Nasib malang bagi dua pelajar berinisial MA (17) dan RA (16). Pelajar sekolah menengah atas yang berdomisili di Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat ini harus berurusan dengan aparat dari Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai pada Juli 2022 kemarin.
Satres Narkoba Polres Dairi mengungkap peredaran narkoba jenis ganja sebesat 13 kilogram. Dua tersangka yakni SPS (22), warga Perumahan Sitinjo Permai, Desa Sitinjo 2, Kecamatan Sitinjo, dan LCG (38), warga Dusun Tanjung Jati, Desa Lau Primbon, Kecamatan Tanah Pinem telah diamankan di Mapolres Dairi.
Personel Sat Res Narkoba Polres Asahan mengamankan seorang pria berinisial AAL (55) menjajahkan daun ganja kering di Pasar Kisaran, Jalan Cipto, Kec. Kisaran Barat, Kab. Asahan.
SIDIKALANG, SUMUTPOS.CO - Parsaoran Sibuea (51) menemukan bungkusan plastik berisi ganja siap edar tak jauh dari rumahnya, Selasa (30/7). Warga Desa Kalang, Kecamatan Sidikalang,...
ACEH, SUMUTPOS.CO – Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan 10,5 hektar ladang ganja di Kecamatan Sawang, Aceh Utara, Aceh.
Pemusnahan melibatkan Direktorat Narkotika Deputi Pemberantasan BNN...
ASAHAN, SUMUTPOS.CO -Sebanyak 25 pohon ganja tak bertuan ditemukan tumbuh subur di perkebunan sawit milik warga di Dusun IV, Desa Pulau Maria, Kecamatan Teluk...
MEDAN, SUMUTPOS.CO -Dua mahasiswi lugu tak berkutik saat rangsel mereka digeledah polisi. 10 KG ganja diamankan. Pengakuan keduanya, daun memabukkan itu akan dibawa ke...
SUMUTPOS.CO - Warga menemukan ganja kering seberat 35 kilo gram(Kg) tak bertuan di pinggir Jalan lintas Sumatera (Jalinsum) Medan-Tebingtinggi, tepatnya di depan PKS PTPN...
SUMUTPOS.CO - PERSONEL Polsek Besitang menggagalkan pasokan narkoba tujuan Bengkulu. Selain itu, petugas menyita barang bukti 15 bal atau sekitar 15 kilogram ganja dari...