26.7 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Bawaslu Sumut Warning ASN, Kades dan Kepling

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Bawaslu Sumut mewarning Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Desa hingga Kepala Lingkungan, yang ikut mendukung salah satu peserta Pemilu tahun 2024. Baik, Calon Legislatif hingga pasangan Capres-cawapres selama masa kampanye ini.

“Itu kita perintahkan kepada jajaran Bawaslu se-Sumut untuk mengawasi seluruh ASN, Kepling dan Perangkat Desa. Kita juga imbau ASN untuk mentaati peraturan pemilu yang berlaku,” ucap Ketua Bawaslu Sumut, Aswin Diapari Lubis saat dikonfirmasi Sumut Pos, Selasa (28/11/2/23).

Aswin meminta peran aktif ikut serta melakukan pengawasan terhadap seluruh aktivitas selama Kampanye ini, termasuk keterlibatan ASN, Kades dan Kepling di dalamnya. Bila ditemukan segera melaporkan ke Kantor Panwascam hingga Bawaslu dimasing-masing Kabupaten/Kota

“Jadi kalau nanti ada ASN, Kepling, Kepala Desa dan Perangkat Desa yang melakukan ketidaknetralan dalam Pemilu, maka akan kita panggil dan periksa, oleh seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota,” ucap Aswin.

Aswin mempersilakan ASN, Kades dan Kepling menyukseskan Pemilu 2024, damai dan kondusif. Tapi, ingat jangan terlibat dalam seluruh tahapan Pemilu. Meski mereka memiliki hak suara 14 Februari 2024.

Aswin mengatakan pihaknya dari tingkatan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD), Panwascam hingga Bawaslu Kabupaten/Kota diminta untuk peka dan jeli melakukan pengawasan kampanye yang berpotensi melanggar.

“Makanya seluruh jajaran bawaslu setelah masuk masa kampanye tanggal 28 Novomber ini. Itu bergerak sampai ketingkat paling bawah, dan juga mengajak partisipasi masyarakat untuk mengawasi seluruh kegiatan kampanye Pemilu,” jelas Aswin.

“Nanti jajaran kita, akan membuat laporan hasil pengawasan mereka di setiap titik. Bila mana ada ditemukan pelanggaran-pelanggran kampanye,” kata Aswin.

Aswin mengimbau kepada peserta Pemilu 2024, harus mentaati peraturan kampanye yang sudah diatur dalam ketentuan ketentuan Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Begitu juga dengan aturan yang dikeluarkan dalam bentuk Perbawaslu maupun Peraturan KPU.

“Setiap perangkat pemerintahan OPD OPD yang terlibat kampanye akan dilakukan penindakan oleh jajaran kita, ada aturan pidanya dan etikanya sanksi. Seluruh jajaran kita, sudah bekerja untuk melaksanakan pengawasan di seluruh Kabupaten/Kota,” kata Aswin.(gus/ram)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Bawaslu Sumut mewarning Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Desa hingga Kepala Lingkungan, yang ikut mendukung salah satu peserta Pemilu tahun 2024. Baik, Calon Legislatif hingga pasangan Capres-cawapres selama masa kampanye ini.

“Itu kita perintahkan kepada jajaran Bawaslu se-Sumut untuk mengawasi seluruh ASN, Kepling dan Perangkat Desa. Kita juga imbau ASN untuk mentaati peraturan pemilu yang berlaku,” ucap Ketua Bawaslu Sumut, Aswin Diapari Lubis saat dikonfirmasi Sumut Pos, Selasa (28/11/2/23).

Aswin meminta peran aktif ikut serta melakukan pengawasan terhadap seluruh aktivitas selama Kampanye ini, termasuk keterlibatan ASN, Kades dan Kepling di dalamnya. Bila ditemukan segera melaporkan ke Kantor Panwascam hingga Bawaslu dimasing-masing Kabupaten/Kota

“Jadi kalau nanti ada ASN, Kepling, Kepala Desa dan Perangkat Desa yang melakukan ketidaknetralan dalam Pemilu, maka akan kita panggil dan periksa, oleh seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota,” ucap Aswin.

Aswin mempersilakan ASN, Kades dan Kepling menyukseskan Pemilu 2024, damai dan kondusif. Tapi, ingat jangan terlibat dalam seluruh tahapan Pemilu. Meski mereka memiliki hak suara 14 Februari 2024.

Aswin mengatakan pihaknya dari tingkatan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD), Panwascam hingga Bawaslu Kabupaten/Kota diminta untuk peka dan jeli melakukan pengawasan kampanye yang berpotensi melanggar.

“Makanya seluruh jajaran bawaslu setelah masuk masa kampanye tanggal 28 Novomber ini. Itu bergerak sampai ketingkat paling bawah, dan juga mengajak partisipasi masyarakat untuk mengawasi seluruh kegiatan kampanye Pemilu,” jelas Aswin.

“Nanti jajaran kita, akan membuat laporan hasil pengawasan mereka di setiap titik. Bila mana ada ditemukan pelanggaran-pelanggran kampanye,” kata Aswin.

Aswin mengimbau kepada peserta Pemilu 2024, harus mentaati peraturan kampanye yang sudah diatur dalam ketentuan ketentuan Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Begitu juga dengan aturan yang dikeluarkan dalam bentuk Perbawaslu maupun Peraturan KPU.

“Setiap perangkat pemerintahan OPD OPD yang terlibat kampanye akan dilakukan penindakan oleh jajaran kita, ada aturan pidanya dan etikanya sanksi. Seluruh jajaran kita, sudah bekerja untuk melaksanakan pengawasan di seluruh Kabupaten/Kota,” kata Aswin.(gus/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/