25 C
Medan
Saturday, April 11, 2026
Home Blog Page 5604

JPU Yos Sudarso Bakal Tangani Perkara Ame Cs

TEDDY/Sumut Pos Suarni alias Ame
TEDDY/Sumut Pos
Suarni alias Ame

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai menunjuk Perwira Tarigan sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang bakal menyidangkan perkara narkotika jenis sabu dengan terdakwa Suarni alias Ame dan kawan-kawan (Cs). Hanya saja, Kejari Binjai hingga kini belum menerima pelimpahan berkas perkara tersebut dari penyidik kepolisian.

“Baru SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan, red) yang masuk tanggal 8 November 2018. Kalau berkas belum ada,” jelas Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Binjai, Ondo Mulatua Purba ketika dikonfirmasi Sumut Pos, kemarin (24/1).

Karenanya, secara persis Kejari Binjai belum mengetahui pasal apa yang disangkakan oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai dalam perkara Suarni alias Ame Cs. Selain itu, SPDP yang dilayangkan juga hanya 1 buah dengan mengatasnamakan Ame Cs.

Ondo membenarkan, JPU Perwira Tarigan yang bakal menyidangkan perkara tersebut saat nanti dinyatakan lengkap sekaligus pelimpahan barang bukti dan tersangka.

“Mereka (polisi) masih kasih tahu penyidikan, nanti pasal yang asli (tahu) waktu di berkas. SPDP (isinya) hanya kronologi penangkapan. Cerita persis ditangkap kayakmana belum ada, begitu juga dengan modus ditangkapnya bagaimana belum ada,” ujar mantan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Pematangsiantar ini.

“Kalau dilihat dari jumlah barang buktinya itu biasanya Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2. Tapi nantilah, pasal yang sah disangkakan (tahu) itu ada di berkas perkara,” bebernya.

Sementara, Kasubbag Humas Polres Binjai, Iptu Siswanto Ginting menyatakan penyidik Satresnarkoba masih menunggu hasil laboratorim yang menyatakan barang bukti tersebut adalah benar sabu.

Sebab, hasil laboratorium untuk narkotika itu wajib dilampirkan saat pelimpahan berkas tahap I dari polisi ke jaksa.

“Perkara itu masih ditangani oleh polisi. Kendalanya hasil lab belum keluar. Labkrim kan di Polda, masih menunggu,” tandas Siswanto.

Masih segar diingatan masyarakat, bahwa Perwira Tarigan yang menjadi JPU terdakwa Yos Sudarso. Ia berhasil ‘meloloskan’ Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Akibatnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Binjai Muhammad Yusafrihardi Girsang menjatuhi hukuman 8 bulan kurungan penjara. Sedangkan tuntutan JPU Perwira hanya 10 bulan.

Padahal, Yos Sudarso disebut Kapolres Binjai, AKBP Donald Simanjuntak merupakan pemilik barang bukti 1.500 butir pil ekstasi tersebut.

Kini, Yos Sudarso yang disebut-sebut pecatan Polisi Militer sudah menghirup udara segar atau bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Binjai.

Diketahui, Suarni alias Ame (42) warga Jalan Petai Pasar 2 Cina, Komplek Mahkota Permai, Binjai Utara ditangkap personel Satresnarkoba Polres Binjai, Senin (29/10/2018).

Ia ditangkap bersama Suratman alias Kutil (36) warga Jalan Tuan Iman Nomor 16, Kelurahan Pekanbinjai, Binjai Kota; Juna Irawan (30) warga Jalan Tuan Seirukun, Kelurahan Pekanbinjai, Binjai Kota dan Pohan (48) warga Jalan Irian Nomor 38, Kelurahan Pekanbinjai, Binjai Kota.

Dari keempat tersangka, polisi menyita barang bukti sebanyak 95,69 gram yang dikemas dalam 1 bungkus plastik besar dan dua paket kecil.

Selain itu, polisi juga menyita 1 butir pil ekstasi warna hijau, 1 buah timbangan elektrik, 2 buah skop berbahan pipet, 50 buah plastik klip besar transparan, 1 buah kotak lampu dan 1 buah dompet yang diduga sebagai tempat menyimpan sabu serta buah telepon genggam.

Keempatnya diciduk polisi di Jalan Petai Pasar 2 Cina, Komplek Mahkota Permai, Binjai Utara. Hasil penyidikan polisi, Suarni merupakan bandar atau pemilik narkoba. (ted/ala)

Terungkap, Tetangga Bantu Pembunuhan Nek Rajeng, Dua Pelaku Ditembak

PAPARKAN: Kapolrestabes Medan, Kombes Dadang Hartanto memaparkan ketiga tersangka pembunuhan Nek Rajeng, Jumat (25/1).
PAPARKAN: Kapolrestabes Medan, Kombes Dadang Hartanto memaparkan ketiga tersangka pembunuhan Nek Rajeng, Jumat (25/1).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasus pembunuhan terhadap Nek Rajeng di Jalan Abdul Hakim, Gang Setia, Kelurahan Tanjungsari Medan awal tahun baru lalu terungkap. Polsek Sunggal berhasil meringkus tiga terduga pelaku pembunuhan dari tiga lokasi berbeda, Kamis (24/1).

KETIGA pelaku masing-masing, Edy Setiawan alias Iwanjo (42) warga Jalan Setia Budi, Gang Rambe, Tanjung Sari, Medan Selayang, Edy Saputra alias Sardik (45) warga Jalan Murni, Setia Budi dan Tri Adi Winata (17), warga Jalan Abdul Hakim, Pasar 1, Gang Setia, Tanjung Sari, Medan Selayang.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto mengatakan, pelaku utama pembunuhan itu adalah Edy Setiawan alias Iwanjo. Ia ditangkap saat melintas di kawasan Komplek Pemda, Kelurahan Sempakata, Kelurahan PB Selayang II.

“Kemarin, Kamis (24/1), personel Unit Reskrim Polsek Sunggal mendapat informasi keberadaan pelaku Iwanjo. Maka langsung dilakukan penangkapan di daerah komplek Pemda,” kata Dadang kepada wartawan, Jumat (25/1).

Saat pemeriksaan Iwanjo mengaku telah membunuh Rajeng dibantu dua temannya, Edy Saputra dan Tri Adi Winata. Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk menangkap dua rekan Iwanjo.

Informasi soal keberadaan Edy dan Tri langsung terendus. Mereka kemudian ditangkap petugas Jumat (25/1) dinihari di seputaran Jalan Setia Budi.

“Setelah mengamankan ketiganya, kita melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti,” kata Dadang.

“Namun saat dilakukan pengembangan, pelaku Iwanjo dan Sardik mencoba melawan petugas dan berusaha kabur. Maka kita lakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kedua kaki keduanya,” sambungnya.

Dadang kemudian membeberkan peran masing-masing pelaku. Tri yang diketahui merupakan tetangga korban bertugas memantau situasi di sekitar rumah Rajeng. Sementara Iwanjo dan Sardik berperan sebagai eksekutor.

Dadang menjelaskan, pencurian dengan kekerasan itu terjadi Selasa (1/1) siang sekira pukul 13.00 WIB.

Awalnya tersangka Iwanjo dan Edi Saputra berencana mencuri kayu broti di rumah korban. Lalu keduanya dengan menaiki sepeda motor Honda Vario tiba di rumah korban.

“Selanjutnya, kedua tersangka bertemu dengan Tri Adiwinata. Selanjutnya, Iwanjo meminta Tri untuk berjaga di depan rumah korban karena Iwanjo mau mengambil kayu broti dan diiyakan Tri,” katanya.

Selanjutnya, Iwanjo dan Edi mengambil kayu yang ada disamping rumah korban. Namun mereka dipergoki oleh korban yang langsung berteriak sambil memaki tersangka.

“Kemudian, para pelaku mengejar korban ke dalam rumah. Tersangka Edi Saputra yang masuk ke dalam rumah kemudian menangkap korban dan menjatuhkan korban keatas tempat tidur,” tutur Dadang.

Lalu, Iwanjo mengikat tangan dan kaki korban. Karena korban berteriak, Edi Saputra mencekik leher dan membekap mulut korban dengan tangannya.

“Setelah korban tidak bergerak lagi, Iwanjo mengambil kalung yang dipakai korban. Sedangkan Edi Saputra mengambil anting-anting di telinga korban,” ungkapnya.

Berhasil menggondol perhiasan dan barang berharga, para pelaku menjualnya dengan harga Rp15 juta. “Pelaku Tri mendapat bagian Rp 2 juta. Sementara Iwanjo dan Sardik masing-masing mendapat Rp 6,5 juta,” pungkasnya.

Sebelumnya, warga Jalan Abdul Hakim, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang mendadak heboh, Rabu (2/1) lalu. Seorang wanita renta bernama Rajeng dibunuh di rumahnya. Saat ditemukan, tangan dan kakinya terikat. (dvs/ala)

Tiga Perampok Roboh Ditembak Polisi

IST/SUMUT POS BERSAMA: Tiga tersangka yang ditembak (bawah) diabadikan bersama petugas Polsek Patumbak.
IST/SUMUT POS
BERSAMA: Tiga tersangka yang ditembak (bawah) diabadikan bersama petugas Polsek Patumbak.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tiga tersangka kasus pencurian dengan kekerasan roboh ditembak petugas Polsek Patumbak. Trio rampok ini ditangkap setelah merampok dan menyekap Wina Oktarif (34) warga Jalan Kongsi No 226, Marendal 1, Patumbak.

Ketiganya masing-masing, Sudartono alias Golik (49) warga Jalan Kongsi, Dusun III B, Marendal 1, Rudi Hartono Siregar (40) warga Jalan Sumber Bhakti, Kelurahan Harjosari II dan Rudi Irwansyah (24) warga Jalan Sumber Amal, Kelurahan Harjosari II.

“Sudartono alias Golik merupakan otak pelaku. Sedangkan Rudi Hartono Siregar bertugas memantau situasi,” ujar Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu Budiman Simanjuntak kepada Sumut Pos, Jumat (25/1).

Ketiga pelaku beraksi Senin (21/1) sekira pukul 03.00 WIB dini hari. Saat itu, Rudi Irwansyah bersama Golik masuk ke rumah korban. Sementara, Rudi Hartono mengawasi keadaan di sekitar lokasi.

“Waktu pelaku masuk itu, rupanya Wina yang sedang sendiri di rumah mendengar tangisan anaknya yang masih berusia setahun. Korban pun bangun dan berusaha menenangkan anaknya,” tutur Budiman.

“Ternyata, Golik dan Rudi yang terkejut melihat Wina bangun langsung membekap mulut dan mencekik leher korban. Kepala korban juga sempat dipukul oleh salah satu pelaku,” sambungnya.

Beruntung korban yang meronta membuat pelaku panik dan melarikan diri. Namun, pelaku sukses menggondol tas berisi sebuah gelang emas, 3 buah cicin emas dan sebuah telepon genggam.

Menurut korban, para pelaku juga sempat berusaha melakukan pencabulan. Sebab, celana dalam korban sudah terbuka.

“Pengakuan korban pas kejadian celana dalamnya juga sudah terbuka. Entah karena korban dan pelaku sempat bergumul atau bisa jadi pelaku hendak memerkosa korbannya,” ungkap Budi. Tak butuh waktu lama, tim yang diturunkan melakukan penyelidikan langsung mengidentifikasi para pelaku.

Dari hasil penyelidikan Tim Pegasus Polsek Patumbak, ketiga pelaku terpantau sedang berada di kawasan Jalan Marendal I, Kamis (24/1).

Polisi kemudian membuntuti ketiganya. Begitu waktu tepat, polisi langsung menangkap ketiganya di rumah Golik.

“Waktu kita gerebek, mereka bertiga berusaha melarikan diri dari petugas. Terpaksa kita tembak kakinya agar tidak melarikan diri,” ujarnya Budi.

Ketiganya pun diboyong ke Rumah Sakit Bhayangkara Jalan Wahid Hasyim guna mendapatkan pertolongan medis. Kini mereka ditahan di Mapolsek Patumbak untuk pengembangan lebih lanjut.

Mereka terancam Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (dvs/ala)

Dua Pedagang Mie Aceh Simpan 2 Kg Sabu di Tempat Sayur

AGUSMAN/SUMUT POS BARANG BUKTI: Hakim Richard Silalahi tunjukkan barang bukti sabu kepada terdakwa Dani dan Mauludin di persidangan, Jumat (25/1).
AGUSMAN/SUMUT POS
BARANG BUKTI: Hakim Richard Silalahi tunjukkan barang bukti sabu kepada terdakwa Dani dan Mauludin di persidangan, Jumat (25/1).

MEDAN, USMUTPOS.CO – Dua pedagang Mi Aceh, Dani (28) dan Mauludin (20) menjadi kurir 2 kilogram (Kg) sabu. Untuk mengelabui petugas, keduanya menyimpan barang haram tersebut di tempat sayur dalam kendaraan mereka.

Keduanya mengaku, sabu tersebut merupakan milik salah satu rekan mereka bernama Darmawan. Tersangka Darmawan yang sudah tewas lebih dulu dalam penangkapan.

“Begini pak Hakim, kami cuma disuruh bawakan saja barang (sabu) itu. Kami disuruh bawa itu bersama sayur-sayur untuk buat mie Aceh, soalnya kami kerja sama dia jualan. Tinggalnya pun sama,” ujar Dani, Jumat (25/1) sore. “Di sepedamotor itu, udah ada barangnya pak. Jadi kami tinggal bawa saja,” terang Dani.

Personel kepolisian yang menjadi saksi penangkapan dua kurir tersebut, Abi Ritonga dan Eka Syahputra mengaku proses penangkapan berlangsung alot. Kedua kurir itu berupaya melarikan diri saat diamankan.

“Waktu ditangkap mereka ini lari. Terpaksa kami hadang dengan menabrakkan sepedamotor kami ke kenderaan mereka. Saat diamankan, kami temukan satu plastik merah berisi dua bungkus teh cina berisi narkotika,” terang Abi.

Mirisnya, Dani dan Mauludin nekat mengantarkan 2 kg sabu hanya karena diupah Rp500.000.

“Jadi mereka diupah Rp500.000 untuk mengantarkan barang itu ke seseorang dari Aceh,” ujar Abi kembali. Diketahui, Dani dan Mauludin ditangkap di Jalan Eka Rasmi, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, 19 Juli 2018.

Dari keduanya, petugas mengamankan satu bungkus plastik warna merah berisi 2 bungkus kemasan teh cina merk Guanyinwang. Saat diteliti, barang tersebut adalah narkotika jenis sabu yang setelah ditimbang diketahui seberat 2.077,2 gram.(man/ala)

Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan, Penyaluran Kredit UMKM Sumut Capai Rp163 Triliun

BAGUS SYAHPUTRA/Sumut Pos PERTEMUAN: Wagubsu Musa Rajekshah dan lainnya pada Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan di Medan.
BAGUS SYAHPUTRA/Sumut Pos
PERTEMUAN: Wagubsu Musa Rajekshah dan lainnya pada Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan di Medan.

Tahun 2018, peran Industri Jasa Keuangan di Sumatera Utara (Sumut) sangat baik ditandai dengan penyaluran kredit produktif perbankan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Sumut dengan penyaluran kredit mencapai Rp163,68 triliun atau sebesar 74,9 persen dari total kredit yang disalurkan.

Hal itu diungkapkan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Wagubsu), Musa Rajekshah dalam sambutannya pada acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan dengan mengusung tema Kolaborasi Membangun Optimisme dan Akselerasi Pertumbuhan Berkelanjutan yang digelar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Hotel Santika, Medan, Jumat (25/1) siang.

“Penyaluran Kredit Usaha Rakyat atau KUR di Sumut juga baik dengan menempatkan Sumut di peringkat ke-5 nasional penyaluran KUR terbesar di tahun 2018, setelah Jawa Tengah Jawa Timur, Jawa Barat, dan Sulawesi Selatan,” ucap pria yang akrab disapa dengan Ijeck.

Ijeck mengungkapkan, untuk pembangunan perekonomian di Sumut, tidak cukup peran dari Pemerintah daerah semata. Namun diperlukan peran aktif industri jasa keuangan untuk membangun perekonomian.”Peran industri jasa keuangan di tahun 2018, signifikan dengan ditandai dengan penyaluran kredit produktif perbankan bagi UMKM di Sumut. Yang menjadi primadona, yakni perdagangan, pertanian dan industri pengelolaan,” jelas Ijeck.

Komesioner OJK, Ahmad Hidayat mengatakan, pihaknya sangat mendukung dan memperkokoh untuk peningkatkan jasa keuangan bagi perekonomian daerah dan nasional.”Inflasi 3,3 persen secara nasional, Inflasi Sumut lebih baik dengan rata-rata nasional. Pertumbuhan ekonomi terus membaik,” ungkap Hidayat.

Sementara itu, Kepala OJK Regional 5 Sumatera Bagian Utara, Yusup Ansori mengatakan, pertemuan tahunan Industri Jasa Keuangan ini rutin dilaksanakan setiap tahun, baik di tingkat pusat, maupun provinsi. Khusus untuk Provinsi Sumatera Utara, pertemuan ini merupakan kali kelima yang dilaksanakan sejak OJK hadir di Sumut pada akhir tahun 2013 lalu.“Dapat kami laporkan bahwa secara rerata parsial, pertumbuhan ekonomi di mayoritas provinsi yang menjadi wilayah kerja kami mencapai angka minimal 5%, kecuali Riau dan Kepulauan Riau. Tentunya, baik secara langsung maupun tidak langsung berdampak pada geliat aktivitas bisnis utama industri jasa keuangan di kedua provinsi dimaksud,” jelas Yusup.

Secara umum, Yusup mengungkapkan melihat bahwa karakteristik Sektor Ekonomi Pertanian (Agrikultur), Perdagangan, Industri Pengolahan, Transportasi, dan Pertambangan masih merupakan primadona aktivitas ekonomi di 5 provinsi wilayah kerja mereka, sehingga gelombang eksternal pertumbuhan ekonomi global turut berdampak pada penetrasi peran industri jasa keuangan di masing-masing wilayah kerja. Dari sisi perbankan, ia mengatakan, Provinsi Sumut menempati urutan teratas jumlah jaringan kantor Industri Jasa Keuangan (IJK). Kemudian, Industri Keuangan Non Bank (IKNB). Dan Sumut menempati urutan teratas jumlah jaringan kantor IJK disusul oleh Provinsi Riau.

“Kita bersyukur bahwa di tengah tren global dalam rangka efisiensi operasional yang cenderung memilih depresiasi jaringan kantor seiring dengan perkembangan teknologi virtual, para pelaku usaha jasa keuangan di Regional 5 Sumbagut masih yakin bahwa eksistensi fisik jaringan kantor masih dapat diandalkan sebagai sarana literasi dan inklusi yang tepat untuk ciri khas masyarakat wilayah Sumatera Bagian Utara dan Timur ini,” ungkap Yusup.

Dari sisi perbankan, ia mengatakan, Provinsi Sumut menempati urutan teratas jumlah jaringan kantor Industri Jasa Keuangan (IJK).? Kemudian, Industri Keuangan Non Bank (IKNB), Yusup menyebutkan Provinsi Sumut kembali menempati urutan teratas jumlah jaringan kantor IJK, disusul oleh Provinsi Riau.

“Dari sisi Pasar Modal, kembali Sumut menempati urutan teratas. Sehingga, yang ingin kami sampaikan bahwa sudah sepatutnya kontribusi sektor jasa keuangan di Sumut mampu mengangkat tingkat literasi dan inklusi keuangan di Sumut semakin baik lagi,” tutur Yusup.

Hal itu mengingat pada hasil survey Literasi dan Inklusi Keuangan tahun 2016 oleh OJK. Ia menambahkan posisi Sumut pada aspek Literasi Keuangan masih di bawah Provinsi Kepulauan Riau dan Aceh. “Sebaliknya, untuk tingkat Inklusi, Sumut mengungguli seluruh provinsi di Regional 5 atau peringkat keempat secara nasional setelah DKI Jakarta, DIY, dan Bali,” pungkasnya. (gus/ila)

Pernak Pernik Imlek

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS PERNAK-PERNIK: Pekerja merapikan pernak-pernik khas Imlek di toko Acai Jalan Brigjend Katamso Medan, Jumat (25/1). Jelang perayaan Imlek pernak pernik khas Imlek mulai banyak diburu warga Thionghoa.
SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
PERNAK-PERNIK: Pekerja merapikan pernak-pernik khas Imlek di toko Acai Jalan Brigjend Katamso Medan, Jumat (25/1). Jelang perayaan Imlek pernak pernik khas Imlek mulai banyak diburu warga Thionghoa.

Pemprovsu Bayar Utang DBH ke Pemko Medan, Bayar Nyicil Rp394 M

Ibrahim Ritonga
Ibrahim Ritonga

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) akhirnya membayar utang Dana Bagi Hasil (DBH) pajak kendaraan kepada Pemerintah Kota (Pemko) Medan. Namun begitu, utang yang dibayarkan Pemprovsu belum lunas.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemko Medan, Irwan Ibrahim Ritonga menyebutkan, utang yang dibayar Pemprovsu baru sebesar Rp394 miliarn

Sementara, total utangnya mencapai hampir Rp600 miliar yang meliputi tahun 2017 dan tahun 2018.

“Rabu (23/1) kemarin ditransfer pembayaran DBH sebesar Rp394 miliar. Dengan perincian, melunasi tunggakan 2017 senilai Rp165 miliar dan sebagian lagi untuk utang 2018 Rp229 miliar,” ungkap Irwan yang dihubungi, kemarin.

Irwan menuturkan, Pemprovsu masih terutang DBH untuk 2018 sekitar Rp210 miliar lagi. Untuk pembayarannya, belum tahu kapan bakal dilunasi. “Belum tahu kapan mau dibayarnya, karena mereka bilang masih dalam proses penghitungan dengan Dispenda Sumut. Dalam penghitungan tersebut angkanya masih belum ‘duduk’, masih dihitung secara jelas,” paparnya.

Menurut dia, uang yang dibayarkan dari Pemprovsu langsung disetorkan kepada pihak ketiga (swasta) untuk membayar utang. Utang tersebut merupakan pengadaan barang dan jasa tahun 2018. “Dari Rp394 miliar yang diterima, kita bayarkan untuk utang pihak ketiga sekitar Rp200 miliar lebih. Jadi, masih tersisa sekira Rp190-an miliar di kas Pemko Medan,” katanya.

Ia berharap Pemprovsu dapat melunasi tunggakan DBH 2018 pada tahun ini. Dengan begitu, hanya tinggal penyaluran tahun berjalan atau 2019 dengan estimasi sekitar Rp741 miliar. “Harapannya begitu, dilunasi tahun ini tunggakannya sehingga tidak ada lagi terutang,” tandasnya.

Sementara, Ketua Komisi A DPRD Medan, Sabar Syamsurya Sitepu mengatakan, Pemprovsu diminta segera merealiasasikan sisa utang DBH kepada Pemko Medan. Sebab, dana tersebut sudah diproyeksikan untuk berbagai proyek pembangunan di Kota Medan.”Jika DBH itu tidak direalisasikan pembayarannya, maka sudah pasti pembangunan di Medan mandek. Sebab, perolehan DBH sudah dimasukkan ke dalam APBD 2019,” ujarnya. (ris/ila)

Jika Proyek Apartemen De Glass Residence Tak Distanvaskan, Warga Akan Hentikan Paksa

Jika Proyek Apartemen De Glass Residence Tak Distanvaskan
Proyek Apartemen De Glass Residence, Medan Petisah.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – DPW Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (LKLH) Sumut bersama warga mengultimatum kepada Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui instansi terkait untuk segera menstanvaskan proyek Apartemen De Glass Residence di Jalan Gelas dan Jalan Belanga, Sei Putih Tengah, Medan Petisah. Bila tidak distanvaskan, warga akan menghentikan pembangunan itu secara paksa.

Ketua DPW LKLH Sumut, Indra Mingka mengatakan, Pemko Medan harus segera bertindak untuk memberi kenyamanan kepada warganya. “Keberadaan proyek tersebut sudah sangat membuat resah dan mengganggu. Jangan dibiarkan berlarut-larut,” ujarnya, kemarin.

Menurut Indra, Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) dan Izin Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) patut dipertanyakan kenapa bisa keluar. Padahal, warga tidak pernah menandatangani persetujuan pembangunan apartemen dua tower tersebut. “Pemko jangan tutup mata, harus segera ambil tindakan dan stanvaskan,” sebutnya.

Diutarakan dia, seharusnya hari ini (kemarin, Red) ada pertemuan warga dengan pihak yang membangun apartemen di kantor Kelurahan Sei Putih Tengah. Pertemuan dilakukan untuk mencari solusi atas dampak yang ditimbulkan dan meminta pertanggungjawaban. Namun, pertemuan batal dilakukan. “Memang informasinya ada pertemuan, tapi batal. Rupanya, pertemuan itu baru sebatas informasi aja. Mereka (pihak yang membangun apartemen) hanya mau meredam kemarahan warga aja,” kata Indra.

Menurut Indra, tak hanya persoalan SIMB dan Izin AMDAL patut juga dipertanyakan keberadaannya terhadap tata ruang kota. Sebab, apartemen tersebut dibangun pada kawasan pemukiman penduduk dengan kepadatan yang tinggi. “Apakah sesuai apartemen itu dibangun peruntukannya dengan dua tower terhadap tata ruang kota, ini yang juga perlu dipertanyakan? Karena, informasinya kalau berada di pemukiman dengan kepadatan yang tinggi maka maksimal hanya 8 lantai bangunannya bukan sampai 26 lantai,” ungkapnya.

Fernando Sitompul, selaku kuasa hukum mengatakan, pihak yang membangun apartemen (pengembang) harus bertanggung jawab atas kerugian yang dialami warga lantaran tembok rumahnya retak. Hal ini disebabkan aktivitas pemasangan paku bumi di proyek itu. “Kalau nanti tidak pertanggungjawaban dari pihak apartemen, maka warga akan melakukan aksi dalam waktu dekat,” ujarnya.

Sementara, Camat Medan Petisah M Agha Novrian mengakui memang ada protes atau keberatan dari warga sekitar. Namun sudah dimediasi antara warga dan pengembang sebanyak dua kali. Bahkan, hari ini (kemarin, Red) juga dilakukan pertemuan namun tidak jadi. Oleh karenanya, dijadwalkan lagi pertemuan lagi.

“Kebetulan saya masih baru menjadi camat di Medan Petisah, tapi sepengetahuan dari lurah sudah dimediasi dan ada persetujuan warga. Bahkan, 36 orang sudah tanda tangan. Untuk pertemuan selanjutnya, dijadwalkan minggu depan,” katanya.

Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Medan, Isa, terkesan bungkam saat dikonfirmasi terkait Izin AMDAL yang dikeluarkan terhadap proyek tersebut. Berkali-kali dihubungi nomor ponselnya, Isa tak bersedia menjawab. Bahkan, saat dikirimkan pesan singkat termasuk juga ke whatsapp, dia tak mau membalas. (ris/ila)

BPJS Kesehatan Terutang Rp50 M, Klaim ke RSUP H Adam Malik Belum Dibayar

file/sumutpos ADAM MALIK: Gedung RSUH Adam Malik Medan. Pada libur Nataru, RS ini tetap memberikan pelayanan.
file/sumutpos
ADAM MALIK: Gedung RSUH Adam Malik Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.Co – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan hingga kini masih menunggak pembayaran klaim yang diajukan Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H Adam Malik. Totalnya mencapai Rp50 miliar, yang merupakan tunggakan bulan Oktober dan November.

Kasubag Humas RSUP H Adam Malik, Rosario Dorothy Simanjuntak yang dikonfirmasi, Jumat (25/1) mengaku klaim diajukan pihaknya mencapai Rp50 miliar. “Alasannya sudah nasional. Memang mereka defisit. Bukan hanya ke RSUP H Adam Malik mereka gitu. Kita juga mau bagaimana,” ungkap Rosario.

Dengan kondisi itu, kata wanita yang akrab disapa Ocha itu mengaku operasional RSUP H Adam Malik ada mengalami gangguan. Namun pihaknya masih bisa bertahan karena ada pemasukan lain.

“Kalau terus-terusan menunggak kami yang susah. Sekarang ini pengadaan obat secara online, kalau belum dibayar, langsung terkunci dan tak bisa kita melakukan pengadaan. Jadi kami mendahulukan membelanjakan bahan-bahan farmasi untuk pasien secara tunai, memakai uang rumah sakit,” kata Ocha.

Sedangkan untuk klaim bulan Desember, pihaknya belum mengajukan. “Masih kita verifkasi. Untuk denda 1 persen, BPJS Kesehatan masih konsisten membayar denda,” bilang Ocha.

Kata Ocah, meski begitu pihaknya tetap melayani pasien BPJS Kesehatan. Sedangkan pemasukan terbesar rumah sakit, adalah dari pasien BPJS Kesehatan.

Terpisah, Kasubag Humas dan Hukum Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Pirngadi Medan, Edison Peranginangin mengaku, klaim BPJS Kesehatan yang sudah diajukan pihaknya namun belum dibayar sebesar Rp6,2 miliar. Sementara untuk bulan November, belum diajukan.

Menyikapi hal itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Medan, dr Ari yang dikonfirmasi wartawan melalui Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Medan, Ilham Lailatul Qodr mengatakan, dalam hal pembayaran klaim, tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Oleh karena itu, diharapkan fasilitas kesehatan dapat terus memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik sesuai dengan ketentuan pemenuhan kewajiban. Sedangkan untuk pembayaran klaim jatuh tempo BPJS Kesehatan, tidak akan bermasalah dan dapat dipastikan bahwa semua akan terbayar sesuai ketentuan. (ain/ila)

PT STTC Tutup Jalan Warga di Belawan, Masyarakat Diminta Lapor ke Dewan

Fachril/sumut pos PAGAR: Warga berdiri di depan pagar milik PT STTC yang menutup jalan umum warga.
Fachril/sumut pos
PAGAR: Warga berdiri di depan pagar milik PT STTC yang menutup jalan umum warga.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kisruh akses jalan warga yang ditutup PT Sumatra Tobacco Trading Company (STTC), mendapat respon dari anggota DPRD Sumut, Sutrisno Pangaribuan.

Sekretaris Komisi D DPRD Sumut, menegaskan, kepada masyarakat yang merasa dirugikan atau haknya dikangkangi, diminta agar melaporkan persoalan yang terjadi kepada lembaga legislatif DPRD Sumutn

Mengenai penutupan Jalan Simpang Buaya, Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan, sebagai akses ke tambak warga oleh STTC, secara terang benderang dapat dilihat permasalahan sebenarnya.

“Silahkan lapor, apalagi lahan itu bersengketa hingga adanya penangkapan terhadap warga oleh polisi. Makanya kita minta kepada masyarakat untuk melaporkan ke Komisi D untuk dilakukan dengar rapat pendapat,” ungkap Sutrisno, Jumat (25/1).

Menanggapi itu, Kuasa Hukum dari masyarakat, Husein Hutagalung mengucapkan terima kasih kepada wakil rakyat yang sudah memberikan solusi agar masyarakat melapor ke DPRD. Pihaknya, akan berkordinasi dengan warga untuk membahas masalah tersebut.”Kita akan coba tanyakan sama warga, karena mereka yang dirugikan, kalau memang masyarakat mau, akan dilaporkan ke DPRD,” kata Husein.

Dijelaskan Husein, pihaknya yang telah melakukan prapid terkait penangkapan dan penahanan dua warga, Hasudungan dan Syahrial, ternyata pihak Polres Pelabuhan Belawan tidak menghadiri sidang di PN Medan.”Kemarin sudah sidang, tapi dari polisi tidak datang. Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 29 Desember 2019. Jadi, kita tunggu hasil dari pengadilan,” beber Husein.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Jerico membenarkan mereka tidak hadir pada sidang prapid yang berlangsung di PN Medan.”Kita memang tidak hadir, yang jelas kita siap pertanggungjawabkan prapid yang dilaporkan. Itu hak masyarakat sebagai warga negara, pastinya kita tunggu aja hasilnya nanti,” terang Jerico.

Seperti diketahui, masyarakat kesulitan menuju ke tambak, karena tanah itu yang dikuasai STTC melakukan pemagaran tembok masuk jalan menuju tambak masyarakat. Masyarakat pun membongkar paksa tembok pagar, buntut pembongkatan tembok itu, Polres Pelabuhan Belawan mengamankan 2 orang dari masyarakat.

Selain itu, di pintu masuk telah disiagakan penjaga keamanan dari kepolisian, perusahaan STTC diduga telah membayar polisi untuk menjaga pintu gerbang yang sudah diportal, terkesan polisi yang ada di pos jaga itu akan mengancam masyarakat setiap melintas di jalan tersebut. (fac/ila)