Home Blog Page 5921

Kemenaker Gagalkan Pengiriman 20 Calon Pekerja Ilegal

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Inspeksi mendadak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), berhasil menggagalkan pengiriman 20 calon pekerja migran Indonesia ilegal ke Singapura dan Malaysia di penampungan pekerja PT Mangga Dua Mahkota, kawasan Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (24/9) malam.

Sidak gabungan yang melibatkan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Badan Reserse Kriminal Polri ke lokasi penampungan itu, didasari laporan masyarakat, yang mencurigai adanya calon pekerja migran non-prosedural.

“Dalam sidak itu kami temukan fakta, adanya penampungan yang tak layak dan tak sesuai aturan. Kami juga mengamankan 36 calon pekerja migran yang akan berangkat ke Singapura dan Malaysia,” tutur Kasubdit Perlindungan TKI Direktorat Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN) Kemrnaker Yuli Adiratna, Selasa (25/9).

Setelah dilakukan pemeriksaan, 20 dari 36 calon pekerja migran tersebut, tak memiliki persyaratan dokumen lengkap. Sisanya sebanyak 16 pekerja migran memiliki dokumen lengkap, dan 4 pekerja telah memperoleh visa, seraya menunggu keberangkatan.

Para pekerja migran yang diamankan di penampungan itu, berasal dari berbagai daerah, seperti Sulawesi, Lampung, Banten, Jawa Barat, Bandung, Bogor, Cianjur, Medan, dan Jawa Timur. “Untuk 20 pekerja migran yang terindikasi akan berangkat secara ilegal, akan didata dan dibawa ke Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) Kementerian Sosial, untuk selanjutnya difasilitasi pemulangan ke kampung halamannya masing-masing,” ungkap Yuli.

Kemenaker akan terus mendalami kasus ini, meskipun PT Mangga Dua Mahkota merupakan Perusahaan Pengerah Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang memperoleh izin resmi dari Kemenaker.

Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN), Soes Hindharno mengatakan, Kemenaker akan memberikan sanksi tegas terhadap P3MI, jika ditemukan adanya pelanggaran peraturan perundangan, terlebih yang dilakukan secara non-prosedural. “Pemerintah akan terus mengawasi proses penempatan tenaga kerja ke luar negeri. Jika terbukti melakukan pelanggaran, perusahaan bersangkutan akan dikenakan sanksi tegas. Untuk indikasi adanya tindak pidana, kami serahkan kepada pihak kepolisian untuk mendalaminya,” pungkasnya. (jpnn/saz)

Jalan Medan Ditutup PKL Deliserdang

 

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Lima Tahun warga Jalan M Yakub Kelurahan Sei Kerahilir kecamatan Medan Perjuangan menanti respon dari pemerintah Kabupaten Deliserdang untuk membuka akses jalan menuju Jalan Williem Iskandar/Pancing persisnya di seberang Pos Lantas Bengkok/Polsek Percut Seituan.

Sebab, jalan ditutup para pedagang kaki lima (PKL) hingga mengakibatkan masyarakat tak bisa menikmati jalan yang dibangun pemerintah.

Masyarakat sekitar telah berupaya semaksimal mungkin melalui pihak kelurahan Sei Kerahilir, melayangkan surat dengan nomor 609/425 pertanggal 19 Juni 2018 yang ditandatangani oleh lurah pada saat itu, Muhammad Ilfan.

Kemudian, surat dari Kecamatan Medan Perjuangan dengan nomor 620/419 yang ditandatangani oleh Camat Rahmat ASP Harahap, pertanggal 20 Juni 2013 tentang permohonan bantuan kepada pihak Pemkab Deliserdang Cq Kasatpol PP Pemkab Deliserdang. Dalam surat tersebut berbunyi: menindaklanjuti surat kelurahan Sei Kerahilir Nomor 600/425 tanggal 19 Juni 2013 prihal usulan dibuka akses Jalan M Yakub yang menembus Jalan Williem Iskandar karena tidak dapat dilalui oleh kendaraan roda dua dan roda empat.

Masyarakat Jalan M Yakub yang merasa keberatan dengan hal ini turut memberikan pernyataan dan tanda tangan disertai fotokopi kartu tanda penduduk (KTP). Masyarakat beralasan, bahwa kepentingan umum jauh lebih penting dari kepentingan sekelompok orang yang tidak bertanggung jawab.

Seperti kata seorang masyarakat bernama H Syahrial dan Astori Chairudin yang mengaku resah dengan keberadaan PKL yang berjualan di sana hingga menutup jalan menuju Williem Iskandar.

“Itu sebenarnya sudah lama, sejak zaman Wali Kota Medan Rahudman, dan permasalahan pajak itu sudah disoalkan warga karena selain menutup akses jalan, masyarakat yang mau melintas menuju Williem Iskandar yang mengendari sepeda motor dan mobil tak bisa melintas. Apa lagi kalau hujan turun, bau busuk menyengat menusuk hidung warga, hingga banyak masyarakat yang terkena penyakit karena kondisi kebersihan yang sangat jorok dan memperhatikan,” ungkap H Syahrial.

Menurut Syahrial mereka yang berjumlah ratusan kepala keluarga (KK) sudah menanda tangani surat keberatan. Namun hingga kini belum ada reaksi dari Pemkab Deliserdang. Sepertinya para PKL tidak peduli lagi orang di sekitar. Padahal lokasinya berbatasan antara kota Medan dan Kabupaten Deliserdang.

Hal senada disampaikan Kepala Lingkungan 2 Kelurahan Sei Kerahilir Kecamatan Medan Perjuangan, Ahyar. “Sudah lama kali masalah itu, dari tahun 2013 sampai 2018 sekarang ini belum selesai. Warga kan banyak keberatan karena akses jalan dari M Yakub menuju Williem Iskandar tak bisa tembus. Kayak manalah warga enggak marah dan keberatan, kalau hujan sampah menumpuk di parit apa lagi sampah pedagang hewan potong menebar aroma tak sedap,” pungkas Akhyar. (man/azw)

Kapoldasu Bertemu Tokoh Adat dan Agama

Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapoldasu), Irjen Pol Drs Agus Andrianto
Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapoldasu), Irjen Pol Drs Agus Andrianto

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kapolda Sumatera Utara (Kapoldasu) Irjen Pol Agus Andrianto mengajak para ulama, pemuka agama ikut membantu TNI/Polri guna menyukseskan Pemilu dan Pilpres 2019 yang digelar di Lobby Adhi Pradana Lantai I Polda Sumut, Selasa (25/9). Pertemuan ini juga dalam rangka menjalin

ramah tamah dan silaturahmi antara TNI dan Polri dengan tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, rektor serta ulama.

Jendral bintang dua ini mengatakan biasanya kerawanan dalam Pemilu 2019 datang dari tidak profesional dalam menyelenggarakan pemilu. Sehingga ia merasa perlu menjalin kerja sama antara TNI Polri bersama seluruh tokoh lintas sektoral yang ada.

“Kami dari pihak kepolisian berharap kepada saudara-saudara yang hadir di sini untuk dapat membantu tugas pekerjaan TNI-Polri dalam menyukseskan pelaksanaan Pilpres dan Pileg 2019,” ucapnya.

Agus berharapn tokoh agama, tokoh masyarakat dan para ketua ormas keagamaan agar memberi kesejukan dan kedamaian kepada masing-masing umat beragama, dan tidak mudah diadu domba oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk memperkeruh suasana.

Sementara itu, Kasdam I/BB Brigjen TNI Hassanudin mengatakan TNI Polri selalu bersatu, namun demikian TNI dan Polri tidak dapat memulihkan semua jika tidak ada bantuan dari masyarakat. “Saya dan kita bersama-sama harus berkeyakinan dan berharap penuh kepada seluruh masyrakat, untuk dapat tetap menjalin solidaritas, mudah-mudahan niat baik yang akan kita lakukan tetap bisa kita rasakan bersama, semoga kita tetap dilindungi oleh Tuhan Yang Maha Esa,” sebutnya.

Hadir dalam kegiatan itu selain Kasdam I/BB Brigjen TNI Hassanudin, Wadanlantamal Kol Marinir Aris Mudian, Pangkosek Hanudnas III diwakili Asintel Kol Pnb Makmur Siahaan, Ketua FKUB Sumut Maratua Simanjuntak, Ketua PGIW Sumut Pdt Darwis Manurung MPsi, Ketua MUI Sumut Prof Drs H Asmuni, Rektor Universitas UMSU Dr Agussani MAP, Rektor Universitas Panca Budi Isa Indrawan, Rektor Universitas Darma Agung serta Para Ketua Ormas Agama di Sumut dan para tokoh agama serta tokoh adat.

Di akhir kegiatan seluruh elemen masyarakat Sumatera Utara beserta TNI-Polri menyatakan, siap mendukung dan mewujudkan Pemilu 2019 yang aman, damai, dan kondusif.

Sementara, Wakil Bupati Deliserdang Zainuddin Mars menghadiri Deklarasi Damai Pemilihan Legislatif yakni memilih Anggota DPRD di Daerah, DPRD Provinsi, DRP RI, DPD RI, dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 yang diselenggarakan Polres Deliserdang, di Gedung Balairung Pemkab Deliserdang, Selasa (25/9).

Deklarasi Damai yang dihadiri Kapolres Deliserdang AKBP Eddy Suryantha Tarigan, Ketua DPRD Ricky Prandana Nasution, Kajari Kabupaten Deliserdang Asep Mariono, Dan Brigif 7/RR Letkol Fredino Janen Silalahi, Dandim 0204/DS Letkol Kav Syamsul Arifin, Ketua KPU Kabupaten Deliserdang Timo Dahlia Daulay, Ketua FKUB H Waluyo, Tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda serta para kader dan ketua partai politik itu ditandai dengan pembacaan Deklarasi Damai dan penandatanganan Deklarasi Damai oleh seluruh partai peserta Pemilu. (dvs/btr/azw)

Dinas Ketapang Gencarkan Kedai Pangan

SUMUTPOS.CO – Berbagai upaya menstabilkan harga bahan pangan, terus dilakukan Pemko Medan melalui Dinas Ketahanan Pangan (Ketapang) Kota Medan. Kini, pembentukan kedai pangan yang sedang digencarkan.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Ketapang Kota Medan Muslim Harahap, Selasa (25/9). Lebih lanjut Muslim mengatakan, kedai pangan ditarget akan ada di setiap kecamatan, bahkan di kelurahan.

Menurut Muslim, saat ini kedai pangan baru ada di 3 titik, yakni di Marelan, Labuhan, dan Pusat Oleh-Oleh Khas Medan yang berada di Pasar Petisah. Ia mengungkapkan, di kedai pangan tersedia bahan pangan, beras, minyak goreng, gula pasir, dan tepung terigu.

“Untuk bahan yang dijual, akan dipasok oleh Bulog. Semua bahan pangan yang dipasok untuk dijual kualitasnya cukup baik,” beber Muslim.

Muslim mengungkapkan, saat ini yang dijual di Pusat Oleh-Oleh Khas Medam di Pasar Petisah, seperti gula pasir dihargai Rp12 ribu per kilogram, tepung terigu Rp8.100, minyak goreng Rp12.500 per liter, dan beras premium Rp53 ribu serta beras mediun Rp49 ribu per 5 kilogram.

Ia juga mengatakan, mekanisme pengadaan barang bahan pokok di kedai pangan tersebut, lebih dulu dipasok, setelah 2 pekan baru dibayar ke Bulog, bisa juga melalui Dinas Ketapang Kota Medan. “Jadi kalau ada yang berkenan ingin membuka kedai pangan, kami akan memfasilitasi. Namun kami akan survei lebih dulu. Sasaran kedai pangan ini adalah masyarakat yang memang membutuhkan,” sambung Muslim.

Disinggung soal komoditas lain, Muslim mengaku, terus menyusun rencana kerja untuk melakukan antisipasi. Ie menyebutkan, saat ini Tim TPID Kota Medan, termasuk di dalamnya Bulog dan BI, akan menjalin kerja sama dengan Pemkab Karo.

Dalam waktu dekat, lanjut Muslim, Tim TPID Kota Medan akan meninjau langsung ke petani cabai di Kabupaten Karo. Hal itu guna mempertemukan pengumpul cabai di Pasar Induk Medan. “Tujuannya memutus mata rantai spekulan. Dengan begitu, diharapkan stok tetap terjaga, dan harga juga stabil. Selain itu, karena kenaikan harga cabai juga cukup signnifikan menaikkan inflasi,” pungkasnya. (ain/saz)

Dewan Usul Merdeka Walk juga Dibongkar

MERDEKA WALK: Sejumlah kendaraan bermotor parkir di dekat pohon trembesi yang berada di kawasan Merdeka Walk Medan, beberapa waktu lalu.(Foto : Triadi Wibowo/Sumut Pos)
MERDEKA WALK: Sejumlah kendaraan bermotor
parkir di dekat pohon trembesi yang berada di
kawasan Merdeka Walk Medan, beberapa waktu lalu.(Foto : Triadi Wibowo/Sumut Pos)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Wali Kota Medan Dzulmi Eldin didesak supaya bertindak tegas membongkar bangunan di seputaran lapangan Merdeka Medan. Pasalnya, keberadaan bangunan restoran dan cafe dinilai merusak estetika ruang terbuka hijau (RTH).

“Wali kota (Medan) harus segera membongkar bangunan yang berada di lokasi dan telah merusak keindahan Lapangan Merdeka. Sebab, lapangan sebagai kebanggaan warga Medan harus dijadikan ikon kota Medan,” ungkap Wakil Ketua DPRD Medan Ihwan Ritonga kepada wartawan, kemarin.

Diutarakan Ihwan, keberadaan Lapangan Merdeka saat ini semakin sempit dan kumuh. Hal itu disebabkan hadirnya sejumlah bangunan yang dijadikan usaha restoran dan kafe yang telah merusak estetika kota. Oleh karenanya, harus segera diselamatkan.

“Areal pinggiran lapangan yang sebelumnya dijadikan sebagai taman dan ruang terbuka hijau kini berubah fungsi menjadi bangunan bisnis. Sehingga, fasilitas bermain dan taman rekreasi menjadi hilang atau berkurang,” sebutnya.

Untuk itu, sambung Ihwan, bangunan Merdeka Walk dan lainnya supaya dibongkar. “Kita kembalikan fungsi Lapangan Merdeka sebagai tempat upacara dan taman yang asri,” tambahnya.

Ihwan menuturkan, terkait penataan dan pembongkaran bangunan di Lapangan Merdeka, DPRD Medan mendukung sepenuhnya. “Kita berharap ada ketegasan penertiban yang dilakukan Pemko saat ini,” tandasnya.

Tak jauh beda disampaikan Sekretaris Komisi C DPRD Medan Boydo HK Panjaitan. Boydo mendesak agar bangunan Merdeka Walk diratakan. “Bangunan di Lapangan Merdeka seperti Merdeka Walk sudah merusak taman dan ruang terbuka hijau serta estetika kota. Pemko harus tegas tertibkan bangunan yang menyemak,” sebutnya.

Menurut dia, keberadaan bangunan Merdeka Walk dan lainnya sangat merusak keindahan. Kondisi lapangan seakan dikelilingi bangunan kumuh. Lagi pula, restoran dan kafetidak menjadi perolehan PAD yang signifikan.

“Selain bangunan Merdeka Walk, keberadaan pedagang pasar buku perlu juga ditata. Untuk penataan diserahkan ke PD Pasar agar menghasilkan PAD. Akan tetapi, sebelum penyerahan harus ditata bagus terlebih dahulu,” jelasnya.

Tak hanya itu, tambah Boydo, sama halnya dengan keberadaan Sky Cross. Padahal, cukup banyak uang rakyat untuk biaya pembangunan Sky Cross tetapi sampai sekarang tidak bermanfaat.

“Sangat kita sayangkan Pemko Medan membiarkan uang negara terbuang sia-sia. Pemko Medan terkesan tidak mampu membenahi kotanya sendiri,” tandasnya. (ris/azw)

Pemko Bentuk TRC Penanggulangan Bencana

RAPAT: Pemko Medan saat menggelar rapat membentuk TRC Penanggulangan Bencana di Belawan, Selasa (25/9).(Foto: sutan siregar/Sumut Pos)
RAPAT: Pemko Medan saat menggelar rapat membentuk TRC Penanggulangan Bencana di Belawan, Selasa (25/9).(Foto: sutan siregar/Sumut Pos)

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Dalam rangka membentuk Tim Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana (TRC-PB), Pemerintahan Kota (Pemko) Medan melibatkan Batalyon Marinir Pertahanan Pangkalan (Yonmarhanlan) I.

Rapat pembentukan yang dipimpin Wakil Wali Kota Medan, Akhyar Nasution berlangsung di Ruang Rapat II, Kantor Wali Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis, Medan, Selasa (25/9).

Pembentukan Tim Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana (TRC-PB) berdasarkan Permendagri No 46 tahun 2008 tentang pedoman organisasi dan tata kerja BNPB dan Perka BNPB No.09 tahun 2008 tentang Protap Tim Reaksi Cepat dinyatakan bahwa setiap BPBD Provinsi/Kabupaten/Kota.

Maka perlu dibentuk Tim Reaksi Cepat oleh Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang terdiri dari instansi/lembaga teknis/nonteknis terkait.

Rapat yang dibuka oleh Kepala BPBD Kota Medan H Arjuna Sembiring SSos MSP menyampaikan, kondisi Kota Medan saat ini belum memiliki Tim Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana (TRC-PB), maka dengan pembentukan tim reaksi cepat ini diharapkan akan cepat terintegrasi dan terpadu dalam penanganan bencana di kota Medan.

“Saat ini Kota Medan memiliki Badan Penanggulangan bencana berupa satgas bencana, di mana kehadirannya adalah karena keterpanggilan dan kemanusiaan,” katanya.

Sementara itu Wali Kota Medan Drs HT  Zhulmi Eldin SMSi dalam sambutannya yang disampaikan oleh Wakil Wali Kota, Akhyar Nasution menjelaskan, pembentukan tim reaksi cepat penanggulangan bencana (TRC-PB) kota Medan merupakan keputusan Wali Kota Medan.

“Tujuan dibentuknya ini, untuk mengatasi  bencana di wilayah Kota Medan, maka akan memudahkan koordinasi dan tentunya bantuan akan cepat dan tepat sampai dilokasi bencana,” terang Akhyar.

Danyonmarhanlan I Letkol Marinir James Munthe M Tr Hamla menjelaskan, tingginya potensi bencana alam yang terjadi akhir akhir ini, telah mendesain tim  SAR penanggulangan bencana Yonmrahanlan I.

Untuk persiapan satu tim SAR akan difasilitasi 1 truk, 2 perahu karet, dan didalamnya lengkap dengan peralatan SAR, yang sudah siap digerakkan kapan saja.

Pembentukan TRC-PB terinspirasi dari pengalaman ketika melaksanakan SAR tenggelamnya Kapal Penumpang di Tigaras Perairan Danau Toba pada bulan Juni 2018 lalu, setiap bencana dibutuhkan kecepatan dan ketepatan dalam penanganannya.

“Dengan keterlibatan kita di Pemko Medan, maka kita mendesain peralatan tim SAR , dalam pemasangannya hanya menghabiskan waktu kurang dari 15 menit posko sudah bisa terpasang ketika sudah sampai di daerah bencana,” sebut James Munthe.

Turut hadir dalam rapat itu, utusan dari Polrestabes Medan, Polres Pelabuhan Belawan,  BMKG Kota Medan, PMI Kota Medan, PT PDAM Tirtanadi Medan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR, Dinas PU, Dinas Kependudukan, Dinas Pertanian, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Dinas P2 K,  Dinas Kominfo, Pusdaops BNPB Kota Medan, Bappeda, Satpol PP Kota Medan, Dinas Ketahanan Pangan, RAPI Kota Medan.

Rapat berjalan lancar, dengan masing masing perwakilan instansi memberikan saran dan masukan kepada Ka BPBD Kota Medan untuk digunakan sebagai acuan dalam pembentukan Tim Reaksi Cepat Penanggulanagn Bencana(TRC-PB) Kota Medan. (fac/azw)

Sudah 10 Pos Polisi Dibongkar

BONGKAR: Alat berat membongkar Pos Polisi yang berada di pinggir Kolam Deli dan Jalan Sisingamangaraja Medan, Selasa (25/9).(Foto: M.Idrus/Sumut Pos)
BONGKAR: Alat berat membongkar Pos Polisi yang berada di pinggir Kolam Deli dan Jalan Sisingamangaraja Medan, Selasa (25/9).(Foto: M.Idrus/Sumut Pos)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tim gabungan terus melanjutkan penataan wajah Kota Medan.  Selain membongkar 2 unit pos polisi, tim gabungan juga  menertibkan pedagang kaki lima (PKL) serta menumbangkan seluruh bangunan yang  dibangun di atas trotoar, Selasa (25/9).

Ada tiga titik lokasi pembongkaran bangunan pos polisi yang dilakukan yakni Jalan Sisingamangaraja persisnya depan Kolam Raya dan Jalan Sisingamangaraja sudut Jalan Pandu (depan Tower PDAM Tirtanadi). Dalam melakukan pembongkaran, tim gabungan yang terdiri dari unsur Satpol PP Kota Medan dan Polrestabes Medan dibantu satu unit backhoeloader milik Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan.

Menurut Sekretaris Satpol PP Kota Medan Rakhmat Adi Syahputra Harahap, pembongkaran dilakukan dalam upaya mendukung penantaan kota yang tengah digelorakan Wali Kota Medan Drs H T Dzulmi Eldin S MSi dan Wakil Wali Kota Ir Akhyar Nasution. “Tidak hanya mengganggu estetika kota, kehadiran pos polisi juga menghalangi warga pejalan kaki melintas karena pos polisi dibangun di atas trotoar,” kata Rakhmat.

Yang menggembirakan dan semakin memotivasi tim gabungan dalam menjalankan tugas, jelas Rakhmat, kebijakan wali kota dan wakil wali kota melakukan penataan didukung penuh Kapoldasu Irjen Pol Agus Andrianto. “Alhamdulillah, sampai saat ini sudah 10 pos polisi yang sudah dibongkar,” jelasnya.

Kesepuluh pos polisi yang dibongkar itu masing-masing Jalan Perintis Kemerdekaan sudut Jalan Gaharu, Jalan Wali Kota (samping rumah dinas Wali Kota), Jalan Gatot Subroto persimpangan Majestik, sudut Jalan Raden Saleh (depan Merdeka Walk), sudut Jalan Putri Hijau (depan TVRI), persimpangan Jalan Aksara dan lagi di Jalan Sisingamangaraja (depan Kolam Raya dan Tower PDAM Tirtanadi).

“Sedangkan dua pos polisi lagi yang sudah dibongkar berada di  Kecamatan Medan Belawan. Proses pembongkaran kesepuluh pos polisi berjalan dengan lancar. Bahkan, Bapak Kapoldasu ikut menyaksikan langsung pembongkaran pos polisi di Jalan Perintis Kemerdekaan sudut Jalan Gaharu bersama Bapak wakil wali kota,”  ungkapnya.

Tanpa kesulitan tim gabungan berhasil merubuhkan dua bangunan pos polisi Jalan Sisingamangaraja. Setelah itu tim gabungan pun melakukan pembersihan sehingga trotoar yang selama ini tertutup bangunan pos polisi kini sudah bisa dilalui para pejalan kaki. “Pembongkaran akan dilanjutkan terhadap bangunan pos polisi lainnya yang dibangun di atas trotoar,” ungkapnya.

Selain kedua pembongkaran dua bangunan pos polisi, tim gabungan juga melakukan penertiban PKL di sepanjang Jalan Letda Sujono. Tim gabungan juga membongkar sejumlah baner dan papan reklame milik kios dan toko yang tidak memiliki izin. Di samping itu juga tim bangunan membongkar bangunan yang berada di atas parit.

Bagi pemilik bangunan yang mau membongkar sendiri, tim gabungan mengizinkannya. Sedangkan bagi pemilik yang menolak, tim langsung melakukan pembongkaran.

Kemudian pembongkaran diikuti dengan pembersihan dan pengorekan parit yang dilakukan personel Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (P3SU) Kecamatan Medan Tembung.

Penataan yang dilakukan di sepanjang Jalan Letda Sujono dipimpin Kasatpol PP Kota Medan M Sofyan. Penataan turut dihadiri Camat Medan Tembung A Barli M Nasution beserta seluruh lurah dan kepling se-Kecamatan Medan Tembung serta Wakapolsek Percut Seituan AKP Uli Lubis.

“Di samping penegakan peraturan yang dilanggar, penertiban yang kita dalam upaya menjadikan kawasan ini lebih tertata, bersih dan asri,” jelas Sofyan.

 

Pasar Sikambing Dijaga 25 Petugas

 

Sebelumnya, tim gabungan yang dikomandoi Satpol PP Kota Medan juga menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di seputaran Pasar Sei Sikambing Jalan Kapten Muslim Medan, Senin (24/9)  pagi. Selain memicu terjadinya kemacetan arus lalu lintas, kehadiran PKL selama ini membuat kawasan itu menjadi kumuh sehingga sangat mengganggu estetika kota.

Penertiban dipimpin langsung Kasatpol PP M Sofyan dengan menurunkan 150 personel dibantu aparat samping dari Polsekta Medan Helvetia sebanyak 30 petugas dan Koramil Sunggal 15 petugas. Kemudian dibantu seluruh jajaran Kecamatan Medan Helvetia beserta seluruh kepala lingkungan.

Sebelum penertiban dilakukan, tim gabungan lebih dulu menggelar apel di pinggir Jalan Gatot Subroto atau sekitar 50 meter dari lokasi yang akan ditertibkan sekitar pukul  06.00. Usai menerima arahan dari Kasatpol PP, tim gabungan langsung merangsek maju melakukan penertiban.  Bersamaan itu Sofyan mengingatkan kepada seluruh tim gabungan agar lebih mengutamakan pendekatan persuasif.

Sofyan yang berada di paling depan dengan menggunakan toa mengimbau kepada ratusan PK5 agar tidak menggelar lapak, sebab kawasan itu bukan tempat berjualan melaikan daerah milik jalan (damija). Pedagang pun sontak ketar-ketir, sebab kedatangan tim gabungan kali ini didukung dua unit alat berat jenis backhoeloader dan schopel mini milik Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan beserta sejumlah truk.

Tak mau barang dagangannya diangkut, para pedagang langsung mengangkati barang dagangannya dan meninggalkan lokasi yang selama ini mereka gunakan untuk aktiditas jual beli tersebut. Bagi PK5 yang membandel, tim gabungan langsung mengangkat barang dagangan mereka, termasuk lapak berupa meja, tenda maupun payung.

Selain PKL, tim gabungan juga menertibkan parkir yang selama ikut memperparah kemacetan. Lokasi parkir yang selama ini digunakan di badan jalan di sebelah kiri, dipindahkan ke sebelah kanan. Sebab,  petugas parkir selama ini memarkirkan kenderaan pembeli maupun pedagang di depan lapak  para PKL sehingga mempersempit  bentangan jalan.

Setelah kawasan itu kosong dari PK5 dan parkir, dua alat besar kemudian melakukan pembersihan jalan untuk mengangkut sampah dan material trotoar yang berpecahan.

Untuk mendukung kelancaran pembertsihan, petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan melakukan pengaturan arus lalu lintas bekerjasama dengan petugas Satlantas Polrestabes Medan.

Usai melakukan penertiban, Sofyan pun mewanti sejumlah PKL yang masih bertahan sekali pun tidak berjualan lagi.

Diingatkannya, kawasan itu tidak bisa dipergunakan lagi untuk tempat berjualan. Apabila para PKL membandel dan melanggarnya, Sofyan menegaskan, tim gabungan langung datang  dan mengamankan seluruh barang dagangan mereka.

Di samping itu tambah Sofyan, pasca dilakukan penertiban, kawasan itu akan dijaga oleh jajaran Kecamatan Medan Helvetia beserta Satpol PP. “Kita akan buat posko bersama Kecamatan Medan Helvetia untuk mencegah PK5 tidak berjualan kembali. Apabila mereka (PK5) tidak mematuhinya, barang dagangan mereka langsung kita angkut!” tegas Sofyan.

Apalagi  Pemko Medan melalui tim gabungan, kata Sofyan, tidak sekadar main tertibkan tanpa solusi. Bagi PKL yang ditertibkan, Sofyan mengatakan, Pemko Medan melalui Perusahaan Daerah (PD) Pasar telah memberikan solusi dengan menyediakan tempat berjualan di Pasar Helvetia dan Pasar Meranti tanpa dipungut biaya sekalipun.

“PD Pasar telah menyediakan tempat penampungan bagi para PKL sehingga mereka tetap berjualan pascapenertiban tanpa dipungut biaya lagi. Ada sekitar 110 tempat yang telah disediakan di kedua pasar itu. Dengan demikian para PK5 tetap bisa mencari nafkah untuk keluarganya masing-masing,” ungkapnya.

Pascadilakukannya penertiban tersebut, arus lalu lintas pun langsung lancar sehingga mendapat apresiasi penuh warga sekitar maupun masyarakat pengguna jalan. Pasalnya, selama ini mereka mengeluh karena acap kali terjebak macat setiap kali melintasi kawasan tersebut. Kondisi itu terjadi karena para PKL menggunakan hampir separuh badan jalan untuk  menggelar lapal, termasuk juru parkir.

Sementara menurut Camat Medan Helvetia M Yunus, pascadilakukan penertiban, pihaknya akan membuat posko di lokasi penertiban. Posko itu akan berisikan jajaran Kecamatan Medan Helvetia bersama kepala lingkungan yang akan bertugas melakukan penjagaan mulai pukul 06.00 sampai 18.00 WIB setiap hari. “Setiap hari kita tugaskan 25 orang untuk menjaga posko. Begitu melihat PK5 berjualan, petugas posko langsung melarang dan mencegahnya. Apabila petugas posko tidak mampu menghalangi PKL berjualan, kita langsung menghubungi Satpol PP agar turun untuk melakukan penertiban,” jelas Yunus. (ris/azw)

Godfried Usul Izin Reklame Dimoratorium

PENERTIBAN: Petugas saat menertiba baliho yang berada di Kota Medan, beberapa waktu lalu.(Foto : Sutan Sirehar/Sumut Pos)
PENERTIBAN: Petugas saat menertiba baliho yang berada di Kota Medan, beberapa waktu lalu.(Foto : Sutan Sirehar/Sumut Pos)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Carut-marut persoalan penataan papan reklame yang ada di Kota Medan belum juga tuntas. Bahkan, persoalannya berdampak pada anjloknya pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak reklame.

Anggota DPRD Medan Godfried Effendi Lubis mengatakan, sejak tahun 2015 sewaktu menjadi Wakil Ketua Pansus Reklame, seperti ini juga kasusnya. Rekomendasi pun telah dikeluarkan tetapi tak menuai hasil yang maksimal. Untuk itu, moratorium izin reklame menjadi hal penting dilakukan.

“Sebetulnya solusi dari persoalan reklame ini adalah penindakan. Sebab, kalau seperti ini terus tidak akan tuntas masalahnya. Oleh karena itu, disarankan dimoratorium saja izin untuk reklame,” kata Godfried, kemarin.

Menurutnya, moratorium dapat diberlakukan untuk izin reklame yang baru. Sedangkan yang sudah ada didata ulang atau diverifikasi lagi. “Kalau izinnya yang lama mau ‘diputihkan’ silahkan saja. Untuk yang baru, dihentikan sementara dulu. Jadi kedepannya reklame di Kota Medan bisa tertata,” ucapnya.

Kata Godfried, permasalahan ini membutuhkan keseriusan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin untuk menerbitkan peraturan wali kota (perwal) terkait pengurusan izin reklame hanya satu instansi atau dinas saja. Sebab, apabila masih ditangani oleh lebih dari satu dinas pengurusan izinnya, maka tidak akan selesai alias amburadul. “Artinya, Satpol PP selaku penegak aturan tidak akan mau bertindak jika tidak ada pemberitahuan dari dinas tertentu,” sebut dia.

Godfried menyebutkan, potensi PAD dari sektor pajak reklame sangat besar yang diperkirakan mencapai ratusan miliar. Makanya, sangat miris dari realisasi yang dicapai pada tahun 2017 hanya Rp22 miliar lebih. “Padahal, tahun 2015 capaian pendapatannya tinggi tetapi anehnya tahun 2017 anjlok. Sementara, papan reklame ada dimana-mana dan terus tumbuh subur,” ungkapnya.

Sementara, Kepala Dinas Perkim-PR Medan Samporno Pohan mengatakan, terkait pendapatan reklame diakuinya memang sangat minim. Namun demikian, berbagai upaya telah dilakukan dalam meningkatkan pendapatan dari sektor tersebut.

Seperti pada tahun 2017 dalam rangka mempermudah secara teknis bagaimana pajaknya bisa didapat, sudah merubah tiga kali perwal. Akan tetapi, hasilnya tetap juga tidak memuaskan atau maksimal.

“Kita rubah perwal yang pertama yaitu boleh dipasang di atas trotoar jalan lewat 2 meter. Namun, setelah dilakukan survei ternyata trotoar yang ada di Medan jarang memiliki trotoar 2 meter. Oleh karenanya, perwal pun direvisi menjadi 1,5 meter. Akan tetapi, kenyataan di lapangan banyak tumbuh reklame dan keberadaannya tidak sesuai perwal atau melanggar sehingga tidak bisa dikutip pajaknya,” kata Samporno.

Maka dari itu, sambung dia, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 tahun 2011 tentang reklame. Dengan begitu, diharapkan bisa memacu ke depan bisa dipungut pajaknya. “Saat ini, perda tersebut sedang digodok bersama anggota dewan. Jadi, tidak lagi perwal yang hanya mengatur melainkan perda. Sebab, menyangkut anggaran atau uang harus dituangkan di dalam perda dan bukan hanya pada perwal. Karena, perwal itu hanya kebijakan secara teknis saja,” ujarnya.

Lebih lanjut Samporno mengatakan, dalam suatu perizinan reklame ada dua jenis retribusi dan satu pajak daerah. Pertama, retribusi IMB terhadap konstruksi reklamenya. Dan, kedua retribusi perletakan sewa kekayaan daerah. Sedangkan pajak adalah pajak reklame.

“Ketika itu, perizinan reklame kami yang tangani semua. Artinya, kami yang mengeluarkan izinnya dan juga menagih sendiri. Sebab, saya tidak mau ‘dibola-bola.’ Misalnya, retribusi atau pajaknya ditetapkan dinas lain lalu baru disetor, dan itulah yang terjadi sekarang ini. Akibatnya, bukan lagi dinas saja yang pening, tetapi ‘berkasnya’ juga pening,” ungkap Samporno.

Ia menambahkan, berdasarkan hasil pendataan pihaknya terbaru, ada 700 reklame di Kota Medan yang tidak punya izin. Sedangkan yang berizin paling tidak sekitar 10 persennya.

Diketahui, perolehan pajak reklame tahun 2017 sangat miris. Dari target yang ditetapkan Rp94,3 miliar, hanya mampu mendapatkan Rp22,3 miliar. Lebih miris lagi, capaian pajak ini yang terealiasasi jenisnya untuk papan nama toko bukan reklame yang bersifat konstruksi. Padahal, reklame konstruksi banyak berdiri di mana-mana. (ris/azw)

 

Tingkatkan Kualitas Pekerjaan Konstruksi

BERSAMA: H Akhyar Nasution diabadikan bersama Kepala Dinas PU Kota Medan Khairul Syahnan, serta jajaran dan peserta Sosialisasi Peraturan Jasa Konstruksi di Fave Hotel Medan, Selasa (25/9).(Foto : Ist /Sumut Pos)
BERSAMA: H Akhyar Nasution diabadikan bersama Kepala Dinas PU Kota Medan Khairul Syahnan, serta jajaran dan peserta Sosialisasi Peraturan Jasa Konstruksi di Fave Hotel Medan, Selasa (25/9).(Foto : Ist /Sumut Pos)

SUMUTPOS.CO – Wakil Wali Kota Medan H Akhyar Nasution, sangat mengapresiasi dan menyambut positif digelarnya Sosialisasi Peraturan Jasa Konstruksi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan, yang digelar di Fave Hotel Medan, Selasa (25/9).

Akhyar menilai, kegiatan itu diselenggarakan dalam rangka mewujudkan tertib penyelenggaraan jasa konstruksi antara pengguna dan penyedia jasa, dalam menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Sosialisasi itu diikuti 110 peserta, yang berasal dari pejabat eselon, kuasa pengguna anggaran (KPA), pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), kepala unit pelayanan teknis (UPT), kasubbag, konsultan supervisi jalan dan drainase, konsultan perencanaan jalan dan drainase, serta kontraktor pelaksana di Dinas PU Kota Medan.

Lebih lanjut Akhyar mengatakan, sosialisasi yang diselenggarakan itu, mengacu pada undang-undang terbaru, yakni UU Nomor 2/2017. Dalam sosialisasi tersebut, penyedia dan pengguna jasa konstruksi diberi pemahaman, agar mereka dapat memberikan hasil maupun kualitas pekerjaan konstruksi berkualitas sesuai dengan aturan terbaru.

Guna mewujudkan hal itu, sambung Akhyar, tentunya diperlukan dukungan dan partisipasi aktif dari semua komponen masyarakat, sesuai peran dan fungsinya masing-masing, khususnya dari kalangan pelaku usaha di bidang jasa konstruksi.

Atas dasar itu, di hadapan Wakil Ketua I Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Sumut Abdul Kosim, Andar Lumban Raja mewakili Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumut, serta seluruh peserta yang hadir, Akhyar berharap, melalui sosialisasi ini, semua pihak, khususnya pelaku jasa konstruksi dapat lebih mengetahui dan menambah wawasan, guna mewujudkan rangkaian proses pekerjaan konstruksi yang berkualitas.

“Semoga dengan sosialisasi ini, para pelaku jasa konstruksi dapat menghasilkan pekerjaan konstruksi berkualitas baik dari awal pekerjaan sampai diserahterimakannya hasil  pekerjaan tersebut. Dengan begitu, hasil setiap pekerjaan benar-benar memenuhi standar dan kriteria sesuai ketentuan peraturan berlaku di bidang jasa konstruksi, sehingga memberikan manfaat besar bagi kepentingan masyarakat Medan,” ungkap Akhyar, ketika membuka sosialisasi tersebut.

Lebih lanjut Akhyar menjelaskan, keluarnya UU Nomor 2/2017, sangat berpengaruh  kepada penyedia maupun pengguna jasa konstruksi. Karena di dalamnya ada beberapa substansi penting, seperti keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan konstruksi, tenaga kerja konstruksi, serta sistem informasi jasa konstruksi yang berbasis data base. “Jadi saya berharap kepada seluruh peserta, agar dapat mengikuti sosialisasi dengan sebaik-baiknya. Dengan demikian, ilmu yang diperoleh dari narasumber nantinya, dapat diaplikasikan dan dilaksanakan dalam upaya peningkatan kinerja di instansi masing-masing. Di samping itu juga, dapat melaksanakan industri jasa konstruksi yang lebih baik,” harapnya.

Sementara Kepala Dinas PU Kota Medan, Khairul Syahnan mengatakan, sosialisasi digelar bertujuan untuk memperkenalkan peraturan baru di bidang jasa konstruksi, dan mewujudkan tertib penyelenggaraan jasa konstruksi yang menjamin kesetaraan kedudukan, antara pengguna dan penyedia jasa, dalam menjalankan hak dan kewajiban sesuai peraturan berlaku.

Karena itu, Syahnan berharap kepada LPJK sebagai narasumber dalam sosialisasi tersebut, agar dapat memberikan pemahaman-pemahaman terkait keluarnya UU Nomor 2/2017, sehingga para kontraktor maupun konsultan dapat mengetahui dan memahaminya. Sebab, Pemko Medan berharap, hasil kualitas pekerjaan konstruksi yang dilakukan ke depan bisa lebih baik. “Kualitas hasil pekerjaan ada semua aturannya dalam UU Nomor 2/2017. Untuk itulah kita harapkan narasumber dapat menjelaskannya dalam sosialisasi ini. Dengan demikian, hasil pekerjaan konstruksi yang dilakukan akan lebih baik dan berkualitas ke depannya, sehingga memuaskan masyarakat,” pungkasnya. (ris/saz)

Jaksa Tidak Temukan Dokumen Seperti Diharapkan

Kasi Pidsus Kejari Binjai, Asepte Gaulle Ginting( Foto: Teddy Akbar/Sumut Pos)
Kasi Pidsus Kejari Binjai, Asepte
Gaulle Ginting( Foto: Teddy Akbar/Sumut Pos)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Binjai yang menggeledah Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Binjai kemarin (24/9) petang, belum mendapatkan dokumen seperti yang diinginkan. Diduga, ada oknum yang sengaja menghilangkan atau berupaya menyembunyikan bundelan dokumen yang berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan alat peraga Sekolah Dasar (SD) Tahun Anggaran 2011.

Penggeledahan yang dilakukan penyidik berlangsung selama 3 jam. Terhitung mulai pukul 17.00 hingga 20.00 WIB.

“Ada beberapa dokumen yang dicari. Seperti dokumen pengadaan, kemudian dokumen perusahaan semuanya termasuk. Tidak seperti yang kita harapkan yang didapat (dokumennya),” jelas Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Binjai, Asepte Gaulle Ginting didampingi Kasi Intel Erwin Nasution dan Penyidik Sri Afdhila di Kejari Binjai, Selasa (25/9).

Meski demikian, Asepte enggan berspekulasi lebih jauh soal adanya dugaan oknum yang menyembunyikan dokumen pengadaan alat peraga SD TA 2011 itu.

Menurut dia, penyidik saat ini tengah menguatkan sekaligus mengumpulkan barang bukti lainnya.

“Masih ada ditemukan, walau belum sepenuhnya diharapkan,” ujarnya.

Apakah akan memanggil kembali Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kota Binjai, HM Sazali? Asepte belum dapat memastikan.

“Enggak ada kaitannya kesitu kalau dokumen (dipanggilnya Ketua Demokrat),” ujar mantan Kasi Pidsus Kejari Batubara ini.

Menurut Asepte, penyidik akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap tersangka guna mendapati dokumen yang sesuai keinginan. Dia menambahkan, tim penyidik terus mempelajari dokumen yang ada sembari mengumpulkan alat bukti lainnya.

“Kalau memang dibutuhkan, pasti akan dipanggil lagi. Kita akan pelajari secepatnya,” ujar Asepte diplomatis.

Informasi dihimpun, dokumen yang dicari penyidik dibutuhkan oleh auditor Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut. Akibatnya, hasil audit BPKP tersebut hingga kini tak kunjung keluar.

Sebab, dokumen yang dibutuhkan BPKP tidak dapat dipenuhi oleh penyidik. Asepte mengamini, hasil audit BPKP belum keluar.

“Dokumen yang diharapkan tentang pengadaan lengkap. Kita dapat, tapi tidak lengkap. Persisnya dokumen pengadaan. Ini tidak (yang didapat), tidak yang diharapkan dengan itu. Pada intinya, tim penyidik tetap bekerja secara maksimal,” tandasnya.

Sebelumnya, penyidik Kejari Binjai menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan alat peraga sekolah dasar, yang sumber anggarannya dari Dana Alokasi Khusus dengan pagu senilai Rp1,2 miliar.

Pengadaan tersebut dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kota Binjai. Modus korupsi yang dilakukan tersangka dengan cara menggelembungkan harga atau mark-up hingga pengadaannya fiktif.

Ketiga tersangka masing-masing, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Binjai yang pernah menjabat Pelaksana Harian Kepala Dinas Pendidikan merangkap Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Binjai, Ismail Ginting.

Kemudian, Bagus Bangun selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan rekanan pelaksana pengadaan barang Direktur CV Aida Cahaya Lestari, Dodi Asmara.

Mereka ditetapkan tersangka oleh penyidik pada 28 Maret 2018. Dalam proses penyelidikannya, puluhan kepala sekolah juga sudah diperiksa sebagai saksi.(ted/ala)