26.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Pemilik Toko Laporkan Caleg ke Bawaslu Medan karena Merasa Diancam

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Seorang warga Kecamatan Medan Pejuangan, Makharim Simamora melaporkan Calon Anggota Legislatif (Caleg) Partai Ummat bernama Siti Aisyah ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kota Medan.

Laporan itu, disampaikan Makharim, karena Alat Peraga Kampanye (APK) caleg DPRD Medan Dapil 3 bernomor 11 dari Partai Ummat itu dipasang di toko Makharim. Mirisnya lagi, APK itu menimpa atau menutupi spanduk toko miliknya.

“Semalam Selasa tanggal 12, ada spanduk caleg dari Partai Ummat terpasang disamping toko sehingga menutupi spanduk toko kami, dari pagi jam 8 sampai jam 12 saya tunggu konfirmasi izin kepada pemilik toko akan tetapi tidak ada yang datang,” ucap Makharim saat diwawancarai wartawan, Kamis (14/12/2023)

Karena tidak ada yang datang meminta izin, Makharim memutuskan menurunkan APK itu. Setelah itu, Makharim berangkat ke kampus UIN Sumatera Utara (Sumut), sedangkan toko dijaga oleh adiknya bernama Hafsah Dahni Rahmayani.

“Pada saat itu Timses nya datang menanyakan hal tersebut mengenai spanduk yang di copot dan dibuang ke tong sampah kepada adek saya itu lantas dia pun menjawab yang mencopot dan membuang spanduk tersebut abang saya,” kata Makharim.

“Sehingga terjadilah adu mulut antara adek saya dengan timses caleg tersebut. Merasa jawaban yang diberikan adek saya kurang puas mereka menunggu saya pulang dari kampus,” sambungnya.

Lebih lanjut, Makharim mengatakan, setelah pulang dari Kampus, timses caleg itu datang lagi ke toko untuk menanyakan langsung perilah APK itu. Tidak lama kemudian caleg beserta suami nya juga datang untuk menanyakan ulang.

“Dengan cara marah-marah sehingga membuat suasana semakin memanas disamping itu juga bahkan ada bahasa ancam mengancam kepada saya dan berkata kasar yang tidak sepatutnya untuk diucapkan,” ungkapnya.

“Sempat juga suami si caleg mengajak saya untuk adu jotos sehingga diapun sangking marahnya sempat memukul tiang toko dan menendang Steling jualan es yang di depan toko sehingga Steling tersebut rusak,” sambungnya.

Karena peristiwa ini, Makharim melaporkan ke Bawaslu Medan dan berharap caleg tersebut diberi teguran dan mengganti kerusakan yang dia alami.

“Saya sudah lapor ke Bawaslu, tapi diarahkan ke Panwascam, tadi mereka bilang besok akan dipanggil dan dipertemukan dengan Caleg tersebut,” ungkapnya.

Sementara itu, anggota Bawaslu Kota Medan, Fachril Syahputra membenarkan adanya laporan itu. Sudah dilakukan mediasi Panwascam Medan Perjuangan.

“Aku lagi di Bandung, informasi begitu (dilakukan mediasi antara Caleg dengan pemilik toko). Kegiatannya, di kantor Panwaslu Kecamatan Medan Perjuangan,” kata Fachril saat dikonfirmasi Sumut Pos.(gus/ram)

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Seorang warga Kecamatan Medan Pejuangan, Makharim Simamora melaporkan Calon Anggota Legislatif (Caleg) Partai Ummat bernama Siti Aisyah ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kota Medan.

Laporan itu, disampaikan Makharim, karena Alat Peraga Kampanye (APK) caleg DPRD Medan Dapil 3 bernomor 11 dari Partai Ummat itu dipasang di toko Makharim. Mirisnya lagi, APK itu menimpa atau menutupi spanduk toko miliknya.

“Semalam Selasa tanggal 12, ada spanduk caleg dari Partai Ummat terpasang disamping toko sehingga menutupi spanduk toko kami, dari pagi jam 8 sampai jam 12 saya tunggu konfirmasi izin kepada pemilik toko akan tetapi tidak ada yang datang,” ucap Makharim saat diwawancarai wartawan, Kamis (14/12/2023)

Karena tidak ada yang datang meminta izin, Makharim memutuskan menurunkan APK itu. Setelah itu, Makharim berangkat ke kampus UIN Sumatera Utara (Sumut), sedangkan toko dijaga oleh adiknya bernama Hafsah Dahni Rahmayani.

“Pada saat itu Timses nya datang menanyakan hal tersebut mengenai spanduk yang di copot dan dibuang ke tong sampah kepada adek saya itu lantas dia pun menjawab yang mencopot dan membuang spanduk tersebut abang saya,” kata Makharim.

“Sehingga terjadilah adu mulut antara adek saya dengan timses caleg tersebut. Merasa jawaban yang diberikan adek saya kurang puas mereka menunggu saya pulang dari kampus,” sambungnya.

Lebih lanjut, Makharim mengatakan, setelah pulang dari Kampus, timses caleg itu datang lagi ke toko untuk menanyakan langsung perilah APK itu. Tidak lama kemudian caleg beserta suami nya juga datang untuk menanyakan ulang.

“Dengan cara marah-marah sehingga membuat suasana semakin memanas disamping itu juga bahkan ada bahasa ancam mengancam kepada saya dan berkata kasar yang tidak sepatutnya untuk diucapkan,” ungkapnya.

“Sempat juga suami si caleg mengajak saya untuk adu jotos sehingga diapun sangking marahnya sempat memukul tiang toko dan menendang Steling jualan es yang di depan toko sehingga Steling tersebut rusak,” sambungnya.

Karena peristiwa ini, Makharim melaporkan ke Bawaslu Medan dan berharap caleg tersebut diberi teguran dan mengganti kerusakan yang dia alami.

“Saya sudah lapor ke Bawaslu, tapi diarahkan ke Panwascam, tadi mereka bilang besok akan dipanggil dan dipertemukan dengan Caleg tersebut,” ungkapnya.

Sementara itu, anggota Bawaslu Kota Medan, Fachril Syahputra membenarkan adanya laporan itu. Sudah dilakukan mediasi Panwascam Medan Perjuangan.

“Aku lagi di Bandung, informasi begitu (dilakukan mediasi antara Caleg dengan pemilik toko). Kegiatannya, di kantor Panwaslu Kecamatan Medan Perjuangan,” kata Fachril saat dikonfirmasi Sumut Pos.(gus/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/