Home Blog Page 6407

PAD PD Pasar hanya Rp1,47 Miliar

Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Medan, Mulia Asri Rambe.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Medan, Mulia Asri Rambe.

SUMUTPOS.CO – Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Tahun Anggaran 2017 menguak fakta yang mencengangkan, Senin (23/4) sore menjelang petang. Sebab, PD Pasar Kota Medan hanya mampu menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp1,4 miliar di  tahun 2017. Jumlah ini sangat jauh dari harapan, karena setelah dihitung-hitung kontribusinya cuma sebesar Rp70 ribu per hari. Bahkan, diduga ada kebocoran PAD tersebut sebesar Rp Rp30 miliar lagi.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Medan Mulia Asri Rambe berasumsi, berdasarkan hitungannya, jika total pedagang yang ada di Medan sekitar 22.000 pedagang seperti pengakuan Dirut PD Pasar Rusdi Sinuraya, satu pedagang misalnya dikenakan retribusi Rp4.000 per orang. Maka, hasilnya Rp88 juta per hari. Kalau dikalikan setahun atau 360 hari, totalnya mencapai Rp31 miliar lebih.”Jadi, kok bangg dibilang Rp1,47 miliar, kemana yang Rp30 miliar lagi? Makanya, ini sudah keliru berbangga hati telah memberikan kontribusi kepada PAD,” ujar Mulia yang akrab dipanggil Bayek ini saat dihubungi Bayek.

Bayek menuturkan, bisa dibayangkan satu pasar hanya menyumbangkan ke PAD Rp70 ribu. Sementara, untuk Pasar Marelan dikucurkan dana sekitar Rp26 miliar. “Coba kita hitung yang dihasilkannya Rp1,47 miliar dibagi jumlah pasar yang ada di Medan sebanyak 54 pasar. Lalu, hasilnya dibagi satu tahun (360 hari) dan ternyata cuma Rp70 ribu kontribusinya per hari kepada Pemko Medan,” kata Bayek lagi.

Belum lagi, lanjutnya, tahun lalu PD Pasar mengalami kerugian hingga Rp500 juta lebih. “Tapi kenapa, kalau memang rugi kok malah menambah pekerja secara besar-besaran sampai 200 orang. Seharusnya, mencari solusi dong bagaimana memperbaiki atau mengatasi kerugian bukan malah menambah beban. Jadi, dia ini betul-betul kebijakannya tak memiliki konsep atau prospek yang baik dalam memimpin PD Pasar,” cetusnya.

Diutarakan Bayek, ini baru masalah LKPj, belum lagi soal PAD yang digunakannya. Sebab, PD Pasar menyerap anggaran hingga Rp40 miliar setahun.”Kalau begini caranya makin hancurlah PD Pasar ini. Makanya, kita minta Wali Kota agar jabatan Dirut PD Pasar segera dievaluasi,” tegasnya.

Anggota DPRD Medan Zulkarnain Yusuf Nasution menyebutkan,  jumlah aset dari seluruh pasar di Kota Medan diperkirakan mencapai Rp1 triliun lebih. “Kalau total aset lebih dari Rp1 triliun hanya bisa menghasilkan Rp1,4 miliar, untuk apa? Tak bisa dibanggakan yang begitu,” ucapnya.

Sebelumnya, Dirut PD Pasar Rusdi memaparkan dengan bangga keberhasilannya dalam pembahasan LKPj 2017. Namun akhirnya, berbalik menjadi boomerang.”Sejak awal menjabat, kondisi PD Pasar mengkhawatirkan. Bahkan beberapa tahun terakhir kondisinya selalu merugi. Tapi, begitu berganti direksi, deviden yang dihasilkan di 2017 mencapai Rp1,4 miliar,” ujar Rusdi. (ris/ila)

 

 

2.000 Kios Digratiskan Bagi eks Pedagang Sutomo

Suasana di Pasar Induk Laucih.

SUMUTPOS.CO – Pengelolaan Pasar Induk Laucih yang dikelola PD Pasar Kota Medan sepertinya masih kurang masksimal. Bagaimana tidak, dari 5.000 kios yang ada namun baru dihuni sekitar 2.000 pedagang. Artinya, tidak sampai 50 persen terisi.

Direktur Utama PD Pasar, Rusdi Sinuraya mengaku sedang menyiapkan terobosan baru untuk memaksimalkan pengelolaan pasar yang berada di kawasan Medan Tuntungan. Terobosan yang akan dilakukan dengan menggratiskan 2.000 kios kepada pedagang yang ingin berjualan di sana.

“Program ini sedang dalam kajian bagaimana dan seperti apa skema yang akan diterapkan. Kios yang bakal digratiskan tersebut diperuntukkan bagi pedagang yang sebelumnya berjualan di kawasan Jalan Sutomo dan sekitarnya. Termasuk juga, pedagang yang kini pindah lapak ke Komplek MMTC Pancing,” kata Rusdi, Rabu (25/4).

Menurut dia, dengan digrastiskannya kios tersebut diharapkan dapat meramaikan lagi Pasar Induk. Sebab, diakuinya, jumlah pedagang di pasar tersebut dari waktu ke waktu terus mengalami pengurangan. “Jumlah stan dan kios di Pasar Induk mencapai 5.000. Namun dari jumlah itu hanya 3.000 yang dihuni pedagang, sedangkan sisanya kosong dan belakangan jumlahnya berkurang,” ujarnya.

Disebutkan Rusdi, untuk mendapatkan kios tersebut, calon pedagang tentu harus melengkapi prosedur seperti KTP dan foto diri saat mengajukan formulir permohonan. Meski gratis, pedagang akan tetap dikenakan biaya pengurusan izin dan retribusi. “Kalau biaya masuk boleh digratiskan, namun izin dan retribusi tentu tidak bisa. Kami akan sampaikan kepada pedagang, kebijakan ini untuk meramaikan Pasar Induk,” sebut dia.

Ia memastikan, pihaknya tidak begitu saja atau secara sembarangan orang mendapatkan kios gratis tersebut. Sebab, PD Pasar mempunyai data para pedagang eks Pasar Sutomo dan sekitarnya.”Memang keluhan sejumlah pedagang soal jarak yang dianggap terlalu jauh. Namun, jarak atau waktu tempuh akan semakin dekat karena? jalan tembus dari Simpang Selayang segera bisa dipergunakan,” akunya.

Dia menambahkan, selain jalan rencananya pemerintah juga akan menghadirkan terminal angkutan dan Light? Rail Transit (LRT). Dengan begitu, harapannya mampu menambah daya tarik masyarakat untuk berbelanja.”Bila sudah ramai, meski jauh dan harga murah pasti akan tetap dicari. Contohnya, seperti Pasar Induk yang ada di Jakarta,” imbuhnya.

Sementara, salah seorang pedagang kaki lima eks Pasar Sutomo, Toni, mengaku baru mengetahui rencana bakal digratiskannya sebanyak 2.000 kios. Jika memang benar dan diberlakukan, tentu akan memanfaatkan kesempatan itu.

“Pasti maulah pedagang, soalnya gratis. Tahu sendirilah harga sewa kios mahal. Kalau hanya diminta bayar pengurusan izin dan retribusi, pasti mau. Asalkan, biaya yang diminta masih wajar atau tidak mahal,” kata pedagang sayuran yang kini berjualan di Komplek MMTC. (ris/ila)

 

20 Mobil Digembosi, 4 Ditilang

Personel polisi bersama Dishub Kota Medan melakukan penggembosan ban mobil yang parkir sembarangan.
Personel polisi bersama Dishub Kota Medan melakukan penggembosan ban mobil yang parkir sembarangan.

SUMUTPOS.CO – Penertiban terhadap kendaraan yang parkir sembarangan atau melanggar aturan lalu lintas masih terus dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, dengan dibantu aparat kepolisian. Kali ini, penertiban kendaraan roda empat ini dilakukan di kawasan RS Murni Teguh Jalan Irian Barat, Jalan Jawa dan Jalan Veteran, kemarin.

Kepala Dishub Kota Medan Renward Parapat mengatakan, dari penertiban yang dilakukan sebanyak 20 unit mobil terpaksa digembosi. Selain itu, 4 unit lagi ditilang.”Telah berulangkali kami melakukan penertiban dengan menggembok, menggembosi hingga menilang kendaraan, namun belum memberikan efek jera. Mereka tetap saja memarkirkan kendaraan di kawasan yang telah dipasang larangan parkir,” ujar Renward.

Menurutnya, penertiban yang bekerja sama dengan Satuan Lalu Lintas Polrestabes Medan itu dilakukan sebagai upaya mengurai kemacetan yang selalu terjadi selama ini. Sebab, di jalan tersebut langganan macet yang diakibatkan oleh mobil yang parkir.

“Pengguna jalan yang selalu melintasi di kawasan itu, setiap harinya harus terjebak kemacetan. Terutama, di Jalan Irian Barat lantaran di bahu jalan menjadi lokasi parkir. Ada yang berlapis, ada pula dengan posisi parkir 45 derajat sehingga mengurangi lebar badan jalan,” sebut dia.

Di samping itu, sambung Renward, selain menertibkan telah dilakukan juga imbauan kepada beberapa juru pakir (jukir) yang bertugas di kawasan tersebut. Meski demikian, para jukir kembali melakukan pelanggaran dengan sesuka hatinya menempatkan mobil untuk parkir sembarangan sehingga kemacetan berulang terjadi.

“Para pengemudi maupun pemilik mobil agar mematuhi rambu yang ada, dan tidak mau disuruh jukir untuk memarkirkan kenderaan di lokasi larangan parkir.  Untuk itu, marilah kita mematuhi peraturan yang ada sehingga kemacetan bisa teratasi,” tuturnya.

Ia menambahkan, penertiban akan terus dilakukan hingga memberikan efek jera kepada pengemudi mobil. Oleh karenanya, akan menurunkan sejumlah anggotanya untuk patroli. “Jika kedapatan parkir sembarangan, maka langsung ditindak. Harapan kita, masyarakat dapat mematuhi peraturan lalu lintas demi mengatasi persoalan kemacetan di Kota Medan,” tegasnya. (ris/ila)

 

 

514 Casis Akpol Lulus Proses Administrasi

Foto: Triadi/Sumut Pos Para polisi wanita (Polwan) berbaris rapi di Poldasu. Saat ini sejumlah casis Akpol lulus proses administrasi.
Foto: Triadi/Sumut Pos
Para polisi wanita (Polwan) berbaris rapi di Poldasu. Saat ini sejumlah casis Akpol lulus proses administrasi.

SUMUTPOS.CO – Animo masyarakat yang ingin bergabung menjadi anggota Polri TA 2018 cukup tinggi. Berdasarkan data dari sumber daya manusia (SDM) Polda Sumut, sebanyak 1.090 calon siswa (casis) mendaftar pada penerimaan Akpol.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 514 casis lulus proses administrasi atau berkas yang terverifikasi dari Akpol.

“Dari 514 peserta yang lulus administrasi dari Akpol, jumlah laki-laki 477 dan wanita sebanyak 37 peserta. Dari 1090 peserta 906 peserta laki-laki dan 184 peserta perempuan yang mengikuti seleksi Polri 2018 dari Akpol,” kata Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Rabu (25/4).

Sementara berkas yang tidak terverifikasi 576 peserta di mana 429 orang pria dan 147 wanita.”Mereka yang tidak terverifikasi karena datanya tidak lengkap. Ini kan pendaftarannya melalui online,” ujarnya.

Untuk calon anggota Polri 2018 dari Bintara Polisi Tugas Umum (BA PTU), animo masyarakat yang mengikuti juga tinggi, yaitu sebanyak 7.694 peserta di mana pria sebanyak 6.144 peserta dan wanita 1.550 peserta.”Yang tidak terverifikasi dari pria sebanyak 2.255 dan wanita 797 dengan total yang tidak terverifikasi 3.052 peserta,” sebutnya.

Sementara, yang terverifikasi untuk calon Polri 2018 dari BA PTU sebanyak 4.642 peserta dengan rincian pria 3.889 peserta dan wanita 753 peserta. “Yang tidak lulus bagian administrasi untuk BA PTU sebanyak 3.052 peserta. Yang lulus tidak sampai setengah dari animo masyarakat yang ingin bergabung anggota Polri dari BA PTU,” urainya.

Dikatakan Nainggolan, dalam penerimaan Polri 2018 ini, seleksi akan sangat ketat sesuai permintaan Kapolri Tito Karnavian agar tidak mudah percaya atas janji dari seseorang ataupun oknum polisi yang bisa meluluskan menjadi anggota polri.”Seleksi administrasi atau berkas dilakukan secara online. Jadi bagi yang tidak lulus berarti ada syarat yang masih belum lengkap sesuai kriteria yang diminta,” katanya.

Ia mengatakan, untuk masuk menjadi anggota, Polri mengedepankan prinsip BETAH (Bersih Transparan Akuntabel dan Humanis). “Jadi jangan percaya dengan omongan manis seseorang yang dapat meluluskan anda menjadi anggota Polri,” tukasnya.

Dari jumlah tersebut, kata Naiggolan, kuota didik yang akan diambil untuk panitia daerah Sumut TA 2018, Akpol sebanyak 14 orang, Brigadir sebanyak 313 terdiri dari 293 Polisi laki-laki dan 20 Polwan. Sedangkan Tamtama 15 orang. (mag-1/ila)

 

1.959 Calhaj Medan Sudah Lunasi BPIH

Foto: Triadi Wibowo/Sumut Pos Sejumlah jamaah calon haji asal Medan tiba di Embarkasi Asrama Haji Jalan AH. Nasution Medan, Kamis (27/7). Sekitar 393 jemaah calon haji asal Medan tergabung dalam kloter pertama telah masuk asrama untuk menjalani karantina sebelum diberangkatkan ke Tanah Suci pada Jumat (28/7).
Foto: Triadi Wibowo/Sumut Pos
Sejumlah jamaah calon haji asal Medan tiba di Embarkasi Asrama Haji Jalan AH. Nasution Medan, tahun lalu.

SUMUTPOS.CO – Sebanyak 1.959 dari 2.516 Calon Haji (Calhaj) Kota Medan telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH). Hal itu dikatakan Kasi Haji Kemenag Medan, Ahmad Qosbi Nasution saat dikonfirmasi Sumut Pos, Rabu (25/4). Disebut Qosbi, dari yang melunasi itu, sekitar 800 Calhaj sudah melakukan daftar ulang.

“Pelunasan tahap pertama ini dibuka sampai tanggal 4 Mei 2018, ” ujarnya.

Disinggung target pelunasan 100 persen, Qosbi mengaku tidak dapat diprediksi. Sebab, ada Calhaj sakit dan ada belum dapat izin dari tempat bekerjanya. Selain itu, sejauh ini ada beberapa Calhaj yang porsinya masuk, belum siap istitoahnya sehingga belum dapat melakukan pelunasan BPIH.

“Memang untuk yang belum siap istitoah dapat melakukan pelunasan di tahap kedua. Pelunasan tahap kedua itu berapa sisa kuota Sumatera Utara belum terpenuhi, diperuntukkan kepada Calhaj yang gagal sistem melunasi tahap awal, Calhaj yang belum siap istitoahnya tapi porsi masuk, Calhaj sudah pernah Haji namun porsi masuk dan penggabungan suami-isteri, anak-orangtua dan lansia-pendamping, ” sambungnya.

Untuk Calhaj wafat, Qosbi mengaku jika Calhaj wafat di tanggal 12 Maret 2018 ke atas, dapat digantikan. Sejauh ini, Qosbi mengaku ada 4 orang yang mengajukan pengganti Calhaj wafat, 3 diantaranya sudah melakukan pelunasan. Jika lolos verifikasi, yang sudah melunasi dapat berangkat dan yang belum melunasi, dapat melunasi di tahap kedua kemudian dapat berangkat.

Untuk paspor, lanjut Qosbi, sudah hampir selesai semua. Namun diakui Qosbi, untuk paspor pihaknya tidak lagi langsung mengumpulkan. Bahkan, tahun ini pihaknya meminta Calhaj agar menyerahkan paspor saat melakukan daftar ulang.

Disebutnya, hal itu untuk mengantisipasi kejadian tahun lalu, dimana Calhaj tidak melunasi namun paspor berada di tangan pihaknya.”Jadi kerja kita efektif. Paspor yang kita terima, sudah itu semuanya yang dikirim untuk pengurusan visa, ” pungkas Qosbi. (ain/ila)

 

 

Eddy Berutu Paling Kaya

Pasangan calon bupati dan wakil bupati Dairi Eddy Keleng Ate Berutu-Jimmy Andrea Lukita Sihombing.
Pasangan calon bupati dan wakil bupati Dairi Eddy Keleng Ate Berutu-Jimmy Andrea Lukita Sihombing.

SIDIKALANG, SUMUTPOS.CO -Calon Bupati Dairi nomor urut 2, Eddy Keleng Ate Berutu, jadi yang paling kaya dari pesaingnya pada Pilkada Dairi 2018. Ia memiliki total kekayaan mencapai Rp61,5 miliar lebih.

Hal ini diketahui setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2 pasangan calon Bupati Dairi yang maju pada Pilkada Serentak 2018 di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Selasa (24/4) lalu.

Pada pengumuman itu, diketahui juga Eddy melaporkan harta kekayaannya pada 19 Januari lalu. Kekayaan itu berasal dari tanah dan bangunan, alat transportasi (kendaraan), harta bergerak lainnya, serta kas, dan harta lainnya.

Setelah Eddy, disusul calon Wakil Bupati Dairi nomor urut 1, Azhar Bintang. Ia disebut memiliki total kekayaan Rp10,4 miliar. Jumlah itu menurut pelaporan yang dilakukan Azhar pada 9 Januari.

Sementara Depriwanto Sitohang, berada di urutan ketiga, dan diketahui punya total kekayaan mencapai Rp2,06 miliar. Calon Bupati Dairi nomor urut 1 itu, melaporkan harta kekayaannya ke KPK pada 7 Januari.

Sedangkan Jimmy Andrea Lukita Sihombing, yang merupakan calon wakil bupati termuda di Pilkada Dairi ini, memiliki total kekayaan Rp1,3 miliar. Tapi pada LHKPN, ia tercatat memiliki utang dengan jumlah Rp1,2 miliar.

Namun terkait hasil LHKPN milik 4 peserta Pilkada Dairi 2018 itu, menurut Anggota KPU Dairi Divisi Hukum, Veryanto Sitohang mengaku, tidak ada menerima hasil launching LHKPN yang diekspos KPK tersebut. “Kami tidak ada menerima berkas LHKPN para paslon, karena tidak ada peraturannya. Kami hanya melakukan pengecekan tanda terima dari KPK, sebagai persyaratan paslon pada Pilkada,” jelasnya, Rabu (25/4). (bbs/saz)

Sofyan-Jamilah Ajukan Kasasi ke MA

Triadi Wibowo/Sumut Pos_ Salah satu Paslon Bupati deli Serdang, Sofyan memberikan keterangan kepada Wartawan di Penang Corner SMKN 8 Medan, Senin (26/2)
Triadi Wibowo/Sumut Pos_
Salah satu Paslon Bupati deli Serdang, Sofyan memberikan keterangan kepada Wartawan di Penang Corner SMKN 8 Medan, beberapa waktu lalu.

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO -Pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Deliserdang dari jalur perseorangan, Sofyan Nasution-Jamilah, mengajukan memori kasasi ke Mahkamah Angung (MA) terhadap putusan perkara Nomor: 8/G/Pilkada/2018/PT-TUN MDN, tertanggal 17 April 2018.

Bertindak sebagai kuasa hukum Sofyan-Jamilah, yakni Muhajir dan Reinhard R Silaban. Sedangkan surat permohonan kasasi ke MA tersebut tertanggal 23 April 2018.

Pada permohonan kasasi itu, penggugat menolak secara tegas dan keberatan terhadap putusan PTTUN Medan dalam pertimbangan hukumnya. Menurut penggugat, putusan PTTUN telah salah atau keliru, dalam melakukan pemeriksaan dan menilai atas objek gugatan sengketa tata usaha negara a quo. Terlihat PTTUN dalam pertimbangan hukum dan putusannya, tidak melakukan pengujian secara cermat dan teliti, atas apa yang menjadi objek sengketa tata usaha negara a quo.

Selanjutnya pertimbangan lainnya, yakni berdasarkan pasal 153 UU No 1 Tahun 2015, sebagaimana diubah UU No 8 Tahun 2015, dan perubahan kedua UU No 10 Tahun 2016, yang menyatakan, sengketa tata usaha negara pemilihan merupakan sengketa yang timbul dalam bidang taat usaha negara pemilihan, antara calon gubernur dan wakil gubenur, calon bupati dan wakil bupati, serta calon wali kota dan wakil wali kota dengan KPU provinsi dan/atau KPU kabupaten kota, sebagaimana akibat dikeluarkannya keputusan KPU provinsi dan/atau KPU kabupaten kota.

Selanjutnya, pertimbangan Majelis Hakim PTTUN Medan, perkara Nomor: 8/G/PILKADA/2018/PT-TUN MDN, dalam putusannya tertanggal 17 April 2018, pada halaman 112-120, hanyalah berisi alasan-alasan yang mengada-ada, tanpa didasarkan pada argumentasi hukum yang jelas.

Sementara Ketua KPU Kabupaten Deliserdang Timo Dahlia Daulay, didampinggi Anggota Komisioner KPU Bidang Hubungan Masyarakat Boby Indraprayoga, menyatakan, pihaknya telah menerima surat salinan memori banding Sofyan-Jamilah.

Menurut Timo, Sofyan-Jamilah berhak melakukan kasasi, dan jeda waktu penyampaian memori kasasi ke MA adalah 5 hari setelah PTTUN Medan menolak bandingnya. “Untuk masa waktunya sudah tepat, dan tidak ada permasalahan,” jelasnya.

Timo mengatakan, pihaknya selaku yang bersengketa atau tergugat, tentu akan melakukan perlawanan. “Tentu kami akan melawan, dengan membuat kontra memori banding. Dan kami tetap akan melakukan koordinasi ke KPU Sumut,” pungkasnya. (btr/saz)

MA Kalahkan Djohar-Iskandar

Prof Djohar Arifin Husin-Iskandar Sugito saat mendaftar sabagai calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada Langkat, beberapa waktu lalu.
Prof Djohar Arifin Husin-Iskandar Sugito saat mendaftar sabagai calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada Langkat, beberapa waktu lalu.

LANGKAT, SUMUTPOS.CO -Di kalangan jurnalis Kabupaten Langkat, beredar surat putusan dari Mahkamah Agung (MA) mengenai kasasi yang diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Langkat terhadap putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan.

Pada putusan kasasi yang belum bisa dipastikan keabsahannya tersebut, tertulis, MA mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon, KPU Kabupaten Langkat, dan membatalkan putusan PTTUN Medan dengan Nomor: 1/G/PILKADA/2018/PT.TUN-MDN tertanggal 20 Maret 2018.

Putusan bertanggal 23 April 2018 itu, dipimpin Ketua Majelis Hakim Supandi, bersama dengan majelis hakim lainnya.

Sebelumnya, PTTUN mengabulkan gugatan Prof Djohar Arifin Husin-Iskandar Sugito untuk ditetapkan sebagai calon bupati Langkat. PTTUN meminta KPU menetapkan pasangan tersebut sebagai calon bupati.

Sementara Ketua KPU Kabupaten Langkat, Agus Arifin mengaku, belum bisa memberikan komentar terkait beredarnya putusan tersebut, karena mereka belum mendapat salinan putusan. “Saya belum bisa memberikan komentar, karena kami (KPU Langkat) belum mendapatkan salinan,” katanya, Rabu (25/4).

Selain mengajukan kasasi untuk pasangan Prof Djohar Arifin Husin-Iskandar Sugito, KPU Kabupaten Langkat juga mengajukan kasasi terhadap putusan PTTUN untuk pasangan Sulistianto-Heriansyah. (bam/saz)

Satu IRT Tewas

Foto: SOPIAN/SUMUT POS RAWAT: Korban Dhea Vriztkyana Tarigan mendapat perawatan di RS Chevani Tebingtinggi, Selasa (24/4).
Foto: SOPIAN/SUMUT POS
RAWAT: Korban Dhea Vriztkyana Tarigan mendapat perawatan di RS Chevani Tebingtinggi, Selasa (24/4).

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Kecelakaan lalu lintas (lakalantas) terjadi di Jalan Komodor Laut Yos Sudarso, Kelurahan Mekar Sentosa, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi, Selasa (24/4) petang. Akibatnya, Rehnawati Sembiring (44) tewas di tempat kejadian perkara (TKP).

Kanit Laka Polres Tebingtinggi Aiptu Supriyadi mengatakan, sore itu Rehnawati melintas di TKP menggunakan sepeda motor Honda Vario BK 5635 DEA. Dikemudikan oleh Sri Nina Krina Ginting (37), Rehnawati membawa serta anaknya, Dhea Vriztkyana Tarigan (11).

“Mereka (korban) melintas dari arah Medan menuju Tebingtinggi. Saat melintas, pada lajur jalan sebelah kiri beriringan truk tronton BK 8901 YG yang dikemudikan oleh Sutiono (41),” tutur Aiptu Supriadi.

Tiba di TKP, satu unit mobil jenis Toyota Avanza warna hitam keluar dari persimpangan. Melihat Avanza keluar tiba-tiba, Nina mengerem sepeda motornya secara mendadak.

“Disitulah terjadi kecelakaan. Pengendara sepeda motor terkena ban truk yang saat itu sedang beriringan,” ujar Aiptu Supriadi.

Melihat peristiwa itu, dibantu beberapa warga korban langsung diboyong menuju rumah sakit Chevani Tebingtinggi. Namun sayang, Rehnawati yang tinggal di Jalan Gunung Arjuna, Kelurahan Mekar Sentosa, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi tewas ketika dalam perawatan.

Sedangkan, Sri Nina Krina Ginting warga Jalan KL Yos Sudarso, Lingkungan III, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi masih menjalani perawatan. Dhea Vriztkyana Tarigan masih beruntung, ia hanya menderita luka ringan.

“Si sopir, Sutiono warga Jalan Durian, Dusun 5, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Asahan sudah diamankan dan kita mintai keterangannya,” tegas Aiptu Supriadi.

“Jenazah korban Rehnawati sudah diambil pihak keluarga,” sambungnya.(ian/ala)

 

 

Kompol Andi Chandra Tak Masuk Kategori Gugur Bertugas

Kompol Andi Chandra semasa hidup.
Kompol Andi Chandra semasa hidup.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kompol Andi Chandra yang menjadi korban tewas akibat karamnya speedboat yang ditumpanginya, tidak masuk dalam kategori perwira yang gugur dalam bertugas. Itu pula yang menjadi alasan Polri tidak memberikan kenaikan pangkatv terhadap Wakapolres Labuhanbatu itu.

“Kalau naik pangkat statusnya harus gugur sesuai ketentuan. Misalkan gugur dalam bertugas seperti dalam pertempuran atau memburu teroris,” jelas Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting kepada Sumut Pos, Rabu (25/4).

Kendati demikian, atas jasa-jasa pengabdian Kompol Andi Chandra di institusi kepolisian, Polda Sumut akan mengusulkan ke Mabes Polri tentang status yang akan diberikan kepadanya.

“Sedang diusulkan ke Mabes Polri untuk status yang bersangkutan, apakah tewas atau gugur,” katanya.

Soal karamnya speedboat yang ditumpangi korban bersama Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang, Rina menyatakan murni musibah.

“Penyelidikan apa lagi? Itu murni musibah. Kan sudah diketahui penyebab kapal karam karena menabrak tunggul kayu,” katanya.

Bagaimana soal standar operasional prosedur (SOP) keselamatan dalam menggunakan speedboat tersebut?

“Sudah sesuai standar. Pelampungnya ada, cuma karena terburu-buru tidak sempat menggunakan pelampung,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang bersama rombongan, diantaranya Wakapolres Kompol Andi Chandra menghadiri undangan Bupati Pangonal Harahap di Kecamatan Panai Hilir. Usai menghadiri pesta pernikahan putra ke-2 bupati itu, rombongan kembali menyeberang laut, Sabtu (21/4).

Tapi, dalam pelayaran kapal yang ditumpangi menabrak tunggul kayu dan merusak lambung kapal. Kuat dugaan, kapal tersebut minim pelampung.

Dalam peristiwa itu, Kompol Andi Chandra tewas. Jasadnya kemudian ditemukan terapung menggunakan PDL kepolisian lengkap di koordinat N 2 33 11 E 100 82.(mag-1/ala)