Anak AKPB Achiruddin Hasibuan, Aditiya Hasibuan bebas dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan. Aditiya menghirup udara segar, setelah masa hukuman yang dijalaninya terkait kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral dinyatakan berakhir.
Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman AKBP Achiruddin Hasibuan, terdakwa dalam perkara penganiayaan. PT Medan menghukum Achiruddin 8 bulan penjara, pada putusan yang dibacakan pada, Jumat (10/11/2023) lalu.
AKBP Achiruddin Hasibuan terdakwa kasus gudang solar ilegal divonis bebas. Putusan dibacakan hakim ketua Oloan Silalahi, dalam sidang di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (30/10/2023).
AKBP Achiruddin Hasibuan terdakwa kasus pembiaran penganiayaan Ken Admiral divonis hakim 6 bulan penjara. Putusan dibacakan hakim ketua Oloan Silalahi, dalam sidang di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (26/9/2023).
Majelis hakim Oloan Silalahi menyentil AKBP Achiruddin Hasibuan yang tak mengaku memerintahkan mengambil senjata api, terkait kasus pembiaran penganiayaan korban Ken Admiral, di Ruang Cakra Utama, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (28/8/2023) sore.
Mantan Kaur Bin Ops Satuan Narkoba Polda Sumut, AKBP Achiruddin Hasibuan didakwa jaksa atas kasus dugaan penganiayaan dan pembiaran, di Ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (12/7/2023).
Permohonan praperadilan (prapid) Aditiya Hasibuan dari AKBP Achiruddin Hasibuan akhirnya kandas. Pasalnya, hakim tunggal Pinta Uli Tarigan menolak permohonan pemohon terkait penghentian penyidikan terhadap terlapor Ken Admiral, dalam laporan polisi No: LP/B/3903/XII/2022/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut tanggal 23 Desember 2022.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut menetapkan AKBP Achiruddin Hasibuan dan Direktur Utama PT Almira Nusa Raya (ANR) Edy dan Parlin selaku karyawan, sebagai tersangka.
Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menyatakan, kasus Achiruddin Hasibuan, dugaan penganiayaan yang dilakukan anaknya, AH terhadap korban Ken Admiral maupun terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) masih dalam penyidikan.
AKBP Achiruddin Hasibuan tidak mampu menahan kesedihannya karena dilarang bertemu dengan keluarganya. Ia mengaku keluarganya tidak diizinkan untuk menjenguk dirinya dan mengantarkan makanan.