JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Penanganan kasus dugaan suap DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memeriksa para tersangka, setelah sebelumnya memeriksa seratusan saksi, dan bahkan turun ke Medan melakukan sejumlah penggeledahan di beberapa tempat. Selain itu, lembaga antirasuah juga memerpanjang masa penahanan empat tersangka dari unsur anggota dewan, karena masa penahanan 20 hari pertama telah berakhir.
Menurut Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, paling tidak terdapat dua tersangka yang mulai menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Masing-masing mantan Wakil Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014 Saleh Bangun dan Sigit Pramono Asri.
“Iya, diperiksa sebagai tersangka untuk kasus suap pada anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019,” ujar Yuyuk di Jakarta, Jumat (27/11).
Sigit yang sejak ditahan 10 November lalu mendekam di Rumah Tahanan Polres Jakarta Pusat, terlihat tiba di Gedung KPK sekitar Pukul 09.20 WIB. Begitu turun dari mobil tahanan, pria yang mengenakan batik hijau gelap dengan dilapisi rompi oranye bertuliskan “Tahanan KPK”, langsung masuk ke ruang dalam gedung lembaga antirasuah.
Tak berapa lama setelah itu, sekitar Pukul 09.45 WIB, giliran Saleh yang tiba. Ia dibawa petugas KPK dari Rumah Tahanan Jakarta Selatan, tempat selama ini politikus Partai Demokrat tersebut mendekam.
Usai menjalani pemeriksaan, Saleh membantah dirinya menerima uang suap. Sehingga penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut terhadap Gatot, akhirnya kandas di tengah jalan. “Enggak, enggak ada itu uang,” ujar Saleh sambil kembali menaiki mobil tahanan.
Pandangan senada juga dikemukakan Ajib Shah, yang pada Jumat juga dibawa ke gedung KPK untuk menandatangani surat perpanjangan masa penahanan.
“Saya nggak tahu, tanya ke penyidik saja. Penyidik yang lebih tahu,” ujarnya menanggapi pertanyaan wartawan apakah benar dirinya menjadi orang yang mengajukan permintaan uang suap ke Gatot.
Saat kembali diberondong segudang pertanyaan, Ajib hanya diam membisu sembari berusaha menaiki mobil tahanan yang akan membawanya kembali ke Rumah Tahanan Salemba.
Sebelumnya beredar rumor, oknum DPRD Sumut periode 2009-2014 meminta uang sebesar Rp 20 miliar kepada Gatot, untuk mengamankan kasus interpelasi dan sebagai suap atas beberapa laporan pertanggungjawaban (LPj) APBD Pemprov Sumut. Dari jumlah tersebut, Gatot disebut-sebut hanya mampu menyediakan Rp 12 miliar yang diambil dari sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Namun belum ada informasi resmi atas hal tersebut, termasuk dari KPK. Plh Kabiro HUmas KPK Yuyuk hanya menyatakan, bahwa setelah masa penahanan 20 hari berakhir, maka terhadap empat tersangka masing-masing Ajib, Chaidir Ritonga, Sigit dan Saleh Bangun, diperpanjang masa penahanannya untuk 40 hari ke depan.
“Tersangka CHR (Chaidir Ritonga), SPA (Sigit Pramono Asri), AJS (Ajib Shah), dan SB (Saleh Bangun) diperpanjang masa tahanannya selama 40 hari sejak 30 November 2015,” ujar Yuyuk. (gir)