27.8 C
Medan
Saturday, May 11, 2024

KPU Sumut Launching Alat APK Paslon

LAUNCHING: Ketua KPU Sumut, Mulia Banurea dan Ketua KPU Medan, Herdensi Adenin bersama tim masing-masing paslon gubernur melaunching APK di Jalan Marelan Raya Pasar I, Medan, Senin (26/3)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) dan KPU Medan bersama tim pemenangan pasangan calon (paslon) melaunching sekaligus memasang Alat Peraga Kampanye (APK) paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut di Jalan Marelan Raya Pasar I, Medan, Senin (26/3).

APK berbentuk baliho itu didirikan di depan pergudangan dengan memajang foto dua pasangan calon yakni Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah (nomor urut 1), dan Djarot Saiful Hidayat-Sihar P Sitorus (nomor urut 2). APK ini dibuka menggunakan kain berbentuk tirai oleh KPU Sumut dan KPU Medan didampingi masing-masing tim pemenangan.

Ketua KPU Sumut, Mulia Banurea mengatakan, pemasangan APK ini dilakukan secara simbolis sekaligus penyerahan berita acara dalam memberikan APK kepada masing-masing paslon di 33 Kabupaten/Kota. “Jadi pemasangan secara simbolis sudah dilakukan bersama masing-masing tim paslon yang diawasi Bawaslu Sumut,” jelas Mulia.

Dia mengimbau masing-masing tim pemenangan paslon agar dapat merawat APK yang diberikan KPU Sumut melalui KPU kabupaten/kota. “Jika rusak, masing-masing paslon boleh membuatnya, namun atas persetujuan dan izin dari KPU Sumut,” ujarnya.

Mulia menekankan, APK ini merupakan salah satu media untuk berkampanye masing-masing paslon sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 Pasal 29. “Pengaturan pemasangan lokasi alat peraga kampanye ini bertujuan bagaimana menjaga etika, estetika dan ketertiban serta keindahan tata kabupaten/kota,” ungkapnya.

Selain itu, KPU Sumut juga memberikan kesempatan kepada masing-masing tim paslon untuk menggandakan sesuai aturan PKPU yakni 3 baliho, 10 umbul-umbul di setiap kecamatan dan 2 spanduk di setiap desa/kelurahan.

“Jika menambah di luar dari fasilitas KPU. Kita mintakan jangan dipasang di tempat yang dilarang sesuai aturan seperti tempat ibadah, gedung pendidikan dan pengajaran serta fasilitas pemerintahan,” tegas Mulia.

Untuk Baliho yang dipasangkan KPU Sumut didampingi KPU Medan dan masing-masing tim paslon diawasi Bawaslu itu di tiga titik yakni Jalan Marelan Raya Pasar I, Jalan Medan Amplas dan Jalan Ringroad Simpang Selayang.

Ketua KPU Medan, Herdensi Adenin menuturkan, untuk APK yang dicetak oleh KPU selalu berdampingan cara pemasangannya. “Kalau untuk APK itu kita selalu ada batangnya dan selalu berdampingan saat pemasangan di beberapa titik. Di luar dari itu, berarti bukan KPU yang cetak ataupun pasang,” tuturnya. (prn/bbs/azw)

LAUNCHING: Ketua KPU Sumut, Mulia Banurea dan Ketua KPU Medan, Herdensi Adenin bersama tim masing-masing paslon gubernur melaunching APK di Jalan Marelan Raya Pasar I, Medan, Senin (26/3)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) dan KPU Medan bersama tim pemenangan pasangan calon (paslon) melaunching sekaligus memasang Alat Peraga Kampanye (APK) paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut di Jalan Marelan Raya Pasar I, Medan, Senin (26/3).

APK berbentuk baliho itu didirikan di depan pergudangan dengan memajang foto dua pasangan calon yakni Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah (nomor urut 1), dan Djarot Saiful Hidayat-Sihar P Sitorus (nomor urut 2). APK ini dibuka menggunakan kain berbentuk tirai oleh KPU Sumut dan KPU Medan didampingi masing-masing tim pemenangan.

Ketua KPU Sumut, Mulia Banurea mengatakan, pemasangan APK ini dilakukan secara simbolis sekaligus penyerahan berita acara dalam memberikan APK kepada masing-masing paslon di 33 Kabupaten/Kota. “Jadi pemasangan secara simbolis sudah dilakukan bersama masing-masing tim paslon yang diawasi Bawaslu Sumut,” jelas Mulia.

Dia mengimbau masing-masing tim pemenangan paslon agar dapat merawat APK yang diberikan KPU Sumut melalui KPU kabupaten/kota. “Jika rusak, masing-masing paslon boleh membuatnya, namun atas persetujuan dan izin dari KPU Sumut,” ujarnya.

Mulia menekankan, APK ini merupakan salah satu media untuk berkampanye masing-masing paslon sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 Pasal 29. “Pengaturan pemasangan lokasi alat peraga kampanye ini bertujuan bagaimana menjaga etika, estetika dan ketertiban serta keindahan tata kabupaten/kota,” ungkapnya.

Selain itu, KPU Sumut juga memberikan kesempatan kepada masing-masing tim paslon untuk menggandakan sesuai aturan PKPU yakni 3 baliho, 10 umbul-umbul di setiap kecamatan dan 2 spanduk di setiap desa/kelurahan.

“Jika menambah di luar dari fasilitas KPU. Kita mintakan jangan dipasang di tempat yang dilarang sesuai aturan seperti tempat ibadah, gedung pendidikan dan pengajaran serta fasilitas pemerintahan,” tegas Mulia.

Untuk Baliho yang dipasangkan KPU Sumut didampingi KPU Medan dan masing-masing tim paslon diawasi Bawaslu itu di tiga titik yakni Jalan Marelan Raya Pasar I, Jalan Medan Amplas dan Jalan Ringroad Simpang Selayang.

Ketua KPU Medan, Herdensi Adenin menuturkan, untuk APK yang dicetak oleh KPU selalu berdampingan cara pemasangannya. “Kalau untuk APK itu kita selalu ada batangnya dan selalu berdampingan saat pemasangan di beberapa titik. Di luar dari itu, berarti bukan KPU yang cetak ataupun pasang,” tuturnya. (prn/bbs/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/