URUS: Sejumlah warga saat mengurus administrasi di Kantor BPJS Kesehatan, belum lama ini. Aturan baru BPJS Kesehatan dinilai mengancam keselamatan ibu yang tengah proses bersalin.
URUS: Sejumlah warga saat mengurus administrasi di Kantor BPJS Kesehatan, belum lama ini. Aturan baru BPJS Kesehatan dinilai mengancam keselamatan ibu yang tengah proses bersalin.
JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Berbagai upaya pemerintah untuk menurunkan Angka Kematian Ibu dan Angka Kematian Bayi (AKI dan AKB) dinilai akan semakin sulit. Hal ini seiring terbitnya aturan baru Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Peraturan itu dinilai membatasi paket pelayanan kesehatan bagi bayi baru lahir dengan kondisi sehat setelah operasi caesar maupun normal, dengan atau tanpa penyulit dibayar dalam satu paket persalinan. Ini dikhawatirkan, akan mengancam keselamatan ibu selama proses persalinan.
“Pemerintah dukung promotif dan preventif. Supaya anak sehat. Tapi sekarang kualitasnya dipotong, bisa kita bayangkan bersama. Ini musibah,” tegas dokter spesialis kebidanan dan kandungan dr Budi Wiweko, baru-baru ini.
Budi menyebutkan, daftar-daftar risiko yang dihadapi ibu saat persalinan, semuanya menyangkut nyawa ibu dan bayi. “Risiko-risiko yang dihadapi, seperti perdarahan, preeklamsia, hipertensi sampai ibunya kejang-kejang, ketuban pecah, dan itu meningkatkan risiko AKI,” tuturnya.
Lebih lanjut Budi mengatakan, aturan baru BPJS Kesehatan menyatakan, jika ibu melahirkan normal, paket layanan bersalin hanya untuk ibu normal saja, tanpa ada paket untuk anak. Padahal saat detik-detik kelahiran, bisa saja terjadi komplikasi terhadap bayi. “Pasiennya tak di-cover nanti. Bayar sendiri. Selama proses persalinan,” jelasnya.
Menurutnya, selama ini besaran biaya yang ditanggung BPJS Kesehatan saat persalinan caesar, yakni sekitar Rp7 jutaan. Sekarang, dengan adanya aturan baru, bisa hanya sekitar Rp4 jutaan. Sedangkan untuk melahirkan normal, biayanya lebih rendah lagi. “Setiap risiko persalinan tak bisa ditebak. Saat bersalin, nantinya dokter anak enggak ada. Butuh waktu untuk panggil dulu,” jelas Budi.
Saat ini, lanjut Budi, pihak rumah sakit mulai merasa resah. Berbagai rumah sakit di daerah mulai memberlakukan aturan baru tersebut. “Aturan ini di lapangan, oleh kami belum dilaksanakan. Tapi teman-teman di daerah mulai protes keras soal ini. Kalau ada apa-apa dengan bayi dan ibunya bagaimana, sebab Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) komitmen, setiap persalinan harus didampingi dokter anak,” pungkasnya. (ika/jpc/saz)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua orang penyidik di Polrestabes Medan Brigadir SM dan Aiptu MS, dikabarkan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM, Jumat (3/8) malam.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, kedua oknum penyidik yang bertugas di unit ekonomi Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan ini diamankan dari Polrestabes Medan, Jalan HM Said Medan, yang kemudian diserahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut untuk diperiksa.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sumut, Kombes Pol Toga H Panjaitan yang dikonfirmasi mengaku bahwasanya pihaknya saat ini masih melakukan pemeriksaan. Namun dari dua penyidik yang dikabarkan terjaring OTT itu, Toga mengatakan hanya satu orang saja yang diperiksa.
“Saat ini masih kita periksa satu orang. Nanti hasil pemeriksaannya akan kita kabari,” katanya kepada wartawan, Minggu (5/8) sore.
Akan tetapi, mengenai inisial dari satu orang penyidik tersebut, Toga enggan memberitahukannya.
“Senin akan kita kabari kalau sudah ada hasil dari pemeriksaan,” ujarnya.
Sebagaimana yang diketahui, alasan diamankannya kedua oknum penyidik itu, karena diduga menerima suap terkait penyidikan perkara perdagangan barang yang tidak memiliki SNI dan tanpa label bahasa Indonesia serta melanggar undang-undang perdagangan dan konsumen terhadap perusahaan FJE yang berkantor di Jalan Aksara Medan.
Selain mengamankan keduanya, Tim Saber Pungli Kemenko Polhukam juga menyita barang bukti berupa uang Rp 20 juta pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu, satu bundel perkara serta ponsel yang digunakan sebagai alat komunikasi oleh oknum tersebut. (man)
net
GOL: Marco Asensio mencetak dua gol ke gawang Juve.
Real Madrid, dengan mengusung pasukan muda, membungkam Juventus 3-1 dalam laga International Champions Cup (ICC) 2018 di FedEx Field, Amerika Serikat, Minggu (5/8). Marco Asensio menjadi pahlawan dengan sumbangan dua gol.
net GOL: Marco Asensio mencetak dua gol ke gawang Juve.
Pada babak pertama, duel Real Madrid dan Juventus sejatinya berlangsung cukup imbang. Jual beli serangan disajikan kedua tim. Meski masih belum diperkuat Cristiano Ronaldo dan Leonardo Bonucci, Juventus tetap mampu tampil menyengat.
Hasilnya, serangan cepat Juventus yang dibangun Joao Cancelo pada menit ke-12 memaksa bek kanan Real Madrid, Dani Carvajal, mencetak gol bunuh diri. Bola umpan tarik Cancelo salah diantisipasi Carvajal yang justru membelokkan ke arah gawang Keylor Navas.
Meski begitu, Real Madrid mampu membalas 6 menit jelang babak pertama tuntas. Bola sepakan keras kaki kiri Gareth Bale melesak ke dalam gawang Juventus kawalan Wojciech Szczesny. Skor akhir babak pertama menjadi 1-1.
Memasuki paruh kedua, Real Madrid bertransformasi. Pelatih Julen Lopetegui menarik para pemain senior semisal Toni Kroos, Isco, Karim Benzema, Carvajal, hingga Bale. Tak berapa lama, posisi Navas pun digantika kiper muda Ukraina, Andriy Lunin.
Praktis, Real Madrid tampil dengan pasukan muda sejak awal babak kedua. Asensio yang baru berusia 22 tahun pun didapuk memimpin lini serang tim. Hebatnya, El Real justru mampu tampil lebih trengginas.
Memanfaatkan serangan balik cepat, Real Madrid berbalik unggul pada menit ke-47. Adalah Marco Asensio yang berhasil menggetarkan jala lawan. Berselang sembilan menit, Los Blancos kembali mencetak gol. Asensio kembali menjadi mimpi buruk bagi gawang Szczesny setelah umpan Lucas Vazquez disambarnya menjadi gol.
Bagi Real Madrid, ini kemenangan pertama di ICC 2018 setelah kalah 1-2 dari Manchester United. “Ini positif. Kami bekerja sangat keras seperti biasa pada saat ini, dengan intensitas nyata dan menghasilkan kelelahan. Kami mencapai tujuan kami baik secara fisik dan taktik,” kata Julen Lopetegui.
“Kami mencoba banyak konsep baru dan memperkuat elemen tim. Permainan kolektif dan aspek taktik terus kami kembangkan setiap hari,” tambahnya. (bbs/jpc/don)
Suasana saat berlangsungnya pertemuan koordinasi implementasi kebijakan lintas sektor Germas (Gerakan Masyarakat Hidup Sehat), di Resto Stabat Sea Food, Lantai II, Stabat.(Foto-Bambang)
Suasana saat berlangsungnya pertemuan koordinasi implementasi kebijakan lintas sektor Germas (Gerakan Masyarakat Hidup Sehat), di Resto Stabat Sea Food, Lantai II, Stabat.(Foto-Bambang)
LANGKAT, SUMUTPOS,CO – Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat menggelar pertemuan koordinasi implementasi kebijakan lintas sektor Germas (Gerakan Masyarakat Hidup Sehat), di Resto Stabat Sea Food, Lantai II, Stabat, belum lama ini.
Pada kordinasi tersebut, dihadirkan Teguh Supriyadi SKM MPh selaku Kabid Kesehatan Masyarakat Dinkes Provsu, sebagai nara sumber.
Dikatakannya, kegiatan Germas ini sesuai Inpres No 1 tahun 2017 , kordinasi tentang Germas oleh Mendagri, dijelaskan didalam hal kesehatan bukan saja melayani orang sakit saja tetapi melayani orang sehat juga.
“Maka bentuk oprasional kegiatan Germas harus disosialisasikan , dengan menyampaiakan perlunya melakukan aktivitas fisik, mengkonsumsi sayur dan buah, tidak merokok, tidak mengkonsumsi alcohol, memeriksakan kesehatan secar rutin, membersikan lingkungan, menggunakan jamban,” urainya.
Karena Germas, sambung Teguh Supriyadi, dapat mengurangi biaya pengobatan dan rehabilitasi kesehatan yang cenderung mahal. Maka Germas harus dijalankan oleh seluruh masyarakat dengan pembinaan sektroral, akademis dan Ormas
Untuk itu dalam menjalankannya, masih Teguh, harus di identifikasi kegiatan pada masing- masing sectoral yang mendukung Germas, termasuk identifikasi kearifan local yang mendukung Germas, lalu dianggrakan dilaksanakan dan di laporkan.
“Melakukan koordinasi dengan baik, caranya harus mengetahui dengan siapa dan melakukan apa , kapan dimana dan berkordinas dengan siapa, guna menjalakan Germas dengan baik,” sebutnya.
Selanjutnya, juga dihadirkan Ahnela Sitepu Kasi Promosi Kesehatan dan Peran Akif juga sebagai nara sumber, dalam arahannya, menyampaikan bahwa Dinas Kesehatan bekerja sama dengan pihak terkait, dalam berupaya menciptakan Germas di Langkat.
“Germas ini dimonitoring dan dilaporkan secara berjenjang mulai dari Kabupaten \Kota lalu Gebernur, kemudian Mendagri serta Mentri Terkait selanjutnya ke Presiden, sebab Germas merupakan program yang menjadi perhatian presiden,” paparnya.
Semetara itu , Isrofan Zaini SP MSi selaku Kabid Sosial Pemerintahan Bapeda Langkat, selaku kordinator , menjelaskan terkait evaluasi perencanaan melalui RKPD terkait biaya dalam mensoislaisasikan Germas.
“Bisa diusulkan melalui Musrenbang Desa, Kecamatan dan Kabupaten, tujuanya agar lebih baik lagi dan berkembangnya Germas pada masyarakat,” jelasnya. (bam)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara mencatat sebanyak 1.372 bakal calon legislatif (bacaleg) yang sudah didaftarkan seluruh partai politik pada tahapan pendaftaran mulai 4-17 Juli 2018. “Selanjutnya di masa verifikasi 5-18 Juli, yang hasilnya disampaikan ke parpol pada 21 Juli 2018, dari 1.372 bakal calon tersebut yang Memenuhi Syarat (MS) berjumlah 188 orang, sementara bakal calon yang Belum Memenuhi Syarat (BMS) berjumlah 1.184 orang,” kata Komisioner KPU Sumut, Benget Manahan Silitonga menjawab Sumut Pos, Minggu (5/8).
Pada masa perbaikan 22-31 Juli 2018, terang Benget, parpol menyerahkan perbaikan dokumen 1.184 bakal calon yang masih BMS tersebut termasuk diantaranya memajukan 101 bakal calon pengganti terhadap bakal calon parpol yang BMS. “Saat ini, 1-7 Agustus 2018 KPU Sumut sedang melakukan verifikasi/penelitian terhadap perbaikan dokumen dan penggantian calon tersebut. Setelah itu bakal calon yang MS akan disusun menjadi Daftar Calon Sementara (DCS) untuk mendapatkan tanggapan dan masukan dari masyarakat (12-21 Agustus 2018). Sementara bakal calon yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) akan dicoret dan tidak masuk ke dalam DCS,” katanya.
Selain disebabkan tanggapan/masukan dari masyarakat, menurutnya DCS masih bisa berubah/diganti jika bakal calon berhalangan tetap, terbukti terpidana korupsi, bandar narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak, terdeteksis sebagai calon ganda, terpidana dengan vonis pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dan mengundurkan diri (bagi bakal calon perempuan).
“Sesuai data sementara saat pengajuan calon dari 4-17 Juli itu, KPU Sumut menerima 1.372 bakal calon dari 16 parpol yang akan memperebutkan 100 kursi, tersebar di 12 Daerah Pemilihan (Dapil) DPRD Sumut,” sebut Benget.
Ia merinci adapun 1.372 bacaleg itu terdiri dari PKB (100 calon di 12 Dapil), Partai Gerindra (100 calon di 12 Dapil), PDI Perjuangan (100 calon di 12 Dapil), Golkar (100 calon di 12 Dapil), Partai Nasdem (100 calon di 12 Dapil), Partai Garuda (20 calon di 6 Dapil), Partai Berkarya (30 calon di 7 Dapil), PKS dengan 80 calon di 12 Dapil, Partai Perindo 99 calon di 12 Dapil), PPP sebanyak 95 calon di 12 Dapil, PSI dengan 69 calon di 11 Dapil, PAN dengan 100 calon di 12 Dapil, Partai Hanura sebanyak 100 calon di 12 Dapil, Partai Demokrat 100 calon di 12 Dapil, PBB dengan 79 calon di 12 Dapil dan PKPI sebanyak 100 calon di 12 Dapil.
“Jadi sekarang inikan sudah berproses. Total akhirnya pada 7 Agustus (masa terakhir penelitian berkas), termasuk bacaleg pengganti dan yang masih BMS apakah belum diganti akan kita teliti lagi satu persatu,” katanya.
Disinggung perlunya penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi bacaleg kepada KPU, Benget menyatakan untuk saat ini belum menjadi kebutuhan. “Tahapan dan ketentuannya sama seperti DPD. Artinya setelah terpilih nanti si calon paling lama tujuh hari mesti menyampaikan LHKPN tersebut. Jika tidak maka kami bisa rekomendasikan agar mereka tidak dilantik,” katanya. “Kan ada rentang waktu setelah mereka terpilih, maka dari itu wajib mereka serahkan laporan tersebut ke KPU nantinya,” imbuh Benget.
Sesuai tahapan, usai melaksanakan penelitian berkas bacaleg, pada 8-12 KPU akan menyusun dan menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS). Setelah itu pada 12-14 Agustus, KPU akan umumkan DCS dan dari 12-21 Agustus meminta masukan atau tanggapan masyarakat atas data DCS tersebut. Sementara tahapan Daftar Calon Tetap (DCT) akan dilakukan pada 20 September 2019. (prn)
Ketua Dewan Pengawas BPKH, Yuslam Fauzi (tengah) memaparkan tentang pengelolan dana haji, di Asrama Embarkasi Medan, Jumat (3/8). ( Foto-Agusman)
Ketua Dewan Pengawas BPKH, Yuslam Fauzi (tengah) memaparkan tentang pengelolan dana haji, di Asrama Embarkasi Medan, Jumat (3/8). ( Foto-Agusman)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jemaah calon haji (calhaj) Kota Padangsidimpuan yang akan menunaikan ibadah haji tahun ini, berjumlah 324 jamaah. Dari jumlah tersebut, ada 40 petani yang berangkat menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci.
Calhaj Kota Padangsidimpuan tergabung dalam Kloter 14/MES bersama calhaj Kota Medan dan dijadwalkan take off dari Bandara Kualanamu Deliserdang menuju Bandara King Abdul Aziz Jeddah, Minggu 5 Agustus 2018, sekira pukul 19.40 WIB.
Berdasarkan rinciannya pekerjaan para calhaj, yaitu ibu rumah tangga 80 orang, pedagang 73 orang, petani 40 orang, pensiunan 10 orang, BUMN/BUMD 6 orang, pelajar/mahasiswa 4 orang dan TNI/Polri 3 orang serta didominasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sekitar 108 orang atau 33,33.
Demikian disampaikan Kasi Penyelanggara Haji dan Umrah (PHU) Kota Padangsidimpuan Iyong Syahrial, melalui Koordinator Humas, Imam Mukhair, kepada wartawan, Minggu (5/8).
Dia juga mengatakan, daftar tunggu (waiting list) calon jemaah haji Kota Padangsidimpuan berjumlah 5.250 orang sampai dengan tahun 2033 atau menunggu hingga 15 tahun kedepan.
“Rata-rata masyarakat Kota Padangsidimpuan yang mendaftar haji setiap tahunnya berjumlah 350 orang,” ungkapnya.
Terpisah, pembangunan aula utama Asrama Haji Medan Madinatul Hujjaz akan direalisasikan tahun ini dan ditargetkan akan rampung pada Desember 2018 dengan kapasitas mampu menampung 1.000 orang dari sebelumnya hanya 900 orang dengan luas bangunan dalam dari sebelumnya 1.400 meter persegi menjadi 1900 meter persegi.
Kepala UPT Asrama Haji Medan, Sutrisno menjelaskan, pembangunan ini sejalan dengan tugas pokok dan fungsi UPT dalam memberikan pelayanan khususnya kepada jemaah dan masyarakat dan pembenahan yang dilakukan menyelaraskan dengan kebutuhan yang ada.”Aula ini nantinya mampu menampung 1000 orang, ini sekaligus memberikan pelayanan kepada jemaah,” ujarnya, Minggu (5/8).
Karena itu, sebutnya, aula Madinatul Hujjaz akan memiliki 5 kamar di bagian belakang untuk petugas imigrasi, kesehatan dan bea cukai. Juga memiliki media center yang terpadu sehingga akan membantu tugas jurnalistik ketika dilaksanakan kegiatan besar, seperti haji setiap tahunnya dan lain lain.
Dijelaskan pada aula tersebut juga akan memperhatikan kebutuhan toilet yang sebelumnya masih kurang memadai. Akan dibangun10 toilet untuk pria dan 10 wanita sesuai anjuran pihak kesehatan yaitu dengan perbandingan 1:50 dengan asumsi jemaah haji sebanyak 500 orang.”Insha Allah pembangunan akan terlaksana bulan ini sehingga pada musim haji tahun depan sudah dapat digunakan,” pungkas Sutrisno.
net
SELEBRASI: Aubameyang merayakan gol ke gawang Lazio.
Arsenal menyambut bergulirnya Premier League pekan depan dengan modal positif. The Gunners membukukan kemenangan 2-0 atas Lazio pada laga uji coba di Friends Arena, Solna, Swedia, Minggu (5/8) dini hari WIB.
net SELEBRASI: Aubameyang merayakan gol ke gawang Lazio.
Sebelum ini, Arsenal memang sempat menelan kekalahan adu penalti dari Atletico Madrid pada turnamen International Champions Cup (ICC) 2018. Namun selepasnya, anak asuh Unai Emery sukses menang 5-1 atas Paris Saint-Germain dan unggul adu penalti dari Chelsea.
Dua kemenangan itu membuat Arsenal tampil percaya diri dalam laga uji coba terakhir sebelum memasuki musim baru Premier League. Tampil dengan perpaduan pemain utama dan youngster, The Gunners sudah membuka skor pada menit ke-18 oleh Reiss Nelson.
Meski tampil dominan, tapi Arsenal gagal menambah keunggulan sampai turun minum. Gol kedua Arsenal baru tercipta pada babak kedua, tepatnya menit ke-64 melalui Pierre-Emerick yang memaksimalkan umpan Alexandre Lacazette.
Lazio sebetulnya tampil menekan pada awal laga, tetapi malah kecolongan. Diawali bola tembakan Alex Iwobi yang membentur tiang, Reiss Nelson menyambarnya untuk membuka skor.
Pada sisa babak kedua, Lazio coba menekan demi mengejar defisit dua gol. Akan tetapi, tak ada gol tambahan tercipta hingga peluit panjang. Arsenal pun menang 2-0 sekaligus meraup modal positif sebelum mengarungi kompetisi resmi. (bbs/jpc/don)
Ketua DPRD Kabupaten Pakpak Bharat, Sonni P. Berutu, S.Th, yang ditandai dengan penekanan tombol sirine bersama Sekda, Sahat Banurea, S.Sos, M.Si, perwakilan Forkopimda, pemuka masyarakat dan undangan lainnya, termasuk Ketua Panitia, Drs. H. Tekki Angkat pada pembukaan Pameran Pembangunan dan Pesta Rakyat. (Foto : Sumut Pos/Tamba Tinendung).
Ketua DPRD Kabupaten Pakpak Bharat, Sonni P. Berutu, S.Th, yang ditandai dengan penekanan tombol sirine bersama Sekda, Sahat Banurea, S.Sos, M.Si, perwakilan Forkopimda, pemuka masyarakat dan undangan lainnya, termasuk Ketua Panitia, Drs. H. Tekki Angkat pada pembukaan Pameran Pembangunan dan Pesta Rakyat. (Foto : Sumut Pos/Tamba Tinendung).
PAKPAK BARAT, SUMUTPOS.CO – Semarak dan kemeriahan peringatan Hari Jadi ke-15 Kabupaten Pakpak Bharat terus berlanjut. Kali ini panitia menyelenggarakan Pameran Pembangunan dan Pesta Rakyat pada tanggal 4 s/d 6 Agustus 2018 di Lapangan Napasengkut, yang secara resmi dibuka pada Sabtu (4/8), oleh Ketua DPRD Kabupaten Pakpak Bharat, Sonni P. Berutu, S.Th, yang ditandai dengan penekanan tombol sirine bersama Sekda, Sahat Banurea, S.Sos, M.Si, perwakilan Forkopimda, pemuka masyarakat dan undangan lainnya, termasuk Ketua Panitia, Drs. H. Tekki Angkat.
Ribuan masyarakat tampak tumpah ruah sejak pagi sampai malam hari untuk menyaksikan beragam acara dan hiburan ditampilkan untuk mengisi acara secara nonstop, baik itu penampilan dari masing-masing OPD dan Kecamatan, UPT serta pengisi stand dari berbagai instansi sebanyak sekira 40 stand, peluncuran beragam aplikasi dan layanan, perlombaan dan pertandingan bagi masyarakat, penarikan undian berhadiah, serta puncak acara yang ditutup yang direncanakan menghadirkan artis ibukota Judika.
Ketua DPRD dalam sambutannya mengutarakan bahwa pameran pembangunan ini sangat bermanfaat untuk menjadi sarana promosi produk-produk daerah. “Dan alangkah lebih baik agar pameran ini dapat di-follow up sehingga masyarakat dapat merasakan apa yang telah disiapkan pemerintah”, sebutnya.
Tak lupa beliau mengajak seluruh hadirin dan masyarakat Kabupaten Pakpak Bharat bersyukur atas pencapaian usia yang ke-15 ini, dan semoga Kabupaten Pakpak Bharat dijauhkan dari bencana. “Salah satu wujud syukur adalah pelaksanaan rangkaian acara mulai dari ziarah ke tugu pemekaran sampai dengan pelaksanaan pameran pembangunan ini, dan agar seluruh masyarakat dapat menyukseskannya termasuk turut berpartisipasi”, sambungnya seraya mengapresiasi sudah begitu banyak aplikasi dan inovasi yang diluncurkan termasuk pada pelaksanaan pameran pembangunan ini sehingga semakin mendekatkan pelayanan diberbagai sektor. “Harapannya adalah kita mempunyai semangat yang sama dalam pembangunan di Kabupaten ini”, pungkasnya.
Pemuka masyarakat yang juga tokoh pemekaran, B. Boangmanalu dan St. JH Manik, dalam kesempatan ini turut mengapresiasi pelaksanaan pameran pembangunan ini. “Ini merupakan kebanggaan Kabupaten Pakpak Bharat dalam usianya yang ke-15. Kiranya Kabupaten Pakpak Bharat semakin maju ke depannya. Selamat Hari Jadi ke-15 Kabupaten Pakpak Bharat”, ucapnya.
Rombongan tamu dan undangn juga melanjutkan acara dengan mengunjungi berbagai stand yang ada untuk melihat sejauh mana perkembangan pembangunan di Kabupaten Pakpak Bharat, termasuk layanan publik yang dilakukan. Berbagai pelayanan juga hadir di stand seperti pendaftaran Simpustaka secara online di stand Sekretariat Daerah, perekaman data kependudukan dan pencetakan KTP-KIA di stand Disdukcapil, pemeriksaan kesehatan di stand RSUD, dan sebagainya.(Tam)
SUMUTPOS.CO – Penolakan demi penolakan terjadi selama pelaksanaan imunisasi Measles dan Rubella (MR) Fase II berlangsung di Sumatera Utara (Sumut). Hal ini terjadi lantaran Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara sudah menegaskan imunisasi MR tidak bersertifikasi halal. Karenanya, MUI Sumut menolak vaksin MR itu. Namun, Dinas Kesehatan tetap ngotot memberikan vaksin MR.
Direktur LPPOM MUI Sumut Prof Dr Ir H Basyarudin mengatakan, tidak adanya sertifikat halal pada vaksin itu dikarenakan belum dilakukan audit terhadap vaksin MR. “Ini sifatnya massal. Jadi kita harus sampaikan ke masyarakat atas belum adanya label halal,” kata Basyaruddin.
Dikatakan Basyaruddin, pihak MUI pusat dan Kementerian Kesehatan RI akan melakukan pertemuan yang harus dilaksanakan segera. Tak hanya itu, MUI Sumut juga menunggu arahan dari MUI pusat terkait hal itu. “Sampai saat ini, kita masih menolak pemberian vaksin itu,” tegasnya.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Sumut, Akmaludin menyatakan, pihaknya menerima Surat dari MUI pusat. Ada 2 surat yang diterima, pertama surat penyangkalan atas pertanyaan vaksin MR sudah bersertifikasi halal, dan kedua, surat mendukung program imunisasi MR. Namun meminta kepada pemerintah mensertifikasi halal vaksin itu.”Kalau kita belum mengeluarkan surat atas hal itu. Rencananya di rapat rutin kita hari Selasa akan kita bahas, ” ujar Akmaludin. Akmaludin menilai tak masalah untuk menunda, sampai vaksin itu diaudit agar tidak ada keraguan di masyarakat lagi.
Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumut menegaskan tidak ada penundaan pelaksanaan Imunisasi MR Fase II di Sumut. Namun, kepada orangtua yang enggan anaknya mendapat Imunisasi MR lantaran berkembang informasi negatif tentang program nasional ini, itu mejadi hak untuk menunda imunisasi.
“Pada dasarnya ini perintah dari pusat dan kami di Dinkes Sumut tidak ada melakukan penghentian Imunisasu MR Fase II. Tapi karena banyak timbul kegaduhan, bagi orangtua yang enggan anaknya dilakukan Imunisasi MR, kita akan tetap melakukan advokasi kembali,” ungkap Kepala Seksi (Kasi) Imunisasi Dinkes Sumut, Suhadi, kepada Sumut Pos, Minggu (5/8).
Menurutnya, memang selama dilaksanakannya Imunisasi MR Fase II terjadi kegaduhan, mulai dari kabar imunisasi tersebut menimbulkan efek samping seperti lumpuh ditambah lagi belum adanya label halal terkait keberadaan vaksin itu.
“Tapi kita tetap lakukan imunisasi khususnya pada Agustus ini ke sekolah-sekolah. Namun, bagi orangtua yang masih ragu, silahkan menunda sambil menunggu keputusan dari MUI. Jadi, tanggal 8 Agustus ini digelar pertemuan dengan MUI,” ungkapnya.
Menurutnya, akan diadakan pertemuan antara Kemenkes dengan MUI. Hal ini terkait terjadinya kegaduhan pada pelaksanaan Imunidasi MR Fase II di luar Pulau Jawa. “Apa hasilnya, nanti kita tunggu saja rekomendasi dari MUI. Tapi yang pasti, untuk di Sumut Imunisasi MR masih tetap berjalan, tidak ada dihentikan,” pungkas Suhadi.
Sementara itu, Ketua IDI Sumut, Dr Edy Ardiyansah M. ked (OG), SP.OG(K) yang dikonfirmasi terkait kekisruhan terkait Imunisasi MR Fase II tidak mau banyak berkomentar. Dia mengatakan juga menunggu pertemuan antara Kemenkes dengan MUI yang akan berlangsung pada 8 Agustus mendatang. “Kalau soal itu (Imunisasi MR Fase II) saya belum bisa banyak komentar. Nantilah tunggu pertemuan dengan MUI apa hasilnya,” kata Edy.
MUI Binjai Minta Tunda
Sedangkan Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Kota Binjai meminta agar Pemerintah Kota Binjai menunda pelaksanaan program nasional tersebut.
Menurut Ketua DP MUI Kota Binjai, HM Jamil Siahaan, produk vaksin yang digunakan itu belum terjamin status kehalalannya. “Masalah vaksin ini tidak sederhana. Terkait dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal, masalah vaksin ini melanggar UU tersebut, tidak memastikan kehalalannya atau sertifikasi halal,” ujarnya.
Karenanya, dia meminta Pemko Binjai menunda pelaksanaan tersebut. Selain itu, penegak hukum wajib bertindak karena ada pihak yang melanggar UU. “Jika ini proyek yang melanggar UU atau ada unsur lain berupa penyimpangan keuangan atau lainnya, maka KPK mesti turun tangan,” sambungnya.
Menurut dia, penundaan tersebut dilakukan demi kebaikan bersama. Dekan Fakultas Sains dan Teknologi Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) dan Dosen Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) KH Abdul Halim Hasan Al Ishlahiyah Kota Binjai ini menambahkan, pelaksanaan imunisasi untuk pencegahan penyakit campak dan rubella memang dibutuhkan.
Hanya saja, dia menilai kebijakan penggunaan produk vaksin tertentu, harus terlebih dahulu melalui sejumlah prosedur pengujian. Itu dilakukan demi mengetahui kandungan, kelayakan penggunaan, tingkat higienitas, keamanan, dan efek sampingnya bagi manusia.
Dengan kata lain, sambung Jamil, Pemerintah harus mampu menjamin setiap produk vaksin yang digunakan masyarakat adalah produk medis yang halal, serta terbebas dari kontaminasi zat kimia berbahaya. “Artinya, jika memang pelaksanaan program nasional Imunisasi MR terindikasi melanggar undang-undang, dengan mengenyampingkan status kehalalan produk vaksin, maka pihak berwajib harus melakukan tindakan hukum,” kata Jamil.
Di Binjai, ada 70.809 anak berusia 9 bulan hingga 15 tahun mendapat kampanye imunisasi Measles dan Rubella (MR) oleh Pemerintah Kota Binjai. Pencanangan kampanye imuniasi MR ini dibuka oleh Wali Kota Binjai, H Muhammad Idaham di Sekolah Dasar Negeri 024772, Jalan Bejomuna, Kelurahan Datarantinggi, Binjai Timur, Rabu (1/8).
Sedangkan Dinas Kesehtan (Dinkes) Kabupaten Asahan menunda pelaksanaan imunisasi campak/measles dan rubella kepada anak-anak. Kepala Dinkes Asahan, dr Aris Yudhariansyah mengatakan, untuk sementara Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan menunda pemberian imunisasi hingga 8 Agutus 2018. Hal ini berdasarkan keputusan Mejelis Ulama Indonesia.
Sementara itu, Ketua MUI Kabupaten Asahan, H Salman Abdullah Tanjung menyebutkan, MUI Kabupaten Asahan telah mengeluarkan surat untuk Dinkes Asahan agar pelaksanaan program imunisasi MR ditunda sementara sambil menunggu petunjuk dari MUI pusat.”Kita sudah keluarkan suratnya. Surat kita berdasarkan MUI Pusat prihal vaksin MR yang belum terdaftar ke halalnya,” kata Salman.
Namun berbeda di Kabupaten Langkat. Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemerintah Kabupaten Langkat menggelar kegiatan kampanye imunisasi Measles-Rubella (MR), dilaksanakan di Gedung Sekolah Dasar (SD) Negri No: 053973 Kecamatan Binjai Kabupaten Langkat.
Kadis Kesehatan dr.Sadikun Winanto, menjelaskan harus dilakukan iminisasi MR, sebagai upaya secara masal untuk mencegah Campak dan Rumbella yang diberikan kepada anak usia 9 bulan sampai 15 tahun.
“Ingat ya bu, samapaikan hal ini kepada sanak saudara dan jiran tetangga, untuk melakukan imunisasi, jangan takut dikenakan biaya karena imunisasi MR ini gratis bantuan dari pemerintah,” ujarnya, Jumat (3/8).
Kata dia, rumbella dapat menyebabkan keguguran atau kecacatan pada bayi yang dilahirkan meliputi kelainan pada jantung dan mata, serta ketulian dan keterlambatan perkembangan. Sedangkan akibat dari campak, dapat menyebakan komlikasi yang serius, seperti radang paru (pneumonia), radang otak (ensefalitis), kebutaan, gizi buruk bahkan kematian.
“Untuk itu agar anak kita tidak terkena campak dab rubella, maka kita harus melakukan iminisasi kepada anak kita ya buk, agar anak kita dapat tumbuh berkembang dengan sehat dan normal,” ajaknya.
Pada kegiatan itu juga, terlihat dr.Sadikun Winanto, memberikan suntikan imunisasi kepada 12 siswa Sekolah Dasar secara simbolis, sedangkan total keseluruhan siswa SD Negri No: 053973 yang di imunisasi sebanyak 202 siswa. Selain itu Dinkes juga malakukan imunisasi di 5 SD yang ada di Desa Sendang rejo Kec.Binjai, pada hari itu juga.
Sebagaimana diberitakan, Imunisasi MR Fase II digelar di Pulau Sumatera serentak di 28 provinsi luar Pulau Jawa mulai 1 Agustus 2018. Pelaksanakan imunisasi MR fase II dilakukan selama dua bulan.
Kampenye imunisasi MR fase II menyasar sebanyak lebih dari 35 juta anak berusia sembilan bulan hingga 15 tahun. Mereka tersebar di 52.482 desa di 4.884 kecamatan di 395 kabupaten/kota yang berada di 28 provinsi.
Pemerintah mengerahkan ribuan tim kesehatan dari 6.369 puskesmas untuk menjangkau sekolah-sekolah. Pelaksanaan kegiatan imunisasi dilakukan di puskesmas dan sekolah.
Selama masa kampanye, imunisasi MR diberikan secara massal tanpa mempertimbangkan status imunisasi sebelumnya. Sebab, hal itu merupakan upaya memutus transmisi penularan virus campak dan rubella secara cepat.
Pemerintah menargetkan 95 persen di cakupan tingkat wilayah bisa terimunisasi. Dengan target cakupan imunisasi yang tinggi, ia optimistis terbentuk kelompok masyarakat yang kebal (herd immunity) terhadap campak dan rubella.
Terkait banyaknya pihak yang meragukan vaksin Measles Rubella (MR) oleh pemerintah melalui program massal, kalangan legislatif mengaku banyak dipertanyakan oleh masyarakat atau konstituennya soal sertifikasi halal dan larangan bagi sebagian masyarakat khususnya yang muslim.
Anggota Komisi E DPRD Sumut Iskandar Sakti Batubara mengatakan bahwa dirinya juga menganggap perlu ada penundaan dan kajian sementara sebelum vaksin tersebut diberikan kepada anak-anak usia 6 bulan-15 tahun melalui program imunisasi campak rubella tersebut. Hal ini karena setelah 2017 lalu dijalankan, sertifikat halal dari MUI menjadikan masyarakat ragu.
“Memang bagus juga kalau begitu (penundaan) agar jelas semuanya. Karena sertifikat halal itu penting, agar yang disuntikkan itu bebas dari bahan yang dilarang agama Islam,” ujarnya.
Senada disampaikan Anggota Komisi E DPRD Sumut Ahmadan Harahap. Menurutnya MUI sebagai lembaga yang memberikan sertifikasi halal kepada produk makanan dan obat-obatan, harusnya aktif melakukan pemeriksaan dan uji apakah produk yang dihasilkan benar-benar bebas dari bahan yang diharamkan dalam Agama Islam.
“Kehalalan makanan itu dalam Islam adalah keharusan. Vaksin ini kan sesuatu yang dikonsumsi juga, termasuk seperti makanan, karena dia masuk ke dalam tubuh. Makanya MUI kita minta benar-benar mengantisipasi ini. Undang-undang 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal,” pungkasnya. (ain/dvs/ted/bam/omi/bal)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Banyak bakal calon (bacaleg) yang ingin bersaing pada Pileg 2019, belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hingga Minggu (5/8) malam, baru 17 orang yang melaporkan LHKPN. Dari daftar tersebut, Darmayanti Lubis menjadi bacaleg DPD RI terkaya Dapil Sumut.
LHKPN merupakan salah satu syarat untuk ikut pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 mendatang. Menurut LHKPN yang dilansir KPK, dari 17 orang tersebut, sebagian besar sudah diumumkan lengkap, tapi masih ada yang perlu perbaikan.
Dari daftar tersebut, Darmayanti Lubis menjadi bacaleg DPD RI terkaya Dapil Sumut. Bacaleg petahana tersebut memiliki kekayaan mencapai Rp16,313 miliar. Posisi kedua ditempati oleh Willem TP Simarmata. Mantan Ephorus HKBP tersebut memiliki kekayaan senilai 13,448 miliar.
Bacaleg petahana Parlindungan Purba berada di posisi ketiga. Pria yang juga berprofesi sebagai pengusaha kesehatan dan pendidikan itu memiliki kekayaan mencapai Rp10,694 miliar. Badikenita Sitepu yang sempat bersaing pada Pileg 2014 silam, berada di posisi keempat dengan kekayaan mencapai Rp6,904 miliar.
Namun tidak semua Bacaleg DPD RI dapil Sumut kaya. Salah satu bacaleg Syamsul Hilal hanya memiliki kekayaan sebesar Rp4,6 juta. Bahkan Dadang Darmawan memiliki kekayaan minus atau terhutang Rp158 juta. Sedangkan Marnix Sahata Hutabarat, Solahuddin Nasution dan Sultoni Trikusuma tercatat belum melaporkan kekayaannya.
Dadang Darmawan Pasaribu yang memiliki kekayaan minus Rp158 juta mengatakan, baginya, modal kuat itu ada pada teman-teman.”Itu memang benar. Saya kan pernah menjaminkan SK PNS saya ke bank untuk biaya hidup. Jadi itu mungkin tercatat di perbankan saya ada pinjaman. Itu biasa kalau PNS menjaminkan SK-nya. Jadi itu sekarang ada di bank,” ujar Dadang Darmawan Pasaribu kepada wartawan saat dihubungi, Minggu (5/8).
Kata Dadang, pinjaman tersebut memang sudah ada sejak sebelum dirinya mencalonkan diri untuk maju menjadi calon anggota DPD RI periode 2019-2024. Tanggungan itu pun akan dilunasi bertahap dengan mencicil.
“Awalnya menurut saya itu tidak dilaporkan, karena namanya pinjaman kan, bukan kekayaan. Tetapi ternyata itu juga jadi laporan. Apalagi kita kan tidak boleh memberikan laporan palsu,” kata Dadang.
Dadang pun mengaku terkejut atas rilis yang dikeluarkan KPK RI terkait jumlah harta kekayaan milik bakal calon anggota DPD RI se-Indonesia. Sebab data dari laman KPK itu katanya mengungkapkan balon terbanyak harta kekayaannya, bahkan yang statusnya minus (terhutang).
Meskipun begitu, pencalonan dengan modal sangat terbatas, bagi Dadang perjuangan meraih kursi anggota DPD RI harus terus berjalan. Sekalipun dirinya sudah mengundurkan diri dari status pegawai negeri sipil (PNS) sebagai dosen Universitas Sumatera Utara (USU), namum mantan Ketua Badko HMI Sumut ini tak gentar menghadapi belasan pesaing lainnya.
“Yang saya hadapi ini adalah orang-orang hebat. Sementara saya, hanya punya modal teman-teman. Karena kalau harta kekayaan, sangat terbatas, mungkin kalian sudah tahu,” pungkasnya.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara menegaskan, penyerahan berkas Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD) wajib disampaikan paling lama tujuh hari setelah calon bersangkutan terpilih.
“Jadi tidak merupakan syarat mutlak saat ini bagi semua bakal calon. Dan itu masih lama. LHKPN untuk DPD diwajibkan nanti paling lambat 7 hari setelah penetapan calon DPD terpilih,” kata Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga, Minggu (5/8).
Di samping wajib disampaikan kepada KPU Sumut, kata Benget, LHKPN juga harus diserahkan semua DPD terpilih ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jika setelah si calon terpilih sampai batas waktu yang ditentukan tak kunjung menyerahkan LHKPN tersebut, maka KPU akan merekomendasikan agar calon tersebut tidak dilantik. “Memang nantinya LHKPN ini wajib mereka sampaikan ke kami. Paling lama tujuh hari setelah terpilih. Tapi untuk syarat pencalonan, itu (LHKPN) tidak ada,” terangnya.
Lantas apakah dengan calon petahana yang terpilih lagi, masih wajib menyerahkan LHKPN? “Yang petahana kan tentu sudah melaporkan. Bisa dicek di KPK datanya,” jawab Benget seraya menyebut bahwa kewajiban ini sesuai dengan PKPU No.21/2018 tentang Perubahan PKPU No.14/2018 tentang Pencalonan DPD.
Saat ini, KPU kabupaten/kota di Sumut sedang melakukan verifikasi faktual terhadap syarat dukungan (Syadu) seluruh balon DPD untuk Pileg 2019, yang sebelumnya diserahkan oleh KPU Sumut. Setelah itu sesuai tahapan, pada 27-29 Agustus 2018, KPU Sumut akan menyampaian berita acara hasil verifikasi faktual perbaikan Syadu kepada calon DPD. Kemudian pada 29-31 Agustus 2018, KPU Sumut menyampaian berita acara hasil verifikasi faktual perbaikan Syadu balon DPD kepada KPU RI. “Jadi tahapannya masih panjang. Untuk LHKPN memang diwajibkan setelah si calon terpilih,” pungkasnya.
Berdasar hasil rapat pleno KPU Sumut atas perbaikan Syadu DPD beberapa waktu lalu, terdapat 18 balon yang sudah dinyatakan Memenuhi Syarat (MS). Yakni Abdul Hakim Siagian, Ali Yakub Matondang, Badikenita Br Sitepu, Dadang Darmawan, Darmayanti Lubis, Dedi Iskandar Batubara, Faisal Amri, M Nuh, M Nursyam, Marnix Sahata Hutabarat, Parlindungan Purba, Pdt. EWP Simarmata, Raidir Sigalingging, Solahuddin Nasution, Sultoni Trikusuma, Sutan Erwin Sihombing, Syamsul Hilal, dan Tolopan Silitonga.
Salah seorang balon DPD RI asal Sumut, Solahuddin Nasution mengungkapkan, dirinya akan mengikuti semua ketentuan berlaku selama proses penetapan calon DPD ini. Termasuk jika nantinya terpilih sebagai anggota DPD pada pesta demokrasi mendatang untuk periode 2019-2024. “Kalau itu (LHKPN) memang suatu kewajiban, tentu saya akan penuhi,” katanya.
Saat ini, ungkap Solahuddin, dirinya masih mengalami kekurangan Syadu di beberapa kabupaten/kota sebanyak 60 KTP elektronik (KTP el), hasil verifikasi faktual KPU Sumut tahap pertama.
“Jadi kemarin saya sudah serahkan 600 Syadu untuk menutupi kekurangan tersebut dari enam kabupaten. Datanya juga sudah dicek ke dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) oleh KPU. Dan saat ini lagi berjalan verifikasi faktual di lapangan sampai 12 Agustus,” katanya.
Ia optimis dengan penambahan 600 Syadu justru sudah melebihi dari kekurangan yang ada sebelumnya. Terlebih untuk penyebaran Syadu minimal 17 kabupaten/kota, dirinya mampu melampaui hal tersebut dimana penyebaran tersebut sampai ke 30 kabupaten/kota.
Untuk diketahui, pelaporan LHKPN telah sesuai dan wajib dilakukan karena telah diatur dalam Peraturan KPU No. 14/2018 Pasal 60 angka (1) huruf u yang berbunyi, bahwa perseorangan peserta Pemilu dapat
menjadi bakal calon perseorangan peserta Pemilu Anggota DPD setelah memenuhi persyaratan telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara.
Lalu berdasarkan Peraturan KPK Nomor 07/2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dimana penyampaian LHKPN wajib disampaikan setiap satu tahun sekali dan disampaikan paling lambat 31 Maret. Oleh karena itu KPK mengingatkan kembali kepada seluruh Wajib LHKPN untuk segera menyampaikan LHKPN secara online melalui elhkpn.kpk.go.id paling lambat 31 Maret setiap tahunnya.
Bagi Wajib LHKPN yang belum memiliki akun e-Filing dapat menghubungi Admin Instansi masing-masing. Sementara khusus untuk Wajib LHKPN yang telah melaporkan LHKPN dengan tahun pelaporan 2017 maka pelaporan selanjutnya dapat dilakukan pada 2019 dengan posisi harta per 31 Desember 2018. Adapun dokumen pendukung lampiran yakni Surat Kuasa (PN, pasangan dan anak tanggungan) wajib ditandatangani basah setiap nama yang tercantum dalam surat kuasa diatas materai Rp6.000 dan segera dikirimkan ke KPK. Sedangkan untuk dokumen terkait lembaga keuangan (surat berharga, kas dan setara kas, harta lainnya) dapat langsung diupload di aplikasi e-Filing.
Sekretaris DPD Partai Hanura Sumatera Utara (Sumut) Edison Sianturi mengaku bahwa pihaknya tidak menerima informasi terkait keharusan para bacalegnya menyerahkan LHKPN sebagai syarat pencalonan. Karena itu, hingga sekarang tidak ada imbauan kepada calon mereka untuk itu.
“Tidak ada kita diminta itu. Karena kan pendafaran sudah selesai untuk pemberkasan administrasi. Sejak awal yang disyaratkan memang tidak ada laporan harta kekayaan,” ujar Edison kepada wartawan, Minggu (5/8).
Pun begitu, menurutnya kalau LHKPN itu merupakan syarat wajib setelah proses administrasi selesai, maka pihaknya akan memenuhi kewajiban tersebut. Sehingga untuk saat ini, Partai Hanura sendiri merasa telah menyelesaikan syarat yang diminta.
Senada dengan itu, Sekretaris DPW PKS Sumut Abdul Rahim Siregar menyebutkan bahwa mereka juga tidak diminta menyerahkan LHKPN sebagai syarat pendaftaran bacaleg mereka. Hanya saja dalam hal kewajiban, menurutnya para bacaleg di Pileg 2019 yang merupakan petahana, memang diharuskan menyerahkan laporan dimaksud. Bahkan bagi yang tidak mencalonkan diri.
“Kalau yang masih duduk sekarang, ya mereka kan memang melaporkan harta kekayaannya setiap tahu. Tetapi yang bukan petahana, nanti setelah terpilih baru diwajibkan menyerahkan LHKPN,” katanya.
Sementara Pengamat Politik dan Pemerintahan UMSU Rio Affandi Siregar menyebutkan jika persoalan banyaknya anggota legislatif yang belum menyerahkan LHKPN adalah karena beberapa hal. Pertama terkait pandangan sejumlah kalangan masyarakat yang menganggap bahwa laporan dimaksud untuk mengetahui data terkait pajak dan potensinya.”Karena itu banyak yang menganggap nggak penting kalau penghasilan atau hartanya sedikit. Jadi tidak begitu antusias orang melapor hartanya,” kata Rio.
Namun untuk anggota legislatif yang terkesan malam melaporkan harta kekayaannya, Rio beranggapan bahwa aturan yang ada belum memberikan efek jera bagi pelanggar. Sehingga terkesan, regulasinya hanya sebatas mengatur kewajiban tanpa ada sanksi tegas yang memberatkan.
“Kalau misalnya sanksi itu sampai kepada penundaan pembayaran gaji atau tunjangan lainnya, mungkin bisa berpengaruh pada tingkat kepatuhan. Sebab kalau itu kan menyangkut penghasilan juga, jadi mau tidak mau, mereka akan melaporkan harta kekayaannya tepat waktu,” pungkasnya.
Sementara itu, Pengamat politik Agus Suryadi mengapresiasi para bacaleg DPD RI dapil Sumut yang telah melaporkan LHKPN. Sebab dengan demikian, masyarakat bisa melihat berapa kekayaan bacaleg yang akan dipilihnya. “Dengan melaporkan LHPKN, masyarakat bisa melihat kekayaan para caleg,” ujarnya.
Agus menjelaskan, untuk bersaing pada Pileg 2019 mendatang dibutuhkan modal cukup banyak. Apalagi caleg DPD RI akan sosialisasi di 33 kabupaten/kota, sehingga membutuhkan biaya cukup besar. “Itulah bedanya DPR dan DPD. Kalau DPD harus sosialisasi di 33 kabupaten/kota. Tentu akan membutuhkan biaya cukup besar,” tambahnya.
Pengamat dari USU ini memperkirakan, beberapa sosok yang tercatat memiliki kekayaan pas-pasan mungkin maju dengan mengusung konsep idealis. Agus memprediksi para sosok tersebut masih akan sulit untuk terpilih. “Apalagi tiga petahana akan kembali bersaing,” pungkasnya. (prn/bal)
Nama Bacaleg Status Harta
Darmayanti Lubis Diumumkan Lengkap 16.313.715.673
Willem TP Simarmata Diumumkan Lengkap 13.448.970.917