30.6 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Rajamin Terpilih Jadi Ketua Golkar Kubu Agung

Rajamin Sirait
Rajamin Sirait

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Musyawarah Daerah (Musda) DPD Partai Golkar Sumut kubu Agung Laksono ilegal, karena pelaksanaannya tak mendapat restu dari DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono.

Seperti disampaikan Plt Wakil Ketua DPD Golkar Sumut kubu Agung Laksono, Yasyir Ridho Loebis, Selasa (5/1). Dia menegaskan Musda yang digelar Lawrance, Rajamin dan Eswin Soekardja adalah ilegal.

“Saya sudah langsung berkoordinasi dengan Sekjen Zainuddin Amali, bahwa beliau tidak mengakui dan tidak menyetujui Musda Golkar Sumut yang dibuat Lawrance dan kawan-kawan itu. Tidak benar ada pemberian mandat untuk Lawrance melaksanakan Musda Golkar di Sumut,” kata Ridho.

Dia menyayangkan apa yang dilakukan oleh Lawrence dan DPD Golkakr Sumut kubu Agung. Menurutnya kegiatan Musda itu adalah tindakan pribadi dan bukan institusi partai. “Saya sangat menyayangkan tindakan Lawrance dan kawan-kawan yang sudah menciderai demokrasi dan tatanan hukum. SK Menkumham sudah dicabut, sejak itu tidak ada lagi kekuatan hukum kepengurusan Agung Laksono. Menurut saya itu perbuataan pribadi bukan institusi partai golkar. Itu adalah musda-musdaan atau musda abal-abal yang tidak ada legal standingnya,” katanya.

Ridho pun berharap tidak ada aktivitas yang memperkeruh suasana dan memperparah perpecahan yang terjadi. “Biarkan elit Golkar duduk bersama dengan mengedepankan kepentingan bangsa dan kepentingan partai. Bukan kepentingan pribadi. Kita harap ada rekonsiliasi permanen. Jangan sepotong-sepotong,” katanya.

Lebih lanjut, dia menyampaikan, secara pribadi, dirinya mengaku memahami, menghormati dan mengakui keputusan Menkumham yang telah mencabut SK terkait keberadaan status hukum pengurus partainya dibawah kepemimpinan Agung. “Kita harus konsistensi terhadap hukum di negri ini. Dulu, tanggal 24 Maret 2015 saya mengakui Agung Laksono karena beliau meniliki SK Menkumham. Hari ini saya juga harus mengakui pencabutan SK tersebut. Semoga Golkar bisa menyelesaikan masalah dengan baik,” kata Ridho.

Dirinya meyakini kedua tokoh utama di konflik Golkar, baik ARB maupun Agung akan mampu mencari solusi terbaik bagi penyatuan partai yang sudah cukup lama terpecah. Menurutnya, tokoh-tokoh dimaksud, juga mampu menjadi seorang negarawan yang memberikan tauladan bagi para kader.

DPD Partai Golkar Sumut kubu Agung Laksono menggelar Musda dan konsolidasi di Aula Hotel Grand Antares, Selasa (5/1).Musda tersebut dihadiri 29 utusan peserta dari 32 DPD Golkar kabupaten/kota se-Sumut.

Musda yang dihadiri Ketua DPP Partai Golkar kubu Agung, Lawrence Siburian menghasilkan Rajamin Sirait terpilih secara aklamasi sebagai Ketua dan Tengku Eswin sebagai Sekretaris.

Lawrence mengatakan, pencabutan SK oleh Menkumham bukan berarti membatalkan kepengurusan Golkar dengan Ketua Umum Agung Laksono. Hal itu berdasarkan Akte Notaris Kepengurusan DPP Partai Golkar yang masih berlaku. Termasuk SK Kemenkumham tanggal 30 Desember 2015 yang justru mencabut SK Kemenkumham No 1 tanggal 23 Maret 2015 tentang Kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol. Dimana sarankan agar perselisihan kepengurusan partai, diselesaikan secara internal sesuai anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART).

“Jadi ada lima landasan hukum sebagai legal standing pelaksanaan musda ini. Selain dua itu tadi, selanjutnya ketiga, kita menggunakan AD/ART hasil Munas Riau tahun 2009. Karena AD/ART hasil Munas Ancol juga sudah dicabut Kemenkumham,” ujarnya.

Rajamin Sirait
Rajamin Sirait

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Musyawarah Daerah (Musda) DPD Partai Golkar Sumut kubu Agung Laksono ilegal, karena pelaksanaannya tak mendapat restu dari DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono.

Seperti disampaikan Plt Wakil Ketua DPD Golkar Sumut kubu Agung Laksono, Yasyir Ridho Loebis, Selasa (5/1). Dia menegaskan Musda yang digelar Lawrance, Rajamin dan Eswin Soekardja adalah ilegal.

“Saya sudah langsung berkoordinasi dengan Sekjen Zainuddin Amali, bahwa beliau tidak mengakui dan tidak menyetujui Musda Golkar Sumut yang dibuat Lawrance dan kawan-kawan itu. Tidak benar ada pemberian mandat untuk Lawrance melaksanakan Musda Golkar di Sumut,” kata Ridho.

Dia menyayangkan apa yang dilakukan oleh Lawrence dan DPD Golkakr Sumut kubu Agung. Menurutnya kegiatan Musda itu adalah tindakan pribadi dan bukan institusi partai. “Saya sangat menyayangkan tindakan Lawrance dan kawan-kawan yang sudah menciderai demokrasi dan tatanan hukum. SK Menkumham sudah dicabut, sejak itu tidak ada lagi kekuatan hukum kepengurusan Agung Laksono. Menurut saya itu perbuataan pribadi bukan institusi partai golkar. Itu adalah musda-musdaan atau musda abal-abal yang tidak ada legal standingnya,” katanya.

Ridho pun berharap tidak ada aktivitas yang memperkeruh suasana dan memperparah perpecahan yang terjadi. “Biarkan elit Golkar duduk bersama dengan mengedepankan kepentingan bangsa dan kepentingan partai. Bukan kepentingan pribadi. Kita harap ada rekonsiliasi permanen. Jangan sepotong-sepotong,” katanya.

Lebih lanjut, dia menyampaikan, secara pribadi, dirinya mengaku memahami, menghormati dan mengakui keputusan Menkumham yang telah mencabut SK terkait keberadaan status hukum pengurus partainya dibawah kepemimpinan Agung. “Kita harus konsistensi terhadap hukum di negri ini. Dulu, tanggal 24 Maret 2015 saya mengakui Agung Laksono karena beliau meniliki SK Menkumham. Hari ini saya juga harus mengakui pencabutan SK tersebut. Semoga Golkar bisa menyelesaikan masalah dengan baik,” kata Ridho.

Dirinya meyakini kedua tokoh utama di konflik Golkar, baik ARB maupun Agung akan mampu mencari solusi terbaik bagi penyatuan partai yang sudah cukup lama terpecah. Menurutnya, tokoh-tokoh dimaksud, juga mampu menjadi seorang negarawan yang memberikan tauladan bagi para kader.

DPD Partai Golkar Sumut kubu Agung Laksono menggelar Musda dan konsolidasi di Aula Hotel Grand Antares, Selasa (5/1).Musda tersebut dihadiri 29 utusan peserta dari 32 DPD Golkar kabupaten/kota se-Sumut.

Musda yang dihadiri Ketua DPP Partai Golkar kubu Agung, Lawrence Siburian menghasilkan Rajamin Sirait terpilih secara aklamasi sebagai Ketua dan Tengku Eswin sebagai Sekretaris.

Lawrence mengatakan, pencabutan SK oleh Menkumham bukan berarti membatalkan kepengurusan Golkar dengan Ketua Umum Agung Laksono. Hal itu berdasarkan Akte Notaris Kepengurusan DPP Partai Golkar yang masih berlaku. Termasuk SK Kemenkumham tanggal 30 Desember 2015 yang justru mencabut SK Kemenkumham No 1 tanggal 23 Maret 2015 tentang Kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol. Dimana sarankan agar perselisihan kepengurusan partai, diselesaikan secara internal sesuai anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART).

“Jadi ada lima landasan hukum sebagai legal standing pelaksanaan musda ini. Selain dua itu tadi, selanjutnya ketiga, kita menggunakan AD/ART hasil Munas Riau tahun 2009. Karena AD/ART hasil Munas Ancol juga sudah dicabut Kemenkumham,” ujarnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/