Home Blog Page 5515

Ombak Tinggi Ganggu Sinyal, Siswa di Nisel Mungkin Ujian di Kapal

JPC/Net KADISDIK: Kepala Dinas Pendidikan Sumut Arsyad Lubis (kiri) bersama Ketua Panitia UNBK Sumut, August Sinaga.
JPC/Net
KADISDIK: Kepala Dinas Pendidikan Sumut Arsyad Lubis (kiri) bersama Ketua Panitia UNBK Sumut, August Sinaga.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Pendidikan (Disdik) Sumatera Utara mengklaim sudah siap melaksanakan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK). Anggaran UN tahun ini mencapai Rp 9 miliar. Namun sejumlah sekolah belum bisa ikut UNBK. Kendalanya soal sarana dan prasarana. Mulai dari kekurangan komputer hingga jaringan internet yang belum masuk ke daerah terpenciln

“Yang paling banyak belum melaksanakan UNBK ada di Kabupaten Nias Selatan (Nisel). Jumlahnya ada 30 SMA dan 25 SMK negeri. Lalu satu SMA di Toba Samosir dan dua sekolah di Nias Barat. Yang di Nisel ini di Pulau Telo. Ombaknya tinggi dari kapal. Sinyal pun takut. Memang itu jadi kendala. Ke depan akan kami cari solusi. Misalnya mereka ujian di kapal,” kata Ketua Panitia UN Sumut August Sinaga, kemarin.

Sedangkan yang ada di Toba Samosir, terkendala jarak. Sehingga jaringan internet juga tidak dapat diakses. “Kalau pun harus menumpang sekolah yang lain, anak-anak harus kos. Kan tidak mungkin,” ujarnya.

Total sekolah ada 6.984 sekolah baik negeri dan swasta di Sumut. Terdiri dari 2.478 SMP, 16 SMP terbuka, 22 SMP Luar Biasa, 7 SMPTK. Lalu madrasah tsanawiyah (MTs) jumlahnya sebanyak 1.009.

Untuk tingkat menengah atas totalnya 1.045 SMA, 16 SMAK/SMTK, 13 SMA Luar Biasa, 955 SMK. Ditambah 476 Madrasah Aliyah.

Untuk sekolah Paket C totalnya 253 sekolah. Sedangkan Paket B di Sumut berjumlah 219 sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Arsyad Lubis, menjelaskan realisasi UNBK untuk tingkat SMP ada di angka 80 persen dari target mereka 85 persen. Untuk MTs sudah 100 persen yang memakai UNBK. “Meskipun masih ada sekolah yang meminjam sarana prasarana sekolah lainnya,”ungkapnya.

Untuk jenjang SMA sudah mencapai 96,4 persen dari target 100 persen, MA 100 persen, SMK 97,3 persen, Paket C 99,54 persen dan Paket B 99,09 persen.

Jadwal UN untuk SMK/SMAK mulai tanggal 25 hingga 28 Maret 2019. Untuk SMA/MA dimulai dari tanggal 2 hingga 8 April 2019. Sedangkan SMP/MTS pada tanggal 22-25 April 2019.

“Kami mulai dari ujian utama. Kemudian pelaksanaan UN 2019 ini disertai dengan UN susulan dan UN perbaikan. Namun pelaksanaan (susulan dan perbaikan) dilakukan usai UN serentak secara nasional. Agar memudahkan para siswa meraih UN dengan nilai baik,” tuturnya.

Jadwal UN Susulan dilaksanakan pada 15-16 April untuk tingkat SMA, SMK dan MA. Lalu pada 29-30 April 2019 akan digelar UN Susulan tingkat SMP dan MTS.

Hasil UN akan diumumkan pada 6-9 mei untuk tingkat SMK, MA, SMA, MAK. Sedangkat tingkat menengah akan diumumkan pada 27-28 Mei 2019.

Untuk UN Perbaikan hanya berlaku pada jenjang SMA, SMK, MAK dan MA. Perbaikan akan dilaksanakan 27-30 Juli 2019. Sedangkan perbaikan akan diumumkan pada 9 Agustus 2019.

“UNBK nilai integritas, kejujurannya jauh lebih tinggi dari pada UNPK. UNBK tidak ada lagi soal yang bocor. Pengawasannya juga sangat minimal. Kalau UNPK, soalnya dikawal aparat kepolisian dari percetakan di Jawa Tengah sampai ke sekolah. Kalau UNBK, soal masing-masing kompter tidak akan sama. Jadi lebih efisien. Kejujuran yang diutamakan,” paparnya. (yugo/JPC)

Gaet Calon Investor ke Danau Toba, Pemprovsu Siapkan Sistem Perizinan Online

Triadi wibowo/Sumut Pos PELEBARAN: Pekerja melakukan pelebaran Dermaga Simanindo di pinggiran Danau Toba, Kabupaten Samosir, belum lama ini.
Triadi wibowo/Sumut Pos
PELEBARAN: Pekerja melakukan pelebaran Dermaga Simanindo di pinggiran Danau Toba, Kabupaten Samosir, belum lama ini.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara masih menghitung potensi investasi yang bisa masuk ke Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba. Saat ini, Pemprovsu masih menghimpun data mengenai potensi investasi dan calon investor yang tersebar di 33 kabupaten/kota serta stakehokder terkait.

“Kalau cuma bikin sistem informasi, sebulan dua bulan jadi. Tapi kita tidak bisa menjual hanya potensi. Tapi menjual peluang investasi Danau Toba,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumut, Arief Tri Nugroho kepada Sumut Pos, kemarin.

Saat ini, ungkap Arief, ada dua program yang tengah pihaknya siapkan. Pertama yaitu membuat sistem permohonan perizinan online secara penuh. Kedua, menyusun sistem informasi potensi dan peluang investasi berbasis geospasial. “Itu butuh dua tahun dan berat. Jadi tidak hanya potensi,” katanya.

Secara umum, target investasi DPMPTSP Sumut tahun anggaran 2019 sebesar Rp33,9 triliun. Target tersebut naik cukup signifikan dibanding tahun anggaran 2018, senilai Rp26,4 triliun. “Naiknya cukup banyak itu. Karena sudah dikasih target, akan kita kejar. Caranya, pertama proses perizinan dipermudah. Makanya kami buat sistem perizinan online. Pokoknya semua lingkup perizinan kita permudah untuk mendukung (sistem) OSS, supaya lebih mudah, transparan dan cepat. Masyarakat dan pemohon izin juga bisa mengawasi,” pungkasnya.

Kepala Seksi Keuangan, Investasi dan Aset Bappeda Sumut, Rahmat mengatakan, sejauh ini belum ada tercatat oleh pihaknya mengenai investasi ataupun para calon investor di KSPN Danau Toba. “Iya, belum ada di Bappeda.

Biasa kami diundang rapat oleh Biro Otda dan Disbudpar dan kami menyiapkan sisi apa yang mau ditawarkan ke investornya,” katanya.

Menurut dia seharusnya buat investor yang berminat menanamkan saham terlebih dahulu membuat nota kesepahaman dan tercatatnya di Dinas PMPTSP. “Saranku kami juga tanya ke Dinas PMPTSP untuk data calon investor yang berniat investasi di Sumut,” pungkasnya. (prn)

Dicekoki Ekstasi, Gadis Belia Diperkosa, Diskotik Titanic Frog Diduga Sarang Maksiat

ist/UMUT POS BOCOR: Razia Diskotik Titanic Frog bocor, beberapa waktu lalu. Pengunjung sudah tidak ada di tempat saat petugas masuk.
ist/UMUT POS
BOCOR: Razia Diskotik Titanic Frog bocor, beberapa waktu lalu. Pengunjung sudah tidak ada di tempat saat petugas masuk.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Diskotik Titanic Frog di Desa Namurube Julu, Kutalimbaru, Deliserdang diduga menjadi tempat lokalisasi sarang maksiat. Pasalnya, lokasi dugem dan disebut-sebut sebagai tempat jual beli ekstasi ini tidak pernah ‘disentuh’ aparat.

KARENA bebasnya itu, seorang perempuan berinisial HR menjadi korban perkosaan. Ceritanya, korban yang ditaksir berusia 15 tahun diajak seorang pria bernama Wawan ke tempat hiburan milik Ketua salah satu Ormas berinisial ST, Minggu (3/3) malam.

Wawan mengajak HR yang masih dudu di bangku kelas 1 SMA ini untuk dugem. Wawan tidak sendiri, ia ditemani dua temannya.

Begitu juga dengan korban, ia mengajak temannya berinisial Y untuk menemaninya.

Sampai di Titanic Frog, Wawan dan HR beserta teman perempuannya menuju salah satu ruangan karaoke. Di ruangan tersebut, teman perempuan HR keluar bersama prianya.

Sisa 4 orang di ruangan tersebut. HR, Wawan dan dua teman prianya yang tak dikenal identitasnya oleh korban.

Singkat cerita di ruangan tersebut, HR diduga dicekoki pil ekstasi hingga 3 butir.

Usai dicekoki hingga tak sadarkan diri, warga Binjai Timur ini diduga diperkosa secara bergiliran.

Pagi harinya, korban yang ditemukan tak sadarkan diri kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Djoelham Binjai.

Kejadian ini membuat korban mengalami trauma. Bahkan, korban pun malu untuk masuk ke sekolah.

Ayah korban, Hendra Gunawan (43) sempat membuat laporan polisi ke Polres Binjai. Hanya saja, laporannya ditolak Polres Binjai karena alasan bukan berada di wilayah hukumnya.

Akhirnya, pengaduan Hendra diterima oleh Polrestabes Medan, Selasa (5/3) petang. Pengaduan ayah korban diterima dengan Nomor 504/III/2019/SPKT Restabes Medan.

Sayangnya, Wawan menolak diwawancarai oleh wartawan. Hanya saja, wartawan berhasil mendapatkan STTLP di Polrestabes Medan yang dipegang oleh pelapor.

Sementara, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha belum menjawab konfirmasi Sumut Pos hingga berita ini diturunkan.

Sedangkan Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Raphael Sandhy Priambodo mengaku belum pernah mendengar nama Titanic Frog.

“Begini, pertama saya baru mendengar diskotik itu. Kemudian, apakah itu masuk wilkum kita (Polrestabes Medan) atau Polres Binjai, akan kita telusuri dulu,” ungkapnya.

Raphael memastikan akan merazia tempat itu jika sudah memastikan wilayah hukum lokasi tersebut.

“Memang kalau masuk wilayah Kutalimbaru itu wilayah kita. Saya juga baru dengar kejadiannya. Tentunya setelah ada jatuh korban begini kita akan lakukan razia ke sana. Apakah benar ada peredaran narkotika yang begitu bebas di sana,” tegas Raphael.(tim)

Anak di Bawah Umur Edar Inex

no picture
no picture

BINJAI, SUMUTPOS.CO – DAS ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai. Anak yang masih berusia 16 tahun ini gagal edarkan pil ekstasi (Inex) sebanyak 15 butir.

Warga Jalan Flamboyan, Kelurahan Pahlawan, Binjai Utara ini ditangkap polisi di pinggir Jalan Jambi, Lingkungan V, Kelurahan Rambungbarat, Binjai Selatan. Selain barang bukti inex, polisi juga menyita 1 buah telepon genggam jenis android merek Xiaomi. “Pengungkapan ini atas informasi dari masyarakat bahwa di TKP sering terjadi transaksi narkotika. Atas informasi ini, petugas melakukan undercover buy,” jelas Kasubbag Humas Polres Binjai, Iptu Siswanto Ginting, Kamis (7/3).

Menurut Siswanto, undercover buy yang dilakukan petugas berjalan sukses. Pelaku ditangkap sesaat petugas belum sempat menyerahkan uang.

“Dari interogasi sementara, pelaku mengakui bahwa barang bukti ekstasi yang diperlihatkan oleh petugas adalah miliknya,” sambung Siswanto.

Hingga kini, petugas masih melakukan pengembangan. “Pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Binji guna dilakukan proses selanjutnya,” tandas Siswanto. (ted/ala)

Korupsi Pembangunan Jaringan Air Bersih, Kades Baruas Ditahan Polisi

no picture
no picture

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Desa Baruas, Kecamatan Padang Sidimpuan, Batunadua, Kota Padang Sidimpuan, Ahmad Alwi Harahap ditahan Polres Padangsidimpuan, Kamis (7/3). Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jaringan air bersih pipanisasi di desanya.

“Setelah kita tetapkan sebagai tersangka Rabu (6/3) kemarin, kita resmi menahannya hari ini,” ujar Hilman, kepada Sumut Pos.

Kasus tersebut mulai diusut Polres Padangsidimpuan berdasarkan LP/131.a/X/2018/SU/PSP/Reskrim tanggal 12 Oktober 2018.

Kemudian, Kamis (28/2) lalu pihaknya melakukan gelar perkara yang dipimpin langsung oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut, AKBP Togu Simanjuntak.

“Hasil yang didapat, seluruh peserta gelar sepakat bahwa Ahmad Alwi Harahap selaku pejabat Kepala Desa Baruas ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

Hilman menyampaikan, dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka dalam pembangunan jaringan air bersih pipanisasi tersebut menggunakan dana desa anggaran 2017, yang bersumber dari dana APBN Tahun Anggaran 2017. Akibatnya, negara mengalami kerugian mencapai Rp 362.047.687,5.

Hilman menyebutkan, tersangka sendiri telah dilakukan pemeriksaan secara marathon hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Selain menetapkan status tersangka, pihaknya sudah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti yang berhubungan dengan perkara tersebut.

Apakah ada tersangka lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut?

“Untuk saat ini masih sebatas dia. Namun tak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang terlibat,” ujar Hilman.

Bagaimana modus tindak pidana korupsi yang dilakukan Ahmad dalam pembangunanan Jaringan Air Bersih Pipanisasi itu?

“Jadi ada mark up yang dilakukannya. Kita juga masih menelusuri keterlibatan pihak ketiga. Yang penting kasusnya duduk terlebih dahulu. Kita juga masih melakukan penyelidikan lanjutan,” pungkas Hilman. (dvs/ala)

Dinilai Perdata, Kajatisu Hentikan Kasus Mujianto

SENYUM: Mujianto alias Anam (lipat tangan) senyum saat ditahan Polda Sumut, beberapa waktu lalu.
SENYUM:
Mujianto alias Anam (lipat tangan) senyum saat ditahan Polda Sumut, beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) mengajukan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) untuk kasus penipuan senilai Rp3 miliar yang melibatkan pengusaha properti Medan, Mujianto dan bawahannya Rosihan Anwar. Kejatisu menilai, perkara itu tidak layak masuk ke persidangan.

Hal ini sebagaimana disampaikan Kepala Kejatisu, Fahkruddin kepada wartawan, Rabu (6/3). Fakhruddin menyampaikan pengajuan SKPP atas kasus tersebut karena menilai kasus ini tidak layak disidangkan.

“Ya itu kan ada ketentuan di kita sebelum ke pengadilan kita teliti dulu layak apa gak untuk diajukan (persidangan). Kami berpendapat belum layak. Maka kami mengajukan ke pusat untuk menunggu dari pusat persetujuan untuk di SKPP,” ucap Fakhruddin.

SKPP ini berbeda dengan SP3. SKPP merupakan kewenangan Jaksa Penuntut Umum yang diberikan tugas sebagai penuntut umum dalam menangani suatu perkara.

Alasan-alasan yang mendasari Penuntut Umum mengambil tindakan ini adalah tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut, ternyata bukan merupakan tindak pidana atau perkara tersebut ditutup demi hukum.

Sejauh ini, kata Fahkruddin pihaknya masih menunggu sikap dari Kejaksaan Agung. “Belum. Kita lihat dulu nanti. Kita lihat dulu nanti nanti kita tunggu petunjuk (Kejagung),” sebutnya.

Dalam kesempatan itu, Fakhrudin menjelaskan salah satu pertimbangan kasus ini tidak layak disidang. Diantaranya kasus ini dinilai kasus Perdata.

“Kita menganggap ini perdata karena perjanjian kerja,” singkatnya.

Sebelumnya, Mujianto dan Rosihan Anwar ditetapkan sebagai tersangka pada November 2017 oleh Polda Sumut. Selanjutnya, pada 7 April 2018 perkara penipuan itu dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejati Sumut. Namun, Mujianto sangat tidak kooperatif. Sehingga Polda Sumut sejak 19 April 2018 menetapkannya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Polda Sumut juga menerbitkan surat pencekalan Mujianto yang ditujukan kepada Dirjen Imigrasi.

Setelah tiga bulan DPO, pada 23 Juli 2018 pihak Imigrasi Bandara Soekarno Hatta berhasil menangkap dan menyerahkan tersangka Mujianto kepada Polda Sumut.

Selanjutnya, pada 26 Juli 2018, penyidik Polda Sumut menyerahkan tersangka Mujianto dan stafnya Rosihan Anwar kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, untuk diproses secara hukum di pengadilan.

Hanya beberapa jam setelah penyerahan itu, JPU Kejatisu melepaskan Mujianto dengan jaminan uang sebesar Rp3 miliar. Dia hanya dikenakan wajib lapor.

Belakangan, korban dalam kasus penipuan ini Armen Lubis menggugat Kejatisu senilai Rp104 miliar, lantaran tidak kunjung melimpahkan Mujianto dan Rosihan ke Pengadilan.

Sejauh ini kata Kajatisu Fakhruddin, pihaknya belum menerima surat gugatan itu. “Belum sampai sekarang belum,”sebutnya. (man/ala)

Toke BPK Vichada Dibunuh, Pelaku Ditengarai Mantan Pekerja Korban

SOLIDEO SEMBIRING/SUMUT POS OLAH TKP: Petugas Reskrim Polsek Berastagi dan Polres Karo melakukan olah TKP pembunuhan toke BPK Vichada, Kamis (7/3).
SOLIDEO SEMBIRING/SUMUT POS
OLAH TKP: Petugas Reskrim Polsek Berastagi dan Polres Karo melakukan olah TKP pembunuhan toke BPK Vichada, Kamis (7/3).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Toke Rumah Makan Babi Panggang Karo (BPK) Vichada, Muliyati Sinuhaji (59) ditemukan tewas, Kamis (7/3) sekira pukul 07.00 WIB. Di bagian wajah sebelah kiri, tepat dekat kening ada luka bekas tikaman.

JENAZAH korban ditemukan tergeletak di atas kasur rumah makan miliknya di Jalan Jamin Ginting Desa Raya, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo. Kuat dugaan, korban tewas dibantai perampok.

Korban pertama kali ditemukan tewas oleh anaknya, David Sinuhaji. Pagi itu, David datang ke warung BPK Vichada untuk melihat ayahnya.

Karena seperti biasa, sejak pagi korban sudah membuka warung makannya. Namun saat itu, David kaget mendapati rumah makan mikik ayahnya sudah berantakan.

Sang ayah juga tak kunjung menyahut saat berkali-kali dipanggil oleh David. Saat masuk ke dalam, David kaget melihat ayahnya sudah terkapar berlumuran darah diatas tilam.

Seketika itu juga, David sontak berteriak hingga mengundang perhatian warga sekitar. Tak lama, petugas Polsek Berastagi tiba di lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara.

“Saat ditemukan, ternyata korban sudah meregang nyawa dengan luka tikaman. Sementara ceceran darah di bantal serta tilam mulai mengering,” ucap Kanit Reskrim Polsekta Berastagi Iptu J Munthe pada kru koran ini, tak lama setelah peristiwa.

Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), pelaku juga mengambil tiga perhiasan berupa cincin emas dan berlian milik korban.

“Hasil keterangan yang kita dapat, baik dari anaknya dan di lapangan, pelaku mengarah pada salah satu tersangka yang diduga berinisial APG (23) warga Sei Mencirim Medan,” tegas Munthe

“Karena APG pernah bekerja menjadi anggota korban di warung rumah makan BPK Vichada. Dan 3 hari sebelum pembunuhan berlangsung, APG sudah tidak bekerja lagi,” terang Munthe.

Meski demikian, polisi belum dapat memastikan apa motif di balik pembunuhan ini. Apakah unsur dendam, atau perampokan murni.

Setelah olah TKP, jenazah korban diboyong menuju RSU Efarina Etaham utuk divisum. Amatan di lokasi, pihak polisi dari Polsekta Berastagi dan Polres Tanah Karo membuat Police Line di warung BPK Vichada. Hingga kini petugas masih terus mengejar keberadaan APG. (deo/ala)

Dugaan Persaingan Usaha Tidak Sehat Dilakukan Grab, KPPU Temukan Dua Alat Bukti

Foto Tekno GrabCar.
Foto Tekno
GrabCar.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) terus melakukan penyelidikan atas dugaan persaingan usaha tidak sehat dilakukan Grab. Yakni, Grab melalui GrabCar memberikan keistimewaan kepada PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) untuk mendapatkan order. Hal itu diungkapkan oleh Komisioner KPPU, Guntur Syahputra Saragih.

Dikatakannya, dalam kasus dilakukan Grab ini, KPPU sudah menemukan dua alat bukti kecurangan dilakukan Grab. Namun, Guntur enggan membeberkan temuan alat bukti tersebut.

“Sudah tahap penyeledikan, sudah kita temukan 2 alat bukti. Kita masukan pemberkasan. Tapi, Grab menjadi permasalahan di KPPU itu, antara Grab dengan PT TPI,” kata Guntur di Medan, Rabu (6/3).

Guntur menjelaskan, ditemukannya persaingan tidak sehat dilakukan GrabCar dalam orderan. GrabCar memberikan prioritas orderan kepada driver dibawah naungan PT TPI dari driver tunggal sebagai mitra usaha dari perusahaan transportasi online itu.

“Yang dilakukan Grab melanggar persaingan usaha. Hubungan Grab dan TPI, membuat deskriminatif terhadap pelaku usaha driver tunggal itu. Grab memberikan prioritas kepada TPI untuk mendapatkan orderan,” ungkap Guntur.

Dengan itu, Guntur mengatakan sangat merugikan Driver tunggal atau Driver diluar naungan PT TPI. Hal ini, menurutnya Grab sudah menciptakan suasana persaiang antar driver untuk mendapat orderan penumpang yang tidak sehat. “Bahkan ada beberapa program, Grab memberikan keunggulan dan keutamaan anggota TPI. Ini masuk dalam persaingan tidak sehat,” tandas Guntur.

Kondisi ini, membuat Driver GrabCar di Indonesia mengeluhkan hal tersebut. Termasuk di Kota Medan, para driver GrabCar sudah beberapa kali melakukan aksi unjukrasa di Kantor Grab di Medan dan Kantor Gubernur Sumut meminta PT TPI untuk ditutup. Karena, akan merugikan driver sebagai mitra Grab sendiri. (gus/ila)

PLN UP3 Medan 4 Hari Lakukan Pemeliharaan Jaringan

Sutan Siregar/sumut pos PEMELIHARAAN: Teknisi PLN saat melakukan pemeliharaan jaringan listrik.
Sutan Siregar/sumut pos
PEMELIHARAAN: Teknisi PLN saat melakukan pemeliharaan jaringan listrik.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – PT PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Medan kembali melakukan pemeliharaan jaringan listrik selama empat hari ke depan, mulai pada Sabtu (9/3). Pemeliharaan tersebut demi keandalan jaringan listrik di Kota Medan.

Berdasarkan jadwal pemeliharaan berdampak pada pemadaman yang tengah dilakukan pemeliharaan, yakni, pada Sabtu (9/3), DI rayon PLN Medan Kota, dengan lokasi pemadaman di Jl. Putri Hijau, Jl. M. Yamin, Jl. Stasiun KA, Jl. Gudang, JL. Guru Patimpus, Jl. Sei Deli, Bank CNB Niaga, Stasiun KA, Jl. Sei Deli, Kampus IBBI, Bank BRI, Graha Merah Putih, Reitz Condo,Samsat Medan Utara, Jl. Raden Saleh sebagian.

Kemudian pada Selasa (12/3) di Rayon PLN Medan Selatan, Medan Kota, Johor dan Belawan, dengan lokasi pemadaman di Jl.Pinggir Rel, Jl.Mesjid Raya, Jl. Katamso, Jl. Meriam, Jl. H. Misbah, RS Martha Priska, Komplek Multatuli, Jl.Multatuli Pizzahut, Komplek KITSU, Jl. Sakti Lubis Sebagian, DINAS PU BINA MARGA,Jl. Busi, Jl. Pintu Air.

Kemudian, Jl. Gelombang,Jl. Puri sebagian, Jl. Mahkamah, Jl. Pegadaian, Jl. Sm Raja sebagian, Jl.Tritura, ASRAMA WIDURI,Jl.SM.Raja, Jl. Bajak II s.d Jl. Bajak VIII, Jl. Garu VI s.d Garu VIII RS. MITRA MEDIKA, Jl.Karya Jaya,Jl.Adi Sucipto,Jl.Kp.Karang Sari. Batalion Paskhas, Jl. Pipa, Jl. Teratai, Jl. Desa Barito, Komplek CBD, Komplek Malibu Indah, Komplek padang golf, Jl.Karya Bakti,Jl.Karya Tani,Jl.Karya Wisata,Asrama Haji,Kantor Kejaksaan Tinggi, Komplek perikanan Gabion dan sekitarnya.

Selanjutnya, di Jl.B.Katamso,Jl.Ir.H.Juanda Hotel Delta, Jl. Alfalah, Jl. Brigjen Hamid, Sekolah Harapan Mandiri, Suzuya, Jl. Pasar Senen, Jl. Sakti Lubis sebagian, Jl. Avros, Jl. Pelangi, Maju Bersama, Perum Katamso Vista, Perum Katamso Isatana Prima.

Pada Rabu (13/3), di Rayon Medan Timur, Medanbaru, Medan Kota dan Helvetia, dengan wilayah padam di Jl.Karya 2, Jl. Karya Setuju, Jl. T Amir Hamzah, Jl. Gereja, Jl. Meranti, Jl. Sekip, Jl. H. Adam Malik, Jl. Gatot Subroto sebagian, Jl. Guru Patimpus sebagian, Jl. Pabrik Tenun sebagian, Jl. Surau, Jl. Razak, Jl. Merbau Baru, Jl. Kota Baru III Petisah, Jl. Waringin, Jl. Rambung, Jl. Kenari, Jl. Sikambing, Jl. Kelapa, Jl. Manggis.

Lalu, Un. Muhammadiyah, Jl.Bambu, Jl. Pelita, Jl.Tempuling, Jl.Rakyat, Jl. Perjuangan, Jl. Ibrahim Umar, Jl. M. Yakup, Jl. Pancing, UNIMED, UIN, UMA, RS. Haji, Komplek MMTC, Swalayan Maju Bersama, Jl. Yos Sudarso, Jl. Alfalah, Jl Mukhtar Basri, UMSU, Jl. Karantina, Jl. Bukit Barisan, Jl. Gaharu, Jl. Perintis, Jl. Timor, Jl. Sutomo, Jl. Sena, Jl. M. Said, Jl. Sejati, Jl. Arif Lubis, Jl.H. Adam Malik , Jl. Bambu. Jl.Putri Hijau, Komplek BATA, Perum Emeral Garden Htl. Emeral Garden, Jl. Bilal, Jl. Krakatau, Jl. Setia Jadi.

Kemudian, Jl. Sidorukun, Jl. Madio sentoso, Jl. Sidodame, Jl. Sempali, Jl. Bayang Kara, Jl. Medan Utara, Jl. Pancing 1 s/d Pancing 3, Jl. Tuasan, Jl. Seser, Jl. Ambai, Jl. Tombak, Jl. Karya Bakti, AKPAR, LPP, Komp. Mutiara Residence,Jl. RS haji, Jl. Pratun, Jl. Selamat Ketaren, Jl. Pasar V ikip, Jl. Kemiri, Jl. SMK 1, Jl. Balai POM, Unimed, Hotel Santika.

Selanjutnya, Jl. Pasar Baru, Jl. Bunga Cempaka, Jl. Bunga Wijaya sebagian, Jl. Bunga Melur, Jl. Pasar III Ring Road, Jl. Sempurna Kopertis.

Sedangkan Kamis (14/3), pemeliharaan di Rayon PLN Medan Baru, dengan wilayah padam listrik di Jl. Dr. Mansyur, Jl. Jamin Ginting, Sei Padang, Jl. Iskandar Muda, Jl. Sei Bahmandaris, Kampus USU.

Manager PLN UP3 Medan, Lelan Hasibuan meminta maaf atas ketidaknyaman akibat dilakukan pemadaman saat dilakukan pemeliharaan jaringan. Semoga listrik di Kota Medan semakin andal,” ucap Lelan Hasibuan. (ila)

Jika Pekan Ini Pasar Kampunglalang Tak Diserahterimakan Pedagang Mengadu ke Jokowi

no picture
no picture

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pedagang Pasar Kampunglalang mengultimatum Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk segera menuntaskan proses serah terima bangunan pasar yang telah rampung direvitalisasi. Apabila tak juga diserahterimakan pada pekan ini, pedagang mengadukan ke Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Ketua Pedagang Pasar Kampunglalang, Erwina Pinem menyatakan, para pedagang sudah sering dibohongi dengan janji-janji palsu oleh Pemko Medan terkait proses serah terima. “Kita tunggulah, tetapi pedagang tidak tinggal diam. Kami tengah menyusun kekuatan dan strategi. Apabila tak juga diserahterimakan untuk dioperasikan pasar tersebut, maka kami akan mengadukan ke Presiden Jokowi,” kata Erwina kepada Sumut Pos.

Erwina mengaku, pihaknya sudah bertemu dengan banyak kelompok pedagang pasar tradisional di Medan. Hasilnya, disepakati akan membawa persoalan yang dialami pedagang ke Istana Negara. “Kami sudah melakukan pertemuan dengan kelompok pedagang sekitar 20 pasar di Medan untuk menghadirkan RI 1 (Presiden Joko Widodo). Rencananya pada pertengahan atau minggu ketiga bulan ini, kami melaporkan permasalahan yang terjadi di pasar masing-masing,” ucapnya.

Diutarakan Erwina, pernyataan yang disampaikannya ini tidak main-main atau sekadar ancaman. Sebab, pedagang sudah kecewa berat dengan Pemko Medan. “Biar tahu Pak Presiden Jokowi sekalian kalau di Medan ini persoalan pasar tradisional belum bisa dituntaskan,” cetusnya.

Kata Erwina, sebelumnya telah melakukan pertemuan dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan Wiriya Alrahman untuk mempertanyakan nasib pedagang Pasar Kampunglalang. Dari hasil pertemuan, cukup banyak yang disampaikan Sekda.

“Kami lebih senang dengan Pak Wiriya menyampaikan aspirasi karena terbuka orangnya, dibanding dengan Wali Kota atau Wakil Wali Kota Medan. Hasil pertemuan, itulah dikasih waktu bahwa ditambah lagi waktu untuk proses serah terimanya sampai minggu ini,” ungkapnya.

Tak hanya itu, lanjut Erwina, dalam pertemuan itu juga terungkap ternyata proyek tersebut diserahkan kepada PT Budi Mangun KSO karena kontraktor pertama tidak punya uang melanjutkan pekerjaan. Akibatnya, terjadi persoalan antara kontraktor pertama dengan PT Budi Mangun KSO.

“Kontraktor yang pertama belum mau menandatangani serah terima, dan malahan mau mengadukan kontraktor kedua yang digandengnya dalam menyelesaikan proyek tersebut. Jadi, Pak Sekda bilang bahwa beliau sedang membujuk kontraktor untuk tidak saling ribut,” bebernya.

Erwina melanjutkan, yang berhak melakukan penagihan pembayaran adalah kontraktor pertama. Namun, mereka tidak mau menagih. Sementara yang keluar uang untuk pembangunan gedung itu adalah kontraktor kedua.

“Kontraktor kedua keberatan atas denda keterlambatan pekerjaan sebesar Rp3,1 miliar. Begitu juga kontraktor pertama enggan membayar denda tersebut. Walau sama-sama keberatan, tapi mereka ribut, entah karena pembagian komisi yang tidak cocok. Makanya, jadi rumit tapi tetap salah Pemko Medan kenapa memberikan proyek kepada kontraktor bobrok,” tukasnya.

Sementara, Ketua Komisi C DPRD Medan Boydo HK Panjaitan menyatakan, pihaknya telah sepakat dengan Dinas Perkim-PR, Inspektorat dan PD Pasar Medan untuk memberi waktu tambahan 3×24 jam untuk menyelesaikan proses Profesional Hand Over (PHO) atau serah terima kepada Dinas Perkim-PR Medan. Waktu tambahan tersebut terhitung sejak tanggal 5 Maret 2019.

“Serah terima awalnya tanggal 5 Maret tapi ditunda, karena beberapa hal belum bisa dipenuhi kontraktor seperti pengadaan genset dan sound system tak sesuai speknya sehingga harus diganti. Makanya, kami memberi waktu tambahan supaya kontraktor memenuhi kekurangan-kekurangan tersebut. Namun, jika tak bisa memenuhi juga maka akan membuat rekomendasi kepada Sekda untuk mengambil paksa Pasar Kampung Lalang dari kontraktor,” ujarnya.

Boydo menyebutkan, ketika diambil paksa, dilakukan dengan beberapa catatan untuk dilaporkan kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Medan. Catatan dimaksud adalah beberapa kewajiban yang tak dipenuhi kontraktor dimasukan sebagai utang.

Artinya, ketika dilakukan pembayaran proyek ini maka langsung dipotong utang kontraktor karena tak memenuhi kewajibannya. Termasuk juga dengan denda Rp3,1 miliar yang telah ditetapkan oleh BPK RI Perwakilan Sumut, akibat keterlambatan mengerjakan proyek tersebut.

“Pembayaran tidak dilakukan saat itu juga atau ketika diambil paksa, tetapi pada Perubahan APBD 2019. Sebab, proyek tersebut tidak dianggarkan sewaktu pengesahan APBD 2019. Nah, sewaktu hendak dibayar maka dipotong utang-utang mereka dari segala sesuatu yang tidak dipenuhi kontraktor,” beber Boydo.

Terpisah, Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman mengatakan, pihaknya masih menunggu kesadaran dan memberi waktu kepada kontraktor untuk menyerahkannya secara baik-baik. Namun, jika tidak juga diserahkan maka kemungkinan dilakukan pengambilan paksa.

“Kita ingin bagaimana supaya pedagang bisa masuk segera. Oleh karena itu, dicari upaya lain (pengambilan paksa). Akan tetapi, upaya lain ini jangan pula kita menegak hukum namun melanggar hukum,” katanya.

Wiriya menyatakan, Pemko Medan tidak mau konyol. Karenanya, dilakukan kajian terlebih dahulu secara mendalam. “Kami harus mengkaji lagi dasar hukum apa, ketentuan apa yang bisa memaksa kontraktor supaya menyerahkan (kepada Dinas Perkim-PR Medan),” akunya.

Dia menghimbau, mari sama-sama berdoa supaya kontraktor punya kesadaran untuk menandatangani berita acara serah terima kepada Dinas Perkim-PR Medan. Meskipun, pembayaran belum dilakukan saat itu juga. “Setelah diserahkan kepada Dinas Perkim-PR barulah kepada PD Pasar Medan untuk dioperasionalkan. Dengan begitu, pedagang bisa masuk atau menempati untuk berjualan,” pungkasnya. (ris/ila)