Sidang perkara sabu 1 kilogram yang menjerat oknum polisi Erina Sitapura beserta tiga terdakwa lain kembali mengalami penundaan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Paulus Meliala menunda pembacaan tuntutan untuk kedua kalinya. Sidang dipimpin Hakim Ketua Fadel Pardamean dan dijadwalkan dilanjutkan pada Senin (23/2/2026).
Dua warga asal Riau, Musa Ardian (46) dan Syafrizal alias Icap (46) dituntut masing-masing dengan pidana mati. Keduanya dinilai terbukti atas kasus kurir sabu seberat 15 kilogram (kg), dalam sidang virtual di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (26/4).
Dua warga Aceh masing-masing Alimuddin Alias Muddin (34), Muhdi Affan Alias Mahdi (52) dituntut pidana mati. Keduanya dinilai terbukti atas kasus peredaran sabu seberat 24 kilogram, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (24/1).
Tiga pemuda asal Aceh, Rizwan alias Wan (28), Muhammad Reza (21) dan Afzalliq alias Alik (24) masing-masing dituntut pidana mati. Ketiganya dinilai terbukti membawa sabu seberat 30 kilogram, dari Aceh menuju Palembang, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (15/12).
Terdakwa Wardi Bin Ibrahim warga Kecamatan Madat Kabupaten Aceh Timur, diganjar hukuman 9 tahun 5 bulan penjara. Dia terbukti bersalah atas kasus kepemilikan sabu seberat 3 kilogram, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (10/8).
MEDAN, SUMUTPOS.CO - Oknum polisi Brigadir Sofiyan (35) dan rekannya Alawi Muhammad alias Otong (21) hanya bisa tertunduk saat menjalani sidang putusan di ruang...
SUMUTPOS.CO - Sidang kasus kepemilikan narkoba dengan barang bukti sabu seberat 39,2 kilogram berlangsung 5 menit di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Hal itu karena...