25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

DPR Belum Terima Fatwa Haram BPJS Kesehatan

file PELAYANAN: Warga mendapat pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di Kantor BPJS.
file
PELAYANAN: Warga mendapat pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di Kantor BPJS.

JAKARTA, SMUTPOS.CO – Wakil Ketua Komisi IX DPR Asman Abnur mengaku belum menerima fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) tidak sesuai syariah alias haram.

Dalam fatwa yang merupakan keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia V Tahun 2015, Komisi B2 Masail Fiqhiyyah Mu’ashirah, bulan Juni lalu itu, MUI juga merekomendasikan pemerintah segera membentuk BPJS Kesehatan sesuai syariah.

“Saya belum dapat informasinya. Rekomendasi dari pihak manapun saya kira tidak masalah, bisa jadi pertimbangan. Tapi aturan Undang-undang (UU) tetap dilaksanakan, karena UU adalah aturan tertinggi,” katanya menjawab JPNN.com, Rabu (29/7).

Politikus PAN ini menyebutkan, kalaupun atas fatwa dan rekomendasi MUI ini harus disikapi dengan merevisi Undang-undang BPJS, maka itu akan membutuhkan proses. Karena itu, kemungkinan Komisi IX akan mendengarkan dulu penjelasan dari MUI dengan mengundangnya ke DPR.

“Kalau ada rekomendasi seperti itu bisa saja Komisi IX dengarkan masukan, dengar alasannya. Berdasarkan masukan semua pihak lah, bukan MUI saja,” jelasnya.

Selain itu, dia juga tidak menutup kemungkinan atas rekomendasi MUI tersebut, pemerintah dan DPR nantinya membahas pembentukan BPJS Kesehatan Syariah, layaknya perbnakan yang ada saat ini.

“Bisa saja dibuat dua program, syariah dan non syariah, tinggal masyarakat pilih yang mana,” pungkasnya.(fat/jpnn)

file PELAYANAN: Warga mendapat pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di Kantor BPJS.
file
PELAYANAN: Warga mendapat pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di Kantor BPJS.

JAKARTA, SMUTPOS.CO – Wakil Ketua Komisi IX DPR Asman Abnur mengaku belum menerima fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) tidak sesuai syariah alias haram.

Dalam fatwa yang merupakan keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia V Tahun 2015, Komisi B2 Masail Fiqhiyyah Mu’ashirah, bulan Juni lalu itu, MUI juga merekomendasikan pemerintah segera membentuk BPJS Kesehatan sesuai syariah.

“Saya belum dapat informasinya. Rekomendasi dari pihak manapun saya kira tidak masalah, bisa jadi pertimbangan. Tapi aturan Undang-undang (UU) tetap dilaksanakan, karena UU adalah aturan tertinggi,” katanya menjawab JPNN.com, Rabu (29/7).

Politikus PAN ini menyebutkan, kalaupun atas fatwa dan rekomendasi MUI ini harus disikapi dengan merevisi Undang-undang BPJS, maka itu akan membutuhkan proses. Karena itu, kemungkinan Komisi IX akan mendengarkan dulu penjelasan dari MUI dengan mengundangnya ke DPR.

“Kalau ada rekomendasi seperti itu bisa saja Komisi IX dengarkan masukan, dengar alasannya. Berdasarkan masukan semua pihak lah, bukan MUI saja,” jelasnya.

Selain itu, dia juga tidak menutup kemungkinan atas rekomendasi MUI tersebut, pemerintah dan DPR nantinya membahas pembentukan BPJS Kesehatan Syariah, layaknya perbnakan yang ada saat ini.

“Bisa saja dibuat dua program, syariah dan non syariah, tinggal masyarakat pilih yang mana,” pungkasnya.(fat/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/