30 C
Medan
Sunday, April 12, 2026
Home Blog Page 63

Sidang Kasus Aset Eks HGU PTPN II, Irwan Perangin-angin Ajukan Keberatan

MEDAN, SumutPos.co– Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang kedua perkara dugaan korupsi penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Nusa Dua Propertindo (NDP) atas lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II, Rabu (28/1/2026). Agenda persidangan kali ini, pembacaan nota eksepsi (perlawanan) para terdakwa terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Empat terdakwa dalam perkara tersebut, mantan Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara Askani, mantan Kepala Kantor BPN Kabupaten Deliserdang Abdul Rahim Lubis, Direktur PT Nusa Dua Propertindo Iman Subakti, serta mantan Direktur PTPN II Irwan Perangin-angin. Melalui kuasa hukumnya, para terdakwa menilai dakwaan jaksa keliru, kabur, dan tidak disertai bukti yang jelas.

Mereka meminta majelis hakim menyatakan dakwaan batal demi hukum dan membebaskan para terdakwa dari seluruh tuntutan. Dalam sidang tersebut, Irwan Perangin-angin menyampaikan keberatan secara pribadi.

Ia menilai, dakwaan JPU tidak menjelaskan secara konkret perbuatan yang dituduhkan kepadanya selama menjabat Direktur PTPN II. Ia juga menyebutkan, dugaan inbreng lahan HGU tanpa persetujuan Menteri Keuangan RI yang sempat dipersoalkan tidak tercantum dalam surat dakwaan.

Irwan menegaskan, seluruh tindakannya dilakukan berdasarkan persetujuan pemegang saham, yakni Menteri BUMN, serta sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Perlu saya sampaikan bahwasanya diri saya sangat malu dan merasa tersudutkan dengan banyaknya pemberitaan atas diri saya yang seolah-olah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dengan narasi-narasi yang menyatakan saya menjual aset negara sebagaimana hal tersebut tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya dan tidak pernah saya lakukan,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Askani dan Abdul Rahim, Deny Surya Pranata Purba, menyatakan perkara ini seharusnya berada dalam ranah administratif. “Inti dari perlawanan ini terletak pada kompetensi absolut. Bahwa objek perkara, yakni SK Pemberian Hak Guna Bangunan (HGB), adalah produk hukum Tata Usaha Negara (TUN) yang bersifat konkret dan final,” katanya.

Usai mendengarkan eksepsi para terdakwa, Ketua Majelis Hakim M Kasim menutup persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu, 4 Februari 2026, dengan agenda putusan sela. (adz)

Dosen STIK-P Tekankan Pemilihan Langsung Jadi Ruang Komunikasi Publik

Dosen STIK-P Medan, Dr H Arianda Tanjung SIKom MKom.I (Dok Pribadi)
Dosen STIK-P Medan, Dr H Arianda Tanjung SIKom MKom.I (Dok Pribadi)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi Pembangunan (STIK-P) Medan, Dr. H. Arianda Tanjung S.I.Kom, M.Kom.I, menegaskan bahwa pemilihan langsung memiliki peran strategis dalam menjaga kualitas demokrasi, terutama jika ditinjau dari perspektif Ilmu Komunikasi.

Menurutnya, pemilihan langsung bukan sekadar mekanisme politik untuk memilih pemimpin, melainkan ruang komunikasi publik yang memungkinkan terjadinya interaksi antara masyarakat dan elite politik.

“Pemilihan langsung adalah sarana komunikasi politik yang paling nyata. Di sana terjadi pertukaran pesan antara kandidat dan pemilih, baik melalui kampanye, debat publik, maupun media massa dan media sosial,” ujar Arianda, kemarin.

Ia menjelaskan, dalam kajian Ilmu Komunikasi, pemilih diposisikan sebagai komunikan aktif yang memiliki hak untuk menilai, menyaring, serta memaknai pesan politik yang disampaikan oleh para kandidat. Oleh karena itu, pemilihan langsung memberi ruang partisipasi yang lebih luas bagi masyarakat.

“Melalui pemilihan langsung, masyarakat tidak hanya memilih, tetapi juga belajar menilai kredibilitas komunikator politik. Ini penting untuk membangun kesadaran kritis dan partisipasi politik yang sehat,” katanya.

Arianda juga menyoroti peran media dalam proses pemilihan langsung. Menurutnya, media massa dan media digital memiliki fungsi strategis dalam membentuk opini publik melalui framing dan penyajian informasi politik.

“Media memiliki tanggung jawab besar sebagai penyalur informasi. Jika framing media tidak berimbang, maka pesan politik yang diterima publik juga akan bias,” ujarnya.

Di era digital, lanjut Arianda, tantangan komunikasi politik semakin kompleks dengan maraknya disinformasi dan hoaks. Kondisi tersebut menuntut peningkatan literasi media di kalangan masyarakat agar pemilihan langsung tidak terjebak pada politik emosional semata.

“Pemilihan langsung harus menjadi sarana pendidikan politik, bukan sekadar kontestasi popularitas. Di sinilah pentingnya etika komunikasi politik dan literasi media,” tegasnya.

Ia menambahkan, dari sudut pandang Ilmu Komunikasi, penghapusan atau pembatasan pemilihan langsung berpotensi mempersempit ruang komunikasi antara rakyat dan pemimpin, serta mengurangi kualitas partisipasi publik dalam demokrasi.

“Pemilihan langsung adalah bentuk pengakuan terhadap hak komunikasi warga negara. Demokrasi yang sehat hanya bisa tumbuh jika komunikasi politik berjalan terbuka dan bertanggung jawab,” pungkasnya. (dek)

Lewat Program SuperSUN, PLN Listriki SD Negeri 339 Pulo Tamang Mandailing Natal

Senyum dan semangat pada Guru dan Siswa SD Negeri 339 Pulo Tamang, Pulau Pulo Tamang, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal.
Senyum dan semangat pada Guru dan Siswa SD Negeri 339 Pulo Tamang, Pulau Pulo Tamang, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal.

MANDAILING NATAL- Komitmen PT PLN (Persero) dalam menghadirkan keadilan energi kembali diwujudkan melalui Program SuperSUN, yang kali ini membawa listrik berbasis energi terbarukan ke SD Negeri 339 Pulo Tamang, Pulau Pulo Tamang, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal.

Kehadiran listrik ini menjadi titik balik bagi proses belajar mengajar di sekolah yang sebelumnya belum terjangkau jaringan listrik konvensional.

Sebelum adanya Program SuperSUN, aktivitas pendidikan di SD Negeri 339 Pulo Tamang sangat bergantung pada genset yang kerap mengalami gangguan. Kondisi tersebut membatasi pemanfaatan sarana pembelajaran modern, bahkan memaksa para guru membawa genset secara mandiri agar kegiatan belajar tetap berlangsung.

Kini, dengan hadirnya listrik dari energi surya yang andal dan ramah lingkungan, sekolah tersebut merasakan perubahan nyata.

Salah satu tenaga pengajar SD Negeri 339 Pulo Tamang, Ibu Faridah, mengungkapkan rasa syukur atas dukungan PLN melalui Program SuperSUN.

“Kami sangat senang dan bersyukur atas hadirnya listrik dari PLN. Sekarang proses belajar mengajar dapat berjalan lebih baik dan lancar. Bantuan pendidikan dari pemerintah bisa dimanfaatkan secara maksimal, serta kami sudah mulai menggunakan komputer dan perangkat digital untuk mendukung pembelajaran di era sekarang,” ungkap Ibu Faridah.

Manager PLN UP3 Padangsidimpuan Irham Sofwan, menyampaikan bahwa Program SuperSUN merupakan solusi konkret bagi wilayah yang secara geografis sulit dijangkau jaringan listrik konvensional.

“Program SuperSUN menjadi jawaban atas tantangan geografis di wilayah terpencil. Melalui pemanfaatan energi surya, PLN menghadirkan listrik yang bersih, andal, dan berkelanjutan untuk mendukung aktivitas pendidikan dan kehidupan masyarakat. Kami berharap kehadiran listrik ini dapat meningkatkan kualitas pembelajaran sekaligus membuka peluang kemajuan bagi masyarakat Pulau Pulo Tamang,” jelas Irham.

Apresiasi juga disampaikan oleh General Manager PLN Unit Induk Distribusi Sumatera Utara Mundhakir, menekankan bahwa listrik merupakan fondasi penting dalam membangun masa depan bangsa.

“Listrik bukan hanya soal penerangan, tetapi membuka akses terhadap pengetahuan, teknologi, dan masa depan yang lebih baik. Ketika sekolah-sekolah di wilayah terluar dan terpencil mendapatkan listrik yang andal, di situlah harapan tumbuh dan kualitas generasi penerus mulai dibangun. Program SuperSUN merupakan wujud nyata kehadiran negara melalui PLN untuk memastikan tidak ada anak bangsa yang tertinggal karena keterbatasan energi,” ujar Mundhakir.

Ia menambahkan bahwa pemanfaatan energi surya melalui SuperSUN sejalan dengan arah pembangunan nasional menuju bauran energi bersih dan rendah emisi, khususnya untuk wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Melalui Program SuperSUN, PLN terus memperluas akses energi terbarukan sebagai bagian dari komitmen mendukung pemerataan pendidikan dan percepatan transisi energi nasional. Ke depan, PLN UP3 Padangsidimpuan berkomitmen melanjutkan inovasi layanan kelistrikan berwawasan lingkungan guna mendukung pemerataan pembangunan dan peningkatan kualitas pendidikan.

Bagi para guru dan siswa SD Negeri 339 Pulo Tamang, hadirnya SuperSUN bukan sekadar penerangan, melainkan terang harapan untuk masa depan yang lebih baik. (ila)

Tingkatkan Keandalan Listrik, PLN UP3 Rantauprapat Lakukan Grebek Penyulang

Tim pelayanan teknik melakukan pengecekan dan pemeliharaan jaringan.
Tim pelayanan teknik melakukan pengecekan dan pemeliharaan jaringan.

Rantauprapat – Dalam upaya menjaga keandalan pasokan listrik serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan, PLN UP3 Rantauprapat melaksanakan kegiatan Grebek Penyulang sebagai langkah pemeliharaan preventif dan terencana.

Kegiatan ini melibatkan sinergi lintas fungsi, mulai dari Tim Jaringan dan Konstruksi, Team Leader Teknik ULP, Koordinator dan Petugas Yantek PT Sanobar, hingga PT PLN Electricity Services, dengan tujuan memastikan sistem distribusi listrik beroperasi secara aman, andal, dan berkelanjutan.

Pelaksanaan Grebek Penyulang dilakukan di wilayah kerja ULP Aek Kota Batu, ULP Rantauprapat Kota, ULP Aek Kanopan, dan ULP Labuhan Bilik.

Adapun pekerjaan yang dilakukan meliputi pemeliharaan komponen jaringan, pemangkasan pelepah dan ranting pohon yang berpotensi mengganggu jaringan listrik, pelurusan tiang miring, pemasangan animal guard (ranjau hewan), serta penambahan komponen penyaluran energi petir. Seluruh kegiatan tersebut bertujuan menjaga kontinuitas aliran listrik dan meningkatkan keandalan pelayanan kepada pelanggan.

Manager PLN UP3 Rantauprapat Dwita A.S., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen PLN dalam menghadirkan layanan kelistrikan yang andal dan berkelanjutan.

“Melalui pemeliharaan ini, kami terus melakukan perbaikan secara konsisten pada sistem kelistrikan di wilayah kerja UP3 Rantauprapat. Upaya ini penting agar pasokan listrik tetap andal sehingga masyarakat dapat beraktivitas dengan aman dan nyaman,” ujar Dwita.

Sejalan dengan hal tersebut, General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sumatera Utara, Mundhakir, menegaskan bahwa Grebek Penyulang merupakan bagian dari strategi jangka panjang PLN dalam menjaga keandalan sistem distribusi.

“Keandalan listrik tidak hadir secara kebetulan, melainkan melalui kerja terencana, disiplin pemeliharaan, dan kolaborasi seluruh insan PLN. Grebek Penyulang menjadi upaya preventif untuk mencegah potensi gangguan serta memastikan listrik tetap menyala guna mendukung aktivitas ekonomi dan sosial masyarakat,” ungkap Mundhakir.

Sebagai pendukung layanan kepada pelanggan, PLN juga menghadirkan aplikasi New PLN Mobile yang memudahkan masyarakat dalam mengakses berbagai layanan kelistrikan, seperti pembayaran listrik, pelaporan gangguan, serta pengajuan pasang baru dan tambah daya secara digital.

Bagi PLN, menghadirkan listrik yang andal bukan sekadar menyalurkan energi, tetapi juga menjaga kepercayaan publik serta mendukung keberlanjutan aktivitas dan pertumbuhan masyarakat di wilayah Rantauprapat dan sekitarnya. (ila)

PLN Tegaskan Bahaya Listrik Ilegal: Picu Kebakaran dan Ancaman Keselamatan Jiwa

Petugas PLN mengedepankan sikap PS4 saat melakukan pemeriksaan.
Petugas PLN mengedepankan sikap PS4 saat melakukan pemeriksaan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Praktik penggunaan listrik ilegal dan pencurian tenaga listrik bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan ancaman serius terhadap keselamatan jiwa, lingkungan, serta keandalan sistem kelistrikan. Sambungan listrik tidak sah, instalasi tidak standar, hingga manipulasi alat ukur terbukti menjadi salah satu pemicu utama kebakaran rumah dan bangunan, khususnya di kawasan padat penduduk.

PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sumatera Utara menegaskan bahwa listrik ilegal sangat berbahaya karena umumnya tidak memenuhi standar keselamatan ketenagalistrikan.

Penggunaan kabel tanpa isolasi memadai, beban berlebih, serta sistem pengaman arus yang tidak sesuai standar berpotensi menimbulkan korsleting listrik, sengatan listrik fatal, hingga kebakaran hebat.

General Manager PLN UID Sumatera Utara Mundhakir, menegaskan bahwa upaya penertiban listrik ilegal dilakukan bukan semata-mata untuk penegakan aturan, melainkan sebagai bentuk perlindungan keselamatan masyarakat.

“Kami ingin menegaskan bahwa listrik ilegal adalah bahaya nyata. Banyak kasus kebakaran dipicu oleh instalasi yang tidak standar. Risiko ini bukan hanya bagi pelaku, tetapi juga keluarga, tetangga, dan lingkungan sekitar. Keselamatan jiwa adalah hal yang tidak bisa ditawar,” tegas Mundhakir.

PLN mencatat bahwa praktik pencurian listrik menimbulkan dampak luas, antara lain:
– Meningkatkan risiko kebakaran rumah dan fasilitas umum,
– Membahayakan nyawa penghuni, terutama anak-anak dan lansia,
– Mengganggu keandalan pasokan listrik pelanggan lain akibat ketidakseimbangan beban,
– Menimbulkan kerugian negara yang berdampak pada kualitas layanan publik.

“Ketika satu pihak menggunakan listrik secara ilegal, ada pihak lain yang dirugikan. Ini bukan hanya soal listrik, tetapi soal keadilan dan keselamatan bersama,” tambah Mundhakir.

PLN menegaskan bahwa pencurian tenaga listrik memiliki konsekuensi hukum yang tegas. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, setiap orang yang menggunakan tenaga listrik bukan haknya secara melawan hukum dapat dikenakan sanksi pidana dan/atau denda.
Selain itu, melalui mekanisme Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL), PLN berwenang melakukan:
– Pengenaan denda pemakaian listrik susulan sesuai perhitungan energi yang digunakan secara tidak sah,
– Pembongkaran instalasi listrik ilegal,
– Pemutusan sementara hingga pemutusan permanen sambungan listrik,

Dalam konteks hukum pidana umum, praktik pencurian listrik juga dapat dikenakan pasal pencurian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pendekatan Humanis dan Ajakan Kepatuhan
Meski tegas dalam penegakan aturan, PLN tetap mengedepankan pendekatan humanis melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.

“Kami mengajak masyarakat untuk beralih ke sambungan listrik resmi. Prosedurnya mudah, terjangkau, dan yang terpenting jauh lebih aman. Jangan mempertaruhkan keselamatan keluarga hanya karena praktik listrik ilegal,” tutup Mundhakir.

PLN UID Sumatera Utara mengimbau masyarakat untuk menggunakan listrik secara legal serta melaporkan indikasi praktik listrik ilegal melalui kanal resmi PLN demi menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat. (ila)