Parlindungan beralasan, gugatan materil karena dampak tindakan kesewenangan Satpol PP, kliennya merasa dirugikan.

Sebelumnya, gugatan terhadap oknum Satpol PP Kota Medan telah dikabulkan majelis hakim PTUN Medan, pada Desember 2018 lalu. Saat itu, majelis hakim mewajibkan tergugat untuk mencabut surat Kasatpol PP Medan. (man/ila)