32.8 C
Medan
Friday, May 24, 2024

KPU Humbahas Larang Wartawan Masuk

HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – Sejumlah wartawan dilarang masuk saat hendak meliput pada saat pasangan, Dosmar Banjarnahor, Oloan Paniaran Nababan mendaftar sebagai Calon Bupati dan Wakil Humbang Hasundutan 2020 ini melalui partai politik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Sabtu (5/9).

Panitia KPU (pakai bet) yang menjaga dipintu gerbang masuk dikantor KPU Humbahas yang melarang wartawan masuk melakukan peliputan, selain dari sejumlah kader dan simpatisan.
Panitia KPU (pakai bet) yang menjaga dipintu gerbang masuk dikantor KPU Humbahas yang melarang wartawan masuk melakukan peliputan, selain dari sejumlah kader dan simpatisan.

Dari amatan wartawan, menyebutkan wartawan yang hendak meliput dilarang oleh panitia Komisi Pemilihan Umum saat memasuki kantor KPU.

Menurut mereka, larangan itu dikarenakan perintah atasan. ” Egak bisa masuk,” kata panitia KPU yang menjaga dipintu gerbang.

Akibatnya, sejumlah wartawan kecewa atas sikap penyelenggara pemilu. ” kecewa tidak bisa meliput , bagian keamanannya (pegawai) tidak memperbolehkan wartawan masuk untuk mepitut,” ujar Rahmat Titon, wartawan TV ONe.

Rahmat menuturkan, kegiatan itu padahal terbuka, sebab penyampaian berkas yang diusung dari partai politik. ” Bukan harus ada yang ditutup-tutupi,” kesalnya.

Tidak hanya wartawan , sejumlah kader dari partai politik pun juga dilarang masuk. Namun, apa alasan pelarangan itu, pihak keamanan yang menjaga pintu gerbang masuk tidak dapat menjelaskan.

Menanggapi itu, Ketua Persatuan Wartawan Reformasi Indonesia (PWRI), Porman Tobing mengaku sangat menyesalkan sikap penyelenggara pemilu yang melarang untuk masuk melakukan peliputan.

” Wartawan berhak meliput seusai pasal 4 dan pasal UU Pers. Kalau ada pelarangan peliputan terhadap wartawan, maka yang melarang berpotensi melanggar UU Pers,” katan Porman.

Porman menambahkan, pelarangan wartawan dengan alasan yang tak jelas, bisa dikenalkan saksi sanksi sesuai UU Pers.

” Mulai dari penjara hingga denda berdasarkan ketentuan pasal 18 ayat 1, yang melarang bisa terkena sanksi pidana kurungan dua tahun penjara atau denda Rp 500 juta,” tegasnya.(des)

HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – Sejumlah wartawan dilarang masuk saat hendak meliput pada saat pasangan, Dosmar Banjarnahor, Oloan Paniaran Nababan mendaftar sebagai Calon Bupati dan Wakil Humbang Hasundutan 2020 ini melalui partai politik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Sabtu (5/9).

Panitia KPU (pakai bet) yang menjaga dipintu gerbang masuk dikantor KPU Humbahas yang melarang wartawan masuk melakukan peliputan, selain dari sejumlah kader dan simpatisan.
Panitia KPU (pakai bet) yang menjaga dipintu gerbang masuk dikantor KPU Humbahas yang melarang wartawan masuk melakukan peliputan, selain dari sejumlah kader dan simpatisan.

Dari amatan wartawan, menyebutkan wartawan yang hendak meliput dilarang oleh panitia Komisi Pemilihan Umum saat memasuki kantor KPU.

Menurut mereka, larangan itu dikarenakan perintah atasan. ” Egak bisa masuk,” kata panitia KPU yang menjaga dipintu gerbang.

Akibatnya, sejumlah wartawan kecewa atas sikap penyelenggara pemilu. ” kecewa tidak bisa meliput , bagian keamanannya (pegawai) tidak memperbolehkan wartawan masuk untuk mepitut,” ujar Rahmat Titon, wartawan TV ONe.

Rahmat menuturkan, kegiatan itu padahal terbuka, sebab penyampaian berkas yang diusung dari partai politik. ” Bukan harus ada yang ditutup-tutupi,” kesalnya.

Tidak hanya wartawan , sejumlah kader dari partai politik pun juga dilarang masuk. Namun, apa alasan pelarangan itu, pihak keamanan yang menjaga pintu gerbang masuk tidak dapat menjelaskan.

Menanggapi itu, Ketua Persatuan Wartawan Reformasi Indonesia (PWRI), Porman Tobing mengaku sangat menyesalkan sikap penyelenggara pemilu yang melarang untuk masuk melakukan peliputan.

” Wartawan berhak meliput seusai pasal 4 dan pasal UU Pers. Kalau ada pelarangan peliputan terhadap wartawan, maka yang melarang berpotensi melanggar UU Pers,” katan Porman.

Porman menambahkan, pelarangan wartawan dengan alasan yang tak jelas, bisa dikenalkan saksi sanksi sesuai UU Pers.

” Mulai dari penjara hingga denda berdasarkan ketentuan pasal 18 ayat 1, yang melarang bisa terkena sanksi pidana kurungan dua tahun penjara atau denda Rp 500 juta,” tegasnya.(des)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/