Home Blog Page 911

Bawa 10 Kg Sabu, Indra Divonis Mati

PUTUSAN: Majelis hakim membacakan putusan terhadap terdakwa kasus sabu secara virtual, Selasa (28/11/2023).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Indra Ricci Marpaung (39) warga asal Serdangbedagai (Sergai) divonis mati oleh hakim. Dia terbukti bersalah membawa sabu seberat 10 kilogram (kg), dalam sidang virtual di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (28/11/2023).

Majelis hakim diketuai Donald Panggabean dalam amar putusannya menyatakan, perbuatan terdakwa diyakini melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Indra Ricci Marpaung oleh karena itu dengan pidana mati,” tegasnya.

Menurut hakim, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba. “Hal yang meringankan tidak ada,” kata hakim.

Atas putusan itu, terdakwa langsung mengajukan banding. Begitupun dengan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Medan, mengajukan kontra memori banding.

Putusan tersebut sama (conform) dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmayani Amir, yang sebelumnya menuntut terdakwa Indra dengan pidana mati.

Diketahui, perkara itu bermula dari pengembangan dilakukan kepolisian Polrestabes Medan atas penangkapan seorang wanita bernama Riri Anisa pada tanggal 17 april 2023 lalu dengan barang bukti 2,5 kg narkotika jenis sabu.

Petugas mendapati terdakwa melalui handphone berada di kawasan Kota sibolga menuju P Siantar hingga menuju Tebingtinggi. Kemudian, terdakwa melintas dan petugas menghadang mobil yang dikendarai terdakwa.

Namun pengemudi mobil langsung menghindar dan melarikan diri dengan kecepatan tinggi menuju kota Tebingtinggi. Terdakwa tertangkap tangan memiliki narkotika dengan sebutan sabu kemudian para saksi polisi melakukan penggeledahan ditemukan satu buah tas ransel warna hitam merah yang berisikan 10 bungkus narkotika jenis sabu seberat 10 kg. (man/ram)

Anggota Polsek Binjai Utara Dipropamkan, Diduga Gelapkan Mobil yang Masih Kredit

DEPAN: Polsek Binjai Utara di Jalan Baskom, Kelurahan Nangka tampak dari depan.Istimewa/Sumut Pos.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Seorang oknum polisi yang berdinas di Polsek Binjai Utara berinisial IR, dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sumut berdasarkan laporan polisi nomor LP/178/X/2023/Propam pada awal Oktober 2023 lalu. Selain dipropakam, IR juga dilaporkan ke Polres Binjai sesuai laporan polisi nomor LP/B/489/IX/2023/SPKT/Polres Binjai.

Informasi dirangkum, IR dilaporkan karena diduga telah menyalahi kode etik. IR diduga menggelapkan 1 unit mobil yang masih kredit atau objek jaminan objek fidusia.

IR diduga ogah membayar kreditnya di salah satu perusahaan leasing karena merupakan aparat penegak hukum. Secara tidak langsung, IR diduga anggar seragamnya dengan tak melanjutkan kredit mobilnya.

Andi Alamsyah yang melaporkan oknum polisi tersebut menjelaskan, IR diduga tidak memiliki niat untuk mengembalikan objek jaminan fidusia.

Ini dibuktikan dengan tidak mengindahkan peringatan maupun somasi yang telah dilayangkan kepada IR. “Karena itu atas perintah pimpinan, kami disuruh melaporkan ke polisi,” ujarnya, Selasa (28/11/2023).

Pada Oktober 2022 lalu, IR mengajukan pinjaman pembiayaan dengan perjanjian kontrak nomor: 062122212992. Adapun barang yang dimaksud dalam perjanjian kontrak tersebut, yaitu 1 unit truk merk Hino, type Dutro 130 HD+Dump, dengan nomor Polisi BK 8651 XZ.

IR mengangsur selama 48 bulan, dengan angsuran Rp3,1 juta setiap bulannya. Kata Andi, IR mematuhi kreditnya hanya 5 bulan saja.

“Memasuki bulan ke 6 pembayaran kredit, nasabah tersebut tidak membayar hingga saat Ini. Total sudah 8 bulan yang bersangkutan belum membayar kreditnya,” bebernya.

Karenanya, dia meminta kepada IR untuk segera menyelesaikan kredit yang macet tersebut. “Kami minta kepada nasabah yang dimaksud, untuk segera melunasi kreditnya. Apalagi berdasarkan informasi dari rekan rekan yang ada di lapangan, unit tersebut saat ini sudah dipindahtangankan,” katanya.

Terpisah, Kapolsek Binjai Utara, Kompol Azhari ogah menanggapi konfirmasi yang dilayangkan Sumut Pos. Hingga berita ini dikirim, Azhari tidak menggubrisnya. (ted/ram)

16 Pejabat di Lingkungan Pemkab Asahan Dilantik

LANTIK: Wakil Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin melantik 16 pejabat dilingkungan Pemkab Asahan.(foto/ istimewa).

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Wakil Bupati (Wabup) Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar, mengambil sumpah dan melantik 4 orang Pejabat Administrator dan 12 orang Pejabat Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan, di Pendopo Rumah Dinas Bupati Asahan, Kisaran, Selasa (28/11/2023).

Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Asahan Nomor 100.3.3.2.130-5.2 Tahun 2023 tentang Pemberhentian, Pemindahan dan Pengangkatan Pengawai Negeri Sipil Dari dan Dalam Jabatan Aministrator dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan.

Taufik dalam pidatonya menuntut pertanggungjawaban kepada 16 orang ASN yang dilantik, atas kepercayaan yang telah diberikan kepada saudara dalam bentuk mengangkat saudara sebagai Pejabat pada jabatan yang diemban saat ini.

“Bekerja keras dan menjaga keselarasan agar semua pekerjaan, terutama yang jadi prioritas, dapat terlaksana dengan pemahaman yang sama. Bekerjalah sesuai dengan kewenangan saudara, tidak memutuskan masalah yang bukan kewenangannya, pergunakan fasilitas sesuai dengan pangkat dan jabatan,” ungkapnya.

Taufik juga berpesan kepada ASN yang dilantik dapat meningkatkan kinerja, prestasi dan disiplin kerja, jujur, ikhlas, bertanggungjawab dan menjadi teladan dalam bekerja, memiliki integritas untuk menjalankan nilai-nilai luhur yang terkandung dalam sumpah janji jabatan.

“Penilaian kinerja saudara akan dilakukan secara terus menerus, apabila saudara mampu menunjukan prestasi kerja terbaik saya berupaya memberikan penghargaan berupa promosi ke jabatan yang lebih tinggi kepada saudara, dan sebaliknya saya juga akan memberikan sanksi berupa demosi ke jabatan yang lebih rendah bagi pejabat yang tidak mampu memenuhi target kerja ataupun mengabaikan amanah yang telah saya berikan kepadanya,” tegasnya.

Wabup mengharapkan kerjasama yang baik dari saudara selaku penggerak roda Pemerintahan di Kabupaten Asahan, baik yang diberi amanah pada Jabatan Administrator maupun Jabatan Pengawas di setiap perangkat daerah yang ada.(mag-10/ram)

Diduga Tak Kantongi PBG, Wali Kota Medan Diminta Tindak Tegas Pemilik Bangunan

MEGAH: Bangunan gedung di Jalan Kayu Putih, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli diduga tidak miliki PBG.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Bangunan gedung di Jalan Kayu Putih, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli menjadi perbincangan berbagai elemen masyarakat. Pasalnya, bangunan tersebut diduga tak mengantongi PBG dari dinas terkait.

Aktivis Kota Medan, AR Ahmad (51) meminta Wali Kota Medan M. Boby Nasution untuk menindak tegas pemilik bangunan.

“Kami dengar ocehan warga setempat yang menyebut bangunan gedung yang tinggi dan panjang itu belum kantongi surat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), padahal bangunan pagar betonnya sudah selesai dikerjakan. Ini dapat merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota Medan,” ucapnya di sekitar lokasi bangunan, Selasa (28/11/2023).

Sedangkan hasil pantauan wartawan di lapangan, bangunan gedung yang disebut sebut tempat tumpukan barang usaha itu mepet ke dinding rumah-rumah warga, ruangan yang tersisa tidak dapat dilintasi manusia. Tidak terlihat plank PBG di lokasi bangunan.

Sebelumnya Camat Medan Deli imbau pemilik bangunan untuk segera urus PBG. Namun imbauan tertulis Camat Medan Deli tertanggal 8 Agustus 2023 itu diabaikan pemilik bangunan.

Camat Medan Deli Indra Utama, ketika dikonfirmasi Aliansi Wartawan Medan Utara membenarkan pihaknya sudah beri imbauan kepada pemilik bangunan.

“Kita tunggu dari Satpol PP dan Perkim untuk penindakannya. Pihak Kecamatan sudah memberikan imbauan kepada pemilik bangunan,” kata Indra Utama.

Sementara itu, untuk pemilik bangunan gedung belum berhasil dikonfirmasi, pintu keluar masuk bangunan tertutup rapat. (mag-1/ram)

Tidak Ada Jadwal Paripurna PAW 4 Anggota DPRD Medan, Hasyim: SK Gubernur Belum Turun

MEDAN, SUMUTPOS.CO – DPRD Kota Medan telah selesai melakukan rapat jadwal kegiatan selama Bulan Desember 2023 di Badan Musyawarah (Banmus), Selasa (28/11/2023). Dalam jadwal Banmus yang telah disepakati, tidak terlihat adanya agenda Rapat Paripurna Pengganti Antar Waktu (PAW) bagi empat Anggota DPRD Kota Medan aktif yang saat ini telah berpindah partai.

“Tidak ada jadwal Paripurna PAW untuk Bulan Desember,” ucap Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim SE kepada Sumut Pos usai memimpim rapat Banmus.

Pimpinan DPRD Medan dari Fraksi PDI Perjuangan itu mengatakan, belum bisa dijadwalkannya Paripurna PAW terhadap empat Anggota DPRD Medan yang telah berpindah partai tersebut dikarenakan belum turunnya SK dari Gubernur Sumut terkait hal itu.

“Belum ada penjadwalan, karena SK dari Gubernur belum turun,” ujarnya.

Namun, sambung Hasyim, bila nanti di Bulan Desember Surat Keputusan (SK) PAW tersebut telah diterima oleh DPRD Medan, maka kemungkinan besar pihaknya akan melakukan rapat perubahan jadwal di Badan Musyawarah.

“Nanti kita lihat, kalau SK Gubernur sudah turun dan sudah kita terima, bisa saja kita jadwalkan ulang rapat Banmus di Desember untuk perubahan jadwal,” katanya.

Hasyim pun mengaku tidak mengetahui pasti apa penyebab lamanya SK Gubernur Sumut dikirim ke Sekretariat DPRD Medan.

“Apa sebabnya (SK Gubernur lama turun) kita tidak tahu. Yang jelas, jika SK PAW keempat Anggota DPRD Medan ini diterima Sekretariat DPRD Medan pada bulan Desember, maka kita akan menjadwalkan ulang rapat Banmus. Kita tunggulah SK Gubernur itu turun,” pungkasnya.

Seperti diketahui, empat Anggota DPRD Medan yang akan ikut kontestasi Pileg 2024 dinyatakan secara sah telah berpindah partai pasca keluarnya penetapan daftar calon tetap (DCT) oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Medan NOMOR 23/PL.01.4-BA/2/2023.

Adapun keempat Anggota DPRD Medan yang dimaksud, yakni Siti Suciati (sebelumnya Partai Gerindra), D Edi Eka Suranta Meliala (sebelumnya Partai Gerindra), M Afri Rizki Lubis (sebelumnya Partai Golkar), dan Irwansyah (sebelumnya PKS).

Menariknya, keempat Anggota DPRD Medan yang berasal dari tiga parpol berbeda itu kompak pindah dan maju sebagai Calon Anggota Legislatif dari Partai NasDem.
(map/ram)

Revisi RTRW Nias Selatan, Rumah di Tepi Pantai sebelum Tahun 2014 akan Dibongkar

SAMBUTAN: Bupati Nias Selatan, Hilarius Duha pada saat menyampaikan kata sambutan pada pembukaan Konsultasi Publik I Terkait RTRW Nias Selatan, Selasa, (28/11/2023).

NIAS SELATAN, SUMUTPOS.CO- Bupati Nias Selatan, Hilarius Duha, secara resmi membuka Konsultasi Publik I terkait perencanaan dan revisi peraturan daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Nias Selatan. Dan juga secara simultan dilakukan secara berani melalui platform zoom meeting yang dilaksanakan di Resort Baga Hotel. Kecamatan Luahagundre Maniamolo, Kabupaten Nias Selatan, Selasa, (28/11/2023).

Dalam upaya menyesuaikan RTRW Kabupaten Nias Selatan dengan perkembangan dan dinamika pembangunan terkini, Konsultasi Publik ini menjadi langkah awal dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Nias Selatan. RTRW sendiri merujuk pada rencana tata ruang wilayah nasional, pulau atau kepulauan, serta wilayah provinsi.

Dokumen RTRW Kabupaten Nias Selatan tahun 2014-2034 telah menjadi pedoman bagi pemerintah dan masyarakat dalam mengembangkan wilayah. Namun, melalui peninjauan kembali pada tahun anggaran 2022, dinas terkait menemukan perlunya revisi RTRW tersebut.

Berdasarkan rekomendasi dari Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021, revisi RTRW Kabupaten Nias Selatan menjadi sebuah kebutuhan yang mendesak.

Dalam kesempatan itu Bupati Nias Selatan, Hilarius Duha menegaskan bahwa revisi ini bersifat responsif terhadap perkembangan paradigma pemikiran, kebijakan, teknologi, serta perubahan sosial dan ekonomi.

Lebih lanjut, Ia juga menyoroti tantangan dalam RTRW terkait dengan rumah-rumah yang telah dibangun di sepanjang tepi pantai sebelum tahun 2014, yang tidak memungkinkan untuk dibongkar secara besar-besaran oleh pemerintah.

“Rumah yang telah dibangun di sepanjang tepi pantai sebelum tahun 2014 akan dibongkar secara besar-besaran oleh pemerintah,” ungkap Hilarius.

Pada kegiatan Konsultasi publik I ini turut dihadiri Wakil Bupati Nias Selatan, Firman Giawa, Dandim 0213/Nias, Dandim 0213/Nias Letkol Inf Torang Parulian Malau, Danlanal Nias, Kolonel Laut (P) Wishnu Ardiansyah, SE, M.Tr.Hanla., MM , CHRMP, mewakili Kejaksaan Negeri Nias Selatan oleh Kasi Intel Hieronimus Tafonao, SH, MH, Sekda Nias Selatan, Wakil Ketua DPRD Nias Selatan, Ir. Ikhtiar Duha, MM, Kepala Dinas PUPR, Gayus Duha, S.Pd. bersama para kepala OPD Nias Selatan, Dinas Sumber Daya Udara, Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Utara, PUPR Gusit, Para Camat di Nias Selatan, Konsultan CV. Citra Pramatra, beberapa Kepala Desa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, LSM, dan Pers.

Usai pembukaan, kemudian dilanjutkan dengan pemaparan RTRW oleh konsultan dari CV. Citra Pramatra dan diskusi publik. (mag-8/ram)

Hari Pertama Kampanye, TKD Prabowo-Gibran Binjai Bagikan 3.000 Makanan Gratis

Ketua TKD Prabowo-Gibran, Ahmad Azrai Aziz (tengah).Istimewa/Sumut Pos.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Tim kampanye daerah (TKD) Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming, mulai bergerak melakukan persiapan pelaksanaan kampanye. Pasalnya, ini merupakan hari perdana kampanye yang berlangsung hingga H-3 pencoblosan.

Ketua TKD Kota Binjai Pasangan Prabowo-Gibran, Ahmad Azra’i Aziz menyebut, telah menginstruksikan tim kemenangan daerah masing-masing, untuk turun ke lapangan membagikan makanan gratis di hari pertama masa kampanye.

“Ada sebanyak 3.000 kotak/botol susu yang diberikan kepada masyarakat dan anak sekolah. Dan ratusan makan siang gratis bagi masyarakat,” sebut Azra’i didampingi jubir dan sejumlah Tim TKD, Selasa (28/11/2023).

Azra’i juga melakukan kampanye, serta makan gratis dan susu pada dapilnya di Kecamatan Binjai Barat. “Saya juga sebentar lagi akan melakukan kampanye di kawasan saya khususnya. Seluruh caleg dari Partai Gerindra sudah diinstruksikan agar melakukan hal serupa,” kata dia.

Azra’i juga menjelaskan, kegiatan untuk melakukan sosialisasi gerakan program makan siang gratis untuk anak sekolah, pesantren dan bantuan gizi untuk anak dan ibu hamil. “Gerakan ini bisa jadi gambaran manfaat bagi masyarakat. Jika kelak Prabowo-GIbran terpilih, program makan siang dan susu gratis serta bantuan gizi ini dijalankan,” tukasnya. (ted/ram)

Bawaslu Sumut Warning ASN, Kades dan Kepling

Ketua Bawaslu Sumut, Aswin Diapari Lubis.(Ist/SUMUT POS)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Bawaslu Sumut mewarning Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Desa hingga Kepala Lingkungan, yang ikut mendukung salah satu peserta Pemilu tahun 2024. Baik, Calon Legislatif hingga pasangan Capres-cawapres selama masa kampanye ini.

“Itu kita perintahkan kepada jajaran Bawaslu se-Sumut untuk mengawasi seluruh ASN, Kepling dan Perangkat Desa. Kita juga imbau ASN untuk mentaati peraturan pemilu yang berlaku,” ucap Ketua Bawaslu Sumut, Aswin Diapari Lubis saat dikonfirmasi Sumut Pos, Selasa (28/11/2/23).

Aswin meminta peran aktif ikut serta melakukan pengawasan terhadap seluruh aktivitas selama Kampanye ini, termasuk keterlibatan ASN, Kades dan Kepling di dalamnya. Bila ditemukan segera melaporkan ke Kantor Panwascam hingga Bawaslu dimasing-masing Kabupaten/Kota

“Jadi kalau nanti ada ASN, Kepling, Kepala Desa dan Perangkat Desa yang melakukan ketidaknetralan dalam Pemilu, maka akan kita panggil dan periksa, oleh seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota,” ucap Aswin.

Aswin mempersilakan ASN, Kades dan Kepling menyukseskan Pemilu 2024, damai dan kondusif. Tapi, ingat jangan terlibat dalam seluruh tahapan Pemilu. Meski mereka memiliki hak suara 14 Februari 2024.

Aswin mengatakan pihaknya dari tingkatan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD), Panwascam hingga Bawaslu Kabupaten/Kota diminta untuk peka dan jeli melakukan pengawasan kampanye yang berpotensi melanggar.

“Makanya seluruh jajaran bawaslu setelah masuk masa kampanye tanggal 28 Novomber ini. Itu bergerak sampai ketingkat paling bawah, dan juga mengajak partisipasi masyarakat untuk mengawasi seluruh kegiatan kampanye Pemilu,” jelas Aswin.

“Nanti jajaran kita, akan membuat laporan hasil pengawasan mereka di setiap titik. Bila mana ada ditemukan pelanggaran-pelanggran kampanye,” kata Aswin.

Aswin mengimbau kepada peserta Pemilu 2024, harus mentaati peraturan kampanye yang sudah diatur dalam ketentuan ketentuan Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Begitu juga dengan aturan yang dikeluarkan dalam bentuk Perbawaslu maupun Peraturan KPU.

“Setiap perangkat pemerintahan OPD OPD yang terlibat kampanye akan dilakukan penindakan oleh jajaran kita, ada aturan pidanya dan etikanya sanksi. Seluruh jajaran kita, sudah bekerja untuk melaksanakan pengawasan di seluruh Kabupaten/Kota,” kata Aswin.(gus/ram)

484 Warga Tak Mampu Nikmati Listrik Melalui Program Bantuan Pasang Baru Listrik

Anggota Komisi VII DPR RI, Hendrik Sitompul memberikan sambutan dalam peresmian dan penyalaan Program Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL) di Kelurahan Belawan I, Kecamatan Medan Belawan, Sumatera Utara (27/11).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL) merupakan salah satu bukti nyata Negara hadir untuk masyarakat. Program yang diaspirasikan dan didukung dari DPR RI Komisi VII ini dijalankan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral bersama dengan PT PLN (Persero) untuk memberikan keringanan pemasangan listrik bagi masyarakat kurang mampu yang belum mendapatkan listrik dikediamannya.

Program Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL) bertujuan melistriki rumah tangga tidak mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), berdomisili di daerah 3T dan atau memenuhi kriteria sebagai calon penerima BPBL yang divalidasi oleh Kepala Desa/Lurah atau pejabat yang setara.

Penyaluran program BPBL dilaksanakan di dua lokasi yakni Desa Rantau Panjang, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang dan Kelurahan Belawan I, Kecamatan Medan Belawan dilakukan langsung oleh General Manager PLN UID Sumatera Utara, Awaluddin Hafid, Staf Ahli Direktur Retail PT PLN (Persero), Nimrod G. Sitorus, Koordinator Kelaikan Teknik dan Keselamatan ketenagalistrikan Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Wahyudi Joko Susanto, Anggota Komisi VII DPR RI, Hendrik Sitompul, Peangkat Kepala Desa dan juga Warga Penerima Bantuan (27/11/2023).

General Manager PLN UID Sumatera Utara, Awaluddin Hafid dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan program BPBL, PLN diberikan target untuk Sumatera Utara sebanyak 4.500 penyambungan listrik dan akan selesai 100 persen pada bulan November 2023.

“Melalui program BPBL ini, Setiap penerima program BPBL mendapatkan fasilitas seperti pemasangan instalasi listrik rumah sebanyak 3 titik lampu dan 1 stop kontak, pemeriksaan dan pengujian instalasi Sertifikat Laik Operasi (SLO) serta pengisian token listrik perdana secara gratis,” ungkap Awaluddin.

Awaluddin juga menyampaikan pesan kepada warga agar tetap bijak dan berhati-hati menggunakan listrik serta mendukung upaya PLN menyalurkan listrik dengan mengijinkan PLN menebang Pohon yang mengganggu jaringan.

“Kami (PLN) tidak bisa bekerja sendiri, kami butuh dukungan dari masyarakat agar pasokan listrik dalam kondisi andal. Apabila terdapat pohon yang berada dibawah jaringan mohon dapat diijinkan untuk menebang pohon tersebut agar tidak terjadi gangguan. Kemudian harapan kami, marilah menggunakan listrik yang aman agar tidak membahayakan bagi kita,” tutur Awaluddin.

Dalam sambutan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Ir. Jisman P. Hutajulu yang dibacakan oleh wahyudi menyampaikan bahwa salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan rasio elektrifikasi dan membantu masyarakat untuk mendapatkan akses listrik adalah program BPBL. Masyarakat akan mendapatkan bantuan berupa pemasangan instalasi tenaga listrik, biaya sertifikasi laik operasi (SLO), biaya penyambungan baru dan pengisian token listrik perdana masing-masing Rp100 ribu.

“Calon Penerima BPBL merupakan rumah tangga yang terdaftar dalam BPKS yang berada di daerah 3T dan/atau layak menerima bantuan berdasarkan verifikasi kepala Desa. Selain meningkatkan rasio elektrifikasi program BPBL juga diharapkan dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat dan dan menurunkan susut jaringan PLN,” kata Wahyudi.

Wahyudi juga menjelaskan bahwa program BPBL ini tidak dipungut biaya apapun dan apabila terjadi pungutan liar dapat dilaporkan kepada kementerian ESDM melalui media sosial atau contact center 136.

Anggota Komisi VII DPR RI, Hendrik Sitompul dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Kementerian ESDM dan PLN yang telah bekerja keras memberikan bantuan berupa listrik gratis bagi 484 warga tidak mampu.

“Salah satu bukti Pemerintah serius untuk (kesejahteraan) masyarakat adalah Peresmian dan penyalaan program BPBL ini,” ujar Hendrik.

Nurhayati (30) warga Desa Rantau Panjang, salah seorang penerima manfaat Program BPBL, menyampaikan terima kasih atas bantuan tersebut. Dia mengaku sebelum ada listrik sendiri, kebutuhan listrik terpaksa menyantol dari tetangganya. (ila)