Home Blog Page 804

Singgung PP 38/2023, Dedi Iskandar Soroti Jalan Sekitar Perkebunan di Sumut Rusak

Anggota DPD RI, Dedi Iskandar Batubara.(ist/SUMUT POS)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggota DPD RI asal Sumatera Utara, Dedi Iskandar Batubara menyoroti kondisi jalan umum yang berada di sekitaran kawasan perkebunan, kelapa sawit khususnya, banyak mengalami kerusakan cukup parah dan menghambat mobilitas masyarakat sekitar.

Atas hal itu, Dedi Iskandar Batubara meminta pemerintah memperhatikan hal itu, dengan memaksimalkan anggaran sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38/2023 tentang Dana Bagi Hasil (DBH) Perkebunan Sawit.

“Beberapa kali melintasi jalan yang berada di sekitar kawasan perkebunan, baik milik Negara maupun swasta, kita mendapati bahwa kondisinya mengalami rusak parah,” ucap Dedi, kepada wartawan, Rabu (31/1).

Dedi Iskandar mengungkapkan setelah melihat kondisi jalan di beberapa tempat, terutama yang berada atau terhubung dengan kawasan perkebunan kelapa sawit.

Ia menyebutkan Sumut masuk dalam 10 besar provinsi dengan luas lahan terbesar di Indonesia, setelah Riau (3,49 juta Ha), Kalteng (2,03 Juta Ha) dan disusul Sumut (2,01 Juta Ha) berdasarkan data laporan Statistik Perkebunan Unggulan Nasional 2021-2023, Kementerian Pertanian (Kementan).

“ Padahal jalan itu menghubungkan satu desa dengan desa lain, atau antar kecamatan hingga antar kabupaten di Sumatera Utara. Terakhir kali pekan lalu, ada di Kecamatan Silau kahean, Kabupaten Simalungun, yang terhubung dengan Kabupaten Serdang bedagai,” jelas Dedi Iskandar.

Dedi Iskandar juga menyinggung tentang keberadaan PP 38/2023 tentang DBH Perkebunan Sawit, dimana dari aturan tersebut, 20 persennya diberikan kepada Pemerintah Provinsi, kemudian 60% kepada Pemerintah Kabupaten dan 20% untuk Pemerintah Kabupaten/Kota yang berbatasan langsung dengan daerah penghasil sawit. Dengan Pagu DBH Sawit ditetapkan paling rendah sebesar 4% dari penerimaan negara, yang ditetapkan Dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN.

“Sebenarnya PP ini terbilang baru, diundangkan dan berlaku efektif 24 Juli 2023. Tentu harus dilaksanakan secara maksimal. Soal kemudian akan ada evaluasi, apakah ini efektif atau tidak itu belakangan. Tetapi memang yang menjadi masalah sebenarnya, jumlah besaran yang diberikan oleh pemerintah dalam bentuk transfer ke daerah (TKD) oleh pemerintah pusat,” jelas Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI ini.

Sebagaimana berdasarkan PP tersebut lanjut Ketua PW Al-Washliyah Sumut ini, di provinsi ini terdapat lahan perkebunan kelapa sawit yang luas, sehingga bisa mendapatkan DBH yang lebih besar untuk bisa menyelesaikan infrastruktur jalan, sebagai indikator penentuan besaran rincian alokasi. Termasuk juga produktivitas lahan serta yang ditetapkan oleh menteri.

“Saya juga melihat bahwa perlu ada komitmen antara PTPN dan pemerintah daerah termasuk provinsi, untuk sama-sama memikirkan. Karena yang menggunakan jalan itukan bukan hanya pihak perkebunan, tetapi masyarakat yang tinggal di wilayah seputar perkebunan yang menggunakan jalan itu sebagai akses mobilitas mereka memabwa hasil bumi/pertanian dari kampungnya,” jelas Calon DPD RI dapil Sumut nomor urut 7 pada Pemilu 2024 ini.

Selain itu, Dedi Iskandar Batubara mengungkapkan fakta bahwa banyak kendaraan yang melewati batas muatan atau tonase, melintasi jalan di sekitaran perkebunan. Akibatnya jalan yang sudah diaspal, menjadi rusak akibat beban berlebih atau tidak berimbang dengan kekuatan jalan.

“Karenanya saya fikir, perlu dikoordinasikan secara komprehensif, antara pihak perkebunan dengan pemerintah daerah agar akses jalan yang digunakan oleh orang banyak, termasuk perusahaan perkebunan, itu dalam kondisi yang laik. Kan lucu, misalnya jalur yang harusnya bisa kita tempuh dengan waktu singkat, menjadi lama karena jalannya rusak parah,” terang Dedi.

Ia pun mengibaratkan kerusakan jalan yang mengganggu mobilitas masyarakat, seperti pepatah ‘Tikus Mati di Lumbung Padi’, dimana hasil perkebunan sawit oleh para pemiliknya, baik swasta maupun milik negara, mendapatkan keuntungan besar. Sementara rakyat yang hidup di sekitar perkebunan itu, justru jalan yang menjadi akses utama bagi mereka, kondisinya tidak baik.(gus)

Edy dan Bobby, Berpeluang Maju Pilgubsu 2024

Rafriandi Nasution

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi periode 2018-2023 dan Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution dinilai memilik kans besar akan bertarung di Pemilihan Gubernur Sumut (Pilgubsu) pada Pilkada Serentak Tahun 2024.

Bobby Nasution disebut-sebut ada tiga partai politik (parpol) menyatakan siap mendukungnya maju di Pilgubsu, yakni Golkar, Gerindra, dan PAN. Ketiga partai tersebut, adalah partai pengusung Capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming di Pilpres 2024.

Sedangkan, Edy Rahmayadi merupakan Ketua TPD Amin Sumut berpeluang besar akan didukung NasDem, PKS, dan PKB. Namun, baru PKS yang memberikan sinyal akan mendukung kembali mantan Pangkostrad itu, untuk memimpin periode kedua di Sumut ini.

“Kans pak Edy dan Bobby sangat besar maju di Pilgubsu yang akan didukung masing-masing parpol pengusung paslon capres dan cawapres 01 dan 02,” ucap Pengamat Politik asal Universitas Islam Sumatera Utara (UISU), Rafriandi Nasution kepada Sumut Pos, Jumat (26/1).

Rafriandi membeberkan analisis politiknya, bila mana Anies Rasyid Baswedan menang dan terpilih jadi Presiden RI, tidak tutup kemungkinan Edy Rahmayadi ditarik ke Pemerintah Pusat sebagai menteri di Kabinet Anies dan juga bisa didukung maju di Pilgubsu.

Sedangkan, Bobby Nasution. Menurut Rafriandi akan didukung sebatas Cagubsu. Karena, partai pungusung Prabowo-Gibran, cukup banyak sehingga porsi menteri sangat kecil. Ditambah lagi Bobby minim pengalaman di Pemerintahan.

Rafriandi mengungkapkan perjalan politik Edy dan Bobby di Sumut tergantung dengan kondisi politik di pusat. (gus/azw)

Kontroversi Kebijakan Sejumlah Kampus untuk Penggunaan Pinjol, Pemerintah Godok Skema Student Loan

DEMO: Mahasiswa ITB saat menggelar demo soal pinjaman online Danacita untuk mahasiswa.

SUMUTPOS.CO – Kontroversi kebijakan sejumlah kampus untuk penggunaan pinjaman online (pinjol) yang disodorkan kepada mahasiswa untuk membayar uang kuliah tunggal (UKT) turut membuat pemerintah mencari jalan keluar.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, pemerintah tengah menggodok skema student loan atau pinjaman mahasiswa untuk berkuliah.

Ani menjelaskan, dewan pengawas Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) meminta LPDP untuk kemungkinan mengembangkan skema student loan.

’’Saat ini terkait dengan adanya mahasiswa yang membutuhkan bantuan pinjaman, kita sekarang sebetulnya sedang membahas dalam dewan pengawas LPDP meminta LPDP untuk mengembangkan kemungkinan men-develop yang disebut student loan. Tapi kita juga waspada, di negara maju seperti AS itu sudah dilakukan dan menimbulkan masalah jangka panjang,’’ ujarnya pada konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, kemarin (30/1). Plus minus kebijakan student loan akan terus dicermati. Sehingga berbagai kemungkinan yang terjadi bisa diantisipasi.

Menkeu menyebut hal itu juga termasuk dari sisi kemampuan bayar agar tidak memberatkan mahasiswa. Namun, pada saat yang sama, pemerintah juga tidak ingin kebijakan itu justru memicu terjadinya moral hazard.

’’LPDP nanti akan merumuskan bagaimana keterjangkauan pinjaman itu sehingga tidak memberatkan student tapi tetap mencegah terjadinya moral hazard dan tetep memberikan afirmasi terutama pada kelompok tidak mampu,’’ tutur mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu.

Seperti diketahui, student loan adalah dana yang dipinjamkan untuk para mahasiswa yang ingin melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi namun kekurangan dana.

Skema pembayarannya dilakukan dengan sistem cicilan. Tenor yang ada pun bermacam-macam, bahkan beberapa ada yang harus melunaskan cicilan sebelum mereka lulus kuliah.

Ani menggarisbawahi, skema student loan yang tengah digodok diharapkan bisa membantu para pelajar. Sebab, sumber daya manusia yang unggul adalah salah satu syarat bagi RI untuk bisa menjadi negara maju.

Dia menjelaskan, LPDP pun mengelola dana yang makin besar. Untuk tahun ini, anggaran yang dikelola LPDP sekitar Rp150 triliun. Hal itu terbagi dalam beberapa alokasi, mulai dari Dana Abadi Pendidikan, Dana Abadi Perguruan Tinggi, Dana Abadi Pesantren, dan lainnya.

Meski begitu, Menkeu menekankan bahwa LPDP bukanlah satu-satunya lembaga yang bertugas mengembangkan bidang pendidikan. Anggaran pendidikan yang setiap tahunnya minimal 20 persen dari belanja APBN pun telah digelontorkan kepada berbagai kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

’’LPDP adalah komplemennya. Jadi jangan kemudian memikirkan satu-satunya untuk mengadili semua isu hanya LPDP, nggak. Kita punya anggaran di Kementerian Agama, Kemendikbud, BRIN, Transfer ke Daerah, untuk biaya operasi sekolah, untuk PAUD, untuk pendanaan pendidikan, untuk honor para guru, perbaikan kesejahteraan, perbaikan sekolah, itu semuanya ada dalam berbagai Kementerian dan Lembaga. Jadi jangan sampai hanya melihat dari satu sisi (LPDP) saja,’’ katanya.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) angkat suara soal mahasiswa yang terjerat pinjol untuk biaya kuliah. Ketua MUI bidang fatwa Asrorun Ni’am Sholeh mengatakan seluruh elemen perlu merespon adanya skema pinjol untuk biaya kuliah.

Dia menyadari biaya kuliah itu mahal. Apalagi untuk kuliah yang berkualitas. “Maka tugas negara untuk menjamin akses pendidikan bermutu, dengan biaya terjangkau,” katanya usai mengikuti Konbes NU di Jogjakarta kemarin (30/1).

Asrorun mengatakan di satu sisi ada anak-anak muda yang mendambakan perkuliahan bermutu. Tapi di sisi lain, mereka kesulitan pembiayaan. Sehingga terjebak jadi nasabah pembiayaan. Baik itu pinjol maupun pinjaman offline atau konvensional.

Dia mengatakan mahasiswa jangan sampai jadi korban pinjaman atau pembiayaan yang menghisap. Kemudian juga skema pendanaan yang tidak sesuai regulasi serta syari’ah agama. Asrorun mengatakan MUI mengusulkan beberapa skema pembiayaan untuk membantu mahasiswa tersebut. Sehingga tidak terjerat pinjol atau sejenisnya. “MUI mendorong optimalisasi lembaga filantropi Islam. Seperti zakat, infak, dan sedekah,” katanya.

Dana tersebut disalurkan ke mahasiswa yang mengalami kendala ekonomi biaya biaya kuliah. Asrorun mengatakan dana tersebut bisa berupa bantuan langsung. Atau juga bisa berupa pinjaman tanpa bunga.

Cara berikutnya adalah dengan manfaat dana abadi atau wakaf. Hasil pengelolaan dana tersebut, bisa dijadikan dana bergulir. Khususnya kepada mahasiwa yang memiliki kemampuan akademik bagus tetapi terkendala pembiayaan. Dana bergulir manfaat pengelolaan wakaf itu bisa diberikan ke mahasiswa lain yang membutuhkan.

“Dengan skema seperti itu, bisa memudahkan mahasiswa dan tidak sampai putus kuliah,” katanya.

Saat ini sejumlah kampus papan atas memiliki dana abadi atau Endowment Fund. Hasil pengelolaan dana abadi itu, sebaiknya digunakan untuk menyelamatkan mahasiswa dari jeratan pinjol dengan bunga mencekik.ITB Bahkan di ITB sendiri, yang ramai soal pinjol, memiliki endowment fund bernama dana Lestari ITB.

Melansir website resmi Danacita, perusahan finctech lending tersebut bersama platform Bukas dari Filipina merupakan bagian dari ErudiFi. Sebuah perusahaan teknologi dengan misi membangun masa depan generasi muda Asia Tenggara. Yakni dengan menghadirkan pendanaan pendidikan terjangkau bagi para pelajar dan tenaga profesional.

Mereka menilai, angka partisipasi kasar di Indonesia untuk pendidikan tinggi hanya 35 persen. Merupakan salah satu yang terendah di dunia, bahkan di regional. Di sisi lain, pilihan pendanaan khusus untuk pendidikan masih sangat terbatas di Indonesia.

Nah, Danacita hadir sebagai platform pembiayaan untuk memberikan bantuan membayar biaya kuliah itu. Danacita berdiri pada 2018. Dipimpin Alfonsus Dwiyanto Wibowo sebagai direktur utama. Sebelum bergabung dengan Danacita, Alfonsus yang merupakan alumni dari Universitas Katolik Soegijapranata menjajaki karir di industri manufaktur selama hampir sembulan tahun. Adapula, Menteri Perdagangan periode 2011-2014 Gita Wirjawan sebagai penasihat perusahaan.

Sebagai perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI), Danacita mengantongi izin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Keputusan Anggota Komisioner OJK Nomor KEP-68/D.05/2021 per 2 Agustus 2021. Pada 10 Agustus 2023, mereka menandatangani memorandum of understanding dengan Institut Teknologi Bandung (ITB). Kesepakatan itu bertujuan untuk memberikan fleksibilitas bagi mahasiswa yang belum dapat membayar langsung biaya kuliah atau UKT.

Dalam pernyataannya yang diterima Jawa Pos (Grup Sumut Pos) kemarin (30/1), Alfonsus enggan Danacita disebut sebagai pinjol. Sebab, istilah tersebut berkonotasi negatif. Sering dikaitkan dengan praktik layanan pendanaan yang tidak legal dan tidak beretika.

“Danacita adalah penyedia layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI) yang senantiasa berkomitmen untuk melakukan praktik layanan pendanaan yang bertanggung jawab,” tegasnya.

Pihaknya menerapkan prinsip kehati-hatian dalam memberikan pendanaan. Menyesuaikan dengan kemampuan dari penerima dana, dalam hal ini pelajar maupun wali. Sehingga mengedepankan kesejahteraan keuangan dari pelajar dalam jangka panjang.

Danacita juga mengacu kepada pedoman perilaku yang dikeluarkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Misalnya, transparansi produk dan metode penawaran layanan dengan mencantumkan seluruh biaya yang timbul dari setiap pengajuan biaya pendidikan. Termasuk biaya yang timbul di depan seperti biaya persetujuan.

Ada pula biaya bulanan atau disebut juga sebagai bunga atau biaya layanan, biaya keterlambatan, dan lainnya. Semua itu dapat diakses dan dilihat secara transparan oleh pelajar saat pengajuan. Dengan demikian, dapat memberdayakan pelajar untuk menerima pendanaan secara bertanggung jawab. Juga meminimalisasi risiko penipuan ataupun praktik tidak etis.

“Pada dasarnya, semangat dari layanan pendanaan pendidikan yang Danacita berikan adalah untuk tidak memberikan masalah baru kepada pelajar dan/atau wali. Danacita memastikan bahwa pendanaan diberikan sesuai dengan kemampuan dari penerima dana (pelajar) dan/atau wali, tidak melampaui kapabilitas pembayaran pelajar maupun wali, sehingga tidak akan menyulitkan saat melakukan pembayaran kembali,” beber Alfonsus.

Proses analisa dan verifikasi yang mendalam selalu dilakukan. Sebagai penilaian kesanggupan pelajar atau wali untuk melunasi pendanaan yang diberikan selalu dikedepankan. Untuk itu, pelajar atau penerima dana yang masih berusia kurang dari 21 tahun atau belum memiliki penghasilan yang cukup, wajib melakukan pengajuan di Danacita bersama orang tua atau wali.

Alfonsus memastikan bahwa 100 persen pendanaan disalurkan langsung kepada rekening institusi kampus. Bukan ke rekening perorangan dari pelajar atau wali. Agar menjamin dana yang disalurkan digunakan hanya untuk pembayaran kebutuhan pendidikan.

Danacita berkomitmen untuk mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Termasuk di dalamnya SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 yang mencakup batas maksimum seluruh manfaat ekonomi dalam memfasilitasi pendanaan. Baik berupa bunga atau margin serta biaya administrasi platform untuk setiap pendanaan produktif sebesar 0,1 persen per hari dari nilai pendanaan yang tercantum pada perjanjian. (jpg/ila)

Alfonsus menjelaskan, terdapat dua komponen biaya yang disampaikan secara transparan kepada seluruh pelajar yang mengajukan. Yaitu biaya persetujuan dan biaya platform. Biaya persetujuan hanya dikenakan sekali saat pengajuan sebesar 3 persen dari nominal pendanaan yang disetujui.

Sedangkan biaya platform dikenakan secara bulanan berkisar antara 1,6 persen hingga 1,75 persen per bulan bergantung pada jangka waktu pembayaran yang dipilih.  “Keseluruhan biaya yang diterapkan oleh Danacita adalah berkisar 0,07 persen per hari, di mana masih di bawah batas maksimum yang telah ditetapkan oleh OJK sebesar 0,1 persen per hari,” ujarnya. (jpg/ila)

Eddy Lolos dari Jerat Tersangka KPK

PUTUSAN: Hakim PN Jakarta Selatan, Estiono memutuskan Eddy tidak sah sebagai tersangka.SALMAN TOYIBI/JAWA POS.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Penetapan tersangka Eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej oleh KPK dinyatakan tidak sah oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Itu usai PN Jakarta Selatan membacakan putusan praperadilan yang diajukan oleh Eddy kemarin.

“Menimbang, bahwa oleh karena penetapan tersangka terhadap Pemohon tidak memenuhi minimum 2 alat bukti yang sah sebagaimana ketentuan pasal Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana, maka Hakim sampai kepada kesimpulan tindakan Termohon yang telah menetapkan Pemohon sebagai Tersangka tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum,” ucap Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Estiono kemarin sore.

Dalam pertimbangannya, Estiono berpandangan bahwa status sebagai tersangka hanya dapat ditetapkan penyidik kepada seseorang setelah hasil penyidikan yang dilaksanakan memperoleh bukti permulaan yang cukup, yakni paling sedikit dua jenis alat bukti.

Estiono menjelaskan, menurut ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyatakan bahwa yang termasuk alat bukti yang sah adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.

Estiono menilai, bukti berbagai putusan yang diajukan termohon, tidak dapat menjadi rujukan dalam praperadilan a quo. Sebab, kata dia, setiap perkara memiliki karakter yang berbeda dan tidak ada kewajiban bagi hakim untuk mengikuti putusan terdahulu.

Selain itu, Estiono mengatakan, bukti T.44 dan T.47 dengan judul berita acara Pemeriksaan saksi atas nama Thomas Azali tanggal 30 November 2023, berita acara Pemeriksaan saksi atas nama Helmut Hermawan tanggal 14 Desember 2023, ternyata pelaksanaannya setelah penetapan tersangka Eddy.

Estiono juga tidak menanggapi lebih lanjut terkait prinsip kolektif kolegial yang turut dipersoalkan oleh pemohon dalam praperadilan ini. “Dalam pokok perkara menyatakan penetapan tersangka oleh termohon terhadap pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Menghukum termohon membayar biaya perkara,” katanya.

Sebelumnya, Eddy Hiariej bersama dua orang dekatnya yaitu Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap Rp8 miliar. Mereka disebut menerima suap dari Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan.

KPK menjerat Eddy dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Eddy pun menggugat KPK ke PN Jakarta Selatan karena mempermasalahkan status tersangka yang disematkan KPK terhadap dirinya. Sementara itu, Helmut telah ditahan KPK dan mengajukan praperadilan. Namun, Helmut menarik permohonan praperadilan.

Eddy dkk meminta hakim PN Jaksel menyatakan berbagai proses penegakan hukum yang dilakukan KPK adalah tidak sah, sehingga penetapan status tersangkanya juga turut tidak sah.

Sebelum keputusan dipraperadilan ini dibacakan, publik sebenarnya sudah khawatir dengan sikap KPK yang tak kunjung menahan Eddy. Padahal, Eddy sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 9 November lalu. KPK bahkan sudah menahan Helmut sebagai pemberi suap.

Lolosnya Eddy dari jerat tersangka ditanggapi Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango kemarin. Dia tak ingin berkomentar banyak. “Kami akan pelajari dulu putusan hakim praperadilannya,” paparnya. Biro Hukum KPK bakal segera memaparkan terkait putusan hakim tersebut. (elo/jpg/bbs/adz)

Diduga Serobot Lahan, PT Jui Shin Indonesia dan PT BUMI Dilaporkan ke Polda Sumut

TAMBANG: Aktivitas tambang pasir kuarsa di Desa Gambuslaut Kabupaten Batubara yang dilaporkan ke Polda Sumut.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) yang dipimpin Irjen Effendi Irjen Setya Imam tampaknya tidak main-main melakukan penyelidikan terhadap aktivitas pertambangan pasir kuarsa di Desa Gambuslaut, Kecamatan Limapuluh Pesisir, Kabupaten Batubara, Selasa (30/1).

Diduga aktivitas tambang pasir kuarsa yang dimotori oleh PT Jui Shin Indonesia itu menjadi pemicu bertambah parahnya banjir di Desa Gambuslaut yang berada di sekitar lokasi pertambangan. “Anggota sudah saya perintahkan lidik,” tegas Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sumut Kombes Pol Andry Setyawan.

Sebelumnya, Direskrimsus menerima laporan dari masyarakat bahwa akibat penambangan pasir kuarsa yang dilakukan PT Jui Shin Indonesia di Desa Gambuslaut, Kecamatan Limapuluh Pesisir, Kabupaten Batubara, dinilai sangat merugikan negara, masyarakat. Tidak cuma itu saja, bahwa aktivitas tambang itu jug diduga melanggar hukum.

Sebab diyakini letak aktivitas tambang tidak sesuai titik kordinat sesuai izin yang didapat mereka (WIUP/RKAB/dan lainnya). Parahnya lagi, diduga aktivitas tambang diduga menjadi pemicu banjir. Baru-baru ini di akhir tahun 2022, bencana banjir besar pernah menenggelamkan atap rumah warga di Desa Gambuslaut. Berkisar 330 kepala keluarga menjadi korban. Termasuk juga tanaman dan perkebunan.

Terbaru disampaikan Kepala Desa Gambus Laut, Zaharuddin, bahwa ada beberapa lokasi lainnya pertambangan pasir kuarsa perusahaan tersebut di Kabupaten Batubara, seperti di Kecamatan Airputih. “Yang di Sukaramai sudah beroperasi tempo hari, saat ini sudah ditinggalkan. Habis dari Gambus Laut kabarnya mau pindah lagi ke Sukaramai,” beber Kades Zaharuddin.

Akibat galian tambang pasir tersebut, katanya, air pasang masuk ke perkebunanan dan permukiman masyarakat. Sehingga tanaman masyarakat banyak yang mati, ”Padahal di Desa Gambuslaut ada 6.167 jiwa yang tinggal tidak jauh dari lokasi tambang,” beber Zaharuddin.

Pantauan langsung wartawan di lokasi penambangan pasir kuarsa milik PT Jui Shin Indonesia (PT JSI) di Desa Gambuslaut itu telah menembus daerah aliaran sungai (DAS). Areal pertambangan ternyata berdampingan langsung dengan hutan lindung. Terlihat adanya plank yang didirikan Dinas Kehutanan Propinsi Sumatera Utara.

Padahal sebagian lokasi tambang masih ada pemilik lahannya bernama Sunani (58) seluas 4 hektare. ”Lahan milik warga itu juga digali oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” beber Zaharuddin. Sunani yang tidak terima lahannya diserobot langsung menanyakan kepada pekerja yang berada di lahan tambang tersebut. Dari pekerja yang mengaku bernama Panca didapat informasi, bahwa mereka dari PT Jui Shin Indonesia.

Selain tu didapat juga informasi bahwa pasir yang dikeruk dengan alat berat itu, termasuk lahan Sunani itu dikirim ke PT Bina Usaha Mineral Indonesia (BUMI) yang diduga anak atau grup dari PT Jui Shin Indonesia. Setelah itu sampai ke PT Jui Shin Indonesia di KIM 2 Medan.

Setelah mendapat informasi akurat, PT Jui Shin Indonesia, PT BUMI, dan pria yang dipanggil Panca yang disebut sebagai Direktur kedua perusahaan tersebut dilaporkan ke Polda Sumut atas dugaan pencurian pasir kuarsa dan pengerusakan lahan milik Sunani sesuai Nomor STTLP/B/8#/I/2024. Disebut-sebut Pa bersama beberapa pria diduga oknum aparat melakukan pematokan sepihak di lokasi penambangan, tanpa disaksikan Kepala Desa Gambuslaut, Minggu (28/1), pagi.

Atas perbuatan itu, kuasa hukum Sunani (pelapor), Darmawan Yusuf SH SE MPd MH CTLA Med, menegaskan, pihaknya akan melaporkan perkara baru, apalagi bila nantinya ditemukan mencaplok lahan kliennya. “Fakta hukum tidak bisa dibuang, patok lama masih ada. Mematok baru sepihak itu dasarnya di mana, bila nantinya sampai mencaplok tanah milik Sunani, kita akan laporkan perkara baru,” tegas sosok pengacara kondang itu.

Ditanya wartawan soal aktivitas penambangan pasir tersebut di luar kordinat/WIUP? Darmawan mengatakan, “Berarti ada banyak pihak yang dirugikan, baik negara juga pihak lain sebagai pemilik lahan yang sah. Karena dalam operasional pertambangan berjalan harus ada dan sesuai RKAB, di situ semua dijelaskan detail rencana kerja perusahaan tambang itu, diawasi lagi,” urainya.

“Jadi bila melewati WIUP, berarti kuat dugaan bahan yang ditambang perusahaan itu di luar perhitungan pajak ke negara, ke pemerintah daerah dan sebagainya, itu kan sama saja negara rugi dibuatnya. Dari itu, aparat penegak hukum, Kejati Sumut, Polda Sumut, harus berlomba gerak cepat menindak persoalan ini, dari masyarakat sampai negara diduga kuat banyak dirugikan disini.

Seperti APH dari Ditreskrisus Polda Sumut, bisa buat laporan laporan tipe A, itu tanpa adanya laporan masyarakat, bisa bertindak memproses hukum,” tegas Darmawan. Pria yang gemar memberikan edukasi hukum di publik melalui medsos itu juga mengatakan bahwa apa yang dikatakan Pak Dirkrimsus Polda Sumut kepada wartawan, bahwa masyarakat masih yakin kepadas Polda Sumut sedang berupaya selamatkan masyarakat melalui penegakan hukum.

Menurut Dermawan ada ribuan jiwa yang bisa terancam bila kasus ini dibiarkan. “Semoga tidak berulang lagi bencana banjir seperti kemarin, apalagi jangan sampai semakin parah akibat ulah manusia maupun pelaku usaha,” harapnya.

Kepada Inspektur Tambang Kementerian ESDM di Sumut maupun pusat, dan Dinas Perdagangan Energi dan Mineral Pemerintah Propinsi Sumut, Dermawan SH, berharap agar mengevaluasi izin-izin IUP, RKAB, Amdal untuk perusahaan PT Jui Shin tersebut. “Artinya, dengan kata lain sesuai fakta yang ada, sebaiknya aktivitas tambang pasirnya itu disetop dululah,” tegasnya.

Sementara, pihak PT Jui Shin Indonesia di KIM II Medan ketika didatangi wartawan kantornya untuk mendapat keterangan tentang aktivitas tambang pasir tersebut belum menerima jawaban. ”Pak Panca dan Pak Asep yang biasanya ditemui wartawan bang, tetapi kata orang (di kantor) itu keduanya sedang keluar,” kata sekuriti jaga. Begitu juga dengan PT BUMI di Jalan Dahlia, Komplek Cemara Asri Medan ketika didatangi kantornya seperti tidak ada aktivitas di dalam.

“Jarang ada orang di situ pak, sekali sebulan belum tentu ada orangnya, kalau pun ada sebentar langsung pergi,” kata warga setempat. Lalu dicoba lagi konfirmasi melalui sambungan seluler, Panca Irwan Ginting disebut selaku Direktur di (Jui Shin dan BUMI) belum juga memberikan keterangan.(rel/azw)

24 Mahasiswa FK UISU Ikuti Yudisium dan Sumpah Dokter

SUMPAH DOKTER: Sebanyak 24 mahasiswa FK-UISU mengikuti Yudisium dan sumpah dokter, Selasa, (30/1).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – SUMUTPOS.CO-Sebanyak 24 mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Islam Sumatera Utara (FK-UISU) mengikuti Yudisium dan sumpah dokter, Selasa, (30/1).

Dari 24 mahasiswa yang mengikuti sumpah, tiga di antaranya merupakan lulusan berprestasi.

Ketiganya adalah, Dokter Vahira Nissha Matovani Ray dengan nilai IPK tertinggi 3,78.

Kemudian Dokter Mirza Rerfky Pratama dengan nilai Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter Computer Based Test (UKMPPD CBT) tertinggi 83,00.

Terakhir, Dokter Fitri Annisa dengan nilai UKMPPD OSCE tertinggi 89,75.

Sumpah dokter dan Yudisium 24 mahasiswa yang dilaksanakan di Aula Gedung FK-UISU, Jalan STM Medan ini dihadiri Rektor Prof Dr Safrida SE MSI diwakili Wakil Rektor Bidang Akademik dan Dakwah Islamiyah Prof Dr Marzuki SH MHum.

Kemudian Mewakili Dirut RS Pirngadi Komkordik RS Pirngadi dr Ade Wirata Sp An dan Mewakili IDI Medan dr Galdy Wafie MKed ( An) Sp An. Tidak ketinggalan, Dekan FK-UISU, dr Tri Makmur SpS beserta jajarannya.

Dalam kesempatan itu, Dekan FK-UISU, Tri Makmur mengucapkan selamat kepada para mahasiswa yang hari ini mengkikuti Yudisium dan pengucapan Sumpah Dokter.

“Selamat kepada para dokter baru karena sudah berada di tahap angkat sumpah dokter,” ujar Dekan FK-UISU, Selasa, (30/1).

Disebutkannya, pencapaian hari ini merupakan titik awal dalam merangkai hari-hari berikutnya.

“Maka dari itu, perbanyak belajar dan menjadi yang terbaik di manapun berada. Jadilah dokter dengan rasa empati tinggi yang tak pilih kasih terhadap siapa pun,” sebutnya.

Bahwa sebagai dokter yang resmi itu, katanya, harus melayani masyarakat dan dapat bertanggung jawab serta berintegritas.

“Terlebih dalam memastikan setiap langkah keputusan klinis yang diambil karena memiliki dampak positif bagi kesembuhan pasien,” pungkasnya.(rel/azw)

Ketidakpastian Pasar Keuangan Global, BI: Stabilitas Sistem Keuangan Tetap Terjaga

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Menkeu Sri Mulyani Indrawati, Gubernur BI Perry Warjiyo dan Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa pada Rapat Berkala KSSK I 2024 di Jakarta yang disiarkan secara online YouTube Selasa (30/1). Istimewa

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Asisten Gubernur Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Erwin Haryono mengatakan, Stabilitas Sistem Keuangan (SSK) triwulan IV-2023 tetap terjaga di tengah risiko perlambatan ekonomi dunia dan ketidakpastian pasar keuangan global.

Menurutnya, perkembangan ini didukung oleh kondisi perekonomian dan sistem keuangan domestik yang resilien, serta koordinasi dan sinergi Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang terus diperkuat.

“Dengan perkembangan tersebut, kondisi perekonomian dan sistem keuangan domestik secara keseluruhan tahun 2023 terjaga baik dan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan,” kata Erwin dalam siaran persnya, di Website BI Selasa (30/1).

Rapat tersebut dihadiri Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa dalam Rapat Berkala KSSK I-2024, yang juga disiarkan di Youtube, pada Senin (29/1).

Erwin menuturkan, berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi dan sinergi, serta meningkatkan kewaspadaan terhadap risiko perlambatan ekonomi dan berlanjutnya ketidakpastian global di tahun 2024. “Termasuk rambatannya pada perekonomian dan sektor keuangan domestik,” tandasnya. (dwi)