29 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Pemilik KPS Belum Bisa Cairkan Dana BLSM

085362260***

Kepada yang terhormat bapak Wali Kota Medan. Pak kami warga Kelurahan Medan Selayang 2 dan sudah menerima Kartu Perlindungan Sosial (KPS), namun ketika KPS ini kami bawa ke Kantor Pos setempat untuk mengambil Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM), pihak Kantor Pos mengatakan bahwa mereka masih menunggu kartunya selesai duhalu semuanya yang ada di Kecamatan Medan Selayang. Kami tidak tahu kartu apa yang ditunggu pihak Kantor Pos sehingga pembagian BLSM harus ditunda. Terima kasih.

Pihak Kecamatan Tidak Pernah Dilibatkan

Terima kasih atas informasinya. Masalah Kartu Perlindungan Sosial (KPS), itu dikirim langsung oleh pusat pada masyarakat yang mendapatkan BLSM. Dan pengiriman ini melalui via pos. Sementara kami tidak mengetahuinya, kalau kami mengetahuinya paling hanya pihak kepala lingkungan yang hanya mendampingi warga. Nah, masalah penundaan itu bukan kewenangan pihak kecamatan, bagi warga yang ingin tahu lebih lanjut silahkan saja tanya pada pihak Kantor Pos, ataupun Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Medan. Karena pihak kecamatan memang tidak pernah dilibatkan dalam masalah BLSM ini. Bahkan BPS tidak pernah melakukan sosialisasi terhadap masyarakat sehingga kecamatan yang dikecam oleh warga. Terima kasih atas pertanyaannya.

Camat Medan Selayang, Zulfahri Ahmadi

085362260***

Kepada yang terhormat bapak Wali Kota Medan. Pak kami warga Kelurahan Medan Selayang 2 dan sudah menerima Kartu Perlindungan Sosial (KPS), namun ketika KPS ini kami bawa ke Kantor Pos setempat untuk mengambil Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM), pihak Kantor Pos mengatakan bahwa mereka masih menunggu kartunya selesai duhalu semuanya yang ada di Kecamatan Medan Selayang. Kami tidak tahu kartu apa yang ditunggu pihak Kantor Pos sehingga pembagian BLSM harus ditunda. Terima kasih.

Pihak Kecamatan Tidak Pernah Dilibatkan

Terima kasih atas informasinya. Masalah Kartu Perlindungan Sosial (KPS), itu dikirim langsung oleh pusat pada masyarakat yang mendapatkan BLSM. Dan pengiriman ini melalui via pos. Sementara kami tidak mengetahuinya, kalau kami mengetahuinya paling hanya pihak kepala lingkungan yang hanya mendampingi warga. Nah, masalah penundaan itu bukan kewenangan pihak kecamatan, bagi warga yang ingin tahu lebih lanjut silahkan saja tanya pada pihak Kantor Pos, ataupun Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Medan. Karena pihak kecamatan memang tidak pernah dilibatkan dalam masalah BLSM ini. Bahkan BPS tidak pernah melakukan sosialisasi terhadap masyarakat sehingga kecamatan yang dikecam oleh warga. Terima kasih atas pertanyaannya.

Camat Medan Selayang, Zulfahri Ahmadi

Artikel Terkait

4 Benua Buru Tse Chi Lop

Gundukan Bahayakan Pengendara

Nyalakan LPJU di Jalan Pattimura

Ruko di Tembung Kokoh Meski tanpa IMB

Terpopuler

Artikel Terbaru

/