25.6 C
Medan
Monday, June 17, 2024

11 Caleg DPRD Medan Dicoret dari DCT, KPU Medan Beri Waktu 3 Hari untuk Klarifikasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan mencoret 11 nama Caleg dari Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kota Medan pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 14 Pebruari 2024. Kendati demikian, 11 nama caleg tersebut belum dinyatakan gugur atau terhapus secara permanen dari DCT.

“Benar, ada 11 nama (yang dicoret dari DCT),” ucap Ketua KPU Kota Medan, Mutia Atiqah, Selasa (2/1/2024).

Kendati demikian, kata Mutia, KPU Medan masih memberikan kesempatan untuk para caleg tersebut untuk memberikan jawaban klarifikasi atau upaya hukum dari caleg ataupun 0artai pengusung terhitung tiga hari jam kerja sejak terbitnya surat keputusan pencoretan dari KPU.

“Sesuai aturan, kepada yang bersangkutan diberikan waktu 3 hari kerja untuk hak klarifikasi upaya hukum. Lewat 3 hari tidak ada klarifikasi dari Caleg maka yang bersangkutan dinyatakan gugur,” ucap Mutia.

Seperti diketahui, pencoretan itu tertuang dalam Keputusan KPU Kota Medan No.931 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Medan Nomor 778 Tahun 2023 Tentang DCT Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Medan Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, Tanggal 30 Desember 2023, ditandatangani Ketua KPU Kota Medan Mutia Atiqah.

Artinya, 3 hari kerja sejak SK diterbitkan yakni tanggal 2, 3 dan 4 Januari 2024, KPU Medan sudah harus menerima klarifikasi dari nama-nama yang dimaksud. Jika dalam tiga hari tidak ada klarifikasi, maka caleg tersebut dinyatakan gugur.

Ditambahkan Mutia, ada pun alasan pencoretan dikarenakan 11 caleg tersebut masih terdaftar sebagai tenaga ahli fraksi dan tenaga ahli pakar di DPRD Kota Medan.

“Sebelas nama caleg kita coret karena belum ada kita terima (surat) pengunduran diri atau SK pemberhentian dari Sekwan DPRD Medan ataupun instansi tempat mereka bekerja,” jelas Mutia.

Seperti diketahui, adapun nama 11 caleg yang dicoret KPU Kota Medan dari DCT Anggota DPRD Kota Medan Pemilu 2024, yakni ;

1. Fuad Akbar (PDIP, Dapil Kota Medan 2, Nomor Urut 2)

2. Boydo HK Panjaitan (PDIP, Dapil Kota Medan 4, Nomor Urut 1)

3. Hermanto Sagala (PDIP, Dapil Kota Medan 4, Nomor Urut 4)

4. Thomson A Hutahean (Partai Golkar, Dapil Kota Medan 3, Nomor Urut 8)

5. Muhammad Ichwan (Partai Nasdem, Dapil Kota Medan 3, Nomor Urut 9)

6. Rio Adrian Sukma (Partai Nasdem, Dapil Kota Medan 4, Nomor Urut 2)

7. Zulkifli Miraza (PAN, Dapil Kota Medan 2, Nomor Urut 4)

8. Zulaspan Tupti (PAN, Dapil Kota Medan 3, Nomor Urut 2)

9. Adrizal (PAN, Dapil Kota Medan 4, Nomor Urut 2)

10. Agam Surapaty Ginting (PAN, Dapil Kota Medan 5, Nomor Urut 1)

11. Dedy Mauritz W Simanuntak (PSI, Dapil Kota Medan 5, Nomor Urut 2).

(map/ram)

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan mencoret 11 nama Caleg dari Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kota Medan pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 14 Pebruari 2024. Kendati demikian, 11 nama caleg tersebut belum dinyatakan gugur atau terhapus secara permanen dari DCT.

“Benar, ada 11 nama (yang dicoret dari DCT),” ucap Ketua KPU Kota Medan, Mutia Atiqah, Selasa (2/1/2024).

Kendati demikian, kata Mutia, KPU Medan masih memberikan kesempatan untuk para caleg tersebut untuk memberikan jawaban klarifikasi atau upaya hukum dari caleg ataupun 0artai pengusung terhitung tiga hari jam kerja sejak terbitnya surat keputusan pencoretan dari KPU.

“Sesuai aturan, kepada yang bersangkutan diberikan waktu 3 hari kerja untuk hak klarifikasi upaya hukum. Lewat 3 hari tidak ada klarifikasi dari Caleg maka yang bersangkutan dinyatakan gugur,” ucap Mutia.

Seperti diketahui, pencoretan itu tertuang dalam Keputusan KPU Kota Medan No.931 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Medan Nomor 778 Tahun 2023 Tentang DCT Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Medan Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, Tanggal 30 Desember 2023, ditandatangani Ketua KPU Kota Medan Mutia Atiqah.

Artinya, 3 hari kerja sejak SK diterbitkan yakni tanggal 2, 3 dan 4 Januari 2024, KPU Medan sudah harus menerima klarifikasi dari nama-nama yang dimaksud. Jika dalam tiga hari tidak ada klarifikasi, maka caleg tersebut dinyatakan gugur.

Ditambahkan Mutia, ada pun alasan pencoretan dikarenakan 11 caleg tersebut masih terdaftar sebagai tenaga ahli fraksi dan tenaga ahli pakar di DPRD Kota Medan.

“Sebelas nama caleg kita coret karena belum ada kita terima (surat) pengunduran diri atau SK pemberhentian dari Sekwan DPRD Medan ataupun instansi tempat mereka bekerja,” jelas Mutia.

Seperti diketahui, adapun nama 11 caleg yang dicoret KPU Kota Medan dari DCT Anggota DPRD Kota Medan Pemilu 2024, yakni ;

1. Fuad Akbar (PDIP, Dapil Kota Medan 2, Nomor Urut 2)

2. Boydo HK Panjaitan (PDIP, Dapil Kota Medan 4, Nomor Urut 1)

3. Hermanto Sagala (PDIP, Dapil Kota Medan 4, Nomor Urut 4)

4. Thomson A Hutahean (Partai Golkar, Dapil Kota Medan 3, Nomor Urut 8)

5. Muhammad Ichwan (Partai Nasdem, Dapil Kota Medan 3, Nomor Urut 9)

6. Rio Adrian Sukma (Partai Nasdem, Dapil Kota Medan 4, Nomor Urut 2)

7. Zulkifli Miraza (PAN, Dapil Kota Medan 2, Nomor Urut 4)

8. Zulaspan Tupti (PAN, Dapil Kota Medan 3, Nomor Urut 2)

9. Adrizal (PAN, Dapil Kota Medan 4, Nomor Urut 2)

10. Agam Surapaty Ginting (PAN, Dapil Kota Medan 5, Nomor Urut 1)

11. Dedy Mauritz W Simanuntak (PSI, Dapil Kota Medan 5, Nomor Urut 2).

(map/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/