26.7 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Perempuan Belanda Kencing di Jalan Amsterdam, Akibatnya…


Foto: Getty Images
Hakim menyebut Geerte Piening seharusnya menggunakan toilet laki-laki dan tidak buang air kecil di tempat umum.

SUMUTPOS.CO – Denda sebesar 90 euro atau sekitar Rp1,9 juta terhadap seorang perempuan yang dipergoki kencing di jalanan Kota Amsterdam memicu debat tentang diskriminasi berdasarkan jenis kelamin.

Geerte Piening tak lagi bisa menahan hasrat buang air kecil setelah ia menikmati minuman di kawasan hiburan malam Leidseplein pada 2015.

Celakanya, ketika itu bar-bar di Leidseplein mulai tutup. Peining memutuskan mencari tempat sepi untuk buang air kecil. Alasannya, toilet umum berjarak lebih dari satu kilometer dari titiknya berdiri.

Saat Piening pipis, teman-temannya mengawasi keadaan sekitar. Namun tiga polisi kemudian memergoki Peining.

“Saat itu saya tidak tidak ingin mempersoalkan tindakan polisi, tapi keesokan harinya saya berpikir saya harus memperjuangkan hak saya,” ujar Peining.

Hakim yang ditunjuk mengadili perkara itu merupakan laki-laki. Ia berkata kepada Peining, bahwa seharusnya perempuan 23 tahun itu menggunakan toilet pria yang tersedia daripada mengambil jalan pintas kencing di tempat umum.

Di Indonesia, larangan buang air kecil di ruang publik diatur dalam sejumlah peraturan daerah, meski tidak semua daerah memiliki peraturan tersebut. Di Belanda, buang hajat sembarangan masuk kategori pelanggaran hukum. Perbuatan itu disebut wildplassen.

Belakangan, sekelompok perempuan menggunakan istilah wildplassen sebagai tagar di Twitter untuk menyindir saran hakim yang menghukum Peining.

Mereka juga mengunggah beberapa foto yang menunjukkan kesulitan perempuan menggunakan toilet khusus laki-laki atau disebut urinoir.

Hakim pengadilan itu juga menyamakan perbuatan Piening dengan membuang sampah di jalan. Pernyataan itu memicu komentar bahwa kulit pisang atau pembungkus coklat sepatutnya disimpan di kantong, lalu dibuang di toilet yang tak bias gender.


Foto: Getty Images
Hakim menyebut Geerte Piening seharusnya menggunakan toilet laki-laki dan tidak buang air kecil di tempat umum.

SUMUTPOS.CO – Denda sebesar 90 euro atau sekitar Rp1,9 juta terhadap seorang perempuan yang dipergoki kencing di jalanan Kota Amsterdam memicu debat tentang diskriminasi berdasarkan jenis kelamin.

Geerte Piening tak lagi bisa menahan hasrat buang air kecil setelah ia menikmati minuman di kawasan hiburan malam Leidseplein pada 2015.

Celakanya, ketika itu bar-bar di Leidseplein mulai tutup. Peining memutuskan mencari tempat sepi untuk buang air kecil. Alasannya, toilet umum berjarak lebih dari satu kilometer dari titiknya berdiri.

Saat Piening pipis, teman-temannya mengawasi keadaan sekitar. Namun tiga polisi kemudian memergoki Peining.

“Saat itu saya tidak tidak ingin mempersoalkan tindakan polisi, tapi keesokan harinya saya berpikir saya harus memperjuangkan hak saya,” ujar Peining.

Hakim yang ditunjuk mengadili perkara itu merupakan laki-laki. Ia berkata kepada Peining, bahwa seharusnya perempuan 23 tahun itu menggunakan toilet pria yang tersedia daripada mengambil jalan pintas kencing di tempat umum.

Di Indonesia, larangan buang air kecil di ruang publik diatur dalam sejumlah peraturan daerah, meski tidak semua daerah memiliki peraturan tersebut. Di Belanda, buang hajat sembarangan masuk kategori pelanggaran hukum. Perbuatan itu disebut wildplassen.

Belakangan, sekelompok perempuan menggunakan istilah wildplassen sebagai tagar di Twitter untuk menyindir saran hakim yang menghukum Peining.

Mereka juga mengunggah beberapa foto yang menunjukkan kesulitan perempuan menggunakan toilet khusus laki-laki atau disebut urinoir.

Hakim pengadilan itu juga menyamakan perbuatan Piening dengan membuang sampah di jalan. Pernyataan itu memicu komentar bahwa kulit pisang atau pembungkus coklat sepatutnya disimpan di kantong, lalu dibuang di toilet yang tak bias gender.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/