MEDAN,SUMUTPOS.CO – Setelah 7 bulan diburon, seorang perampok truk getah diciduk. Edi Susanto alias Agam (34) ditangkap dari Jalan Yos Sudarso Km 11,3, Gang Husni, Medan.
Kasubdit III/Umum Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut, AKBP Maringan Simanjuntak mengatakan, saat ini pihaknya tengah memburu sembilan pelaku lainnya. Perampokan itu dilakukan 12 orang menaiki mobil Toyota Avanza.
“Tersangka ini kita tangkap saat bersembunyi di rumah mertuanya. Dia berperan sebagai sopir truk rampokan dan mendapat bagian hasil kejahatan Rp12 juta,” terang Maringan kepada wartawan, Jumat (21/9).
Dijelaskannya, warga Jalan Yos Sudarso, Kota Bangun, Medan Deli ini ditangkap berdasarkan laporan polisi Nomor LP: 236/II/2018 tanggal 21 Februari 2018.
Dalam pengaduannya, korban mengaku perampokan terjadi 20 Februari 2018 sekira pukul 08.30 WIB di Km 29 Tol Belmera. Kawanan perampok mengendarai Toyota Avanza silver, menghadang laju truk CV Prima Medan BK 8708 DH bermuatan 25 ton getah dari Tebingtinggi menuju Belawan.
Para pelaku mengancam sopir truk dan melakban mulut serta matanya. Selanjutnya, pelaku membawa truk dan membuang sopir truk di dekat pintu keluar Tol Haji Anif.
“Sopir truk bernama Suhendra (40) warga Dusun VI Desa Tanah Rendah Kecamatan Air Putih, Batu Bara kemudian melaporkan kasus itu,” kata Maringan.
Sebelumnya, polisi sudah meringkus dua tersangka lain. Keduanya masing-masing, Sampul Bari Nasution dan Muslim. Saat ini, petugas sedang memburu sembilan pelaku lainnya.
Mereka masing-masing, Amri Nasution alias Amri, Gobal, Imran, Edwin alias Tekwin, Amri Pacul, Topan, Jefri, Agam dan Aheng. Tersangka diganjar pasal 365 KUHPidana, tentang perampokan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. (dvs/ala)
RAZIA: TP (kanan) memperlihatkan buku yang disimpannya di dalam buku. Kalapas memberikan keterangan kepada media terkait hasil razia yang dilakukan anggotanya.
RAZIA: memperlihatkan smartphone yang disimpannya di dalam buku.
MEDAN,SUMUTPOS.CO – Agaknya sipir Lembaga Pemasyarakatan Lubukpakam diakali para narapidana. Terbukti, satu unit handphone dibalut buku ditemukan di Kamar Dahlia Blok Tahanan lapas tersebut. Temuan itu didapat saat dilakukan razia rutin.
Kepala Lapas (Kalapas) Lubukpakam, Prayer Manik mengatakan, pihaknya melakukan razia Kamis (20/9) dini hari. Hasilnya, sipir menemukan handphone yang dibalut di dalam buku di Kamar Dahlia blok tahanan.
“Kita menemukan handphone warna hitam yang berada di halaman tengah buku yang sudah dikoyak sesuai dengan besarnya handphone tersebut,” ujar Manik, Jumat (21/9).
Dikatakannya, napi yang ketahuan membawa handphone berinisial TP. Napi ini menjalani dua kali hukuman.
Pertama tiga tahun dengan Pasal 363 (pencurian). Kedua, dua tahun tiga bulan dengan Pasal 372 (penggelapan).
“Sudah jelas yang bersangkutan akan kita beri sanksi. Yaitu tidak akan diberi kunjungan selama sebulan,” katanya.
Ia mengatakan, pihaknya terus berupaya agar di Lapas Lubukpakam tidak ada handphone. Upaya ini juga, kata Manik, tidak akan terlaksana tanpa bantuan masyarakat dalam hal ini keluarga dari napi.
“Kami berharap keluarga napi tidak memasukkan handphone ataupun alat komunikasi lainnya dengan berbagai cara,” ujarnya.
Ia mengaku ini bukan kali pertama pihaknya menemukan handphone di dalam lapas dan dibawa oleh pembesuk yang juga keluarga napi.
“Ada yang dari pembalut wanita, bungkusan nasi dan terakhir seperti yang kami temukan dini hari tadi di dalam buku di desain dapat menyimpan handphone,” katanya. (dvs/ala)
jawa pos
DEMONSTRASI: Sejumlah honorer K2 saat menggelar demonstrasi menuntut pengangkatan menjadi PNS, baru-baru ini.
jawa pos DEMONSTRASI: Sejumlah honorer K2 saat menggelar demonstrasi menuntut pengangkatan menjadi PNS, baru-baru ini.
SUMUTPOS.CO – Menteri Pendaya-gunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Syafruddin menyatakan, seluruh honorer K2 (kategori dua) usia di atas 35 tahun dialihkan untuk mengikuti tes pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Tidak hanya K2, pegawai non PNS lainnya, juga dipersilakan ikut tes PPPK.
Syafruddin juga memastikan, tes PPPK dilaksanakan tahun depan. Saat ini pemerintah fokus pada penerimaan CPNS. Apalagi Peraturan Pemerintah (PP) tentang PPPK belum diteken Presiden.
“Sesuai arahan Presiden, honorer K2 dan non kategori dipersilakan ikut tes PPPK. Pelaksanaannya usai tes CPNS umum, agar 13.347 honorer K2 yang ikut tes, dan tidak lulus bisa melamar PPPK juga,” ungkap Syafruddin di Kantor Staf Presiden, Jumat (21/9).
Khusus honorer K2, lanjut Syafruddin, Presiden memberikan solusi lainnya bila tidak lulus CPNS maupun PPPK, akan tetap dipekerjakan dengan gaji setara upah minimum regional (UMR).
amun, Presiden menekankan, tidak boleh ada lagi rekrutmen tenaga honorer. “Jadi ini terakhir pemerintah menyelesaikan tenaga honorer. Setelah itu, tidak ada lagi. Bagaimana bisa indeks kualitas SDM Indonesia meningkat, kalau merekrut orang-orang yang kompetensinya kurang. Menkeu tadi melaporkan grade indeks pembangunan manusia kita di level dunia menurun,” tegasnya.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana menambahkan, untuk diangkat menjadi PPPK, harus melewati proses layaknya rekutmen CPNS. Hanya yang lulus bisa jadi PPPK. “Tidak ada pengangkatan otomatis, semuanya harus lewat tes. Karena gaji yang diterima setara PNS,” jelasnya.
Sementara itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy, meminta guru honorer untuk bersyukur menyambut seleksi CPNS 2018. Untuk pertama kalinya dalam sejarah, ada rekrutmen guru besar-besaran. “Saya mohon guru terutama honorer untuk bersyukur. Kan baru kali ini ada rekrutmen guru yang jumlahnya di atas 100 ribu. Ini kan bentuk dari kesungguhan pemerintah dalam memperhatikan guru,” katanya.
Ia mengungkapkan, tahun ini ada 112 ribu guru PNS (usulan Kemendikbud) yang akan diangkat. Itu belum ditambah dengan guru PPPK, yang rencananya akan mulai ada rekrutmen tahun depan.
Saat ini terdapat 725.835 guru honorer. Mulai tahun ini diselesaikan secara bertahap. Yang usianya di bawah 35 bisa diangkat CPNS. Sedangkan yang di atas 35 diangkat jadi PPPK. “Namun bukan diangkat otomatis ya. Mereka harus menjalani tes demi peningkatan kualitas SDM,” jelas Muhadjir.
Muhadjir pun meminta, seluruh guru untuk kembali bekerja dan jangan demo lagi. Presiden Joko Widodo sudah berbaik hati memberikan solusinya, yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan. (esy/jpnn/saz)
KARO,SUMUTPOS.CO – Eks bendahara Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) Karo, Rahmah Batubara dijebloskan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo ke Rutan Kabanjahe, Jumat (21/9) siang. Penahanan ini dilakukan pasca penyidik Polres Karo melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejari Karo (penyerahan tahap kedua).
“Tersangka tetap kita tahan di tahap kedua ini. Kita sudah membawa tersangka ke Rutan Kabanjahe. Sekarang kita sedang menyusun surat dakwaan. Jika sudah selesai, tersangka akan kita limpahkan ke pengadilan untuk diadili,” ujar Kasi Intel Kejari Karo, Arif Kadarman pada kru koran ini.
Seperti diketahui, wanita berusia 35 tahun itu ditahan karena melakukan tindak pidana korupsi sisa anggaran pada kegiatan penyusunan kebijakan pengendalian pencemaran dan perusakan lingkungan hidup di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Tahun Anggaran 2017.
Modusnya, Rahmah tidak menyetorkan sisa anggaran kegiatan di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karo yang tidak habis digunakan ke Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Karo, sebesar Rp189 juta lebih.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dan atau Pasal 8 dari Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian, melakukan perbuatan melawan hukum Pasal 202 ayat (4) dari Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Arif mengaku tak tertutup kemungkinan adanya keterlibatan pejabat lain dalam kasus ini. “Bisa saja ada keterlibatan orang lain. Ini akan kita ungkap dalam persidangan,” tandasnya.
Kini, warga Perumahan Grya Delta, Jalan Sidodadi Gang Sidowarga, Desa Delitua, Kecamatan Namorambe, Deliserdang itu harus menahan pengap penjara karena ulahnya. (deo/ala)
BELAWAN,SUMUTPOS.CO – Aldi Pradana (15), pelajar kelas 3 SMP kritis. Itu setelah sepeda motor Suzuki Satria BK 6686 FGU yang dikendarainya menabrak truk BK 8664 DS. Peristiwa itu terjadi di Jalan Besar Klambir, Titi Payung, Kecamatan Hamparanperak, Jumat (21/9).
Warga Desa Lama Kecil, Kecamatan Hamparanperak itu mengalami luka serius di kepala. Saat ini korban menjalani perawatan di RSU Sinar Husni.
Siang itu, Aldi menunggangi sepeda motornya. Ia melintas dari Hamparanperak menuju Bulu Cina dengan kecepatan tinggi. Ketika melihat truk di depannya, korban ngerem mendadak. Akibatnya, korban oleng dan menabrak sisi kanan truk. Korban jatuh terhempas ke badan jalan.
Kepala korban berlumuran darah. Ia langsung dibawa warga ke rumah sakit. Tak lama, petugas Satlantas Polsek Hamparanperak datang ke lokasi. Kendaraan dan sopir truk diamankan.
Kanit Lantas Polsek Hamparanperak, Iptu Marno Purba mengatakan, pihaknya sudah menangani kecelakaan itu. “Korban masih menjalani perawatan di rumah sakit, saksi sudah kita mintai keterangan,” kata Marno. (fac/ala)
BINJAI,SUMUTPOS.CO – Soal sabu 5 gram yang dipesan melalui wargabinaan di Rutan Klas II B Tanjungpura, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut menyatakan, pihaknya sudah melakukan razia rutin setiap dua hari sekali. Namun dengan adanya temuan ini, sepertinya penyisiran yang dilakukan internal Rutan Tanjungpura belum maksimal.
“Itu semaksimal mungkin itu tetap kita adakan. Kita sisir itu. Bahkan kita razia demi razia, bisa dua hari sekali atau bisa tiap malam. Tapi itu (telepon genggam) tetap saja ada ditemukan,” jelas Humas Kanwil Kemenkumham Sumut, Josua Ginting melalui telepon selularnya, Jumat (21/9).
Menurut dia, Kanwil Kemenkumham Sumut tidak ada menutupi pelaku. Jika memang ada keterlibatan napi maupun oknum sipir atau pegawai Rutan Tanjungpura, Josua mempersilahkan penyidik menindaklanjutinya.
Menurut dia, Rutan Tanjungpura maupun pegawai yang ada di Lapas serta Rutan hanya mampu meminimalisir hal tersebut.
“Terkait itu, semua memang selalu ada atau tidaknya memang itu selalu isu dan cerita itu berkembang dari narapidana yang ada di Lembaga Pemasyarakatan atau Rutan. Jadi, terkait dengan hal itu, biarkanlah penegak hukum bekerja memeriksa semuanya,” kata Josua.
“Kalau ada keterkaitan napi atau pegawai kita, silahkan saja tindak. Ya, kita tidak menutup-nutupi hal itu lagi. Ini bukannya lagi zamannya model pembiaran untuk itu, tidak ada lagi,” tambahnya.
Mengapa telepon genggam bebas berkeliaran di Rutan Tanjungpura? Juru bicara Kemenkumham Sumut ini seolah menyalahkan pengunjung.
“Lah sekarang kan begini, kalau hal itu, bagaimana mau kita bilang, itukan selalu permintaan dari dalam itu selalu banyak dan mendesak. Bisa saja dari keluarga dibawakan, kita enggak putus-putusnya loh,” kelit Josua.
Josua kembali seolah menyalahkan pengunjung yang kerap mempunyai ide-ide baru dalam menyeludupkan telepon genggam kepada narapidana atau wargabinaan.
“Maaf cakap, itu sampai ada pengunjung yang sengaja memang di pembalut anaknya, pampers anaknya untuk menyembunyikan handphone atau barang-barang yang dilarang,” tukas Josua.
“Karena permintaan di dalamkan sama dengan permintaan di luar. Apa kebutuhan di luar penjara, orang-orang dari luar itu yang masuk ke dalam,” sambungnya.
Apa langkah selanjutnya menanggapi temuan yang ada di Rutan Tanjungpura?
“Kita lihat perkembangannya. Kalau memang ada keterkaitan dengan pegawai atau napi, tidak kita tutup-tutupi. Silahkan itu penyidik nanti untuk berbicara dalam hal itu?,” tandasnya.
Sementara, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Anti Narkoba Kota Binjai, Robby Effendi Hutagalung menyesalkan penindakan yang gencar dilakukan oleh prajurit TNI. Begitupun, dia meminta agar masyarakat dapat menanamkan prasangka baiknya kepada Korps Tri Brata.
“Kita berprasangka baik saja bahwa semua pihak punya niat yang sama untuk memberantas narkoba,” kata Robby.
Dia menambahkan, alasan prajurit TNI yang belakangan gencar melakukan penindakan narkoba mungkin karena banyaknya laporan dari masyarakat masuk kepada TNI.
“Ada kemungkinan laporan masyarakat ke TNI. Jadi mereka yang turun langsung,” jelasnya.
Begitupun, Robby berharap, agar TNI-Polri terus semakin solid dan kompak melakukan penindakan narkotika. Dia juga menyayangkan, lokasi transaksi narkotika tersebut tidak jauh dari Pos Polisi daerah Stabat. Ditambah, saat penindakan tidak melibatkan unsur kepolisian.
Dia mengimbau agar semua pihak mengusut tuntas tangkapan Unit Intelijen Kodim Langkat tersebut.
“Karena tersangka bilang barang haram itu didapat dari sana (Rutan Tanjungpura),” tukasnya.
Sebelumnya, Alimin (25) ditangkap prajurit Unit Intelijen Kodim 0203/Langkat, Rabu (19/9). Dari warga Desa Padangtualang, Kecamatan Padangtualang, Langkat itu, prajurit menyita barang bukti 5 gram sabu.
Kepada prajurit, Alimin mengaku sabu diorder dari Rutan Klas II B Tanjungpura.(ted/ala)
MEDAN,SUMUTPOS.CO – Anggota DPRD Komisi II Pekanbaru melakukan kunjungan kerja (kunker) ke DPRD Medan, kemarin. Kunker dilakukan untuk mempelajari Perda Coorporate Social Responsibility (CSR) yang sudah dimiliki Kota Medan, sekaligus berkonsultasi tentang program Usaha Kecil Menengah (UKM).
Rombongan anggota DPRD Pekanbaru dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II T Azwendy Fajri. Kedatangan mereka diterima oleh Sekretariat DPRD Medan Abdul Aziz yang diwakili Kasubag Protokoler Joni A Tanjung dan Kasubag Perundang-undangan Hasan.
Ketua Komisi II DPRD Pekanbaru T Azwendy Fajri mengaku sangat tertarik dengan Perda CSR yang sudah berjalan di Kota Medan, Apabila, perda tersebut bisa diadopsi di Pekanbaru maka akan dapat menumbuhkan kewirausahaan yang tentunya lebih menghidupkan iklim.
“Kami ingin mengetahui lebih banyak lagi tentang Perda CSR yang kami dengar sudah ada di Kota Medan. Kami berharap dapat mengadopsi perda tersebut untuk dibuat nantinya di kota kami,” ungkapnya.
Diutarakan dia, sudah lama perusahaan di Pekanbaru selalu memberikan bantuan kepada masyarakat untuk kegiatan sosial. Namun, sifatnya sukarela dan bukan ada diatur di dalam perda.
“Perda CSR di Kota Medan ini sangat baik jika bisa diterapkan di Kota Pekanbaru. Artinya, dalam menjalankan CSR tersebut ada payung hukumnya,” tuturnya.
Sementara, Kasubag Protokoler Sekretariat DPRD Medan Joni A Tanjung mengatakan, Perda CSR sangat bermanfaat bagi masyarakat yang mendapatkannya. Karena, perusahaan biasanya ada kegiatan sosial yang bertujuan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat jika dikeloka dengan benar. Misalnya, CSR diberikan untuk pemanfaatan pengembangan pedagang kecil dan menengah.
“Perda CSR ini cukup mendorong pertumbuhan iklim usaha menjadi lebih meningkatkan lagi. Akan tetapi, karena bukan kapasitas kami maka harus anggota dewan yang membidangi. Meski demikian, nantinya ada kami berikan sedikit gambaran tentang Perda CSR,” tuturnya.
Ditambahkan dia, adanya perda yang disahkan pada Oktober tahun 2017 ini bertujuan untuk mendukung dan mendorong perusahaan memiliki tanggung jawab sosial. Artinya, perusahaan dapat berkontribusi peningkatan pembangunan. (ris/ila)
Fachril/sumut pos
ORASI: Nelayan Tradisional berkumpul dan berorasi ke Mako Ditpolair Belawan. Mereka meminta agar kapal alat tangkap pukat tarik atau pukat grandong ditangkap.
Fachril/sumut pos ORASI: Nelayan Tradisional berkumpul dan berorasi ke Mako Ditpolair Belawan. Mereka meminta agar kapal alat tangkap pukat tarik atau pukat grandong ditangkap.
MEDAN,SUMUTPOS.CO – Ratusan nelayan skala kecil atau tradisional berasal dari Bagan Deli, Belawan, melakukan orasi ke Mako Ditpolair Polda Sumut di Jalan TM Pahlawan, Belawan, (21/9) pagi. Kedatangan para nelayan di bawah kendali Kelompok Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Kota Medan, dilatarbelakangi sengketa alat tangkap yang masih bergejolak di Belawan.
Ratusan nelayan berorasi menggunakan kapal skala kecil, beriringan menuju ke Dermaga Ditpolair di Belawan. Mereka mendesak untuk ditertibkan kapal alat tangkap pukat tarik dua atau grandong. “Tangkap pukat grandong, kalau tidak kami bakar,” teriak nelayan berorasin
Orasi tuntutan nelayan disambut sejumlah pejabat Ditpolair. Secara tertib, para nelayan diajak untuk menjelaskan tuntutan mereka di halaman Mako Ditpolair, Belawan.
Salah seorang nelayan, Zulkifli Lubis meminta kepada petugas Ditpolair agar menindak dan menegakkan keadilan terhadap nelayan alat tangkap pukat grandong yang masih bebas malut di zona perairan dibawah 12 mil.
Terkesan, adanya pembiaran bagi nelayan pukat grandong untuk melaut, untuk itu segara ditindak. Apabila pembiaran masih terjadi, maka nelayan kecil bisa melakukan tindakan, bisa terjadi tindakan sendiri sesuai dengan hukum nelayan.
“Kami nelayan kecil, sangat dirugikan dengan bebasnya nelayan pukat trawl, grandong dan pukat hela. Kami ingin, segera ditangkap, jangan sempat kami main hakim sendiri. Lihatlah, kadang mereka (pukat terlarang) melaut sampai dikawal, kami minta keadilan, tegakkah hukum kepada mereka,” tegas Zulkifli Lubis.
Begitu juga disampaikan nelayan lain, Muslim Ali. Mereka mendukung kinerja dari Polair, kalau nelayan pukat grandong tetap keluar mau melaut, usir kembali, jangan biarkan mereka melaut.”Kami minta, kepada Pak Polair, untuk patroli ke pinggiran. Suruh pulang nelayan itu kalau melaut, jadi kami nelayan kecil tidak terganggu,” pinta Ali kepada petugas Ditpolair.
Mendengar keluhan nelayan, Kabgops Ditpoair Polda Sumut, AKBP TH M Sihombing menegaskan, pihaknya tetap komitmen untuk menindak alat tangkap pukat grandong. “Hari ini saya sampaikan, kita akan tindak tegas. Apabila, kawan – kawan nelayan ada nampak, segera laporkan, biar kita tangkap juga hari ini. Jadi, jangan melakukan tindakan sendiri, kalau ada anggota yang nakal, laporkan kepada kami,” imbau Sihombing.
Kasubdit Gakkum Ditpolair Polda Sumut, AKBP Nagari Siahaan menegaskan, pihaknya tidak main – main menegakkan hukum kepada siapapun yang melanggar ketentuan hukum di laut. Apabila, ada kegiatan – kegiatan nelayan yang melanggar aturan, akan segera dilakukan tindakan.
“Kalau memang nanti, masih ada pukat trawl melaut, kita akan segera tangkap. Kita tidak akan terpengaruh oleh siapapun, siapa dia tetap kita tangkap,” tegas Nagari disambut tepuk tangan oleh nelayan.
Oleh karena itu, kata perwira berpangkat dua bunga emas melati ini, kepada nelayan agar tidak melakukan tindakan arogan dengan main hakim sendiri. Karena itu melanggar pidana, maka diproses secara hukum. “Ingat, jangan main hakim sendiri. Kalau ada pukat trawl silahkan tangkap, serahkan ke kami, jangan main hakim sendiri. Nanti, bakal berurusan dengan hukum,” tegas Nagari.
Setelah mendengar penjelasan dan komitmen dari Ditpolair untuk menertibkan dan menindak alat tangkap dilarang itu, para nelayan menerima penjelasan yang disampaikan. Masing – masing nelayan skala kecil memilih bubar pulang ke rumah mereka masing – masing.
Menyikapi orasi adanya pertemuan antara nelayan skala kecil dengan pejabat Ditpolair Polda Sumut, Ketua KNTI Kota Medan, Isa Al Basir mengatakan, nelayan mengapresiasi kinerja dari Ditpolair Polda Sumut, karena telah bekerja menindak pukat trawl yang meresahkan nelayan kecil
Tapi, masih ada juga pukat trawl beroperasi secara ilegal, makanya diminta agar di Belawan tidak ada lagi ilegal fishing yang sifatnya beroperasi secara diam – diam.
“Ini sangat merugikan nelayan kecil, dengan adanya kebijakan dari polair, makanya, hari ini minta ketegasan, agar menindak oknum nakal yang beroperasi, makanya kita terapkan agar itu ditindak secara hukum, agar tidak terjadi anarkis di kalangan nelayan,” ujar Isa Al Basir. (fac/ila)
istimewa/sumut pos
DILANTIK:Kapoldasu Irjen Pol Agus Andrianto melantik Wakapoldasu Brigjen Mardiaz.
istimewa/sumut pos DILANTIK:Kapoldasu Irjen Pol Agus Andrianto melantik Wakapoldasu Brigjen Mardiaz.
MEDAN,SUMUTPOS.CO – Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol Agus Andrianto akhirnya secara resmi melantik Brigjen Pol Mardiaz Kusin Dwihananto sebagai Wakapolda Sumut, di Aula Tribrata Mapolda Sumut, Jumat (21/9).
Karenanya, dengan kedatangan Wakapolda ini, Agus menyatakan, Polda Sumut kini telah mendapatkan energi baru.
“Polda Sumut mendapatkan energi baru. Karena beliau sudah lama berdinas di Sumut, sehingga dengan pengalaman dan jabatan yang beliau lalui itu tentunya akan membantu mewujudkan kemanan dan ketertiban di jajaran Polda Sumut,” ungkapnya kepada wartawan usai acara pelantikan.
Meskipun begitu, Agus menuturkan, untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban tersebut, partisipasi masyarakat juga dinilai Kapolda sangat besar. Apalagi dalam menjaga kondusifitas dalam menjelang Pilpres 2019 mendatang di Sumut.
Sejauh ini, sambung dia, Polda Sumut memang telah melakukan langkah-langkah persiapan pengamanan, seperti melaksanakan gelar pasukan Operasi Mantap Brata. Tapi imbuh dia, hal itu (keamanan) akan terkembali kepada masyarakat.
“Jadi kami mohon kepada warga Sumut supaya sama-sama menjaga kabtimas. Jangan mudah percaya pada berita-berita yang menyesatkan, kemudian menghindarkan politik atas nama agama. Karena akan mengganggu kerukunan kita bersama masyarakat lain. Kita kan berbhinneka, berbeda-beda tapi tetap satu menjaga keutuhan NKRI,” ujarnya.
Sementara itu, Wakapolda Sumut, Brigjen Pol Mardiaz Kusin Dwihananto mengatakan, dengan dilantiknya ia sebagai orang nomor dua di Polda Sumut, maka ia sepenuhnya akan membantu Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto untuk menjalankan program-programnya.”Tentunya akan bersinergi dengan seluruh Pejabat Utama Polda Sumut dan jajaran Polres untuk membantu seluruh program-program yang dicanangkan oleh pak Kapolda kita,” tegasnya. (dvs/ila)
MEDAN,SUMUTPOS.CO – Realisasi pendapatan retribusi daerah Kota Medan tahun anggaran 2017 yang dikelola Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) minim. Sebab, dari target yang ditetapkan Rp19 miliar lebih, hanya tercapai 51,49 persen atau Rp9,86 miliar.
Anggota DPRD Medan Godfried Efendi Lubis mengatakan, minimnya realiasasi target retribusi n
daerah yang dicapai Dinas PMPTSP patut menjadi catatan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin. Padahal, sebetulnya potensi penerimaan pendapatan dari sektor ini cukup besar.
“Kenapa bisa tak mencapai target, apa kendala yang dihadapi dinas tersebut perlu dijelaskan. Sebab, penerimaan dari sektor retribusi cukup besar menyumbang PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kota Medan,” ungkapnya dalam pertemuan beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) Kota Medan dengan agenda Laporan Pertanggungjawaban (LPj) tahun anggaran 2017 di gedung DPRD Medan, baru-baru ini.
Diutarakan Godfried, pencapaian retribusi yang minim harus menjadi bahan evaluasi wali kota. Untuk itu, ke depan target yang ditetapkan terhadap retribusi harus dicapai. “Jangan sampai terulang lagi rendahnya penerimaan retribusi. Tahun depan, harus mencapai target atau bahkan bisa melampaui,” cetusnya.
Sementara, Kepala Dinas PMPTSP Medan Purnama Dewi menyebutkan, realisasi retribusi tahun 2017 ini diperoleh dari dua jenis retribusi yakni Izin Retribusi Gangguan (HO) dan Izin Memperpanjang Tenaga Kerja Asing (IMTA). Izin HO realisasinya Rp9,18 miliar, sedangkan IMTA sebesar Rp682 juta.
“Memang penerimaan retribusi tahun lalu tidak mencapai target yang ditetapkan. Hal ini dikarenakan karena Izin HO yang memberikan kontribusi cukup besar tidak diperoleh secara penuh. Sebab, penerimaannya hanya dilakukan sampai pertengahan September tahun lalu,” ungkap Purnama.
Dijelaskan Purnama, tidak dipungutnya lagi retribusi HO berdasarkan Surat Edaran Mendagri Nomor 500/223 tertanggal 15 Juli. Kemudian, Surat Edaran Mendagri tersebut dilanjutkan dengan Instruksi Wali Kota Medan tertanggal 18 September tentang larangan penyelenggaraan retribusi izin HO. “Jadi, semenjak adanya kebijakan baru tersebut maka terhitung 18 September 2017 kami tidak lagi memungut Izin HO,” katanya.
Purnama mengatakan, untuk tahun anggaran 2018 pihaknya telah diberikan kewenangan menangani beragam izin yang sebelumnya dikelola oleh sejumlah OPD Kota Medan. Seperti, retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), pajak reklame, IMTA, Izin Trayek Angkutan Kendaraan dan lainnya. “Ada sebanyak 137 izin yang kami tangani. Terhitung mulai tahun 2018, tidak ada lagi berbagai izin ditangani oleh OPD selain Dinas PMPTSP dengan pelayanan secara elektronik atau sistem online,” pungkasnya. (ris/ila)