Home Blog Page 6209

Perantau Dominasi Huni Rusunawa Kayuputih

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS RUSUNAWA KAYUPUTIH_Suasana dan keadaan rusunawa di Jalan Kayu Putih Medan, Rabu (30/11) Rencana nya pemerintah kota medan akan merelokasi warga pinggiran rel yang rumah nya sudah ditertiban.
SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
RUSUNAWA KAYUPUTIH_Suasana dan keadaan rusunawa di Jalan Kayu Putih Medan, beberapa waktu lalu.

BELAWAN, SUMUTPOS.CO -Rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) Kayuputih Kelurahan Tanjungmulia Hilir, Kecamatan Medan Deli telah dipenuhi penghuni dari luar kota Medan alias perantau. Anehnya, peruntukan rumah sederhana untuk keluarga prasejahtera itu dihuni oleh warga yang memiliki kehidupan mapan. Sehingga, kapasitas 400 kamar yang disediakan sudah menyalahi peruntuhan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Rabu (4/7), menyebutkan, sejak berdirinya rusunawa yang dikelola Dinas Perkim, para penghuni yang menetap umumnya berasal dari luar kota yang bekerja di beberapa pabrik di Kawasan Indusstri Medan (KIM).

Seorang wanita mengaku, dirinya sudah berumah tangga telah menetap lebih dari 7 tahun. Mereka terpaksa menetap di rusunawa karena murah dan jangkauan untuk mencari nafkah tidak jauh.

“Saya ini dari Sidimpuan, suami saya kerja di KIM, kami tinggal disini nyewanya Rp250 ribu per bulan. Karena murah makanya kami tinggal di sini,” kata wanita berusia 36 tahun ini.

Begitu juga dengan Faisal, dirinya sudah menetap di Rusunawa Kayu Putih selama 5 tahun. Selama menetap di rumah program pemerintah itu, dapat menjangkau bayar sewa.

“Saya dari pada kos, harganya mahal, makanya saya ambil kamar di sini, sebulah Rp200 ribu. Setiap kamar beda-beda kamarnya, karena adanya uang untuk lampu, air, dan kebersihan,” sebut Faisal.

Sementara itu, Lurah Tanjungmulia Hilir Maulana Harahap mengatakan, selama ini mereka sempat mendata seluruh penghuni di Rusunawa Kayu Putih, karena itu masuk ruang lingkup Dinas Tarukim Pemko Medan.

“Memang, kita sempat kesulitan mendata. Tapi, setelah kita data, umumnya yang tinggal di situ warga dari luar kota. Ini sudah kita data, agar dapat mengatasi hal tidak diinginkan. Untuk lebih jelas, tanya ke Dinas Tarukim,” jelas Maulana.

Polda Sumut Tangani 8 Kasus Ujaran Kebencian dan Hoax

Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Subdit II/Cyber Crime Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut, menangani sebanyak 8 kasus ujaran kebencian dan hoax, dalam kurun waktu Juli 2017 sampai Februari 2018. Dari jumlah tersebut, hanya 2 kasus yang selesai hingga ke jaksa penuntut umum (JPU). Sedangkan 6 kasus masih dalam proses sidik.

Data dari Subdit II/Cyber Crime menyebutkan, LP/781/VII/2017/SPKT I, tanggal 2 Juli 2017, terkait kasus penyerangan teroris ke Mapolda Sumut. Dalam kasus ini, petugas mengamankan tersangka Surya Hardyanto alias Surya yang menyebarkan berita bohong di media sosial (medsos). Dia menyebut, bahwa penyerangan ke Mapolda Sumut dilatarbelakangi oleh hutang piutang.

Surya sendiri ditangkap dikediamannya, di Desa Tandukan Raga Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deliserdang.

Kemudian, pada tanggal 3 Desember 2017, LP/155/XII/SU RES MD, tempat kejadian perkara (TKP) Jalan Mangga Dua Desa Pembangunan Kabupaten Madina. Dalam kasus ini, petugas mengamankan tersangka Muklis Hatters yang menyebarkan ujaran kebencian via Facebook.

Dikasus ini, Kasubdit II/Cyber Crime, AKBP Herzoni Saragih mengatakan, korban Ahmad Rizal Lubis melaporkan terkait ujaran kebencian yang mencemarkan partai politik tertentu.

“Dalam akunnya dia menulis ‘waspadalah dengan PKB pusat dan sayap-sayapnya (NU, BANSER, GP ANSOR dan PMII). #ISLAM DI INDONESIA SUDAH BANYAK DISUSUPI ORANG-ORANG RADIKAL#WASPADALAH#DEMI NKRI,” ungkapnya kepada Sumut Pos, Senin (2/7).

Kemudian lanjutnya, pada tanggal 20 Januari 2017, LP/01/I/2017/SU RES MD/SEK SIABU, TKP di lingkungan VII Kelurahan Simangambat Kecamatan Siabu, Kabupaten Madina. Petugas mengamankan Arman Syahputra Sibarani, dalam kasus penistaan agama di Facebook.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadapnya, diketahui bahwa perbuatan tersebut dilakukan di Desa Lumban Huwayan, Kecamatan Sayur Matinggi Kabupaten Tapsel,” jelasnya.

Lalu, pada tanggal 15 Februari 2018, LP/211/II/2018/SPKT-I, TKP Jalan Medan Area Selatan, Kecamatan Medan Area. Dalam kasus ini, petugas mengamankan Adri Batubara SH alias Coki Batubara, yang menyebarkan ujaran kebencian di Facebook.

“Dia menulis grup Anak Medan Kompak (ANAK), yang isinya menyebarkan kebencian terkait Pilgubsu 2018,” katanya.

Selanjutnya, tanggal 3 Maret 2018, LP/303/II/SPKT-I. Dalam kasus ini, Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw melaporkan media online sorotdaerah.com yang menyudutkan melalui pemberitaan. Lalu, petugas mengamankan Lindung Silaban selaku pemilik media.

“Tersangka ditahan, tetapi karena Kapolda sudah memaafkan akhirnya penahanannya ditangguhkan,” kata Herzoni lagi.

Pada tanggal 26 Februari 2018, LP/275/II/SU/RES LBH, TKP kantor PDIP Labusel Jalan Bukit Kelurahan Kota Pinang, Kecamatan Pinang, petugas mengamankan Suparman alias Parman. Dia ditangkap lantaran menulis di akun facebooknya, yang menyebut partai PDIP Perjuangan merupakan sarang komunis dan menyudutkan ketua umum partai.

Kemudian, tanggal 17 Februari 2018, LP/225/II/SPKT-II, petugas juga mengamankan Alex Sinambela dengan pelapor Ketua Umum PDIP Megawati Sukarnoputri. “Dua kasus ini menyudutkan PDIP melalui ujaran kebencian di medsos,” sambung Herzoni.

Terakhir, pada tanggal 14 Februari 2018, LP/29/II/Reskrim, TKP Jalan SM Raja, Medan. Petugas mengamankan Darwin alias Si Win alias Kok Hua, yang melakukan penistaan terhadap agama Islam.

“Kasusnya saat ini masih dalam proses penyidikan,” pungkasnya.

Ilham Alami Radang Paru-paru dan Gizi Buruk

Foto :Pran Hasibuan/Sumut Pos Ilham, bayi berusia delapan bulan penderita penyakit radang paru-paru dan gizi buruk terbaring lemas di Rumah Sakit (RS) Haji Jalan RS Haji Medan.
Foto :Pran Hasibuan/Sumut Pos
Ilham, bayi berusia delapan bulan penderita penyakit radang paru-paru dan gizi buruk terbaring lemas di Rumah Sakit (RS) Haji Jalan RS Haji Medan.

SUMUTPOS.CO – ILHAM bocah berusia delapan bulan membutuhkan bantuan donatur untuk pembiayaan penyakit radang paru-paru yang dideritanya. Balita pria yang tinggal di Jalan Rawa Cangkuk 4 Medan Denai, kini berbaring lemas di Rumah Sakit (RS) Haji Jalan RS Haji Medan.

Ilham yang ditemui Sumut Pos di Ruang 3B Hijir Ismail RS Haji, Selasa (3/7) tampak ditemeni sang nenek, Susilawati. Tubuh Ilham mengurus, dengan kondisi infuse di tangan. Dan, dibantu pernapasan dari tabung oksigen. Dia sudah seminggu terbujur di ruang anak RS Haji Medan.

Ilham merupakan anak dari pasangan Fitri (19) dan Dani (23). Sejak lahir Ilham sudah tidak diurus oleh ibu kandungnya. Usut punya usut, Ilham ternyata ditinggal pergi ibunya, karena cekcok kedua orangtunya. Kini, Ilham diurus oleh neneknya, orangtua dari ayahnya.

“Jadi Ilham sudah saya urus sejak usia tiga hari. Sebelumnya Dani dam istrinya tinggal serumah di rumah mertua anak saya. Tapi setelah tiga hari lahir, Dani diusir mertuanya,” beber Susilawati kepada Sumut Pos saat dikunjungi di ruang 3B Ismail RS Haji, Selasa (3/7).

Susilawati saat ini terbentur masalah biaya perobatan cucunya itu. Keluarga Dani saat ini sedang berupaya mengurus kepesertaan BPJS nya Ilham. Menurut Susilawati saat ini cucu nya itu terdaftar sebagai pasien umun di rumah sakit tersebut. Dia mengaku kesulitan mendaftar kepesertaan Ilham karena mereka keluarga tak mampu.

“Sekarang ini masih berstatus pasien umum, karena BPJS nya belum ada, masih sedang pengurusan pendaftaran. Ah payah kalilah ngurusnya, ribet. Udah minta surat miskin tapi belum terdaftar juga. Inilah mudah-mudahan bisa cepat terdaftar,” tuturnya.

Dia mengaku kecewa dengan keluarga dari ibu Ilham yang tidak peduli. Memang, diakui Susilawati, ibu Ilham, Fitri mengalami keterbelakangan mental. Menurutnya, sempat ibunya mengunjungi ke rumah sakit tapi responnya biasa aja.

“Cuma bagaimana lagi mau dibilang, ibunya pun kayak gitu, ada kurang-kurangnya. Nenek dari mamaknya belum ada nengok, peduli pun tidak. Memang orang ini dulu pernikahan dini,” katanya

Menurut informasi, memang ayah Ilham, Dani seorang pengangguran. Hal ini pula yang membuat orangtua Fitri mengusir Dani dan Ilham dari rumah mereka. “Begitulah, neneknya pun tidak peduli ya sudah kami sajalah yang mengurusi kalau neneknya udah gak peduli,” sebutnya.

Tak hanya kondisi radang paru-paru, Ilham juga kabarnya juga mengalami kondisi gizi buruk. Tampak kepalanya membesar sementara badannya kurus. Oleh pihak keluarga sebelum ditangani di RS Haji keluarga hanya membawa Ilham ke Puskesmas setempat.

“Ketahuannya sekira dua minggu lalu, setelah kami bawa berobat gak sembuh-sembuh. Habis itu dirontgenlah baru ketahuan kalau dia kena radang paru-paru,”ujarnya.

Saat ini Ilham membutuhkan enam kantong darah golongan O. Pihak rumahsakit meminta kepada pihak keluarga untuk mencari stok darah di luar karena RS Haji tidak memiliki stok darah. 

Rumah Dinas Kajari Disatroni Maling

Foto :SOPIAN/SUMUT POS DIAMANKAN: Andika Syahputra diapit petugas saat diamankan di Polres Tebingtinggi.
Foto :SOPIAN/SUMUT POS
DIAMANKAN: Andika Syahputra diapit petugas saat diamankan di Polres Tebingtinggi.

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO -Dalam tempo 2 jam, pelaku pencurian di rumah dinas Kajari Tebingtinggi, di Jalan Kartini, Kota Tebingtinggi, berhasil diringkus Satreskrim Polres Tebingtinggi, Rabu (4/7).

Pelaku tersebut adalah Andika Syahputra (28) warga Jalan Kartini, Lingkungan II, Kelurahan Tebingtinggi Lama, Kota Tebingtinggi.

Informasi yang dihimpun, pencurian di rumah dinas Kajari Tebingtinggi Mochamed Novel SH tersebut terjadi pada Rabu (4/7) subuh, sekira pukul 04.45 WIB.

Dari kediaman Kajari Moehamad Novel, pelaku berhasil mencuri satu unit HP yang sebelumnya dicharger di atas meja dan sepasang sepatu kulit warna hitam.

Mendapat laporan aksi pencurian tersebut, Kapolres Tebingtinggi AKBP Sunadi memerintahkan Kasat Reskrim AKP TP Butar-Butar SH turun ke lokasi untuk melakukan olah TKP.

Dari dekat jendela kediaman Kajari yang telah terbuka, petugas menemukan barang bukti satu batang bambu dengan panjang lebih kurang 2,5 meter. Bambu tersebut digunakan pelaku mengambil Hp Kajari.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas pun meringkus Andika Syahputra dengan barang bukti berupa satu unit Hp milik Kajari.

“Pelaku berhasil ditangkap tak lama setelah melakukan aksi pencurian, kini pelaku berinisial AS alias Bontot masih menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim,” jelas Kasat Reskrim TP Butar Butar.(ian/han)

 

 

Pemerintah Resmi Perpanjang Izin Freeport

Menteri Keuangan Sri Mulyani saat bersalaman dengan perwakilan dari Amerika Serikat dan Freeport usai penandatanganan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) ke pada Freeport Indonesia, di Jakarta belum lama ini.
Menteri Keuangan Sri Mulyani saat bersalaman dengan perwakilan dari Amerika Serikat dan Freeport usai penandatanganan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) ke pada Freeport Indonesia, di Jakarta belum lama ini.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi memberi perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada PT Freeport Indonesia. Perpanjangan izin operasi Freeport di Indonesia sampai 31 Juli 2018. Izin itu diberikan melalui SK IUPK Nomor 413 K/30/MEM/2017.

Hal itu tentu menjadi kado bagi Amerika Serikat (AS) yang merayakan kemerdekaannya pada hari ini, Rabu (4/7).

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono menjelaskan, izin perpanjangan itu diberikan karena mempertimbangkan beberapa hal, salah satunya terkait adanya poin-poin negosiasi yang perlu diselesaikan.

“Yang dalam proses penyelesaian, yang utamanya dalam rangka menyelesaikan aspek lingkungan antara KLHK dan tim Freeport serta tim Inalum yang meminta untuk artinya diberikan kesempatan menyelesaikan itu,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Minerba, Jakarta, Rabu (4/7).

Selain itu, proses negosiasi yang menjadi pertimbangan juga terkait proses penyelesaian divestasi, smelter, dan kelanjutan operasi pertambangan. Saat ini, proses tersebut sudah hampir rampung.

Dengan demikian, perusahaan tambang raksasa Negeri Paman Sam tersebut masih bisa melakukan ekspor hasil pengolahan tambang ke luar negeri. Hal itu sesuai ketentuan SK IUPK Nomor 413.

“Pemegang IUPK dapat penjualan hasil pengolahan ke luar negeri dalam jumlah tertentu dengan membayar bea keluar sesuai ketentuan yang berlaku. Jadi isinya hanya dua itu saja,” tuturnya.

Diharapkan, selama satu bulan perpanjangan tersebut Freeport dapat menyelesaikan sejumlah negosiasi dengan pemerintah seperti divestasi, smelter, aspek lingkungan dan kepanjangan operasi.

“Pertimbangan dengan melihat situasi karena semua mendekati final. Jadi memang harus selesai sampai dengan satu bulan,” tandasnya.

Kini, yang menjadi fokus untuk diselesaikan selama satu bulan terkait masalah limbah hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Itu karena audit yang dilakukan BPK menemukan adanya potensi kerugian negara triliunan rupiah akibat pelanggaran lingkungan yang dilakukan Freeport.

“Tetapi untuk kegiatan yang lain, divestasi, smelter, dan kepanjangan operasi artinya mengenai ketentuan sudah dalam proses final. Tetapi yang untuk lingkungan diperlukan waktu sehingga kita memberikan waktu kembali tetapi waktu itu hanya satu bulan untuk PT Freeport dan Inalum bisa menyelesaikan. Sampai 31 Juli 2018,” tandasnya. (ce1/hap/JPC/ram)

 

Pendaftaran Caleg Sepi Peminat

Foto: PRAN HASIBUAN/SUMUT POS PERTEMUAN: Suasana pertemuan yang digelar KPU Sumut dengan mengundang seluruh parpol tentang ketentuan caleg 2019, di Kantor KPU Sumut, Jl. Perintis Kemerdekaan Medan, Rabu (4/7).
Foto: PRAN HASIBUAN/SUMUT POS
PERTEMUAN: Suasana pertemuan yang digelar KPU Sumut dengan mengundang seluruh parpol tentang ketentuan caleg 2019, di Kantor KPU Sumut, Jl. Perintis Kemerdekaan Medan, Rabu (4/7).

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Pada hari pertama pendaftaran calon anggota legislatif (caleg) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 masih sepi peminat. Pantauan Sumut Pos kemarin, baik di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut dan KPU Medan, belum ada partai politik atau narahubung caleg yang datang untuk menyerahkan berkas untuk pendaftaran yang berlangsung hingga 17 Juli 2018.

“Belum ada parpol ataupun narahubung parpol yang mengonfirmasi untuk hadir di hari pertama pendaftaran,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan, Herdensi Adnin.

Meski begitu, Herdensi mengaku tim penerima berkas untuk pendaftaran caleg sudah dipersiapkan pihaknya untuk melayani. “Mana tau ada yang daftar tanpa ada pemberitahuan,” sebutnya.

Pihaknya berpesan agar parpol menghindari masa pendaftaran caleg pada hari-hari terakhir pendaftaran.

“Hari terakhir atau 17 Juli 2018 memang pendaftaran dibuka sampai pukul 24.00 WIB. Tapi, itu akan menimbulkan kesulitan tersendiri apabila berkas caleg masih ada yang kurang, sehingga butuh perbaikan. Lebih baik diawal sehingga ketika ada perbaikan, masih ada waktu,” terang mantan Ketua Kontras Sumut itu. “Untuk perpanjangan masa pendaftaran belum bisa dipastikan karena semua merujuk kepada KPU RI. Lebih baik mendaftar lebih awal,” katanya.

Amatan di KPU Medan Jalan Kejaksaan, hanya terlihat dua orang petugas penerima pendaftaran dan satu orang polisi berpakaian dinas lengkap. Padahal bangku dan meja sudah tersusun rapi di lobi KPU Medan untuk menerima pendaftaran caleg. “Inikan masih hari pertama, parpol mungkin masih mempersiapkan segala sesuatunya,” imbuh Herdensi seraya mengingatkan agar parpol memenuhi kuota caleg wanita 30 persen, karena itu merupakan amanah Undang Undang.

Kondisi serupa juga terjadi di Kantor KPU Sumut. Meski sudah siap melayani narahubung caleg yang akan mendaftar, tapi belum ada parpol yang datang untuk melakukan pendaftaran.

Malahan sore kemarin itu, banyak parpol di KPU Sumut hadir untuk mendengar penjelasan pihak KPU tentang ketentuan pencalegan di Pemilu 2019. “Untuk KPU Sumut tentunya yang kami terima adalah caleg untuk DPRD Sumut. Kita sudah menyampaikan hal itu kepada partai politik dan kita berharap mereka memahami ketentuan-ketentuan yang ada,” kata Komisioner KPU Sumut, Benget Manahan Silitonga usai pertemuan.

Tiga Anggota DPRD Sumut Ditahan KPK

Dari kiri, mantan Anggota DPRD Sumut Roslynda Marpaung, Anggota DPRD Sumut periode 2014-2019 Rinawati Sianturi dan mantan Anggota DPRD Sumut Rizal Sirait ditahan KPK, Rabu (4/7).
Dari kiri, mantan Anggota DPRD Sumut Roslynda Marpaung, Anggota DPRD Sumut periode 2014-2019 Rinawati Sianturi dan mantan Anggota DPRD Sumut Rizal Sirait ditahan KPK, Rabu (4/7).

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Kasus suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho kepada DPRD Sumut kembali bergulir. Setelah manahan Fadly Nurzal pada Jumat (29/6) lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan dengan menahan tiga anggota dan mantan anggota DPRD Sumatera Utara, Rabu (4/7).

Ketiganya adalah Rijal Sirait, Roslynda Marpaung, dan Rinawati Sianturi. Sebelum melakukan penahannya, ketiganya sempat diperiksa KPK. Usai diperiksa, KPK langsung melakukan penahanan. “Ditahan di rutan cabang KPK selama 20 hari pertama,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (4/7).

Yang pertama kali keluar dari gedung Merah Putih KPK adalah Rijal Sirait. Ia keluar dari gedung KPK sekitar pukul 17.35 WIB dengan mengenakan peci, rompi tahanan dan membawa tasbih. Rijal meminta maaf kepada masyarakat Sumatera Utara.

“Masyarakat Sumut, saya Rijal Sirait saya mohon izin dan mohon maaf. Peristiwa ini ketentuan Allah,” kata dia. Ia juga mengaku telah mengembalikan uang Rp300 juta kepada KPK. “Sudah saya kembalikan Rp300 juta,” kata dia.

“Proses ini sudah dilakukan oleh petugas KPK, maka saya ucapkan terima kasih karena sudah lakukan tugas dengan baik,” tambahnya. Perihal jabatannya sebagai DPD RI juga akan diserahkannya pada proses hukum.

Selanjutnya, sekitar pukul 18.15 WIB, mantan Anggota DPRD Sumut Roslynda Marpaung keluar tanpa berkomentar dan langsung memasuki mobil tahanan Pada pukul 18.43 WIB. Anggota DPRD Sumut periode 2014-2019 Rinawati Sianturi menyusul keluar dari gedung KPK dan memasuki mobil tahanan.

Ketiganya merupakan bagian dari 38 anggota dan mantan anggota DPRD yang terlibat dalam kasus mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Suap itu terkait fungsi dan kewenangan mereka sebagai anggota Dewan pada periode tersebut, terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD Sumut, persetujuan Perubahan APBD Provinsi Sumut Tahun 2013-2014 oleh DPRD Sumut.

Kemudian terkait pengesahan APBD tahun anggaran 2014-2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi anggota DPRD Sumut pada 2015.

Atas perbuatannya tersebut, 38 Anggota DPRD Provinsi sumut periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019 disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 64 ayat (1) dan pasal 55 ayat (1) ke (1) KUH Pidana. Atas serangkaian pasal yang disematkan, puluhan anggota DPRD Sumut tersebut terancam hukuman 20 tahun penjara.

Dalam kasus ini, KPK juga telah memproses 12 unsur pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2004-2009 dan/atau 2014- 2019 dalam dua tahap, yaitu: tahap pertama pada 2015, KPK menetapkan 5 unsur pimpinan DPRD Sumut sebagai tersangka. Lalu, tahap kedua pada 2016, KPK menetapkan 7 Ketua Fraksi DPRD Sumut sebagai tersangka.

Nias dan Tapanuli Punya Potensi Besar untuk PAD

Lompat batu Nias.
Tradisi Hombo Batu atau Lompat batu di Kepulauan Nias yang menjadi daya tarik wisatawan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Usulan pemekaran daerah yang ingin pisah dengan Sumatera Utara (Sumut) saat ini belum disetujui. Namun jika dikaji, Nias dan Tapanuli memiliki potensi besar untuk menghasilkan Pendapatan Asli Daerah

Aktivis Lingkungan yang juga tokoh masyarakat Batak, Wilmar Simanjorang menilai bahwa alangkah lebih baik jika provinsi Tapanuli bisa dimekarkan. Sebab dengan begitu, anggaran pembangunan dari pusat misalnya, akan lebih terfokus ke beberapa kabupaten/kota saja. Apalagi, potensi yang dimiliki daerah cukup besar, khususnya dari sektor pariwisata dan pertanian.

“Saat ini pemerintah pusat menjadikan Danau Toba sebagai kawasan strategis pariwisata Nasional. Begitu juga dengan yang lain di luar dari Danau Toba. Maka sebaiknya pemekaran itu dilakukan,” ujar Wilmar kepada Sumut Pos, Rabu (4/7).

Soal potensi pendapatan asli daerah (PAD) sendiri, Wilmar menjelaskan bahwa potensi dimaksud yakni Danau Toba denga pariwisatanya yang menjual dengan berbasis Geopark (taman bumi). Kemudian beberapa daerah lain yang juga memiliki andalan pertanian, perkebunan, industri perikanan dan kelautan, serta perdagangan yang juga stategis.

Pun begitu, Wilmar mengakui masih ada masalah yang menurutnya belum dapat diselesaikan hingga kini. Jika pemerintah pusat menyetujui pemekaran tersebut, dirinya sendiri bertanya, dimana ibukota provinsi akan ditetapkan. Sehingga, masih banyak pekerjaan dan itu menjadi tugas dari Pemprovsu untuk bisa membenahi seluruh kawasan yang terdiri dari Kota Sibolga, Tapteng, Taput, Tobasa, Humbahas dan Samosir itu.

“Tetapi masalahnya sekarang kalau lah dibuat Protap, belum juga ada kata sepakat ‘Sahata Saoloan’, belum juga terpikir ibukotanya dimana. Apalagi kalau nanti setelah pemekaran kondisinya sama saja, untuk apa?” sebutnya.

Sementara tokoh pemuda asal Nias, Turunan Gulo menyebutkan saat ini moratorium pemekaran daerah lebih dikarenakan konsentrasi pemerintah pusat memfokuskan dana untuk pembangunan. Selain itu, kondisi keuangan Negara yang juga dalam keadaan kurang baik. Sehingga dirinya memaklumi, meskipun desakan untuk berpisah dari Sumut katanya cukup besar.

300 Personel Amankan Kotak Suara

Anggota Komisioner KPUD Deliserdang, Bidang Humas, Bobby Indra Prayoga.
Anggota Komisioner KPUD Deliserdang, Bidang Humas, Bobby Indra Prayoga.

SUMUTPOS.CO – Sebanyak 6758 kotak suara yang berisi surat suara mendapat penjagaan ketaat dari 300 personel Polres Deliserdang. Logistrik Pilkada itu berada gudang KPUD Deliserdang itu berasal dari kecamatan-kecamatan.

Personel Polisi itu di siagakan di kantor KPUD Deliserdang menjelang di gelar rapat pleno pada  5 dan 6 Juli. Selain itu ada personel penjaga piket yang bertugas setiap hari dengan bersenjata lengkap sebanyak 15 personil.

“Mereka stand by 24 jam. Tujuan penamabahan personil itu untuk keamanan kotak surat suara agar terjamin keamananya,”bilang Kapolres Deliserdang AKBP Eddy Suryantha Tarigan, S.IK, Rabu (4/7)

Bahkan AKBP Eddy Suryantha Tarigan yang selalu mendapat laporan dari bahawannya secara rutin tak langsung percaya. Perwira yang memiliki melatih dua di bahunya itu, selalu melakukan pengecekan ke Kantor KPUD Deliserdang.

Di sana AKBP Eddy selalu mengingatkan agar selalu mlakukan pengawasan dan pengamanan terhadap surat suara yang berisi surat suara baik itu Pilkada Bupati dan Wakil Bupati serta Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur.

“Selama kotak surat suara berada di kantor KPUD menjadi tugas dan tanggung jawab Polres Deliserdang untuk menjaga dan mengamankan kotak surat suara tersebut dari segala bentuk ancaman, intimidasi atau gangguan dari pihak manapun,”bialng AKBP Eddy .

“Kami selaku pimpinan terus melakukan pengecekan dan telah memerintahkan perwira pengendali (Padal) untuk secara rutin melakukan pengecekan terhadap petugas jaga, agar melakukan pengamanan dengan sebaik baiknya.  Sehingga, kotak suara betul betul aman dari segala bentuk ancaman,” pungkasnya.

Senada anggota komisioner KPUD Deliserdang, Divisi Humas Boby Indra Prayoga didampinggi Lisbon Situmorang anggota Komisioner KPUD Deliserdang divisi logistik dan keuangan menyatakan bahwa surat suara yang berasal dari kecamatan-kecamatan perlu mendapat penjaga serta pengamanan.

Menurut, Boby pleno perhitungan Pilkada Bupati Pilkada Bupati dan Wakil Bupati serta Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur direncanakan selama dua hari.”Kita perkirakan akan membutuhkan waktu selama dua har, tanggal 5-6 Juni,” ungkapnya. (prn/mag-5/ted/btr/ila)

 

 

 

 

 

 

 

Hari Ini, KPU Sumut Gelar Rapat Pleno

Pengumuman rekapitulasi resmi Pilgub Sumut dilaksanakan KPU Binjai di Hotel Kardopa Binjai, Jalan Sultan Hasanuddin, Rabu (4/7).
Pengumuman rekapitulasi resmi Pilgub Sumut dilaksanakan KPU Binjai di Hotel Kardopa Binjai, Jalan Sultan Hasanuddin, Rabu (4/7).

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara akan terus melakukan pemantauan rekapitulasi suara Pilgubsu 2018 di 33 kabupaten dan kota. Sedangkan KPU Medan akan menggelar rapat pleno rekapitulasi suara Pilgubsu pada hari ini, Kamis (5/7) di Hotel Adi Mulia Medan pada pukul 09.00 WIB.

Pada kegiatan rekapitulasi suara Pilgubsu 2018 akan berlangsung dari 4 sampai 6 Juli. Sementara di tingkat provinsi, akan mulai digelar dari 7-9 Juli. “Mayoritas daerah akan melakukan rekapitulasi suara Pilgubsu besok (hari ini, Red),” kata Komisioner KPU Sumut Divisi SDM dan Parmas, Yulhasni kepada Sumut Pos, Rabu (4/7).

Yulhasni mengaku pada hari itu sedang berada di perjalanan menuju Kabupaten Pakpak Bharat. Dimana akan memonitor langsung rapat pleno rekapitulasi suara Pilgubsu di daerah itu.

Ia juga mengatakan, belum mendata daerah mana saja yang sudah melakukan rekapitulasi suara Pilgubsu. “Kebetulan saya ini lagi di jalan menuju Pakpak Bharat, jadi belum sempat mendata. Tapi sepertinya sudah ada yang jalan melakukan rekapitulasi suara. Kalau dari laporan yang masuk, sudah ada lima daerah. Dan mayoritas daerah besok (hari ini) akan memulai rapat pleno untuk itu,” katanya.

Ia menjelaskan, di tingkat provinsi kegiatan serupa akan berlangsung selama tiga hari. Dimana akan menunggu seluruh hasil rekapitulasi di 33 kabupaten/kota di Sumut.

Seperti diketahui, berdasarkan hasil real count Pilgubsu 2018 pada situs KPU RI;infopemilu.go.id, pasangan calon nomor urut satu Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah (Eramas) lebih dominan dari pasangan Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus (Djoss). Dari perolehan suara masuk 100 persen, Eramas memperoleh suara di kisaran 57-58 persen. Sedangkan Djoss memperoleh suara di kisaran 42-43 persen.

Sementara KPU Medan akan menggelar rapat pleno rekapitulasi suara Pilgubsu pada hari ini, di Hotel Adi Mulia Medan pada pukul 09.00 WIB. “Ya, sudah kita jadwalkan Kamis besok, sekitar jam 09.00 pagi,” ujar Komisioner KPU Medan, Pandapotan Tamba.

Ia mengungkapkan, partisipasi masyarakat menggunakan hak pilih dalam Pilgubsu 2018 meningkat pesat dari pilkada sebelumnya, di mana berkisar 58,38 persen dari jumlah DPT 1.520.301 jiwa yang tersebar di 21 kecamatan.

Dalam kegiatan rekapitulasi nantinya, pihaknya akan turut mengundang saksi tingkat kota dari kedua pasangan calon, Panwaslu Kota Medan, pihak kepolisian dan lainnya.

“Kita berharap perhitungan suara nantinya berjalan lancar dan kondusif,” tukasnya sembari menyampaikan menuju rekapitulasi suara pihaknya sudah melakukan bimtek kepada seluruh ketua PPK agar seluruhnya berjalan lancar.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum Kota Gunungsitoli mulai melakukan rekapitulasi terhadap hasil penghitungan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara yang diikuti dua pasangan calon Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah dan Djarot Siaful Hidayat-Sihar Sitorus.