Home Blog Page 5883

Iswanda: Buang Limbah ke Sungai, Laporkan!

ist/sumut pos Sosialisasi: Wakil Ketua DPRD Medan Iswanda Ramli saat sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Limbah, di Jalan Badur, Medan Maimun. Lingkungan X, Kelurahan Hamdan, Medan Maimun, Minggu (7/10) kemarin.
ist/sumut pos
Sosialisasi: Wakil Ketua DPRD Medan Iswanda Ramli saat sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Limbah, di Jalan Badur, Medan Maimun. Lingkungan X, Kelurahan Hamdan, Medan Maimun, Minggu (7/10) kemarin.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Wakil Ketua DPRD Medan Iswanda Ramli melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), di Jalan Badur Lingkungan X, Kelurahan Hamdan, Medan Maimun, Minggu (7/10) kemarin.

Pada sosialisasinya, anggota dewan yang akrab dipanggil Nanda ini menyampaikan, dalam penerapan perda ini dibutuhkan peran serta masyarakat. Artinya, tidak hanya Pemerintah Kota (Pemko) Medan saja menciptakan lingkungan tempat tinggal bersih, aman dari limbah.”Laporkan siapa saja baik itu perusahaan maupun oknum yang kedapatan membuang limbah ke sungai sehingga mencemari lingkungan,” kata Nanda.

Nanda meminta kepada Pemko Medan melalui Dinas Lingkungan Hidup bersikap tegas dan konsisten dalam menyikapi limbah B3 sesuai peraturan yang ada. “Berdasarkan fakta, Pemko Medan dinilai masih lemah melakukan pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan terhadap pengelolaan lingkungan hidup dalam melakukan usaha dan atau kegiatan di Kota Medan,” tuturnya.

Menurut Nanda, dampak dari pencemaran limbah B3 sangat membahayakan bagi kehidupan masyarakat. Seperti, potensi kegiatan yang menghasilkan pencemar limbah yang dilakukan oleh industri, rumah sakit, puskesmas, laboratorium, klinik bersalin, balai pengobatan, transportasi dan bengkel.

“Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan dapat mengkaji ulang izin perusahaan dan lembaga lainnya yang membuang limbahnya, terutama ke sungai atau laut khususnya di Belawan. Sebab, hal tersebut dapat berdampak pada tangkapan-tangkapan ikan para nelayan yang akan dikonsumsi. Untuk itu, setiap perusahaan atau industri yang menghasilkan limbah B3 wajib menyediakan prasarana dan sarana pengolah limbah,” tegasnya.

Sebab, lanjut Nanda, seringkali mengabaikan membuang atau memasukkan pada sumber air yang mengalir. Padahal, ada sanksi penegakan hukum dengan ketentuan Undang-Undang RI No 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.”Pelaku perusakan lingkungan hidup diancam pidana 1 tahun penjara dan denda minimal Rp1 miliar. Aturan ini harus benar-benar ditegakkan demi kelestarian lingkungan,” paparnya.

Nanda menambahkan, DPRD Medan terus berupaya untuk mendorong Dinas Lingkungan Hidup mengawasi limbah B3 tersebut agar serius melakukan penegakan hukum bagi yang melanggar aturan.

Sementara, sebelumnya mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan, Arief S Trinugroho mengatakan, secara studi yang telah dilakukan hingga 70 persen limbah cair itu berasal dari rumah tangga. Jadi, jangan dianggap kecil limbah rumah tangga ini. Sebab, dari yang kecil ini dengan jumlah rumah tangga hingga ratusan ribu bahkan ribuan maka menyumbang sangat besar.

“Pencemaran air limbah di sungai kawasan Medan ini hingga 70 persen justru bersumber dari rumah tangga. Jadi, sebetulnya ini yang perlu menjadi prioritas harus ditangani segera,” ungkap Arief beberapa waktu lalu.

Arief menuturkan, bagi rumah tangga yang sudah terlayani dengan perpipaan air limbah dan memiliki septic tank tentu tidak masalah. Namun, kalau belum ditangani hal ini yang menjadi masalah. Sebab, baru sebagian kecil saja wilayah yang terlayani oleh perpipaan air limbah. Artinya, air limbah dan air hujan sebagian besar masih bercampur di jaringan drainase baik tersier, sekunder maupun primer.

“Wilayah yang belum tertangani perpipaan air limbah perlu dicari solusi mengatasi limbah. Untuk itu, kita juga akan membangun sumur resapan di daerah-daerah yang visible dan tahun depan kita mengkaji lagi,” jelasnya.

Arief menyebutkan, pencemaran air sungai yang diakibatkan limbah cair di sisi lain diakibatkan juga dari industri. “Dari data yang kita awasi minimal 100 perusahaan per tahun, antara 20 hingga 30 perusahaan yang bermasalah mengenai pencemaran lingkungan dan kebanyakan terkait limbah cair atau limbah B3 (Bahan Beracun dan Berbahaya),”kata Arief.

Menurutnya, banyak perusahaan bermasalah dengan limbah B3 dikarenakan masih belum paham dengan aturan-aturan bagaimana mengelola limbah tersebut. Memang menjadi kasus, tapi akhirnya bisa diselesaikan tanpa perlu sampai ke ranah hukum. “Sejauh ini belum ada perusahaan yang belum memiliki instansi pengolahan limbah (Ipal), apalagi yang besar-besar,” katanya. (ris/ila)

Polisi Tunggu Pemeriksaan APIP & Kemenag

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Polisi masih menunggu hasil pemeriksaan Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Kemenag Kota Medan, terkait dugaan korupsi sebesar Rp. 5 M di Mandrasyah Aliyah Negeri Persiapan (MANP) 4 Martubung “APIP dan Kemenag sedang melakukan pemeriksaan dan kita masih menunggu hasilnya untuk menentukan tindakan selanjutnya,” kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Jerico Lavian Chandra, Senin (8/10).

Menurut orang nomor satu di Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan ini, APIP saat ini sedang memeriksa semua dokumen penggunaan dana BOS. Sedangkan petugas Kemenag memeriksa semua penggunaan anggaran yang dikucurkan Kemenag Kota Medan untuk MANP 4 dalam beberapa tahun terakhir ini.”Kita berharap hasil kedua pemeriksaan ini segera selesai dan hasilnya sesuai dengan yang kita harapkan,” ujar Jerico.

Berita sebelumnya, selama proses pemeriksaan dugaan korupsi MANP 4 berlangsung, petugas Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan telah memeriksa lebih dari 12 orang saksi termasuk Kasek MANP 4 Nurkholodah Lubis, namun belum satu orangpun ditetapkan terkait tersangka.

Dugaan korupsi di MANP 4 ini mulai dilaporkan ke polisi setelah muncul beberapa kali demo oleh siswa yang ketika itu menuntut agar Kepala Sekolah mereka diberhentikan karena dinilai tidak layak lagi menjabat sebagai Kasek. Namun, apa yang diinginkan para pedemo tidak terkabul sampai saat ini. (fac/ila)

Menebar Kebaikan Meraih Keberkahan, Pengurus Majelis Nurul Burhanuddin Resmi Dikukuhkan

ISTIMEWA/sumut pos BERSAMA: Pengurus Majelis Nurul Burhanuddin resmi, foto bersama usai dikukuhkan di Masjid Al Ikhlas Jalan Karya Tani, Pangkalan Masyhur Medan Johor. , Minggu (7/10).
ISTIMEWA/sumut pos
BERSAMA: Pengurus Majelis Nurul Burhanuddin resmi, foto bersama usai dikukuhkan di Masjid Al Ikhlas Jalan Karya Tani, Pangkalan Masyhur Medan Johor.
, Minggu (7/10).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Berawal dari rasa keprihatinan terhadap kondisi umat saat ini, sejumlah ustad dari beberapa kecamatan di Kota Medan mendirikan Majelis Nurul Burhanudin yang secara harfiah berarti cahaya penerang agama.

Majelis ini bercita-cita dapat memberi manfaat kepada umat Islam khudusnya di Kota Medan.

Pengurus Majelis Nurul Burhanuddin resmi dikukuhkan di Masjid Al Ikhlas Jalan Karya Tani, Kelurahan Pangkalan Masyhur, Medan Johor, Minggu (7/10) lalu. Pengukuhan yang dihadiri sekitar 400 jamaah ini diawali dengan salat tasbih, zikir dan tausiyah, serta dirangkai dengan pemberian santunan kepada anak yatim piatu dan berbagi rasa dengan penggali kubur dan bilal jenazah.

Ada sekitar 25 ustad yang tergabung dalam Majelis Nurul Burhanuddin ini. Mereka terdiri dari para ustad atau dai yang diharapkan dapat menjadi penerus ulama yang ada saat inin
“Majelis Nurul Burhanuddin ini didirikan dari bincang-bincang kami, terdiri dari beberapa orang ustad tentang keprihatinan kondisi umat hari ini.

Kondisi umat yang terpecah saat ini, ingin kami satukan bahwa pemahaman dalam Agama Islam tidak menggerus rasa cinta terhadap Bangsa Indonesia,” kata Ketua Majelis Nurul Burhanuddin, H Ahmad Fuad Sinaga MPd didampingi Sekretaris Abdul Mukmin MPdI dan Bendahara Mukhyaruddin Hasibuan MPdI kepada Sumut Pos, Senin (8/10).

Rasa gundah yang mereka rasakan, kata Fuad, mereka sampaikan kepada Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Burhanuddin Sitepu selaku tokoh masyarakat. Mereka pun menyampaikan sejumlah program kerja yang akan mereka laksanakan jika majelis tersebut terbentuk.

Adapun sejumlah program yang telah mereka susun atara lain Salat Tasbih dan Zikir setiap bulan yang akan dilakukan berkeliling dari masjid ke masjid di setiap kecamatan dan kelurahan di Kota Medan. Kemudian pelatihan bilal mayit dan Khatib Jumat di tiap kelurahan secara bertahap.

“Tidak itu saja, dalam waktu dekat kami akan bekerjasama melakukan khitanan massal dan nikah massal khusus bagi masyarakat kurang beruntung. Serta di setiap hari besar keagamaan Islam kami akan mensinergikannya dengan pola cinta Tanah Air dan bangsa,” ungkap Fuad.

Di awal tahun, lanjut Fuad, mereka akan menggelar perlombaan antara ibu-ibu dalam pemahaman tentang agama secara konfrehensif. Dan setiap minggu mereka akan bershilaturrahmi dengan pengajian dan majelis ta’lim kaum bapak dan ibu demi mendata kelemahan yang terjadi di kalangan umat Islam. “Tentunya kami berharap kelemahan yang terjadi di kalangan umat ini dapat diserap oleh wakil rakyat,” ungkapnya.

Ternyata, langsung mendapat sambutan positif oleh Burhanuddin Sitepu. Akhirnya, disepakati untuk membentuk Majelis Nurul Burhanuddin ini. “Alhamdulillah, program-program awal yang kami tawarkan kepada Pak Burhanuddin Sitepu dapat sambutan yang positif. Beliau memang memiliki empati dengan kondisi umat Islam saat ini,” terangnya.

Maka, untuk memudahkan semua program itu, lanjut Fuad, Burhanuddin meminta agar kepengurusan Majelis Nurul Burhanuddin ini dikukuhkan dan dipublikasikan supaya masyarakat luas tahu alam keberadaan majelis ini dan berharap majelis ini tidak bersifat sementara tapi berkesinambungan. “Kami bercita-cita dan bertekad sesuai dengan kemampuan kami memberi manfaat kepada umat, melalui slogan kami; menebar kebaikan meraih keberkahan,” pungkasnya.

Sementara Burhanuddin Sitepu yang duduk sebagai Ketua Dewan Pembina Majelis Nurul Burhanuddin ini mengaku sangat mendukung karena majelis ini memiliki misi dakwah yang diharapkan dapat memberikan pencerahan kepada umat, khususnya generasi muda, agar terhindar dari pengaruh narkotika dan obat-obatan berbahaya (Narkoba).

“Sebagaimana kita ketahui, generasi bangsa saat ini penuh tantangan, satu diantaranya adalah penyalahgunaan narkoba. Diharapkan, majelis ini dapat membentengi generasi muda dari perbuatan-perbuatan negatif tersebut,” kata Burhanuddin Sitepu kepada Sumut Pos.

Karenanya, Burhanuddin yang juga Ketua DPC Partai Demokrat Kota Medan ini berharap, majelis ini dapat memberikan manfaat buat umat Islam di Kota Medan khususnya, Sumatera Utara pada umumnya. “Berbuat baik akan mendatangkan keberkahan dari Allah. Itu juga merupakan salah satu misi dari dibentuknya majelis ini,” ungkap Ketua DPC Partai Demokrat Kota Medan ini.(adz/ila)

Berniat Merampok, Pelaku Habisi Korban, Identitas Mayat Wanita Korban Pembunuhan di Langkat Terungkap

IST/SUMUT POS DITANGKAP: M Junaidi alias Jumri (tengah) ditangkap petugas Satreskrim Polres Langkat tak jauh dari rumahnya, Senin (8/10).
IST/SUMUT POS
DITANGKAP: M Junaidi alias Jumri (tengah) ditangkap petugas Satreskrim Polres Langkat tak jauh dari rumahnya, Senin (8/10).

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Identitas mayat wanita korban pembunuhan yang ditemukan di dalam parit bambu kuning, Dusun N, Desa Telaga Jernih, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, Minggu (7/10) lalu terungkap. Ia adalah Irda S (30) warga Dusun Hulu Dalam, Desa Secanggang, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat.

HASIL penyelidikan polisi, korban tewas dibunuh M Junaidi alias Jumri (23). Tim Opsnal Satreskrim Polres Langkat juga sudah mengamankan warga Dusun VII Pasiran, Desa Karang Gading, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat itu.

Penangkapan pelaku berdasarkan keterangan saksi mata dan bukti-bukti penyelidikan lainnya.

Jumri ditangkap di Dusun Pasiran, Desa Karang Gading, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, Senin (8/10) pukul 05.30 WIB.

Betis kiri Jumri terpaksa ditembak. Sebab, ia berusaha kabur dan melawan petugas saat akan ditangkap.

Dari tangan Jumri, petugas mengamankan beberapa barang bukti. Guna pemeriksaan lebih lanjut, Jumri langsung digelandang ke Mapolres Langkat.

Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Juriadi membenarkan penangkapan tersebut. Ia juga mengaku sudah menahan pelaku.

“Tersangka terpaksa kita tembak, karena melawan petugas saat hendak ditangkap. Kita juga menyita barang bukti jam tangan, handphone Samsung, baju, handphone milik korban dan sepeda motor,” tegas Juriadi, Senin (8/10).

Kepada polisi, pelaku mengaku membunuh korban di lokasi kejadian pada Selasa (2/10) sekira pukul 20.00 WIB.

“Saat kita interogasi, tersangka mengaku dia sendiri yang melakukan pembunuhan tersebut. Dengan terlebih dahulu menyiapkan lakban dari rumahnya,” kata Juriadi.

“Sebelum dibunuhnya, terlebih dahulu dibawa ke TKP. Setibanya dilokasi kejadian, tersangka kemudian mencekik dan melakban mulut korban hingga meninggal dan membuangnya ke dalam parit,” tegas Juriadi seraya menyebut pelaku juga mengambil uang korban sebesar Rp1.850.000.

Apa motif pelaku menghabisi korban? “Untuk sementara motif pembunuhan ini diduga untuk menguasai uang korban,” ujar Juriadi.

Diberitakan sebelumnya, ratusan warga Desa Karang Gading dan Desa Telaga Jernih, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat mendadak geger. Pasalnya, sesosok mayat wanita tanpa identitas ditemukan di parit bambu kuning, Dusun N, Desa Telaga Jernih, Minggu (7/10) sekira pukul 13.30 WIB.

Jasad korban sunggguh mengenaskan. Karena sudah mulai membusuk dan mengeluarkan bau tak sedap. Saat ditemukan, jasad korban dengan posisi leher terikat dan mulut dilakban. (bam/ala)

Nyabu untuk Tambah Tenaga

Gol
Gol

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Berdalih untuk hilangkan stres dan fit dalam bekerja, Reza Perdana Lumbantobing (28) mengkonsumsi sabu. Alhasil, bapak satu orang anak itu ditangkap personel Satres Narkoba Polres Tebingtinggi.

Kasubag Humas Polres Tebingtinggi, Ipda Lidya membenarkan penangkapan tersebut. Petugas yang menyaru sebagai pembeli sukses menangkap tersangka.

“Atas adanya laporan dari masyarakat, kita lakukan penyelidikan dan penangkapan,” jelasnya.

Tersangka ditangkap di Jalan Dipanegara, Tebingtinggi. Tepatnya depan Taman Kota, Rabu (26/9) sekira pukul 03.00 WIB. Dari tangan tersangka, mengamankan barang satu kotak rokok berisi 2 paket sabu seberat 0,10 gram.

Kepada polisi tersangka mengaku, sudah mengkonsumsi sabu sejak tiga bulan lalu.

“Cuma untuk hilangkan stres pakai sabu,” ujar pria yang sehari-hari membantu istrinya berjualan.(ian/ala)

Kompol Fahrizal Idap Gangguan Jiwa

AGUSMAN/SUMUT POS BERGEGAS: Kompol Fahrizal bergegas kembali ke tahanan usai sidang pembacaan eksepsi di PN Medan, Senin (8/10).
AGUSMAN/SUMUT POS
BERGEGAS: Kompol Fahrizal bergegas kembali ke tahanan usai sidang pembacaan eksepsi di PN Medan, Senin (8/10).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Eks Kasat Reskrim Polrestabes Medan (dulu Polresta Medan), Kompol Fahrizal yang menjadi terdakwa pembunuhan abang iparnya, ternyata sudah mengalami gangguan kejiwaan sejak tahun 2014. Akibatnya, Kompol Fahrizal sudah pernah beberapa kali dibawa berobat ke Klinik Utama Bina Atma, Jalan Hos Cokroaminoto, Medan.

ITU terungkap dalam persidangan dengan agenda pembacaan nota eksepsi di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (8/10). Kuasa hukum terdakwa, Julisman SH membacakan eksepsi tersebut.

Bahkan, setelah penembakan terjadi, Kompol Fahrizal kembali diperiksa oleh ahli jiwa Dr Mustafa M Amin, M KED, MSC, Sp.KJ (K) dari Klinik Utama Bina Atma.

“Berdasarkan ringkasan medis No 34/KUBA/2018/ tertanggal 16 April 2018 yang dikeluarkan klinik Utama Bina Atma menyatakan terdakwa Fahrizal pada intinya mengalami Skizoprenia Paranoid (gangguan kejiwaan berupa gangguan pikiran, perasaan dan prilaku pasien),” ucap Julisman di hadapan Majelis Hakim diketuai Deson Togatorop.

Hal itu juga diperkuat surat keterangan ahli kedokteran jiwa Rumah Sakit Jiwa Prof.DR.Muhammad Ildren dengan Nomor: YM.01.06.4822, tanggal 23 April 2018. Intinya menyatakan, terdakwa Kompol Fahrizal mengalami gangguan jiwa berat yang di diagnosis sebagai Skizofrenia Paranoid.

Akibat gangguan jiwa yang dialaminya, terdakwa tidak dapat membedakan yang nyata dan fantasi, benar salah, baik dan buruk. Hal itu juga terlihat pada saat proses penyidikan terhadap terdakwa.

“Kami yakin dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa, hanyalah semata-mata untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 KUHAP. Karena di dalam prakteknya, jika penyidik dan JPU menjumpai peristiwa semacam ini, maka tetap wajib memeriksa perkaranya,” ujarnya.

Untuk itu, penasehat hukum terdakwa meminta agar majelis hakim menerima eksepsi. Kemudian, menyatakan surat dakwaaan JPU telah disusun secara tidak cermat, jelas dan lengkap sehingga menjadi kabur. Oleh karena itu, harus dibatalkan demi hukum.

“Kami juga meminta kepada majelis hakim agar membebaskan terdakwa Fahrizal dari dakwaan jaksa dan mengeluarkannya dari tahanan setelah putusan ini dibacakan,” ujar Julisman.

Usai membacakan eksepsi, majelis hakim meminta kuasa hukum terdakwa agar dapat melampirkan bukti hasil pemeriksaan medis dari sejumlah dokter kejiwaan yang disebutkan dalam eksepsi. Semuanya untuk kelanjutan persidangan pekan depan.

Usai sidang, Julisman menceritakan kronologis kejadian penembakan yang dilakukan terdakwa terhadap abang iparnya, April 2018 lalu.

Menurut Julisman, sebelum kejadian itu, Kompol Fahrizal yang sudah tiba dari Lombok berbincang dengan ibu mertuanya di ruang tamu sambil memijat-mijat tangan dan punggungnya.

“Tiba-tiba dia berdiri karena mendapat sebuah bisikan gaib dan ia mengambil pistol dan menodongkannya ke kepala ibu mertuanya,” ujar Julisman.

Namun, belum sempat meletuskan pistol itu, abang ipar terdakwa menegur terdakwa dan meminta jangan meletuskan pistol tersebut.

“Mendengar ucapan abang iparnya, terdakwa lalu berbalik arah dan meletuskan senjata itu ke arahnya. Sehingga korban tersungkur dan akhirnya meninggal,” tandas Julisman.

Penembakan itu terjadi Rabu, 4 April 2018 sekira pukul 19.30 WIB. Fahrizal yang saat itu masih menjabat sebagai Wakapolres Lombok Tengah, bersama istri mengunjungi ibu mertuanya yang baru sembuh di Jalan Tirtosari, Medan.(man/ala)

Ada Delapan Tersangka Baru, Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Peraga SD

TEDDY/SUMUT POS KETERANGAN: Kasi Intel Erwin Nasution, Kasi Pidsus Asepte Ginting, Kajari Binjai Victor Antonius Saragih Sidabutar dan Penyidik Lukas Sembiring memberikan keterangan kepada wartawan di ruang kerja Kajari Binjai.
TEDDY/SUMUT POS
KETERANGAN: Kasi Intel Erwin Nasution, Kasi Pidsus Asepte Ginting, Kajari Binjai Victor Antonius Saragih Sidabutar dan Penyidik Lukas Sembiring memberikan keterangan kepada wartawan di ruang kerja Kajari Binjai.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Pidsus Kejari) Binjai terus mengembangkan kasus dugaan korupsi pengadaan alat peraga Sekolah Dasar (SD) Tahun Anggaran 2011. Hasilnya, penyidik menetapkan 8 tersangka baru.

“Bahwa kita mulai tanggal 8 Oktober 2018 ini, menaikan status jadi penyidikan khusus dan menetapkan beberapa nama tersangka baru. Ada delapan tersangka baru,” jelas Kajari Binjai, Victor Antonius Saragih Sidabutar didampingi Kasi Pidsus Asepte Gaulle Ginting, Kasi Intel Erwin Nasution dan Penyidik Lukas Sembiring di ruang kerjanya, Senin (8/10).

Dari 8 tersangka itu, urai Victor, 3 orang berasal dari panitia pengadaan pelelangan dan 5 orang berasal dari panitia pemeriksa hasil pelelangan barang.

Menurut Kajari, surat perintah penyidikan (Sprindik) untuk 8 tersangka ini sudah diterbitkan oleh penyidik.

Kajari menambahkan, penetapan tersangka ini merupakan hasil perkembangan penyidikan baru hingga kesepakatan bersama dengan tim penyidik. “Cukup inisialkan saja ya nama tersangkanya. Nanti Kasi Pidsus yang membeberkan inisialnya,” ujar mantan Kajari Kualatungkal ini.

Hasil kerugian negara berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut, hingga kini belum keluar. Menurut Kajari, hasil kerugian negara yang diaudit BPKP Sumut bakal keluar dalam waktu dekat ini.

Sebab, BPKP Sumut sudah menyambangi Kota Rambutan sebanyak dua kali. “Sudah juga melakukan on the spot, kordinasi di lapangan, mendatangi pihak-pihak terkait seperti salah satunya panitia pemeriksa barang hasil pelelangan itu,” ujarnya.

Menurut dia, nominal pasti kerugian negara ini bakal terbit yang saat ini masih dalam penghitungan. Kata Kajari, tidak lama lagi akan selesai.

“Menunggu BPKP dalam finishing,” beber mantan Kasubdit Tipikor Jampidsus Kejagung ini.

Kasi Pidsus Kejari Binjai, Asepte Gaulle Ginting membeber inisial kedelapan tersangka. Mereka masing-masing, Ketua Panitia Pengadaan Pelelangan berinisial JM, Sekretaris Panitia berinisial AB dan Anggota berinisial HS.

Sementara, untuk lima tersangka dari panitia pemeriksa hasil pengadaan pelelangan barang berinisial RS, EN, AR, OA dan RSN.

Menurut Asepte, tujuh tersangka baru diantaranya berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Sementara seorang lagi mantan ASN yang sudah pensiun.

Apakah JM merupakan mantan ASN yang sudah pensiun? Asepte menolak menjawabnya dan hanya tersenyum. Tersangka baru berinisial JM disinyalir mantan ASN yang sudah pensiun.

“Penetapan tersangka ini berdasarkan adanya sedikit fakta baru yang ditambahkan lagi tim penyidik melakukan penggeledahan. Ditambah lagi adanya hasil temuan penyidik, BPKP dan LKPP. Kemudian juga dari kombinasi keterangan (saksi) yang ditambah keterangan penyidik,” timpal Kajari Binjai.

Kedelapan tersangka baru ini masing-masing pernah menjalani pemeriksaan oleh penyidik dengan status saksi atau. Disoal salah satu oknum ketua partai politik yang pernah menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Kajari mengatakan, hingga kini status yang bersangkutan belum naik menjadi tersangka.

“Setiap kali dipanggil, kawan-kawan media tahu (siapa saja saksi yang diperiksa),” tandasnya.

Diketahui, penyidik Kejari Binjai sudah menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan alat peraga sekolah dasar yang sumber anggarannya dari Dana Alokasi Khusus, dengan pagu senilai Rp1,2 miliar. Pengadaan tersebut dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kota Binjai. Modus korupsi yang dilakukan tersangka dengan cara menggelembungkan harga atau mark-up hingga pengadaannya fiktif.

Ketiga tersangka itu masing-masing, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Binjai yang pernah menjabat Pelaksana Harian Kepala Dinas Pendidikan merangkap Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Binjai, Ismail Ginting.

Kemudian, Bagus Bangun selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan rekanan pelaksana pengadaan barang Direktur CV Aida Cahaya Lestari, Dodi Asmara.(ted/ala)

Seluruh Gugatan Jurek Dikabulkan Hakim

.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ketua Pengurus Cabang (PC) 0201 FKPPI Medan, Wing Zore Ketaren menggugat sejumlah Pengurus Daerah (PD) II FKPPI Sumatera Utara. Itu terkait keputusan sepihak pemberhentian atas jabatannya.

Gugatan itu akhirnya dikabulkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 159/Pdt.G/2018/PN.Medan pada 19 Maret 2018.

Sidang digelar di ruang Cakra 9, PN Medan, Senin (8/10) siang. Dipimpin hakim ketua Erintuah Damanik, seluruh gugatan pria yang akrab disapa Jurek itu dikabulkan.

Diantaranya menyatakan, tergugat I dan tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrecht matigedaad).

“Kemudian menyatakan (surat pemecatan) batal demi hukum. Atau setidak-tidaknya menyatakan Surat Keputusan Pengurus Daerah II FKPPI Nomor: SKEP-61/PD II/FKPPI-SU/II/2018, tanggal 16 Februari 2018 tentang pemberhentian penggugat saudara Wing Zore Ketaren sebagai Ketua Cabang FKPPI 0201 Kota Medan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap,” ujar Erintuah didampingi dua hakim anggota, Saryana dan Janverson Sinaga.

Majelis Hakim juga menghukum tergugat I dan tergugat II untuk membuat klarifikasi dan pengumuman permintaan maaf di beberapa media cetak dan online. Masing masing sebanyak dua kali berturut-turut dalam jangka satu minggu dengan lebar 200 mm dan panjang 200 mm.

“Menghukum tergugat I dan tergugat II secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwang som) sebesar Rp10 juta kepada penggugat untuk setiap hari keterlambatan. Itu dilakukan apabila tergugat I dan tergugat II lalai melakukan kewajibannya untuk membuat klarifikasi dan permohonan permintaan maaf di media cetak maupun media online,” tukasnya.

Selain itu, tergugat wajib tunduk pada putusan aquo perkara. Kemudian, menghukum tergugat I dan tergugat II secara tanggung rententeng membayar biaya perkara hingga saat ini sebesar Rp1,8 juta.

Sementara, Wing Zore Ketaren didampingi kuasa hukumnya Ramses Kartago mengatakan, sangat mengapresiasi putusan hakim.

“Perlu dicatat, hari ini adalah hari bersejarah bagi keluarga besar FKPPI seluruh Indonesia agar tidak semena-mena dalam melakukan pemberhentian anggota. Semua ada aturan dan mekanismenya. Hari ini juga saya tegaskan tidak ada yang menang dan kalah. Putusan pengadilan mempersatukan FKPPI kembali. Jangan ada perpecahan lagi,” singkatnya.

(man/ala)

Belum Ditahan, Tersangka Kembalikan Uang

RUSAK: Tugu Mejuah-juah Karo kini sudah rusak. Keindahan tugu yang pembangunannya sarat korupsi itu kini sudah tidak dapat dinikmati wisatawan lagi.
RUSAK: Tugu Mejuah-juah Karo kini sudah rusak. Keindahan tugu yang pembangunannya sarat korupsi itu kini sudah tidak dapat dinikmati wisatawan lagi.

KARO, SUMUTPOS.CO – Meski telah berstatus tersangka, namun hingga kini Kejari Karo belum juga menjebloskan Candra Tarigan, Kepala Dinas Perkim Karo dan Radius Tarigan (PPK di dinas yang sama) ke penjara.

Candra dan Radius berstatus tersangka dalam kasus korupsi proyek pembangunan tugu Mejuah-juah Berastagi. Kasus ini terjadi saat keduanya masih menjabat sebagai Kepala Dinas (Candra) dan Kepala Bidang (Radius) di Dinas Kebersihan dan Pertamanan Karo tahun 2016.

Proyek yang dikerjakan CV Askonas Konstruksi Utama (AKU) dengan kontrak sebesar Rp.679.573.000. Sementara itu, sesuai dengan hasil audit BPK RI, kerugian negara berjumlah Rp.571.720.387.

Usut punya usut, ternyata kerugian negara tersebut sudah dibayarkan seratus persen oleh pihak rekanan. Hal itu diungkap oleh Rivalino Bukit SH selaku penasehat hukum tersangka pada wartawan, Minggu (7/10) sore.

Menurut Rivalino, pembayaran tuntutan ganti rugi (TGR) tersebut sudah dibayarkan sebanyak 5 kali.

Pembayaran pertama dilakukan tanggal 18 Juli 2017 ke Bendahara Umum Daerah (BUD) Rp.423.806.436. Pembayaran kedua tanggal 22 September 2017 sebesar Rp.12.000.000.

Pembayaran ketiga tanggal 8 Desember 2017 sebesar Rp.12.000.000. Pembayaran keempat pada tanggal 11 April 2018 sebesar Rp24.000.000. Pembayaran terakhir pada tanggal 9 Agustus 2018, CV AKU melunasi sebesar Rp99.913.591,15. Total dana yang dibayarkan oleh rekanan sebesar Rp.571.720.387,15, sesuai dengan yang diminta oleh BPK.

Jadi dalam kasus ini, kerugian negara sudah dibayarkan seluruhnya atau 100 persen. Bahkan kata Rivalino, negara sudah diuntungkan sebesar Rp33.978.650, berupa jaminan pelaksanaanya yang sudah di bayarkan oleh PT Asuransi Recapital.

“Jadi apalagi yang jadi masalah dalam kasus ini? Kalau kerugian negara sudah dibayarkan, bahkan negara sudah diuntungkan,” katanya.

Revalino juga menyebut, kejadian runtuhnya Tugu Mejuah-mejuah bukan mutlak sepenuhnya kesalahan dari pihak rekanan. Melainkan karena adanya bencana alam berupa angin kencang.

Hal ini diperkuat dengan surat yang dikeluarkan oleh Badan Metrologi Klimatologi dan Geofisika, tertanggal 4 Januari 2017.

Terpisah Kepala Inspektorat Kabupaten Karo Philemon Brahmana SH, membenarkan pihak rekanan telah membayarkan seluruh kerugian negara yang menjadi temuan BPK RI.

Seperti diketahui, Kejari Karo menetapkan 4 tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini.

Keempat tersangka masing-masing Radius Tarigan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Edi Perin Sebayang (rekanan dan pelaksana kegiatan), Roy Hefry Simorangkir selaku Direktur CV Askonas Kontruksi Utama dan Chandra Tarigan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan.(deo/ala)

16 Parpol di Asahan Laporkan Dana Kampanye

Ayo memilih
Ayo memilih

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Asahan telah menerima penyerahan dana kampanye dari 16 partai politik (Parpol) yang mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu) pada 2019 mendatang.

Sekretaris KPU Asahan, Amri Lubis mengatakan saat di Kantor KPU Asahan Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Kisaran Barat, telah menerima laporan dana kampanye sebanyak 16 partai politik di Kabupaten Asahan yang telah menyerahkan Dana Kampanye.

“Memang semua Parpol yang ada di Kabupaten Asahan itu sudah menyerahkan dana kampanyenya,”kata Amri, Senin (8/10).

Disebutkan Amri, adapun ke-16 yang sudah menyerahkan dana kampanye itu adalah, Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Amanat Nasional ( PAN), Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).

Selanjutnya, Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat dan Partai Berkarya.

“16 Partai yang sudah melaporkan dana kampanye ini belum bisa kita ketahui mana Parpol yang paling rendah dana kampanyenya,”bilangnya.

Pasalnya, untuk penentuan atau mengetahui dana kampanye terhadap ke-16 Parpol ini bisa dilihat melalui website resmi KPU RI atau KPU Sumut.

“KPU Asahan tidak bisalah mengetahui Parpol mana yang paling rendah untuk Kampanye. Pasalnya, penyerahan dana kampanye yang diserahkan tersebut langsung Tabanas,”bilangnya.

Tapi, sambungnya, yang jelas sejauh ini tidak ada permasalahan terhadap laporan dana kampanye terhadap Parpol yang ada di Kabupaten Asahan.

“Semua laporan dana kampanye terhadap 16 Parpol di Asahan itu sudah diterima KPU Asahan. Lalu KPU Asahan menyerahkannya ke pihak KPU Sumut,”katanya. (omi/han)