25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Aduh… PTUN Batalkan SK PPP Romi

Menanggapi putusan PTUN terbaru, Romahurmuziy mengisyaratkan tidak bakal menerima begitu saja putusan yang memenangkan kubu Djan tersebut. ”Di dalam pengadilan, kalah menang itu sudah biasa,” ujarnya setelah bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka kemarin (22/11).

Romi menjelaskan, pihaknya sudah pernah menang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia menang atas gugatan Djan Faridz soal kepengurusan PPP yang sah. Sekarang, lanjut dia, giliran kubu Djan yang menang di PTUN. ”Jadi masih proses peradilan biasa saja. Masih ada proses banding, proses kasasi, kita ikuti saja,” tambahnya.

Hadrawi Ilham, kuasa hukum PPP kubu Romahurmuziy, menganggap putusan PTUN telah salah melihat dan menilai putusan MA. Menurut dia, putusan MA harus dilihat dengan mengaitkan fakta-fakta dan bukti-bukti yang telah diajukan dalam persidangan. Yakni, para pihak telah sepakat untuk menjalin islah melalui forum muktamar di Asrama Haji Pondok Gede.

”Karena itu, DPP PPP di bawah Ketua Umum Romahurmuziy akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut,” kata Hadrawi. Dia menambahkan, selaku tergugat intervensi yang kedudukannya sama dengan penggugat (Djan Faridz) dan tergugat asli (Menkum HAM), pihaknya juga sama-sama berhak mengajukan banding dan melanjutkan proses di Pengadilan Tinggi TUN DKI Jakarta.

”Dengan banding tersebut, putusan PTUN Jakarta belum memiliki kekuatan hukum apa pun terkait keabsahan SK Menkum ham,” tandasnya. (dyn/c9/fat/byu/jpg/adz)

Menanggapi putusan PTUN terbaru, Romahurmuziy mengisyaratkan tidak bakal menerima begitu saja putusan yang memenangkan kubu Djan tersebut. ”Di dalam pengadilan, kalah menang itu sudah biasa,” ujarnya setelah bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka kemarin (22/11).

Romi menjelaskan, pihaknya sudah pernah menang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia menang atas gugatan Djan Faridz soal kepengurusan PPP yang sah. Sekarang, lanjut dia, giliran kubu Djan yang menang di PTUN. ”Jadi masih proses peradilan biasa saja. Masih ada proses banding, proses kasasi, kita ikuti saja,” tambahnya.

Hadrawi Ilham, kuasa hukum PPP kubu Romahurmuziy, menganggap putusan PTUN telah salah melihat dan menilai putusan MA. Menurut dia, putusan MA harus dilihat dengan mengaitkan fakta-fakta dan bukti-bukti yang telah diajukan dalam persidangan. Yakni, para pihak telah sepakat untuk menjalin islah melalui forum muktamar di Asrama Haji Pondok Gede.

”Karena itu, DPP PPP di bawah Ketua Umum Romahurmuziy akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut,” kata Hadrawi. Dia menambahkan, selaku tergugat intervensi yang kedudukannya sama dengan penggugat (Djan Faridz) dan tergugat asli (Menkum HAM), pihaknya juga sama-sama berhak mengajukan banding dan melanjutkan proses di Pengadilan Tinggi TUN DKI Jakarta.

”Dengan banding tersebut, putusan PTUN Jakarta belum memiliki kekuatan hukum apa pun terkait keabsahan SK Menkum ham,” tandasnya. (dyn/c9/fat/byu/jpg/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/