JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Ribuan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak keras kebijakan pemerintah yang mengatur proses pencairan jaminan hari tua (JHT) dari lima tahun menjadi 10 tahun. Kebijakan tersebut dinilai sangat tidak manusiawi dan merugikan pekerja atau buruh.
“Pemerintah jangan merugikan buruh. Dana JHT itu sudah mereka cicil, kenapa harus ditahan sampai 10 tahun baru bisa dicairkan,” kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam perbincangan dengan salah satu radio swasta, Sabtu (4/7).
Yang lebih menyakitkan hati para buruh adalah setelah 10 tahun, JHT bisa dicairkan sebesar 10 persen. Padahal di dalam UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) tidak disebutkan 10 persen.
“Kenapa pemerintah membatasi 10 persen. Alasan pemerintah menunggu sampai 56 tahun dicairkan semuanya karena sudah masuk masa tidak produktif itu juga tidak masuk akal. Sebab, bagi buruh yang kena PHK, jaminan dalam masa tunggu mencari pekerjaaan baru adalah JHT itu,” bebernya.
Atas kebijakan yang dinilai tidak manusiawi itu, menurut Iqbal, KSPI akan menggelar aksi unjuk rasa. Selain itu KSPI juga akan mengajukan judicial review atas PP 46/2015. (esy/jpnn)
JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Ribuan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak keras kebijakan pemerintah yang mengatur proses pencairan jaminan hari tua (JHT) dari lima tahun menjadi 10 tahun. Kebijakan tersebut dinilai sangat tidak manusiawi dan merugikan pekerja atau buruh.
“Pemerintah jangan merugikan buruh. Dana JHT itu sudah mereka cicil, kenapa harus ditahan sampai 10 tahun baru bisa dicairkan,” kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam perbincangan dengan salah satu radio swasta, Sabtu (4/7).
Yang lebih menyakitkan hati para buruh adalah setelah 10 tahun, JHT bisa dicairkan sebesar 10 persen. Padahal di dalam UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) tidak disebutkan 10 persen.
“Kenapa pemerintah membatasi 10 persen. Alasan pemerintah menunggu sampai 56 tahun dicairkan semuanya karena sudah masuk masa tidak produktif itu juga tidak masuk akal. Sebab, bagi buruh yang kena PHK, jaminan dalam masa tunggu mencari pekerjaaan baru adalah JHT itu,” bebernya.
Atas kebijakan yang dinilai tidak manusiawi itu, menurut Iqbal, KSPI akan menggelar aksi unjuk rasa. Selain itu KSPI juga akan mengajukan judicial review atas PP 46/2015. (esy/jpnn)