28 C
Medan
Sunday, November 24, 2024
spot_img

Sidang Prapid Khaidar ke Kejatisu Ditunda

Foto: Bayu/PM Sidang prapid Khaidar Aswan ditunda, Selasa (21/4/).
Foto: Bayu/PM
Sidang prapid Khaidar Aswan ditunda, Selasa (21/4/).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Upaya mantan Ketua Koperasi Karyawan (Kopkar) Pertamina UPMS 1 Medan mempraperadilankan Kejatisu, tertunda. Pasalnya, perwakilan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Firman, tidak membawa surat kuasa.

Majelis hakim yang diketuai Supomo SH, sempat membuka persidangan di ruang Cakra VI Pengadilan Negeri Medan. Sidang yang berlangsung sekira pukul 17.00 wib, ini hanya dibuka sebentar dikarenakan tidak adanya surat kuasa dari perwakilan. “Gimana, dari pihak tergugat ada surat kuasanya,” tanya majelis hakim.

Namun Firman, mengaku dirinya belum mendapatkan surat kuasa karena surat dari pemohon baru masuk ke penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara hari ini. ”Suratnya yang mulia baru masuk tadi. Jadi saya belum ada kuasa, dan saya hanya ditugaskan kemari,” terangnya kepada majelis hakim.

Karena tidak adanya surat kuasa, lantas majelis hakim pun menunda persidangan, Rabu (22/4). “Kita tunda dulu persidangan sampai adanya surat kuasa tersebut, kita tunda sampai besok, Rabu (22/4) sekitar pukul 10.00 wib,” jelas hakim.

Hal ini pun membuat kuasa hukum Khaidar Aswan, Oktoman Simanjuntak, kecewa. “Kita sangat kecewa, pasalnya sudah dari pagi kita menunggu kedatangan jaksanya. Dan tiba udah sidang sore gini, rupanya tidak ada surat kuasanya,” kesalnya saat ditanyai usai persidangan.

Lanjutnya dirinya pun mengatakan kalau Kejatisu tidak serius menanggapi praperadilan ini. “Sesuai prosedur, surat pemberitahuan itu sudah diberikan 3 hari sebelum sidang. Dan tadi alasannya masak baru sampai, kan seperti tidak serius,” ujarnya.

Namun hal berbeda dari Firman, saat ditanyai mengenai tanggapannya atas sidang Praperadilan ini, dirinya mengaku optimis kalau majelis hakim menolaknya. “Kita optimis dan yakin kalau majelis hakim menolaknya,” ujarnya sambil berjalan. Dirinya pun mengatakan kalau dalam perkara tersebut, semua bukti sudah tepat. “Ini kan cuma masalah penahanannya, kalau semua bukti dari kita itu sudah kuat. Tapi kita menghargai putusan hakim, dan kami yakin kalau ditolak,” ungkapnya.

Foto: Bayu/PM Sidang prapid Khaidar Aswan ditunda, Selasa (21/4/).
Foto: Bayu/PM
Sidang prapid Khaidar Aswan ditunda, Selasa (21/4/).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Upaya mantan Ketua Koperasi Karyawan (Kopkar) Pertamina UPMS 1 Medan mempraperadilankan Kejatisu, tertunda. Pasalnya, perwakilan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Firman, tidak membawa surat kuasa.

Majelis hakim yang diketuai Supomo SH, sempat membuka persidangan di ruang Cakra VI Pengadilan Negeri Medan. Sidang yang berlangsung sekira pukul 17.00 wib, ini hanya dibuka sebentar dikarenakan tidak adanya surat kuasa dari perwakilan. “Gimana, dari pihak tergugat ada surat kuasanya,” tanya majelis hakim.

Namun Firman, mengaku dirinya belum mendapatkan surat kuasa karena surat dari pemohon baru masuk ke penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara hari ini. ”Suratnya yang mulia baru masuk tadi. Jadi saya belum ada kuasa, dan saya hanya ditugaskan kemari,” terangnya kepada majelis hakim.

Karena tidak adanya surat kuasa, lantas majelis hakim pun menunda persidangan, Rabu (22/4). “Kita tunda dulu persidangan sampai adanya surat kuasa tersebut, kita tunda sampai besok, Rabu (22/4) sekitar pukul 10.00 wib,” jelas hakim.

Hal ini pun membuat kuasa hukum Khaidar Aswan, Oktoman Simanjuntak, kecewa. “Kita sangat kecewa, pasalnya sudah dari pagi kita menunggu kedatangan jaksanya. Dan tiba udah sidang sore gini, rupanya tidak ada surat kuasanya,” kesalnya saat ditanyai usai persidangan.

Lanjutnya dirinya pun mengatakan kalau Kejatisu tidak serius menanggapi praperadilan ini. “Sesuai prosedur, surat pemberitahuan itu sudah diberikan 3 hari sebelum sidang. Dan tadi alasannya masak baru sampai, kan seperti tidak serius,” ujarnya.

Namun hal berbeda dari Firman, saat ditanyai mengenai tanggapannya atas sidang Praperadilan ini, dirinya mengaku optimis kalau majelis hakim menolaknya. “Kita optimis dan yakin kalau majelis hakim menolaknya,” ujarnya sambil berjalan. Dirinya pun mengatakan kalau dalam perkara tersebut, semua bukti sudah tepat. “Ini kan cuma masalah penahanannya, kalau semua bukti dari kita itu sudah kuat. Tapi kita menghargai putusan hakim, dan kami yakin kalau ditolak,” ungkapnya.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/