Home Blog Page 77

Periode Januari-April 2026, Pemko Binjai Salurkan Bansos kepada 33.854 Warga

APEL: Sekda Binjai, Chairin Simanjuntak saat memimpin apel gabungan di balai kota.(Diskominfo Binjai/Sumut Pos)
APEL: Sekda Binjai, Chairin Simanjuntak saat memimpin apel gabungan di balai kota.(Diskominfo Binjai/Sumut Pos)

BINJAI – Pemerintah Kota Binjai telah menyalurkan sebanyak 677,7 ton beras dan 135.540 liter minyak makan kepada 33.854 masyarakat penerima manfaat di 37 kelurahan. Hal tersebut terungkap dalam apel gabungan dengan Sekretaris Daerah Kota Binjai, Chairin Simanjuntak bertindak sebagai pembina, Senin (20/4/2026).

Apel tersebut diikuti jajaran pimpinan OPD hingga camat maupun lurah dan Kecamatan Binjai Kota sebagai pelaksana. Chairin menyampaikan capaian penting yang telah dilakukan Pemko Binjai, khususnya bidang bantuan sosial.

Capaian ratusan ton beras dan seratusan ribu liter minyak makan yang telah disalurkan kepada puluhan ribu penerima manfaat, kata dia, adalah bukti nyata Pemko Binjai hadir. “Ini bukti nyata kehadiran pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan dan meringankan beban ekonomi masyarakat,” kata Chairin.

Mantan Kadishub Binjai ini juga mengapresiasi seluruh jajaran yang telah bekerja keras memastikan penyaluran bantuan berjalan tepat sasaran dan akuntabel. Selain itu, Chairin juga menekankan pentingnya penataan lingkungan melalui program Sapu Bersih Lingkungan (Saberlink).

Dia meminta adanya sinergi antara Kecamatan Binjai Kota dengan Dinas Lingkungan Hidup untuk fokus pada pembersihan sampah liar serta penataan vegetasi yang mengganggu akses publik.

Dari aspek keamanan, dia memberi instruksi penguatan kolaborasi antara Satpol PP, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas, untuk mengantisipasi berbagai potensi gangguan kamtibmas.

Seperti pencurian, tawuran, kenakalan remaja, hingga aktivitas geng motor. Pengawasan terhadap aktivitas anak di luar rumah pada malam hari juga menjadi perhatian khusus. Tak lupa, dia menyoroti pentingnya etika birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Seluruh aparatur sipil negara (ASN), khususnya yang berada di tingkat kecamatan dan kelurahan, diminta untuk meninggalkan pola pelayanan yang lambat dan berbelit-belit,” tegasnya.

Menurutnya, ASN harus mampu menghadirkan pelayanan yang cepat, transparan, dan responsif, serta berani berinovasi dengan memanfaatkan teknologi demi kemudahan masyarakat. Karenanya, dia mengajak seluruh jajaran Pemko Binjai untuk menjadikan pekerjaan sebagai bentuk pengabdian terbaik. (ted/ila)

Sidang Aset PTPN, Ahli Sebut Tidak Ada Unsur Pidana

MEDAN, SumutPos.co– Dua saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus penjualan aset PTPN menilai, perubahan HGU menjadi HGB tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Pendapat tersebut disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Senin (20/4/2026), dengan menghadirkan ahli hukum pidana Chairul Huda dan ahli hukum administrasi negara Dian Puji.

Chairul menjelaskan, dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terdapat unsur delik materil yang harus dibuktikan, terutama kerugian negara dan keuntungan pribadi. “Dalam UU Tipikor, ada delik materil dan akibat dari tindakan korupsi. Unsur-unsur dalam pokok ini adalah apa akibat yang dilarang dalam pasal ini. Dalam hal ini kerugian keuangan negara. Anasir-anasir lainnya, seperti menguntungkan diri sendiri dan menggunakan kesepakatan dengan cara jabatan,” kata Chairul.

Menurutnya, unsur tersebut tidak terpenuhi apabila tidak ada keuntungan pribadi yang diterima terdakwa. “Kalau ini kasus korupsi, coba tanya terdakwa, mereka berapa terima uang. Kalau tidak ada, tidak masuk korupsi. Kecuali dia memperoleh keuntungan pribadi dan menggunakan kekuasaannya untuk memperkaya diri sendiri. Kalau tidak dia bukan tindakan korupsi,” ujarnya.

Ia menyebut, kewajiban penyerahan 20 persen lahan belum dapat dilaksanakan karena belum adanya aturan teknis. “Secara logis, belum akibat. Kalau belum ada akibat belum ada perbuatan yang dilakukan. Dan, kalau dilihat kenapa belum diserahkan ke negara karena belum ada aturan yang belum ditetapkan negara. Harusnya ada mekanisme untuk melihat seseorang bersalah, yang jelas dan nyata,” katanya.

Chairul menegaskan, hal tersebut bukan merupakan penyalahgunaan kewenangan. “Dalam kasus ini tidak ada kesalahan kewenangan, karena yang berwenang adalah kementerian sebagai pemilik kewenangan, namun tidak ada aturan jadi ini bukan soal penyalahgunaan kewenangan,” ucapnya.

Sementara Dian Puji menjelaskan, mekanisme inbreng dalam pengalihan lahan merupakan praktik yang sah secara hukum. “Setelah inbreng, lahan sudah milik anak PTPN, yakni NDP. Jadi, anak usaha dapat tanah, sementara itu PTPN dapat saham. Setelah pelepasan, dihapus aset tersebut. Dalam pembuktiannya, adanya penghapusbukuan terhadap lahan tersebut dan diberikan kepada penerima inbreng,” kata Dian.

Ia menyebut bahwa perubahan hak tidak memerlukan persetujuan Menteri Keuangan. “Mengenai kerugian negara, harusnya menggunakan kelembagaan negara. Hanya BPK yang bisa melakukan audit keuangan. Jika ada pihak atau konsultan akuntan publik yang akan melakukan tanpa adanya kewenangan, tidak bisa. Kecuali dilakukan atas nama BPK,” ujarnya.

Dian menambahkan, audit harus dilakukan secara akurat. “Apakah audit hanya berdasarkan BAP. Tentu tidak bisa karena harus dilakukan tanggapan untuk meminta keterangan pihak yang bersangkutan. Jadi, ada tahapan meyakinkan adanya kerugian negara. Kalau yang melakukan audit tidak memiliki kapasitas, tidak memiliki kewenangan, dan tidak akurat, harusnya batal demi hukum,” katanya.

Menurut Dian, perkara ini tidak dapat dikategorikan sebagai korupsi. “Misal, adanya kewajiban penyerahan lahan sebanyak 20 persen. Itu harus ada ketetapan tindak lanjut agar kemudian bisa dilakukan penyerahan bila hal itu merupakan kewajiban,” ujarnya.

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa para terdakwa melakukan korupsi penjualan aset PTPN periode 2022–2024. Empat terdakwa yakni Askani, Abdul Rahim Lubis, Iman Subakti, dan Irwan Perangin-angin. (adz)

Sosialisasikan Perda Kemiskinan, Agus Setiawan Siap Kawal Penyaluran PKH Medan Makmur untuk Lansia dan Disabilitas

MEDAN, SumutPos.co– Pemerintah Kota (Pemko) Medan resmi meluncurkan program jaminan sosial terbaru bertajuk PKH Medan Makmur. Program ini dirancang khusus untuk memberikan bantuan kepada kelompok lanjut usia (lansia) dan penyandang disabilitas yang selama ini belum tersentuh bantuan pemerintah pusat maupun daerah.

Hal itu disampaikan Anggota DPRD Kota Medan, Agus Setiawan, saat melaksanakan Sosialisasi Produk Hukum Daerah (Sosper) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jalan Jermal VI, Kecamatan Medan Denai, Minggu (19/4/2026).

“Bantuan ini diprioritaskan bagi lansia di atas 60 tahun dan penyandang disabilitas dengan catatan khusus: mereka belum pernah menerima bantuan sosial apapun sebelumnya,” ujar Agus di hadapan konstituennya.

Politisi PDI Perjuangan ini menjelaskan, calon penerima harus masuk dalam kategori Desil 1 hingga Desil 5 dalam data kesejahteraan sosial. Ia mengimbau warga yang merasa memenuhi kriteria tersebut untuk segera melapor ke pihak kelurahan.

“Silakan mendaftar ke kelurahan masing-masing. Saya secara pribadi juga akan mengawal dengan melakukan pengecekan dan survei langsung ke rumah warga untuk memastikan bantuan tepat sasaran,” tegas anggota Komisi III tersebut.

Senada dengan Agus, perwakilan Dinas Sosial Kota Medan Erna Agus Hariati menjelaskan, penentuan Desil didasarkan pada survei Badan Pusat Statistik (BPS) yang meliputi kondisi ekonomi dan fisik hunian. “Untuk kategori disabilitas, fokus diberikan kepada mereka yang memiliki keterbatasan fisik berat, di mana aktivitas primer sehari-harinya sangat bergantung pada bantuan orang lain,” tambah Erna.

Selain program PKH Medan Makmur, Agus juga memaparkan keberlanjutan Bantuan Siswa Miskin (BSM) bagi pelajar SD sebesar Rp450.000 dan SMP sebesar Rp750.000. Ia menekankan, wewenang Pemko Medan saat ini fokus pada jenjang tersebut, sementara SMA dan Perguruan Tinggi berada di bawah naungan Provinsi dan Pusat.

Dalam sesi dialog, Agus juga merespons cepat keluhan warga terkait infrastruktur. Terkait masalah air bersih di Jalan Jermal VI, ia menyatakan kesiapannya berkoordinasi dengan Dinas Perkim untuk pemasangan pipa PDAM Tirtanadi, asalkan warga berkomitmen dalam pembayaran tagihan rutin dan status tanah memiliki sertifikat resmi (bukan lahan garapan).

“Berikan data KK kepada saya, kita akan koordinasikan dengan dinas terkait agar akses air bersih dan perbaikan jalan pemakaman bisa segera terealisasi,” pungkasnya. (adz)

Dr Usman Jakfar Sebut Peran Pesantren Sangat Strategis untuk Kemajuan Bangsa

Anggota DPRD Sumut Dr Usman Jakfar menyampaikan paparannya saat sosialisasi Ranperda Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Pengembangan Pondok Pesantren yang digelar di Petisah Hulu, Medan Baru, Minggu (19/4).
Anggota DPRD Sumut Dr Usman Jakfar menyampaikan paparannya saat sosialisasi Ranperda Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Pengembangan Pondok Pesantren yang digelar di Petisah Hulu, Medan Baru, Minggu (19/4).

MEDAN, SumutPos.co– Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dari Fraksi PKS, Dr. Usman Jakfar, Lc., MA., menegaskan bahwa pondok pesantren memiliki peran strategis dalam mencetak sumber daya manusia (SDM) unggul yang berdaya saing sekaligus religius. Hal ini disampaikannya dalam Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Pengembangan Pondok Pesantren yang digelar di Petisah Hulu, Medan Baru, Minggu (19/4).

Dalam pemaparannya, Usman menyoroti kontribusi nyata pesantren bagi kemajuan bangsa. Menurutnya, lulusan pesantren saat ini telah mengisi berbagai posisi krusial di pemerintahan, membuktikan bahwa pendidikan pesantren mampu menghasilkan individu yang cakap secara intelektual maupun spiritual.

“Pesantren adalah pilar kemajuan bangsa. Lulusannya tidak hanya menguasai ilmu agama, tetapi juga kompeten di bidang sains, sosial, hingga olahraga. Ini adalah aset besar bagi negara,” ujar kader senior PKS tersebut.

Namun, Usman juga memberikan catatan kritis terkait kondisi infrastruktur pendidikan di Sumatera Utara. Dari sekitar 1.500 pesantren yang tersebar di wilayah ini, masih banyak ditemukan fasilitas yang jauh dari kata ideal. Permasalahan klasik seperti kerusakan bangunan, keterbatasan akses air bersih, hingga minimnya fasilitas teknologi informasi masih menjadi kendala utama.

Ia mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 31 UUD 1945, pemerintah memiliki kewajiban untuk membiayai pendidikan dasar. “Sangat disayangkan jika masih ada pesantren yang belum terperhatikan maksimal. Melalui inisiasi Perda ini, kami di DPRD Sumut berkomitmen untuk mengurai permasalahan tersebut satu per satu,” tambahnya.

Kehadiran Perda Fasilitasi Pengembangan Pondok Pesantren ini diharapkan menjadi payung hukum yang kuat bagi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk memberikan dukungan nyata, baik dari sisi anggaran maupun peningkatan kualitas pengajaran. Muara dari regulasi ini adalah peningkatan kualitas lulusan agar dapat memberikan kontribusi maksimal bagi pembangunan daerah dan nasional.

Kegiatan sosialisasi ini berlangsung maraton di tiga lokasi berbeda, yakni Petisah Hulu (Medan Baru), Kelurahan Lalang (Medan Sunggal), dan Pangkalan Masyhur (Medan Johor) pada 18-19 April 2026. Forum tersebut dihadiri berbagai elemen masyarakat, mulai dari tokoh agama, tokoh pemuda, Majelis Taklim, hingga Badan Kemakmuran Masjid (BKM), yang secara aktif memberikan masukan demi penyempurnaan regulasi tersebut.

“Mari kita doakan agar regulasi ini segera rampung sehingga memberikan dampak positif nyata bagi dunia pendidikan, khususnya bagi pesantren di Sumatera Utara,” pungkas Usman. (adz)

Sri Rezeki Dorong Ekosistem UMKM Kuat, Koperasi Jadi Kunci Perubahan

Sri Rezeki.
Sri Rezeki.

Upaya mendorong pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) agar mampu “naik kelas” terus menjadi perhatian kalangan legislatif di Kota Medan.

Anggota DPRD Medan dari Fraksi PKS, Sri Rezeki, menegaskan pentingnya peran aktif pemerintah dalam menciptakan ekosistem usaha yang kuat, kompetitif, dan berkelanjutan.

Menurut Sri Rezeki, Pemerintah Kota (Pemko) Medan perlu memperkuat komitmen dalam pemberdayaan UMKM melalui berbagai intervensi strategis, mulai dari akses permodalan, pelatihan berbasis kebutuhan, hingga perluasan jaringan pemasaran.

“Pengembangan UMKM harus menjadi prioritas bersama. Kita ingin ada sinergi antara usaha besar dan UMKM, sehingga mampu menciptakan pasar baru dan memperkuat ekonomi lokal,” ujarnya, Minggu (19/4/2026).

Ia menilai, kebijakan yang adaptif dan berpihak pada pelaku usaha kecil sangat dibutuhkan di tengah persaingan ekonomi yang semakin ketat.

Selain itu, peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) juga menjadi faktor penting agar UMKM mampu bersaing tidak hanya di tingkat lokal, tetapi juga nasional hingga global.

Sri Rezeki menekankan bahwa kolaborasi strategis antara pengusaha besar dan UMKM harus dibangun dalam pola kemitraan yang saling menguntungkan. Dengan begitu, UMKM tidak hanya menjadi pelengkap, tetapi juga bagian utama dalam rantai ekonomi.

Sebagai langkah konkret, Bendahara Koperasi Wanita Syariah Usaha Mulia ini mendorong pelaku UMKM untuk bergabung dalam wadah koperasi. Menurutnya, koperasi dapat menjadi instrumen penting dalam meningkatkan posisi tawar pelaku usaha kecil, terutama dalam hal akses bahan baku, distribusi, dan pemasaran.

Ia mencontohkan peluang besar dari kolaborasi antara program nasional Makan Bergizi Gratis dengan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP). Sinergi tersebut dinilai mampu membuka ruang bagi UMKM lokal untuk berperan lebih besar dalam rantai pasok program pemerintah.

“Melalui koperasi, akan ada standarisasi mutu dan pemanfaatan bahan baku lokal yang lebih terorganisir. Ini penting untuk memastikan UMKM menjadi pemain utama, bukan hanya penonton,” tegasnya.

Selain memperkuat UMKM, kolaborasi tersebut juga dinilai berpotensi menekan laju inflasi melalui penguatan produksi dan distribusi berbasis lokal.

Meski memiliki potensi besar, Sri Rezeki mengakui bahwa UMKM masih menghadapi berbagai tantangan klasik, seperti keterbatasan modal, kendala produksi, hingga minimnya kesiapan menghadapi perubahan pasar dan faktor eksternal.

Oleh karena itu, ia mendorong adanya perlindungan hukum yang lebih kuat melalui regulasi yang berpihak pada pelaku usaha kecil. Menurutnya, kemudahan dalam perizinan serta akses terhadap pembiayaan menjadi kunci utama dalam mempercepat pertumbuhan UMKM.

“Keberadaan UMKM harus dijamin melalui regulasi yang memudahkan, bukan mempersulit. Dengan kebijakan yang tepat, kita optimis ekonomi kerakyatan di Kota Medan akan semakin kokoh,” ujarnya.

Sri Rezeki juga menegaskan bahwa DPRD Kota Medan akan terus mendorong dan mengawal kebijakan yang pro terhadap UMKM, sebagai bagian dari upaya memperkuat struktur ekonomi daerah.

Dengan kolaborasi yang solid antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat, ia berharap UMKM di Kota Medan dapat berkembang lebih pesat, berdaya saing tinggi, serta menjadi tulang punggung ekonomi daerah di masa depan. (map/ila)

Reinhart: Disabilitas dan Lansia Wajib Dilindungi

SOSIALISASI: Reinhart Jeremy Anindhita, saat Sosialisasi Perda tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas dan Lansia, Sabtu (18/4/2026).
SOSIALISASI: Reinhart Jeremy Anindhita, saat Sosialisasi Perda tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas dan Lansia, Sabtu (18/4/2026).

Komitmen Pemerintah Kota Medan dalam melindungi kelompok rentan kembali ditegaskan melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2024. Regulasi ini dinilai menjadi payung hukum penting dalam menjaamin hak-hak penyandang disabilitas dan lanjut usia (lansia) agar mendapatkan perlakuan setara tanpa diskriminasi.

Hal tersebut disampaikan Bendahara Fraksi PSI DPRD Kota Medan, Reinhart Jeremy Anindhita, saat menggelar Sosialisasi Perda tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas dan Lansia di Jalan Pancing, Pasar 4, Lingkungan V, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, Sabtu (18/4/2026).

Dalam kegiatan yang dihadiri ratusan warga itu, turut hadir perwakilan sejumlah instansi terkait, di antaranya Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, pihak kecamatan hingga kelurahan. Sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya memperkenalkan sekaligus memastikan implementasi Perda dapat berjalan optimal di tengah masyarakat.

Reinhart menegaskan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dengan masyarakat pada umumnya. Ia menolak anggapan bahwa disabilitas merupakan beban, melainkan bagian dari masyarakat yang harus diberdayakan dan dilindungi.

“Disabilitas memiliki hak hidup, hak atas privasi, keadilan, perlindungan hukum, pendidikan, pekerjaan, kewirausahaan, hingga layanan kesehatan. Semua itu dijamin dalam regulasi,” ujarnya.

Ia juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 yang memperkuat perlindungan terhadap penyandang disabilitas secara nasional. Dalam undang-undang tersebut ditegaskan bahwa setiap penyandang disabilitas berhak atas penghormatan, perlindungan, serta pemenuhan hak untuk hidup mandiri tanpa diskriminasi.

Lebih lanjut, Reinhart menjelaskan bahwa Perda Nomor 2 Tahun 2024 mencakup empat kategori disabilitas, yakni fisik, intelektual, mental, dan sensorik. Regulasi ini tidak hanya mengatur perlindungan dasar, tetapi juga membuka ruang partisipasi aktif bagi penyandang disabilitas dalam berbagai aspek kehidupan.

“Perda ini bukan sekadar aturan, tetapi bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam memastikan mereka mendapatkan kesempatan yang sama di semua bidang,” tegas anggota Komisi I DPRD Medan tersebut.

Dalam Pasal 2 Perda tersebut, disebutkan bahwa tujuan utama regulasi adalah memberikan penghormatan, pemenuhan hak, serta perlindungan bagi penyandang disabilitas dan lansia. Hak-hak tersebut meliputi perlindungan dari bencana, akses habilitasi dan rehabilitasi, kemudahan hidup mandiri, hingga kebebasan berekspresi dan memperoleh informasi.

Tak hanya itu, penyandang disabilitas juga diberikan kesempatan yang sama untuk berperan sebagai tenaga pendidik maupun peserta didik di berbagai jenjang pendidikan, dengan dukungan fasilitas yang layak.

Sementara bagi lansia, pemerintah daerah diwajibkan memberikan layanan kesehatan yang komprehensif, mulai dari promotif, preventif, kuratif, hingga rehabilitatif. Hal ini menjadi langkah penting dalam memastikan kualitas hidup lansia tetap terjaga.

Reinhart juga mendorong agar Pemerintah Kota Medan segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai petunjuk teknis pelaksanaan Perda tersebut di lapangan.

“Kita berharap Wali Kota Medan segera mengeluarkan Perwal agar implementasi Perda ini lebih terarah dan efektif,” ujarnya.

Di sisi lain, perwakilan Dinas Sosial Kota Medan, Tuti Diana, mengungkapkan bahwa pemerintah telah menyiapkan sejumlah program bantuan bagi penyandang disabilitas dan lansia. Salah satunya melalui program PKH Medan Makmur yang menyasar kelompok rentan.

“Program ini diproyeksikan untuk disabilitas dan lansia. Untuk wilayah Medan Deli saja kuotanya mencapai ratusan penerima, dengan syarat masuk dalam kategori desil 1 hingga desil 5,” jelasnya.

Dengan hadirnya Perda Nomor 2 Tahun 2024, diharapkan tidak ada lagi diskriminasi terhadap penyandang disabilitas dan lansia di Kota Medan. Sinergi antara pemerintah, legislatif, dan masyarakat menjadi kunci agar regulasi ini benar-benar memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan kelompok rentan. (map/ila)

Aksi Tegas Berantas Begal di Belawan, Hadi Suhendra Apresiasi Camat

Hadi Suhendra
Hadi Suhendra

Upaya pemberantasan aksi begal di kawasan Medan Belawan mulai menunjukkan hasil dan mendapat sorotan positif dari berbagai pihak. Wakil Ketua DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Golkar, Hadi Suhendra, secara terbuka memberikan apresiasi kepada Camat Medan Belawan, Robby Kurniawan, atas langkah cepat dan konkret dalam menekan angka kriminalitas di wilayah tersebut.

Menurut Suhendra, aksi kejahatan jalanan khususnya begal di Medan Belawan selama ini telah menimbulkan keresahan serius di tengah masyarakat. Bahkan, tidak sedikit korban yang mengalami luka berat hingga kehilangan harta benda akibat aksi brutal para pelaku.

“Saya sangat mengapresiasi langkah Camat Medan Belawan. Meski baru dua bulan menjabat, beliau sudah menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas begal,” ujar Suhendra, Sabtu (18/4/2026).

Langkah strategis yang dilakukan Robby Kurniawan dinilai tepat, terutama dalam membangun koordinasi lintas instansi. Ia menggandeng aparat dari Polres Pelabuhan Belawan serta unsur TNI melalui Danpomal Belawan untuk memperkuat pengamanan di wilayah rawan kriminalitas.

Hasilnya mulai terlihat. Dalam beberapa waktu terakhir, aparat berhasil mengamankan sejumlah pelaku begal yang kerap meresahkan warga. Penindakan cepat tersebut memberi rasa aman bagi masyarakat yang sebelumnya diliputi ketakutan, terutama saat beraktivitas di malam hari.

“Koordinasi yang baik antara pemerintah kecamatan dan aparat penegak hukum ini patut diapresiasi. Kita juga memberikan penghargaan kepada pihak kepolisian dan Danpomal yang sigap dalam menangani kasus-kasus begal,” tambahnya.

Meski demikian, Suhendra mengingatkan bahwa upaya menjaga keamanan tidak bisa hanya dibebankan kepada camat semata. Ia menegaskan pentingnya keterlibatan seluruh elemen, mulai dari aparat kelurahan hingga lingkungan masyarakat.

“Camat tidak mungkin bekerja sendiri. Semua perangkat di bawahnya harus bergerak bersama, termasuk dukungan masyarakat,” tegas politisi Partai Golkar yang dikenal vokal tersebut.

Lebih jauh, Suhendra juga menyoroti bahwa persoalan di Medan Belawan tidak hanya sebatas aksi begal. Ia menyebut masih banyak pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan, seperti maraknya tawuran antar pemuda, tingginya angka kemiskinan dan pengangguran, kondisi permukiman kumuh, hingga persoalan banjir rob yang kerap melanda kawasan pesisir tersebut.

Sebagai bentuk komitmen, DPRD Kota Medan, lanjutnya, terus mendorong percepatan pembangunan di wilayah Medan Utara, termasuk Belawan. Salah satu langkah konkret yang dikawal adalah alokasi sekitar 35 persen APBD Kota Medan untuk mendukung pembangunan kawasan tersebut.

“Pembangunan harus merata. Kami di DPRD akan terus mengawal agar anggaran untuk Medan Utara benar-benar terealisasi dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” pungkasnya.

Dengan sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat, diharapkan Medan Belawan dapat bertransformasi menjadi kawasan yang lebih aman, nyaman, dan layak huni bagi seluruh warganya. (map/ila)