28 C
Medan
Wednesday, February 5, 2025

Pengawas Asyik Baca Koran di SMPN 18

Foto: Wiwin/PM Dua pngawas UN di SMPN 18 Medan yang tertangkap basah asyik membaca koran saat sedang mengawas UN, Senin (4/5/2015). Tampak koran masih berserak di meja mereka.
Foto: Wiwin/PM
Dua pngawas UN di SMPN 18 Medan yang tertangkap basah asyik membaca koran saat sedang mengawas UN, Senin (4/5/2015). Tampak koran masih berserak di meja mereka.

SUMUTPOS.CO – Dari SMPN 1 Medan, rombongan Ombudsman beranjak meninjau pelaksanaan Ujian Nasional SMP ke SMPN 18 di Jalan Kemuning, Medan Helvetia, Senin (4/5/2015). Di sana, Ombudsman tidak menemukan kunci jawaban. Namun melihat pengawas di salah satu ruangan tengah membaca koran. Padahal itu tidak dibenarkan di dalam standar operasional prosedur dari Kemendikbud RI mengenai pelaksanaan UN.

“Seharusnya tidak boleh pengawas membaca koran. Pada saat saya beritahukan itu kepada pihak sekolah, kedua pengawas langsung disuruh stop membaca,” ujar Abyadi.

Jika melihat aturan pada buku pedoman prosedur operasional standar penyelenggaraan ujian nasional oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), siswa yang membawa contekan ke dalam ruang ujian diberi sanksi dikeluarkan dari kelas dan dinyatakan tidak lulus. Ini pun termasuk kedalam pelanggaran berat. Sementara pengawas yang membawa bacaan lain selain yang berkenaan dengan pelaksanaan UN, maka ini termasuk ke dalam pelanggaran ringan. Sanksinya pengawas tersebut dibebastugaskan sebagai pengawas ruang.

Ada beberapa jenis pelanggaran dan sanksi yang telah diatur, baik bagi peserta dan pengawas di dalam buku pedoman BSP sebagai berikut. Ada tiga jenis pelanggaran, yaitu pelanggaran ringan, sedang, dan berat.

Pelanggaran ringan peserta meliputi, meminjam alat tulis dari peserta ujian dan tidak membawa kartu ujian. Sanksinya diberi peringatan tertulis. Pelanggaran sedang meliputi membuat kegaduhan di dalam ruang ujian ata membawa HP ke dalam ruang ujian dengan sanksi pembatalan ujian mata pelajaran bersangkutan. Pelanggaran berat meliputi, membawa contekan ke ruang ujian dan kerja sama dengan peserta ujian atau menyontek atau menggunakan kunci jawaban. Sanksinya adalah dikeluarkan dari ruang ujian daa dinyatakan tidak lulus.

Lalu, apa saja jenis pelanggaran bagi pengawas ruang ujian? Sama seperti jenis pelanggaran peserta. Pelanggaran ringan meliputi lalai, tertidur, merokok, dan berbicara yang dapat mengganggu konsentarasi peserrta ujian, menggunakan HP, perangkat elektronik, membaca bahan yang tidak terkait UN, dan lalai membantu peserta ujian mengisi identitas diri sesuai dengan kartu identitas.

Sanksinya, pengawas akan dibebastugaskan sebagai pengawas ruang ujian. Lalu pelaggaran sedang meliputi, tidak mengelem amplop LJUB di ruang ujian dan memeriksa dan menyusun LJUN tidak di ruang ujian. Sementara pelanggaran berat meliputi, memberi contekan, membantu peserta ujian dalam menjawab soal, menyebarkan/membacakankunci jawaban kepada peserta ujian, atau mengganti dan mengisi LJUN. Sanksi pelanggaran sedang dan berat adalah dibebasantugaskan sebagai pengawass ruang ujian dan diberi sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Lalu sekolah/madrasah/pendiikan kesetaraan pelaksana UN yang melanggara prosesdur operasional standar diberi sanksi sesuai denga peraturan perundang-undangan. Semua jenis pelanggaranharus dituangkandalam berita acara. Pelapor pun harus menyampaikanlaporan secara tertulis dan/atau lisan yang memuat beberapa hal. Seperti, identitas diri pelapor, bentuk pelanggaran, tempatt pelanggaran, waktu pelanggaran, pelaku pelanggaran, bukti pelanggaran, dan saksi pelanggaran.

Di dalam buku pedoman BSNP juga tertera aturan main jika terjadi kejadian luar biasa (KLB) yang menyebabkan gagalnya pelaksanaan UN. Ada poin, pertama jika terjadi peristiwa luar biasa yang berpotensi gagalnya pelaksanaan UN maka penyelenggaradan panitia UN tingkat pusat menyatakan kondisi darurat atau krisis.

Kedua, dalam kondisi darurat atau krisis sebagaimana dimaksud pada poin pertama, menteri membnetuk tim khusus untuk menangani peristiwa tersebut. Ketiga, peristiwa luar biasa yang dimaksud adalah bencana alam, huru-hara, perang, dan peristiwa lain di luar kendali penyelenggara UN.(win/bam/trg)

Foto: Wiwin/PM Dua pngawas UN di SMPN 18 Medan yang tertangkap basah asyik membaca koran saat sedang mengawas UN, Senin (4/5/2015). Tampak koran masih berserak di meja mereka.
Foto: Wiwin/PM
Dua pngawas UN di SMPN 18 Medan yang tertangkap basah asyik membaca koran saat sedang mengawas UN, Senin (4/5/2015). Tampak koran masih berserak di meja mereka.

SUMUTPOS.CO – Dari SMPN 1 Medan, rombongan Ombudsman beranjak meninjau pelaksanaan Ujian Nasional SMP ke SMPN 18 di Jalan Kemuning, Medan Helvetia, Senin (4/5/2015). Di sana, Ombudsman tidak menemukan kunci jawaban. Namun melihat pengawas di salah satu ruangan tengah membaca koran. Padahal itu tidak dibenarkan di dalam standar operasional prosedur dari Kemendikbud RI mengenai pelaksanaan UN.

“Seharusnya tidak boleh pengawas membaca koran. Pada saat saya beritahukan itu kepada pihak sekolah, kedua pengawas langsung disuruh stop membaca,” ujar Abyadi.

Jika melihat aturan pada buku pedoman prosedur operasional standar penyelenggaraan ujian nasional oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), siswa yang membawa contekan ke dalam ruang ujian diberi sanksi dikeluarkan dari kelas dan dinyatakan tidak lulus. Ini pun termasuk kedalam pelanggaran berat. Sementara pengawas yang membawa bacaan lain selain yang berkenaan dengan pelaksanaan UN, maka ini termasuk ke dalam pelanggaran ringan. Sanksinya pengawas tersebut dibebastugaskan sebagai pengawas ruang.

Ada beberapa jenis pelanggaran dan sanksi yang telah diatur, baik bagi peserta dan pengawas di dalam buku pedoman BSP sebagai berikut. Ada tiga jenis pelanggaran, yaitu pelanggaran ringan, sedang, dan berat.

Pelanggaran ringan peserta meliputi, meminjam alat tulis dari peserta ujian dan tidak membawa kartu ujian. Sanksinya diberi peringatan tertulis. Pelanggaran sedang meliputi membuat kegaduhan di dalam ruang ujian ata membawa HP ke dalam ruang ujian dengan sanksi pembatalan ujian mata pelajaran bersangkutan. Pelanggaran berat meliputi, membawa contekan ke ruang ujian dan kerja sama dengan peserta ujian atau menyontek atau menggunakan kunci jawaban. Sanksinya adalah dikeluarkan dari ruang ujian daa dinyatakan tidak lulus.

Lalu, apa saja jenis pelanggaran bagi pengawas ruang ujian? Sama seperti jenis pelanggaran peserta. Pelanggaran ringan meliputi lalai, tertidur, merokok, dan berbicara yang dapat mengganggu konsentarasi peserrta ujian, menggunakan HP, perangkat elektronik, membaca bahan yang tidak terkait UN, dan lalai membantu peserta ujian mengisi identitas diri sesuai dengan kartu identitas.

Sanksinya, pengawas akan dibebastugaskan sebagai pengawas ruang ujian. Lalu pelaggaran sedang meliputi, tidak mengelem amplop LJUB di ruang ujian dan memeriksa dan menyusun LJUN tidak di ruang ujian. Sementara pelanggaran berat meliputi, memberi contekan, membantu peserta ujian dalam menjawab soal, menyebarkan/membacakankunci jawaban kepada peserta ujian, atau mengganti dan mengisi LJUN. Sanksi pelanggaran sedang dan berat adalah dibebasantugaskan sebagai pengawass ruang ujian dan diberi sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Lalu sekolah/madrasah/pendiikan kesetaraan pelaksana UN yang melanggara prosesdur operasional standar diberi sanksi sesuai denga peraturan perundang-undangan. Semua jenis pelanggaranharus dituangkandalam berita acara. Pelapor pun harus menyampaikanlaporan secara tertulis dan/atau lisan yang memuat beberapa hal. Seperti, identitas diri pelapor, bentuk pelanggaran, tempatt pelanggaran, waktu pelanggaran, pelaku pelanggaran, bukti pelanggaran, dan saksi pelanggaran.

Di dalam buku pedoman BSNP juga tertera aturan main jika terjadi kejadian luar biasa (KLB) yang menyebabkan gagalnya pelaksanaan UN. Ada poin, pertama jika terjadi peristiwa luar biasa yang berpotensi gagalnya pelaksanaan UN maka penyelenggaradan panitia UN tingkat pusat menyatakan kondisi darurat atau krisis.

Kedua, dalam kondisi darurat atau krisis sebagaimana dimaksud pada poin pertama, menteri membnetuk tim khusus untuk menangani peristiwa tersebut. Ketiga, peristiwa luar biasa yang dimaksud adalah bencana alam, huru-hara, perang, dan peristiwa lain di luar kendali penyelenggara UN.(win/bam/trg)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/