25 C
Medan
Wednesday, October 16, 2024
spot_img

6 Bacalon DPD RI Kembalikan Berkas Hasil Cermin ke KPU Sumut

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara mencatat baru 6 bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI periode 2024-2029, yang mengembalikan berkas persyaratan hasil verifikasi administrasi (Vermin).

Sedangkan bacalon DPD RI berjumlah 21 orang. Sementara keenam bacalon tersebut, yakni Parlindungan Purba, Sukadi, Andi Junianto Barus, Badikenita Sitepu, Abdon Nababan dan Pdt Penrad Siagian.

“Baru enam calon anggota DPD yang mengembalikan berkas hingga hari ini, untuk parpol belum ada satu pun yang mengembalikan,” ucap Komisioner KPU Sumut Batara Manurung, Selasa 4 Juli 2023.

Untuk berkas bacalon Legislatif DPRD Sumut periode 2024-2029. Batara mengungkapkan belum ada mengembalikan berkas persyaratan tersebut.

“Belum ada Bacaleg yang mengembalikan berkas perbaikan,” katanya.

Untuk diketahui, KPU Sumut mengembalikan 1.625 dari 1.710 berkas bakal calon legislatif (Bacaleg) yang didaftarkan untuk bertarung pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Dari 1.710 berkas, hanya 85 orang memenuhi syarat (MS). Batara mengatakan, berkas yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) telah dikembalikan ke 18 partai politik (parpol) dan bakal calon DPD, karena masih terdapat kekurangan persyaratan administratif.

Batara mengatakan untuk penyerahan berkas perbaikan Bacaleg DPRD Sumut dan Bacalon DPD RI, terakhir 9 Juli 2023. Atas hal itu, ia mengimbau kepada calon peserta pemilu 2024 ini, untuk dapat segera mengembalikan berkas perbaikan tersebut. Untuk dapat menggunakan fasilitas Helpdesk, untuk dapat konsultasi dalam memperbaiki berkas yang kurang tersebut.

“Imbauan kita sebenarnya dari awal mereka harus pertama melakukan konsultasi, kepada helpdesk di KPU Sumut. Kedua, jika sidah diyakini sudah dilengkapi syarat calon. Kalau masih ada kekurangan, bisa sudah jauh hari untuk diperbaiki kembali,” jelas Batara.

Sebelumnya, KPU Sumut sudah menyerahkan hasil verifikasi administrasi (Vermin), kepada perwakilan 18 partai politik untuk Bacaleg DPRD Sumut dan 21 Bacalon DPD RI Dapil Sumut.

Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan anggota DPR RI, DPRD Sumut dan DPRD Kabupaten/Kota.

Kemudian, pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bacalon, sejak 26 Juni 2023 hingga 9 Juli 2023. Nantinya, baru disusun Data Caleg Sementara (DCS) hingga ditetapkan Data Caleg Tetap (DCT) pada bulan September 2023.

“Artinya, kita sudah selesai melakukan vermin. Hasil penelitian vermin kita itu, semua catatan administrasi yang untuk diperbaiki kita tuliskan untuk diperbaiki,” kata Batara.(gus/ram)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara mencatat baru 6 bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI periode 2024-2029, yang mengembalikan berkas persyaratan hasil verifikasi administrasi (Vermin).

Sedangkan bacalon DPD RI berjumlah 21 orang. Sementara keenam bacalon tersebut, yakni Parlindungan Purba, Sukadi, Andi Junianto Barus, Badikenita Sitepu, Abdon Nababan dan Pdt Penrad Siagian.

“Baru enam calon anggota DPD yang mengembalikan berkas hingga hari ini, untuk parpol belum ada satu pun yang mengembalikan,” ucap Komisioner KPU Sumut Batara Manurung, Selasa 4 Juli 2023.

Untuk berkas bacalon Legislatif DPRD Sumut periode 2024-2029. Batara mengungkapkan belum ada mengembalikan berkas persyaratan tersebut.

“Belum ada Bacaleg yang mengembalikan berkas perbaikan,” katanya.

Untuk diketahui, KPU Sumut mengembalikan 1.625 dari 1.710 berkas bakal calon legislatif (Bacaleg) yang didaftarkan untuk bertarung pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Dari 1.710 berkas, hanya 85 orang memenuhi syarat (MS). Batara mengatakan, berkas yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) telah dikembalikan ke 18 partai politik (parpol) dan bakal calon DPD, karena masih terdapat kekurangan persyaratan administratif.

Batara mengatakan untuk penyerahan berkas perbaikan Bacaleg DPRD Sumut dan Bacalon DPD RI, terakhir 9 Juli 2023. Atas hal itu, ia mengimbau kepada calon peserta pemilu 2024 ini, untuk dapat segera mengembalikan berkas perbaikan tersebut. Untuk dapat menggunakan fasilitas Helpdesk, untuk dapat konsultasi dalam memperbaiki berkas yang kurang tersebut.

“Imbauan kita sebenarnya dari awal mereka harus pertama melakukan konsultasi, kepada helpdesk di KPU Sumut. Kedua, jika sidah diyakini sudah dilengkapi syarat calon. Kalau masih ada kekurangan, bisa sudah jauh hari untuk diperbaiki kembali,” jelas Batara.

Sebelumnya, KPU Sumut sudah menyerahkan hasil verifikasi administrasi (Vermin), kepada perwakilan 18 partai politik untuk Bacaleg DPRD Sumut dan 21 Bacalon DPD RI Dapil Sumut.

Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan anggota DPR RI, DPRD Sumut dan DPRD Kabupaten/Kota.

Kemudian, pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bacalon, sejak 26 Juni 2023 hingga 9 Juli 2023. Nantinya, baru disusun Data Caleg Sementara (DCS) hingga ditetapkan Data Caleg Tetap (DCT) pada bulan September 2023.

“Artinya, kita sudah selesai melakukan vermin. Hasil penelitian vermin kita itu, semua catatan administrasi yang untuk diperbaiki kita tuliskan untuk diperbaiki,” kata Batara.(gus/ram)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/