Home Blog Page 6302

Mobil Ini Menyusuri Parit di Medan, Ini Kronologisnya

Mobil masuk parit di Medan.
Mobil masuk parit di Jalan Karya Dame Gang Sukaria, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, Sumut, Minggu 3/6/218) malam, dan belum bisa ditarik.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Viral mobil penumpang berwarna abu metalik bernomor polisi BK-1036-HB masuk ke parit besar di Medan. Warganet penasaran, apa sebenarnya yang terjadi. Ini faktanya.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Karya Dame Gang Sukaria, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, Sumut. Kejadiannya berlangsung pada Minggu malam (3/6/218) dan hingga kini mobil tersebut belum dievakuasi dari lokasi kejadian.

“Saya tadi pagi ke sana. Saya lihat mobil itu masih belum ditarik dari dalam parit. Masyarakat ramai pada ngumpul,” kata Kanit Lantas Polsek Medan Barat, Iptu JH Panjaitan, Senin (4/6/2018).

Menurut Panjaitan, mobil terperosok dan masuk ke parit sedalam 3 meter di Jalan Karya Damai, Medan. Saat kejadian, sopir tidak mengetahui jalan tersebut buntu.

“Suasana gelap dan hujan, sopir nggak melihat kalau jalan itu buntu,” jelas Panjaitan.

Pengemudi mobil sempat berusaha menginjak pedal rem mobil yang dikendarainya. Namun mobil tetap bergerak secara perlahan hingga akhirnya terjerembap dalam parit.

“Sopir sempat mengerem, tapi mobil tetap bergerak turun dan masuk ke dalam parit,” ungkapnya.

Sopir tidak mengalami luka serius. Mobil yang masuk ke parit hanya mengalami kerusakan ringan. Petugas mengalami kesulitan mengevakuasi mobil dari dalam parit.

“Mobil crane yang ingin mengevakuasi mobil kesulitan karena lokasi sempit dan banyak tiang listrik,” tambahnya. (asp/dtc)

Saksi: Pemprovsu Tidak Berwenang Atas Lahan Eks HGU PTPN II

SIDANG: Tamin Sukardi menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (14/5).
SIDANG: Tamin Sukardi menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (14/5).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tidak memiliki kewenangan atas lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) seluas 5.873 hektar, yang HGU nya telah berakhir pada tahun 2000 lalu karena belum mendapat izin dari Kementerian BUMN.

“Pemprovsu telah mengusulkan kepada Kementerian BUMN untuk mengeluarkan lahan 5.873 hektar tersebut untuk kepentingan RUTR, perumahan PNS, dan kepentingan umum,” kata tiga dari enam saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Tipikor Kejaksaan Agung, dalam sidang lanjutan dugaan penyelewengan aset dengan terdakwa Tamin Sukardi, di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (4/6).

Mereka adalah Asisten I Pemprovsu, Jumsadi, Kabag Perangkat Wilayah Biro Pemerintahan Pemprovsu, Parlin, dan Kabag Perbatasan dan Pertanahan Biro Pemerintahan Umum Pemprovsu, Darwin Hutahuruk. Ketiganya membenarkan, semenjak HGU berakhir pada tahun 2000 lalu, Gubsu yang saat itu Rizal Nurdin telah membentuk Tim B Plus, untuk pembebasan lahan seluas 5.873 hektar.

Akan tetapi dalam perjalanannya, pembebasan lahan belum mendapat persetujuan dari Kementerian BUMN, meski sudah tujuh surat dikirim ke BUMN. Terakhir tahun 2015, pihak BUMN meminta untuk dilakukan pendataan.

Para saksi juga mengaku tidak mengetahui adanya permasalahan sengketa tanah seluas 106 hektar di perkebunan Helvetia. “Kami tidak mengetahui adanya masalah sengketa, sebab meski telah ada pengajuan pengusulan pembebasan, tetapi belum ada hak dari Pemprovsu,” ujar Jumsadi yang dibenarkan oleh dua saksi lainnya Parlin dan Darwin.

Dalam persidangan kali ini, majelis hakim yang diketuai Wahyu Prasetyo sedikit meninggi. Pasalnya, pihak Penuntut Umum merasa keberatan atas keterangan saksi, yang menarik kesaksiannya terkait pertanyaan Penasehat Hukum yang menanyakan SKPTL.

“Saudara Parlin (saksi), apa maksud Anda menyebutkan SKPTL tidak sah?” tanya Penasehat Hukum Tamin Sukardi.

Saksi Parlin mencabut keterangannya dengan menjawab tidak tahu.

Ketua majelis hakim, Wahyu Prasetyo, mengingatkan jaksa bahwa BAP hanya dijadikan pedoman. Sedangkan ketika sampai ke pengadilan itulah fakta yang sebenarnya.

“Tolong jaksa, BAP hanya pedoman di sinilah faktanya,” tegas majelis.

Dalam sidang kesaksian dari Pemprovsu kali ini ditegaskan bahwa dalam perkara ini Pemprovsu tidak pernah dirugikan. “Sah-sah itu putusan pengadilan, terlebih lagi kami tidak mengetahui secara persis letak lahan sebelum ada keputusan dari Kementerian,” sebut Parlin.

Sepengetahuan saksi, dari 5.873 hektar lahan tersebut, baru 50 hektar yang disetujui dan telah dikeluarkan izinnya untuk pembangunan gedung Islamic Center di kawasan Batangkuis, Deli Serdang.

Saksi lainnya, Jumsadi juga menjawab, pihaknya tidak mengetahui ada masalah sengketa yang belum tuntas antara kelompok masyarakat dengan PTPN2. “Bila pun ada permasalahan itu masih kewenangan dari PTPN2,” ungkapnya. (rel)

KPK: Mobil Dinas Dilarang untuk Mudik!

Ketua KPK Agus Rahardjo.
Ketua KPK Agus Rahardjo.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – KPK dengan tegas menyampaikan mobil dinas dilarang digunakan untuk mudik. Menurut KPK, ada benturan kepentingan serta bisa membuat publik tak percaya kepada pejabat negara.

“Kepada pimpinan instansi atau lembaga pemerintah agar melarang penggunaan fasilitas dinas, seperti kendaraan dinas operasional, untuk kepentingan pribadi pegawai untuk kegiatan mudik,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (4/6/2018).

“Mengingat fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan dan merupakan bentuk benturan kepentingan yang dapat menurunkan kepercayaan masyarakat kepada pejabat publik, pegawai negeri, dan penyelenggara negara,” imbuh Agus.

Sebelumnya, Agus juga mengimbau para penyelenggara negara tidak menerima bingkisan apa pun dari rekanan atau siapa pun yang berbenturan dengan jabatannya. Namun khusus pemberian berupa makanan yang mudah rusak, KPK memberikan keleluasaan.

“Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak, kedaluwarsa dalam waktu singkat, dan dalam jumlah yang wajar dapat disalurkan ke panti asuhan, panti jompo, dan instansi disertai penjelasan taksiran harga dan dokumentasi penyerahannya. Selanjutnya instansi melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK,” sebut Agus. (nif/dtc)

Ubah dan Batalkan Tiket KA via Online Berlaku Akhir 2018

Suasana antrean loket pengubahan dan pembatalan jadwal keberangkatan kereta api-Ilustrasi.
Suasana antrean loket pengubahan dan pembatalan jadwal keberangkatan kereta api-Ilustrasi.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Hingga kini, pembatalan tiket dan perubahan jadwal keberangkatan kereta api hanya bisa dilakukan di stasiun. Namun rencananya, dua hal itu bakal bisa dilakukan secara daring (online) dari ponsel masing-masing, segera.

“Sekarang sedang kita upayakan. Mudah-mudahan tahun 2018 ini, bisa akhir tahun,” kata Kepala Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Agus Komarudin, Senin (4/6/2018).

Saat ini, PT KAI sedang berusaha membuat sistem online untuk pembatalan tiket itu supaya aman. Soalnya, bila tidak aman, pembatalan tiket bisa dimanfaatkan oknum untuk menjual kembali tiket secara curang, misalnya dijual kepada calon penumpang. “Sedang kita kembangkan sistem online, kita persiapkan,” kata Agus.

Sebelumnya diberitakan, seorang calon pemudik mengeluhkan lamanya antrean untuk mendapatkan panggilan loket penjadwalan ulang di Stasiun Senen, Jakarta Pusat. Calon pemudik bernama Sigit Kurniawan itu menunggu dari pukul 10.30 hingga 13.41 WIB saat petugas loket memanggil nomor antreannya.

“Sistem sudah online kok mengubah jadwal dan pembatalan harus ke stasiun? Harapan saya, bisa online-lah. Antreannya ini loh, duh!” ujar Sigit saat masih antre di Stasiun Senen dan dihubungi detikcom. (dnu/dtc)

Jamu Persib, PSMS Turunkan 3 Amunisi Tambahan

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS Pelatih PSMS Medan Djajang nurjaman (kanan) di dampingi Legimin raharjo (kiri) menjawab pertanyaan media saat konferensi per di Lapangan Kebun bunga Medan, (25/5) tahun lalu.
SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Pelatih PSMS Medan Djajang nurjaman (kanan) di dampingi Legimin raharjo (kiri) menjawab pertanyaan media saat konferensi per di Lapangan Kebun bunga Medan, (25/5)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – PSMS Medan akan menjamu Persib Bandung dalam laga lanjutan Liga 1 2018, Selasa (5/6) malam, di Stadion Teladan.

Tim berjuluk Ayam Kinantan, itu telah melakukan berbagai persiapan untuk memenangkan laga bertajuk El Clasico-nya Indonesia itu.

PSMS juga dipastikan mendapatkan amunisi tambahan. Mereka adalah Reinaldo Lobo yang kembali bermain usai sanksi satu pertandingan karena akumulasi kartu, Suhandi dan Dilshod Sharofetdinov juga kembali fit dari cederanya.

Sedangkan, Sadney Urikhob tinggal menanti kesiapan dari masalah keluarga yang sedang dihadapinya. Sebelumnya, empat pemain pilar ini absen saat PSMS melakoni laga away kontra Borneo FC.

“Pemain yang absen lawan Borneo FC sudah bisa dimainkan. Dilshod dan Suha sudah oke. Kecuali Rohim (kiper tinggal pemulihan stamina). Pemain juga tidak ada akumulasi kartu saat lawan Borneo,” jelas Pelatih PSMS, Djadjang Nurdjaman.

Diakui pelatih yang akrab disapa Djanur ini pemain kelelahan usai laga away yang berakhir dengan kekalahan 1-3 tersebut.

“Kondisi kelelahan. Kondisi kita beda sehari dengan Persib yang main Kamis (laga terakhir). Persiapan sangat minim. Tapi ini tidak jadi alasan. Walaupun capek ya harus dilawan. Kita tetap ingin tampil fight,” ungkapnya.

Pria Ini Culik Bocah Perempuan di Deliserdang

Penculik anak di Deli Serdang babak belur dihajar warga.
Penculik anak di Deli Serdang babak belur dihajar warga.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Chandra Hidayah Pasaribu ditangkap dan dihakimi warga karena berusaha membawa kabur bocah perempuan berusia berusia 4 tahun. Korban hendak dibawa kabur saat bermain.

“Korban saat bermain dibawa kabur oleh tersangka dengan mengendarai sepeda motornya,” kata Kapolsek Percut Sei Tua, Kompol Faidil Zikri, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (3/6/2018).

Penculikan yang dilakukan Chandra ini terjadi pada Minggu (3/6) pagi. Chandra hendak membawa kabur korban dari Jalan Makmur Pasar VII Dusun VI Kenanga, Desa Samtim, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang.

Warga yang kesal dengan aksi penculikan ini, langsung menghakimi tersangka hingga babak belur. Kepada polisi, Chandra yang merupakan warga Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumut, ini mengaku tak berniat menculik korban.

Dirinya mengaku hanya mengincar anting emas yang dipakai korban. “Tersangka ngaku hanya ingin mengambil perhiasan korban untuk buat beli baju lebaran,” jelas Faidil.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 328 KUHP tentang penculikan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara dan Pasal 83 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (jbr/dtc)

Sipahutar Gol Kasus Penggandaan Uang

Rusmaya Br Situmorang saat membuat pengaduan dan menunjukkan barang bukti.
Rusmaya Br Situmorang saat membuat pengaduan dan menunjukkan barang bukti.

LABUSEL, SUMUTPOS.CO – Ngaku bisa menggandakan uang dan perhiasan, HBR alias Doni Weski Sipahutar alias Henri warga Dusun VII, Desa Air Hitam, Kec. Gebang, Langkat, nekad menipu rekannya sendiri.

Namun kini aksinya berakhir. Dia diringkus pihak kepolisian, Sabtu (2/6/2018). Penangkapan berdasarkan laporan korban Rusmaya Br Situmorang (53) warga Simpang 4 Parsaoran Nauli, Desa Sisumut, Kecamatan Kotapinang, Labuhanbatu Selatan dengan nomor 97/V/2018/SPKT/SU/LBS/Polsekta Kota Pinang.

“Ya, pelaku sudah ditangkap atas kasus bermodus bisa menggandakan uang dan perhiasan. Pelaku sudah diperiksa Polsekta Kota Pinang,” kata Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang.

Dijelaskannya, terjadinya kasus itu, Senin tanggal 21 Mei 2018 sekira pukul 10.00 wib di rumah korban. Saat bertamu dan menginap di rumah korban, tersangka mengaku bisa menggadakan uang tunai dan perhiasan emas secara mistis.

Korban begitu saja percaya dan menyerahkan uang tunai sebesar Rp70 juta dan berbagai perhiasan emas miliknya untuk digandakan. Selanjutnya Doni memasukan uang dan emas ke dalam karton, lalu mengatakan bahwa karton hanya dapat dibuka apabila disuruh tersangka.

Setelah itu, Doni berangkat pulang ke Medan. Korban kemudian memeriksa karton. Namun, ia terkejut begitu melihat isi karton hanya berisi potongan-potogan kertas seukuran uang kertas dan berbagai perhiasan yang terbuat dari imitasi.

Selanjutnya, Sabtu tanggal 2 Juni 2018 sekira pukul 09.00 wib keluarga korban datang ke Polsekta Kotapinang dan menyerahkan tersangka dan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp20 juta. Dari pengakuan tersangka, uang tersebut merupakan sisa uang milik korban.

Adapun barang bukti yang diamankan seperti, satu kotak potongan kertas dan karton, uang tunai Rp20 juta, satu kalung emas, satu kalung imitasi, tiga buah perhiasan cincin emas, satu buah plastik asoy warna putih berisi asesoris seperti cincin, kalung, gelang yang terbuat dari imitasi, satu buah plastik asoy warna biru berisi berbagai cincin, kalung, gelang yang terbuat dari imitasi. (ngun/syaf/ras)

Kandidat Cabup Langkat Telantarkan Anak Istri

Maysarah Manaroisong bersama anaknya.
Maysarah Manaroisong bersama anaknya.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Salah satu Calon Bupati (Cabup) Langkat, Rudi Hartono Bangun (RHB) digoyang kabar tak sedap. Anggota DPR RI ini disebut telah menelantarkan istri dan putranya.

Tudingan itu keluar langsung dari bibir Maysarah Manaroisong (29), sekaligus perempuan yang mengaku sebagai istri RHD. Sembari membawa putranya, Nicholas Trihadmojo (4), dia menggelar konfrensi pers di Hotel Grand Antares, Jalan Sisingamangaraja Medan, Sabtu (02/6/2018) siang kemarin.

Secara blak-blakan, perempuan yang akrab disapa dengan sebutan Sarah itu menegaskan, Nicholas merupakan buah pernikahannya dengan RHD, Politisi Senayan dari Partai Demokrat.

Atas penelataran tersebut, kini ibu muda itu tinggal menumpang bersama rumah orangtuanya di Tembung. Dia berharap agar RHB mau bertanggungjawab atas perbuatannya, termasuk janji-janjinya.

Sarah berkisah, dia berkenalan dengan RHB tahun 2010 akhir. Lalu mereka pacaran sekitar 3 tahun lamanya, kemudian menikah di tahun 2013. Ketika perkenalan, tambahnya, RHB mengaku sebagai ‘freeman’ dan berasal dari keluarga pejabat dari Langkat.

“Selama pacaran, saya itu nyaman sama dia. Dia baik dan sangat peduli sama aku. Tapi tak lama setelah menikah dan punya anak. Tahun 2014, sekitar bulan Juli atau Agustus, di situ lah dia menunjukkan perubahan sikap. Dimulai dari tidak dinafkahi saya dan anak kami,” kenang wanita yang kala itu masih bekerja sebagai karyawan di Bank CIMB Niaga tersebut.

Sarah mengisahkan lagi, sebelumnya RHB selalu memberikan uang belanja sedikit-dikitnya Rp27.500.000 per bulan. Dia mengaku tidak tahu dari mana duit itu, sebab sepengetahuannya, selain Anggota DPR RI, RHB juga adalah seorang pengusaha kontraktor.

Rumah Dokter Disulap Jadi Tempat Dugem

Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO  – Ditenggarai tak dapat menikmati musik di lokasi hiburan malam selama bulan Ramadhan, para penikmat musik disko pun berpikir mencari lokasi. Dugem di rumah alias homeses pun jadi alternatifnya.

Hal itu lah yang membuat salah satu rumah di Komplek Perumahan Mega Setiabudi Jalan Abadi, Kel. Tanjung Rejo, Medan Sunggal, digerebek warga bersama petugas Polsek Sunggal.  Penggerebekan pada Kamis (31/5/2018) dinihari itu didapati 3 orang pria dan 6 wanita. Rumah tersebut diketahui milik oknum dokter.

“Rumah itu punya dokter, disewa sama perempuan-perempuan itu. Terus rumah itu selalu ribut, selalu terdengar suara musik disko dengan volume keras. Kalau sudah jam 2 pagi, udah terdengar lah musik disko itu sampai sore hari. Kami yang berpuasa kan terganggu,” ungkap Junaidah, warga komplek tersebut.

Mirisnya, meski sudah digerebek petugas dan warga, para wanita yang diduga sudah dibawah pengaruh narkoba itu pun terlihat seperti tak menyesali perbuatannya. Ketika digiring petugas ke mobil patroli, salah seorang wanita pun sempat mengoloki warga yang mengabadikan momen tersebut. Warga yang sudah sangat resah dengan kehadiran muda-mudi itu pun langsung menyambut olokan itu dengan suara ejekan terhadap wanita tersebut. “Sudah digerebek gitu pun masih nggak malu juga mereka,” kesal Junaidah.

Kanit Reskrim Polsek Sunggal, Iptu Budiman Simanjuntak membenarkan pihaknya mengamankan sejumlah pria dan wanita dari rumah oknum dokter tersebut.

“Ya, Kepling dan warga yang merasa resah mengamankan mereka. Namun keseluruhannya telah kita pulangkan karena negatif tindak pidana,” jelas mantan Kanit Reskrim Medan Kota ini, Minggu (3/6/2018). (Cr-8/ras)

 

Nissa Sabyan Bercita-cita Jadi Reporter

SUMUTPOS.CO –  Vokalis grup musik gambus, Khoirunnisa alias Nissa Sabyan mendadak jadi idola setelah tembang Ya Habibal Qolbi viral di media sosial.

Lagu Ya Habibal Qolbi yang dinyanyikan oleh Nissa Sabyan melejit. Video lagu tersebut sudah dilihat lebih dari 120 juta orang dalam waktu kurang dari enam bulan di YouTube.

Sukses mengawali kariernya sebagai penyanyi, siapa sangka Nissa Sabyan pernah bercita-cita menjadi seorang reporter.

“Dulu memang cita-citanya mau jadi reporter, tapi sekarang udah enggak pengin lagi,” tutur Nissa Sabyan ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan.

Kini, dara kelahiran 23 Mei 1999 itu ingin fokus pada kariernya di musik gambus. Bahkan, dia berencana untuk menambah ilmunya di bidang musik. “Mungkin lanjut sekolah di jurusan musik,” ucapnya seraya tersenyum.

Sebelumnya, Nissa diketahui sebagai lulusan SMKN 56 Jakarta jurusan ototronik alias otomotif dan elektronik. Seperti diketahui jurusan ini notabe didominasi kaum pria. “Aku memang suka yang aneh-aneh,” kata Nissa disinggung pilihannya bersekolah SMK. (mg7/jpnn)