Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) kembali gencar melakukan patroli penertiban parkir kendaraan di sejumlah ruas jalan di Kota Medan, Jumat (5/1/2024). Hasilnya, puluhan kendaraan roda empat masih ditemukan melakukan pelanggaran parkir.
Guna meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya para pengendara dalam memarkirkan kendaraanya di tepi jalan pada ruas-ruas jalan di Kota Medan, Pemko Medan melalui Dinas Perhubungan (Dishub), meningkatkan sanksi bagi para pelanggar parkir di Kota Medan. Bila sebelumnya hanya sanksi penggembosan ban atau diderek, kali ini Dishub berkolaborasi dengan Ditlantas Polda Sumut, menerapkan sanksi Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
SUMUTPOS.CO - Penertiban terhadap kendaraan yang parkir sembarangan atau melanggar aturan lalu lintas masih terus dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, dengan dibantu aparat...
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Bus-bus besar dari Aceh sering terlihat parkir di pinggiran Jalan Asrama, Kota Medan. Ini dinilai berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas juga...
SUMUTPOS.CO - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan menindak satu unit mobil penjual paket data yang kedapatan parkir di atas trotoar seputaran Jalan Putri Hijau,...
MEDAN, SUMUTPOS.CO -Peringatan bagi pengendara sepeda motor yang kerap suka parkir sembarangan dan sesuka hati di Kota Medan. Dalam waktu dekat, Dinas Perhubungan (Dishub)...
MEDAN, SUMUTPOS.CO -Penertiban kendaraan yang parkir sembarangan dan berlapis diminta konsisten dilakukan Dinas Perhubungan dan Satuan Lalu Lintas Polrestabes Medan. Tidak hanya berfokus di...
SUMUTPOS.CO - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan terus mengintensifkan penertiban kenderaan bermotor yang masih parkir di jalur pedestrian atau trotoar. Terakhir pada Sabtu (6/1),...
MEDAN, SUMUTPOS.CO -Dinas Perhubungan Kota Medan terpaksa melakukan penindakan tegas terhadap empat unit kendaraan roda empat yang sesuka hati memarkirkan kendaraannya di Jalan Jawa...
MEDAN, SUMUTPOS.CO -Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan kembali melanjutkan penegakan Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan No.70/2017 tentang Tata Cara Pemindahan/Penderekan, Penguncian dan Penggembosan/Pengempesan Roda...