26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Dituntut 11 Tahun Penjara, Khaidar Aswan Tertunduk

OK Khaidar Aswan,  saat dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman 11 tahun penjara, di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (21/12) sore.
OK Khaidar Aswan, dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman 11 tahun penjara, di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (21/12) sore.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Ketua Koperasi Karyawan (Kopkar) Pertamina UMPTS-1 Medan, OK Khaidar Aswan, hanya bisa menundukkan kepala di kursi persakitan, saat dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman 11 tahun penjara, di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (21/12) sore.

Dalam amar tuntutan JPU yang dibacakan oleh Firman Halawa, Khaidar Aswan dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi kredit fiktif BRI Agro Kantor Cabang Pembantu (KCP) Jalan S Parman senilai Rp20 miliar dari total pencairan dana Rp25 miliar.

“Menuntut dan meminta kepada majelis hakim memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa OK Khaidar Aswan dengan kurungan penjara selama 11 tahun,” ungkap Firman di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Berlian Napitupulu.

Selain hukuman penjara, jaksa dari Kejati Sumut itu juga mewajibkan terdakwa membayar denda sebesar Rp 500 juta. “Bila mana tidak mampu membayar denda diganti dengan kurungan penjara selama 10 bulan,” jelas Firman.

Jaksa juga memerintahkan terdakwa untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian negara dalam kasus korupsi ini, sebesar Rp 16,7 miliar. “Sebulan sesudah putusan, terdakwa wajib membayar uang pengganti. Bila tidak membayar, seluruh barang milik terdakwa dilelang negara. Bila tidak mencukupi terdakwa mengganti dengan kurungan penjara selama 5 tahun, 6 bulan penjara,” tutur Jaksa.

Jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Setelah jaksa membacakan amar tuntutan, majelis hakim mempersilakan terdakwa mengajukan nota pembelaan (pledoi).

Usai menjalani persidangan, OK Khaidar Aswan tidak banyak memberikan komentar. “Perjuangan belum berakhir ini,” tutur OK Khaidar Aswan sembari berlalu meninggalkan awak media yang hendak mewawancarainya. (gus)

OK Khaidar Aswan,  saat dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman 11 tahun penjara, di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (21/12) sore.
OK Khaidar Aswan, dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman 11 tahun penjara, di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (21/12) sore.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Ketua Koperasi Karyawan (Kopkar) Pertamina UMPTS-1 Medan, OK Khaidar Aswan, hanya bisa menundukkan kepala di kursi persakitan, saat dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman 11 tahun penjara, di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (21/12) sore.

Dalam amar tuntutan JPU yang dibacakan oleh Firman Halawa, Khaidar Aswan dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi kredit fiktif BRI Agro Kantor Cabang Pembantu (KCP) Jalan S Parman senilai Rp20 miliar dari total pencairan dana Rp25 miliar.

“Menuntut dan meminta kepada majelis hakim memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa OK Khaidar Aswan dengan kurungan penjara selama 11 tahun,” ungkap Firman di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Berlian Napitupulu.

Selain hukuman penjara, jaksa dari Kejati Sumut itu juga mewajibkan terdakwa membayar denda sebesar Rp 500 juta. “Bila mana tidak mampu membayar denda diganti dengan kurungan penjara selama 10 bulan,” jelas Firman.

Jaksa juga memerintahkan terdakwa untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian negara dalam kasus korupsi ini, sebesar Rp 16,7 miliar. “Sebulan sesudah putusan, terdakwa wajib membayar uang pengganti. Bila tidak membayar, seluruh barang milik terdakwa dilelang negara. Bila tidak mencukupi terdakwa mengganti dengan kurungan penjara selama 5 tahun, 6 bulan penjara,” tutur Jaksa.

Jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Setelah jaksa membacakan amar tuntutan, majelis hakim mempersilakan terdakwa mengajukan nota pembelaan (pledoi).

Usai menjalani persidangan, OK Khaidar Aswan tidak banyak memberikan komentar. “Perjuangan belum berakhir ini,” tutur OK Khaidar Aswan sembari berlalu meninggalkan awak media yang hendak mewawancarainya. (gus)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/