29 C
Medan
Monday, December 29, 2025
Home Blog Page 5303

PGN Kantongi Peringkat idAAA Dari Pefindo

istimewa CEK: Karyawan PGN sedang mengecek tekanan gas yang akan disalurkan kepada industri.
istimewa
CEK: Karyawan PGN sedang mengecek tekanan gas yang akan disalurkan kepada industri.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) menetapkan peringkat idAAA untuk PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGAS) dengan prospek peringkat perusahaan stabil. Peringkat tersebut mencerminkan peran penting perusahaan bagi pemerintah Indonesia, posisi pasar perusahaan yang sangat kuat pada sektor distribusi dan transmisi gas domestik dan struktur permodalan yang konservatif.

Namun, peringkat dibatasi oleh risiko pasokan gas alam perusahaan. Peringkat akan diturunkan jika PGAS menarik pinjaman lebih besar dari yang diproyeksikan yang dapat melemahkan struktur permodalan dan proteksi arus kas secara signifikan.

Selama periode Januari-Oktober 2018, PGN menyalurkan gas bumi sebesar 828,98 juta kaki kubik per hari (MMscfd) dengan rinciannya, sepanjang Kuartal III-2018 volume gas distribusi sebesar 800,10 MMscfd dan volume transmisi gas bumi sebesar 28,88 MMscfd.

Sekretaris Perusahaan PGN, Rachmat Hutama mengatakan, sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan perekonomian nasional, PGN optimistis kinerja perusahaan juga akan semakin baik. Meskipun kondisi perekonomian mengalami perlambatan, PGN tetap mengembangkan infrastruktur gas bumi untuk memperluas pemanfaatan gas bumi bagi masyarakat.

PGN akan semakin agresif membangun infrastruktur gas bumi nasional untuk meningkatkan pemanfaatan produksi gas nasional.

Pada kuartal III-2018, infrastruktur pipa gas PGN bertambah sepanjang lebih dari 35,75 km dan saat ini mencapai lebih dari 7.516,70 km atau setara dengan 80 persen dari jaringan pipa gas bumi hilir nasional.

Dari infrastruktur tersebut, PGN telah menyalurkan gas bumi ke 1.739 pelanggan industri manufaktur dan pembangkit listrik, 1.984 pelanggan komersial (hotel, restoran, rumah sakit) dan Usaha Kecil Menengah (UKM), serta 177.710 pelanggan rumah tangga yang dibangun dengan investasi PGN.

Pelanggan Gas Bumi PGN tersebar di berbagai wilayah mulai dari Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Riau, Sumatera Selatan, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Utara dan Sorong, Papua Barat.

Saat ini, PGN juga telah mengelola dan menyalurkan gas bumi untuk sektor transportasi melalui 10 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG) dan 4 Mobile Refueling Unit (MRU). Selain itu, untuk menunjang penyaluran serta kehandalan jaringan dan pasokan gas ke Pelanggan, PGN juga mengoperasikan 2 Floating Storage Regasification Unit (FSRU) yakni di Jawa Barat dan Lampung.

Pada tahun ini, PGN juga banyak melakukan terobosan seperti program 360 degree solution. Dalam program ini, PGN dapat menghadirkan gas bumi dari hulu hingga hilir sesuai kebutuhan masyarakat di berbagai segmen pengguna gas.

PGN memiliki Saka Energy yang menyediakan gas bumi di sektor hulu, PGN juga mengembangkan produk gas bumi yakni Liquefied Natural Gas (LNG) yang dilakukan oleh PT PGN LNG Indonesia, penyaluran CNG melalui anak usaha PT Gagas Energi Indonesia, sampai melalui anak usaha PGN lainnya, PGN dapat menyediakan pasokan gas bumi, listrik, pasokan bahanbakar gas untuk transportasi hingga jasa Engineering, Procurement and Construction (EPC) hingga Informasi Tekonologi Komunikasi bagi para pengguna gas atau pelanggan PGN.

“Investasi infrastruktur pipa gas bumi yang dibangun PGN hampir seluruhnya tidak mengandalkan APBN, sehingga tidak membebani negara. Dan, PGN terus berkomitmen memperluas pemanfaatan gas bumi dengan membangun infrastruktur gas bumi di berbagai daerah,” katanya.

Sejumlah proyek infrastruktur sedang digarap PGN, mulai dari proyek pipa gas transmisi Duri-Dumai sepanjang 67 km termasuk pipa distribusi gas di Dumai sepanjang 56 km. Selain itu, PGN juga sedang mengembangkan infrastruktur pipa transmisi gas bumi West Natuna Transmission System (WNTS) ke Pulau Pemping, Provinsi Kepulauan Riau.

PGN juga mengembangkan pipa gas bumi di Muara Karang-Muara Bekasi sepanjang 42 km. PGN juga masih dalam proses membangun jaringan pipa distribusi gas bumi di Pasuruan, Mojokerto.

“PGN terus berkomitmen membangun dan memperluas infrastruktur gas nasional, walau di tengah kondisi ekonomi yang belum membaik,” pungkasnya. (jpc/ram)

Maskapai Tidak Peduli Imbauan Kemenhub, Harga Tiket Pesawat Masih Mahal

ilustrasi
ilustrasi

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Harga tiket pesawat di Indonesia sampai saat ini masih belum mengalami penurunan yang signifikan. Banyak masyarakat yang merasa tiket pesawat masih kemahalan.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan ada beberapa penyebab masih mahalnya harga tiket pesawat domestik di Indonesia.

Mantan Dirut Angkasa Pura II (AP II) itu mengatakan, penyebab pertama yang membuat masih mahalnya harga tiket pesawat karena maskapai tidak melaksanakan imbauan dari Kementerian Perhubungan.

“Saya kemarin sifatnya imbauan untuk menetapkan surprice. Tampaknya, himbauan itu tidak dipenuhi secara maksimal,” kata Budi di komplek Istana, Jakarta, Senin (22/4).

Imbauan yang telah diterbitkan adalah mengenai penerapan surprice atau harga tertentu berjenjang. Lalu ada juga imbauan penurunan batas atas.

Hanya saja, imbauan tersebut tidak dilaksanakan dengan baik oleh para maskapai. Padahal, kata Budi, jika itu diterapkan maka ada penurunan harga tiket sekitar 15%.

“Kan alternatifnya dua. Satu surprice, atau menurunkan batas atas. Tapi yang ideal itu saya tidak lakukan itu, dia lakukan perubahan harga. Itu yang paling ideal. Satu kedewasaan saya memberikan suatu fleksibilitas, mereka lakukan. Karena kalau saya sudah teken itu, berlanjut,” ujar dia.

Imbauan selanjutnya, adalah mengenai maskapai menyediakan harga tiket berdasarkan subclass. Subclass merupakan golongan dalam tiket pesawat di setiap kelas penerbangan. Misalnya, untuk penerbangan first class, ada subclass F dan P, yang merupakan tiket dengan harga termahal (full fare).

Sementara, di kelas bisnis dan eksekutif, ada kode subclass J dan C yang merupakan tiket dengan harga termahal (full fare). Di kelas ekonomi, umumnya, menggunakan kode subclass Y.

Meski demikian, Budi mengaku tidak bisa memberikan sanksi kepada para maskapai nasional yang tidak menerapkan imbauan tersebut.

“Mereka selama ini secara legal, nggak salah karena itu belum saya terapin. Kalau surprice saya tetapin, kalau batas atas saya tetapkan, menjadi salah,” tegas dia.

Untuk menyelesaikan permasalahan harga tiket ini, Budi Karya akan memanggil para bos maskapai penerbangan di Indonesia, mulai dari Garuda Indonesia sampai Lion Air. (dtc/ram)

7.900 Unit Rumah Bersubsidi untuk Masyarakat, BTN Gelar Akad Massal Serentak di Indonesia

BAGUS SYAHPUTRA/Sumut Pos SAMBUTAN: Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi memberikan sambutan pad a acara Akad Massal di Kabupaten Deliserdang, Senin (22/3).
BAGUS SYAHPUTRA/Sumut Pos
SAMBUTAN: Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi memberikan sambutan pad a acara Akad Massal di Kabupaten Deliserdang, Senin (22/3).

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk menggelar kontrak perjanjian kredit kepemilikan rumah atau akad massal dilakukan serentak di seluruh kantor cabang BTN se-Indonesia dengan total 8.500 unit rumah. Hal ini, sebagai wujud dukungan untuk kesuksesan Program Satu Juta Rumah.

Untuk di Sumut sendiri terdapat 400 unit rumah ikut serta dalam akad yang digelar di Perumahan Rorinata Resindence di Desa Sukajamu, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Senin (22/4) siang. Dengan dihadiri langsung oleh Direktur Bank BTN, Budi Satria dan Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi.

“Sumut memang masih jadi pasar potensial perumahan karena kebutuhan juga masih tinggi,” sebut Budi kepada wartawan, usai acara, kemarin siang.

Budi menyebutkan dari akad serentak secara nasional itu yang terdiri atas akad KPR subsidi sebanyak 7.900 unit dan KPR non-subsidi 600 unit atau konvensional dan syariah?. Dimana, tercatat nilai total kredit KPR mencapai sekitar Rp1,21 triliun.

“BTN terus melakukan berbagai langkah strategis agar bisa terus ekspansif di lini KPR seperti akad KPR massal,” tutur Budi.

Secara total, sejak tahun 1976 sampai dengan Maret 2019, Bank BTN telah menyalurkan KPR kepada lebih dari 4,4 juta unit rumah, baik KPR subsidi maupun KPR non- subsidi.

“Kegiatan akad massal itu juga akan memacu penyaluran KPR BTN sehingga tumbuh sesuai target di 2019 yang sebesar 15 persen,” sebut Budi. Bank BTN mencatatkan laju pesat pada penyaluran KPR Subsidi. Melalui Kantor Cabang Bank BTN Medan dan Pematang Siantar, perseroan menorehkan laju pertumbuhan KPR Subsidi di level sekitar 53.13% secara tahunan (year-on-year/yoy) atau naik dari Rp240,49 miliar pada triwulan I/2018 menjadi Rp368,27 miliar di periode yang sama tahun ini.

Secara unit, penyaluran KPR Subsidi tersebut naik sekitar 44% yoy dari 2.132 unit pada triwulan I/2018 menjadi 3.079 unit di periode yang sama tahun berikutnya.

Per triwulan I/2019, Kantor Cabang Bank BTN di Medan dan Pematang Siantar juga telah menyalurkan KPR Non Subsidi senilai Rp185,23 miliar untuk 1.430 unit rumah untuk konvensional dan syariah.

“Kami akan terus ekspansif menyalurkan KPR sehingga akan kian banyak masyarakat Indonesia yang memiliki rumah, sesuai dengan target Program Satu Juta Rumah. Aksi akad massal ini juga akan memacu penyaluran kredit kami sehingga tumbuh sesuai target di 2019,” tandasnya.

Sementara itu, Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi mengatakan pembangunan rumah subsidi menjadi wujud untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan rumah yang layak huni.??”Pemprov Sumut mendukung pengembangan perumahan untuk rakyat agar semakin sejahtera,” sebut Edy.

Mantan Ketua Umum PSSI itu, mengharapkan dengan sejalan pengembangan perumahan rakyat, pengembang dan pihak desa harus memperhatikan lingkungan perumahan. Termasuk masyarakat pemilik rumah sendiri.

“Kawasan perumahan harus bersih, sejuk dan termasuk bebas narkoba. Saya minta kawasan ini, dapat ditanamani pohon biar tidak gersang seperti ini. Harus dirawat lingkungan ini,” pungkas Edy.

Adapun dalam rangkaian Hari Kartini dan Hari Bumi, Bank BTN juga menawarkan promosi bagi para perempuan muda melalui KPR Gaeesss! edisi Kartini dengan uang muka mulai dari 1 persen. (gus/ram)

Sebelum Bentrok IPK Vs FKPPI, Kasat dan Kanit Disebut Asik Pijat

BERSAKSI: Ketua DPD IPK Binjai, Samsul Tarigan memberi kesaksian terkait bentrok IPK Vs FKPPI, Senin (22/4).
BERSAKSI: Ketua DPD IPK Binjai, Samsul Tarigan memberi kesaksian terkait bentrok IPK Vs FKPPI, Senin (22/4).

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Kasat Reskrim AKP Wirhan Arif dan Kanit Pidum Polres Binjai Ipda Hotdiatur Purba disebut tengah asik menikmati pijatan dari Wiwi dan Halimatusa’dia di Mess Titanic Frog. Relaksasi itu dilakukan keduanya sebelum terjadi bentrok antara Ikatan Pemuda Karya (IPK) dan Forum Komunikasi Putra-Putri Purnawirawan TNI/Polri (FKPPI) di Arena Pasar Malam, Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Rambungbarat, Binjai Selatan, Jumat (18/1) petang lalu.

HAL itu dibeber Ketua DPD IPK Kota Binjai, Samsul Tarigan saat bersaksi dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra PN Binjai, Senin (22/4) siang.

“Di Mess (Titanic Frog) saya (waktu sebelum kejadian). Ada Ginting, Kasat Serse, Kanit Purba. Itu kami sama-sama kusuk. Dimulai kurang lebih jam 4. Pada saat itu saya mungkin terakhir,” ujar pria berusia 41 tahun ini.

Warga Jalan Gunung Wijaya, Kelurahan Binjai Estate, Binjai Selatan ini menyatakan tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan keempat terdakwa.

Keempatnya masing-masing, Riki Sitepu, Irfandi alias Irfan, Riswanto Ginting dan Hendrik alias Gaboh. Hanya saja, keempat terdakwa merupakan anggota Samsul di dalam OKP IPK.

“Hari Jumat (saat kejadian), saya di mess (TF). Dari pagi sampai besok pagi,” ujar Samsul di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Fauzul Hamdi Lubis didampingi anggota Dedy dan David Simare-mare.

Samsul mengaku mendapat kabar adanya bentrok antara IPK dengan FKPPI sekitar pukul 17.00 WIB. Kabar itu dihembuskan dari seorang polisi bermarga Ginting, yang berdinas di Unit Intel Polsek Binjai Timur.

“Orang Intel (Polsek Binjai Timur), melalui (hp) komunikasi bahwasanya Anggota IPK ribut di Rambung,” ujar dia.

“Tikam-tikaman katanya. Saya langsung mengecek melalui Sekjen untuk mencari kebenarannya. Melalui hp saya komunikasi. Memang benar (ternyata) ada ribut-ribut tapi enggak tahu siapa yang terlibat,” sambung Samsul.

Sebelum kejadian, Samsul mengaku sedang menikmati pijatan dari tangan Halimatusa’dia dan Wiwi yang sudah dihadirkan dalam sidang sebelumnya sebagai saksi.

“Hari Jumat (saat kejadian) tidak ada kegiatan. Di situ saja,” jelas Samsul.

Majelis hakim sempat bertanya soal mobil yang sehari-hari dipakai Samsul. Dia mengaku, memiliki banyak mobil.

“Ada tidak kendaraan yang platnya 501?” tanya majelis hakim.

“Dulu ada Fortuner. Sudah dijual. Sekitar 2 tahunan lalu sudah dijual,” jawab Samsul.

Samsul memastikan, mobil yang digunakannya keseharian tidak ada plat bernomor 501. Lebih jauh, majelis hakim juga bertanya apakah mengenal korban yang bernama Irul dan Darma.

Samsul menjawab tidak kenal. “Hanya nama saja. Muka tidak tahu. Kenal-kenal gitu saja. Setelah kejadian pun, saya nggak kenal,” jawab Samsul.

Meski demikian, Samsul mengaku kenal dengan keempat terdakwa yang merupakan anggotanya di IPK Binjai Selatan. Bahkan, salah satu terdakwa merupakan Ketua Ranting IPK di Binjai Selatan.

Majelis hakim juga sempat bertanya kepada Samsul soal upaya IPK untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan. Menurut Samsul, IPK Binjai sempat berupaya menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan.

“Sekretaris saya suruh untuk mendekati Sekjen FKPPI. Tapi nggak ada kesepakatan. Saya siap damai,” ujar Samsul.

Dia menambahkan, keempat terdakwa ditangkapnya langsung karena membuat onar yang kemudian diserahkannya kepada polisi. Menurut Samsul berdasar informasi dari Ketua PAC IPK Binjai Selatan, Riki melakukan penganiayaan terhadap korban.

“Tapi saya kurang tahu juga karena nggak ada di sana (TKP). Saya lagi pijit. Penyebab kejadian dengar-dengar informasi gara-gara pengutipan parkir. Setahu saya,” jelas Samsul seraya menegaskan, tidak ada memberikan perintah untuk melakukan penganiayaan.

Majelis hakim menjelaskan, Samsul dimintai keterangan dalam sidang sebagai saksi karena yang bersangkutan saat kejadian berada di TKP.

Usai mendengarkan keterangan Samsul, majelis hakim bertanya kepada keempat terdakwa terkait kebenarannya. Mereka semua mengamini keterangan Samsul.

Selain Samsul, M Yusuf alias Samsul (26) sebagai Anggota FKPPI juga bersaksi di hadapan majelis hakim.

“Ada yang tinggi besar agak hitam juga menganiaya,” tandas Yusuf.

Puas mendengar keterangan kedua saksi, majelis hakim menutup sidang.

“Sidang dilanjutkan minggu depan dengan agenda? mendengarkan keterangan saksi,” tutup Fauzul sembari mengetuk palu tiga kali.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Wirhan Arif membantah keterangan Ketua IPK Binjai, Samsul.

“Nggak ada itu. Lupa lah saya waktu itu dimana,” singkat AKP Wirhan saat dihubungi Sumut Pos via selular, Senin (22/4) malam.

Sebelumnya, keempat terdakwa didakwa Jaksa Penuntut Umum Perwira Tarigan dengan dakwan primair Pasal 170 ayat (2) Subsidair Pasal 351 ayat (2).

Sidang sebelumnya disebut majelis hakim aneh. Pasalnya, korban penganiayaan sebut bukan keempat terdakwa yang menganiaya. Sementara keempat terdakwa bersikukuh mengakui bahwa ada melakukan penganiayaan.

Diketahui, IPK dengan FKPPI Kota Binjai bentrok di areal kosong Pabrik Getah Lama yang dijadikan Arena Pasar Malam, Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Rambungbarat, Binjai Selatan, 18 Januari 2019.

Bentrok yang ditengarai karena rebutan lahan parkir Arena Pasar Malam ini, mengakibatkan dua korban jatuh.

Irul mengalami luka bacok di perut sebelah kanan hingga ususnya terburai. Ia mengalami luka bacok sebelah tangan kiri bagian siku. (ted/ala)

Kasus Ujaran Kebencian, Dosen USU Santai Dituntut Setahun Bui

AGUSMAN/SUMUT POS TUNTUTAN: Dosen USU, Himma Dewiyana Lubis, saat menjalani sidang tuntutan kasus ujaran kebencian, Senin (22/4).
AGUSMAN/SUMUT POS
TUNTUTAN: Dosen USU, Himma Dewiyana Lubis, saat menjalani sidang tuntutan kasus ujaran kebencian, Senin (22/4).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dosen Universitas Sumatera Utara (USU), Himma Dewiyana Lubis dituntut 1 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Dia dituntut sekaitan kasus ujaran kebencian melalui media sosial (medsos) akun facebook-nya di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (22/4).

Namun, Himma yang dituntut setahun bui tersebut terlihat santai dan tersenyum sepanjang persidangan.

JPU Tiorida Hutagaol dalam tuntutan juga membebankan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Menghukum terdakwa dengan pidana 1 tahun penjara,” tandas JPU di hadapan majelis hakim diketuai, Riana Pohan.

Jaksa menyebutkan, terdakwa dengan sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.

Himma didakwa karena menuliskan postingan yang dinilai berisi ujaran kebencian pasca bom yang terjadi di Surabaya tahun 2017 lalu.

“Terdakwa diancam pidana melanggar Pasal 28 Ayat (2) Juncto Pasal 45A Ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi Teknologi Elektronik,” ujar JPU.

Atas tuntutan jaksa, terdakwa melalui tim kuasa hukumnya Rina Melati Sitompul dan Ibrahim Nainggolan akan mengajukan nota pembelaan yang akan dibacakan pada 29 April pekan mendatang.

Sementara kuasa hukum terdakwa, Rina Melati Sitompul, menganggap tuntutan yang disematkan terhadap kliennya terlalu berlebihan.

“Kalau kita lihat, ini agak berlebihan. Dalam hal yang didakwakan, ini kan sebenarya tidak ada korbannya. Apalagi yang melaporkannya polisi,” kata Rina.

Ia menyebut, sampai sekarang, tidak ada yang bereaksi, atas postingan yang dituliskan oleh Himma Lubis di akun Facebook nya.

“Makanya kita heran, siapa di sini yang bereaksi ketika postingan itu dilontarkan,” pungkasnya.

“Pihak mana, suku mana, agama mana, nggak ada yang kita temukan di situ. Jadi ketika aparat hukum melakukan sebuah penuntutan satu tahun terhadap klien kita, ini terasa aneh dan dipaksakan,” sambung dia.

Oleh karena itu, dia mensinyalir, persoalan kliennnya hanyalah karena situasi politis, yang berbeda pandangan dengan kliennya.

“Apakah di dalam sebuah konteks perbedaan, itu menjadi sebuah kesalahan? Kita keberatan, makanya kita nanti akan melakukan pembelaan,” imbuhnya.

Sementara usai sidang, Himma langsung mendapat pelukan dari rekan-rekannya, yang setia mendampingi. Sambil berteriak, rekan Himma lantas menuding jaksa tidak adil dalam memberikan denda Rp10 juta.

“Biar Tuhan yang membalas, kalau menang Prabowo, akan dipecat mereka-mereka ini. Allahuakbar,” pekik salahsatu wanita berkerudung.

Dalam surat dakwaan, JPU Tiorida Juliana Hutagaol disebutkan, Himma menuliskan kalimat “Skenario pengalihan yang sempurna #2019GantiPresiden” dan “ini dia pemicunya Sodara, Kitab Al-Quran dibuang” dalam akun facebook miliknya pada 12 Mei 2017. (man/ala)

Oknum Polisi Aniaya Remaja Putus Sekolah, Penyidik Temukan Serpihan Proyektil Peluru

no picture
no picture

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Petugas Sat Reskrim Polres Binjai mulai menyelidiki kasus penganiayaan yang dilakukan Brigadir Teddy Pramono terhadap remaja berinsial RE (16). Dalam olah tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan serpihan proyektil peluru dan bekas tembakan di lantai, Senin (22/4).

SERPIHAN yang terbuat dari timah berserakan di rumah yang terletak di Simpang Kebun Lada, Jalan T Amir Hamzah, Kecamatan Binjai Utara.

Proyektil tersebut langsung diamankan petugas dan dibawa ke Polres Binjai. Petugas juga mengambil dokumentasi keramik yang pecah diduga akibat tembakan Brigadir Teddy Pramono.

Pada olah TKP tersebut, Meru yang merupakan anak Sekretaris PWI Kota Binjai mengaku melihat langsung Brigadir Teddy menenteng senjata.

Meru juga mengaku mendengar suara ledakan senjata api. Sangkin takutnya, Meru bersembunyi di bawah.

Bekas tembakan di lantai dan serpihan proyektil menguatkan pengakuan korban. Sedangkan bantahan pelaku tidak ada artinya setelah temuan itu terbukti.

Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Wirhan membenarkan temuan proyektil tersebut.

“Belum bisa kita pastikan apakah proyektil itu dari senjata api atau tidak. Proyektil itu kita bawa dulu ke lab, dari sana baru bisa diketahui. Saksi-saksi juga masih kita mintai keterangan,” kata Wirhan.

Terpisah, Kassubag Humas Polres Binjai Iptu Siswanto Ginting meminta para media untuk bersabar.

“Sabar ya, beri waktu penyidik bekerja. Karena belum semua saksi-saksi diperiksa. Nanti kalau sudah dirilis baru kita kabari,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, RE harus kembali masuk ke Rumah Sakit Umum (RSU) dr Djoelham, Sabtu (20/4) sore. Warga Jalan Cemara, Jati Negara, Kecamatan Binjai Utara itu terpaksa harus mendapat rawat inap (Opname) untuk beberapa hari ke depan.

Menurut korban saat berada di rumah sakit, akibat pemukulan itu dirinya masih merasa pusing dan nyeri di bagian leher serta kepala. Bahkan, korban mengaku kondisi tubuhnya masih lemas.

Sedangkan Brigadir Teddy membantah dirinya memukul kepala korban dengan senjata apinya. Bukan itu saja, Brigadir Teddy juga membantah menembakkan senjatanya ke lantai rumah pemilik usaha burger.

Sekadar mengingatkan, seorang pelajar putus sekolah berinisial RE ditodong dan dipukul pistol oleh seorang oknum polisi yang bertugas di Mapolres Langkat, Kamis (18/4) malam. Tak terima, korban langsung membuat laporan ke Polres Binjai.

Laporan korban diterima dengan nomor STPL/146/IV/2019/ SPKT-A Polres Binjai, Jumat 19 April 2019.

Dalam laporannya kepada polisi, RE mengaku peristiwa itu terjadi Kamis (18/4) sekira pukul 23.00 WIB. Selain dianiaya, korban juga mengaku Brigadir Teddy menembak ke arah lantai.(bam/ala)

Oknum ASN Pemko Medan Selundupkan Sabu untuk Suami, Sanksi Menunggu Keputusan Hukum Tetap

file/sumut pos Edison Perangin-angin
file/sumut pos
Edison Perangin-angin

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ulah oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Sri Erita Mulyanti alias Upik (39), menjadi perhatian manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Pirngadi Medan. Pihak rumahsakit kabarnya sudah datang ke Polres Binjai memastikan apakah memang Upik yang ditahan polisi.

KEPALA Bagian Hukum dan Humas RSUD dr Pirngadi Medan, Edison Perangin-angin mengatakan begitu pihaknya mendapat informasi Upik diamankan, Dirut Pirngadi sudah memerintahkan staf untuk mengecek kebenaran tersebut.

“Dan ternyata benar setelah dicek. Kita lihat lah bagaimana proses hukum yang dihadapinya berjalan,” ungkap Edison Senin (22/4).

Ketika ditanya soal rekam jejak Upik sebagai ASN di RSUD dr Pringadi Medan, Edison mengaku tak mengetahui pasti.

“Kalau sudah berapa lamanya dia, yang pasti sudah lama. Tapi kalau di sini kurang tahu juga saya berapa lama dia sudah berdinas,” sebutnya.

Sementara itu, terkait sanksi terhadap oknum tersebut, Edison mengatakan ada tahapan-tahapan yang harus dilalui terlebih dulu sebelum diberikan sanksi.

“Kalau soal sanksi, ya kita lihat dulu bagaimana hasil penyelidikan. Kita tunggu dulu bagaimana proses penyidikan, hingga sampai ke persidangan. Begitu ada keputusan hukum tetap baru bicara sanksi. Itu pun kita koordinasi dengan BKD Pemko Medan,” pungkas Edison.

Terpisah, penyidik Unit II Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai belum mendalami nama Zakir yang disebut Upik. Saat ini, penyidik masih mendalami asal muasal sabu dan fokus melakukan pemeriksaan terhadap Dedi Supriono, napi calon penerima kristal putih tersebut.

Zakir diduga merupakan gembong narkoba ternama asal Kota Medan.

“Kita masih fokus periksa Si Upik yang menjelaskan, suaminya yang memesan sabu. Dia (Upik) belum bisa menerangkan siapa Zakir,” jelas Kasat Res Narkoba Polres Binjai, AKP Aries Fianto ketika dikonfirmasi, Senin (22/4). “Kita dalami Si Zakir, tapi sekarang masih Dedi Supriono fokusnya. Kita mau dua alat bukti,” sambung Aries. Dia menambahkan, barang bukti sabu yang dikemas dalam 5 paket yang coba diselundupkan Upik ke dalam Lapas Binjai karena ada arahan dari suaminya. Upik hanya mengantarkannya saja.

Dalam kasus ini, Upik hanya perantara dan tidak mengenal Zakir. Kasat menambahkan, Upik mengaku nggak langsung ke terduga Zakir.

“Upik juga tidak tahu yang menyerahkan (sabu) tapi pengakuan suaminya yang mengarahkan sabu itu ke Upik. Suaminya yang mengarahkan. Diperiksa dulu berdua ini biar dua alat bukti?dihubungkan,” tandas mantan Kasat Reskrim Polres Binjai ini. Sebelumnya, Upik yang hanya tertunduk lesu ketika diwawancarai mengaku, disuruh suaminya dan seseorang bernama Zakir untuk membawa sabu ke dalam Lapas Binjai.

Ditanya lebih rinci Zakir gembong narkoba ternama asal Kota Medan, Upik tak menjawab. Diberitakan sebelumnya, Sri Erita Mulyanti alias Upik diamankan petugas Lapas Binjai karena menyelundupkan 5 paket sabu dan kondom., kemarin (20/4) siang. Warga Jalan W Kesuma 15, Dusun X, Desa Bandar Khalipah, Percut Seituan ini mengaku disuruh suaminya.(dvs/ted/ala)

Nelayan Tutupi 11 Bal Ganja dengan Mangga

no picture
no picture

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai berhasil gagalkan peredaran ganja sebanyak 11 bal dengan berat kotor 10,330 gram. Riki Fernando (30) warga Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumatera Barat yang juga sebagai nelayan gagal pikul ganja asal Aceh tersebut.

Riki mengaku baru kali pertama menyambi sebagai kurir tanaman jenis perdu itu. Alasan dia nekat karena terjepit kebutuhan ekonomi.

Dia berencana bawa ganja tersebut ke Padang untuk diedarkan usai mendapat iming-iming dari temannya. Saat ini, teman Riki masih dalam penyelidikan polisi.

“Dari Padang aku cuma menjemput dan membawa kembali ke Padang. Baru sekali ini,” ujar Riki di Mapolres Binjai, Minggu (21/4).

Upah yang diterima Riki sebesar Rp300 ribu per balnya. Sementara, Kapolres Binjai, AKBP Nugroho Tri Nuryanto menyatakan, Riki diamankan Petugas Satresnarkoba Polres Binjai di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Timbanglangkat, Binjai Timur. Persis di Pos Polisi Tugu Kemerdekaan, Sabtu (20/4) subuh.

Pengungkapan ini atas informasi masyarakat. Oleh polisi, informasi masyarakat tersebut kemudian diselidiki.

“Informasi dari masyarakat bahwa ada bus asal Aceh yang mengangkut ganja. Saat bus itu melintas di wilayah hukum Polres Binjai, petugas menghentikan bus tersebut dan melakukan pemeriksaan di dalamnya,” ujar pria yang akrab disapa Nugie ini.

Hasilnya, petugas menemukan satu kotak kardus dari dalam bagasi tersebut. Petugas kemudian meminta penumpang yang memiliki kardus tersebut membukanya.

“Dari dalam kardus, didapat 11 bal ganja yang disamarkan dengan mencampurkannya buah mangga,” tandas mantan Danyon A Pelopor Satbrimobdasu ini.

Kini, tersangka dan barang bukti sudah di Gedung Satresnarkoba Polres Binjai. Selain ganja, polisi juga menyita satu buah telepon genggam dan mangga. (ted/ala)

Pokja ULP Sebut Uang Terimakasih Sudah Biasa

AGUSMAN/SUMUT POS KESAKSIAN: Empat saksi dari Pokja ULP dan ASN Dinas PUPR Pakpak Bharat, memberikan kesaksian terkait suap Remigo Yolanda Berutu, Senin (22/4).
AGUSMAN/SUMUT POS
KESAKSIAN: Empat saksi dari Pokja ULP dan ASN Dinas PUPR Pakpak Bharat, memberikan kesaksian terkait suap Remigo Yolanda Berutu, Senin (22/4).

PAKPAK BHARAT, SUMUTPOS.CO – Empat orang saksi dihadirkan ke persidangan suap Eks Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu, pada proyek di Dinas PUPR. Dalam keterangan dua saksi dari Kelompok kerja Unit Layanan Pengadaan (Pokja ULP), terungkap bahwa uang terimakasih (koin) merupakan hal yang biasa di Kabupaten Pakpak Bharat.

SIDANG di ruang Utama Pengadilan Tipikor Medan pada Pengadilan Negeri (PN) Medan itu, menghadirkan Indra Gunawan Pasaribu (Pokja ULP Pakpak Bharat), Thamrin Togatorop (Pokja ULP dan ASN Dinkes Pakpak Bharat, Rudi Sianturi (ASN Dinas PUPR Pakpak Bharat) dan Parlaungan Lumbantoruan (ASN PUPR Pakpak Bharat), sebagai saksi.

Di awal-awal, majelis hakim yang diketuai Abdul Azis tersebut, menanyakan kepada saksi Indra Gunawan Pasaribu selaku Pokja ULP Pakpak Bharat, perihal tata cara pengadaan lelang proyek disana.

“Ketua Pokja ULP tahun 2018, Togab Tambunan. Ketika melakukan lelang, kami melakukan evaluasi dulu terhadap perusahaan. Itu arahan pak Togab pak hakim,” ungkap Indra. “Jadi anggota Pokja ULP diganti di tengah jalan karena tidak bisa memenangkan satu calon, karena tidak memenuhi syarat,” sambungnya.

“Kenapa?,” tanya hakim Abdul Azis.

“Karena salah satu calon tidak nggak bisa memenuhi syarat. Kemudian dipanggil Pak Bupati (Remigo) untuk diganti,” kata Indra.

Syarat yang dimaksud yakni, terkait uang terimakasih (koin) yang harus dipenuhi oleh calon kontraktor. Artinya, Remigo memerintahkan Plt Kadis PUPR David Anderson Karosekali, meminta 2 persen dari nilai pagu yang dilelang tiap proyek di Pakpak Bharat.

“Ada uang terimakasih kalau kami bahasanya ‘koin’ yang bilang Pak Bupati, pada setiap pelelangan di Pakpak Bharat,” beber Indra.

Senada diungkap saksi Thamrin Togatorop selaku anggota Pokja ULP yang diberhentikan ditengah jalan. Dia membeberkan, pada bulan April 2018 tim Pokja yang berjumlah 8 orang dikumpulkan Remigo di salah satu rumah makan di Sidikalang.

“Arahannya supaya mempercepat tim lelang dan koordinasi tetap ke Pak David,” ujarnya. “Kenapa David, kan ketua Pokjanya Togab,” tanya hakim Abdul Azis.

“Kami anggota pokja tetap menerima arahan dari ketua. Kami memproses sesuai aturan,” jawab Thamrin. Kemudian lanjut Thamrin, pada Juli 2018 dia diberhentikan di tengah jalan sebagai Pokja ULP. Alasannya, sebagai tim Pokja, dia tidak menjalankan arahan untuk memenangkan calon kontraktor pada proyek pengerjaan jembatan di Pakpak Bharat.

Sementara, penuntut umum KPK Mohamad Noor Azis menanyakan arahan dari Kadis PUPR David perihal pemenangan lelang proyek di sana. Disebutkan dalam kesaksian tim Pokja ULP, bahwa ada arahan untuk memengkan PT Tombang Mitra Utama pada proses lelang proyek pengaspalan di Pakpak Bharat.

“Pada saat proses lelang koordinasi ke Pak David. Arahannya ada daftar perusahaan yang harus kita kawal (menangkan). Arahannya, PT Tombang harus dimenangkan,” sebut Indra yang diamini Thamrin. Thamrin mengatakan kepada penuntut umum, bahwa sejak tahun 2017, uang terimakasih atau koin merupakan hal yang biasa di Pakpak Bharat.

“Kisaran sekitar 2 persen dari nilai pagu yang di lelang. Yang saya ketahui segitu, yang pengakuan ketua (Togab) tidak segitu. Berfariasi, tapi 2 persen, bahasanya seperti itu,” bebernya.

Bagaiamana cara Pokja melaksanakan perintah pemenangan lelang?,” tanya jaksa KPK.

“Ketika berperoses setelah masuk penawaran berapa yang masuk, supaya perusahaan ini dikawal. Termasuk evaluasi, perusahaan ini tetap dikawal diperiksa. Apabila layak akan dimenangkan,” katanya.

Amatan Sumut Pos, dua saksi lainnya yakni, Rudi Sianturi (ASN Dinas PUPR Pakpak Bharat) dan Parlaungan Lumbantoruan (ASN PUPR Pakpak Bharat), tampak bosan menunggu giliran untuk diperiksa majelis hakim. Keduanya tampak seksama memperhatikan setiap pertanyaan kepada dua rekannya dengan melipat tangan di dada.

Diketahui, mantan Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu didakwa menerima suap sebesar Rp1,6 miliar dari proyek di Dinas PUPR dan pihak rekanan.

Dalam dakwaan JPU KPK, disebutkan Remigo menerima uang suap sebesar Rp1,6 miliar dari sejumlah kontraktor. Uang itu diterima Remigo melalui terdakwa David Anderson Karosekali selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pakpak Bharat dan Hendriko Sembiring.(man/ala)

Ditangguhkan, Perantara Kabur

no picture
no picture

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Tiga tersangka narkotika jenis sabu yang diamankan Satnarkoba Polres Binjai beberapa waktu lalu akhirnya disidang. Sedangkan seorang perantara yang sempat ditangguhkan, kabur.

Mereka masing-masing, Suarni alias Ame (42) warga Keturunan Tionghoa warga Jalan Petai Pasar 2 Cina, Komplek Mahkota Permai, Binjai Utara; Suratman alias Kutil (36) warga Jalan Tuan Iman Nomor 16, Kelurahan Pekanbinjai, Binjai Kota; Juna Irawan (30) warga Jalan Tuan Seirukun, Kelurahan Pekanbinjai, Binjai Kota. Sedangkan Pohan (48) warga Jalan Irian, Nomor 38, Kelurahan Pekanbinjai, Binjai Kota kabur setelah sempat ditangguhkan. Ketiga terdakwa mendengarkan dakwaan yang dibacakan JPU Perwira di Ruang Sidang Cakra PN Binjai, Senin (22/4). Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzul Hamdi Lubis. “Minggu depan eksepsi dari pengacara,” ujar Fauzul usai sidang.

Sementara, Kasi Intel Kejari Binjai, Erwin Nasution menyatakan, Pohan yang juga sempat ditangguhkan kini diduga sudah kabur. Meski demikian, berkas perkara Pohan dari penyidik Satresnarkoba Polres Binjai sudah dinyatakan lengkap atau P21. “Belum penyerahan tersangka dan barang bukti. Berkasnya sudah P21,” ujar Erwin.

Korps Adhyaksa seolah menyalahkan polisi. Pasalnya, kata Erwin, polisi hanya menyerahkan tiga tersangka saja beserta barang buktinya. Saat ini, JPU sedang menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian.

Terpisah, Kasat Res Narkoba Polres Binjai, AKP Aries Fianto memastikan perkara tersebut tetap lanjut. Soal Pohan yang belum bersidang, Aries sebut, saat ini masih dalam pencarian.

“Itulah kendala kami kalau sudah ditangguhkan,” pungkas Aries.

Diketahui, dari keempat tersangka ini polisi menyita barang bukti sebanyak 95,69 gram yang dikemas dalam 1 bungkus plastik besar dan dua paket kecil. Selain itu, polisi juga menyita 1 butir pil ekstasi warna hijau, 1 buah timbangan elektrik, 2 buah skop berbahan pipet, 50 buah plastik klip besar transparan, 1 buah kotak lampu dan 1 buah dompet yang diduga sebagai tempat menyimpan sabu serta 1 unit telepon genggam.

Keempat tersangka diciduk polisi di Jalan Petai Pasar 2 Cina, Komplek Mahkota Permai, Binjai Utara, Senin (29/10/2018). Hasil penyidikan polisi, Suarni merupakan bandar atau pemilik narkoba. Sedangkan Pohan merupakan tangan kanan Suarni.

Dua tersangka sisanya yakni Suratman dan Juna merupakan kaki tangan bandar. Keempat tersangka disangkakan Pasal 114 ayat 2 Subsider 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 6 sampai 20 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar. (ted/ala)