Dua warga asal Riau, Musa Ardian (46) dan Syafrizal alias Icap (46) dituntut masing-masing dengan pidana mati. Keduanya dinilai terbukti atas kasus kurir sabu seberat 15 kilogram (kg), dalam sidang virtual di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (26/4).
Dua warga Aceh masing-masing Alimuddin Alias Muddin (34), Muhdi Affan Alias Mahdi (52) dituntut pidana mati. Keduanya dinilai terbukti atas kasus peredaran sabu seberat 24 kilogram, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (24/1).
Tiga pemuda asal Aceh, Rizwan alias Wan (28), Muhammad Reza (21) dan Afzalliq alias Alik (24) masing-masing dituntut pidana mati. Ketiganya dinilai terbukti membawa sabu seberat 30 kilogram, dari Aceh menuju Palembang, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (15/12).
Terdakwa Wardi Bin Ibrahim warga Kecamatan Madat Kabupaten Aceh Timur, diganjar hukuman 9 tahun 5 bulan penjara. Dia terbukti bersalah atas kasus kepemilikan sabu seberat 3 kilogram, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (10/8).
MEDAN, SUMUTPOS.CO - Oknum polisi Brigadir Sofiyan (35) dan rekannya Alawi Muhammad alias Otong (21) hanya bisa tertunduk saat menjalani sidang putusan di ruang...
SUMUTPOS.CO - Sidang kasus kepemilikan narkoba dengan barang bukti sabu seberat 39,2 kilogram berlangsung 5 menit di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Hal itu karena...