27.8 C
Medan
Monday, May 20, 2024

Urus KTP dan KK Rp30 Ribu

085370173xxx

Yth Bapak Camat Tanjung Morawa di Desa Bangun Rejo, biaya pengurusan Kartu Keluarga (KK) dan  KTP masing-masing Rp30.000, padahal sebelumnya hanya Rp20.000. Berdasarkan Perda Tahun 2006 masih Rp10.000 belum ada perubahan. Ironisnya lagi, ketua Badan Pemberdayaan Desa (BPD) tutup mata dengan masalah ini.  Harapan kami kepada bapak camat agar biaya KTP dan KK di desa kami dikembalikan seperti semula karena Pemkab Deli Serdang sudah memberikan fasilitas. Terima kasih.

Bayar Sesuai Perda

Terima kasih informasinya, kami dari Pemkab Deli Serdang menyarankan kepada warga untuk tetap mengurus sesuai amanat perda, bila mengurus KTP dikenakan retribusia biaya administrasi Rp10 ribu dan untuk urusan KK dikenakan biaya sebesar Rp6 ribu. Apabila ada permintaan selisih, segera bayarkan dengan catatan meminta kwitansi kepada petugasnya, bila tak mau memberikan kwitansi jangan dibayar.
Selanjutnya, bila dalam pengurusannya tak bisa tuntas segera. Maka buat laporan ke kecamatan, diteruskan ke inspektorat dan Bupati Deli Serdang.

Umar Sitorus
Kabag Humas Pemkab
Deli Serdang

085370173xxx

Yth Bapak Camat Tanjung Morawa di Desa Bangun Rejo, biaya pengurusan Kartu Keluarga (KK) dan  KTP masing-masing Rp30.000, padahal sebelumnya hanya Rp20.000. Berdasarkan Perda Tahun 2006 masih Rp10.000 belum ada perubahan. Ironisnya lagi, ketua Badan Pemberdayaan Desa (BPD) tutup mata dengan masalah ini.  Harapan kami kepada bapak camat agar biaya KTP dan KK di desa kami dikembalikan seperti semula karena Pemkab Deli Serdang sudah memberikan fasilitas. Terima kasih.

Bayar Sesuai Perda

Terima kasih informasinya, kami dari Pemkab Deli Serdang menyarankan kepada warga untuk tetap mengurus sesuai amanat perda, bila mengurus KTP dikenakan retribusia biaya administrasi Rp10 ribu dan untuk urusan KK dikenakan biaya sebesar Rp6 ribu. Apabila ada permintaan selisih, segera bayarkan dengan catatan meminta kwitansi kepada petugasnya, bila tak mau memberikan kwitansi jangan dibayar.
Selanjutnya, bila dalam pengurusannya tak bisa tuntas segera. Maka buat laporan ke kecamatan, diteruskan ke inspektorat dan Bupati Deli Serdang.

Umar Sitorus
Kabag Humas Pemkab
Deli Serdang

Artikel Terkait

4 Benua Buru Tse Chi Lop

Gundukan Bahayakan Pengendara

Nyalakan LPJU di Jalan Pattimura

Ruko di Tembung Kokoh Meski tanpa IMB

Terpopuler

Artikel Terbaru

/