28.9 C
Medan
Sunday, May 12, 2024

Pemenang Pilkada Dilantik 17 Februari

Foto: Adrianto/Indopos/JPNN Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (tengah), Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik, dan Ketua Badan Pengawas Pemilu Muhammad, menjadi pembicara dalam sebuah diskusi terkait Pilkada.
Foto: Adrianto/Indopos/JPNN
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (tengah), Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik, dan Ketua Badan Pengawas Pemilu Muhammad, menjadi pembicara dalam sebuah diskusi terkait Pilkada.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pelantikan pasangan bupati/wali kota dari hasil pelaksanaan Pilkada di 21 daerah di Sumatera Utara, akan dilaksanakan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi di Medan pada 17 Februari mendatang. Hal tersebut diketahui sebagaimana dikemukakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo.

Menurutnya, pelantikan pasangan bupati/wali kota terpilih gelombang pertama digelar serentak di seluruh Indonesia pada Rabu (17/2) mendatang. Namun terhadap pasangan yang hasil pilkadanya masih bermasalah hukum di Mahkamah Konstitusi (MK), pelantikan dilaksanakan di bulan Maret.

“Pelantikan pasangan gubernur di Istana Negara pada 12 Februari. Setelah itu pelantikan pasangan bupati/wali kota 17 Februari,” ujar Tjahjo di Jakarta, Jumat (5/2). Menurut Tjahjo, pelantikan terhadap pasangan terpilih berstatus tersangka, juga akan dilakukan. Pasalnya, status tersebut belum berkekuatan hukum tetap. Sementara hasil pilkada dengan tidak adanya gugatan di MK atau gugatan hasil pilkada dinyatakan tidak memenuhi syarat, telah berkekuatan hukum tetap. “Tersangka atau sedang diajukan ke kepolisian terkait indikasi korupsi, money politik, ijazah palsu, tetap dilantik. Begitu keputusan hukum tetap baru diganti. Jadi sepanjang tidak masuk sengketa, tetap akan dilantik,” ujar Tjahjo.

Penjelasan Tjahjo semakin memertegas kepastian pelantikan 21 pasangan bupati/wali kota terpilih hasil pilkada di Sumatera Utara. Pasalnya, MK telah menyatakan gugatan 15 pasangan calon terhadap hasil pilkada di 13 daerah, telah dinyatakan tidak memenuhi syarat. Selain itu, meski terdapat pasangan terpilih yang berstatus sebagai tersangka, namun hal tersebut tidak mengganggu jadwal pelantikan. Sebagaimana diketahui Calon Wali Kota Gunung Sitoli Lakhomizaro Zebua, berstatus tersangka.

Ia tidak sendiri, tiga calon kepala daerah lain juga diketahui berstatus yang sama. Masing-masing Calon Bupati Sabu Raijua (Nusa Tenggara Timur) Marthen Dira Tome, calon Bupati Ngada (NTT) Marianus Sae, dan calon Bupati Maros (Sulawesi Selatan) Hatta Rahman. Saat ditanya apakah langkah pelantikan pasangan terpilih bermasalah hukum menciderai integritas pilkada, Tjahjo hanya menyatakan hal tersebut telah sesuai dengan aturan perundang-undangan.(gir/deo)

Foto: Adrianto/Indopos/JPNN Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (tengah), Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik, dan Ketua Badan Pengawas Pemilu Muhammad, menjadi pembicara dalam sebuah diskusi terkait Pilkada.
Foto: Adrianto/Indopos/JPNN
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (tengah), Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik, dan Ketua Badan Pengawas Pemilu Muhammad, menjadi pembicara dalam sebuah diskusi terkait Pilkada.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pelantikan pasangan bupati/wali kota dari hasil pelaksanaan Pilkada di 21 daerah di Sumatera Utara, akan dilaksanakan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi di Medan pada 17 Februari mendatang. Hal tersebut diketahui sebagaimana dikemukakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo.

Menurutnya, pelantikan pasangan bupati/wali kota terpilih gelombang pertama digelar serentak di seluruh Indonesia pada Rabu (17/2) mendatang. Namun terhadap pasangan yang hasil pilkadanya masih bermasalah hukum di Mahkamah Konstitusi (MK), pelantikan dilaksanakan di bulan Maret.

“Pelantikan pasangan gubernur di Istana Negara pada 12 Februari. Setelah itu pelantikan pasangan bupati/wali kota 17 Februari,” ujar Tjahjo di Jakarta, Jumat (5/2). Menurut Tjahjo, pelantikan terhadap pasangan terpilih berstatus tersangka, juga akan dilakukan. Pasalnya, status tersebut belum berkekuatan hukum tetap. Sementara hasil pilkada dengan tidak adanya gugatan di MK atau gugatan hasil pilkada dinyatakan tidak memenuhi syarat, telah berkekuatan hukum tetap. “Tersangka atau sedang diajukan ke kepolisian terkait indikasi korupsi, money politik, ijazah palsu, tetap dilantik. Begitu keputusan hukum tetap baru diganti. Jadi sepanjang tidak masuk sengketa, tetap akan dilantik,” ujar Tjahjo.

Penjelasan Tjahjo semakin memertegas kepastian pelantikan 21 pasangan bupati/wali kota terpilih hasil pilkada di Sumatera Utara. Pasalnya, MK telah menyatakan gugatan 15 pasangan calon terhadap hasil pilkada di 13 daerah, telah dinyatakan tidak memenuhi syarat. Selain itu, meski terdapat pasangan terpilih yang berstatus sebagai tersangka, namun hal tersebut tidak mengganggu jadwal pelantikan. Sebagaimana diketahui Calon Wali Kota Gunung Sitoli Lakhomizaro Zebua, berstatus tersangka.

Ia tidak sendiri, tiga calon kepala daerah lain juga diketahui berstatus yang sama. Masing-masing Calon Bupati Sabu Raijua (Nusa Tenggara Timur) Marthen Dira Tome, calon Bupati Ngada (NTT) Marianus Sae, dan calon Bupati Maros (Sulawesi Selatan) Hatta Rahman. Saat ditanya apakah langkah pelantikan pasangan terpilih bermasalah hukum menciderai integritas pilkada, Tjahjo hanya menyatakan hal tersebut telah sesuai dengan aturan perundang-undangan.(gir/deo)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/