Home Blog Page 6155

Tim Pegasus Pancurbatu Ciduk 4 Bandit

FOTO: JOHAN/SUMUT POS DIAMANKAN: Kapolsek Pancurbatu Kompol Faidir Chan didampingi Tim Pegasus memaparkan keempat pelaku kejahatan yang diamankan di wilayah hukumnya.
FOTO: JOHAN/SUMUT POS
DIAMANKAN: Kapolsek Pancurbatu Kompol Faidir Chan didampingi Tim Pegasus memaparkan keempat pelaku kejahatan yang diamankan di wilayah hukumnya.

PANCURBATU, SUMUTPOS.CO -Selama kurun waktu dua pekan, Tim Pegasus Polsek Pancurbatu berhasil meringkus empat tersangka kejahatan di wilayah hukumnya.

Informasi yang dihimpun, Minggu (15/7) pukul 02.00 WIB, Tim Pegasus meringkus Sumanjaya alias Jaya di Jalan Pendidikan/Williem Iskandar, Kecamatan Medan Tembung. Tersangka merupakan salah satu pelaku perampokan terhadap driver ojek online. Dari tangannya, petugas mengamankan barang bukti 1 (satu) buah helm merk JPN warna hitam corak putih yg digunakan untuk memukul kepala korban, 1 (satu) buah kunci duplikat sepeda motor milik korban yg telah ditempa oleh Jaya dari saku celananya pada saat ditangkap dan 1 unit sepeda motor Honda Beat BK 4445 AFS yang di gunakan pelaku saat beraksi.

Sedangkan rekannya bernama Budi, masih dalam pengejaran petugas.

Awalnya, Kamis (14/6) sekira pukul 19.00 WIB, Distria Syahrul Ramadhan (22)  warga Perumahan Asabri Blok F, Desa Selamat, Kecamatan Sibiru – biru,  Kabupaten Deliserdang, dihubungi Budi lewat HP minta diantar ke Berastagi, Tanah Karo.

Lalu, korban menjemput pelaku di Jalan Pancing.

Setibanya di Berastagi, pelaku minta agar dirinya yang mengendarai sepeda motor sambil mengikuti malam takbiran.

Selanjutnya, Jumat (15/6)  sekira pukul 01.00 WIB, pelaku mengajak korban ke Simalingkar B, Medan dengan alasan menjemput temannya, Jaya. Lalu, sekitar pukul 04.00 WIB, Budi mengajak korban ke Sibolangit jalan-jalan bersama Jaya menggunakan sepeda motor korban.

Ketika melintas di Jalan Jamin Ginting, melewati Pos Yan Sembahe, BUDI menghentikan sepeda motor korban.

Selanjutnya, Budi dan Jaya mengeroyok korban hingga terjatuh ke jurang sedalam 5 meter.

Kesempatan itupun dimanfaatkan kedua pelaku mengambil sepeda motor dan dompet korban.

Sementara korban yang sudah sadar usai dipukuli kedua pelaku, membuat laporan ke Pos Yan Sembahe hingga diteruskan ke Polsek Pancurbatu.

Terpisah, SPDP Bripka SP dan CI Dikirim ke Jaksa

Paminal Seksi Propam Polres Binjai sudah menyerahkan Bripka Syahril P (43) warga Kuala, Langkat dan Candra Irawan (32) warga Jalan Simpang Marcapada, Binjai Selatan ke Satuan Reserse Narkoba guna penyidikan lebih lanjut.
Paminal Seksi Propam Polres Binjai sudah menyerahkan Bripka Syahril P (43) warga Kuala, Langkat dan Candra Irawan (32) warga Jalan Simpang Marcapada, Binjai Selatan ke Satuan Reserse Narkoba guna penyidikan lebih lanjut.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) Bripka Syahril Perangin-angin (43) yang diduga membekingi bandar Candra Irawan (32) kepada Kejaksaan Negeri. Hanya saja, pengiriman yang dilakukan oleh Polres Binjai tidak sesuai dengan Kejari yang menerima SPDP tersebut.

“9 Juli 2018 sudah kami kirim,” jelas Kasat Res Narkoba Polres Binjai, AKP Aris Fianto, belum lama ini.

Kapolres Binjai, AKBP Donald Simanjuntak, membenarkan penyidik sudah mengirimkan SPDP ke jaksa. Menurut dia, Bripka Syahril akan diproses sama dengan warga sipil biasa.

“Ini sudah atensi soal narkoba. Kita pengen cepat-cepat juga (penyerahan tahap I), sebab terlalu rame (tahanan di RTP Mapolres Binjai) beresiko besar. Yang bersangkutan akan proses sidang dulu di pengadilan negeri baru sidang kode etik,” ujar mantan Kapolres Samosir ini.

Dikonfirmasi, Kasi Intel Kejari Binjai, Erwin Nasution membenarkan ada SPDP Bripka Syahril dan Candra Irawan yang dikirim oleh Polres Binjai. Hanya saja, pengiriman SPDP tersebut dilakukan secara terpisah.

“Untuk SPDP oknum polisi itu diterima 10 Juli 2018. Sementara SPDP Candra diterima kejaksaan pada 12 Juli 2018,” ujar Erwin, Rabu (18/7).

Menurut dia, Kajari Binjai, Victor Antonius sudah menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memantau perkembangan perkara penyidikan tersebut. Menurut Erwin, penyidik Polres Binjai belum mengirimkan surat penetapan barang bukti untuk kedua tersangka tersebut.

“Baru SPDP,” jelasnya.

Dia menambahkan, 30 hari kerja setelah menerima SPDP itu, JPU yang ditunjuk oleh Kajari Victor dapat menanyakan perkembangan perkara jika memang penyidik Polres Binjai belum menyerahkan berkas tahap I.

“Kalau juga 30 hari berkas belum, 30 hari kerja kemudian kami kembalikan SPDP. Begitupun, SPDP tetap bisa dimasukkan dengan nomor register baru dan sprindik baru,” tandasnya.

Kedua tersangka disangkakan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat UU 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Diketahui, Bripka Syahril P ditangkap dari kamar nomor 3 Hotel Garuda di Jalan Soekarno-Hatta, Binjai Timur, Minggu (1/7) malam.

Petugas mendapati barang bukti 15 gram sabu dan sebutir pil ekstasi. Usai Bripka Syahril dibekuk, polisi melakukan pengembangan yang sukses menciduk Candra Irawan di rumahnya Simpang Jalan Marcapada, Binjai Selatan, dengan barang bukti 40,24 gram sabu dan 39 butir pil ekstasi.(ted/ala)

 

 

Nek Halijah Ikut Edar 250 Kg Ganja

Halijah dan Ismail
Halijah dan Ismail.

LANGKAT, SUMUTPOS.CO  – Petugas Unit Reskrim Polsek Brandan menangkap seorang nenek dan pria paruh baya. Keduanya diamankan karena terbukti ikut dalam peredaran 250 kg daun ganja kering, Selasa (17/7).

Keduanya masing-masing, Halijah (53) warga Lingkungan I Patok, Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat dan Ismail (40) warga Jalan Imam Bonjol, Gang Sirat, Kelurahan Brandan Timur, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat.

Kapolres Langkat, AKBP Dedy Indriyanto mengatakan, keduanya ditangkap di Jalan Sei Bilah, Gang Meriam, Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat.

“Awalnya penangkapan dilakukan Polsek Brandan. Selanjutnya kasus ditangani Polres Langkat,” kata kapolres, Rabu (18/7).

Kemudian, rumah Halijah digerebek. Dari dalam lemari pakaian, ditemukan 1 bungkus besar narkotika jenis daun ganja kering dibungkus dalam plastik warna hitam yang dilakban.

Kemudian, 7 bungkus sedang berisi daun ganja kering yang dibungkus dengan kertas warna coklat. Setelah itu, 12 bungkus sedang berisi daun ganja kering yang dibungkus kertas warna cokelat dalam plastik warna hijau.

Lalu, 1 bungkus kecil daun ganja kering bekas pakai di dalam kertas warna cokelat dan 9 lembar kertas warna cokelat yang sudah di potong-potong. Setelah ditimbang, berat ganja tersebut sekitar 2 Kg

“Kemudian anggota kita di lapangan melakukan pengembangan,” tutur kapolres.

Kepada polisi, Nek Halijah mengaku ganja tersebut didapat dari Azuar warga Dusun IV Sempurna, Desa Paya Tampak, Kecamatan Pangkalansusu, Kabupaten Langkat.

“Petugas Unit Reskrim Polsek Berandan melakukan pengembangan ke rumah Azuar. Namun pelaku sudah terlebih dahulu melarikan diri dari rumahnya,” katanya.

Kemudian, Halijah menunjukkan tempat biasanya Azuar mengambil ganja setiap kali transaksi dengannya. Alhasil, petugas menemukan 8 bungkus besar dengan berat total sekitar 250 Kg.

Tumbuhan jenis perdu itu ditemukan di samping rumah Azuar. Persis di bawah sebatang pohon pisang.

Didampingi Kepala Desa Paya Tampak, petugas kemudian menggeledah rumah Azuar. Namun, petugas tidak mendapati apa pun disana.

“Terhadap pemilik yang melarikan diri masih dilakukan pengejaran,” pungkas Kapolres.

Terpisah, Polsek Gebang juga mengamankan seorang penumpang mobil mini bus L 300 CV Atra. Mobil tersebut membawa paket ganja saat melintas di depan Mapolsek Gebang, Langkat, Rabu (18/7) sekira pukul 05.30 WIB.

Kapolsek Gebang AKP Henry Tobing mengatakan, penangkapan dilakukan saat personel Polsek Gebang melaksanakan sweeping di depan Polsek.

Saat mobil berplat BL 1799 AA itu melintas, polisi langsung menghentikannya. Mobil yang dikemudikan oleh Sulaiman M Nur itu langsung digeledah.

Di dalam mobil ada seorang penumpang bernama Hasanudin. “Kemudian supir kita tanya hanya membawa barang paket dari loket flamboyan mandiri Kota Lhokseumawe Aceh,” kata Henry.

Setelah diperiksa, ditemukan satu goni plastik. Di dalam goni itu, ditemukan 3 kardus yang masing-masingnya berisikan 10 bal daun ganja kering. Kemudian, satu kotak lagi berisi enam bal daun ganja kering milik Hasanudin.

“Total keseluruhan kita temukan 26 bal ganja kering. Selanjutnya kita bawa ke Polsek Gebang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Henry.(bam/ala)

 

 

 

Warga Tak Mampu Bisa Dapat BPJS Kesehatan Gratis

Foto : Diva Suwanda/Sumut Pos Kepala Bidang Perluasan Peserta dan Kepatuhan BPJS Kesehatan Kantor Cabang Medan (enam dari kiri) bersama penarik betor usai sosialisasi JKN KIS, di Auditorium RRI, Jalan Gatot Subroto, Medan Rabu (18/7). (Diva Suwanda/Sumut Pos)
Foto : Diva Suwanda/Sumut Pos
Kepala Bidang Perluasan Peserta dan Kepatuhan BPJS Kesehatan Kantor Cabang Medan (enam dari kiri) bersama penarik betor usai sosialisasi JKN KIS, di Auditorium RRI, Jalan Gatot Subroto, Medan Rabu (18/7). (Diva Suwanda/Sumut Pos)

SUMUTPOS.CO – Jika selama ini masyarakat ekonomi lemah banyak mengeluh tidak mampu membayar iuran kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, hal itu karena kurangnya pemahaman. Nyatanya, masyarakat kurang mampu bisa mendapatkan BPJS Kesehatan secara gratis atau tanpa membayar iuran. Bahkan, tersedia 21 Ribu kuota Peserta Bebas Iuran (PBI) alias BPJS gratis.

Karenanya, BPJS Kesehatan Kantor Cabang Medan melakukan sosialisasi akan penting dan manfaat kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dengan mengundang  kurang lebih 200 penarik becak bermotor dari sejumlah wilayah di Medan.

Dari keseluruhan penarik betor itu, dominan mereka merupakan masyarakat dengan ekonomi lemah. Hal itu pula yang menjadi alasan banyak belum terdaftar dan sudah terdaftar kemudian tidak aktif kepesertaannya karena menunggak iuran.

Padahal, keluarga yang kurang mampu, maupun penarik becak tersebut dapat mengurus surat tidak mampu dan kartu keluarga ke kantor camat setempat untuk mendapatkan kartu BPJS Kesehatan dengan gratis iuran.

“Kita adakan pertemuan ini tujuannya agar masyarakat kurang mampu yang belum mengetahui terkait program jaminan kesehatan menjadi tahu hingga sampai sedetail-detailnya. Nah tadi terungkap banyak yang belum terdaftar lantaran sejumlah alasan,” kata Kepala Bidang Perluasan Peserta dan Kepatuhan BPJS Kesehatan Kantor Cabang Medan Ratna Dewi Ningsih, yang hadir dan memberi edukasi dalam kegiatan tersebut, Rabu (18/7).

Menurut Ratna Dewi, untuk di Kota Medan, ada 21 ribu kuota Peserta Bebas Iuran (PBI) lagi yang masih tersisa untuk masyarakat tidak mampu. Sehingga, dengan sosialisasi ini, para penarik becak dapat mengurus surat tidak mampu dan kartu keluarga ke kantor camat setempat untuk mendapatkan kartu BPJS Kesehatan dengan gratis iuran.

“Jadi kalau selama ini kan kita menunggu dari pemerintah mana masyarakat tidak mampu yang menjadi PBI. Kali ini kita mengejar. Kita bantu akomodir. Tapi tetap sesuai prosedur, bukan kami yang menentukan siap-siapa saja yang bias menjadi PBI, itu yang menentukan dari pemerintah,” katanya.

Nelayan Demo Tuntut Kompesasi

Foto: Fachril/Sumut Pos Nelayan Belawan demo ke Kantor Camat Medan Belawan, Selasa (18/7) pagi.
Foto: Fachril/Sumut Pos
Nelayan Belawan demo ke Kantor Camat Medan Belawan, Selasa (18/7) pagi.

SUMUTPOS.CO – Ratusan nelayan tradisional yang terkena dampak pembangunan terminal peti kemas atau reklamasi dari pembangunan pelebaran Pelabuhan Belawan yang dilakukan PT Pelindo I dan Otoritas Pelabuhan (OP), berdemo menuntut kompemsasi.

Mereka menggelar demo ke Kantor Camat Medan Belawan, Jalan Cimanuk, Kecamatan Medan Belawan, Selasa (18/7) pagi. Kedatangan ratusan nelayan tradisional Belawan menuntut kompensasi yang dijanjikan PT Pelindo I dan OP.

Dalam orasinya, nelayan sudah kecewa dengan janji kompensasi yang akan diberikan, karena tim verifikasi dari pihak camat belum juga menuntaskan data untuk pencairan dana kepada nelayan.

“Kami sudah bosan dibohongi, kami mau dana kompensasi segera direalisasikan. Kami minta Pelindo untuk mencabut mandat ketua tim verifikasi,” kata orator.

Di sela – sela orasi yang berlangsung, Ketua Oras Ahmad Jafar menegaskan, sejak dibangunnya pelebran pelabuhan untuk kepentingan arus masuknya barang melalui laut, dampak dari penimbunan di alur laut merugikan nelayan di Belawan.

Beberapa nelayan bermata pencaharian di sekitar lokasi reklamasi kehilangan mata pencaharian, misalnya, pencari kepiting, pencari kerang dan gurita.

Kedatangan mereka ke Kantor Camat Belawan, untuk menuntut agar nelayan yang berdampak langsung untuk segera diberikan kompensasi. “Kami mau makan apa, tempat kami cari makan sudah hancur, Pelindo harus bertanggung jawab, jangan biarkan nelayan kelaparan kehilangan mata pencaharian,” tegas Ahmad Jafar.

Mengingat kompensasi yang telah dijanjikan tidak terealisasi, maka mereka meminta agar diberikan penjelasan mengenai kompensasi, apabila ketua tima verifikasi tidak mampu, agar mundur dari tugas dan tanggung jawabnya.

“Kami hanya mau penjelasan, jangan kami dijanjikan terus. Sudah capek kami dibohongi, kalau masalah ini tidak bisa dituntaskan segera, maka kami akan demo besar – besaran dengan jumlah massa yang lebih besar,” tegas Ahmad Jafar.

Di sela – sela orasi berlangsung, Camat Medan Belawan, Ahmad SP hadir di tengah – tengah nelayan mengaku sudah melakukan verifikasi data yang akan menerima kompensasi. Mereka masih menunggu hasil dari PT Pelindo, untuk itu, kata Ahmad, pihaknya akan memediasi utusan nelayan untuk nelayan pada Jumat (20/7) mendatang dengan PT Pelindo.

“Kita minta kepada nelayan untuk sabar, untuk kompensasi sudah masuk tahap realisasi, untuk kepastian akan kita lakukan pertemuan pada Jumat ini, kami minta utusan 10 orang melakukan pertemuan dengan Pelindo,” kata Ahmad dihadapan nelayan. (fac/ila)

 

Proyek Fly Over Aksara Masih Menunggu Pusat

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS LAHAN_Seorang warga melihat lahan bangunan Ex Plaza Aksara di Jalan Aksara Medan, Kamis (2/7)
SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
LAHAN_Seorang warga melihat lahan bangunan Ex Plaza Aksara di Jalan Aksara Medan, Kamis (2/7)

SUMUTPOS.CO – Rencana pembangunan jalur layang atau fly over Aksara hingga kini belum juga terlaksana. Fly over yang bakal berdiri di lahan bekas Pasar Aksara ini masih menunggu arahan dari pusat, dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Pekerjaan Rumah (PUPR).

Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Medan Wiriya Al Rahman mengatakan, tahapan perencanaan sudah dilakukan. Hanya saja, implementasinya belum tahu karena menunggu dari pusat. “Tahap perencanaan tetap kita lakukan, cuma implementasinya belum tahu kita kapan,” kata Wiriya, kemarin.

Ia mengaku sudah melaporkan ke pusat tahap perencanaan yang dilakukan. Namun, tidak dijelaskan kapan dilaporkan ke kementerian tersebut. “Mereka sudah tahu usulan kajian yang kita lakukan. Namun, tergantung bagaimana situasi keuangan mereka,” ujarnya.

Wiriya menyebutkan, kajian yang telah dilakukan salah satunya terkait lahan mana yang prioritas untuk dijadikan fly over. Akan tetapi, kewenangan tetap berada di lembaga itu. “Kita hanya sebatas usulan dan DED (Detail Engineering Desain) itu kewenangan Kementerian PUPR. Sebab, semua fly over ditangani intansi pusat tersebut,” imbuhnya.

Sementara, Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution sebelumnya mengatakan, rencana pembangunan fly over Aksara ini sudah sejak beberapa tahun belakangan diusulkan pemko ke pusat. Proyek tersebut satu paket dengan fly over Pinang Baris, Pondok Kelapa dan Underpass Titi Kuning.

“Setelah berkoordinasi dengan BBPJN (Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional) I, usai pembangunan underpass Titi Kuning maka proyek fly over Kampung Lalang dan Aksara menyusul dikerjakan,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Diutarakan dia, bila diteliti secara akademik lebar jalan di Kota Medan memang kecil. Ditambah lagi, banyaknya persimpangan jalan sehingga membuat perlambatan arus lalu lintas terjadi. Oleh karenanya, fly over menjadi solusi mengatasi kemacetan. “Penyebab kemacetan tak terelakkan, apalagi setiap tahun jumlah kendaraan terus bertambah,” pungkasnya. (ris/ila)

 

Inspektorat Turun Tangan Telusuri Dugaan Perjalanan Fiktif Pejabat di Kesbangpol

Inspektur Provinsi Sumut, OK Hendry.

SUMUTPOS.CO – Inspektorat Provinsi Sumut disebut sudah turun ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) untuk menelusuri kebenaran kabar dugaan perjalanan dinas fiktif sejumlah pejabat struktural di instansi tersebut. “Informasinya antara Senin atau Selasa kemarin orang dari Inspektorat  sudah datang ke kantor (Kesbangpol). Mereka ingin mengecek sekaligus menelusuri kebenaran informasi tersebut,” ujar sumber Sumut Pos di instansi tersebut, Rabu (18/7).

Kata sumber, sejumlah pejabat yang disebut-sebut melakukan perjalanan dinas fiktif seperti Fazri Efendi Pasaribu, Kabid Politik Dalam Negeri Kesbangpol, ikut ditelusuri pihak Inspektorat. “Begitupun dengan pejabat struktural yang lain ikut diklarifikasi soal itu,” ungkapnya.

Bahkan ia menambahkan, pekan depan sejumlah pejabat struktural tersebut akan dipanggil Inspektorat ke kantor untuk menjalani rangkaian pemeriksaan. “Informasi yang saya terima begitu. Minggu depan mereka yang terlibat dan pembuat laporan akan dipanggil,” katanya seraya membenarkan bahwa sebelumnya sudah ada pengaduan ke Inspektorat terkait dugaan dimaksud. “Ya, sudah ada,” pungkasnya.

Inspektur Provinsi Sumut, OK Hendry mengaku pihaknya memang segera melakukan pengusutan dugaan perjalanan dinas fiktif di Kesbangpol dengan mengerahkan anggotanya melakukan investigasi dan membentuk tim.

Namun sesuai Peraturan Pemerintah No.12/2017 tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah, dimana dalam kasus dimaksud harus ada pengadu atau pembuat laporan, maka pihaknya segera menindaklanjuti sesuai instruksi Pj Gubsu. “Jadi sesuai ketentuan itu memang harus ada siapa pelapornya, sehingga dalam penanganannya tidak meraba-raba lagi,” katanya.

Ia mengaku tim yang dibentuk nantinya akan menjemput bola dan melakukan investigasi atas dugaan dimaksud. Namun ia menyebut sejauh ini belum ada yang melakukan pengaduan pada pihaknya. (prn/ila)

 

PKB Medan Tak Ikut Pileg

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Medan dipastikan tidak ikut bertarung dalam pemilihan calon anggota legislatif (Pileg) pada Pemilu 2019. Sebab, partai besutan Muhaimin Iskandar ini dinyatakan tak memenuhi syarat (TMS) untuk mendaftar oleh KPU Medan.

Komisioner KPU Medan Pandapotan Tamba menjelaskan, hingga penutupan pendaftaran Selasa (17/7) kemarin pada pukul 24.00 WIB, hanya 15 partai politik yang memenuhi syarat berkas bakal caleg DPRD Kota Medan. Sedangkan PKB tidak.

“PKB kita kembalikan berkasnya karena pengurus tidak membawa formulir B1, B2 dan B3, yakni berkas pencalonan yang wajib ditandatangani ketua dan sekretaris saat mendaftar. Pengurus hanya membawa berkas calonnya (bakal caleg) yang akan diusung,” jelas Pandapotan saat ditemui di kantornya, Rabu (18/7).

Ia menyebutkan, dalam mendaftar paling penting sebenarnya adalah berkas pencalonan (formulir B1, B2 dan B3) yang menjadi syarat diutamakan. Sedangkan berkas calonnya masih bisa menyusul untuk dilengkapi. “Seseorang bisa diajukan menjadi caleg apabila diusulkan oleh parpol, bukan calegnya sendiri yang maju. Sebab, sarananya harus melalui parpol,” sebutnya.

Diutarakan Pandapotan, pengurus DPC PKB Kota Medan sebetulnya sudah dua kali datang pada hari terakhir pendaftaran. Pertama, sekitar pukul 20.00 WIB dan diberikan konsultasi untuk melengkapi berkas pendaftaran. Setelah itu, mereka pergi dan menyatakan akan kembali membawa berkas yang kurang. “Kita tunggu hingga pukul 24.00 WIB, akhirnya mereka kembali datang bersama ketua dan sekretaris serta calegnya. Namun, mereka tak membawa formulir dimaksud,” ujarnya.

Meski batas waktu pendaftaran telah ditutup, sambung Pandapotan, pihaknya tetap memberi toleransi mana tahu mereka mampu melengkapinya. Sebab, untuk mendapatkan formulir tersebut bisa diunduh dalam sistem informasi online (silon). Apalagi, ketua dan sekretaris hadir.

“Hingga pukul 01.00 WIB kita tunggu ternyata mereka tidak sanggup dan menyatakan ada persoalan di silon mereka (parpol), sehingga tidak bisa dicetak. Namun, alasan itu tidak bisa diterima karena menyangkut internal partainya. Untuk itu, kita menyatakan tidak bisa mendaftar dan membuatnya dalam berita acara,” paparnya.

Pandapotan mengaku, pengurus DPC PKB Kota Medan sempat memohon agar bisa diterima. Akan tetapi, tak dapat dilakukan karena Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 dan petunjuk tehnisnya nomor 876 mengharuskan dilampirkan formulir B1, B2 dan B3. “Sampai batas pendaftaran ditutup dan hingga sekarang (kemarin), tidak ada masa perpanjangan waktu yang diberikan oleh KPU RI. Sehingga, dengan berat hati PKB tidak ikut dalam pemilihan caleg tahun 2019 untuk Kota Medan,” beber Pandapotan sembari menambahkan, perlakuan yang sama juga diberikan terhadap parpol lainnya yang mendaftar.

Sementara, Ketua DPC PKB Kota Medan Abdul Khalik Siregar belum berhasil dikonfirmasi terkait tidak lolosnya pendataran bacaleg ke KPU Medan. Terpisah, Sekretaris DPW PKB Sumut Jansen Harahap mengatakan, pihaknya masih mendalami permasalahan yang terjadi kenapa DPC PKB Kota Medan dinyatakan tidak memenuhi syarat mendaftar. Oleh karenanya, persoalan ini dibahas secara internal terlebih dahulu. “Kita menganggap hal ini sebagai perbedaan persepsi antara parpol dan KPU. Untuk itu, kita selesaikan dulu secara instansi atau kelembagaan terkait perbedaan persepsi pendaftaran,” ujarnya singkat.

Jamaah Samosir dan Nias Paling Sedikit

Sejumlah jamaah haji asal Sumut saat akan bertolak ke Bandara Internasional Kualanamu Deliserdang dari Asrama Haji Medan, beberapa waktu lalu.
Sejumlah jamaah haji asal Sumut saat akan bertolak ke Bandara Internasional Kualanamu Deliserdang dari Asrama Haji Medan, beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kelompok terbang (Kloter) pertama jamaah calon haji (Calhaj) Indonesia telah tiba di Madinah, Arab Saudi, Selasa (17/7). Sebanyak 392 calon jamaah haji kloter pertama yang mendarat di Bandara Amir Muhammad bin Abdulaziz itu berasal dari Kota Padang, Sumatera Barat. Sementara, Kloter I Embarkasi Medan baru akan diberangkatkan ke Tanah Suci melalui Bandara Kualanamu, Minggu (22/7) malam pukul 19.30 WIB.

Kepala Seksi Haji Kementerian Agama (Kemenag) Sumut, Eri Nova mengatakan, pelaksanaan ibadah haji Sumut tahun ini diikuti sebanyak 8.354 jamaah Calhaj ditambah petugas sebanyak 110 orang. Dari jumlah tersebut, Kabupaten Samosir menjadi daerah yang paling sedikit memberangkatkan calhaj, yakni satu orang jamaah. Kemudian disusul Kabupaten Nias, dengan dua orang calhaj. “Calhaj asal Samosir cuma satu orang dan Nias dua orang,” ucap Eri Nova kepada wartawan, Rabu (18/7).

Kemudian, sebut Eri Nova, Kabupaten Humbahas ada tiga orang calhaj, Nias Selatan enam orang, Toba Samosir (Tobasa) 8 orang, dan Gunung Sitoli 9 orang. “Untuk jamaah dari Samosir, akan bergabung dengan kloter 8 yang terdiri dari Tebingtinggi, Tanjungbalai, Medan, Madina dan Tobasa, yang berangkat pada gelombang dua, tanggal 30 Juli 2018,” ungkapnya.

Sedangkan, Nias, Nias Selatan dan Gunung Sitoli, tergabung dalam kloter 20 bersama dengan Medan dan Batubara yang akan berangkat pada 12 Agustus 2018. Sementara, jumlah calhaj terbanyak di sumbang asal Medan dengan 2.478 orang. “Untuk calhaj asal Medan, keberangkatannya akan dipecah sesuai dengan pembagian kloter,” kata Eri Nova.

Dia menerangkan, dari 22 kloter hanya kloter terakhir sebanyak 206 dengan jumlah tersedikit. “Kloter 1 sampai 21 berjumlah 388 calhaj. Hanya kloter 22 saja yang sedikit,” pungkasnya.

Berdasarkan jadwal keberangkatan haji, Kloter pertama akan masuk Asrama Haji pada 21 Juli 2018 dan akan diberangkatkan ke Tanah Suci, pada 22 Juli 2018, melalui Bandara Kualanamu International Airport (KNIA) pada pukul 19.30 WIB. Kemudian, diikuti kloter kedua yang masuk asrama pada 22 Juli 2018 dan berangkat tanggal 23 Juli 2018. Disusul kloter ketiga dan selanjutnya menurut jadwal yang telah ditetapkan. Sedangkan Kloter terakhir akan diberangkatkan ke Tanah Suci pada 14 Agustus 2018 mendatang.

Bupati Labuhanbatu Resmi Tersangka

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang bersama juru bicara KPK Febri, memberi keterangan pers terkait penangkapan Bupati Labuhanbatu.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang bersama juru bicara KPK Febri, memberi keterangan pers terkait penangkapan Bupati Labuhanbatu.

SUMUTPOS.CO – KPK resmi menetapkan Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap sebagai tersangka penerima suap. Pangonal menjadi tersangka atas dugaan penerimaan suap dari pengusaha Effendy Sahputra terkait proyek-proyek di Labuhanbatu tahun anggaran 2018.

“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan tiga orang sebagai tersangka, yaitu ES pemilik PT BKA diduga sebagai pemberi, kemudian PHH diduga sebagai penerima, dan UMR, swasta,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (18/7).

Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK pada Selasa (17/7) terkait transaksi suap dari Effendy Sahputra melalui sejumlah orang perantara. Pengusaha Effendy disebut mengeluarkan cek senilai Rp576 juta yang dicairkan di BPD Sumut oleh orang kepercayaannya berinisial AT. Duit pencairan cek ini kemudian dititipkan ke petugas bank, lalu diambil orang kepercayaan Bupati Labuhanbatu, Umar Ritonga.

“Setelah AT (orang kepercayaan ES) melakukan penarikan uang Rp576 juta, kemudian sebesar Rp16 juta diambil untuk dirinya sendiri dan Rp61 juta ditransfer ke ES. Serta Rp500 juta dalam tas keresek dititipkan kepada petugas bank dan kemudian meninggalkan bank,” ujar Saut.

Sekitar pukul 18.15 WIB, orang kepercayaan Bupati Labuhanbatu UMR datang ke bank mengambil uang Rp500 juta yang dititipkan kepada petugas BPD Sumut. “Diduga pemberian uang dari ES kepada PHH terkait proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu, tahun anggaran 2018. Bukti transaksi sebesar Rp576 juta dalam kegiatan ini diduga merupakan bagian dari pemenuhan dari permintaan Bupati sekitar Rp3 miliar,” papar Saut.

Pengusaha Effendy Sahputra dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.