26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Islah Golkar Masih Buntu

Logo Golkar
Logo Golkar

JAKARTA, SUMUTPOS.CO- Kedua kubu Partai Golkar yang berseteru sebenarnya sama-sama ingin islah. Hanya saja, hingga kemarin kedua kubu masih ngotot merasa sebagai pihak yang sah. Merasa sebagai pemegang SK menkumham karena masih ada banding ke PT TUN Jakarta, kubu Agung minta kelompok Ical yang bergabung.
Sebaliknya, kubu Ical juga merasa pihak yang kuat secara hukum pascakeluarnya putusan PTUN Jakarta Timir sehingga kubu Agung yang mesti bergabung dalam rangka islah.
Sekjen DPP Golkar kubu Ical, Idrus Marham, mengatakan, putusan PTUN telah membatalkan SK menkumham dan menetapkan pengurus hasil Munas Riau 2009 pimpinan Ical masih berlaku.
Dengan dalih itu, sebagai syarat agar tercapai islah, Idrus menyatakan kubu Ical lah yang berhak menjalankan roda organisasi partai.
“Kami berangkat putusan PTUN. Kalau mereka berangkat dari SK Menkumham sudah tidak tepat karena sudah dibatalkan,” ujar Idrus Marham di Senayan, kemarin (21/5).
Politikus asal Makassar itu juga mengaku dirinya bersama Ical telah menemui Jusuf Kalla, pada Selasa (20/5) siang. Dalam acara makan siang itu, menurut Idrus, JK juga mendorong terjadi islah. Rencananya, JK akan mempertemukan kedua kubu pada Jumat atau Sabtu pekan ini.
Terpisah, Juru Bicara kubu Agung, Leo Nababan, menyebut omongan Idrus membolak-balik pikiran. Sudah jelas, kata Leo, ketika masih ada banding terhadap putusan PTUN itu, otomatis SK menkumham masih berlaku.
“Silakan tanya para guru besar hukum tata negara se-Indonesia, sebelum ada putusan incrah, ya SK menkumham itu masih berlaku. Artinya, ibarat mobil, mobil kami yang punya BPKB, kami yang punya SIM, silakan yang lain masuk ke mobil kami, kami yang mengendalikan,” ujar Leo kepada koran ini.
Bahkan, jika nanti putusan PT TUN memenangkan Ical lagi, lanjut Leo, pihaknya akan mengajukan kasasi ke Mahmakah Agung (MA). Pada posisi demikian, karena belum ada putusan incrah, ya tetap saja SK menkumham masih berlaku karena belum dicabut. “Kalau tahun depan misalnya keluar putusan kasasi, kami masih bisa mengajukan PK ke MA, tetap saja SK menkumham milik kami,” terang Leo.
“Kalau tahun 2017 keluar putusan PK dan kami kalah, baru SK menkumham itu dicabut. Itu ilmu tata negara yang saya pelajari juga saat belajar di Lemhannas,” kata Leo, sembari terkekeh.
Leo mengatakan, tawaran islah yang disampaikan bosnya, Agung Laksono, dalam rangka memikirkan nasib kader-kader Golkar yang masuk kubu Ical, yang mau maju di pilkada. “Kalau Ical mau selamatkan kader-kadernya yang mau ikut pilkada, ya mari ikut SK kami. Ini islah khusus untuk pilkada,” beber Leo.
Lebih lanjut dikatakan, jangan sampai kader-kader Golkar dari kubu Ical menyalahkan kubu Agung ketika mereka nanti tidak bisa ikut mendaftar sebagai calon di pilkada. “Jangan salahkan kami karena kami sudah membuka diri untuk dilakukan islah,” imbuhnya lagi.
Leo juga membenarkan ada rencana pada Jumat atau Sabtu pekan ini Jusuf Kalla akan mempertemukan kedua kubu. “Tapi yang perlu diingat, Pak JK juga minta gunakan SK menkumham, bukan putusan PTUN yang ultra petita itu,” pungkas Leo.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik menegaskan, pihaknya belum dapat memprediksi kubu mana dari dualisme kepengurusan DPP Partai Golkar yang berhak mencalonkan kepala daerah pada penyelenggaraan pilkada yang pendaftaran calonnya sudah akan dibuka 26-28 Juli mendatang.
“KPU tidak untuk memprediksi. Pada saat nanti penyelenggaraan tahapan siapa yang menjadi ketua umum, kan enggak bisa kita prediksi. KPU hanya berperan menyiapkan tahapan dengan sebaik-baiknya,” ujar Husni, Kamis (21/5).
Meski tidak dapat memprediksi, Husni menegaskan tetap ada alternatif yang dapat ditempuh parpol berkonflik, jika hingga masa pendaftaran putusan pengadilan belum berkekuatan hukum tetap.
“Sikap KPU sesuai dengan peraturan. Kami tunggu inkrah (hingga masa pendaftaran calon kada,red), atau mereka bisa berdamai. Saya kira parpol akan merujuk undang-undang, jadi tidak akan menyia-nyiakan kesempatan ini,” kata Husni.
Menurut mantan Komisioner KPU Sumatera Barat ini, penyelenggara menganut azas satu parpol hanya boleh mengajukan calon dari satu kepengurusan. Bahwa sesuai dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015, disebutkan, kepengurusan parpol yang mengajukan paslon yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham). Aturan tersebut ditetapkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Partai Politik.
“Namun apabila Surat Keputusan (SK) Menkumham tentang parpol tersebut bersengketa di pengadilan, maka kami akan menunggu prosesnya inkrah. JIka belum inkrah (sampai pendaftaran calon,red), maka dipersilahkan menempuh rekonsiliasi, perdamaian atau islah,” katanya.
Sementara itu secara terpisah, Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly menyarankan kedua kubu bertikai di Partai Golkar sebaiknya melakukan islah. Karena merupakan langkah terbaik, menjelang pelaksanaan pilkada.
“Menteri Hukum dan HAM menyarankan kedua kubu melakukan islah,” kata Kepala Biro Humas dan Kerjasama Luar Negeri Kemenkum HAM Ferdinand Siagian membacakan keterangan tertulis Yasonna di Kemenkum HAM.
Meski menyerukan islah, bukan berarti Yasonna sudah tidak yakin bisa mempertahankan surat keputusannya terkait kepengurusan Golkar di pengadilan. Menurut Ferdinand, saran atasannya itu semata agar Golkar bisa ikut dalam pilkada serentak yang akan digelar akhir tahun ini.
Mengenai gugatan terhadap SK Menkum HAM, Ferdinand tegaskan bahwa surat keputusan itu dibuat oleh Yasonna sesuai ketentuan yang berlaku. Karenanya, pihak Kemenkum HAM tetap pada sikap semula, yaitu mengajukan banding atas putusan PTUN.
“Menteri Hukum dan HAM akan mendaftarkan banding atas putusan PTUN agar upaya hukum banding tidak daluarsa,” ungkapnya.
Seperti diketahui, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur memerintahkan Menkum HAM mencabut Surat Keputusan (SK) bernomor M.HH-01.AH.11.01 ihwal pengesahan kepengurusan kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Ancol pimpinan Agung Laksono. (sam/gir/val)

Logo Golkar
Logo Golkar

JAKARTA, SUMUTPOS.CO- Kedua kubu Partai Golkar yang berseteru sebenarnya sama-sama ingin islah. Hanya saja, hingga kemarin kedua kubu masih ngotot merasa sebagai pihak yang sah. Merasa sebagai pemegang SK menkumham karena masih ada banding ke PT TUN Jakarta, kubu Agung minta kelompok Ical yang bergabung.
Sebaliknya, kubu Ical juga merasa pihak yang kuat secara hukum pascakeluarnya putusan PTUN Jakarta Timir sehingga kubu Agung yang mesti bergabung dalam rangka islah.
Sekjen DPP Golkar kubu Ical, Idrus Marham, mengatakan, putusan PTUN telah membatalkan SK menkumham dan menetapkan pengurus hasil Munas Riau 2009 pimpinan Ical masih berlaku.
Dengan dalih itu, sebagai syarat agar tercapai islah, Idrus menyatakan kubu Ical lah yang berhak menjalankan roda organisasi partai.
“Kami berangkat putusan PTUN. Kalau mereka berangkat dari SK Menkumham sudah tidak tepat karena sudah dibatalkan,” ujar Idrus Marham di Senayan, kemarin (21/5).
Politikus asal Makassar itu juga mengaku dirinya bersama Ical telah menemui Jusuf Kalla, pada Selasa (20/5) siang. Dalam acara makan siang itu, menurut Idrus, JK juga mendorong terjadi islah. Rencananya, JK akan mempertemukan kedua kubu pada Jumat atau Sabtu pekan ini.
Terpisah, Juru Bicara kubu Agung, Leo Nababan, menyebut omongan Idrus membolak-balik pikiran. Sudah jelas, kata Leo, ketika masih ada banding terhadap putusan PTUN itu, otomatis SK menkumham masih berlaku.
“Silakan tanya para guru besar hukum tata negara se-Indonesia, sebelum ada putusan incrah, ya SK menkumham itu masih berlaku. Artinya, ibarat mobil, mobil kami yang punya BPKB, kami yang punya SIM, silakan yang lain masuk ke mobil kami, kami yang mengendalikan,” ujar Leo kepada koran ini.
Bahkan, jika nanti putusan PT TUN memenangkan Ical lagi, lanjut Leo, pihaknya akan mengajukan kasasi ke Mahmakah Agung (MA). Pada posisi demikian, karena belum ada putusan incrah, ya tetap saja SK menkumham masih berlaku karena belum dicabut. “Kalau tahun depan misalnya keluar putusan kasasi, kami masih bisa mengajukan PK ke MA, tetap saja SK menkumham milik kami,” terang Leo.
“Kalau tahun 2017 keluar putusan PK dan kami kalah, baru SK menkumham itu dicabut. Itu ilmu tata negara yang saya pelajari juga saat belajar di Lemhannas,” kata Leo, sembari terkekeh.
Leo mengatakan, tawaran islah yang disampaikan bosnya, Agung Laksono, dalam rangka memikirkan nasib kader-kader Golkar yang masuk kubu Ical, yang mau maju di pilkada. “Kalau Ical mau selamatkan kader-kadernya yang mau ikut pilkada, ya mari ikut SK kami. Ini islah khusus untuk pilkada,” beber Leo.
Lebih lanjut dikatakan, jangan sampai kader-kader Golkar dari kubu Ical menyalahkan kubu Agung ketika mereka nanti tidak bisa ikut mendaftar sebagai calon di pilkada. “Jangan salahkan kami karena kami sudah membuka diri untuk dilakukan islah,” imbuhnya lagi.
Leo juga membenarkan ada rencana pada Jumat atau Sabtu pekan ini Jusuf Kalla akan mempertemukan kedua kubu. “Tapi yang perlu diingat, Pak JK juga minta gunakan SK menkumham, bukan putusan PTUN yang ultra petita itu,” pungkas Leo.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik menegaskan, pihaknya belum dapat memprediksi kubu mana dari dualisme kepengurusan DPP Partai Golkar yang berhak mencalonkan kepala daerah pada penyelenggaraan pilkada yang pendaftaran calonnya sudah akan dibuka 26-28 Juli mendatang.
“KPU tidak untuk memprediksi. Pada saat nanti penyelenggaraan tahapan siapa yang menjadi ketua umum, kan enggak bisa kita prediksi. KPU hanya berperan menyiapkan tahapan dengan sebaik-baiknya,” ujar Husni, Kamis (21/5).
Meski tidak dapat memprediksi, Husni menegaskan tetap ada alternatif yang dapat ditempuh parpol berkonflik, jika hingga masa pendaftaran putusan pengadilan belum berkekuatan hukum tetap.
“Sikap KPU sesuai dengan peraturan. Kami tunggu inkrah (hingga masa pendaftaran calon kada,red), atau mereka bisa berdamai. Saya kira parpol akan merujuk undang-undang, jadi tidak akan menyia-nyiakan kesempatan ini,” kata Husni.
Menurut mantan Komisioner KPU Sumatera Barat ini, penyelenggara menganut azas satu parpol hanya boleh mengajukan calon dari satu kepengurusan. Bahwa sesuai dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015, disebutkan, kepengurusan parpol yang mengajukan paslon yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham). Aturan tersebut ditetapkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Partai Politik.
“Namun apabila Surat Keputusan (SK) Menkumham tentang parpol tersebut bersengketa di pengadilan, maka kami akan menunggu prosesnya inkrah. JIka belum inkrah (sampai pendaftaran calon,red), maka dipersilahkan menempuh rekonsiliasi, perdamaian atau islah,” katanya.
Sementara itu secara terpisah, Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly menyarankan kedua kubu bertikai di Partai Golkar sebaiknya melakukan islah. Karena merupakan langkah terbaik, menjelang pelaksanaan pilkada.
“Menteri Hukum dan HAM menyarankan kedua kubu melakukan islah,” kata Kepala Biro Humas dan Kerjasama Luar Negeri Kemenkum HAM Ferdinand Siagian membacakan keterangan tertulis Yasonna di Kemenkum HAM.
Meski menyerukan islah, bukan berarti Yasonna sudah tidak yakin bisa mempertahankan surat keputusannya terkait kepengurusan Golkar di pengadilan. Menurut Ferdinand, saran atasannya itu semata agar Golkar bisa ikut dalam pilkada serentak yang akan digelar akhir tahun ini.
Mengenai gugatan terhadap SK Menkum HAM, Ferdinand tegaskan bahwa surat keputusan itu dibuat oleh Yasonna sesuai ketentuan yang berlaku. Karenanya, pihak Kemenkum HAM tetap pada sikap semula, yaitu mengajukan banding atas putusan PTUN.
“Menteri Hukum dan HAM akan mendaftarkan banding atas putusan PTUN agar upaya hukum banding tidak daluarsa,” ungkapnya.
Seperti diketahui, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur memerintahkan Menkum HAM mencabut Surat Keputusan (SK) bernomor M.HH-01.AH.11.01 ihwal pengesahan kepengurusan kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Ancol pimpinan Agung Laksono. (sam/gir/val)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/