29 C
Medan
Monday, April 29, 2024

Dana Kampanye Pilkada Labuhanbatu, Erik Tertinggi dan Suhari Terendah

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO- Komisi Pemiliham Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu mengumumkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) lima Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pilkada 9 Desember tahun 2020 mendatang.

Dari pengumuman LPSDK itu diketahui, Paslon nomor urut 2, H Erik Adtrada Ritonga-Hj Ellya Rosa Siregar berada di posisi peringkat pertama terbesar. Mereka memiliki anggaran kampanye sebanyak Rp1,1 miliar yang bersumber dari pribadi calon.

Sementara, Paslon nomor urut 5 yang merupakan calon jalur perseorangan/independen, Suhari Pane- H Irwan Indra diposisi terendah dana kampanye dengan besaran Rp47.200.000 bersumber dari sumbangan perseorangan.

Laporan besaran dana kampanye kelima paslon tersebutpun, telah diumumkan KPU Labuhanbatu melalui suratnya bernomor : 489/PL.02.5-Pu/1210/KPU-Kab/X/2020 tentang hasil laporan penerimaan sumbangan dana kampanye.

Selanjutnya, Paslon nomor urut 1, H Tigor Panusunan Siregar-H Idlinsah Harahap dana kampanyenya sebanyak Rp775 juta bersumber dari pribadi calon, Paslon nomor urut 3, H Andi Suhaimi Dalimunthe-Faizal Amri Siregar mempunyai dana kampanye Rp83 juta yang bersumber dari sumbangan perseorangan

Sementara, Paslon dengan nomor urut 4, H Abdul Roni Harahap-Ahmad Zais Rambe memiliki dana kampanye sebesar Rp500 juta yang bersumber dari pribadi calon Rp75 juta dan sumbangan perseorangan sebanyak Rp425 juta.

Ketua KPU Labuhanbatu, Wahyudi dikonfirmasi, Sabtu (31/10) membenarkan besaran dana kampanye kelima Paslon tersebut. Jumlah itu sesuai dengan laporan keuangan dana kampanye oleh masing-masing tim penghubung kepada mereka.

Menurutnya, dana kampanye yang dipergunakan masing-masing Paslon dalam Pilkada Labuhanbatu tahun 2020, selain pribadi calon, juga boleh diterima dari berbagai sumber sesuai ketetapan. Misalnya dari partai politik ataupun gabungan partai politik, perseorangan, kelompok maupun badan hukum swasta.

“Laporan sumbangan penerimaan dana kampanye itu periodenya terhitung sejak tanggal 25 September hingga 30 Oktober tahun 2020. Kedepannya juga Paslon akan melakukan paporan sesuai jadwal yang ditentukan,” papar Wahyudi. (fdh/ram)

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO- Komisi Pemiliham Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu mengumumkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) lima Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pilkada 9 Desember tahun 2020 mendatang.

Dari pengumuman LPSDK itu diketahui, Paslon nomor urut 2, H Erik Adtrada Ritonga-Hj Ellya Rosa Siregar berada di posisi peringkat pertama terbesar. Mereka memiliki anggaran kampanye sebanyak Rp1,1 miliar yang bersumber dari pribadi calon.

Sementara, Paslon nomor urut 5 yang merupakan calon jalur perseorangan/independen, Suhari Pane- H Irwan Indra diposisi terendah dana kampanye dengan besaran Rp47.200.000 bersumber dari sumbangan perseorangan.

Laporan besaran dana kampanye kelima paslon tersebutpun, telah diumumkan KPU Labuhanbatu melalui suratnya bernomor : 489/PL.02.5-Pu/1210/KPU-Kab/X/2020 tentang hasil laporan penerimaan sumbangan dana kampanye.

Selanjutnya, Paslon nomor urut 1, H Tigor Panusunan Siregar-H Idlinsah Harahap dana kampanyenya sebanyak Rp775 juta bersumber dari pribadi calon, Paslon nomor urut 3, H Andi Suhaimi Dalimunthe-Faizal Amri Siregar mempunyai dana kampanye Rp83 juta yang bersumber dari sumbangan perseorangan

Sementara, Paslon dengan nomor urut 4, H Abdul Roni Harahap-Ahmad Zais Rambe memiliki dana kampanye sebesar Rp500 juta yang bersumber dari pribadi calon Rp75 juta dan sumbangan perseorangan sebanyak Rp425 juta.

Ketua KPU Labuhanbatu, Wahyudi dikonfirmasi, Sabtu (31/10) membenarkan besaran dana kampanye kelima Paslon tersebut. Jumlah itu sesuai dengan laporan keuangan dana kampanye oleh masing-masing tim penghubung kepada mereka.

Menurutnya, dana kampanye yang dipergunakan masing-masing Paslon dalam Pilkada Labuhanbatu tahun 2020, selain pribadi calon, juga boleh diterima dari berbagai sumber sesuai ketetapan. Misalnya dari partai politik ataupun gabungan partai politik, perseorangan, kelompok maupun badan hukum swasta.

“Laporan sumbangan penerimaan dana kampanye itu periodenya terhitung sejak tanggal 25 September hingga 30 Oktober tahun 2020. Kedepannya juga Paslon akan melakukan paporan sesuai jadwal yang ditentukan,” papar Wahyudi. (fdh/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/