26.7 C
Medan
Saturday, May 25, 2024

Polisi Tidur Langgar UU Lalin

MEDAN-Polisi tidur sering kita temui di gang-gang sempit atau di sejumlah ruas jalan di Kota Medan dan sekitarnya. Keberadaannya sering kali membut tidak nyaman pengendara yang melintasinya, meski tujuannya demi keamanan agar pengendara melambatkan laju kendaraannya.  Namun,  tindakan memasang polisi tidur di jalan raya ternyata tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas.

“Ya, pemasangan polisi tidur tersebut sudah melanggar undang-undang lalu lintas. Kita berharap agar warga jangan memasang polisi tidur n
sembarangan karena bisa membahayakab para pengendara,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Renward Parapat kepada Sumut Pos, Rabu (22/5).

Dikatakan Renward, polisi tidur memang berguna untuk memperlambat laju kendaraan. Namun, dalam aturannya pemasangan polisi tidur tersebut minimal harus ada izin dari Dinas Perhubungan dan Dinas Bina Marga. “Harus ada izin dari kita dan Bina Marga. Dinas Perhubungan mengkaji lalulintasnya, sedangkan Bina Marga mengkaji kerusakan aspalnya,” jelasnya.

Renward menambahkan, polisi tidur yang resmi adalah gundukan yang terbuat dari karet. Itu dipasang oleh Dinas Perhubungan secara resmi. “Standarnya polisi tidur itu seperti yang kita buat, yakni terbuat dari karet dan tidak terlalu tinggi. Itu tujuannya sebagai kejut ban dan tidak membahayakan pengendara,” paparnya.

Warga tidak dilarang untuk memasang polisi tidur namun harus di jalan kecil dan tingginya harus standar. “Boleh memasang polisi tidur, tapi di jalan kecil seperti gang, jangan di jalan besar. Tinggi dan bahannya juga harus standar,” ucapnya.

Mendapat adanya laporan polisi tidur yang tidak standar di sejumlah jalan, Renward akan menindaklanjutinya. Dia berencana untuk membersihkan polisi tidur di sejumlah jalan. “Akan kita tindak lanjuti. Kita akan melakukan rapat koordinasi dan kalau memungkinkan, kita akan menggelar razia bersama pihak yang terkait,” katanya.

Menurut pantuan Sumut Pos, banyak jalan besar yang telah dipasang polisi tidur yang tidak sesuai, seperti di Jalan HM Said, Jalan Karya Ujung. Bahkan, di Jalan Makmur/Durung, Kelurahan Sidorejo Medan, Kecamatan Medan Tembung, banyak sekali polisi tidur dengan ukuran tinggi yang tak sesuai peraturan. Begitu juga banyak ditemui di kelurahan lainnya. Soal polisi tidur, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, keberadaan polisi tidur ini masuk dalam area manajemen dan rekayasa lalu lintas. Adapun yang dimaksud menajemen dan rekayasa lalu lintas adalah serangkaian usaha dan kegiatan yang meliputi peencanaan, pengadaan, pemasangan, pengaturan dan pemeliharaan fasilitas perlengkapan jalan dalam rangka mewujudkan, mendukung dan memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.

Keberadaan polisi tidur juga dijamin UU Nomor 22 Tahun 2009 di atas. Pada Pasal 25 ayat (1) soal perlengkapan jalan huruf e perihal alat pengendali dan pengaman pengguna jalan. Dikatakan selanjutnya pada Pasal 27 ayat (2) bahwa ketentuan mengenai pemasangan perlengkapan jalan pada jalan lingkungan tertentu diatur dengan peraturan daerah. Singkatnya, pembuatan polisi tidur sebagai alat pengendali dan pengaman pengguna jalan tidak sembarang orang bebas melakukannya. Harus melalui ijin dari pihak berwenang. Aturan larangan tersebut termaktub pada Pasal 28 ayat (1), “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan”. Ayat (2), “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1)”.

Ketentuan pidana bagi yang melanggar Pasal 28 ayat (1) dan (2) diancam hukuman pidana sebagaimana diterangkan dengan rinci pada Pasal 274 ayat (1) dan (2). Dan Pasal 275 ayat (1) dan (2) UU Nomor 22 Tahun 2009. (mag-7)

MEDAN-Polisi tidur sering kita temui di gang-gang sempit atau di sejumlah ruas jalan di Kota Medan dan sekitarnya. Keberadaannya sering kali membut tidak nyaman pengendara yang melintasinya, meski tujuannya demi keamanan agar pengendara melambatkan laju kendaraannya.  Namun,  tindakan memasang polisi tidur di jalan raya ternyata tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas.

“Ya, pemasangan polisi tidur tersebut sudah melanggar undang-undang lalu lintas. Kita berharap agar warga jangan memasang polisi tidur n
sembarangan karena bisa membahayakab para pengendara,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Renward Parapat kepada Sumut Pos, Rabu (22/5).

Dikatakan Renward, polisi tidur memang berguna untuk memperlambat laju kendaraan. Namun, dalam aturannya pemasangan polisi tidur tersebut minimal harus ada izin dari Dinas Perhubungan dan Dinas Bina Marga. “Harus ada izin dari kita dan Bina Marga. Dinas Perhubungan mengkaji lalulintasnya, sedangkan Bina Marga mengkaji kerusakan aspalnya,” jelasnya.

Renward menambahkan, polisi tidur yang resmi adalah gundukan yang terbuat dari karet. Itu dipasang oleh Dinas Perhubungan secara resmi. “Standarnya polisi tidur itu seperti yang kita buat, yakni terbuat dari karet dan tidak terlalu tinggi. Itu tujuannya sebagai kejut ban dan tidak membahayakan pengendara,” paparnya.

Warga tidak dilarang untuk memasang polisi tidur namun harus di jalan kecil dan tingginya harus standar. “Boleh memasang polisi tidur, tapi di jalan kecil seperti gang, jangan di jalan besar. Tinggi dan bahannya juga harus standar,” ucapnya.

Mendapat adanya laporan polisi tidur yang tidak standar di sejumlah jalan, Renward akan menindaklanjutinya. Dia berencana untuk membersihkan polisi tidur di sejumlah jalan. “Akan kita tindak lanjuti. Kita akan melakukan rapat koordinasi dan kalau memungkinkan, kita akan menggelar razia bersama pihak yang terkait,” katanya.

Menurut pantuan Sumut Pos, banyak jalan besar yang telah dipasang polisi tidur yang tidak sesuai, seperti di Jalan HM Said, Jalan Karya Ujung. Bahkan, di Jalan Makmur/Durung, Kelurahan Sidorejo Medan, Kecamatan Medan Tembung, banyak sekali polisi tidur dengan ukuran tinggi yang tak sesuai peraturan. Begitu juga banyak ditemui di kelurahan lainnya. Soal polisi tidur, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, keberadaan polisi tidur ini masuk dalam area manajemen dan rekayasa lalu lintas. Adapun yang dimaksud menajemen dan rekayasa lalu lintas adalah serangkaian usaha dan kegiatan yang meliputi peencanaan, pengadaan, pemasangan, pengaturan dan pemeliharaan fasilitas perlengkapan jalan dalam rangka mewujudkan, mendukung dan memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.

Keberadaan polisi tidur juga dijamin UU Nomor 22 Tahun 2009 di atas. Pada Pasal 25 ayat (1) soal perlengkapan jalan huruf e perihal alat pengendali dan pengaman pengguna jalan. Dikatakan selanjutnya pada Pasal 27 ayat (2) bahwa ketentuan mengenai pemasangan perlengkapan jalan pada jalan lingkungan tertentu diatur dengan peraturan daerah. Singkatnya, pembuatan polisi tidur sebagai alat pengendali dan pengaman pengguna jalan tidak sembarang orang bebas melakukannya. Harus melalui ijin dari pihak berwenang. Aturan larangan tersebut termaktub pada Pasal 28 ayat (1), “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan”. Ayat (2), “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1)”.

Ketentuan pidana bagi yang melanggar Pasal 28 ayat (1) dan (2) diancam hukuman pidana sebagaimana diterangkan dengan rinci pada Pasal 274 ayat (1) dan (2). Dan Pasal 275 ayat (1) dan (2) UU Nomor 22 Tahun 2009. (mag-7)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/