Home Blog Page 6185

Striker Argentina Merapat

Foto: Doni Hermawan/Sumut Pos Striker asal Argentina, Alexis Blanco trial di Stadion Kebun Bunga, Selasa (10/7).
Foto: Doni Hermawan/Sumut Pos
Striker asal Argentina, Alexis Blanco trial di Stadion Kebun Bunga, Selasa (10/7).

SUMUTPOS.CO – Striker asal Argentina, Alexis Blanco sudah merapat ke markas PSMS. Mantan striker Independiente itu sudah ikut berlatih dengan skuad besutan Djadjang Nurdjaman di Stadion Kebun Bunga, Selasa (10/7).

“Alexis sudah tiba di Jakarta tadi malam. Kemudian Selasa pagi dia sudah sampai ke Medan. Jadi memang masih dipantau dulu sama pelatih, karena di sini dia trial dulu,” kata Sekum PSMS, Julius Raja, Selasa (10/7/2018).

Saat tiba di Kebun Bunga, Alexis pemain yang paling pertama bergegas ke lapangan. Pemain belum ada yang siap, justru Alexis masih memandang seputar lapangan Kebun Bunga.

Pelatih PSMS Djadjang Nurdjaman mengatakan masih akan melihat dulu kemampuannya. Pasalnya, kedatangan Alexis merupakan pemain pilihan dari Manajemen PSMS.

“Ya kita lihat dulu dia di sini bagaimana. Saya juga belum tahu bagaimana performanya. Karena ini kan rekomendasi dari manajemen, jadi kita lihat dulu,” kata Djadjang.

Di sisi lain PSMS terus menggeber persiapan menghadapi laga lanjutan Liga 1 kontra Persipura Jayapura di Stadion Teladan, Kamis (12/7). Usai menderita kekalahan di laga sebelumnya dari Madura United. Pelatih PSMS, Djadjang Nurdjaman fokus membenahi mental seluruh anak asuhnya jelang kontra Persipura.

“Kita punya waktu dua hari latihan. Kita fokus pada perbaikan mental karena saya kemarin sudah sedikit bagus tinggal kita tidak ada pilihan untuk pertandingan besok bisa meraih tiga poin,” ujar Djadjang.

Kekalahan dari Madura United yang merupakan kekalahan ketiga beruntun membuat mental para penggawa Ayam Kinantan tengah tertekan. Hal itu tak ditampik Djadjang.

“Uda pasti. Kalau kita kemarin kalah dari away dan harus menang. Ini sudah tiga kali kalah berturut-turut ini yang pasti menjadi beban tambahan,” kata pelatih yang kerap disapa Djanur ini.

Seperti diketahui, saat ini PSMS masih berada di posisi 17 zona degradasi Liga 1 usai menderita kekalahan dari Madura United dengan skor 0-1. PSMS hanya mampu mengumpulkan 15 poin dari 14 pertandingan Ayam Kinantan di Liga 1. (don)

Kalahkan TIME, Peluang Eka Prasetya Terbuka

Skuat STIE Eka Prasetya foto bersama jelang Liga Mahasiswa (LIMA) Basketball 2018 Conference Sumatera.
Skuat STIE Eka Prasetya foto bersama jelang Liga Mahasiswa (LIMA) Basketball 2018 Conference Sumatera.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Peluang STIE Eka Prasetya menjuarai Liga Mahasiswa (LIMA) Basketball 2018 Conference Sumatera semakin terbuka. Itu terjadi setelah anak asuh Danny Marpaung tersebut sukses mengalahkan salah satu tim kuat STMIK TIME drngan skor 42-32 di GOR Unpri, Jalan Danau Singkarak, Selasa (10/7).

Pada pertandingan kali ini, Eka Prasetya menurunkan Elbert, Irwin Dennis, Wijaya Erick, Antony dan Kenny sebagai starter. Sedangkan STMIK TIME memasang Tanwir Anthony, Lois Felix, Kevin Chaniago, Tommy Tantowi dan Andy. Susunan pemain itu membuat pertandingan berjalan sengit.

Kedua tim memperagakan permainan cepat di awal pertandingan. Eka Prasetya mengakhiri kuarter pertama dengan keunggulan 13-6. Di kuartet kedua, TIME mencoba bangkit. Melalui perjuangan keras, mereka memperkecil ketinggalan menjadi 20-23.

Namun performa di kuarter kedua, tidak mampu dipertahankan TIME pada kuarter ketiga. Hal itu dimanfaatkan Eka Prasetya untuk kembali memperbesar keunggulan menjadi 33-27 pada kuarter ketiga. Permainan Eka Prasetya semakin meningkat. Mereka mengakhiri pertandingan dengan kemenangan 42-32.

Kemenangan ini membuat Eka Prasetya mencatatkan kemenangan 100 persen dari tiga pertandingan. Irwin Dennis dkk pun bersaing dengan Universitas Prima Indonesia (Unpri) untuk merebut juara. Unpri sendiri juga mencatatkan kemenangan 100 persen dari empat pertandingan yang sudah dilakoni.

Pada pertandingan terbaru, Selasa (10/7), Unpri berhasil mengalahkan Universitas Pelita Harapan (UPH) dengan skor 50-21. Pertandingan ini sempar berjalan sengit di kuarter pertama. Bahkan, Unpri mengakhiri kuarter awal ini dengan tertinggal 6-10.

Baru pada kuarter kedua, anak asuh Jenny Kirawan tersebut bangkit. Mereka membalikkan keunggulan menjadi 19-13. Selepas itu, Unpri tidak terkejar UPH lagi. Mengakhiri kuarter ketiga dengan skor 27-15, Unpri menutup laga dengan skor 50-21.

Pelatih STIE Eka Prasetya, Danny Marpaung mengakui, peluang mereka menjadi juara memang semakin besar usai mengalahkan STMIK TIME. Tanpa meremehkan dua lawannya selanjutnya, Danny memprediksi saingan terberat mereka adalah Unpri.

“Kemenangan dari TIME membuat kita semakin optimis. Tapi saya harus akui, lawan terberat nanti adalah Unpri. Unpri memiliki pemain-pemain muda yang sangat bersemangat ketika bermain,” ujarnya usai menyaksikan pertandingan Unpri melawan UPH.

Meski begitu, Danny optimis dengan kekuatan timnya. “Tapi kita tetap optimis. Saat melawan Unpri pada pertandingan terakhir, kami akan memperagakan permainan berbeda dari sebelumnya,” tambahnya. (dek)

Saksi Ahli: Postingan Mengandung Fitnah

Foto: Parlindungan/Sumut Pos Martinus Gulo (dekat meja hakim)mengikuti sidang lanjutan kasus dugaan penistaan terhadap Nabi Muhammad SAW di ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (10/7) sore.
Foto: Parlindungan/Sumut Pos
Martinus Gulo (dekat meja hakim)mengikuti sidang lanjutan kasus dugaan penistaan terhadap Nabi Muhammad SAW di ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (10/7) sore.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Martinus Gulo disebut telah memosting fitnah di jejaring sosial facebook. Hal itu diungkapkan saksi ahli dari Departemen Agama (Depag) Kota Medan, Solahuddin Siregar. Kemudian, dua orang dari Front Pembela Islam Kota Medan, Rizatta Tripaldi dan Budi Hartono.

“Berdasarkan redaksi yang ditujukan ke saya, bahwa apa yang dipostingnya di facebook saya sudah tahu itu fitnah dan tidak benar,” ujar Solahuddin pada sidang lanjutan kasus dugaan penistaan terhadap Nabi Muhammad SAW di ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (10/7) sore.

“Dia mengutip Shahih Muslim, bab 7, halaman 1. Dalam hadist tidak ada seperti itu penulisannnya,” sambung Solahuddin di hadapan Hakim Ketua, Saidin Bagariang.

Saat dimintai keterangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joice Sinaga, Solahuddin menerangkan, tindakan terdakwa Martinus Gulo yang menyebut Nabi Muhammad bersetebuh dengan binatang di akun facebooknya tidaklah benar.

Dijelaskan Solahuddin, dalam penelitian berbagai hadist tentang kandungan isinya, dalam Islam berhubungan badan dengan binatang adalah dosa besar. Bahkan, seluruh mazhab mengharamkan hal itu.

“Jadi tidak mungkin Nabi Muhammad berhubungan badan dengan babi. Mana mungkin dia berzina dengan binatang yang dosanya sangat besar,” ujar Solahuddin.

Ia berpendapat, hadist yang diposting terdakwa melalui akun facebooknya merupakan hadist yang dibuat-buat.

“Hadist bukan seperti itu,” tegas Solahuddin.

Sementara, Rizatta Tripaldi dan Budi Hartono mengatakan, akibat postingan Martinus Gulo membuat umat Islam merasa terhina.

“Kami merasa terhina dengan postingan itu. Screenshot postingan itu kami dapat dari kawan-kawan melalui handphone,” ungkap mereka.

Usai mendengarkan keterangan para saksi, JPU Joice Sinaga bertanya kepada terdakwa.

“Apakah Anda tahu dan sadar bahwa tindakan itu bisa menimbulkan pertentangan dengan umat yang berbeda agama?” tanya Joice Sinaga.

Namun, terdakwa hanya menunduk dan tidak ada jawaban.

“Kalau kamu mahasiswa, seharusnya bisa berpikir dewasa,” kata Joice kepada terdakwa.

Hakim Ketua Saidin Bagariang juga mengingatkan terdakwa agar selalu menjaga hati dan perasaan orang lain. Apalagi berbeda agama.

Namun, terdakwa malah menyanggah ucapan hakim. “Karena mereka yang duluan mengatakan, Yesus itu anak haram,” ujar Martinus.

“Jadi kau membuat seperti itu sebagai bentuk pembalasan? Kamu merasa bersalah nggak? Jangan lagi seperti itu, bukan harus kau balas dengan postingan seperti itu,” kata hakim ke Martinus.

Terdakwa juga diingatkan agar kuliah yang benar dan berdoa sesuai agama yang dianutnya.

Diketahui, Maret 2018, Polrestabes Medan mengamankan Martinus Gulo warga Desa Fanedanu, Kecamatan Somambawa, Kabupaten Nias Selatan. Ia diduga melakukan penghinaan agama lewat media sosial.

Martinus ditangkap atas laporan dari Front Pembela Islam (FPI) dengan nomor: LP/589/III/2018/SPKT/Restabes Medan, tanggal 28 Maret 2018.

Terdakwa ditangkap di kos-kosannya, Jalan S.Parman, Gang Rustam, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah.

Hasil pemeriksaan, terdakwa mengaku sakit hati karena agamanya kerap dihina melalui media sosial, sehingga Martinus nekat melakukan aksi balas dendam. Atas perbuatannya, tersangka  dijerat dengan UU ITE dengan hukuman maksimal hukuman penjara 9 tahun.(ain/ala)

Serang Polisi, Dua Perampok Ditembak

Foto: Bambang/Sumut Pos DILUMPUHKAN: Tersangka Sahrial dan Basiruddin berhasil dilumpuhkan Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polres Langkat saat mencoba kabur, Selasa (10/7).
Foto: Bambang/Sumut Pos
DILUMPUHKAN: Tersangka Sahrial dan Basiruddin berhasil dilumpuhkan Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polres Langkat saat mencoba kabur, Selasa (10/7).

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Petugas Sat Reskrim Polres Langkat terpaksa menembak dua perampok. Sebab saat akan ditangkap, keduanya mencoba menyerang petugas dan kabur, Selasa (10/7).

Kedua tersangka masing-masing, Sahrial (44) dan Basiruddin (34). Keduanya berdomisili di Lingkungan 12 Kampung Nelayan Belawan, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan.

“Dari tersangka kita amankan barang bukti 1 pucuk mancis bentuk senjata api revolver, 1 unit HP Samsung Grand Prime warna putih, 1 buah kaca nako, 1 buah charger HP untuk mengikat korban,” ujar Kasubag Humas Polres Langkat, AKP Arnold Hasibuan, Rabu (10/7) kepada wartawan.

“Serta 3 buah kain panjang yang juga untuk mengikat korban,” sambung Arnold.

Dijelaskan Arnold, penangkapan berawal dari pengaduan Kie Chun (43) warga Jalan Rambai, Brahrang, Kecamatan Binjai Barat, Kabupaten Langkat.

Oleh polisi, laporan korban diterima dengan nomor: LP/423/VII/2018/SU LKT, tanggal 5 Juli 2018.

Dalam laporannya, korban mengaku, Rabu (4/7) sedang tertidur di barak miliknya. Tepatnya di areal komplek perkebunan kelapa sawit Dusun Pematang Sentang, Desa Tapak Kuda, Kecamatan Tanjung Pura, Langkat.

“Ketika sedang tertidur datang 2 orang tersangka dengan memecahkan 1 kaca nako jendela rumah,” kata Arnold.

Karena pintu terkunci, Sahrial mengancam korban menggunakan sebilah parang. Kemudian mengikat kaki, mata dan mulut korban.

Selanjutnya, Sahrial mengambil uang gaji karyawan kebun sebesar Rp20.000.000 dan merampas handphone korban

“Usah berhasil kabur, korban yang diselamatkan karyawan langsung membuat laporan,” sebut Arnold.

Berbekal Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/240/VII/2018/, petugas kemudian mengejar pelaku.

“Hasilnya, kita melakukan penangkapan terhadap pelaku Sahrial. Namun saat akan diamankan, pelaku melawan dan coba kabur,” kata Arnold.

“Anggota langsung memberikan tembakan peringatan. Namun pelaku terus melawan dan kabur hingga akhirnya kita lumpuhkan dengan timah panas,” sambungnya.

Saat diinterogasi, Sahrial menyebut nama Basiruddin sebagai tandemnya merampok korban. Petugas kemudian mengejar Basiruddin.

“Ketika akan ditangkap, Basiruddin melompat ke dalam paluh. Anggota kita kemudian melumpuhkan tersangka Basiruddin dengan timah panas,” pungkas Arnold.

Saat ini, kedua tersangka sudah mendekam di rumah tahanan Mapolres Langkat untuk proses lebih lanjut.(bam/ala)

 

 

 

 

 

 

 

Video Viral Penangkapan Pemain Judi Diselidiki

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Bid Propam Polda Sumut tengah melakukan penyelidikan atas menyebarnya video penangkapan dugaan pemain judi di Garuda Plaza Hotel, Senin (21/5) lalu. Itu disampaikan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja.

“Bid Propam Polda Sumut sedang melakukan penyelidikan,” ungkapnya kepada wartawan, Selasa (10/7).

Mengenai penggerebekan di Garuda Plaza Hotel, Tatan membenarkan. Tim Unit 5 Subdit III Ditreskrimum Polda Sumut dipimpin AKP Eliakim bersama 4 anggotanya benar melakukan penggerebekan.

Saat itu, petugas mendapati beberapa PNS dan warga sipil yang diduga melakukan permainan kartu (diduga bermain judi) di dalam salah satu kamar Hotel Garuda Plaza.

Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan beberapa set kartu joker (leng) di dalam tas dan juga diatas tempat tidur.

“Setelah dilakukan pemeriksaan lebih mendalam, petugas tidak menemukan alat tukar atau uang yang digunakan dalam dugaan permainan (judi) tersebut,” jelasnya.

Padahal, dalam video yang beredar terlihat sejumlah uang rupiah. Namun, Tatan membantah uang tersebut merupakan uang taruhan.

Tatan berkilah, uang tersebut berasal dari kantong dan dompet beberapa PNS dan warga sipil yang ada di dalam kamar.

“Dengan tidak ditemukannya alat bukti yang cukup, tim dengan melihat aspek yuridis melepaskan PNS dan warga sipil tersebut karena tidak terbukti melakukan praktek perjudian,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, video tersebut kini tengah viral. Dalam video itu, personel Ditreskrimum Polda Sumut melakukan penindakan terhadap beberapa PNS dan warga sipil yang salah satunya diduga PJ Walikota Sidempuan, Sarmadan Hasibuan. Namun, penahanan tidak dilakukan.(mag-1/ala)

Kapal Berbendara Asing Dirampok

Ilustrasi

BELAWAN, SUMUTPOS.CO  – Komplotan rampok berkisar tiga orang dilengkapi senjata tajam (sajam) jenis kelewang beraksi di areal Pelabuhan Belawan. Kapal asing MT Nordocean menjadi sasaran aksi kejahatan di Dermaga Pelabuhan Belawan.

Perampokan kapal berbendera Negara Syiprus bermuatan crude palm oil (CPO) terjadi, Minggu (8/7) pagi. Kawanan rampok dengan menggunakan boat kayu mendekati kapal asing itu sambil menenteng kelewang.

Para pelaku naik ke atas kapal berskala internasional itu dan langsung mengancam para awak kapal. Dibawah ancaman senjata tajam, para awak kapal tidak mampu melakukan perlawanan. Akhirnya, para pelaku membawa kabur stainless steel reducer berbagai ukuran.

Peristiwa perampokan di areal pelabuhan bertaraf internasional itu merepotkan agen kapal PT Bintang Samudra Utama (BSU). Pihak keagenan kapal melaporkan peristiwa itu ke sejumlah instansi yang bertanggung jawab di Otoritas Pelabuhan Belawan.

“Kejahatan ini sudah sangat meresahkan. Ini sangat mengganggu perekonomian di Sumatera Utara, harapannya kejadian ini tidak terulang lagi. Agar pengamanan segera diperketat,” kata Reza, salah satu staf keagenan kapal.

Terpisah, Humas PT Pelindo Cabang Belawan, Muftirakhman mengatakan, laporam peristiwa perampokan itu sudah mereka terima. Untuk masalah pengamanan, itu merupakan tanggung jawab dari Otoritas Pelabuhan dan KPLP.

“Untuk kasus itu, memang ada. Tapi, bagaimana kelanjutan dari pihak keagenan kapal untuk melaporkan kasus ini ke penegak hukum kita belum mengetahui. Yang jelas, kita akan evaluasi dengan instansi terkait dengan kondisi ini agar tidak terulang lagi,” sebut pria yang akrab disapa Alung.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Jerico Lavian Chandra mengaku belum menerima laporan peristiwa perampokan itu. Ia masih akan akan mengecek apakah laporannya sudah ada.

“Untuk saat ini belum ada laporannya, tapi nanti saya cek lagi,” katanya singkatnya.(fac/ala)

 

Pegawai TRTB Berhamburan Keluar Kantor

Foto: M Idris/Sumut Pos Satu ruang di Dinas TRTB Medan tampak hitam usai terbakar di Jalan AH Nasution Medan.
Foto: M Idris/Sumut Pos
Satu ruang di Dinas TRTB Medan tampak hitam usai terbakar di Jalan AH Nasution Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Suasana tenang pagi hari di kantor Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan berubah ricuh. Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Dinas tersebut, tiba-tiba berhamburan keluar kantor. Informasi diterima Sumut Pos, hal itu dikarenakan kebakaran yang terjadi di satu ruangan di kantor Dinas TRTB.

“Mereka lari keluar kantor. Ada yang sambil teriak kebakaran juga. Makanya suasana seketika panik, ” ucap seorang wanita mengaku bernama Maya yang tinggal tidak jaug dari lokasi kejadian yang sedang berada di sekitar lokasi, saat kejadian.

Meski begitu, disebutnya kepanikan tidak berlangsung lama. Dikatakannya, hal itu mungkin karena api tidak membesar dan menjalar. Terlebih setelah Petugas Pemadam Kebakaran tiba dan melakukan pemadaman api, membuat suasana kembali tenang.

Koordinator Tim Reaksi Cepat (TRC) Pusdalops BPBD Medan, M Yunus menyebut objek yang terbakar, AC dan plafon ruangan. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian itu. Disebutnya, kejadian terjadi pukul 07.20 WIB dan api berhasil dipadamkan sekira pukul 07.55 WIB.

“Penyebab kebakaran diduga akibat korsleting listrik,” ujarnya singkat.

Amatan Sumut Pos, akibat kejadian itu arus lalu lintas di sekitar lokasi menjadi macet total, mengingat lokasi memang daerah padat di pagi hari.

Kebanyakan pengendara berhenti untuk melihat dan mencaritahu kejadian. Terlebih, di lokasi kejadian, terdapat beberapa kantor lain, sehingga pegawai dari kantor lain juga ramai berkumpul melihat ke objek yang terbakar. (ain/azw)

Pedagang Pasar Peringgan Sebut Pemko Langgar Perda

Foto: M Idris/Sumut Pos PKL Pasar Peringgan menggelar dagangannya. Saat ini kondisi gedung Pasar Peringgan memprihatinkan.
Foto: M Idris/Sumut Pos
PKL Pasar Peringgan menggelar dagangannya. Saat ini kondisi gedung Pasar Peringgan memprihatinkan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Pengambilalihan pengelolaan Pasar Peringgan ke pihak swasta yakni PT Parbens, masih diprotes dan ditolak pedagang di pasar tersebut. Sebab, para pedagang menilai dialihkannya pengelolaan ke pihak ketiga telah melanggar peraturan daerah (perda).

Menurut Ketua Pedagang Pasar Peringgan, Bahtera Sembiring, sesuai dengan Perda Kota Medan Nomor 23 Tahun 2014 pasal 331 ayat 1, 2, 3 dan 4, bahwa perusahaan umum daerah sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) merupakan usaha pada sektor publik. Pada hakikatnya harus mampu memberikan pelayanan publik. Artinya, pengelolaan Pasar Peringgan bukan swasta yang mengelola tapi pemerintah.

“Jadi jelas kami tidak suka dan menolak dikelola oleh swasta, karena aturan yang ada (Perda) tidak dibenarkan atau dilanggar,” ujar Bahtera kepada Sumut Pos, kemarin.

Dia mengaku heran kepada Pemko Medan yang bersikukuh agar PT Parbens tetap mengelola pasar tersebut. Padahal, sudah jelas-jelas ada perda yang mengatur. Oleh sebab itu, Bahtera menduga pengalihan pengelolaan pasar di Jalan DI Panjaitan ini sarat dengan KKN.

“Pedagang di sini sudah memiliki surat atau sertifikat untuk menempati kios di pasar ini dari PD Pasar, bukan ujuk-ujuk langsung menempati. Oleh karenanya, mereka mengambil alih pengelolaan pasar ini bisa dibilang ‘merampok’ pedagang,” cetusnya.

Dalam persoalan ini, lanjut Bahtera, kalau memang pedagang salah tentu ditindak dan dilaporkan secara hukum. Tak perlu, mengerahkan ratusan personel Satpol PP.

Ia menyebutkan, dalam pengalihan pengelolaan pasar tradisional ini tidak boleh Pemko Medan yang menandatangani. Hal ini sesuai dalam Perda Kota Medan tentang Perusahaan Daerah pasal 44. Pada pasal tersebut dijelaskan, bahwa perusahaan daerah bisa melakukan kerja sama dalam bentuk hal pengelolaan pasar kota (bukan Pasar Peringgan) atau perusahaan patungan.

Artinya, dalam kerja sama ini hanya bisa dimasukkan atau disetujui oleh direksi perusahaan daerah, bukan dilaksanakan oleh Pemko Medan atau Sekda Kota Medan Syaiful Bahri. Sebab, yang meneken kerja sama antara Pemko Medan dengan PT Parbens adalah Sekda. Terlebih, tanpa dibubuhi stempel.

“Seharusnya direksi PD Pasar yang melakukan kerja sama, bukan Pemko atau Sekda Kota Medan. Jadi, kerja sama yang dilakukan sudah jelas salah. Harusnya, kerja sama itu bisa diperiksa polisi kenapa Pemko yang melaksanakan. Sebab, aset pasar itu telah diserahkan kepada PD Pasar,” beber Bahtera.

Dengan diserahkannya aset Pasar Peringgan kepada PD Pasar, tambah Bahtera, maka gugurlah hak-hak dari Pemko Medan. Termasuk, dalam melakukan kerja sama pengelolaan.

Hal senada disampaikan oleh Anggota DPRD Medan Boydo HK Panjaitan. Menurut Boydo, pengalihan pengelolaan telah melanggar perda. “Pemko Medan harus membatalkan kerja sama dengan PT Parbens karena sudah melanggar aturan dan perda,” ujarnya.

Pemko Kaji Ganti Rugi Mobil Tertimpa Pohon Tumbang

Foto: Bagus Syahputra/Sumut Pos Salah satu mobil yang ringsek ditimpa pohon di Jalan Ngumban Surbakti, Kamis (5/7) malam. Tumbangnya pohon tersebut akibat hujan deras dan angin kencang yang melanda Kota Medan.
Foto: Bagus Syahputra/Sumut Pos
Salah satu mobil yang ringsek ditimpa pohon di Jalan Ngumban Surbakti, Kamis (5/7) malam. Tumbangnya pohon tersebut akibat hujan deras dan angin kencang yang melanda Kota Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Para pemilik mobil yang kendaraannya mengalami kerusakan akibat tertimpa pohon tumbang di Jalan Ngumban Surbakti, Medan beberapa waktu lalu, sepertinya harus bersabar. Pasalnya, proses ganti rugi tersebut masih dikaji Wali Kota Medan Dzulmi Eldin.

Wali Kota Medan Dzulmi Eldin menyebutkan, mengenai permintaan ganti rugi pemilik mobil sedang dikaji oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan. “Lagi dipelajari oleh dinas soal ganti rugi, bersama keuangan,” ujar Eldin saat di gedung DPRD Kota Medan baru-baru ini.

Diutarakan Eldin, anggaran ganti rugi mobil tertimpa pohon tidak termasuk dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Bahkan, dasar hukumnya juga tidak ada. Pun begitu, akan dicarikan solusinya. “Nanti dicari solusinya. Nanti, ditanya dulu sama kadisnya (Dinas Kebersihan dan Pertamanan),” akunya.

Sebelumnya Husni mengaku telah membuat laporan tertulis kepada Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin terkait ganti rugi mobil yang terkena imbas pohon tumbang di Jalan Ngumban Surbakti. “Laporannya sudah dibuat, tinggal dilaporkan ke pak wali kota. Apa kebijakan atau diskreasi beliau, kalau memang disetujui ganti rugi atau tidak,” ujarnya.

Menurut Husni, kebijakan dari wali kota, akan mengatur bagaimana pemberian ganti rugi, termasuk dari mana anggaran berasal. Namun hal itu pun, melihat keputusan nanti seperti apa.

“Pada dasarnya, kami tidak memiliki anggaran untuk memberikan ganti rugi. Sebab, tidak ada pos anggaran untuk itu. Lagi pula, insiden ini disebabkan oleh alam,” ucapnya.

Selain pohon tumbang menimpa mobil, sambungnya, angin juga menyebabkan beberapa atap rumah warga lepas dan menimpa rumah warga lainnya. “Rumah warga yang tertimpa atap apa meminta ganti rugi dari rumah yang atapnya lepas, kan tidak, ini faktor alam,” tambahnya.

Diberitakan, Kamis (5/7) malam, sejumlah mobil tertimpa pohon akibat hujan deras disertai angin kencang yang melanda Kota Medan dan sekitarnya. Tak hanya itu, beberapa tiang listrik ikut tumbang tertimpa pohon.

Sejumlah mobil tersebut di antaranya, Toyota Innova BK 1807 GU, Toyota Agya BK 1091 UY, Mazda BK 1871 IF, Toyota Agya BK 1411 RN dan mobil Daihatsu Terios BK 1581 TW. Kendati tidak ada korban jiwa, namun ada beberapa pengemudi dan penumpangnya yang mengalami luka ringan.

Massih terkait pohon tumbang, warga yang tinggal di Jalan Luku 1 Kelurahan Kwala Bekala Medan Johor sangat kecewa dengan aparatur pemerintahan setempat maupun petugas Dinas Kebersihan dan Pertamana (DKP). Pasalnya, sebuah pohon tumbang di jalan itu tak kunjung dibersihkan hingga Selasa (10/7) siang.

Dinkes Medan Ambil Alih RS Pirngadi

TRIADI WIBOWO/SUMUT POS Sejumlah keluarga pasien melintas di halaman gedung Rs. Sakit Pirngadi Medan, Jumat (29/8)
TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Sejumlah keluarga pasien melintas di halaman gedung Rs. Sakit Pirngadi Medan, beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan saat ini tengah menggodok peraturan wali kota (perwal) sebagai payung hukum tata kelola Rumah Sakit Umum (RSU) Pirngadi Medan sesuai perintah Peraturan Presiden (PP)  No 18 sejak dikeluarkan 2016 lalu. Penggodokan dilakukan terkait banyaknya pertanyaan dan penolakan tentang RSU Pirngadi Medan menjadi Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Dinkes.

“Makanya kemarin itu kita belum berani menggodok perwalnya, karena belum ada jawaban dari Kemendagri, tapi sekarang sudah ada jawabannya, Kemendagri menekankan kalau PP No 18 itu tetap memaksa rumah sakit-rumah sakit itu menjadi UPT, barulah kita sedang menggodoknya. Masih berproseslah,” kata Kepala Dinkes Medan Usma Polita melalui Sekretaris Dinkes, Irma Suryani ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin (9/7).

Irma membantah kalau opini yang menyebutkan jika RSU Pirngdi Medan menjadi UPT Dinkes Medan pelayanan bakalan menurun. Karena birokrasi pengambilan kebijakan akan menjadi ribet.

“Sebenarnya, dengan menjadi UPT Dinkes Medan, kerja di RSU Pirngdi Medan bakalan lebih ringan. Karena pada dasarnya merekakan sudah BLU. Merekakan sudah otonomi, mengambil kebijakan sendiri. Dalam PP No 18 itu sendiri jelas diatur, untuk tata kelola klinis, tata kelola keuangan itu mereka kelola sendiri karena memang mereka BLU (Badan Layanan Umum, Red). Jadi tidak ada alasan. Maksudnya, atas dasar apa Dinkes Medan akan menghambatnya. Kalau tata kelola rumah sakit itu jelek, dinas jugakan jadi jelek,” tandas Irma.

Menurutnya status UPT yang disandang RSU Pirngadi itu hanya akan berdampak pada koordinasi penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Teknisnya, rumah sakit plat merah itu harus dikoordinasikan dengan Dinkes Medan. Itupun hanya sekadar melaporkan tentang penggunaan dana APBDnya saja. “Jadi sifatnya hanya perlu lapor saja ke kita. Hanya dari sisi koordinatif saja. Jadi gak perlu gimana ya namanya. Jadi biasa-biasa aja. Gak, lantas kita menjadi induk kita semena-mena. Pokoknya apa yang mereka kerjakan laporkan ke kita,” ungkapnya.