Terpidana Tamin Sukardi tiba di Kejati Sumut untuk menjalani pemeriksaan KPK, Selasa (28/8/2018).
Terpidana Tamin Sukardi tiba di Kejati Sumut untuk menjalani pemeriksaan KPK, Selasa (28/8/2018).
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terpidana kasus penyelewengan tanah negara, Tamin Sukardi dijemput dan dikawal petugas dari Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), dari rumah tahanan (Rutan) Tanjunggusta Medan. Begitu sampai di halaman Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Tamin yang terlihat tidak mengenakan baju tahanan, terburu-buru memasuki ruangan.
Dia terlihat begitu rapi dan sehat, tidak seperti kemarin, Senin (27/8/2018), saat sidangan vonisnya. Saat itu, Tamin mengaku sakit dan memakai kursi roda. Hari ini, dengan langkah sikap sambil menutupi wajah, dia berjalan ke ruang pemeriksaan yang dipinjam KPK. Dicecar pertanyaan wartawan, Tamin memilih diam.
Tamin diduga terkait dengan operasi tangkap tangan ( OTT) yang dilakukan KPK. Akibatnya, Ketua PN Medan Marsudin Nainggolan, Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo, hakim Sontan Meraoke Sinaga, hakim ad hoc Tipikor Merry Purba, panitera Elpandi dan Oloan Sirait, serta dua orang lain dari pihak swasta diamankan.
Senin (27/8/2018) kemarin, Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis Tamin enam tahun penjara karena terbukti menjual aset negara sebesar Rp 132 miliar. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut dia 10 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 132 miliar lebih. Jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan (OTT KPK) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara (Sumut), pada Selasa (28/8/2018). KPK mengamankan Ketua PN Medan Marsudin Nainggolan, Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo, hakim Sontan Meraoke Sinaga, hakim ad hoc Tipikor Merry Purba, panitera Elpandi dan Oloan Sirait, serta dua orang lain dari pihak swasta.
Sebagai informasi, Wahyu Prasetyo Wibowo adalah ketua majelis hakim kasus Meiliana, terdakwa kasus penistaan agama di Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Humas PN Medan Erintuah Damanik yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan ini. Namun dia belum bisa memberikan keterangan terkait apa para terduga ditangkap.
“Saya no comment dulu, infonya terkait korupsi. OTT-nya pagi tadi, mereka menyegel meja hakim Sontan dan Merry,” kata Erintuah, Selasa (28/8/2018).
Wakil ketua KPK Basaria Panjaitan yang dikonfirmasi wartawan membenarkan penangkapan para hakim dan panitera tersebut. “Ada delapan orang diamankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” kata Basaria.
Juru bicara KPK Febri Diansyah juga mengatakan hal yang sama. Febri melalui pesan WhatsApp-nya mengatakan, para terduga diamankan karena telah terjadi transaksi terkait penanganan perkara tipikor di Medan. Pihaknya mengamankan barang bukti dollar Singapura. Saat ini, tim KPK sedang melakukan verifikasi sejumlah informasi dari masyarakat.
“Perkembangannya akan di-update kembali, termasuk berapa orang yang akan dibawa ke Jakarta,” jelasnya.
Informasi dihimpun, para terduga ditangkap terkait perkara korupsi penjualan tanah negara seluas 74 hektar yang merugikan negara hingga Rp 132 miliar dengan terdakwa Tamin Sukardi. Tamin baru dijatuhi vonis enam tahun penjara pada Senin (27/8/2018). Majelis hakim persidangannya adalah Wahyu Prasetyo Wibowo, Sontan Meraoke Sinaga, dan Merry Purba. Sedangkan Elpandi menjadi paniteranya.
Selain hukuman badan, pemilik Simalem Resort tersebut juga dikenakan uang pengganti sebesar Rp 132 miliar lebih. Tapi majelis hakim tidak memerintahkan jaksa penuntun umum untuk menyita barang bukti lahan seluas 74 hektar kepada negara. Melainkan dikembalikan kepada Mujianto sebagai pembeli lahan, dengan catatan dia harus melunasi sisa pembayarannya kepada Tamin sekitar Rp 105 miliar lebih. Kemudian uang tersebut diserahkan kepada negara untuk disita.
Erintuah Damanik yang ditanyai soal ini hanya menjawab kalau dirinya masih berkonsentrasidengan dugaan penanganan kasus korupsi saja. Tim kuasa hukum Tamin Sukardi, Suhadi yang dimintai keterangannya mengaku belum mendapat informasi. “Saya baru tahu dari wartawan. Saya pada sidang putusan Pak Tamin kemarin tidak datang, makanya saya terkejut. Saya cari informasi dulu,ya..” kata Suhadi.
Setelah diamankan dari PN Medan, para terduga dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumut. Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian membenarkan hal ini. Video Pilihan KPK Periksa Tersangka Kasus E-KTP, Made Oka Masagung Dia bilang, KPK meminjam tempat di Kejati Sumut untuk melakukan pemeriksaan. Hasil koordinasi kedua belah pihak, penyampaian hasil pemeriksaan akan dilakukan oleh KPK. “Kita hanya memfasilitasi tempat saja untuk pemeriksaan,” ucap Sumanggar. (mei/kps)
Ketua Organizing Committee Raymond Djani, Ketua Tim Pelaksana Visit Wonderful Indonesia Hariyadi BS Sukamdani, Vice President Sales and Service Strategy Telkomsel Gilang Prasteya, Direktur Sales Telkomsel Sukardi Silalahi, Staf Khusus Bidang Multikultural Kementerian Pariwisata Esthy Reko Astuti dan Suryo Hadiyanto Direktur Utama Kisel usai pendatanganan kerjasama strategis antara Telkomsel dengan tim pelaksana Visit Wonderful Indonesia di Jakarta, (24/4) Kerjasama ini merupakan dukungan Telkomsel dalam tingkatkan Wisatawan Mancanegara yang merupakan program Kementerian Pariwisata Republik Indonesia. Telkomsel dan tim pelaksana Visit Wonderful Indonesia akan menyediakan paket pariwisata HOT DEALS, berisi paket pariwisata yang akan di bundling dengan layanan-layanan digital dan konektivitas Telkomsel dengan value khusus.
Ketua Organizing Committee Raymond Djani, Ketua Tim Pelaksana Visit Wonderful Indonesia Hariyadi BS Sukamdani, Vice President Sales and Service Strategy Telkomsel Gilang Prasteya, Direktur Sales Telkomsel Sukardi Silalahi, Staf Khusus Bidang Multikultural Kementerian Pariwisata Esthy Reko Astuti dan Suryo Hadiyanto Direktur Utama Kisel usai pendatanganan kerjasama strategis antara Telkomsel dengan tim pelaksana Visit Wonderful Indonesia di Jakarta, (24/4) .
Jakarta – Dalam rangka mendukung Kementerian Pariwisata Republik Indonesia untuk meningkatkan pariwisata Indonesia sebagai sektor andalan nasional, Telkomsel menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) sebagai telco co-branding partner dengan tim pelaksana ‘Visit Wonderful Indonesia’. Visit Wonderful Indonesia sendiri merupakan program kerja Kemenpar di tahun 2018 yang menaungi berbagai inisiatif dari industri terkait, dan memiliki target untuk membantu mendatangkan sebanyak 17 juta wisatawan mancanegara di tahun 2018, dan 20 juta wisatawan mancanegara di tahun 2019.
Melalui kerjasama ini, Telkomsel dan tim pelaksana Visit Wonderful Indonesia akan menyediakan paket pariwisata HOT DEALS, berisi paket pariwisata yang akan di bundling dengan layanan-layanan digital dan konektivitas Telkomsel dengan value khusus. Paket ini dihadirkan untuk memberikan pengalaman terbaik bagi wisatawan mancanegara, baik dari sisi ‘travel value’ maupun sisi layanan komunikasi dan digital. Sebagai media sosialisasi bagi pelanggan, Telkomsel juga akan menayangkan video promosi paket HOT DEALS di berbagai kantor pelayanan GraPARI.
Vice President Sales and Service Strategy Telkomsel, Gilang Prasetya mengatakan, “Telkomsel tidak hanya konsisten membangun jaringan hingga ke daerah pelosok tapi juga terus meningkatkan kualitas jaringan di destinasi wisata utama di Tanah Air. Optimalisasi jaringan dilakukan untuk mengantisipasi tingginya kebutuhan wisatawan yang aktif menggunakan layanan komunikasi selama berada di lokasi wisata.”
“Oleh karena itu, sebagai co-branding partner Visit Wonderful Indonesia, Telkomsel yakin dapat membantu pemerintah dalam mempromosikan pariwisata Indonesia dengan memberikan paket komunikasi spesial yang didukung jaringan seluler terbaik bagi para wisatawan mancanegara selama berada di Indonesia”, ujar Gilang.
Melalui penandatanganan MoU ini, Telkomsel juga menyediakan layanan berupa location based advertising (LBA) bagi seluruh tenant milik asosiasi di bawah naungan tim Visit Wonderful Indonesia seperti operator tur, agen travel, hotel, perusahaan transportasi, taman hiburan dan lain-lain. Layanan ini akan sangat bermanfaat bagi para tenant untuk melakukan promosi sekaligus meningkatkan daya jual pariwisata di Indonesia.
“Melalui kerjasama dengan berbagai stakeholder yang tergabung dalam tim Visit Wonderful Indonesia, kami berharap layanan kami dapat memberikan dukungan menyeluruh bagi seluruh ekosistem pariwisata Indonesia”, tutup Gilang.
BAGUS SYAHPUTRA/SUMUT PO
BATU
HODA:
Batu Hoda
atau batu
kuda,
dipercaya
adalah kuda
betina yang
menjelma
menjadi
batu.
BAGUS SYAHPUTRA/SUMUT PO BATU HODA: Batu Hoda atau batu kuda, dipercaya adalah kuda betina yang menjelma menjadi batu.
Keindahan alam Danau Toba terus menggoda. Salahsatunya Pantai Batu Hoda, di Dusun Malau, Desa Cinta Dame, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, Sumut. Pantai Batu Hoda menjadi salahsatu objek wisata yang akan menjadi andalan Pemkab Samosir. Ada cerita legenda kuda betina berubah jadi batu, yang belum banyak diketahui turis.
————————————-
BAGUS SYAHPUTRA, Samosir
————————————-
BATU HODA berjarak 1 kilometer dari Pelabuhan Ferry Simanindo. Pantai ini bisa dijangkau dari pusat kota Kabupaten Samosir. Batu Hoda memiliki keindahan alam dengan paparan pemandangan tebing Danau Toba mengarah ke Kabupaten Dairi dan Kabupaten Simalungun.
Pasir putih yang halus dan kasar bertabur di tepian danau. Sejumlah berbatuan besar mencuat di sana sini. Banyak spot-spot foto yang keren di frame foto, dengan background pemandangan yang indah. Suasana pantai laksana ‘kepingan surga di dunia’.
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Samosir, Ombang Siboro, mengatakan Pantai Batu Hoda akan dibuka untuk umum khususnya para wisatawan, pada awal September 2018. Targetnya wisatawan mancanegara (wisman) dan wisatawan nusantara (wisnus).
“Batu Hoda ini adalah pantai yang sangat bagus. Ada bebatuan, pasir, tebing, dan pepohonan,” ungkap Ombang kepada wartawan di Pantai Batu Hoda, Senin (27/8).
Ombang menuturkan, Pantai Batu Hoda mempunyai cerita legenda, yang diperkirakan terjadi ratusan tahun lalu. Kisahnya tentang kesetiaan seekor kuda betina yang berakhir menjadi batu. Dalam bahasa Batak disebut: Batu Hoda.
“Batu Hoda dalam arti Bahasa Indonesia adalah Batu Kuda. Orang tua di sekitar daerah ini bercerita tentang kisah kuda betina menjadi batu,” kata Ombang.
Konon, ada seekor kuda betina yang berenang dari Danau Toba. Namun tidak diketahui asalnya dari mana. Di pantai itu, kuda betina ini menunggu kuda jantannya dengan setia. Tapi kuda jantan pasangan kuda betina itu, ternyata tidak kunjung datang.
“Setelah bertahun-tahun menunggu pasangannya yang tidak datang-datang, kuda itu akhirnya berubah menjadi batu. Penjelmaan itu sebagai bukti kesetian si kuda betina,” ucap Ombang.
Melihat penantian si kuda betina, orang Batak menyebutnya: Meralah Diri, yakni setia menunggu dan tidak mau beralih.
Di balik kisah itu, alam Batu Hoda benar-benar bagus. Viewnya sangat menarik, dihadapkan panorama alam dan desiran ombak Danau Toba. “Dengan kondisi 180 derajatm kita bisa memandang Danau Toba dengan keindahannya,” jelas Ombang.
Untuk melengkapi fasilitas di Pantai Batu Hoda, Pemkab Samosir tengah melakukan pembangunan penginapan dengan konsep alam. Juga disediakan lokasi untuk bermain anak, lokasi memancing, dan lokasi wisata kuliner halal.
“Kita sudah menghubungi Komunitas Camping dari Medan. Kita berikan lokasi berjemur-jemur ala bule. Dilengkapi dengan kuliner yang enak dan lezat. Fasilitas lain, kita siapkan musala untuk wisatawan muslim, dengan melirik wisman dari Malaysia,” kata Ombang.
Pengelolaan Batu Hoda dilakukan bersama antara Pemkab Samosir dengan masyarakat. Tujuannya, untuk memperoleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi pemkab Samosir. Bagi masyarakat sendiri membuka peluang usaha dan pekerjaan baru.
“Manajemen perencanaan pengembangan wisata dibuat lebih menarik lagi,” ujar Ombang.
Sebelumnya, pantai ini belum dikelola dengan baik. Masyarakat di sekitar pantai hanya menanam jagung dan membiarkan banyak rumput liar. Karena itulah, Pemkab menata lokasi telantar tersebut untuk menjadi lokasi yang memiliki nilai ekonomi di bidang pariwisata.
“Kita juga membangun berbagai fasilitas lainnya, seperti rumah pohon, lokasi mancing, waterspot, gazebo, coffee shop dengan baristanya. Juga akan dibangun penginapan dengan konsep alam, yang bisa dihuni wisatawan yang berkunjung,” kata Ombang.
Ia mengharapkan keseluruhan fasilitas teralisasi atau penyelesaian pembangunan akhir tahun ini. Keseluruhan fasilitas di Pantai Batu Hoda tengah proses pembangunan.
“Targetnta terealisasi akhir Desember tahun ini. Kita promosi melalui media massa dan media sosial. Kita harapkan Batu Hoda menjadi objek wisata andalan di Danau Toba, Kabupaten Samosir,” ujar Ombang.
Adapun wisatawan yang berkunjung ke Samosir ditarget 350 ribu hingga akhir Desember 2018. (gus)
SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
DEMO: Ribuan
nelayan
tradisional
tergabung dalam
Aliansi Nelayan
Sumatera Utara
(ANSU)
berdemonstrasi di
DPRD Sumut
Jalan Imam Bonjol
Medan, Senin (27/
8). Massa
menuntut
pemerintah segera
memberantas
pukat harimau
alias trawl karena
sangat merugikan mereka.
SUTAN SIREGAR/SUMUT POS DEMO: Ribuan nelayan tradisional tergabung dalam Aliansi Nelayan Sumatera Utara (ANSU) berdemonstrasi di DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol Medan, Senin (27/ 8). Massa menuntut pemerintah segera memberantas pukat harimau alias trawl karena sangat merugikan mereka.
Aliansi Nelayan Sumatera Utara (ANSU) mempertanyakan kinerja Kepolisian yang dinilai tidak tegas dalam menindak maraknya aktivitas pukat trawl di laut. Tak itu saja, mereka juga menagih janji DPRD Sumut untuk membuat peraturan daerah (Perda) yang mengatur pelarangan penggunaan pukat trawl di perairan Sumut.
HAL ini disampaikan Ketua ANSU Sutrisno saat menggelar unjuk rasa di Mapolda Sumut Jalan Sisingamangaraja Medan dan DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol Medan, bersama ribuan nelayan dari berbagai daerah. Mulai dari Deliserdang, Serdang Bedagai, Langkat, Asahan, dan Kota Tanjungbalai., Senin (27/8).
Menurut Sutrisno, hingga saat ini nelayan secara swadaya menjaga laut dari pukat trawl. Intimidasi pun kerap didapat oleh para nelayan. “Sudah waktunya berbagai elemen bangsa untuk melihat ke laut, tidak lagi hanya darat. Nelayan telah berupaya secara swadaya menjaga laut, tinggal bagaimana stakeholder yang ada untuk bertindak. Laut adalah masa depan bangsa,” kata Sutrisno lewat pengeras suara.
Dia menegaskan, Poros Maritim yang didengungkan Presiden Joko Widodo tidak akan berhasil tanpa ada pemberdayaan terhadap nelayan. Menurut ANSU, saat ini polisi belum maksimal dalam memberantas pukat trawl.
Sutrisno juga menjabarkan, belum maksimalnya kinerja kepolisian, karena beberapa persoalan. Salah satunya armada kapal patroli milik kepolisian yang masih minim dan kurangnya koordinasi antar pemangku kebijakan. Lebih jauh lagi Sutrisno mengatakan harusnya setiap stakeholder bisa membangun komunikasi yang baik. Karena Illegal fishing sudah menjadi problem bagi nelayan tradisional di Sumut.
“Jadi kedatangan kita ke Polda Sumut untuk menyampaikan bahwa Permen 71 Tahun 2016 belum ditegakkan sepenuhnya,” kata Sutrisno.
Dia menyampaikan, sebagai bukti pukat trawl masih bebas beroperasi diperairan Sumut ialah, dengan sulitnya nelayan tradisional dalam menangkap ikan. “Karenanya kami meminta kepolisian republik Indonesia dalam hal ini Polda Sumut melakukan penegakan hukum atas pelarangan alat tangkap Trawl dan sejenisnya,” jelasnya.
Sementara itu, aksi ini ternyata mendapat sambutan hangat dari Kapolda Sumut Brigjen Pol Agus Andrianto. Mengetahui para nelayan berunjuk rasa, ia mempersilahkan ratusan pendemo untuk masuk dan berkumpul ke lapangan KS Tubun. Kepada pendemo, Agus mengatakan, pihaknya akan mempelajari dulu tuntutan nelayan, karena masalah ini sudah sangat lama.
Karenanya ia memohon waktu untuk melaksanakan konsolidasi internal terlebih dahulu. “Kita akan menyinkronkan antara laporan yang disampaikan anggota dan fakta di lapangan. Kita mau cek, apakah sinkron atau tidak. Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama sudah ketemu titik permasalahannya,” katanya.
Agus juga menyatakan, pihaknya sudah meminta kepada Direktur Intelkam Polda Sumut untuk mendatakan pengusaha yang menggunakan trawl. “Kita menanyakan berapa pengusaha Pukat Trawl yang ada di Sumut dan mudah-mudahan apa yang menjadi harapan dari nelayan terpenuhi sebagaimana harapan dari pemerintah,” ujarnya.
Copot Kasatpolair Tanjungbalai
Selain itu, orang nomor satu di Polda Sumut ini juga mengaku akan menindak tegas pengusaha yang tidak mau mematuhi apa yang dicanangkan pemerintah terkait pelarangan penggunaan pukat Trawl. “Polda Sumut Insya Allah tegas dalam hal ini. Kita mohon doanya,” tegasnya.
Tidak itu saja, Agus juga langsung menindaklanjuti permintaan nelayan dengan mencopot Kasatpolair Tanjungbalai, AKP Ahmad Riskan Kausar. Diakui Agus, selama ini banyak keluhan terkait kinerja Satpolair Tanjungbalai yang menangkap nelayan pengguna pukat trawl, namun langsung dilepas. “Menurut laporan dari anggota, yang ditangkap katanya dilepas. Selama setahun 6 bulan di periode saya menjadi wakapolda, baru enam yang ditangkap padahal ada 254 lebih,” katanya kepada wartawan suai menerima unjuk rasa nelayan, kemarin.
Agus mengatakan, padahal peraturan dari Menteri Kelautan dan Perikanan harus ditegakkan. Sehingga kalau tidak bekerja dengan baik, menurut dia tak perlu dipertahankan. “Ya kalau tidak kerja, ngapain dipertahankan. Copot saja terus,” tegasnya.
Untuk itu, ia berharap, pejabat yang baru mudah-mudahan dapat bekerja dengan baik, karena penggantinya berasal dari Akpol dan tidak kenal dengan orang atau masyarakat di sana. “Kita berharap Kasatpolair yang baru bisa tegakkan peraturan,” ucapnya.
Mengenai kapan pihaknya melakukan pergantian, Agus mengaku pihaknya sudah menandatangani Surat Keputusan (Skep) tunggal. “Saya lupa namanya. Kalau tidak salah, Agung,” sebutnya.
Dikatakannya, pihaknya berharap kepada Kasatpolair yang baru, untuk menindak terus pemakai pukat trawl karena itu merugikan para nelayan tradisional. “Karena dengan pukat Trawl, ikan kecil pun ikut terangkut. Sekali lagi Permen 71 Tahun 2016 harus ditegakkan, kalau tidak harus ditindak,” tandasnya.
Tagih Janji Dewan Buat Perda
Usai menggelar aksi di Mapolda Sumut, ratusan nelayan ini langsung bergerak ke DPRD Sumut. Mereka ingin Mereka menagih janji dewan untuk membuat peraturan daerah (Perda) yang mengatur pelarangan penggunaan pukat trawl di perairan Sumut.
“Kami ke sini untuk menagih janji dewan, bagaimana tindak lanjut terkait penggunaan pukat trawl. Karena sampai hari ini, pukat trawl masih beroperasi di perairan Sumut. Kemarin sudah dijanjikan pembuatan Perda penghapusan alat tangkap. Kami minta trawl dibumihanguskan di Sumut ini dan tegakkan Permen 71 tahun 2016,” kata Sutrisno saat berorasi.
Dalam unjukrasa sebelumnya di DPRD Sumut, kata Sutrisno, pihak dewan melalui nota dinas di 6 Februari 2018 dengan Nomor 238/ND/Sekr/II/2018, akan menyiapkan rancangan Perda tentang Perikanan dan Kelautan di Sumut. Di dalamnya disebutkan, wakil rakyat sepakat mendorong penegakan peraturan di wilayah perairan provinsi ini, khususnya keberadaan kapal pukat trawl.
“Faktanya sampai sekarang pukat trawl masih bebas beroperasi di Sumut ini,” tegasnya.
Massa pun meminta agar DPRD Sumut menepati janji dengan menjalankan penyusunan aturan terkait penegakan hukum di Sumut soal keberadaan dan operasional kapal pukat trawl. Begitu juga soal perda dimaksud, mengatur jalur-jalur penangkapan ikan berdasarkan Permen 71/2016 dengan melibatkan masyarakat/nelayan tradisional dalam prosesnya, terutama soal kebijakan pemerintah tentang perikanan dan kelautan.
Menerima pengunjukrasa, Wakil Ketua Komisi B DPRD Sumut Aripay Tambunan mengatakan, pihaknya telah menyampaikan hal itu kepada pemerintah pusat dalam hal ini Kementrian Perikanan dan Kelautan untuk mendesak penghentian penggunaan kapal pukat trawl tersebut. “Soal Perda itu akan kita diskusikan bersama, karena Permen itu sudah mengatur secara teknis. Tinggal mendorong penegakan hukumnya agar tuntutan nelayan bisa dijalankan,” ujarnya.
Dalam pertemuan antara nelayan dengan anggota DPRD Sumut yang dihadiri Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumut Mulyadi SImatupang itu, Wadirpolair Sumut Untung Sangaji menyatakan kesiapannya menindak tegas setiap pelanggaran di laut dan meminta nelayan tradisional melaporkan jika menemukan ada oknum aparat yang melakukan transaksi dengan kapal asing maupun kapal pukat trawl. (man/bal)
SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
TERTUNDUK
Terdakwa kasus penyelewengan tanah
Tamin Sukardi tertunduk sembari
memegang keningnya saat mengikuti
sidang di Pengadilan Negeri Medan,
Senin (27/8). Majelis Hakim memvonis
Tamin Sukardi 10 tahun penjara, dan
diwajibkan membayar uang pengganti
kerugian negara Rp132
.468.197.742.
SUTAN SIREGAR/SUMUT POS TERTUNDUK Terdakwa kasus penyelewengan tanah Tamin Sukardi tertunduk sembari memegang keningnya saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Medan, Senin (27/8). Majelis Hakim memvonis Tamin Sukardi 6 tahun penjara, dan diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara Rp132,46 miliar.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan akhirnya menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Tamin Sukardi, dalam perkara penyelewengan lahan milik PTPN II seluas 106 hektar di Desa Helvetia. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung yang menuntut Tamin Sukardi dihukum 10 tahun penjara.
Hukuman itu dibacakan Ketua majelis hakim Wahyu Prasetyo Wibowo dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan, Senin (27/8). Namun, dalam menjatuhkan putusan itu, majelis hakim berbeda pendapat (dissenting opinion).
Ketua majelis hakim Wahyu Prasetyo Wibowo dan hakim anggota I, Sontan Merauke Sinaga menyatakan, Tamin terbukti melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana sesuai dakwaan primair.
Sementara hakim anggota II, Merry Purba berpendapat, dakwaan tidak terbukti. Salahsatu alasannya, objek yang dijual Tamin bukan lagi milik negara, karena sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Dua hakim lain berpandangan aset itu masih milik negara karena belum dihapusbukukan.
Majelis memutuskan dengan suara terbanyak dan Tamin dinyatakan terbukti bersalah. “Menyatakan terdakwa Tamin Sukardi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sesuai dakwaan primair. Dua, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun,” kata Wahyu.
Selain hukuman penjara, Tamin Sukardi juga didenda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara Rp132.468.197.742. Jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Seandainya hasil lelang tidak mencukupi untuk membayar kerugian negara, maka dia harus menjalani pidana penjara selama 2 tahun.
Meski Tamin dinyatakan bersalah, hak penguasaan lahan yang dijual Tamin tidak disita negara. Tanah seluas 20 hektare dan 32 hektare di Pasar IV Helvetia, Labuhan Deli, Deliserdang (bagian dari 126 hektare yang awalnya dikuasai PT Erni Putra Terari) hak penguasaannya diserahkan pada PT Erni Putra Terari. Perusahaan ini yang digunakan Tamin untuk menjual 106 hektare lahan ke PT Agung Cemara Reality.
Sementara hak penguasaan 74 hektare di Pasar IV Desa Helvetia, yang juga bagian dari 126 hektare yang awalnya dikuasai PT Erni Putra Terari kemudian dialihkan ke PT Agung Cemara Reality tetap dalam penguasaan PT Agung Cemara Realty sebesar Rp236.250.000.000.
“Dengan kewajiban hukum untuk membayar kekurangan pembayaran dan melunasinya kepada terdakwa Tamin Sukardi bertindak sebagai kuasa Direktur PT Erni Putra Terari untuk selanjutnya disetor ke kas negara sebagai bagian dari uang pengganti kerugian negara,” ucap Wahyu.
Putusan majelis hakim lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya, JPU Salman meminta agar Tamin dihukum 10 tahun penjara dan membayar uang pengganti kerugian negara Rp132.468.197.742 miliar, sedangkan lahan 74 hektare di Pasar IV Desa Helvetia, dituntut untuk dirampas oleh negara.
IST
EMAS: Puspa Arumsari menunjukkan medali emas
yang diraihnya.
Dari Pencak silat ini, Indonesia
menyapu bersih medali emas yang diperebutkan.
IST EMAS: Puspa Arumsari menunjukkan medali emas yang diraihnya. Dari Pencak silat ini, Indonesia menyapu bersih medali emas yang diperebutkan.
JAKARTA- Indonesia berpesta pora medali emas memasuki hari kedelapan Asian Games 2018, Senin (27/8). Sepuluh emas berhasil diboyong atlet-atlet Indonesia. Delapan di antaranya dari cabang olahraga pencak silat. Sisanya dari panjat tebing pada malam harinya. Tambahan itu membuat Indonesia kini mengoleksi 22 emas dan jumlah ini melewati target perolehan medali yang ditargetkan.
Pencak silat menyapu bersih delapan medali emas yang diperebutkan hari itu. Emas pertama pencak silat diraih pesilat Indonesia dari nomor seni tunggal putri, Puspa Arumsari. Dalam penampilannya di Padepokan Pencak Silat TMII, pesilat berusia 25 tahun itu mengumpulkan total nilai 467.
Perolehan poin si juara dunia Kejuaraan Silat 2016 ini lebih baik ketimbang pesilat Singapura Yazid Nurzuhairah (445) dan atlet Filipina Cherry May Regalado (444).
“Luar biasa senang. Suatu kebanggaan. Ini hadiah untuk diri saya, orang tua, dan bangsa Indonesia, apalagi baru ulang tahun juga. Ini kado pertama untuk pencak silat untuk kalian semua,” ujar Puspa.
Emas ke-14 atau kedua dari pencak silat lahir di seni ganda putra. Adalah Yola Primadona Jampil/Hendy yang tampil memesona di nomor final dan mengumpulkan total nilai 580.
Selanjutnya tim putra yang terdiri dari Nunu Nugraha, Asep Yuldan Sani dan Anggi Faisal Mubarok memberikan emas ke-15 buat Indonesia. Trio pesilat itu mengumpulkan total poin 465. Perak diraih Vietnam dengan 450 poin. Sementara perunggu disabet Thailand dengan 448 poin.
Aji Bangkit Pamungkas makin membuat cabang olahraga pencak silat menjadi primadona buat Indonesia di Asian Games 2018. Pesilat berusia 19 tahun itu menyumbang medali emas keempat dari pencak silat dan merupakan yang ke-16 buat Indonesia. Dalam laga final (tarung) kelas 85 sampai 90 kg, di Padepokan Pencak Silat TMII, Senin (27/8) sore, Aji mengalahkan pesilat Singapura Sheik Ferdous Alauddin 5-0.
Komang Harik Adi Putra menambah emas ke-17 setelah mengalahkan pesilat Malaysia, Mohd Al Jufferi Jamari secara Walk Out (WO) di nomor tunggal putra kelas E 65 kg – 70 kg. Letidakpuasan kontingen Malaysia terhadap poin yang diberikan wasit berbuah hasil bagus buat Indonesia. Tim pelatih dan Al Jufferi akhirnya memutuskan untuk menyudahi pertandingan secara WO. Al Jufferi bahkan sempat memukul tembok triplek hingga jebol di ruang ganti.
Berikutnya Iqbal Chandra Pratama menorehkan emas setelah mengalahkan pesilat Vietnam, Ngoc Tuan Nguyen dengan skor 4-1 pada nomor putra kelas D 60 kg – 65 kg. Dua medali emas terakhir datang dari nomor putri kelas C (55kg-60kg) dan putra kelas B (50kg-55kg).
Dari nomor putri, pesilat Sarah Tria Monita berhasil menghempaskan pesilat asal Laos, Nong Oy Vongphakdy dengan skor 5-0. Skor ini didapat dengan perolehan poin yang terpaut cukup jauh. Selanjutnya Abdul Malik menumbangkan lawannya, Muhammad Faizul M Nasir asal Malaysia.
Emas masih juga belum berhenti untuk Indonesia setelah malah harinya tim panjat tebing mempersembahkan dua medali emas dari nomor estafet putra dan putri di Sports Climbing Arena, Jakabaring Sport City. Tim putri Indonesia I Aries Rahayu, Puji Lestari, dan Salsabillah Rajiah menang dengan kecepatan 25,45 detik, sedangkan tim Tiongkok dinyatakan melakukan kesalahan start.
Sementara itu Tim Indonesia putra II yang terdiri atas Muhammad Hinayah, Rindi Sufriyanto, dan Abu Dzar Yulianto berhasil mengondol medali emas setelah mengalahkan rekan sendiri di final, tim Indonesia putra I yang berisi Aspar, Sabri, dan Septo Wibowo.
Torehan medali emas Indonesia di ajang Asian Games 2018 sudah melebihi target. Dari 16 emas yang diincar. Menpora Imam Nahrawi pun bersyukur dengan capaian ini. Namun demikian, dia berharap ini tak membuat atlet Indonesia puas.
“Masih ada beberapa cabor lagi yang dipertandingkan, masih ada emas yang bisa didapatkan. Teruslah para atlet berjuang meraih yang terbaik,” katanya, Senin (27/8) sore.
Indonesia berpeluang menambah medali emas dari beberapa cabor lain seperti bulu tangkis, paralayang, dan juga atletik. Bulutangkis bahkan sudah memastikan emas lewat ganda putra. (bbs/jpnn/don)
DITAHAN: Anggota DPRD Sumut periode 2009-2014
Musdalifah ditahan usai diperiksa penyidik KPK, di
Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/8).
DITAHAN: Anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 Musdalifah ditahan usai diperiksa penyidik KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/8).
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan mantan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dari Fraksi Hanura, Musdalifah di rumah tahanan (Rutan) Polres Jakarta Timur, Senin (27/8). Penahanan dilakukan setelah pemeriksaan terhadapnya.
Musdalifah keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.30 WIB dengan mengenakan rompi tahanan warna oranye. Musdalifah tak banyak memberikan keterangan kepada awak media dan langsung masuk ke dalam mobil tahanan KPK.
Sebelumnya, Musdalifah terpaksa dijemput paksa oleh KPK di Tiara Convention Hall Medan, Minggu (26/7) sore pukul 17.30 WIB. Dalam proses penangkapan itu, sempat terjadi perlawanan terhadap penyidik KPK.
Musdalifah juga sebelumnya sudah dipanggil 2 kali, yaitu pada tanggal 7 dan 13 Agustus 2018. Pada panggilan pertama, tidak diperoleh informasi alasan ketidakhadirannya. Sedangkan pada pemanggilan kedua, ia tidak datang dengan alasan menikahkan anaknya.
KPK sebelumnya juga sudah mengingatkan pada para tersangka anggota DPRD Sumut agar bersikap koperatif dalam proses hukum ini. Hadir memenuhi panggilan penyidik adalah kewajiban hukum yang semestinya dipenuhi oleh tersangka ataupun saksi. Ketidakhadiran hanya dapat diterima dengan alasan yang patut secara hukum. “KPK memutuskan melakukan penangkapan terhadap tersangka MDH (Musdalifah) kemarin (Minggu), karena tidak hadir dalam pemanggilan KPK tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Senin (27/8).
Febri juga berharap, tindakan yang dilakukan KPK terhadap Musdalifah tidak perlu terjadi kembali pada tersangka lain, khususnya anggota DPRD Sumut. Karena itu, KPK memperingatkan seluruh tersangka yang sudah menerima panggilan agar agar koperatif dan memenuhi panggilan penyidik ke kantor KPK. “Alasan-alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan atau tidak patut secara hukum hanya akan mempersulit tersangka dan juga dapat menghambat proses hukum yang sedang berjalan,” tegasnya.
Musdalifah merupakan satu dari 38 anggota dan mantan anggota DPRD yang diduga terlibat dalam kasus suap berupa hadiah atau janji dari mantan Gubernur Provinsi Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. Suap itu terkait fungsi dan kewenangan mereka sebagai anggota dewan pada periode tersebut untuk menyetujui laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD sumut, persetujuan Perubahan APBD Provinsi Sumut Tahun 2013-2014 oleh DPRD Sumut.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 38 orang tersangka. Selama proses penyidikan, ada lebih dari 200 saksi yang telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Dari 38 tersangka, setidaknya sudah 19 orang tersangka yang ditahan, yakni Fadly Nurzal, Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Sonny Firdaus, Muslim Simbolon, Helmiati, Mustofawiyah, Tiaisah Ritonga, Arifin Nainggolan, Elezaro Duha, Tahan Manahan Pangabean, Passiruddin Daulay, Biller Pasaribu, John Hugo Silalahi, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Restu Kurniawan Sarumaha, dan Musdalifah.
Tak Terdaftar Lagi di Hanura Sumut
Sementara, terkait penangkapan paksa oleh KPK terhadap mantan anggota DPRD Sumut dari Fraksi Hanura Musdalifah, Sekretaris DPD Partai Hanura Sumut Edison Sianturi menegaskan, nama tersebut tidak terdengar lagi dalam daftar pengurus partai sejak tahun lalu. Karenanya, tidak ada reaksi dari internal terhadap apa yang menimpa Musdalifah dalam kasus suap itu.
Edison mengatakan, saat ini nama Musdalifah yang sebelumnya adalah anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dari Fraksi Hanura, tidak terdaftar sebagai pengurus atau anggota partai. Karena itu, tidak ada langkah atau sikap terkait penahanan paksa kepada yang bersangkutan. “Saya tidak tahu ada nama itu di Hanura. Sebab setau saya di kepengurusan namanya tidak ada. Jadi tidak lagi terdengar namanya di internal. Dalam kegiatan juga tidak pernah saya ketemu denga beliau,” ujar Edison, Senin (27/8).
Begitu juga dengan status keanggotaan partai politik, Edison juga mengatakan, nama Musdalifah juga tidak termasuk dalam daftar kader atau anggota Partai Hanura. Sebab katanya, keanggotaan dimaksud ditegaskan dengan kartu tanda anggota (KTA) yang dibuat dan dikeluarkan partai. Sehingga untuk saat ini katanya, tidak ada diberikan atas nama mantan legislator tersebut.
“Kita kan ada kartu anggota dan itu masa berlakunya juga ada. Jadi untuk kartu anggota yang baru ini, dikeluarkan dari pusat, tidak ada diberikan untuk nama itu,” katanya.
Sementara untuk nama tersangka lain seperti Rinawati Sianturi yang kini sudah ditahan KPK, pihaknya hingga kini menunggu balasan dari pusat tentang tindak lanjut Partai Hanura untuk melakukan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Sumut. Sementara hingga kini, sejumlah nama lain dari 38 tersangka menunggu tahap pemeriksaan yang sebelumnya langsun g ditetapkan sebagai tahanan KPK. (bal)
Foto: Sutan Siregar/Sumut Pos
Calon haji embarkasih Medan.
Foto: Sutan Siregar/Sumut Pos Calon haji embarkasih Medan.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jamaah haji menyempurnakan rangkaian ibadah haji di Masjidil Haram yakni thawaf ifadah, sai dan Tahallul. Seperti yang dilakukan jamaah haji Kabupaten Mandailing Natal yang tergabung dalam Kloter 3/MES.
“Thawaf ifadhah dan sai adalah bagian dari rangkaian ibadah haji. Jika tidak dilaksanakan, maka hajinya tidak sempurna atau tidak sah. Pelaksanaan thawaf ifadhah dan sai pada tengah malam Sabtu dinihari bersama jamaah haji dari seluruh penjuru dunia yang ingin menyempurnakan pelaksanaan ibadah hajinya sekitar pukul 12.00 WAS,” kata Kordinator Humas PPIH Imam Mukhair seperti yang disampaikan TPIHI H Ahmad Zainul Khobir di Kanwil Kemenag Sumut, Senin (27/8).
Dikatakannya, jamaah haji yang thawaf dan sai malam ini cukup padat dan ramai, karena sebagian besar dari jamaah haji yang mengambil nafar tsani baru malam ini melaksanakan thawaf. Sebagian jamaah haji ada yang melaksanakan thawaf wada’ yaitu thawaf perpisahan karena akan meninggalkan kota suci Makkah Al-Mukarramah pulang ke Tanah Air atau tempat tinggal masing masing.
“Kendati area tempat pelaksanaan thawaf yaitu lingkaran sekeliling Ka’bah dan sai haji padat dan penuh sesak oleh jamaah haji. Namun jamaah haji Kabupaten Mandailing Natal yang dipandu dan dibimbing TPHI, TPIHI dan KKSU serta dibantu Ketua Regu dan Ketua Rombongan dapat melaksanakan thawaf dan sai haji dengan baik dan lancar, hingga pelaksanaan tahallul tsani,” jelasnya.
Dia mengharapkan, selama pelaksanaan thawaf dan sai tersebut, para jamaah tidak ada yang terpisah dari rombongannya masing masing atau yang hilang, karena para jemaah begitu disiplin dan mematuhi apa yang disampaikan petugas kloter, semoga jamaah haji ini kembali ke tanah air membawa predikat haji mabrur.
Thawaf dengan Kursi Roda
Sementara itu, petugas kloter terus dampingi jamaah haji Kabupaten mandailing Natal yang menggunakan jasa dorong di Masjidil Haram. Sebanyak 30 orang jamaah haji Kabupaten Madina di Kloter 3 yang berusia lanjut dan berisiko tinggi (Risti) mengharuskan mereka untuk menggunakan alat bantu kursi roda atau jasa dorong dalam menjalankan rangkaian ibadah haji yaitu thawaf dan sai di Masjidil Haram.
“Kami akan berupaya mencari tenaga pendorong kursi roda untuk membantu para jemaah haji yang memerlukan jasa dorong yang ada di Masjidil Haram yaitu para pejasa yang memakai rompi warna hijau dengan nomor guidenya,” ujar Zainul Khobir.
Petugas Kloter, TPHI, TPIHI dan TKHI akan terus mendampingi para jemaah berusia lanjut dan RISTI ini, yang menggunakan jara dorong untuk thawaf dan sai hingga selesai dan memastikan mereka telah menyempurnakan rangkaian ibadah haji dengan baik dan lengkap, tanpa ada yang tertinggal atau terlupa mengerjakan rangkaian rukun dan wajib haji.
“Demikian juga dengan para TKHI akan senantiasa dan terus memantau kesehatan mereka selama pelaksanaan rukan umroh ini sampai selesai,” timpal dr. Emmy Evawani selaku dokter kloter.
Emmy juga mengatakan, TKHI selalu mengingatkan, para jemaah untuk terus menjaga kesehatan, dengan berprilaku pola hidup sehat dan islami. Dianjurkan untuk mengkonsumsi lebih banyak lagi air putih, menaati jam makan mengingat suhu dan cuaca yang sangat ekstrim dan berharap para jemaah beristirahat 2 (dua) hari ini di hotel untuk mengembalikan stamina yang telah terkuras selama jemaah di Armina. (man)
IST
TERDAMPAR: Kapal nelayan asal Aceh, KM Nelayan, bersama 4 ABK, terdampar hingga ke kawasan Thailand. Ini terjadi setelah kapal mereka dihantam ombak besar dan mengakibatkan mesin rusak.
IST TERDAMPAR: Kapal nelayan asal Aceh, KM Nelayan, bersama 4 ABK, terdampar hingga ke kawasan Thailand. Ini terjadi setelah kapal mereka dihantam ombak besar dan mengakibatkan mesin rusak.
BANDA ACEH-Sebuah kapal nelayan asal Aceh bernama KM Nelayan, bersama 4 krunya, terdampar hingga ke kawasan Thailand. Peristiwa ini terjadi, setelah kapal mereka dihantam ombak besar dan mengakibatkan mesin rusak.
Sekretaris Panglima Laot Aceh, Miftach Cut Adek mengatakan, pihaknya mendapat informasi tersebut pada Jumat (24/8) lalu, kemudian menindaklanjuti laporan tersebut. Sebelumnya, nelayan ini diketahui berangkat dari Pelabuahan Lampulo, Banda Aceh, Selasa (14/8), sekira pukul 14.00 WIB.
“Kapal nelayan KM Nelayan 2016/37/47 dengan menggunakan alat tangkap pancing tuna, berangkat melaut dari Lampulo menuju Laut Aceh. ABK-nya terdiri dari 4 orang,” ungkap Miftach kepada JawaPos.com (Grup Sumut Pos) di Banda Aceh, Senin (27/8).
Miftach kemudian mencoba menghubungi atau mengontak para ABK kapal. Keempat ABK kapal ini masing-masing Arifin, asal Gampong, Desa Maju, Simeulu Timur; Muhammad, asal Gampong, Pulo Bungong Batee, Pidie; Dedi Surianto dan Dendi R, keduanya asal Kabupaten Aceh Barat Daya. Arifin diketahui sebagai nahkoda kapal. “Saat KM Nelayan menuju sasaran pemancingan, mesin kapal mati dengan tiba-tiba, dan setelah diselidiki, ternyata mesin mengalami kerusakan baterai, sehingga tidak mau dicas,” bebernya.
Selama beberapa jam di laut, nelayan Aceh itu bertemu dengan nelayan dari India, dan membantu mengecas baterai KM Nelayan agar mesin hidup kembali. Setelah mesin bagus dan hidup, mereka berangkat kembali dan menuju pulang ke Dermaga Lampulo, Banda Aceh. “Saat dalam perjalanan pulang keesokan harinya, pukul 11.00 WIB, kapal nelayan bertemu dengan badai dan ombak besar. Kapal KM Nelayan mengalami kerusakan patah as kipas (kemudi) dan tidak dapat diperbaiki lagi,” tambah Miftach.
Akibatnya, sejak Rabu (16/8) lalu, kapal KM Nelayan tidak bisa berjalan, dan akhirnya terkatung-katung di lautan selama 8 hari. Sehingga, kapal beserta ABK-nya terbawa angin dari tenggara selatan sehingga mereka terseret ke utara. “Keesokan harinya, tiupan angin berubah posisi, yakni dari barat daya dan mereka terseret ke timur. Mereka terdampar ke Pulau Semilan Phanga, Thailand. Selanjutnya nelayan berjumpa dengan nelayan Thailand hingga akhirnya diselamatkan dan ditarik ke daratan,” papar Miftach lagi.
Hingga kini semua ABK kapal nelayan asal Aceh itu, dalam keadaan sehat. Panglima Laot Aceh dalam waktu dekat segera menghubungi Pemerintah Aceh melalui Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh dan Pihak Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kelauatan dan Perikanan (KKP) RI, serta pihak terkait untuk membantu pemulangan nelayan tersebut. (mal/jpc/saz)